Ditemukan 1915 data
20 — 10
No. 0062/Pdt.P/2016/PA.MwMenimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi Absolut Pengadilan Agamasehingga Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo;Menimbang bahwa sesuai dengan relas panggilan Sidang tertanggal15
16 — 7
perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini:PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
19 — 15
perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
8 — 0
kapasitas sebagai Subjek Hukum berhak melakukantindakan hukum atas nama Pemberi Kuasa;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon yangdibenarkan oleh Termohon dan dikuatkan dengan bukti bukti P.2 sertaketerangan para saksi terbukti bahwa Pemohon dan Termohon adalahsuami isteri yang sah, dan sesuai pasal 49 ayat (1) huruf a UndangUndang No.7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009 maka perkara ini termasuk kopetensi
absolutPengadilan Agama, oleh karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 terbukti pula bahwaPemohon bertempat tinggal di Dusun Kalirong RT.02 RW.02, DesaKalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Termohon jugabertempat tinggal di Dusun Sukorejo RT.01 RW.07, Desa Klurahan,Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, oleh karenanya sesuaidengan pasal 66 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal129 Kompilasi Hukum Islam maka perkara ini termasuk kopetensi
1.dr.Endang Pudjiastuti,M.Kes
2.EMMA SETYOWATI
3.Dhimas Annang Banumasetya
4.Nhimas Antyan Banumastya
5.Endang Ariyani Setyowati
6.ENDANG DJUWITA SAPTARIJANTI
7.Endang Diaharina Wahyuni
8.Endang Isnaini Saptorini
9.Bambang Budi Wicaksono
Tergugat:
1.AGUSTINA DEVI
2.GAYATRI RACHMI AGUSTI
3.LURAH PEDALANGAN KECAMATAN BANYUMANIK
4.CAMAT BANYUMANIK KOTA SEMARANG
5.Ketua RT.002/RW.002
6.Ketua RW.002 Kelurahan Pedalangan
7.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
8.Notaris Hari Bagyo,SH.,M.Hum
Turut Tergugat:
1.Erna Hendrawati P. Husodo,SH.,CN
2.Ismiralda Oke Putranti
3.Bana Bayu Wibowo
4.Shazita Adiba Martyarini
5.Bambang Noor Tjahjo Prasodjo
6.Bambang Indriyanto
91 — 82
Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V Dan Turut Tergugat VI tentang kewenangan mengadili yang bersifat Obsolut (kopetensi Obsolut );
- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara Obsolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Regester No. 121/Pdt.G/2023/PN.Smg;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
15 — 8
perkara ini yang untuk selanjutnya dianggaptermuat dan menjadi bagian dari putusan ini:PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas:Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
48 — 14
perkara ini yang untuk selanjutnya dianggaptermuat dan menjadi bagian dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
51 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak Tercantum Tanggal Surat Kuasa Pada Gugatan Perkara A QuoEksepsi Prosesual di Luar Kopetensi Relatif;C. Tidak Jelas Atau Kabur Identitas Para Tergugat;D. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libe),E. Para Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas/Kedudukan (Legal Standing)Sebagai Penggugat;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanNegeri Takengon dengan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tkn, tanggal 31Mei 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.
14 — 7
No. 0056/Pdt.P/2016/PA.MwMenimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peraditan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi Absolut Pengadilan Agamasehingga Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo;Menimbang bahwa sesuai dengan relas panggilan Sidang tertanggal15
1.RUSTAM EFENDI, SH
2.SATRIA DHARMA PUTRA ZEBUA, SH
3.BOWOARO GULO, SH
4.FIRMAN H. SIMORANGKIR, SH.MH
5.ERWINTA TARIGAN, SH
6.YAATULO HULU, SH
Terdakwa:
SAME BADUHO WAU
89 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Same Baduho Wau tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar dan memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa di sijil dan tanpa memiliki kopetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;
- Menjatuhkan
Menyatakan terdakwa SAME BADUHO WAU terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Nahkoda yang berlayar tanpamemiliki Surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar DANyang memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa di sijildan tanpa memiliki kopetensi dan keterampilan serta dokumen pelautmelanggar KESATU Pasal 323 Ayat (1) undangundang RI nomor 17 tahun2008 tentang Pelayaran DAN KEDUA Pasal 312 undangundang RI nomor17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana
Terdakwa SAME BADUHO WAU (selaku Nahkoda Kapal KM.Pulau Tello), pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 sekira pukul 16.30Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September2018, bertempat di Perairan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnyapada posisi 00 32.352 LU 97 51.140 BT atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoliiyang memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kopetensi
Menyatakan Terdakwa Same Baduho Wau tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkodayang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkanoleh syahbandar dan memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatanHalaman 16 dari 18 Putusan Nomor 52/Pid.B/2019/PN Gstapapun tanpa di sijil dan tanpa memiliki kopetensi dan keterampilan sertadokumen pelaut sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;2.
16 — 13
perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
92 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
AgungPratama tentang peningkatan kopetensi kerja tahun anggaran 2012:23).1 (satu) buah dokumen kontrak BPSPL Pontianak dengan CV. AgungPratama tentang pengadaaan alat pengolah data penataan ruang danperencanaan dan pengelolaan laut pesisir dan pulaupulau kecil tahunanggaran 2012;24).1 (satu) buah dokumen kontrak BPSPL Pontianak dengan CV.
AgungPratama tentang peningkatan kopetensi kerja tahun anggaran 2012:23).1 (satu) buah dokumen kontrak BPSPL Pontianak dengan CV. AgungPratama tentang pengadaaan alat pengolah data penataan ruang danperencanaan dan pengelolaan laut pesisir dan pulaupulau kecil tahunanggaran 2012:24).1 (satu) buah dokumen kontrak BPSPL Pontianak dengan CV.
AgungPratama tentang peningkatan kopetensi kerja tahun anggaran 2012:1 (satu) buah dokumen kontrak BPSPL Pontianak dengan CV. AgungPratama tentang pengadaaan alat pengolah data penataan ruang danperencanaan dan pengelolaan laut pesisir dan pulaupulau kecil tahunanggaran 2012;1 (satu) buah dokumen kontrak BPSPL Pontianak dengan CV.
23 — 11
perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini:PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas:Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
12 — 7
perkara ini yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
60 — 20
perkara ini yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
11 — 8
perkara ini yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi
15 — 0
Bahwa dikarenakan sesuai dengan bukti petunjuk Kartu tanda Penduduk ( KTP )Pemohon saat diajukan Gugatan ini berdomisili sesuai data KTP di daerah hukumKabupaten Gresik, menurut pasal 66 ayat 2 Undang undang No. 7 tahun 1989 makasudah tepat berdasar kopetensi, Permohonan Ikrar Talak ini diajukan di PengadilanAgama Gresik telah sesuai seperti yang ditentukan Undang Undang.3.
23 — 3
;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 49 huruf a butir 20UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwaPengadilan Agama berwenang untuk memeriksa dan mengadili penetapanasalusul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.Dengan demikian merupakan kopetensi absolut Pengadilan Agama.
Olehkarenanya pokok perkara ini dapat diperiksa ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, P.3, P.4, P.5, P,6, P.7, P.8,P.9, dan P.10, perkara ini merupakan kopetensi relatif Pengadilan AgamaSampang. Oleh karenanya pokok perkara ini dapat diperiksa di PengadilanAgama Sampang;Hal. 8 dari 14 hal.
33 — 1
adalahsebagaimana diuraikan diatas;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan,berdasarkan identitas Penggugat (Bukti P1) Penggugat adalah orang yangtercatat sebagai penduduk kabupaten Trenggalek, sehingga sesuai denganketentuan Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 7Putusan Nomor: 1502/Pdt.G/2014/PA.TL. halaman 5 dari6Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, perkaraini menjadi relatif kopetensi
14 — 8
perkara ini yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Itsbat Nikah, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, perkara aquo merupakan kopetensi