Ditemukan 1297902 data
18 — 1
Mdn tanggal 07 Desember 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 14 Desember 2022;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 803/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 02 Mei 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 19 Agustus 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Tergugat belummemenuhi administrasi yang berlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Penggugat menyatakan mencabut Perkara Nomor:803/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 02 Mei 2019, yang telah dicatat dalam BeritaAcara Sidang tanggal 19 Agustus 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita
acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 55 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UU.
10 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Januari 2023 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 22 Februari 2023 ;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1158/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 08 Juli 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 24 Juli 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
kepadaTermohon belum memenuhi administrasi yang berlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Pemohon mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Termohon serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Pemohon menyatakan mencabut Perkara Nomor1158/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 08 Juli 2019, yang telah dicatat dalam BeritaAcara Sidang tanggal 24 Juli 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita
acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pemohon adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Pemohon dan Termohon untuk hadir di persidangan, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 55 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UU.
21 — 2
Mdn tanggal 28 Juni 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 03 Agustus 2022;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
10 — 2
Mdn tanggal 05 Oktober 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 19 Oktober 2022;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
22 — 8
Mdn tertanggal 20 Januari 2023 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 01 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
39 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1385/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 26 Agustus 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
muka sidang dan tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnyadisebabkan panggilan kepada Tergugat belum memenuhi administrasi yangberlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat agar bersabar dan kembali hidup rukun dalamrumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Kuasa Penggugat menyatakan mencabut Perkara Nomor:Nomor 1385/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah dicatatdalam Berita
Acara Sidang tanggal 26 Agustus 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Halaman 4 dari 7 halaman.
Pasal 2 dan 4 Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokad;Menimbang, bahwa Penggugat telah di panggil untuk hadir dipersidangan, dan terhadap panggilan tersebut Penggugat hadir menghadap dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pernyataan Pencabutan PerkaraNomor 1385/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah dicatatdalam Berita Acara Sidang tanggal 26 Agustus 2019;Menimbang, bahwa sehubungan Penggugat telah mencabut perkaranya,maka majelis Hakim perlu memberikan putusan pencabutan
11 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1110/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 02 Juli 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 18 Juli 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
belummemenuhi administrasi yang berlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Penggugat menyatakan mencabut Perkara Nomor: Nomor1110/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 02 Juli 2019, yang telah dicatat dalam BeritaAcara Sidang tanggal 18 Juli 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita
acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 55 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UU.
11 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1554/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 11 September 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 30 September 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Kisyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 55 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UU. Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dengan UU.
17 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1111/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 03 Juli 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 23 Juli 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 376.000,00 (tiga ratus rujuh puluh enam ribu rupiah);
belum memenuhi administrasi yangberlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Kuasa Penggugat menyatakan mencabut Perkara Nomor:1111/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 03 Juli 2019, yang telah dicatat dalam BeritaAcara Sidang tanggal 23 Juli 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita
acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini telah diwakili olehkuasa hukum dan setelah Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasikuasa ternyata kuasa Penggugat telan memenuhi syarat formil kuasasebagaimana maksud Pasal 147 ayat 1 dan 3 RBg.
14 — 3
Mdn tanggal 16 Februari 2023 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 03 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp1.020,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
20 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 12 Mei 2023 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 24 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
11 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1080/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 27 Juni 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 19 Agustus 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
., sebagaimana laporan mediator tanggal 08 Juli 2019, mediasiyang dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2019 tidak berhasil mencapalkesepakatan;Selanjutnya Pemohon menyatakan mencabut Perkara Nomor1080/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 27 Juni 2019, yang telah dicatat dalam BeritaAcara Sidang tanggal 19 Agustus 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;Halaman 3 dari 6 halaman.
7 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1424/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 21 Agustus 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 28 Agustus 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
belummemenuhi administrasi yang berlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Penggugat menyatakan mencabut Perkara Nomor: Nomor1424/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 21 Agustus 2019, yang telah dicatat dalamBerita Acara Sidang tanggal 28 Agustus 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita
acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 3 dari 6 halaman.
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Penggugat telah di panggil untuk hadir dipersidangan, dan terhadap panggilan tersebut Penggugat hadir menghadap dipersidangan;Menimbang, bahwa oleh karena proses persidangan belum dilanjutkanpada proses persidangan pada tahap jawaban, maka pencabutan gugatansesuai bunyi Pasal 271 Rv, tanpa memerlukan persetujuan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pernyataan Pencabutan PerkaraNomor 1424/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 21 Agustus 2019, yang telah dicatatdalam Berita
Acara Sidang tanggal 28 Agustus 2019;Menimbang, bahwa sehubungan Penggugat telah mencabut perkaranya,maka majelis Hakim perlu memberikan putusan pencabutan perkara tersebut;Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dicabut, oleh karenaperkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun
14 — 1
Mdn tanggal 04 Januari 2023 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 25 Januari 2023; ;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
11 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 916/Pdt.G/ 2019/PA.Kis, tanggal 10 Juni 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 15 Juli 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
memenuhi administrasi yangberlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Kuasa Penggugat menyatakan mencabut Perkara Nomor:Nomor 916/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 10 Juni 2019, yang telah dicatat dalamBerita Acara Sidang tanggal 15 Juli 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita
acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini telah diwakili olehkuasa hukum dan setelah Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasikuasa ternyata kuasa Penggugat telah memenuhi syarat formil kuasasebagaimana maksud Pasal 147 ayat 1 dan 3 RBg.
19 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1706/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 17Oktober 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp346000,00 ( tiga ratus empat puluh enam ribu );
9 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 109/Pdt.P/2019/ PA.Kis, tanggal 23 September 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 03 Oktober 2019.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran mencatat pencabutan permohonan ini dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
No 109/Pdt.P/2019/PA.KisBahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, segala yang dicatatdalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan dan telahturut dipertimbangkan dalam penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa para Pemohon dalam perkara ini telah diwakili olehkuasa hukum dan setelah Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasikuasa ternyata kuasa Pemohon telah memenuhi syarat
Pasal 2 dan 4 Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokad;Menimbang, bahwa para Pemohon telah di panggil untuk hadir dipersidangan, dan terhadap panggilan tersebut para Pemohon hadir menghadapdi persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pernyataan Pencabutan PerkaraNomor 109/Pdt.P/2019/ PA.Kis, tanggal 23 September 2019, yang telah dicatatdalam Berita Acara Sidang tanggal 03 Oktober 2019;Menimbang, bahwa sehubungan para Pemohon telah mencabutperkaranya, maka majelis Hakim perlu memberikan putusan
7 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 07 Oktober 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 14 Oktober 2019;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
belummemenuhi administrasi yang berlaku;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Selanjutnya Penggugat menyatakan mencabut Perkara Nomor1696/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 07 Oktober 2019, yang telah dicatat dalamBerita Acara Sidang tanggal 14 Oktober 2019;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penatapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita
acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 3 dari 6 halaman.
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Penggugat telah di panggil untuk hadir dipersidangan, dan terhadap panggilan tersebut Penggugat hadir menghadap dipersidangan;Menimbang, bahwa oleh karena proses persidangan belum dilanjutkanpada proses persidangan pada tahap jawaban, maka pencabutan gugatansesuai bunyi Pasal 271 Rv, tanopa memerlukan persetujuan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pernyataan Pencabutan PerkaraNomor 1696/Pdt.G/2019/PA.Kis, tanggal 07 Oktober 2019, yang telah dicatatdalam Berita
Acara Sidang tanggal 14 Oktober 2019;Menimbang, bahwa sehubungan Penggugat telah mencabut perkaranya,maka majelis Hakim perlu memberikan putusan pencabutan perkara tersebut;Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dicabut, oleh karenaperkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun