Ditemukan 6835 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 6/G/2014/PTUN.JPR
Tanggal 4 Nopember 2014 — YOSEPH WENDA, S.Th; VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROPINSI PAPUA
12470
  • Dengan demikian putusan Presiden, KPU, KPUProvinsi, KPU Kabupaten / kota, atau Bawaslu dapat menjadi ObjekGugatan di PTUN:Bahwa Putusan MK Nomor 31 /PUUXI/2013 membawa konsekuensiyuridis perkara yang di tangani DKPP terbatas hanya kode etik danperilaku. pribadi, atau orang perorangan pejabat, atau petugaspenyelenggara Pemilu.
    DKPP dapat memberikan sanksi teguran tertulis,pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap jika penyelenggarapemilu terbukti melanggar kode etik, setelan melakukan penelitian dan/atauverifikasi terhadap pengaduan, mendengarkan pembelaan, dan keterangansaksi saksi, serta memperhatikan bukti bukti yang ada. Namun, putusanfinal dan mengikat tidak sama dan tidak dapat disamakan dengan putusanbadan peradilan.
    Menyampaikan putusan kepada pihakpihak terkait untukditindaklanjuti;Selain itu DKPP berwenang untuk memberikan sanksi kepadaPenyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik sesuaiketentuan ayat (4) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 201 1;6.
    Menerima Pengaduan dan/atau. laporan dugaan adanyapelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu ;b. Melakukan penyelidikan dan Verifikasi, serta pemeriksaan ataspengaduan dan/atau aporan dugaan adanya pelanggaran kode etikoleh penylenggara Pemilu ;c. Menetapkan putusan ; dand.
    Menyampaikan putusan kepada pihakpihak yang terkait untuk ;ditindak lanjuti.Menimbang, bahwa putusan DKPP diputuskan dalam pleno anggota DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dugaan adanyapelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu atas nama Kenius Heselo,S.I.Kom ;Menimbang, bahwa dalam amar putusan DKPP point (2) Menjatuhkan sanksiberupa pemberhentian Tetap kepada teradu atas nama Muhammad Irfan Setititdan teradu Il atas Nama Yosep Wenda dari jabatan selaku Anggota KPUKabupaten
Putus : 18-10-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Ir H. HAJIN M UMAR VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DEMOKRAT, DK
9060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan PaktaIntegritas Partai Demokrat; Memberhentikan Sdr.
    Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/201610.11.Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebutmaka gugatan Penggugat telah memenuhi syarat baik secara maiteriilmaupun formil sebagai perselisihan partai politik sehingga harusdiselesaikan menurut ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun2011;Bahwa Turut Tergugat melaporkan Penggugat ke Mahkamah PartaiDemokrat karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik padasaat pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
    Nomor 715 K/Padt.SusParpol/201612.(8) Perbuatanperbuatan tercela lainnya yang dapat menurunkankehormatan dan kewibawaan Partai Demokrat sebagaimana diaturdalam kode etik;Bahwa Tergugat dalam menetapkan Putusan Mahkamah PartaiNomor 259/DPPPHPU/2014 tanggal 9 September 2015 tidak konsistendalam pertimbangan hukumnya sehingga menimbulkan kerugian padaPenggugat.
    etik dan pakta integritas Partai Demokrat ataslaporan Turut Tergugat, dan oleh karena itu gugatan Penggugat semestinyaberkaitan dengan hal tersebut tetapi justru ternyata gugatan Penggugathanya berkaitan dengan pengajuan masalah kewenangan Mahkamah Partai;11.Dengan demikian jelas, gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelassehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Kota Agung telahmemberikan
    (isteri dari Penggugat) yangmerupakan Calon Legislatif dari Partai Hanura, karena Penggugatmelanggar Pasal 12 Ayat (1) butir 2 SK DK Nomor 2/2014 tentang PedomanPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota LegislatifPartai Demokrat Tahun 2014 (bukti T6 dan TT6) maka Penggugat telahmelanggar Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Demokrat, Pasal 2 AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat (bukti T10 dan TT10), Pasal 2,4,8 ayat (2)huruf c, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Kode Etik PartaiDemokrat
Register : 22-10-2009 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 407/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Juni 2010 — RAYMOND TEDDY H >< PT. MEDIA NUSANTARA INFORMASI (SEPUTAR INDONESIA), Cs
24066
  • Bahwa dengan demikian, jelas berita yang dibuat olen PARATERGUGAT adalah berita yang bernilai publik yang harusdiketahui umum dan berita tersebut diperoleh dari informasi daripihak Kepolisian sebagai sumber paling terpercaya/kredibelsehingga berita tersebut samasekalitidakbertentangandengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.MENGENAI DALIL PENGGUGAT TENTANG PERBUATANMELAWAN HUKUM TERHADAP KODE ETIK JURNALISTIK DEWANPERSDalam Gugatannya butir 32 halaman 1415, PENGGUGAT padapokoknya menyatakan tindakan
    PARA TERGUGAT yang membuatberita yang tidak benar telah melanggar Kode Etik Jurnalistik DewanPers No. 3/SKDP/II/2006.Bahwa PARA TERGUGAT membantah dan menolak dengan kerasdalildalil PENGGUGAT tersebut karena tidak benar, tidak berdasarkanhukum dan tidak berdasarkan fakta dengan alasan alasan hukumsebagai berikut:8.1.8.2.Bahwa PENGGUGAT tidak menjelaskan pelanggaran Kode EtikJurnalistik yang mana dari Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers No.3/SKDP/II/2006;Bahwa Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers No. 3/
    Bahwa penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik8.4.8.5.harus dibuat oleh Dewan Pers sebagaimana ditentukan dalamKode Etik Jurnalistik Dewan Pers No. 3/SKDP/ 11/2006, dansampai saat ini Dewan Pers belum pernah atau tidak pernahmenilai adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh PARATERGUGAT;35Bahwa berita yang menjadi dalil PENGGUGAT di atas padaprinsipnya merupakan informasi yang perlu diketahui publik dansama sekali tidak bersifat tendensius dan tidak bertentangandengan UU No. 40 Tahun
    Bahwa karena berita berasal dari narasumberterpercaya dan instansi berwenang, maka unsur perbuatan(melawan hukum) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT,harus dianggap tidak ada atau tidak terpenuhi;Bahwa dalildalil PENGGUGAT sama sekai tidak memenuhiunsur kedua Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatantersebut melawan hukum, karena PENGGUGAT tidakmenguraikan ketentuan UndangUndang No. 40 Tahun 1999yang mana yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT demikianjuga dengan pelanggaran aturan Kode Etik Jurnalistik mana
    Seperti telah diuraikan sebelumnya, dalam membahastentang beritaberita/tulisan dan gambar yang dijadikan obyekGugatan ini, terbukti bahwa pemuatan beritaberita tersebutkecuali telah sesuai dengan ketentuan UndangUndang No. 40Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik PWI, juga adalah benarbenar demi kepentingan umum sebagaimana yang menjadifungsi, kewajiban dan peranan pers nasional berdasarkanUndangUndang No. 40 Tahun 1999.
Register : 05-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 03-10-2018
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0235/Pdt.G/2017/PA.Pyk
Tanggal 30 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3334
  • patutsesuai dengan relaas Nomor 0235/Pdt.G/2017/PA.Pyk, tanggal 28 Juli 2017dan tanggal 25 Agustus 2017, dan ketidakhadiran Tergugat tidak disebabkanoleh suatu halangan yang sah menurut hukum;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menasehati Penggugat agarmengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat tetapi Penggugatmenyatakan secara tertulis dalam persidangan tanggal 06 September 2017bahwa Penggugat akan mencabut perkara ini karena antara Penggugatdengan Tergugat dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode
    etik di BNI 46Cabang Tanjung Pandan;Bahwa untuk ringkasnya uraian penetapan ini, selanjutnya majelismenunjuk berita acara persidangan yang me rupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Him 3 dari 5 him Penetapan No. 0235/Pdt.G/2017/PA.PykMenimbang, Majelis Hakim menasehati Penggugat agar mengurungkanniatnya untuk bercerai dengan Tergugat tetapi Penggugat menyatakan padapersidangan
    tanggal 06 September 2017 Penggugat mencabut perkaranyasesuai dengan surat pernyataan pencabutan gugatannya tanggal 06 September2017 sebelum perkaranya dijawab oleh Tergugat karena antara Penggugatdengan Tergugat dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode etik di BNI 46Cabang Tanjung Pandan;Menimbang, bahwa pasal 271 Rv mengatur bahwa Penggugat dapatmencabut perkaranya tanpa persetujuan Tergugat dengan syarat pencabutantersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawabannya.Menimbang, bahwa Majelis
Putus : 30-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/TUN/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ZULFAN EFENDI LUBIS VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
12678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padangsidempuan dan komisi bandingnya, Pemohon Kasasiterbukti meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut, sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Pemohon Kasasi dari aspek kKewenangan, aspek prosedural danaspek substansi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf aPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Junctis Pasal 18 ayat (2)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode
    Etik ProfesiKepolisian, dan Pasal 76 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012tentang Susunan dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum, sebagaimana
Putus : 06-10-2016 — Upload : 03-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 817 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 6 Oktober 2016 — 1. HERNITA YUSTI, DK VS STANDARD CHARTERED BANK CABANG JAKARTA
8860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikarenakan masih beroperasinya perusahaan Termohon Kasasi/Penggugat,ditambah fakta atas laporan keuangan yang sudah diaudit 2 tahun berturutturutsebelum melakukan PHK terhadap Para Tergugat (tahun 2013 dan tahun 2014)untung besar hingga mencapai 776 miliar rupiah (bisa dibaca dan diakses olehpublic pada website resmi perusahaan Penggugat) dan belum dilakukannyaupayaupaya untuk mencegah PHK terhadap Para Tergugat sebagaimanadiharuskan oleh Ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang Undang Nomor 13/2003,Kode
    Etik Grup Standard Chartered Bank, dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)Periode 20132015 dengan demikian adalah patut dan wajar jika dalildalilkeberatan dari Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk diterima oleh MajelisHakim Kasasi;Halaman 11 dari 16 hal.
    Etik Grup Standard Chartered Bankyang wajib berlaku untuk seluruh kantor Standard Chartered Bank di seluruhdunia termasuk Standard Chartered Bank Cabang Jakarta dan seluruh kantorcabang di Indonesia, pada halaman 12 Kode Etik Grup Standard CharteredBank tentang Mematuhi Undang Undang, peraturan, dan standar grup, poin titiknomor 3, mengatur sebagai berikut:"Anda (termasuk Penggugat/Termohon Kasasi) harus mematuhi standard grupkecuali undangundang atau peraturan setempat lebih ketat daripada standartersebut
    Dalam halini hukum atau peraturan setempatlah yang akan berlaku;"Bahwa alasan tindakan Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap Para Tergugat karena kajian oleh Kantor Pusat di Inggris tersebutdalam uraian dalil gugatan Penggugat ditambah dengan kajian Kantor StandardChartered Bank Indonesia adalah tidak sejalan dengan ketentuan yang dibuatoleh Kantor Pusat Penggugat di Inggris sebagaimana diatur dalam Code ofConduct/Kode Etik Grup Standard Chartered Bank, dikarenakan alasanpemutusan
    hubungan kerja karena Restrukturisasi tidaklah dikenal dalam aturanhukum ketenagakerjaan di Indonesia, dan menurut Kode Etik Grup StandardChartered Bank, pemutusan hubungan kerja tetap harus menggunakan dasarhukum sesuai hukum nasional di Indonesia, sehingga alasan Penggugatpatutlah ditolak adanya;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkankarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra
Putus : 22-05-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2606 K/Pdt/2011
Tanggal 22 Mei 2013 — R.A. Rachman Yasin, vs Hj. Siti Hawa Binti Djidi
130145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tulisan di bawahtangan (KUHPdt 1869).Keberatan Kedua:Bahwa Judex Facti telah salah melanggar hukum yang berlaku:1 Pelanggaran seperti yang telah dituangkan secara jelas dan terinci oleh PemohonKasasi semula Pembanding/Tergugat II dalam memori banding tanggal 12 Juli2010 halaman 2 sampai halaman 6, yaitu: (1) Pelanggar Peraturan MahkamahAgung No. 01 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi di pengadilan, (2)Pelanggaran Penetapan Mahkamah Agung Tahun 2010 tentang PedomanPerilaku Mediator, (3) Pelanggaran Kode
    Etik Profesi Hakim tentang SikapHakim dalam Persidangan, (4) Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim tentangKewajiban dan Larangan, (5) Pelanggaran terhadap Prinsip Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim terutama prinsip berkeadilan dan bersikap profesionalseperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MahkamahAgung dan Komisi Yudisial Nomor 147/KMA/SK/IV/2009 dan Nomor 2.02/SKB/P.KY/IV/2009;2 Pelanggaran hukum KUHPdt Pasal 1886 yaitu penolakan terhadap permohonanPemohon Kasasi semula
    No. 2606 K/Pdt/20111010Lalai dalam menjunjung Tinggi Peraturan Mahkamah Agung, Kode Etik ProfesiHakim, Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terutama prinsip keadilandan bersikap profesional,Pengabaian faktafakta dan buktibukti substantif selama persidangan:1 Bahwa Termohon Kasasi I dahulu Terbanding I/Penggugat pada tahun1958 berumur 16 tahun adalah belum dewasa dan belum menikah, berartiSurat Jual Beli Tahun 1958 berdasarkan KUHPdt Pasal 1330 adalah cacathukum, tidak mempunyai kekuatan hukum
Putus : 23-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — ROFIKA SITA VS PT. BANK PERMATA, Tbk
6147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., periode 20152017 Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat(2.6) dan Kode Etik Perilaku Karyawan PT. Bank Permata, Tbk;Halaman 2 dari 5 hal. Put. Nomor 416 K/Pdt.SusPHI/20183. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan ini diucapkan;4.
    Bank Permata tahun 20152017 Kode Etik Perilaku Karyawan PT.
Register : 02-06-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 313/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 20 September 2016 — ANDI SAIMAN SANTO,SE.,MH >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
16837
  • Bahwa pihak TURUT TERGUGAT Il adalah anggota Partai Demokrat danAnggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Legislatif 2014 dan telah diberi sanksipemecatan oleh TURUT TERGUGAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.5.
    Bahwa tindakan PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini merupakan bagiandari upaya PENGGUGAT untuk berkontribusi dalam upaya menyehatkanPartai Demokrat dengan mendorong TERGUGAT untuk melaksanakankewajiban hukum TERGUGAT menegakkan hukum dan kode etik di internalPartaiDemokrat. 13.
    Bahwa benar pihak TURUT TERGUGAT Il adalah anggota Partai Demokratdan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang menurut Putusan MahkamhPartai terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam pemiluLegaislatif 2014 dan tealh diberi sanksi pemecatan oleh Turut Tergugat sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku;5.
    etik/ atau pelanggaranpelanggarananggota Partai atas penyelenggaran maupun hasil pemilu ( PHPU) dan lebihHalaman 18 dari 32, Hal.
Register : 18-07-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 445/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 19 Oktober 2016 — HAGUS SUANTO SH >< FIRMA HUKUM (LAW FIRM ADNAN BUYUNG NASUTION & PARTNERS) CS
586423
  • Bahwa penggunaan alasan Pasal 8 huruf g Kode Etik AdvokatIndonesia yang merupakan Kode Etik Profesi untukmenarik/memutus/menghentikan sepihak Perjanjian JualbeliJasa Hukum dan/atau Perjanjian Pemberian Kuasanyatanyata juga melanggar kewajiban hukumnya sebagai Advokatkarena pelanggaran yang dilakukan Para Tergugat merupakanpelanggaran hukum BUKAN pelanggaran Kode Etik Profesisebab selain Kode Etik Advokat Indonesia tidak sama denganundangundang (hukum), juga hanya mengikat Tergugat Il Illsebagai Advokat
    Bahwa penggunaan alasan Pasal 8 huruf g Kode Etik AdvokatIndonesia yang merupakan Kode Etik Profesi untukmenarik/memutus/menghentikan sepihak Perjanjian JualbeliJasa Hukum dan/atau Perjanjian Pemberian Kuasanyatanyata melanggar kepatutan dan kaidah tata susila yangseharusnya dipatuhi Tergugat Il Ill sebagai Advokat karenapelanggaran yang dilakukan Para Tergugat merupakanpelanggaran hukum BUKAN pelanggaran Kode Etik Profesisebab selain Kode Etik Advokat Indonesia tidak sama denganundangundang (hukum
    Etik AdvokatIndonesia yang menjadi pedoman bagi advokat dalam menegakkanhukum.Berdasarkan Pasal 33 UU Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia telahdinyatakan mempunyai kekuatan hukum.
    (cetak tebal adalah penekanan dari TERGUGAT II)Sehubungan dengan pelaksanaan tugas advokat dan tuduhan adanyapelanggaran kode etik advokat oleh Penggugat, berdasarkan Pasal 26ayat 5 UU Advokat, Dewan kehormatan Organisasi Advokat mempunyaiwewenang untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesiadvokat sebagaimana tersebut dibawah ini:Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa danmengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkantata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.Hal
    etik advokat sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (2) UU Advokat sebagaimana tersebut di bawah ini:Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat danketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 317/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 22 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
4429
  • Bahwa yang menjadi alasan/ pertimbangan dikeluarkannya suratkeputusan sebagaimana tersebut dalam poin 4 adalah adanya tindakan/perbuatan Penggugat terkait pelanggaran Kode Etik (terlibat dalam jualbeli rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)) yangmenurut kebijakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dikategorikansebagai pelanggaran berat;7.
    Bahwa, meskipun Badan Kehormatan DPRD Kota MadiunmenyatakanPenggugat telan bersalah melanggar kode etik, namun hal ini tidak pernahdibuktikan secara hukum bahwa Pembanding/dulunya Penggugat sedangbermasalah dengan hukum karena tidak pernah adanya laporan baik ditingkat Kepolisian sampai di tingkat peradilan dan hal ini dibuktikan dengandikeluarkannya surat SKCK dari Kepolisian 9 bukti P16) dan dariPengadilan (bukti P17);7.
    Bahwa, andaikan benar Pembanding/dulunya Penggugat telahmelanggar kode etik yang dimaksud, di dalam AD ART ada tahapan dalampemberian sanksi hukum yang dimulai dengan teguran sampai dilakukanpemecatan, namun dalam perkara ini tidak dilakukan sebagaimanadimaksud dalam AD ART Partai PDI Perjuangan, sehingga ini telahmenyalahi prosedur dan mekanisme dalam menangani perselisinan didalam partai;Halaman 8 dari putusan Nomor 317/PDT/2019/PT Sby8.
Register : 07-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 27-02-2015
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 8/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 12 Nopember 2014 — BAMBANG HERMANTO; MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
215103
  • Dengan berdasarkan PutusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia tersebut, maka sudah jelas bahwa Penggugat telah tidakmelaksanakan tugas berdasarkan undangundang, dan Penggugat telahterbukti melanggar kode etik yang berlaku. Dengan demikian, dalilgugatan poin 2 halaman 2 demi hukum harusditolak;Bahwa dalil gugatan poin 4 halaman 2 yang pada pokoknyamendalilkan pengaduan Calon Legislatif Dr.
    Selanjutnya dalam putusan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 44/DKPPPKEII/2014 yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014dinyatakan tindakan Tergugat melakukan penghitungan suara di tempatyang gelap merupakan pelanggaran pada Pasal 179 ayat 2 UU No. 8tahun 2012, dan melanggar kode etik sebagaimana juga sudahdiutarakan di atas.
    etik dihadapan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum, dan Tergugat telahmengunakan keahlian yang berlandaskan kode etik danketentuan peraturan perundangundangan yang berlakudalam memberhentikan Penggugat.
    etik dihadapan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum, namun akan tetapi pengaduanterhadap Penggugat dinyatakan terbukti, dari kondisi yang demikianTergugat telah mengunakan keahlian yang berlandaskan kode etik danketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku memberhentikanPenggugat, dan sebelum Tergugat mengeluarkan Keputusan KomisiPemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 85/Kpts/KPUProv031/TAHUN 2014 tentang Pengangkatan Anggota KomisiPemilihan Umum Pengganti Antar Waktu Kabupaten
    ,S.Pi (Penggugat) selaku Ketua KPU KabupatenHalaman 57 dari 73 halaman Putusan No.8/G/2014/PTUN.TPIKarimun karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraPemilu (vide bukti P13 = T4) dan atas putusan tersebut denganmemperhatikan Konsiderans Memutuskan Diktum Menetapkan KesatuMemberhentikan Sdr.Bambang Hermanto.
Putus : 04-07-2012 — Upload : 27-09-2012
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 164/Pid.B /2012/PN.BJN
Tanggal 4 Juli 2012 — AGUS SUSANTO RISMANTO, SH. bin MUDJIONO
9350
  • 2003 disebut advokat dan dapat beracara di seluruh Indonesia;Bahwa UU No.18 tahun 2003 tentang advokat diundangkan pada tanggal 5 April200314Bahwa sesuai pasal 16 UU No.18 tahun 2003 Advokat tidak dapa dituntut baik secaraperdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untukkepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan;Bahwa tuntutan pidana maupun perdata masih dapat dilakukan sepanjang ada kodeetik profesi yang dilanggarBahwa sebelum adanya UU No.18 tahun 2003 , kode
    etik Advokat Indonesia sudahada yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002;Bahwa diantara pasal kode etik salah satunya menyebutkan bahwa sebagaipengacara/Penasehat Hukum tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkankliennya, atau membebani klien dengan biayabiaya yang tidak perlu;Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa sebagai pengacara sejak kapan;Bahwa tidak ada aturan kapan sidang kode etik atau sidang pidana didahulukan;Bahwa di dalam kode etik advokat mempunyai hakhak diantaranya menerimainformasi
    yang jelas dari kliennya dan advokat dapat menolak atau mengundurkandiri apabila kliennya memberi informasi yang bohong;Bahwa kewajiban advokat diantaranya harus dapat menyimpan atau melindungikepentingan klien, tidak boleh melepas tanggung jawabnya mendampingi ketikaperkara merugikan klien, dan tidak boleh menjanjikan klien akan menang;Bahwa tindakan pengacara yang melanggar kode etik bisa disidangkan kode etik ataupihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi apabila ada unsur pidananya;Bahwa mengenai
    pengacara /advokat selesai sesuai dengan yang diperjanjikandengan kliennya;Bahwa advokat dapat berhenti atau mengundurkan diri dengan memberitahukansecara tertulis;Bahwa advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara;e Bahwa apabila merangkap dapat mengundurkan diri dan memberitahukan ataumenunjuk advokat yang lain untuk menggantikannya dan memberitahukan secaratertulis kepada para pihak maupun instansi terkait perkara yang sedang ditangani ;e Bahwa sepanjang tidak ada pelanggaran kode
    etik maka diluar klien tidak bolehmelaporkan tetapi apabila ada pelanggaran kode etik maka pihak diluar klien jugadapat melaporkan advokat tersebut;e Bahwa berdasarkan SEMA tiap tingkatan dalam penanganan perkara harus ada suratkuasanya; Bahwa apa yang disampaikan klien kepada advokat harus ditanyakan kebenarannyae Bahwa tidak dibenarkan klausa dalam surat kuasa diberikan hak seluasluasnyakepada penerima kuasa;e Bahwa yang menyatakan surat kuasa sah atau tidak adalah pengadilan;e Bahwa di dalam
Register : 02-12-2020 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 139/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
NUZUL RACHDY., S.E.
Tergugat:
1.BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (BK-DPRD) KABUPATEN KUNINGAN
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KUNINGAN
569871
  • Membuat keputusan seadiladilnya terhadap Anggotayang sedang berada dalam proses hukum, berdasarkannormanorma Kode Etik;Bahwa dalam memutuskan objek gugatan aquo, Tergugat telahmengabaikan halhal yang telah tersebut diatas;Bahwa dalam dalam Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib danPeraturan DPRD Tentang Kode Etik tidak dengan spesifik menentukanklasifikasi pelanggaran kode etik dan kKlasifikasi sanksi yangditerapkan;Bahwa jenis sanksi yang diatur dalam pasal 19 ayat 2 PeraturanDPRD Kabupaten Kuningan
    Nomor 2 Tentang Kode Etik DPRDadalah :1.
    Akan tetapifaktanya Penggugat telah terbukti melanggar Kode Etik sebagaimanaputusan Tergugat I;12.
    Sanwani, SH untuk menghadiriPersidangan Kode Etik DPRD pada hari Kamis tanggal22 Oktober 2020 (foto copy sesuai dengan aslinya);Surat dari Kh.
    Mengetahui ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KetuaDPRD Kabupaten Kuningan sejak video viral media social tanggal 4 5Oktober 2020;3. Dengan adanya peristiwa dugaan pelanggaran kode etik kami sangatmengecam serta meminta kepada Badan Kehormatan DPRD KabupatenKuningan untuk mengadili dengan harapan, Saudara Nuzul Rachdy, S.E.
Register : 20-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/TUN/2020
Tanggal 16 April 2020 — YUNI SAMSIYAR VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT;
21473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudahbenar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan bahwa penerbitan objek sengketa a quo sudah sesuai denganketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RepublikIndonesia, karena Penggugat telah melakukan pelanggaran Kode EtikProfesi Polri sesuai Putusan Komisi Kode
    Etik Profesi Polri dan KomisiBanding Kode Etik Polri, dengan demikian dari aspek Kewenangan, prosedurmaupun substansi keberadaan objek sengketa yang diterbitkan olehTergugat tidak melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku danasasasas umum pemerintahan yang baik;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi,
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
2688943
  • Tentang : Kekuasaan Kehakiman
  • tidakmembedabedakan orang.Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusahamengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapattercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biayaringan.Pasal 5Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat.Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritasdan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode
    Etik danPedoman Perilaku Hakim.Pasal 6Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depanpengadilan, kecuali undangundang menentukan lain.Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalahatas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Pasal 7Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulisdari
    tingkah laku hakim dilakukanoleh Mahkamah Agung.Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangikebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutusperkara.Pasal 40Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukanpengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugasmelakukan pengawasan terhadap perilaku hakimberdasarkan Kode
    Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Pasal41...15Pasal 41(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atauMahkamah Agung wajib:a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;b. berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim; danc. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yangdiperoleh.(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalammemeriksa dan memutus perkara.(3) Kode Etik dan Pedoman
    Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusisesuai dengan peraturan perundangundangan dan Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim.c. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakimdan hakim konstitusi.d. Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenanganuntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanyadapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yangberada di bawah Mahkamah Agung.e. Pengaturan.... .e.
Register : 16-02-2009 — Putus : 09-01-2010 — Upload : 29-03-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 12 / Pdt. G / 2009 / PN. Mkt
Tanggal 9 Januari 2010 — 1. KATARINA DYANAWATI melawan 1. 1. PT SURABAYA MANDIRI GROUP cq PEMIMPIN REDAKSI HARIAN SURABAYA PAGI 2. DATUK ABDUL KARIM
29597
  • Bahwa PARA TERGUGAT dalam menjalankan profesinya telah sesuaidengan standar kode etik jurnalistik yang menjadi panduan~ 19 ~bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya dimanaberita yang dimuat bukanlah berita dusta atau fitnah, yangtidak jelassumbernya. Bahwa sebuah judul dalam berita menjadi satu bagian darisebuah berita. Tanpa ada judul bukan sebuah berita, begitupula tidak ada berita tanpa sebuah judul.
    etik jurnalistik yang menjadi panduanbagi para wartawan dalam menjalankan profesinya dimanaberita yang dimuat bukanlah berita dusta atau fitnah, yangtidak jelassumbernya.
    Lalu apakah berita yang disampaikansepanjang sesuai dengan fakta yang diperoleh dapatdikatakan MENGHAKIMIBahwa PARA TERGUGAT mempunyai kebebasan yang tidak bisadidikte oleh siapapun sepanjang berita yang disajikanbersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidakmenyebut identitas korban kejahatan susila sebagaiketentuan kode etik.
    Sehingga jika upaya itu ditempuholeh PENGGUGAT maka tentunya PARA TERGUGAT sesuai dengankaidah kode etik jurnalistik akan melayani Hak Jawabtersebut, dengan memuatnya pada halaman yang sama denganinformasi yang dianggap salah atau tidak akurattersebut. 3; Menimbang, bahwa untuk medukung dalil dalilgugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa P.1sampai dengan P.7 dan 2 (dua) orang saksi yaitu SOFIYAN, S.agdan AGUNG ARWANTO ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalilsangkalannya pihak
    : Menimbang , bahwa perkara ini adalah menyangkutmasalah Pemberitaan oleh Harian Surabaya Pagi yangberhubungan dengan Pers dan masalah Pers telah terdapatperaturan yang bersifat nasional dan telah terunifikasi dalamperundang undangan maka untuk itu dalam menyelesaikanperkara ini Majelis Hakim akan menerapkan Undang undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Kode Etik Junarlistik danperaturan lain yang berkaitan ; Menimbang , bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 danPenjelasannya Undang undang No. 40 Tahun
Register : 20-03-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 K/TUN/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — EDI SAPUTRO VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU;
12373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Skep/164/VI/2009 Tentangpemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri tertanggal 12 Juni 2009 atasnama Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat sangat merugikan Penggugat,dan sangat beralasan hukum jika Surat Keputusan sebagaimana yang dijadikanobyek sengketa a quo untuk dinyatakan batal atau dinyatakan tidak sah;Bahwa dalam Surat Keputusan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugatdengan menyatakan Penggugat terbukti sah dan meyakinkan telah melakukanpelanggaran Kode Etik Profesi POLRI
    kehidupanPenggugat saat ini dan ke depannya, sehingga apa yang dilakukan oleh Tergugatbertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yangmenyatakan :Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplinlebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnyasebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikandengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RepublikIndonesia melalui Sidang Komisi Kode
    Etik Profesi Kepolisian Negara RepublikIndonesia ;Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan obyek sengketa atas nama Penggugat jugatidak memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu sehingga tindakanTergugat juga telah bertentangan dengan Pasal 24 PP No. 2 Tahun 2003 yangmenyatakan :Dalam penjatuhan hukuman disiplin perlu dipertimbangkan :a. situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi;b. pengulangan dan perilaku seharihari pelanggar disiplin;c. terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera
    Bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Polres Rokan Hulu sebenarnyatidak perlu dilakukan kepada Penggugat karena terlalu dipaksakan, sebab padasaat dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Polres Rokan Hulu denganmemutuskan hukuman disiplin dan sampai berlanjut kepada dikeluarkannyaSurat Keputusan PTDH oleh Tergugat adalah tanpa mempertimbangkan situasidan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi yang dialami oleh Penggugat dantanpa menjunjung tinggi hak asasi manusia antara lain karena :a.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Tahun 2013
2237906
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • perlindungan tidak hanya didalam sidang pengadilan tetapi juga di luar sidang pengadilan:Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupunpidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggungJawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di /uarsidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturanperundangundangan dan/atau Kode Etik Advokatbukan saja terikat dengan kode etik yang sama, ruang lingkup kerjaPemberi Bantuan hukum tersebut juga sama dengan
    etik;Dengan demikian, seorang advokat sebagai profesi yang mulia (oficumnobile) memang sudah seharusnya dalam memberikan jasa hukum, harusmemperhatikan kode etik maupun peraturan perundangundangan.
    d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuaidengan Kode Etik Profesi Advokat".e.
    Etik Advokat'.e.
    Etik Advokat.
Register : 20-05-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 05-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 96/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 29 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat : BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU (DPRD)
Terbanding/Penggugat : IDA YULITA SUSANTI, SH., M.H.
8947
  • berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMedan, memeriksa secara seksama berkas perkara, dari jawab menjawab danbukti bukti yang diajukan para pihak dalam perkara ini, tidak sependapatdengan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarutentang eksepsi Tergugat/Pembanding dengan alasan karena Objek sengketa(Bukti P.11, T.4) adalah Putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbarutentang pelanggaran kode
    etik yang telah terbukti secara sah dan meyakinkanyang dilakukan oleh Ida Yulita Susanti, S.H.
    ;Menimbang, bahwa kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi olehsetiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,Halaman 9 Putusan No. 96/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMkehormatan, citra dan kredibilitas DPRD sebagaimana dimaksud dalamPeraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 02 tahun 2018 tentang Kode etikDPRD dan Tata Beracara Dewan Kehormatan Kota Pekanbaru (Bukti T.3) ;Menimbang, bahwa Putusan Dewan Kehormatan DPRD KotaPekanbaru a quo adalah pelanggaran kode etik yaitu