Ditemukan 1339 data
1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.IKRAM,S.H.
3.IMRAN ADIGUNA, S.H.
Terdakwa:
HARTATI HARTONO, S.H.,M.H.
399 — 423
ITE NO.11 tahun 2008 di Palu, Tahun 2012Mengikuti Bintek Keamanan Informasi dan Tekhnologi di Makassar, Tahun2013 mengikuti pelatinan keamanan jaringan informasi dan komunikasipada Lemsaneg di Jakarta, Tahun 2014 mengikuti Bimtek dan sertifikatbudaya dokumentasi tentang keterkaitan UU ITE dan keterbukaaninformasi public oleh Kemenkominfo di Palu,dan masih banyak lagi; Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh penyidik Polres Sigi, dan keterangantersebut benar; Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan kasus
Bodoh lebih pada makna menjelekkan,menghina, mengatakan hal yang tidak baik; Bahwa katakata yang dituliskan, ditransmisikan di media sosial, laluada postingan video dan katakata, dan jelas ada video Bupati/wajahBupati didalamnya yang dilakukan oleh Terdakwa, sudah masuk unsurpidana karena ada kata penuduhan, terlebih lagi video dan komen itumenegaskan tuduhan tersebut; Bahwa KUHP pasal 310 sampai dengan pasal 321 mengatur tentangpenghinaan secara umum, kalau sekarang ada UU ITE, diatur dalam pasal45
; Bahwa katakata Terdakwa dalam postingan tersebut dapat digolongkanperbuatan tindak pidana dalam UU ITE apabila semua unsur terpebuhi.Dalam UU ITE penentuan locus/tempus delictinya adalah apabila telahdiupload/telah dilepas dari padanya dan dikirim, maka itu sudah masukdalam menstransmisikan, dan harus ada orang yang merasa terhina yangmelaporkan, karena pasal 45 UU ITE adalah delik aduan; Bahwa kritikan atau menuduh itu beda.
Kritikan seharusnya tidak menyerang pribadi, harusnya kritikanbersifat umum; Bahwa kalau kita mau protes kepada pemerintah ada tata caranya, adaaturannya mengajukan keberatan dalam hukum administrasi negara, tidakboleh menyerang pribadi;Halaman 14 dari 31 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN DglrH HAAi Paraf 3: Bahwa kalau kita mengkritik Seseorang via facebook itu tidak adamasalah namun yang tidak bisa adalah menuduh seseorang; Bahwa pembentuk UU ITE melihat maraknya penghinaanpenghinaanmelalui media
ITE mengenai penghinaan tidak bisadilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam BabXVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.Sehingga konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan denganPasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dimana pengertian dasar/umum perbuatanpidana penghinaan yang dilarang (tercela) dalam hukum pidana ini adalahHalaman 24 dari 31 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN DglrH HAAParaf i "menyerang kehormatan atau nama baik";Menimbang
952 — 1488
ITE karena tidakada penegasan penghinaan yang bagaimana yang masuk kedalampasal 27 ayat (8) UU ITE pasal 315 KUHP penghinaan ringan jugatermasuk sebagai kualifikasi pasal 27 ayat (8) UU ITE ;Bahwa Surat keputusan bersama itu kalau tidak salah bulan lalu tapiahli pastinya tidak ingattanggalnya tetapi baru sekitar bulan lalu;Bahwa Keputusan bersama tersebut memberikan tafsir terhadapbagaimana pengertian beberapa delik didalam UU ITE termasukmisalnya pengertian ujaran kebencian, apa yangb dimaksud
ITE kemudian juga Pasal 310 ayat 2KUHP maka Ahli jelaskan bagaimana kalau penambahan Pasal 36Junto Pasal 51 UU ITE apakah boleh atau tidak, ini tidak ada tulisan didalam UU ITE tetapi ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yangkebetulan pada saat itu adalah dari Menkominfo menunjuk sayasebagai ahli untuk perkara ini dalam sidang Mahkamah Konstitusi yangkemudian keterangan ahli juga dikutip di dalam putusan di MahkamahKonstitusi yang intnya bahwa Pasal 27 yang berisi penghinaan ituadalah di adopsi
Kita bayangkan bagaimana ada 200 juta rakyatIndonesia yang sekarang itu menggunakan internet dan 170 jutamenggunakan media sosial, kalau setiap orang bikin satu twet atausatu status, maka ada ratusan juta setiap harinya yang lalu lalang diinternet Indonesia, nah kalau kita tidak hatihati maka UU ITE akhirnyadipakai untuk konflikkonflik antar masyarakat yang lalu lalangjumlahnya ratusan juta itu, akhirnya belakangan ini banyak kejadianmengenai UU ITE ini sering kali jadi sasaran kritik dan dianggapHalaman
ITE.
haruspelaku langsung atau pengupload pertama, maka harus dimintaipertanggung jawaban kenapa keliru ya medianya, medianya sudahmelakukan perbaikan tapi sudah terlanjur tersebar dan tidak bisaditarik Kembali jadi pelaku utamanya adalah media, tapi media tidakbisa menggunakan UU ITE, apakah menuduh itu sama denganberpendapat?
BAGYO MULYONO SH
Terdakwa:
dr.MARTANTO Bin alm SUMADI RAHARJO
421 — 295
,MH.Bahwa ahli memberikan keterangan menurut pengetahuan dan keahlianyang ahli miliki sehubungan tindak pidana Informasi dan TransaksiElektronik yang dilakukan Terdakwa; Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang Informasi dan TransaksiElektronik berdasarkan sertifikasi keahlian dan pelatihan yang telahdiikuti dan sudah memberikan keterangan sebagai Ahli sudah lebih dari100 (seratus) kali; Bahwa ahli termasuk tim penyusun RUU Perubahan UU ITE tahun 20112016; Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai
hubungan dengan saksiSetyo Sukarno dan Terdakwa dr.Martanto; Bahwa UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE) dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahanatas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik merupakan dasar hukum di bidang informasi dan traksaksielektronik yang berlaku di Indonesia; Bahwa materi UU ITE dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitumengenai transaksi elektronik dan perbuatan yang dilarang dilakukandalam ruang siber
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktifitas ilegal yaituDistribusi atau penyebaran, transmisi dapat diakseskan konten ilegalyang terdiri dari Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE; Perjudian(Pasal 27 ayat (2) UU ITE; Penghinaan atau pencemaran nama baik(Pasal 27 ayat (3) UU ITE); Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27ayat (4) UU ITE); Berita bohong yang menyesatkan dan merugikankonsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE); menimbulkan rasa kebencianberdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE); MengirimkanInformasi
yang berisi ancaman, kekerasan atau menakutnakuti yangditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);b.
Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Christianto, SH
137 — 72
Pasal 45 ayat (3) UU ITE,sedangkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidakmenguraikan secara jelas tentang pengertian dan unsur unsur penghinaanatau pencemaran nama baik.3. Bahwa oleh karena putusan Hakim judex tidak mempertimbangkan korelasiPasal 27 ayat (3) ITE yang tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokokdalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, maka putusan Hakim judex factiepatut dinyatakan SALAH dan KELIRU.B.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE, mengatur bahwa perbuatan perbuatan sepertitersebut dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tidak masuk menista atauHalaman10dari42 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2021/PT MDNmenista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukanuntuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.3.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE,sedangkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidak menguraikansecara jelas tentang pengertian dan unsur unsur penghinaan ataupencemaran nama baik.3.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan demikianalasan Terdakwa yang menyatakan Hakim Judex Factie telan Melanggar atauBertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/ PUU V1/2009, tanggal 05 Mei 2009 tidak dapat dibuktikan.B.Hakim Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Obyek Penghinaansebagai Pengurus Perkumpulan1.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE,pada dasarnya tidak memuat secara jelas tentang pengertian Memilikimuatan penghinaan dan atau pencemaran nama batik. Namun PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 50/ PUU VI/2009, tanggal 05 Mei 2009,menyatakan bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) ITE tidakdapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311KUHP sebagai genus delict.2. Bahwa R.
WIWIN B, TUI, SH.
Terdakwa:
GITA FITRI NURHAMIDIN
358 — 340
ITE, Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasidan Transaksi
Pasal 45 ayat (3) UU ITE hanyaditujukan kepada pribadi kodrati tertentu dan bukan terhadap kelompok ataugolongan. Memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik maksudnyaInformasi atau Dokumen Elektronik berisi informasi yang dimaksudkan untukmenyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Dapat saya jelaskan bahwa dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3)UU RI No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang Undang RI No. 11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pihak yang dapat mengaduadalah seseorang/pihnak bersangkutan ataupun kuasa hukum yang telahdikuasakan oleh yang telah diserang martabat kehormatannya atau telahdicemarkan nama baiknya lewat informasi dan atau dokumen elektronik yang manamengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik tersebut.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan implementasi dari perlindunganterhadap pribadi yang diatur dalam Konstitusi. Hal lain yang perlu ditekankan di siniialah bahwa delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat subjektif sama seperti dalam pasal 310 Kitab Undangundang Hukum Pidana. Maksudnya,perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hak penuhdari korban.
Tanpaada kriteria yang lebih objektif, maksud perlindungan hukum yang diberikan melaluiPasal 27 ayat (3) UU ITE dapat disalahgunakan.
TAMRIN
Tergugat:
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk DI JAKARTA, Cq.PT. BANK DANAMON INDONESIA Dsp Simpan Pinjam Cabang di PONTIANAK
135 — 31
ITE sebagai berikut:.
Gugatan Tidak Memiliki Dasar HukumBahwa Gugatan Penggugat terkait perbuatan melawan hukum tersebutmengkaitkan pada pasal 26 UU ITE, tidak memiliki dasar hukum, karena UU ITEHalaman 11 dari 38 Putusan Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Skwberkaitan dengan perbuatan delik pidana, sehingga harus dibuktikan dahuludelik pidananya. Bahwa dalam perkara Aquo, harus dibuktikan dahulu perkarapidananya akibat perbuatan Tergugat.
Bahwa dalam perkara Aquo, harusdibuktikan dahulu perkara pidananya akibat perbuatan Tergugat;Bahwa dalil Penggugat menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan MelawanHukum berdasarkan Pasal 26 UU ITE, juga telah melanggar yurisdiksi(kompetensi) peradilan yang menangani, dimana harusnya dalam perkaraAquo, dibuktikan dahulu perkara pidananya akibat perbuatan Tergugat dalamperkara ini.
Gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan yang diajukan terkaitperbuatan melawan hukum menurut Pasal 26 UU ITE, yang berkaitandengan perbuatan pidana dan hal ini belum dibuktikan dalam peradilanpidana sedangkan ranah peradilan perdata hanya pada ganti kerugian jikatelah terbukti adanya pelanggaran pidana;3.2.
ITE,maka Penggugat Konvensi semestinya tunduk dalam seluruh amanat dariketentuan ini, baik dalam undangundang pokoknya berikut perubahan dariundangundang tersebut yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) sampaidengan ayat (3) Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasUndangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik (disingkat Perubahan UU ITE), pada ayat (1) disebutkan Kecualiditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiapinformasi melalui
ZIA UL FATTAH IDRIS, SH
Terdakwa:
DINA HERLENI BINTI EDI
405 — 373
Maksud dari kata Membuat dapat diaksesnya adalahaktifitas memberikan peluang atau potensi dibukanya, masuknya ataudilihatnya informasi/dokumen elektronik.Bahwa menurut ahli, muatan pencemaran nama baikdalam pasal 27 ayat 3 UU ITE sesuai butir 3.17 Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 50/PUUVI/2008 menjelaskan bahwa penafsiran norma yang termuatdalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemarannama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuatdalam Bab XVI tentang
Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harusdikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;Bahwa Pasal 310 dan 311 berkaitan dengan perbuatanyang terjadi di muka umum.
Ahlliberkesimpulan pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa diterapkan;Bahwa Penggunaan pasal 29 UU ITE berkaitan eratdengan perbuatan pengancaman terhadap individu melalui sarana elektronik;Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan transaksi Elektronik Jo.
Dari sisi normatif,sebagaimana jawaban ahli pada pertanyaan sebelumnya, perbuatansebagaimana dijelaskan penyidik belum memenuhi kriteria tindak pidana pasal27 ayat 3 UU ITE. Sedangkan untuk penggunaan pasal 29 UU ITE, unsurunsur tindak pidananya dapat terpenuhi sepanjang ahli bahasa menjelaskanbahwa muatan yang disampaikan dalam SMS berupa ancaman.
Dalam praktikpenerapan pasal 29 UU ITE, narasi pengancaman pada umumnya dikirimberulangulang dan ditujukan kepada individu dan bukan merupakan tindakanbalasan atas ancaman korban;Bahwa Prinsip penggunaan pemidanaan dalam UU ITE adalah ultimumremedium, artinya bahwa UU ITE adalah langkah terakhir digunakan.
435 — 402
Fotocopy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/709/XI/2016/Ditreskrimsus,tanggal 03 Nopember 2016, diberi tanda bukti P7 ;Fotocopy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/716/XI/2016/Ditreskrimsus,tanggal 14 Nopember 2016, diberi tanda bukti P8 ;Fotocopy Print out Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan dari Polda BaliDitreskrimsus, tanggal 19 Juli 2016, diberi tanda bukti P9 ;Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) dari Polda Bali Ditreskrimsus,tanggal 18 Juli 2016, diberi tanda bukti P10;Fotocopy Print out berita Pidana UU
ITE jadi delik aduan.
Sumberwww.Koranjakarta.com, tanggal 28 Oktober 2016, diberi tanda bukti P11; Hal 6 dari 23 halaman Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2016/PN Dps12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.Fotocopy Print out berita Revisi UU ITE disahkan Sumberwww.Kompas.com, tanggal 27 Oktober 2016, diberi tanda bukti P12 ;Fotocopy Print out berita Ini 7 poin penting di Revisi UU ITE yangdisahkan DPR.
Sumber www.Detik.com, tanggal 27 Oktober 2016, diberitanda bukti P13;Fotocopy Print out berita Ini Pasal Revisi UU ITE yang disahkan DPR..Sumber www. Detik.com, tanggal 27 Oktober 2016, diberi tanda bukti P14;Fotocopy Print out berita Revisi UU ITE disahkan DPR, Menkominfo, takada lagi multi tafsir. Sumber www.Detik.com, tanggal 27 Oktober 2016,diberi tanda bukti P15;Fotocopy Print out berita Ini Perubahan UU ITE setelah disahkanParipurna DPR.
Sumber www.Suluhbali.co, tanggal 12 Juli 2016, diberitanda P17;Fotocopy Surat Kapolda Bali, tanggal 22 September 2016, HalPermohonan Informasi Perkembangan Hasil Penyelidikan, diberi tandabukti P18;Fotocopy Surat dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM Himpunan AdvokatMuda Indonesia Bersatu Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Bali Nomor :001/MMLidikMS/LBHHAMIBali/X/2016, Perihal : Mohon Mengawasi LidikKasus UU ITE (Klien) Made Sudira, tanggal 18 Oktober 2016, diberi tandabukti P19;Fotocopy Surat dari KOMISI KEPOLISIAN
MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH
Terdakwa:
RATNA KARIM
430 — 394
Bulan Mei Tahun 2019, Membantu pihak penyidik Polda Gorontalosebagai ahli ITE terkait dengan perkara tindak pidana dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandokumen elektronik yang memiliki muatan penghinan dan/ataupencemaran nama baik.Bahwa saksi Ahli dapat menunjukan sertifikat saksi Ahli sebagai ahli dalambidang jaringan komputer yaitu Cisco.Saksi Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Informasieleketronik Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronikadalah
orang yangmampu memahaminya.Saksi Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Sitem ElektronikBerdasarkan Pasal 1 butir 5 UU ITE, Sistem Elektronik adalahserangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsimempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkanInformasi Elektronik.Saksi Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Jaringan sistem ElektronikBerdasarkan Pasal 1 butir 7 UU ITE, Jaringan Sistem Elektronikadalah terhubungnya
memahaminya.Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiapInformasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / ataudidengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atausejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yangmemiliki
Oleh karena itu perbuatanmendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnyaInformasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut haruslah dimaksudkanuntuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksuduntuk diketahui oleh umum Pasal 45 ayat (3) UU ITE hanya ditujukankepada pribadi kodrati tertentu dan bukan terhadap kelompok ataugolongan.
Penafsirannorma yang dimuat Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan ataupencemaran nama baik tidak bisa terlepas dari norma hukum pidanasebagaimana dimuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuatdalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
ARNOLD SAPUTRA H
Terdakwa:
NUR CAHAYA Binti ABDUL HAMID
401 — 469
ITE.
Unsur dengan sengaja mengandung makna bahwa pelakumengetahui dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang olen UU No. 11Tahun 2008.UU ITE tidak menjelaskan apa yg dimaksud dengan tanpa hak.Penggunaan unsur tanpa hak juga terdapat dalam pasalpasal pidana laindi UU ITE. AHLI berpendapat yang dimaksud dengan tanpa hak adalahtanpa memiliki kewenangan atau tanpa memperoleh izin atau tidak memilikihak yang diberikan oleh peraturan perundangundangan.
ITE dan Peraturan lain;Bahwa AHLI menerangkan tulisan/gambar/foto dapat dikirimkan ataupundiupload ke Facebook, Dalam konteks facebook tulisan (Status) dapat diunduh/di tag/ dishare dengan beberapa cara antara lain akses langsung viapc/laptop ke website facebook.com atau melalui aplikasi facebook ataumelalui plugins ataufitur tertentu yang disediakan oleh facebook sesuaidengan jenis perangkat yang digunakan;Bahwa AHLI menerangkan Jika melihat kronologis yang disampaikan melaluiscreen shoot maka
Unsur dengan sengaja mengandung makna bahwapelaku mengetahui dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang oleh UUNo. 11 Tahun 2008;UU ITE tidak menjelaskan apa yg dimaksud dengan tanpa hak.Penggunaan unsur tanpa hak juga terdapat dalam pasalpasal pidana laindi UU ITE. AHLI berpendapat yang dimaksud dengan tanpa hak adalahtanpa memiliki kewenangan atau tanpa memperoleh izin atau tidak memilikihak yang diberikan oleh peraturan perundangundangan.
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN
124 — 65
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenillegal, yang terdiri dari :e Kesusilaan (pasal 27 ayat (1) UU ITE) ;e Perjudian (pasal 27 ayat (2) UU ITE) ;e Penghinaan atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat (3) UU ITE) ;Halaman 21 dari 43 Putusan Nomor 382/Pid.B/2021/PN Btme Pemerasan atau pengancaman (pasal 27 ayat (4) UU ITE) ;e Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (pasal28 ayat (1) UU ITE) ;e Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat (2)UU ITE
) ;e Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (pasal 29 UU ITE) ;b.
Dengan cara apapun melakukan akses illegal (pasal 30 UU ITE) ;c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dansystem elektronik (pasal 31 UU ITE) ;2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu :a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik (datainterferencePasal 32 UU ITE)b. Gangguan terhadap sistem elektronik (system interferencePasal 33UU ITE)3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UUITE)4.
Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal35 UU ITE)5. Tindak Pidana tambahan (Pasal 36 UU ITE) ; dan6.
Yang dimaksud dengan membuat dapatdiaksesadalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikanmelalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dapat diketahui pihak lain atau public ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE Transaksi Elektronikadalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringanKomputer, dan/atau media elektronik lainnya ;Menimbang, bahwa dari uraian hukum tersebut di atas Majelis Hakim
45 — 31
Menurut UU ITE, suatu informasielektronik/ dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabilamenggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhipersyaratan minimum sebagai berikut :1. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan denganperaturan perundangundangan;Hal. 16 dari 28 Hal.
Dari pengertian pasal 1 angka 4 UU ITE ini dapat dipahamiapabila dokumen elektronik itu hanya berupa informasi biasa maka dokumen itutermasuk dalam surat biasa atau akta di bawah tangan karena memang di buatseadanya dan tidak digunakan sebagai alat bukti nantinya. Namun jika ternyatadokumen itu dimaksudkan sebagai dokumen yang otentik, maka dokumentersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan utama agardokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalahpenggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektornikdari pemerintah (pasal 1316 UU ITE).Menimbang bahwa dari semua persyaratanpersyaratan yang ditetapkandalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik ternyata bukti P.2 tidak memenuhi kriteria sebagai alat bukti yangsah oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat alatalat bukti tersebut patutdikesampingkan.Hal
Menurut UU ITE, suatu informasielektronik/ dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabilamenggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhipersyaratan minimum sebagai berikut :1. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan denganperaturan perundangundangan;2.
108 — 27
ITE, yaitu adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat 2 elektronik(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolahyang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.
Dalam hal ini esensi dari Informasi Elektronik adalahdata, UU ITE tidak menentukan secara definitif mengenai cakupan dariatau bentuk data tersebut, karena dapat berkembang sesuai denganperkembangan tehnologi, dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1angka 2 UU ITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan denganmenggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektroniklainnya. Yang dimaksud dengan perbuatan hukum ialah perbuatan Putusan Perkara Pidana Nomor 780/Pid.Sus/2016/PN Rap.
ITE mengacu kepada Perundangundanganyang mengatur penghinaan dan atau pencemaran nama baik yangterhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana; Bahwa perbuatan menyerang kehormatan seseorang artinya bukandalam bidang kemaluan tetapi nama baik seseorang yang dilakukandengan mempergunakan transaksi elektronik adalah perobuatan yangmelanggar UU ITE Pasal 27 (3) ; Bahwa perbuatan Terdakwa mengirimkan pesan singkat (SMS) melaluiHandpone miliknya dengan Nomor 085274917777 ke Handphone milikSaksi
Dalam hal ini esensi dari informasielektronik adalah data, UU ITE tidak menentukan secara defenitif mengenaicakupan dari atau bentuk data tersebut, karena dapat berkembang sesuaidengan perkembangan teknologi, sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 2Undangundang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,yang dimaksud dengan Jransaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yangdilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau mediaelektronik lainnya, yang dimaksud dengan
Page 22konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi olehperkembangan pengetahuan masyarakat dibidang teknologi, oleh karena itumuatan yang melanggar penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada Perundangundangan yangmengatur penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang terhadappelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana, dimana perbuatan tersebutadalah perbuatan menyerang kehormatan seseorang artinya bukan dalambidang kemaluan tetapi
RIZAL PURWANTO, SH., MH.
Terdakwa:
SINTAWATI Als SINTA
538 — 328
ITE) adalah satuatau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolahyang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminyaTransaksiElektronik (berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE) adalahperbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Transaksi Elektronik terjadipada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lainpengecekan data, identitas, nomoridentifikasi pribadi (Personal IdentificationNumber / PIN) atau sandi lewat (password)Teknologi Informasi (berdasarkan Pasal 1 butir 3 UU ITE) adalah suatuteknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.Halaman 11 dari 29 Putusan Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Sgl> Dokumen Elektronik (berdasarkan Pasal 1
.> Sistem Elektronik (berdasarkan Pasal 1 butir 5 UU ITE) adalahserangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsimempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkanInformasi Elektronik.> Muatan Penghinaan/Pencemarannamabaik, sesuai dengan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 50/PUUVI/2008 dan penjelasan pasal 4keterangan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang PerubahanAtas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bahwa
ITE, yang dimaksud denganOrang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warganegara asing, maupun badan hukum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacupada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP sesuai penjelasan pasal 4keterangan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang PerubahanAtas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
59 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan UU ITE, praktik pengadilan dan pendapat ahli hukum,fotocopy Surat Kuasa Khusus merupakan alat bukti hukum yang sahsehingga sudah sepatutnya Surat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembalitersebut diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali; danb. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya, Sdr.
Sesuai dengan UU ITE, Praktik Pengadilan dan PendapatAhli Hukum, Fotocopy Surat Kuasa Khusus MerupakanAlat Bukti Hukum yang Sah sehingga Sudah SepatutnyaSurat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali TersebutDiterima oleh Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa Pasal 5 UU ITE menyatakan:(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasilcetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasilcetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bahwa Pasal angka 1, angka 4 dan angka 5 UU ITE mendefinisikan pengertianInformasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Sistem Elektronik sebagaiberikut:1.
ITE dan Penjelasannya atau suatu dokumen yang menurut Undangundangharus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuatakta sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE.
ITE berlaku.
Vera Kemit,SH
Terdakwa:
ASEP RONY FIRMANSYAH Bin AGUS SALIM
1191 — 1432
dandilakukan penahanan.Saksi Ahli DEDEN IMADUDIN SOLEH, SH.MH,CLA dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak memilikihubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, danketerangannya benarBahwa dasar hukum di bidang informasi dan transaksi elektronikyang berlaku di Indonesia adalah UU RI No.19 tahun 2016 tentangPerubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU
ITE).
Bagian perbuatan yangdilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturantindaktindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik(cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi :tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenillegal, yang terdiri dari:kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);pemerasan atau
pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU ITE);dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atauSistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);Halaman 23 Putusan Nomor 856/Pid.B/2019/PN.Bag.tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu:gangguan terhadap Informasi atau
Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);gangguan terhadap Sistem Elektronik (System interference Pasal 33 UU ITE);tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34UUITE);tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik(Pasal 35 UU ITE);tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);perberatanperberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UUITE).Dengan sengaja dan tanpa hak:Unsur sengaja dan tanpa hak merupakan suatu kesatuan yangdalam tataran penerapan hukum harus dapat
51 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal, sebagaimana yang akan diuraikanlebih lanjut dibawah ini, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(selanjutnya disingkat pula UU ITE), fotocopy Surat Kuasa merupakanalat bukti hukum yang sah. Lagi pula, dalam Surat Keputusan TermohonPeninjauan Kembali Nomor S91/WPJ.05/KP.09/2011 tanggal 3 MaretHalaman 14 dari 33 halaman.
Sesuai dengan UU ITE, praktik pengadilan dan pendapat ahli hukum,fotocopy Surat Kuasa Khusus merupakan alat bukti hukum yang sahsehingga sudah sepatutnya surat keberatan Pemohon PeninjauanKembali tersebut diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali; danHalaman 15 dari 33 halaman. Putusan Nomor 453/B/PK/Pjk/201216.reb.
Sesuai dengan UU ITE, Praktik Pengadilan dan Pendapat AhliHukum, Fotocopy Surat Kuasa Khusus merupakan Alat BuktiHukum yang Sah sehingga Sudah Sepatutnya Surat KeberatanPemohon Peninjauan Kembali Tersebut Diterima olehTermohon Peninjauan Kembali;Bahwa Pasal 5 UU ITE menyatakan:(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atauhasilcetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasilcetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanperluasan
Surat beserta dokumennya yang menurut undangundang harusdibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat olehpejabat pembuat akta;Selanjutnya, Penjelasan Pasal 5 ayat (4) huruf a UU ITE menyatakan:Surat yang menurut undangundang harus dibuat tertulis meliputi tetapitidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yangdigunakan dalam proses penegakkan hukum acara perdata, pidana, danadministrasi negara;Bahwa Pasal 1 angka 1, angka 4 dan angka 5 UU ITE mendefinisikanpengertian
Dengan adanya UU ITE, yang mulaiberlaku pada tanggal 21 April 2008, sudah sepatutnya fotocopy SuratKuasa Khusus Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 28 Januari 2011untuk menandatangani dan mengajukan surat keberatan dalam perkara aquo diakui sebagai alat bukti hukum yang sah;Halaman 19 dari 33 halaman.
86 — 15
Informatika ;Bahwa ahli telah beberapa kali menjadi ahli baik dalam tahappemberkasan maupun hadir di persidangan sejak tahun 2010 sampaidengan sekarang ;Bahwa ahli sudah sering mengikuti pelatinan berkaitan dengan informasidan transaksi elektronik dalam perkara tindak pidana ;Bahwa dasar hukum dalam pengatuan informasi dan transaksi elektronikadalah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksielektronik ;Bahwa ahli memberikan pengertian Informasi elektronik sebagaimanaPasal 1 angka 1 UU
ITE, pengertian Dokumen elektronik sebagaimanaPasal 1 angka 4 UU ITE, pengertian Sistem elektronik sebagaimanaPasal 1 angka 5 UU ITE, pengertian Akses sebagaimana Pasal 1 angka15 UU ITE ;Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 450/Pid.B/2016/PN Tpg Pasal 45 UU ITE merupakan ketentuan pemidanaan atas perbuatan yangdilarang dalam Pasal 27 sampai 29 UU ITE tentang pengenaan pemidaanpenjara dan atau besaran denda ; Bahwa permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa memneuhirumusan unsur mentransmisikan
174 — 73
Pengaturan mengenai tindak pidana teknologi informasi dantransaksi elektronik (cybercrimes)Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam UU ITE ialahperbuatanperbuatan yang dilarang yang dilakukan dalam ruang siber (cyberspace ) dan yang berkaitan erat dengan transaksi elektronik.Tindaktindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam BAB VIItentang Perbuatan yang dilarang dapat dikategorikan mejadi beberapakelompok sebagai berikut :1.
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenilegal, yang terdiri dani:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);e perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);e penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU
ITE);e mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29UU ITE);b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik danSistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);2.
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal33 UU ITE);Halaman 44 dari 62 halaman Putusan Nomor 3075/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Mdn3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UUITE);4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal35 UU ITE);5.
Menurut hemat saksi, penjelasan ini berlaku jugabagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secaratidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong;Menimbang, bahwa Menurut majelis, kata bohong danmenyesatkan adalah dua hal yang berbeda.
MUHAMMAD AFIF PERWIRATAMA P, SH
Terdakwa:
MOCH AQLIDA MUSLIM
893 — 1508
,memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa riwayat pekerjaan Ahli hingga saat ini adalah PNS di KementerianKominfo sejak tahun 2011 di Bagian Hukum dan Kerjasama, Tim PenyusunRUU Perubahan UU ITE tahun 2011 sampai dengan sekarang, TimPenyusun RUU Tata cara Intersepsi 2011 sampai dengan sekarang,Workshop UU ITE yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN) tahun 2008, Bimbingan teknis UU ITE Tahun 2011, dan TimPenyusun PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
yang dihendaki:;Menimbang, bahwa tindak pidana dolus yang secara tegasmencantumkan unsur sengaja, selalu mengandung arti bahwa si pembuatmenghendaki untuk mewujudkan perbuatan yang dilarang beserta unsurunsurnya, dan mengetahul semua unsurunsur yang letaknya di depan katasengaja, hal ini merupakan prinsip umum kesengajaan dalam hubungannyadengan unsurunsur lain dalam rumusan tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip itu arti sengaja dalam tindakpidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah suatu kehendak untukmendistribusikan dan/atau. mentransmisikan dan/atau. membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan singkat sipembuat menghendaki untuk melakukan dan mewujudkan tindak pidanatersebut, si pembuat juga mengerti banwa perbuatan tersebut melawan hukum;Menimbang, bahwa mengacu terhadap pengertian tanpa hak atau dapatdikatakan melawan hukum sesuai pendapat Prof.
ITE telah mengatur dan merumuskan perbuatan yangHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2020/PN Bdgdilarang serta ketentuan pidananya sesuai ketentuan Pasal 45 sampai Pasal 52UU ITE;Menimbang, bahwa dari pengertian wilens en weten, kehendak untukmelakukan suatu perbuatan tertentu dan mengetahui atau dapat mengetahuiperbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendakijika dihubungkan dengan fakta, telah dapat disimpulkan bahwa Terdakwa yangdianggap telah mengetahui tentang
UU ITE, telah dianggap pula mengetahultentang apa yang dilarang dalam Undangundang tersebut, namun demikianperbuatan Terdakwa yang melakukan upload video intim/seksual dirinya denganSaksi Lisda Sri Utami ke beberapa situs porno dan aplikasi Instagram, selain itujuga Terdakwa mengirim video intim/seksual tersebut ke email sekolah tempatdimana Saksi Lisda Sri Utami bekerja, dan diketahui maksud/tujuan Terdakwamelakukan perbuatannya tersebut adalah untuk kesenangan saja dengandemikian dapat dikatakan