Ditemukan 183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 203/Pid Sus/2017/PN Dps
Tanggal 23 Maret 2017 — INDRIYATRI
12663
  • Ukuran panjang Karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram perekor ;Bahwa Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNo.18/PERMENKP/201 4 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia untuk perairan Lomboktermasuk kedalam Wilayah Penngelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI 573) meliputi perairan SamuderaHindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan NusaTenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat dengandemikian perobuatan membawa benur
    Ukuran panjang Karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram perekor ;* Bahwa Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNo.18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia untuk perairan Lomboktermasuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI 573) meliputi perairan SamuderaHindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan NusaTenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat dengandemikian perbuatan membawa benur
    Ukuran panjang Karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram perekor ;* Bahwa Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNo.18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia untuk perairan Lomboktermasuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI 573) meliputi perairan SamuderaHindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan NusaHal 14 dari 42 halaman Putusan Nomor 203/Pid.
    Ukuran panjang Karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas200 (dua ratus) gram perekor ; Bahwa benar Terdakwa INDRIYATRI (18 Thn) bekerja pada lbuDASINI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Tersendiri) sebagai kurirpembawa benur lobster dari Bandara Internasional Gusti Ngurah RaiBali ke Singapura sejak Desember 2016 s/d Pebruari 2017 atausampai dengan diamankan oleh kepolisian.
Register : 06-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 116-K/PM.I-04/AD/XII/2019
Tanggal 16 Januari 2020 — Oditur:
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Ade Hendra
12837
  • Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor.6.
    Bahwa benar batasan ukuran Lobster (Panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) yang bolehditangkap dan/atau dikeluarkan yaitu Lobster yang tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8(delapan) cm atau dengan berat lebih dari 200 (dua ratus)gram.20.
    Tidak dalam kondisi bertelur;danb. ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atauberat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor.21.
    Bahwa benar batasan ukuran Lobster (Panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) yang bolehditangkap dan/atau dikeluarkan yaitu Lobster yang tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8(delapan) cm atau dengan berat lebih dari 200 (dua ratus)gram.19.
    Tidak dalam kondisi bertelur;danb. ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atauberat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor.20.
Register : 15-10-2019 — Putus : 01-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 1 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
TRI AGUSTIAN alias AAN bin SYAHRUDIN
6434
  • PN.Liwkeberadaan stock species lobster (Panulirus spp), tidak terjagasehinggga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirusspp), kepiting (Scylla sop) dan Rajungan (Portunus spp) Dari WilayahNegara Republik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaranLobster (Panulirus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesiatermasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yang berukuranpanjang karapas
    membuatkeberadaan stock species lobster (Panulirus spp), tidak terjagasehinggga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirusspp), kepiting (Scylla sop) dan Rajungan (Portunus spp) Dari WilayahNegara Republik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaranLobster (Panulirus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesiatermasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yang berukuranpanjang karapas
    berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor.: 56/PERMENKP/2016 tanggal 27Desember 2017 tentang larangan penangkapan dan atau Pengeluaranlobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp)dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang mengatur tentangPembatasan ukuran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) danRajungan (Portunus spp) yang boleh ditangkap dan atau dikeluarkanyaitu Lobster (Panulirus spp), tidak dalam kondisi bertelur dan denganukuran panjang karapas
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor;Maka berdasarkan Permen Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:56/PERMENKP/2016 Tanggal 27 Desember 2016, terhadap benihlobster milik TRI AGUSTIAN Alias AAN Bin SYAHRUDIN dengan jumlahseluruhnya 5.000 (lima ribu) ekor benih lobster dengan ukuran rata ratasekitar 0,9 cm, merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dandiperdagangkan (melanggar ukuran yang ditetapkan dalam PermenMenteri Kelautan dan Perikanan
Register : 18-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2019/PN Cbd
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.WARDIANTO, SH.
2.RASYID KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
HALIMI bin GAOS alm
747
  • ,termasuk untuk diperjualbelikan ;Bahwa penangkapan dan atau pengeluaran lobster dari wilayah NegaraR. hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisibertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 gram per ekor.Bahwa harga per ekor benih lobster relative murah namun harga lobsterdewasa bias mencapai ratusan ribu rupiah per kilo gram. Siklus hiduplobster membutuhkan waktu yang lama antara 34 tahun.
    Lobsterdengan panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm merupakan fassekritis, belum bisa bereproduksi sehingga apabila ditangkap akanmemutus siklus hidup lobster karena tidak aka nada lagi lobster yangberkembang biak.Bahwa menangkap lobster dengan ukuran kurang dari 8 (delapan) cmdapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004Halaman 12 dari 26 Putusan No.4/Pid.SusPRK/2019/PN.Cbd.tentang Perikanan dan atau pasal 100 UU No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan ;Bahwa Surat Izin Usaha Perikanan
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) Cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor.Benur merupakan istilan yang digunakan oleh masyarakat sekitaruntuk menyebut bibit lobster;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakahperbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsur pasal seperti yang terdapat didalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga apabila perbuatan Terdakwaterbukti melanggar pasal sebagaimana di dakwakan maka
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) Cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor;Halaman 19 dari 26 Putusan No.4/Pid.SusPRK/2019/PN.Cbd.Dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan terlampir dalam buktisurat tertanggal 26 Agustus 2016 terkait Surat Keterangan Pemeriksaan Ukurandan Berat Udang, ikan yang dalam hal ini adalah bibit lobster (benur) yangditemukan pada saat penangkapan terdakwa dan kemudian dijadikan barangbukti dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan diatas
    Lobster dengan panjang karapas kurang dari 8 cmmerupakan fase kritis, belum bisa bereproduksi sehingga apabila ditangkapakan memutus siklus hidup lobster karena tidak akan ada lagi lobster yangberkembang biak ;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa merupakan usahaperikanandibidang pengangkutan dimana pengangkutan bibit lobster (benur) tersebutmasuk ke dalam suatu sistem bisnis perikanan yang berada di wilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa pengangkutan bibit lobster
Register : 10-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 571/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Tanggal 28 September 2018 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH
Terdakwa:
AFRIZAL Bin ARI
4518
  • Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atauPengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan( Portnus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia menjelaskan sebagaiberikut :Pasal 2 : Penangkapan dan Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.)dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00,dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan denganketentuan :a. tidak dalam kondisi bertelur; danb. ukuran panjang karapas
    Bahwa terhadap Barang Bukti yang diamankan oleh DitpolairPolda Jambi yaitu Lobster yang masih berukuran kecil yaitu masihberupa benih yang disebut dengan Baby Lobster yang mana ukurannyaHalaman 8 dari 22 Putusan Nomor 571/Pid.Sus/2018/PN Jmbtidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) yaituukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200(dua ratus) gram per ekor sehingga terhadap Baby Lobster tersebuttidak boleh keluar dari WPPRI sesuai dengan ketentuan sebagaimanatersebut
    mengeluarkan Lobster (panulirus spp), Kepiting (Scylla spp),dan Rajungan (portunus pelagicus spp) dalam kondisi yang tidak sesuaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; Pasal 2 : Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; dan ukuranpanjang karapas
    dengan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PermenKP/2016 tentangLarangan Penangkapan Lobster (panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), danRajungan (portunus pelagicus spp), berbunyi Penangkapan dan/atauPengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesiahanya dapat dilakukan dengan ketentuan:Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 571/Pid.Sus/2018/PN Jmba. tidak dalam kondisi bertelur; danb. ukuran panjang karapas
Register : 12-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 164/Pid.B/2019/PN Cjr.(Perikanan)
Tanggal 2 Juli 2019 — ATE SUHAELI Bin SAHEH MAKRUN
11828
  • BenihLobster merupakan jenis udang dan memiliki antena yang tebalkemudian ukuran karapas dibawah 8 (delapan) centimeter dan beratnyadi bawah 200 (dua ratus) gram, lebih jelasnya bahwa Lobster termasukJenis Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang undangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa Ikan adalah segalajenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklusnya berada didalam lingkungan perairan.
    Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentangPembatasan Ukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), danRajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkap dan/atau dikeluarkan,yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan denganukuran panjang karapas lebih dah 8 cm atau dengan ukuran berat lebihdari 200 gram.
    Untuk jelasnya bunyi pasal sebagai berikut:o Bahwa Pasal 2 berbunyi Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Psn~;.rus spp.) dengan Harmonized System Code0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00 dari wilayah Negara RepublikIndonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:o Tidak dalam kondisi bertelur; dano Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas200 (dua ratus) gram per ekor.
    DYAH AYUPURWANINGSIH, Msi, dan dijelaskan oleh Ahli tersebut dalampersidangan berupa:5 (lima) ekor baby lobster/ benih lobster jenis Pasir;5 (lima) ekor baby lobster/benih lobster Jenis mutiara;adalah merupakan baby lobster karena itu merupakan jenis udangdan memiliki antena yang tebal kKemudian ukuran karapas dibawah 8(delapan) centimeter dan beratnya di bawah 200 (dua ratus) gram.Ciricirinya yaitu :o Stadia Puerulus (jupenil / anakan / benih lobster) mudah dikenalkarena masih transparan dengan
    Lima puluh satu) ekor baby lobster/benih lobster Jenis mutiara ;yang diperlihatkan sampelnya kepada Ahli dari Kepala SeksiPengawasan, Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yaitu Ahli Ir.DYAH AYU PURWANINGSIH, Msi, dan dijelaskan oleh Ahli tersebut dalampersidangan berupa: 5 (lima) ekor baby lobster/ benih lobster jenis Pasir; 5 (lima) ekor baby lobster/benih lobster Jenis mutiara;adalah merupakan baby lobster karena itu merupakan jenis udang dan memilikiantena yang tebal kemudian ukuran karapas
Register : 20-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
1.RUDIAN IRSA alias EDI bin SAMSIR
2.AWALUDIN bin KARYA
8830
  • dapat membuatkeberadaan stock species lobster (Panulirus spp), tidak terjagasehinggga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atauPengeluaran lobster (PanulirusSs kepiting (Scyllas dan Rajungan (Portunus s DariWilayah Negara Republik Indonesia, penangkapandan/atauengeluaran Lobster (Panulirus s dari wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobsteryang berukuran panjang karapas
    berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor.: 56/PERMENKP/2016 tanggal 27Desember 2017 tentang larangan penangkapan dan atau Pengeluaranlobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp)dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang mengatur tentangPembatasan ukuran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) danRajungan (Portunus spp) yang boleh ditangkap dan atau dikeluarkanyaitu Lobster (Panulirus spp), tidak dalam kondisi bertelur dan denganukuran panjang karapas
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor;Maka berdasarkan Permen Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:56/PERMENKP/2016 Tanggal 27 Desember 2016, terhadap benihlobster milik Terdakwa RUDIAN IRSA dan terdakwa AWALUDIN binKARYA dengan jumlah seluruhnya 614 (enam ratus empat belas) ekorbenih lobster dengan ukuran ratarata sekitar 0,9 cm, merupakanLobster yang dilarang untukditangkapdan diperdagangkan(melanggar ukuran yang ditetapkan dalam Permen Menteri
    /PN.Liwsehinggga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atauPengeluaran lobster (PanulirusSs kepiting (Scyllas danRajungan (Portunus s DariWilayah Negara Republik Indonesia, penangkapan dan/atauengeluaran Lobster (Panulirus s dari wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobsteryang berukuran panjang karapas di bawah 8 (delapan) cm atau beratdi bawah 200 (dua ratus) gram
    DariWilayah Negara Republik Indonesia, penangkapandan/atauengeluaran Lobster (Panulirus s dari wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobsteryang berukuran panjang karapas di bawah 8 (delapan) cm atau beratdi bawah 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa benihlobster dengan ukuransekitar 0,9 cm ke luar Wilayah PengelolaanHalaman 41 dari 47 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019.
Register : 03-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Cbd
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.GEMA WAHYUDI, S.Sos., SH.
2.FERDY SETIAWAN, S.H.
Terdakwa:
YOKIH SAPUTRA bin DARSUN
11715
  • ,termasuk untuk diperjualbelikan ;Bahwa penangkapan dan atau pengeluaran lobster dari wilayah NegaraR. hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisibertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 gram per ekor.Bahwa harga per ekor benih lobster relative murah namun harga lobsterdewasa bias mencapai ratusan ribu rupiah per kilo gram. Siklus hiduplobster membutuhkan waktu yang lama antara 34 tahun.
    Lobsterdengan panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm merupakan fassekritis, belum bisa bereproduksi sehingga apabila ditangkap akanmemutus siklus hidup lobster karena tidak aka nada lagi lobster yangberkembang biak.Bahwa menangkap lobster dengan ukuran kurang dari 8 (delapan) cmdapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan dan atau pasal 100 UU No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan ;Bahwa Surat Izin Usaha Perikanan/SIUP adalah izin tertulis yang harusdimiliki perusahaan
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) Cm atau berat diats 200 (duaratus) gram per ekor.Dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata ikan yangberupa bibit lobster yang ditemukan pada saat penagkapan terdakwa dan saksiPANJUL ABDULROHMAN Bin OJON SUTISNA dan kemudian dijadikan barangbukti dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan diatas, sehingga bibitlobster (benur) tersebut merupakan ikan yang dilarang untuk diangkut baik didalam maupun keluar wilayah perikanan RI karena akan
    Lobster denganpanjang karapas kurang dari 8 cm merupakan fase kritis, belum bisabereproduksi sehingga apabila ditangkap akan memutus siklus hidup lobsterkarena tidak akan ada lagi lobster yang berkembang biak ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatasmaka unsur ini telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 04-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Tanggal 25 Januari 2018 — Penuntut Umum:
MUMUH A,SH
Terdakwa:
1.BAMBANG RAHADIAN ALS BIMO
2.ARIP HIDAYAT
5918
  • keberadaan stockspecies lobster (Ponulirus sop), tidak teyaga sehingga berdasarkan Peraturan MentenKelautan dan Penkanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan darvatau Pengeluaran lobster (Panulirus sop), kepiting (Scylla spp)dan Rajungan (Portunus spo) Dan Wilayah Negara Republik Indonesia, penangkapandan/atau pengeluaran Lobster (Panu/rus spp) dari wilayan Negara Republik Indonesiatermasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yang berukuran panjang karapas
    Bahwa ukuran yang diperoleh terhadap karapas barang bukti berupa benihlobster dimaksud 0,8 cm 1,0 cm.
    proses pelepasliaran barang bukti benih lobster sebanyak 14.100(empat belas ribu seratus) ekor dapat saksi jelaskan sebagai berikut :Pertamatama petugas Karantina Ikan melakukan penghitungan/pencacahan jumlah benih lobster sebanyak 14.100 (empat betas ribuseratus) ekor.Setanjutnya petugas Karantina Ikan bersamasama penyidik Sat ReskrimPolrestabes Bandung melakukan penyisinan sebanyak 100 (Seratus) ekor danselanjutnya petuas Karantina Ikan melakukan pengukuran denganmenggunakan penggaris terhadap karapas
    DadWilayah Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang Pembatasan UkuranLobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yangboleh ditangkap dan/atau dikeluarkan, yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau denganukuran berat lebih dari 200 gram.
    Tidak dalam kondisi bertelur, danb. ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua raus)gram per ekor.Bahwa berdasarkan Permen Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/ PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016, terhadap benih lobster milik Sdr.
Register : 19-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
D I A H, S H
Terdakwa:
1.Aditya Wardani Bin Syamsuar
2.Hafzan Yusli Bin Yusfarin
3.David Walter Anak dari Hisar Tambunan
4.Budi Als. Ibud Bin Zakaria
407
  • Di Wilayah NegaraRepublik Indonesia bahwa:(1)(2).Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.)dengan Harmonized System Code 0306.31.20, di atau dariwilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukandengan ketentuan:a). tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomenluar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cmatau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekoruntuk lobster pasir (Panulirus homarus) denganHarmonized System Code 0306.31.20; ataub). tidak dalam kondisi
    bertelur yang terlihat pada Abdomenluar dan ukuran panjang karapas diatas 8 5 (delapan)cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untukLobster jenis lainnya dengan Harmonized System Code0306.31.20.Ketentuan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster(Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan,Halaman 27 dari 69 Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN.Jmbpenelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapandi dalam wilayah Negara Republik
    Dalam hal ini benih beninglobster yang disita oleh penyidik polres tanjab timur dan berdasarkandengan hasil Uji Lab yang dilakukan oleh Petugas SKIPM Jambi termasukdalam katergori :a. tidak dalam kondisi bertelur yang terlinat pada Abdomen luardan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau beratHalaman 28 dari 69 Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN.Jmbdiatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobsterpasir (Panulirus homarus) dengan Harmonized System Code0306.31.20; ataub. tidak dalam
    Dalam hal ini benih bening lobster yang disita oleh penyidik polresHalaman 52 dari 69 Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN.Jmbtanjab timur dan berdasarkan dengan hasil Uji Lab yang dilakukan olehPetugas SKIPM Jambi termasuk dalam katergori :a. tidak dalam kondisi bertelur yang terlinat pada Abdomen luardan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau beratdiatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobsterpasir (Panulirus homarus) dengan Harmonized System Code0306.31.20; ataub. tidak dalam
    Di Wilayah NegaraRepublik Indonesia, menyebutkan bahwa penangkapan dan/atau pengeluaranLobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.31.20, di ataudari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan denganketentuan: Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuranpanjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratus limapuluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus) denganHarmonized System Code 0306.31.20; atau.
Register : 11-01-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 3/Pid.B/LH/2018/PN Olm
Tanggal 21 Maret 2018 — Penuntut Umum:
JHON FRANKY YANAFIA ARIANDI, SH
Terdakwa:
1.MELKIANUS LOMANG
2.ARDIANIS DULING
41191
  • saksi DODY EVERSON NETTY Ditpolairud POLDA NTTmengamankan kesembilan penyu hijau tersebut dirumah Terdakwa II;Bahwa baik Terdakwa MELKIANUS LOMANG maupun Terdakwa IlADRIANIS DULING mengetahui bahwa penyu hijau adalah jenis hewanyang dilindungi namun mereka berdua tetap saja menangkap danmemperniagakan;Kesembilan penyu hijau yang telah diidentifikasi oleh ahli sebagai berikut : Ukuran Bagian Tubuh Nomor Spesimen PenyuPenyu 1 2 3 1/4 /5 6 7 8 9Panjang total (cm) 115 69 92 92 83 87 72 71 69Panjang Karapas
    (cm) 87 68 71 70 72 71 61 51 54Lebar Karapas (cm) 16 61 67 61 65 63 55 47 49Panjang Abdomen (cm) 66 54 59 46 54 56 48 42 41Lebar Dada (cm) 69 56 58 58 56 56 49 43 43 Tungkai Depan Kanan 40 35 35 34 35 37 31 27 28(cm) Tungkai Depan Kiri (cm) 40 35 35 34 35 35 33 30 26 Tungkai Belakang 21 21 19 23 25 );25 12 16 18Kanan (cm) Tungkai Belakang Kiri 23 19 17 22 24 24 22 18 19 (cm) Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Jenis Penyu tanggal 21 November2017 yang dikeluarkan oleh ahli Dr ELISA ISWANDONO, S
    terdakwa dan terdakwa II bersepakat juga jika ongkosangkut 9 ekor penyu tersebut sebesar Rp. 200.000, sehingga sisanyahanya tinggal sebesar Rp. 1.000.000, akan dilunasi jika terdakwa II sudahberhasil menjual seluruh penyu tersebut;Bahwa benar Kesembilan penyu hijau yang telah diidentifikasi oleh ahliyakni sebagai berikut : Ukuran Bagian Tubuh Nomor Spesimen Penyu Halaman 14 dari 21Pidana Nomor : 3/Pid.Sus/2018/PN Olm Penyu 1 j2 1/3 /4 /5 6 7 8 9 Panjang total (cm) 115 69 92 ; 92 83 87 72 71 69Panjang Karapas
    (cm) 87 68 71 70 72 71 61 51 54Lebar Karapas (cm) 16 61 67 61 65 63 55 47 49Panjang Abdomen (cm) 66 54 59 46 54 56 48 42 41Lebar Dada (cm) 69 56 58 58 56 56 49 43 43 Tungkai Depan Kanan 40 35 35 34 35 37 31 27 28(cm) Tungkai Depan Kiri (cm) 40 35 35 34 35 35 33 30 26 Tungkai Belakang 21 21 )19 23 25 25 /12 16 18Kanan (cm) Tungkai Belakang Kiri 23 19 17 22 24 24 22 18 19(cm) Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Identifikasi Jenis Penyu tanggal21 November 2017 yang dikeluarkan oleh ahli Dr ELISA ISWANDONO
Register : 30-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Trk
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.Ario Dewanto, SH.
2.Slamet Haryadi,SH
3.Agustini, SH.
Terdakwa:
Dwi Puji Kurniawan Alias Wawan Bin Bolo Suminto
316
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kelangsungan hiduplobster terancam punah; Bahwa Pasal 2 jo Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 56/PERMEN/KP/2016 tentang LaranganPenangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp),Kepitingn (Scylla spp) dan Rajungan (portunus pelagicus spp) dariWilayah Republik Indonesia menjelaskan tentang lobster yang bolehditangkap yaitu berukuran panjang karapas > 8 cm atau dengan beratdiatas 200 gram/ekor; Bahwa apabila panjang
    karapas 1,5 cm, maka dilarang untukditangkap dan diperdagangkan; Bahwa menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor45 Tahun 2011 tentang Estimasi Perkiraan Sumber Daya Ikan yangada di Wilayah WPP Negara Republik Indonesia, wilayah Trenggalekdan Pacitan termasuk WPP Nomor 573, penangkapan jenis udangsudah over fishing (merah) yang berarti penangkapan sudahberlebihan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi a de charge(Saksi yang meringankan/menguntungkan);Menimbang, bahwa di persidangan
    Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan Pasal2 jo Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor 56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atauPengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepitingn (Scylla spp) dan Rajungan(oortunus pelagicus spp) dari Wilayah Republik Indonesia, maka SIUPdimaksud dapat diberikan untuk melakukan pengangkutan ikan dengan ukuranpanjang karapas > 8 cm atau dengan berat diatas 200 gram/ekor;Menimbang, bahwa persidangan mengungkap fakta kalau
Putus : 21-06-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 1107/Pid.Sus/2017/PN.Tng
Tanggal 21 Juni 2017 — AVRINDA HARTADINATA SUSANTO
12274
  • untuk menjaga keberadaan stick species lobster(Panulirus spp), ,maka berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp),kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirusspp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjual benihlobster dilarang untuk lobster yang berukuran panjang karapas
    rajungan, kepitingdan sebangsanya)Terkait dengan aturan yang melarang ukuran lobster untukditangkao, berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 01/MENKP//2015 tanggal O6 Januari 2015 tentangPenangkapan Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) danRajungan (portunus pelagicus spp) sesuai Pasal 3 berbunyiPenangkapan Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) danRajungan (portunus pelagicus spp) dapat dilakukan dengan ukuran : LLobster (panulirus spp) dengan ukuran panjang karapas
    lebihdari 8 cm; Kepiiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar kaparas lebih dari 15cm; Rajungan (portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapaslebih dari 10 cm;b) Benih lobster termasuk media pembawa hama dan penyakit ikankarantina sebagaimana ada diatur dalam pasal 1 angka 6 UU Nomor16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Bahwa berdasarkan Permen Kleautan dan Perikanan Nomor 56/MENKP/V/2016 tanggal 23 Desember 2016, Benih Lobster milik para terdakwa28.360 ekor ukuran karapas
    untuk menjaga keberadaan stick specieslobster (Panulirus spp), ,maka berdasarkan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster(Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dariWilayah Negara Republik Indonesia, penangkapan dan/ataupengeluaran Lobster (Panulirus spp) dari Wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yangberukuran panjang karapas
Register : 12-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 106/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.RIKA YUNITA, S.H.
2.PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
HENRI GUNAWAN
7632
  • membuatkeberadaan stock species lobster (Panulirus spp), tidak terjaga sehingggaberdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang LaranganPenangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting(Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah Negara RepublikIndonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp)dari wilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjual benih lobsterdilarang untuk lobster yang berukuran panjang karapas
    Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, yangmengatur tentang Pembatasan Ukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkapdan/atau dikeluarkan, yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisibertelur dan dng ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau denganukuran berat lebih dari 200 gram.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cmatau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan konsideran menimbang bahwaPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016tanggal 27 Desember 2016 disebutkan bahwa dikeluarkan permentersebut karena keberadaan dan ketersediaan stock species lobster(Panulirus spp), Kepiting (Syylla spp), dan rajungan (portunus spp)telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukanpembatasan penangkapan terhadap lobster
Register : 03-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Cbd
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.GEMA WAHYUDI, S.Sos., SH.
2.FERDY SETIAWAN, S.H.
Terdakwa:
PANJUL ABDULROHMANbin OJON SUTISNA
12918
  • ,termasuk untuk diperjualbelikan ; Bahwa penangkapan dan atau pengeluaran lobster dari wilayah NegaraR. hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisibertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 gram per ekor. Bahwa harga per ekor benih lobster relative murah namun harga lobsterdewasa bias mencapai ratusan ribu rupiah per kilo gram. Siklus hiduplobster membutuhkan waktu yang lama antara 34 tahun.
    Lobsterdengan panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm merupakan fassekritis, belum bisa bereproduksi sehingga apabila ditangkap akanmemutus siklus hidup lobster karena tidak aka nada lagi lobster yangberkembang biak.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) Cm atau berat diats 200 (duaratus) gram per ekor.Dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata ikan yangberupa bibit lobster yang ditemukan pada saat penagkapan terdakwa dan saksiYOKIH dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini tidak sesualdengan ketentuan diatas, sehingga bibit lobster (benur) tersebut merupakanikan yang dilarang untuk diangkut baik di dalam maupun keluar wilayahperikanan RI karena akan merugikan masyarakat, pembudidaya
    Lobster dengan panjang karapas kurangdari 8 cm merupakan fase kritis, belum bisa bereproduksi sehingga apabiladitangkap akan memutus siklus hidup lobster karena tidak akan ada lagi lobsteryang berkembang biak ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatasmaka unsur ini telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 10-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 27/Pid.B/LH/2019/PN Mme
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
PANDE KETUT SUASTIKA, S.H.
Terdakwa:
SUMAILA
41750
  • Panjang karapas 83 cm.
  • Lebar karapas 65 cm.
  • Lingkar kepala 37 cm.
  • Sirip depan 32 cm/
  • Sirip belakang 19 cm/
  • Dilepaskan kembali ke alam (laut).

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 15-10-2019 — Putus : 01-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 127/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 1 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
PERI PANDEVI bin HARMAIN
8934
  • membuatkeberadaan stock species lobster (Panulirus spp), tidak terjagasehinggga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirusspp), kepiting (Scylla sop) dan Rajungan (Portunus spp) Dari WilayahNegara Republik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaranLobster (Panulirus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesiatermasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yang berukuranpanjang karapas
    /PN.Liwpanjang karapas di bawah 8 (delapan) cm atau berat di bawah 200(dua ratus) gram per ekor sehingga membawa benih lobster denganukuran sekitar 0,9 cm ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) dilarang oleh Pemerintah; Bahwa benih baby lobster yang berjumlah total kurang lebihsebanyak 5.000 (lima ribu) ekor yang diperoleh terdakwa darimembeli dari tangkapan Nelayan di Laut Samudera Hindia bagianbarat Sumatera tepatnya di kecamatan Pesisir Selatan kabupatenPesisir
    /PN.Liwdari Wilayah Negara Republik Indonesia yang mengatur tentangPembatasan ukuran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) danRajungan (Portunus spp) yang boleh ditangkap dan atau dikeluarkanyaitu Lobster (Panulirus spp), tidak dalam kondisi bertelur dan denganukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau dengan ukuran berat lebihdari 200 gram.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor;Maka berdasarkan Permen Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:56/PERMENKP/2016 Tanggal 27 Desember 2016, terhadap benihlobster milik PERI PANDEVI bin HARMAIN dengan jumlah seluruhnya5.000 (lima ribu) ekor benih lobster dengan ukuran rata rata sekitar 0,9cm, merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dandiperdagangkan (melanggar ukuran yang ditetapkan dalam PermenMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56
Register : 27-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Paulus Agung Widaryanto,SH.
Terdakwa:
1.Dwi Haryanto Susanto Alias Aking Alias Budi Wong
2.Rahmansah
3.Haironi
4.Giyarto
86131
  • sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)yakni setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan,mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat,pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikanke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,dan dengan sengaja menangkap dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp)dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00 dariwilayah Negera Indonesia dengan ukuran panjang karapas
    56/PERMENKP/2016 tanggal 23 Desember 2016tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicusspp) dari wilayah negara Republik Indonesia sesuai pasal 2 Pasal 3 danpasal 4 yang berbunyi : Penangkapan Lobster(Panulirus spp),Kepiting(Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) dapat dilakukandengan ketentuan sebagai berikut :Lobster (Panulirus spp) hanya dapat dilakukan tidak dalam kondisibertelur dan ukuran panjang karapas
    diatas 8 (delapan) centimeter atauberat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.Hal 23 dari 57 halaman Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN DpsKepiting (Scylla spp) hanya dapat dilakukan dengan ketentuanukuran lebar karapas diatas15 cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gramper ekor.Rajungan (Portunus pelagicus spp) hanya dapat dilakukan dalamkondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm atauberat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor.
    Wilayah Karantina Ikan itu lebih spesifik denganpintupintu masuk dan atau keluarnya media pembawa dan penggunajasa wajib melaporkannya kepada Petugas Karantina.Bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor56/PERMENKP/2016 pasal 2 menyatakan penangkapan dan/ataupengeluaran lobster (Panulirusspp) dari wilayah Negara RI hanya dapatdilakukan dengan ketentuan:1) Tidak dalam kondisi bertelur.2) Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas200 (dua ratus) gram per ekor.Bahwa Ahli
    Ukuran panjang Karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas200 (dua ratus) gram per ekor ;Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Identifikasi Benin Lobster dariLaboratorium Uji Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Kelas Denpasar tanggal 22 Januari 2018 yang dibuat danditandatangani oleh Kusumayadi, S.Pi, MP, Manager Administasi Balai KIPMKelas Denpasar, telah melakukan pengujian terhadap sampel dengan kodeGYP 2 dengan hasil identifikasi :e Subfilum : Crustacea Species
Register : 05-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 519/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
YUDA DILLIANSYAH, SH
Terdakwa:
BAGIO TJANDRA
9126
  • terjaga sehingggaberdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang LaranganPenangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting(Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah Negara RepublikIndonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp)dari wilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjual benih lobsterHalaman 5 dari 32 Putusan Nomor 519/Pid.Sus/2019/PN Jmbdilarang untuk lobster yang berukuran panjang karapas
    SAUR PJ PANJAITAN, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa ahli bekerja pada Direktorat Pengendalian Penangkapan IkanKementerian Kelautan Dan Perikanan RI;Bahwa ahli ada diperlihatkan benih lobster dengan jenis mutiara dan pasir;Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan benih lobster tidak bolehditangkap bila dalam keadaan bertelur ukuran panjang karapas lebih dari 8cm atau dengan ukuran berat lebih dari
    Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang LaranganPenangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia,yang pada pokoknya mengatur mengenai Pembatasan Ukuran Lobster(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yangboleh ditangkap dan/atau dikeluarkan, yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan abhli, surat,petunjuk, serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa ditangkap di loby HotelUtama Komplek Paradise Centre Kota Batam pada hari Jumat tanggal 5 Juli2019 sekira pukul 17.00 WIB;Menimbang, bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwadilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap
    AHMAD ditangkap saat itu ditemukan benih lobster (benihlobster mutiara dan benih lobster pasir) kurang lebih sebanyak 113.000 (seratustiga belas ribu) ekor yang di masukan ke dalam 20 (dua puluh) kotakstereofoam;Menimbang, bahwa benih lobster mutiara dan benih lobster pasir yang disita oleh penyidik berukuran panjang karapas di bawah 8 (delapan) cm atauberatnya kurang dari 200 (dua ratus) gram sehingga merupakan lobster yangdilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan (melanggar ukuran yangditetapbkan
Register : 12-10-2017 — Putus : 03-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 3 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
Arie Prasetya, S.H.
Terdakwa:
KHOERUL LUKMAN Alias LUKMAN
6714
  • Ukuran panjangan karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor.Selain itu penyebab dilarangnya penangkapan dan pengeluaran lobsterdengan ukuran panjang kapasitas < 8 cm (dibawah 8 sentimeter)dikarenakan pada kondisi parameter oseanografis air laut optimum dantekanan penangkapan yang sesuai dengan ketersediaan stok lobster atautekanan penangkapan rendah. Lobster dengan panjang karapas 8 cm secarabiologi dalam kondisi dewasa dan siap berkembang biak.
    Lobster denganpanjang karapas kurang dari 8 cm merupakan lobster yang belum dewasadan belum mengadakan perkawinan atau organ genetal belum siap/optimumuntuk dapat melakukan perkembangbiakan atau masih dalam tahapperkembangan organ genetalnya. Dengan demikian untuk lobster denganpanjang karapas kurang dari 8 cm secara biologi belum melakukanpekembangbiakan.
    LobsterLobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas > 8 cm (di atasdelapan sentimeter);Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1/PERMENKP/2015, benihlobster ukuran 12 cm dilarang untuk ditangkap, apalagi dikirim keluar dariwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.