Ditemukan 6834 data
153 — 31
Bahwasetelahmembacasistematika gugatan yang diajukan Penggugatternyata gugatanPemohonadalah gugatan yang TidakJelasAtauKabur(Obscuur Libel)Antara Lain:Kuasa Hukum Pemohon patut di duga melanggar Kode Etik Advokat: 11.
DALAM EKSEPSIMenerimaEksepsiTermohonuntuk seluruhnya ;12Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang mengadili danmemeriksa Perkara 5345/Pdt.G/2016/PA.Sby;Menyatakan Kuasa Pemohon Cacat Hukum di Duga telah melakukanPelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia ;Menyatakan gugatan Pengugat Kurang Pihak;Menyatakan Gugatan Pemohon tidakjelas/ kabur (obscuur libel) danharusdi tolak atausetidaknyadinyatakan tidakdapatditerima;MenghukumPemohonuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.DALAM POKOK
Kuasa Hukum Pemohon patut diduga melanggar kode etik Advokat.Menimbang, bahwa kuasa tidak memiliki legal standing karena masihada hubungan sedarah antara Pemohon dengan kuasa hukumnya yangtidak sesuai dengan kode etik Advokat Indonesia sebagai dasar alasanuntuk tindakan terhadap Advokat antara lain, melanggar atau mencobamelanggar disiplin terhadap Advokat dan dengan sengaja membantu ataumembujuk orang lain untuk melanggar aturan etik dan seterusnya sepertitercantum dalam jawaban Termohon;Menimbang
, bahwa pelanggaran kode etik Advokat belum terbukti danitu. berlaku) khusus untuk kalangan Advokat.Namun yang menjadipertimbangan Majelis Hakim adalah apakah syarat dan format Surat KuasaKhusus (Bijzondere schriffelijke machtiging) telah terpenuhi, diantaranya :151.
126 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padangsidempuan dan komisi bandingnya, Pemohon Kasasiterbukti meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut, sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Pemohon Kasasi dari aspek kKewenangan, aspek prosedural danaspek substansi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf aPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Junctis Pasal 18 ayat (2)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode
Etik ProfesiKepolisian, dan Pasal 76 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012tentang Susunan dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum, sebagaimana
214 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banyak diantara klausulklausul perjanjian bagi hasil aquo justru melanggar hukum (kode etik notaris), sumpah jabatan dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sehingga menuruthukum perjanjian bagi hasil bidang kenotariatan antara Penggugat danTergugat a quo harus dinyatakan batal demi hukum (nieteg);Bahwa, mencermati maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian a quo,sebenarnya telah cukup terang menurut hukum bahwa perjanjian kerjasama yang demikian itu seharusnya tidak pernah dibuat
No. 2484 K/Pdt/201410.11.12.Penggugat dan Tergugat tersebut jelas telah melanggar sumpah jabatandan kode etik pejabat notaris;Bahwa, berdasarkan ketentuan kode etik dan sumpah jabatan notaris telahcukup jelas menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat telah samasama tersesat dan atau khilaf dalam membuat perjanjian a quo, seharusnyasebagai pihak yang lebih berpengalaman dalam praktek hukum perdata,khususnya pembuatan perjanjian, Tergugat Rekonvensi tidak sampai dalamkeadaan sesat/khilaf tersebut;
sekurangkurangnya 1 (satu) kalidalam setahun;Bahwa, mencermati substansi Pasal 10 perjanjian serta dihubungkan denganrangkaian peristiwa dan latar belakang dibuatnya perjanjian bagi hasil bidangkenotariatan yang dibuat para pihak, maka dapat dipastikan bahwa praktekkantor notaris Penggugat Rekonvensi di Salakan dapat dianggap merupakankantor cabang terselubung dari Tergugat Rekonvensi sebagai notaris denganwilayah kerja di Luwuk Sulawesi Selatan, dan hal tersebut jelasjelasmerupakan pelanggaran atas ketentuan kode
etik notaris, knususnya Pasal 4,ayat (1) dan ayat (13), yang merumuskan norma:Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notarisdilarang:(1) Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupunkantor perwakilan;(13) Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat ekslusifdengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga,apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi;Berdasarkan hal di atas, maka menurut hukum perjanjian antara
Pengadaian di Salakan;a9 5 Tidak berkewajiban meloby bank di luar Salakan (misal: Bank di Bulagi danBanggal) dikarenakan perjalanan jauh dan membahayakan;Bahwa, mencermati klausul di atas, telah cukup terang bahwa klausulklausulperjanjian Pasal 11 ayat (4), (5), dan ayat (6) di atas, merupakan klausulklausul yang dilarang dilakukan oleh seorang pejabat notaris sebagaimanaketentuan Pasal 4 ayat (3) kode etik notaris yang menyatakan bahwa:Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan
IMELDA IDATAMA SIALLAGAN
Tergugat:
PT. FAST RETAILING INDONESIA
117 — 16
Penggugat melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 43 ayat 29,yaitu Pekerja melanggar Kode Etik Global Fast Retailing pada pasal 12Code of Conduct : The FR employees Creed tentang Relationshipswith Manager, Colleagues and Subordinates 3.
Lebih lanjut, Penggugat melanggar Pasal 43 ayat 29 Peraturan Perusahaantentang Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yanmenyatakan:"Karyawanmelanggar Kode Etik Global (Code of Conduct) FastRetailing.45.
Pst.3) Atasan wajib berusaha dalam pembinaan bawahan denganmempertimbangkan kesehatan Jiwa dan raga bawahan.46.Dalil Penggugat dalam Gugatannya poin 18 yang menyatakan bahwaPenggugat hanya diberikan penjelasan singkat mengenai Kode Etik Global FastRetailing adalah tidak benar dan menyesatkan.
Foto copy Cetakan (Print out) Prosedur Akses Kode Etik Global PT FRID(Bukti T27 foto copy);45. Foto copy Cetakan (Print out) Laporan Bukti Pelatihan Kode Etik GlobalPT FRID oleh Meta Krishna Anggraeni(Bukti T28 foto copy);46. Foto copy Cetakan (Print out) Laporan Bukti Pelatihan Kode Etik GlobalPT FRID oleh Imelda Idatama Siallagan (Bukti T29 foto copy);47. Foto copy Surat Permintaan Asuransi Group tertanggal 16 November2018 (Bukti T30 foto copy);48.
Pst.sanksi PHK, dimana ketentuan tersebut menyatakan sebagai berikut : karyawanmelanggar kode etik global (code of conduct) fast retailing, adapun yang dilanngaradalah ketentuan Pasal 12 Kode Etik Global Fast Retailing, sehingga menurutTergugat, pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan Tergugat sudah sesualdengan peraturan;Meimbang, bahwa Tergugat mendalilkan tidak memiliki kewajiban untukmembayarkan upah proses, dengan alasan sejak bulan Februari 2019 Penggugatsudah tidak melaksanakan pekerjaan
212 — 68
UndangUndangRI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ; 2222222> Bahwa Dewan Pers melakukan fungsinya yaitu Menetapkan danMengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan UndangUndang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ; > Bahwa Kode Etik Jurnalistik disepakati oleh Organisasi Pers di Jakarta padatanggal 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers melalui suratKeputusan Nomor : 03/SKDP/II/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentangPenilaian Akhir Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan
etik jurnalistik danUndangUndang No. 40 tahun 1999 tentang pers bahwa permasalahantersebut harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, namun bagiperusahaan pers yang tidak resmi atau pun ilegal dan tidak terdaftar diDewan Pers maka tidak berlaku UndangUndang Pers serta Dewan Perstidak akan turut campur, dan terhadap media tersebut dapat diberlakukanpidana UMUM ; n9 nn nnn nnn enn nnn nn enn ence nnn ence cncBahwa bunyi Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RI No. 40 tahun 1999tentang pers adalah :
Bahwa pihak dewan pers tidak mencampuri dan membantu media onlineatau surat kabar yang melanggar kode etik, karena yang menegurpelanggaran kode etik adalah pihak organisasi wartawan dan atauperusahaan pers, juga dewan pers tidak akan melakukan pemanggilan ataumeminta klarifikasi kepada pengelola Harian Berita Atjeh Net yangberbadan hukum CV (Commanditair Vennootschap), dan dewan pers tidak19mencampuri kasus yang menjurus ke tindak pidana serta menyerahkanmasalah ini kepada pihak berwenang secara
tidak sah dan berita yangdihasilkan oleh media tersebut bukan merupakan produk pers ; > Bahwa pemberitaan media Online Atjeh Net dengan Judul DIDUGAANGGOTA DPR ATJEH BOOKING BEBERAPA KAMAR HOTEL BERSA MA DUAWANITA CANTIK telah mencemarkan nama baik saksi korban karena tidakmelakukan konfirmasi dan melanggar ketentuan Pasa/ 1 Kode EtikJurnalistik yang menyebutkan bahwa : wartawan indonesia bersikapindenpenden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dantidak beritikad buruk, ; > Bahwa Pasal 3 Kode
Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa wartawanindonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbangtidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, sertamenerapkan azas praduga tak bersalah, > Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang No. 1 tahun 2008 tentang ITE disebutkan bahwa setiaporang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilikipenghinaan dan
136 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan dasartersebut keseimbangan hak PENGGUGAT diabaikan oleh TERGUGAT dankewajiban TERGUGAT tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;Yang dimaksud dengan Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakankeahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa TERGUGAT telah melanggar Asas Profesionalitas karena sudah jelasinstitusi Tata usaha Negara yakni adalah KANTOR PERTANAHANKABUPATEN SLEMAN (TERGUGAT) dalam menjalankan tugas tanggung jawabberlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuHalaman 5 dari 16 halaman.
Putusan Nomor 31 K/TUN/2014.akan tetap tindakan TERGUGAT melanggar kode etik dan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan telah mengalihkan kepemilikan obyek sengketatersebut yang secara fakta hukum masih sengketa;11.
Bahwa dengan dasar tersebut keseimbangan hak PEMOHON KASASIdiabaikan oleh TERMOHON KASASI dan kewajiban TERMOHON KASASItidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Yang dimaksud dengan "Azas Profesionalitas" adalah azas yang mengutamakankeahlian yang berlandaskan Kode Etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa TERMOHON KASASI telah melanggar azas Profesionalitas karena sudahjelas institusi Tata Usaha Negara yakni adalah KANTOR PERTANAHANKABUPATEN SLEMAN (TERMOHON KASASIJ)
dalam menjalankan tugastanggung jawab berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, akan tetapi tindakan TERMOHON KASASI melanggarkode etik dan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku dengan telahmengalihkan kepemilikan obyek sengketa tersebut yang secara fakta hukummasih berstatus objek sengketa.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena PutusanJudex
33 — 34
patutsesuai dengan relaas Nomor 0235/Pdt.G/2017/PA.Pyk, tanggal 28 Juli 2017dan tanggal 25 Agustus 2017, dan ketidakhadiran Tergugat tidak disebabkanoleh suatu halangan yang sah menurut hukum;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menasehati Penggugat agarmengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat tetapi Penggugatmenyatakan secara tertulis dalam persidangan tanggal 06 September 2017bahwa Penggugat akan mencabut perkara ini karena antara Penggugatdengan Tergugat dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode
etik di BNI 46Cabang Tanjung Pandan;Bahwa untuk ringkasnya uraian penetapan ini, selanjutnya majelismenunjuk berita acara persidangan yang me rupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Him 3 dari 5 him Penetapan No. 0235/Pdt.G/2017/PA.PykMenimbang, Majelis Hakim menasehati Penggugat agar mengurungkanniatnya untuk bercerai dengan Tergugat tetapi Penggugat menyatakan padapersidangan
tanggal 06 September 2017 Penggugat mencabut perkaranyasesuai dengan surat pernyataan pencabutan gugatannya tanggal 06 September2017 sebelum perkaranya dijawab oleh Tergugat karena antara Penggugatdengan Tergugat dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode etik di BNI 46Cabang Tanjung Pandan;Menimbang, bahwa pasal 271 Rv mengatur bahwa Penggugat dapatmencabut perkaranya tanpa persetujuan Tergugat dengan syarat pencabutantersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawabannya.Menimbang, bahwa Majelis
130 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
tulisan di bawahtangan (KUHPdt 1869).Keberatan Kedua:Bahwa Judex Facti telah salah melanggar hukum yang berlaku:1 Pelanggaran seperti yang telah dituangkan secara jelas dan terinci oleh PemohonKasasi semula Pembanding/Tergugat II dalam memori banding tanggal 12 Juli2010 halaman 2 sampai halaman 6, yaitu: (1) Pelanggar Peraturan MahkamahAgung No. 01 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi di pengadilan, (2)Pelanggaran Penetapan Mahkamah Agung Tahun 2010 tentang PedomanPerilaku Mediator, (3) Pelanggaran Kode
Etik Profesi Hakim tentang SikapHakim dalam Persidangan, (4) Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim tentangKewajiban dan Larangan, (5) Pelanggaran terhadap Prinsip Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim terutama prinsip berkeadilan dan bersikap profesionalseperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MahkamahAgung dan Komisi Yudisial Nomor 147/KMA/SK/IV/2009 dan Nomor 2.02/SKB/P.KY/IV/2009;2 Pelanggaran hukum KUHPdt Pasal 1886 yaitu penolakan terhadap permohonanPemohon Kasasi semula
No. 2606 K/Pdt/20111010Lalai dalam menjunjung Tinggi Peraturan Mahkamah Agung, Kode Etik ProfesiHakim, Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terutama prinsip keadilandan bersikap profesional,Pengabaian faktafakta dan buktibukti substantif selama persidangan:1 Bahwa Termohon Kasasi I dahulu Terbanding I/Penggugat pada tahun1958 berumur 16 tahun adalah belum dewasa dan belum menikah, berartiSurat Jual Beli Tahun 1958 berdasarkan KUHPdt Pasal 1330 adalah cacathukum, tidak mempunyai kekuatan hukum
108 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 17 Mei 2019yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Tergugat mengeluarkan objek sengketa a quo berdasarkansidang Komisi Kode
Etik karena Penggugat divonis pidana penjaraselama 4 (empat) bulan karena terbukti melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHPberdasarkan petikan putusan Nomor: 577/Pid.B/2016/PN.Sgl tanggal 26Oktober 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9tahun, oleh karenanya obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugattelah sesuai dan telah =memenuhi ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, baik ditinjau dari segi kewenangan,prosedural
Putusan Nomor 335 K/TUN/2019UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode EtikProfesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, Keputusan Kepala
22 — 28
Penggugatseharihari, bahkan pada saat kepergiannya tersebut Tergugat membawa uangPenggugat;Bahwa kepergian Tergugat seperti dijelaskan di atas telah menyusahkanPenggugat baik secara lahir maupun batin, karena Penggugat harus mencarinafkah sendiri yang seharusnya menjadi kewajiban Tergugat sebagai suami dankepergian Tergugat tersebut sampai saat ini telah lebih enam bulan lamanya;Bahwa atas sikap dan tindakannya tersebut Tergugat telah diberhentikan secaratidak hormat berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode
Etik Profesi Polridengan Nomor: PUT KKEP/13/II/2014/KKEP tertanggal 22 Maret 2014, yangdikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau ResortKota Pekanbaru;11 Bahwa dengan demikian, Tergugat telah melanggar sighat taklik talak yangpernah diucapkannya, dan oleh sebab itu Penggugat mengajukan gugatan ceraike Pengadilan Agama Pekanbaru;12 Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkaraini;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua PengadilanAgama
Nomor :290/47/V/2006 tanggal 22 Mei 2006, yang aslinyadikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang telah bermeterai cukupdan dinazegelend Pejabat Pos serta telah dilegalisir oleh pejabatKepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru kemudian dicocokan denganaslinya ternyata sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.2);3 Potokopi Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI atas namaOKTOPANI Nomor :PUT KKEP/13/III/2014/KKEP tanggal 22 Maret2014, yang
aslinya dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Profesi POLRIPOLRESTA Pekanbaru, yang telah bermeterai cukup dan dinazegelendPejabat Pos serta telah dilegalisir oleh pejabat Kepaniteraan PengadilanAgama Pekanbaru kemudian dicocokan dengan aslinya ternyata sesuaiselanjutnya diberi tanda bukti (P.3);Menimbang, bahwa selain suratsurat, Penggugat juga mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1MUHAMMAD ARIF bin M.YAKUB, umur 49 tahun, agama Islam,pendidikan, S.1, pekerjaan Guru Pada SMK.I Pekanbaru, bertempat
96 — 48
konsultasinyadengan Tim Penilai sebagaimana sebelumnya sudah disampaikan kepadaPenggugat, ternyata diperoleh jawaban dengan menyatakan Tidak Bisabahkan disampaikan bahwa jangan banding atas Surat Keputusan Bupati ini;Bahwa sebelum menerima Surat Keputusan Bupati a quo No. 862/19/KEP/2012tentang Memberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan SendiriSebagai Pegawai Negeri Sipil, sebenarnya Penggugat tidak pernah dimintaiketerangan baik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah maupun olehMajelis Kode
Etik tentang ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh10Penggugat yang menyebabkan dikeluarkannya Surat Keputusan BupatiKebumen tersebut; 17.
Bahwa dikeluarkannya SK Bupati Kebumen a quo tidak melaluikonsultasi atau pembahasan secara cermat oleh Majelis Kode Etik karenaPenggugat tidak pernah diperiksa oleh Majelis Kode Etik PNSsebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 20Peraturan Pemerintah RI Nomor : 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode EtikPegawai Negeri Sipil termasuk tidak ada rekomendasi dari TimKehormatan Kode Etik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 yangditunjuk oleh Tergugat dalam alasan penetapan memberhentikan denganhormat, maka sangatlah jelas bahwa Tergugat mengabaikan asasprofesionalitas dalam rangka mengambil pertimbangan hukum sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 point (6) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, oleh karena seharusnya Tergugat mengutamakan pertimbanganTim ahli sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundangundanganyang
135 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah dilakukanoleh Tergugat merupakan pelanggaran Peraturan Pokok Karyawan periode20122014 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ;17.Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaranyang dapat mengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan PokokKaryawan periode 20122014 yang berbunyi :Huruf (d) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, baik lisanmaupun tertulis ;Hal. 4 dari 16 hal.Put.Nomor 41 K/Pdt.SusPHI/201418.Bahwa Tergugat juga melanggar Pasal 55 tentang Kode
Etik dan Pasal 56tentang Sanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas yangmenyebutkan:Pasal 55 :Institut Perbanas menjunjung tinggi kaidahkaidah moral, kesusilaan,kejujuran, kebenaran dan kaidahkaidah keilmuan serta kaidah profesi ;Pasal 56ayat (1) : Institut Perbanas dapat memberikan sanksi kepada tenagaakademik, tenaga adminisitrasi dan mahasiswa yangmelakukan pelanggaran atas ketentuan tentang peraturankepegawaian, disiplin dan tata tertib di lingkungan kampus ;ayat (2) : Tolok ukur
Terhadap Anjuran a quo secara tegas Penggugat telahmenyatakan menolak ;21.Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaranyang dapat mengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan PokokKaryawan periode 20122014 dan Pasal 55 tentang Kode Etik dan Pasal 56tentang Sanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIll) Perbanas, sehinggacukup alasan secara hukum apabila Tergugat diputus hubungan kerjanyatanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantianhak ;22.Bahwa
Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 15 tentang Tata Tertib Kerjabutir 2 huruf (i), Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaran yang DapatMengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan Pokok Karyawanperiode 20122014 dan Pasal 55 tentang Kode Etik dan Pasal 56 tentangSanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas ;3.
Etik dan Pasal 56 tentangSanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perobanas.
257 — 243
No. 18 Tahun 2003Tentang : Advokatdan Kode Etik Advokat Indonesia.1.21e Pelanggaran UU. No. 18 Tahun 2003 TentangAdvokat dan Kode Etik Advokat Indonesia oleh Sdr.R. HARIO KRISTAJUDO SOEPARNO, ST., SH.,sebagai Kuasa dalam melaksanakan praktik Advokat;e Terhadap kualitas Sdr. R.
Bahwa tidak dipersoalkan dari mana Kartu Advokat itu diterbitkan,tetapi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,telah ditentukan, bagi seseorang yang menjalankan profesi Advokat,maka ia terikat dan harus tunduk dengan UndangundangAdvokat dan Kode Etik Profesi Advokat ;Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang Undang No.18 Tahun 2003,Tentang Advokat :Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpahmenurut agamanya atau janjinya dengan sungguh sungguhdi sidang terbuka Pengadilan Tinggi
di wilayah domisili hukumnya ;Berdasarkan Pasal 8 huruf (d) dan (e) KODE ETIK Advokat Indonesia :d) Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya di papan nama kantorAdvokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokattersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat;e) Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawankaryawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurusperkara atau memberi nasehat hukum kepada klien denganlisan atau tulisan ;Bahwa lebih dari itu
HARIO KRISTAJUDO SOEPARNO, ST., SHbelum pernah disumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan TinggiDenpasar, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003Tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat, Sdr. R.
NUZUL RACHDY., S.E.
Tergugat:
1.BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (BK-DPRD) KABUPATEN KUNINGAN
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KUNINGAN
567 — 869
Membuat keputusan seadiladilnya terhadap Anggotayang sedang berada dalam proses hukum, berdasarkannormanorma Kode Etik;Bahwa dalam memutuskan objek gugatan aquo, Tergugat telahmengabaikan halhal yang telah tersebut diatas;Bahwa dalam dalam Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib danPeraturan DPRD Tentang Kode Etik tidak dengan spesifik menentukanklasifikasi pelanggaran kode etik dan kKlasifikasi sanksi yangditerapkan;Bahwa jenis sanksi yang diatur dalam pasal 19 ayat 2 PeraturanDPRD Kabupaten Kuningan
Nomor 2 Tentang Kode Etik DPRDadalah :1.
Akan tetapifaktanya Penggugat telah terbukti melanggar Kode Etik sebagaimanaputusan Tergugat I;12.
Sanwani, SH untuk menghadiriPersidangan Kode Etik DPRD pada hari Kamis tanggal22 Oktober 2020 (foto copy sesuai dengan aslinya);Surat dari Kh.
Mengetahui ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KetuaDPRD Kabupaten Kuningan sejak video viral media social tanggal 4 5Oktober 2020;3. Dengan adanya peristiwa dugaan pelanggaran kode etik kami sangatmengecam serta meminta kepada Badan Kehormatan DPRD KabupatenKuningan untuk mengadili dengan harapan, Saudara Nuzul Rachdy, S.E.
149 — 71
Didalam pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dinyatakan bahwawartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yangakurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
ketidak akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada persyang mempublikasikan;Bahwa bila terkait dengan jurnalisme atau isi pemberitaan ataupelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebaiknya memang diselesaikandengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi terlebih dulu.
Sekayu;Bahwa terdakwa tidak tahu sebagaimana dalam kode etik jurnalistikbahwa kalau sebagai wartawan juga sebagai LSM menulis berita makatulisan tersebut menjadi opini, dan terdakwa baru mengetahui haltersebut saat keterangan ahli dari Dewan Pers;Halaman 27 dari 61 Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2013/PN SkyBahwa gambar foto Bupati dalam berita tersebut, tidak ada ditulissumbernya, sesuai kode etik jurnalistrik pasal 4 wajib disebutkan sumberfoto tersebut;Bahwa untuk menulis berita tentang Bupati, terdakwa
Didalam pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dinyatakan bahwa wartawanIndonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,berimbang dan tidak beritikad buruk.
Etik Jurnalistik, sebaiknya memang diselesaikan denganmekanisme hak jawab atau hak koreksi terlebih dulu.
194 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah dilakukanoleh Tergugat merupakan pelanggaran Peraturan Pokok Karyawan periode20122014 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ;17.Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaranyang dapat mengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan PokokKaryawan periode 20122014 yang berbunyi :Huruf (d) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, baik lisanmaupun tertulis ;Hal. 4 dari 16 hal.Put.Nomor 41 K/Pdt.SusPHI/201418.Bahwa Tergugat juga melanggar Pasal 55 tentang Kode
Etik dan Pasal 56tentang Sanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas yangmenyebutkan:Pasal 55 :Institut Perbanas menjunjung tinggi kaidahkaidah moral, kesusilaan,kejujuran, kebenaran dan kaidahkaidah keilmuan serta kaidah profesi ;Pasal 56ayat (1) : Institut Perbanas dapat memberikan sanksi kepada tenagaakademik, tenaga adminisitrasi dan mahasiswa yangmelakukan pelanggaran atas ketentuan tentang peraturankepegawaian, disiplin dan tata tertib di lingkungan kampus ;ayat (2) : Tolok ukur
Terhadap Anjuran a quo secara tegas Penggugat telahmenyatakan menolak ;21.Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaranyang dapat mengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan PokokKaryawan periode 20122014 dan Pasal 55 tentang Kode Etik dan Pasal 56tentang Sanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIll) Perbanas, sehinggacukup alasan secara hukum apabila Tergugat diputus hubungan kerjanyatanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantianhak ;22.Bahwa
Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 15 tentang Tata Tertib Kerjabutir 2 huruf (i), Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaran yang DapatMengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan Pokok Karyawanperiode 20122014 dan Pasal 55 tentang Kode Etik dan Pasal 56 tentangSanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas ;3.
Etik dan Pasal 56 tentangSanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perobanas.
493 — 247
Etik Notaris,Keputusan Kongres, peraturanperaturan maupun ketentuanketentuanyang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankannama baik Perkumpulan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 11 Kode Etik Notarisditegaskan bahwa setiap Notaris wajib menghormati, mematuhi,melaksanakan Peraturanperaturan dan KeputusankeputusanPerkumpulan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 5 Anggaran Rumah TanggaIkatan Notaris Indonesia ditegaskan bahwa dalam hal sebabsebab apapunjuga, sidang pleno
Etik Ikatan Notaris Indonesia khususnya Pasal 3 Ayat11;Bahwa sikap Tergugat II yang:a.
Etik Ikatan Notaris Indonesia khususnyaPasal 3 Ayat 11;c.
Etik Ikatan Notaris Indonesiakhususnya Pasal 3 Ayat 11;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1233 jo.
Pasal 1313 KUH Perdata,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lIkatan Notaris Indonesia,Tata Tertib Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia, serta Kode Etik Notarisdikategorikan sebagai suatu perikatan yang dilahirkan karena persetujuan,Halaman 19 dari 85 halaman putusan perkara Nomor : 752/Pdt/2018/PT.DKI10.11.12.dimana pada Anggaran Dasar lIkatan Notaris Indonesia, Tata TertibKongres XXII Ikatan Notaris Indonesia dan Kode Etik Notaris yangmelakukan persetujuan adalah mereka Peserta Kongres, sedangkan
- Tentang : Kekuasaan Kehakiman
tidakmembedabedakan orang.Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusahamengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapattercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biayaringan.Pasal 5Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat.Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritasdan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode
Etik danPedoman Perilaku Hakim.Pasal 6Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depanpengadilan, kecuali undangundang menentukan lain.Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalahatas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Pasal 7Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulisdari
tingkah laku hakim dilakukanoleh Mahkamah Agung.Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangikebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutusperkara.Pasal 40Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukanpengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugasmelakukan pengawasan terhadap perilaku hakimberdasarkan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Pasal41...15Pasal 41(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atauMahkamah Agung wajib:a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;b. berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim; danc. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yangdiperoleh.(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalammemeriksa dan memutus perkara.(3) Kode Etik dan Pedoman
Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusisesuai dengan peraturan perundangundangan dan Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim.c. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakimdan hakim konstitusi.d. Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenanganuntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanyadapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yangberada di bawah Mahkamah Agung.e. Pengaturan.... .e.
135 — 77
.,;5Pasal 29 ayat (2) huruf b menyatakan Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik serta Pasal 30 UndangUndang Nomor 27 tahun 2007 tentang PenyelenggaraanPemilihan Umummenyatakan :Pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum, KomisiPemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf a,huruf b, huruf c, huruf f dan huruf g didahului denganverifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasiBawaslu atau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danpengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasisebagaimana diatur lebih lanjut dengan peraturan KomisiPemilihan5Peraturan KOMISI PEMILIHAN UMUM sebagaimanadimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lambat 6(enam) bulan terhitung sejak Anggota Komisi PemilihanUmumdilantik ; 6).Bahwa ......... ke halaman 5Bahwa selanjutnya TERGUGAT (Ketua KOMISIPEMILIHAN UMUM Provinsi Sulawesi Selatan)membentuk Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatanlangsung menggelar sidang kode
etik untuk PENGGUGATberturutturut pada tanggal 19 dan 24 AgustusBahwa selanjutnya Kebijakan yang dimaksud sebagaimanapoint 3 yang dipersoalkan oleh pihak Dewan Kehormatansepanjang proses pemeriksaan pihak PENGGUGATmenyangkut a).
barulah kemudian mengajukan gugatan ke1 Bahwa apa yang dikemukakan Tergugat pada bagianeksespsi tersebut di atas adalah merupakan satu kesatuan dantidak terpisahkan dalam pokok perkara1920Bahwa Tergugat menolak dan membantah seluruh dalilPenggugat sebagaimana dituangkan dalam gugatannya aquo kecuali apa yang diakui oleh Tergugat sepanjang tidakmerugikan Tergugat in casu Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi SulawesiSelatan ;Bahwa benar Tergugat telah membentuk Dewan Kehormatanatas dugaan pelanggaran Kode
etik dalampenyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kabupatem Gowa Tahun 2010, sehingga oleh karena itu telahmemenuhi unsur syarat pemberhentian sebagaimana ditentukan olehPasal 29 ayat (2) hurup b dan Pasal 30 UndangUndang Nomor 22Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu; BahwaSurat Keputusan Nomor : 49/KPTS/KPUProv025/IX/2010 tertanggal17 September 2010 tentang Pemberhentian Anggota Komisi PemilihanUmum Kabupaten Gowa periode 20092013 atas nama NurzainahPagassingi, SH
1.Baharuddin
2.Hengky
3.Husain
4.Mauludin
5.Abd. Rasyid Gafur
6.Tendrang
Tergugat:
6.Kantor Jasa Penilai Publik Rachmat MP dan Rekan
7.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara
8.Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Cq. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulawesi Tenggara
9.Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Cq. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara
180 — 123
Dengan demikian, hasil Rapat Dengar Pendapat tidak dapat kamijadikan sebagai referensi untuk pengambil kesimpulan nilai, melainkanmenjadi pertimbangan melalui proses penilaian yang sesuai denganStandar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia(KEP!)
Dimana awalnya Kelurahan Kendari Caddi induknya adalahKelurahan Kessilampe.Jawaban;Dapat kami sampaikan bahwa dalam melakukan penilaian ini KJPPRachmat MP dan Rekan telah memenuhi Standar Penilaian Indonesia(SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII, tahun 2018.Terkait data pembanding, dapat kami sampaikan bahwa data bandinghanya merupakan bagian dari proses penilaian tersebut dilakukan.
Bahwa proses penilaian yang dilakukan Termohon Keberatan tidaksesuai dengan Petunjuk Teknis Penilaian SPI (Standar Penilai Indonesia)dan KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia);Jawaban;Dapat kami sampaikan bahwa KJPP Rachmat MP dan Rekan dalammelakukan penilaian sudah mengacu kepada Standar PenilaianIndonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII,tahun 2018..
Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII,tahun 2018 dengan petunjuk teknis SPI 204 3.10. 8.
Pdt.G/2021/PN.Kdi.Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VIItahun 2018.Nilai pasar tanah dalam 1 (satu) lokasi yang sama (berdekatan)dapat berbeda dikarenakan beberap faktor antara lain :1.