Ditemukan 710 data
22 — 0
atau melawan hukum telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf
126 — 49
bersalahTURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimanadidakwakan dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan yang didasarkan dari keterangan saksisaksi dan keteranganHalaman 206 Putusan No. 193/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdgterdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat halhal ataualasanalasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diriterdakwa atau adanya bukti sebagai alasan pemaaf ( Straaf
26 — 0
berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 362 KUHP, oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf
FITRI IRA P, SH.
Terdakwa:
HAIDIR ALI Bin ENGGOL
102 — 34
/p>
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf
36 — 0
melawan hukum telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf
77 — 19
seadiladilnya, akan dipertimbangkankemudian bersamaan dengan pertimbangan hukum yang berkaitandengan alasanalasan yang memberatkan maupun yang meringankanTerdakwa;on Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan yang didasarkan dari keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat halhal ataualasanalasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidanapada diri Terdakwa atau adanya bukti sebagai alasan pemaaf ( Straaf
SAHRIR, S.H.
Terdakwa:
MOH. FAIZAL HADY, S.Sos Bin NUR MURHADI
199 — 100
dalam unsur dengantujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain atau suatu korporasi dapatdikaitkan dengan bentuk kesengajaan yang merupakan salah satubentuk dari kesalahan yang merupakan salah satu unsur dari tindakpidana;Menimbang, bahwa kesengajaan merupakan salah satu bentukdari kesalahan disamping adanya kelalaian dimana seseorang barudapat dipidana jikaterdapat unsur kesalahan yang dikenal denganprinsip/adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea atau dalambahasaBelanda dikenal dengan geen straaf
18 — 0
melawan hukum telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf
1193 — 664
Ada azas hukumyang terkenal yaitu geen straaf zonder schuld (Tiada pidana tanpa kesalahan), jadisekalipun yang bersangkutan telah menerima tetapi tidak adakesadaran,pemahaman, kesengajaan yang bersangkutan bahwa penerimaannya itu untuk diaberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam konteks padal 5 ayat 2 UU TPK atau pasal12 huruf b pada dasaranya yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan bersalah dalamhukum pidana.Bahwa jika tidak adanya pengetahuan tentang adanya pemberian tersebut maka padadasarnya
2109 — 1703
obyektif ada pada perbuatansecara subyektif pada pembuatnya, pada dasarnyasetiap tindak pidana adalah perbuatan tercela karenadilarang dan diancam pidana oleh Undangundang,maka ketika seseorang melakukan tindak pidana, makacelaan yang tadinya ada pada tindak pidana(verpassing), diteruskan kepada orang = yangmelakukannya yaitu. si pelaku, disebut denganpertanggungjawaban pidana, untuk seseorang dapatdimintai pertanggung jawaban pidana maka harusmemenuhi syarat adanya kesalahan, sesuai dengangeen straaf
kesalahanserta tidak ada alasanalasan pemaaf pada diri Terdakwa.Bahwa dengan terpenuhinya unsur tindak pidana yang didakwakan,maka syarat obyektif telah terpenuhi, selanjutnya akan dilihat syarat subyektifyang melekat pada diri Terdakwa yaitu tentang adanya pertanggungjawabanpidana.Halaman 1335 dari 1546 putusan Nomor: 10/Pid.SusTPK/2014/PN.JKT.PST1336Pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan,sehingga dikenal adanya asas "tiada pidana tanpa kesalahan (keine strafe ohneschuld/geen straaf