Ditemukan 9969 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3602 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — DIDIT SUBEKTI bin (Alm) DARMADI
20331 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-06-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — MIFTAKHUDIN bin SAMAD
1930 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1656 K/PID.SUS/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — SANDI PERMANA panggilan SANDI;
13771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Padang tanggal 31 Juli 2017 sebagai berikut:1.penerima fidusiaJaminan Fidusia;Menyatakan Terdakwa SANDI PERMANA panggilan SANDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu darisebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangHal. 1 dari
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015;Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015;Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015; Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015: Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015; Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015; Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    Judex facti juga telahmelaksanakan peradilan sebagaimana yang ditentukan undangundang, dan =judex facti tidak pula melampaui bataskewenangannya; Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Padang yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerimafidusia, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanaHal. 5 dari 8 hal. Put.
    Bahwa Terdakwa merupakan Anggota Polri pada PolsekKuranji, Kota Padang, pada tanggal 28 Oktober 2015 telahmengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Splash 1.2 M/TNomor Polisi BA1920AX warna silky silver metalic miliknyayang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi Ramadoniseharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tanpasepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari PT. AdiraDinamika Multi Finance Cabang Padang 2 selaku penerimafidusia;:b.
Register : 02-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Tanggal 23 Maret 2016 — SLAMET RUDI HARTONO als UNYIL Bin BUNAYAN
14232
  • Akte JaminanFidusia nomor 78 yang dibuat tanggal 18 April 2013;Bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia tersebut Terdakwa selaku PemberiFidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek JaminanFidusia, Pemberi Fidusia juga tidak di perkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
    harus di serahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusiakepada Penerima Fidusia , setelah di beritahukan secara tertulis olehPenerima Fidusia;Bahwa selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan ke data baseFidusia Online Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan HAM RI denganmenggunakan keyword search nama Pemberi Fidusia SLAMET RUDIHARTONO diperoleh keterangan sebagaimana hasil print out SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W15134066.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 15Mei 2013.
Putus : 21-08-2019 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — GUSMANTO panggilan MAN
11328 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 29-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BREBES Nomor 162/Pid.B/2016/PN.Bbs
Tanggal 1 Februari 2017 — JONI MUDIYANTO Bin MOH. HASYIM
7516
  • Menyatakan Terdakwa JONI MUDIYANTO BIN MOHAMAD HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00689507.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015;- 1 (satu) buah BPKB an. Sdr. JONI MUDIYANTO;- 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500 tertanggal 18 Desember 2015- 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atas nama Sdr.
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia.
    Pemberi Fidusia atas nama JONI MUDIYANTO alamat :Jalan Husni Thamrin Rt 3 /2 Kel.
    pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwaia adalah JONI MUDIYANTO BIN MOH HASYIM sebagaimana fakta dipersidangania pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul
    JONI MUDIYANTO, 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500tertanggal 18 Desember 2015, 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atasnama Sdr. JONI MUDIYANTO membuktikan bahwa terdakwa adalah pemilik objekjaminan Fidusia ( pemberi Fidusia) berupa sepeda motor Honda Vario 125 CBS Plustahun 2016 warna putih nopol G6079FU sedangkan PT.
Putus : 17-04-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 April 2014 — JOKO SUWARNO Bin SUYITNO
4519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah menjual sebuahkendaraan 1 unit kendaraan truk No.
    S 8230 UF yang masih menjadi obyekjaminan fidusia kepada saudara Adi S. seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluhHal. 1 dari 7 hal. Put. No. 2176 K/Pid.Sus/2013juta rupiah) tanpa seijin PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, bahwa iaTerdakwa di dalam pembayaran angsuran kendaraan dump truk tersebut jugamasih belum lunas kepada PT.
    MNC Finance Cabang Bojonegoro ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTuban tanggal 19 Juni 2012 sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihaklain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang UndangRI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam suratdakwaan ;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa JOKO SUWARNO bin SUYITNOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia ;2.
Register : 19-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 79/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 21 Nopember 2017 — MUHAMMAD FAIZ ANWARI
14184
  • No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZ ANWARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengansengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian jaminan fidusia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan pertimbangan judex factiePengadilan Negeri Klas A Yogyakarta yang kontradiktif pada halaman 26alinia ke 2, 3 dan 4 tentang frasa Terdakwa mengalihkan barangbarangjaminan fidusia tanpa ijin dari PT.
    BPR Walet Jaya Abadi, sedangkanjaminan fidusia menurut pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutandari suatu perjanjian kredit Nomor 2730/PK/BW/JA/V2017 tanggal 31Januari 2017 tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;Sehingga kekhilafan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tentangkeabsahan perjanjian kredit yang ditindak lanjuti pemberian jaminan fidusiaadalah keliru ;2
    Bahwa penentuan waktu antara beralihnya obyek yang diperjanjikandengan lahirnya perjanjian fidusia, lahirnya jaminan fidusia pada tanggal 31Januari 2017, sedangkan Terdakwa mengalihkan kedua obyek yangHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT YYKdiperjanjikan sebagai jaminan fidusia sejak tahun 2016 (sebelum lahirnyaperjanjian fidusia) ;Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan kesimpulan judex factiePengadilan Negeri Yogyakarta pada putusan halaman 26 alinea ke 5 yangmenyebut :Menimbang, bahwa
Putus : 16-07-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 16 Juli 2019 — MUTIA RAHMI alias TIA binti NASRUL
1460 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-02-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — AHMADI, SE alias ADI
18888 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 10-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 36/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal 19 Maret 2015 — MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm)
9845
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima) belas hari dan denda sebesar 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
    MUJI HARJONO -1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22-911 AH.05.01 Tahun 2013Dikembalikan kepada CV. Kemenangan Jaya Abadi melaui saksi Firman; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    MUJI HARJONO 1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013(dikembalikan kepada CV. Kemenagan Jaya Abadi).5.
    Unsur yang mengalihkan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No.
    No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Putusan No.36/Pid.B/2015/PN BtlMenimbang, bahwa mengengenai pengertian jaminan fidusia olehkarena sebelumnya telah diuraikan pada unsur sebelumnya diatas, makapengertian jaminan fidusia dalam unsur sebelumnya tersebut diatas akandiambil alin kedalam pengertian jaminan fidusia pada unsur kedua ini;Menimbang, bahwa selanjutnya beradasarkan ketentuan Pasal 23 ayat(2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanbahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan
    MUJI HARJONO1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013Dikembalikan kepada CV.
Putus : 24-06-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Juni 2022 — AGUS SUPRIANTA
24724 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-06-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juni 2013 — ANO SUKARNO Bin SADAM
14940
  • Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan dan penjualan kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol.
    B 9321 OJ tahun 2007 warna kuning Nosin: 4D34T-C71881 Noka: MHMFE74P4K004541;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, dan;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol. B 9321 OJ No. BPKB E No. 6509056; Seluruhnya dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Ano Sukarno Bin Sadam terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa seijin penerima fidusia sebagaimana dakwaanalternatif pertama Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetentuan Umum BAB I, Pasal 1 Nomor 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia;16Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asep Sopandi, saksi AndiMulyawan, saksi Deviana, saksi Roni Wahyudi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperolehfakta bahwa pada sekitar
    2011 No. 75 danSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 20 Desember 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Bintang Mandiri Financeberkedudukan sebagai Penerima Fidusia, dengan jaminan Fidusia berupa hak milikatas kendaraan Truk Mitsubishi No.
    dan ketentuan dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 6Desember 2011 No. 75 mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sehingga perbuatanterdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan mobil Truk Mitsubishi No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
Register : 07-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 31 Januari 2018 — TUGIYAH binti KAMININ
21861
  • Menyatakan Terdakwa TUGIYAH binti KAMININ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dari Penerima Fidusia ;2.
    Keterangan Pengantar Nomor : 580/311/XI/ 2014 dikeluarkan oleh Kelurahan Mijen, yang menerangkan bahwa TUGIYAH mempunyai usaha dagang minyak dan buah-buahan ; 1 (satu) bendel Nota penjualan ; 1 (satu) bendel fotocopy Buku Tabungan BNI, Nama TUGIYAH ; 1 (satu) bendel berkas Aplikasi kredit debitur atas nama TUGIYAH ; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan No. 041514202842, tertanggal 24 November 2014 ; 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia
    oleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, SH, M.Kn Nomor 84,- tanggal 06 Desember 2014 ; 2 (dua) lembar Sertifikat Fidusia Nomor W13.00905851.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 08-12-2014 dengan pemberi fidusia nama TUGIYAH dan penerima fidusia nama PT.
Register : 15-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 20 September 2016 — RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO
1340
  • Menyatakan terdakwa RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut
    Menyatakan agar barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Fidusia Nomor : 01.300.304.00.152653.8 Tanggal 31 Desember 2015 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00042079.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016 ;- Akta Jaminan Fidusia Nomor 32 tanggal 09 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada PT. ASTRA Sedaya Finance Purwokerto.
Putus : 15-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 15 Oktober 2018 — - RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT
20351
  • Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Amanah Finance Gorontalo ke rumah debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;m. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian detail penghasilan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;n. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian surat pernyataan dari debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa, tanggal 11 Oktober 2012 ;- 2 (dua) lembar surat kuasa pemberian fasilitas kredit dan pembuatan surat dan atau Akta Fidusia debitur an.
    Amanah Finance dengan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa yang telah ditandatangani diatas materai 6000 (asli) ;- 19 (sembilan belas) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor 311 tanggal 26 Maret 2013 jam 10.10 wita dengan notaris atas nama Hellen Patiasina, SH (asli) ;- 1 (satu) rangkap Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo dengan nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013, tanggal 10 04 2013 jam 08:41:44 (asli) ;- 1 (satu) lembar
    Amanah Finance Gorontalobertanggung jawab segala operasional yang ada di unit Gorontalo;Halaman 9 dari 33 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN GtoBahwa terdakwa sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia padapembiayaan PT.
    polisi DM 1292 BB warna hitammetalik yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang lainkarena yang lebih mengetahui adalah petugas lapangan atau collector yaknisdr.
    OMI;Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi sebagai collector,kapan dan dimana terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut;Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova G yangmenjadi obyek jaminan fidusia tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpapersetujuan tertulis dari pihak PT. Amanah Finance Gorontalo;Bahwa pihak PT.
    Amanah FinanceGorontalo untuk bermohon mengalihkan atau menggadaikan satu unit mobilyang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;3.
    Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanJaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
Putus : 25-01-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/PID.SUS/2022
Tanggal 25 Januari 2022 — Lily Wurangian
11725 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-07-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJO
231136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agung Republik Indonesia u.b.Ketua Kamar Pidana Nomor 35/70/2018/S.1017.Tah.Sus/PP/2018/MA.Tanggal 18 April 2018 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60(enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2018;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjokarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu: Perbuatan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    ) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    Menyatakan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Memberikan keterangan secara menyesatkan, sehinggamelahirkan perjanjian jaminan fidusia;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 1034 K/Pid.Sus/20182.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 214 /Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 25 Oktober 2018 — IFAYANTI Binti SAMSURI
11732
  • NSCFinance Kendal selaku Pemberi Fidusia; Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. NSC FinanceKendal sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    NSC Finance mengalami kerugian sekirasebesar Rp 15.700.000, (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana(Requisitoir) No. Reg.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (Satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian : 0632617010016 dengan para pihak sdri. IFAYANTI dan PT. NusaHalaman/ 3 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PT SMGSurya Ciptadana;Dikembalikan kepada PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui saksi Karen ArumSeptiani;4.
    Menyatakan Terdakwa IFAYANTI Binti SAMSURI tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian: 0632617010016 dengan para pihak Sdri. IFAYANTI dan PT. NusaSurya Ciptadana;Dikembalikan PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui Karen Arum Septiani;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.
Register : 14-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN CIANJUR Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Tanggal 9 Agustus 2023 — Sisca Yulianti Binti Hendi
1110
  • Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua