Ditemukan 33750 data
Tergugat:
Buhartono
210 — 98
Polisi M 3836 WQ atas nama Buhartono (Tergugat);
adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah Nomor: 435.402.001.B.02859-PEM/AK/BPRS-BS/07/2018, tanggal 06 Juli 2018.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tergugat:
Buhartono
28 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMBIAYAAN ARTHA NEGARA vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
PEMBIAYAAN ARTHA NEGARA, yang diwakili oleh :WIIJOTO TJIPTODI HARDJO B.Sc, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Direktur PT. PEMBIAYAAN ARTHANEGARA, beralamat di Grand Wijaya Blok C.1920 JalanDarmawangsa Raya, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 1. Budi Agung, SH., dan 2. TonyBustaruddin, SH., keduanya berkewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor HukumMillennium, beralamat di JI. KH.
Pembiayaan Artha Negara Nomor.004 s/d012/KDArga/IX/2003 tanggal 11 September 2003 ;3.
Pembiayaan Artha Negara /Penggugat ;7. Bahwa dengan telah diterimanya uang pesangon, dan/atau uangpenghargaan masa kerja dan penggantian hak oleh Sdr. Pekerja IrwanSaputra, Ak, dkk (9 orang ) , tanpa adanya keberatan dari pekerja IrwanSaputra, Ak, dkk ( 9 orang ) baik tertulis maupun secara lisan kepadaPenggugat, maka secara hukum setuju dengan keputusan yang telahdikeluarkan oleh Direksi PT.
Pembiayaan Artha Negara olehdireksi yang lama dengan pekerja tersebut tidak mendapat persetujuandari Pemegang Saham berdasarkan Rapat Umum Pemegang Sahamsesuai dengan pasal 12 butir IB Akta Risalah Rapat No.127 tanggal 15Oktober 1996 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, SH Notaris di Jakarta;6.
Pembiayaan Artha Negara tersebut pada15amar untuk membayar secara tunai kepada Pekerja Sdr.
297 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AMPEK ANGKEK CANDUNG
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AMPEKANGKEK CANDUNG, yang diwakili oleh Direktur Utama,Alfian, berkedudukan di Parit Putus Kecamatan AmpekAngkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, dalamhal ini memberi kuasa kepada: Hilmayanti dan kawan,Direktur dan Manager Marketing PT. Bank PembiayaanRakyat Syariah Ampek Angkek Candung, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2019;2.
Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom)sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, jika para Terlawanmelakukan pelanggaran terhadap putusan provisi ini, terhitung sejaktanggal dibacakannya putusan provisi;Dalam Pokok Perkara:Primer:1.2.Menerima perlawanan dari Pelawan untuk keseluruhannya;Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan yang telah menjual barang yangbersifat fiktif dan mematok margin atas total fasilitas pembiayaan dalamAkad Pembiayaan A/Murabahah Nomor 150.008977
/MRH/LX/29062015.tanggal 29 Juni 2015 tersebut sejumlah Rp365.187.038,00 (tiga ratusenam puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapanrupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;Menyatakan batal demi hukum Akad Pembiayaan A/Murabahah Nomor150.008977/MRH/LX/29062015 tanggal 29 Juni 2015 yang dibuat antaraPelawan dengan pihak Terlawan ;Menyatakan batal demi hukum Akta Pemberian Hak TanggunganTerlawan Il Nomor
Nomor 76 PK/Ag/2019Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena putusan Judex Juris tidak menunjukkan adanya kekhilafan Hakimataupun kekeliruan yang nyata dalam putusannya;Bahwa gugatan perlawanan Pelawan (parti) verzet) adalah didasarkanadanya penetapan aanmaning dan Permohonan Lelang Eksekusi HakTanggungan tanggal 9 Agustus 2016 Nomor 407/BPRSAAC/VIII/2016 untukmelakukan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan;Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor150.008977
akadperjanjian tersebut, dengan tidak mengembalikan pinjaman sebagaimanatelah diperjanjikan sehingga wanprestasi;Bahwa dalil Pelawan bahwa Terlawan telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan tidak melaksanakan restrukturisasi terhadap fasilitaspembiayaan, adalah dalil yang tidak dibenarkan oleh karena restrukturisasibukanlah keharusan sebagaimana Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan BankIndonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan BankIndonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan
123 — 24
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PNM MENTARI-Ny. EUIS HERNAWATI- AGUS KUSWARA
216 — 136
MUHAMMAD YUSMAN CHAMIMI lawan PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL MABRUR dkk
Fasilitas ketiga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan Akad No.1470/APJBM/AL MABRUR/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013;Atas fasilitas pembiayaan tersebut, PELAWAN memberikan agunan berupa2 buah sertifikat hak milik, masing2 SHM No. 1659 dengan luas + 370 M2dan SHM No. 1660 dengan luas + 770 M2, atas nama PELAWAN.
Bahwa dalam perjalanannya, TURUT TERLAWAN mengalami masalahkeuangan, sehingga pembiayaan menjadi tersendatsendat. KemudianTURUT TERLAWAN mengajukan permohonan Resirukturisasi pembiayaankepada TERLAWAN I, agar angsuran pembiayaan diperkecil. Ataspermohonan tersebut, TERLAWAN I, menyetujui permohonan TURUTTERLAWAN, dan pada tanggal 28 Maret 2014, telah dibuat akadaddendumnya, yaitu sebagai berikut:Halaman 7 dari 21 Halaman Putusan Nomor : 581/PDT/2018/PT SMGa.
Bahwa dalam perjalanannya, TURUT TERLAWAN mengalami masalahkeuangan, sehingga pembiayaan menjadi tersendatsendat. KemudianTURUT TERLAWAN mengajukan permohonan Restrukturisasipembiayaan kepada TERLAWAN I, agar angsuran pembiayaan diperkecil.Atas permohonan tersebut, TERLAWAN I, menyetujui permohonanTURUT TERLAWAN, dan pada tanggal 28 Maret 2014, telah dibuat akadaddendumnya, yaitu sebagai berikut:a. Akad No. 1629/PP/APJBM/AL MABRURIIII/2014, tertanggal 28 Maret2014;b.
Bahwa berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dan pemberianobyek agunan, maka TERLAWAN dengan tegas menolak dalilPELAWAN yang menyatakan bahwa terdapat sengketa kepemilikan atasObyek Agunan. Faktanya bahwa Obyek Agunan tidak terdapat sengketakepemilikan, tetapi Obyek Agunan tersebut diserahkan oleh PELAWANkepada TERLAWAN untuk menjamin fasilitas pembiayaan atas namaTURUT TERLAWAN, yang dinyatakan dengan penandatanganan AktaPemberian Hak Tanggungan yang dilakukan oleh PELAWAN;6.
Bahwa PELAWAN di dalam Akad Pembiayaan tersebut pada dasarnyaikut serta bertanggungjawab atas kelancaran pembayaranangsuran/pembayaran kewajiban TURUT TERLAWAN kepadaTERLAWAN I, karena PELAWAN ikut serta menyetujui perjanjianpembiayaan dan secara sadar PELAWAN mengetahui segalakonsekuensi dari kelalaian pembayaran kewajiban TURUT TERLAWANkepada TERLAWAN ;10.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Termohon:
PT FRANS PUTRATEX
43 — 0
Pemohon:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Termohon:
PT FRANS PUTRATEX
87 — 23
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Perseroda)Melawan 1. XXX2. XXX
356 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
HJ FATIMAH VS KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH)
15 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARMADAVSPT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG KANTOR CABANG MENTOK
249 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUCIPTO BIN WIRYA DIMEJA, VS PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI'AH BUANA MITRA PERWIRA,
59 — 20
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Perseroda)Vs1. TITIK MULYANI2. PRASOJO
229 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
AICE BINTI KWET PIN vs PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
LISMA
Tergugat:
PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BAITURRAHMAN
115 — 26
Penggugat:
LISMA
Tergugat:
PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BAITURRAHMANBank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturrahman(BPRS),berkedudukan di Jalan Mata le No.44, Desa Lambheu, Kecamatan DarulImarah, Kabupaten Aceh Besar, Untuk Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara ini harus ditetapkansebagaimana tersebut di bawah ini ;Memperhatikan Pasal 145 dan 146 dari Reglement untuk DaerahSeberang (R.Bg) ;MENETAPKAN:Menentukan bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkanpada hari : Senin, tanggal 23 September 2019, pukul 09.00.Wib;Memerintahkan
193 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG CABANG MUNTOK
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKABELITUNG CABANG MUNTOK, berkedudukan di JalanJenderal Ahmad Yani Muntok Kabupaten Bangka Barat,yang diwakili oleh Wahyu Pamungkas Nugraha, S.H., M.H.,Kepala Devisi Remedial & Legal PT.
113 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perusahaan Pembiayaan Konsumen PT. Sinar Mas Multifinance selaku kuasa dan pengelola channeling yang dalam hal ini berdasarkan kuasa bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Sinarmas Tbk, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. DENNIE MAMANGKEY, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. HENDRO RONY ROYKE PAAT, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
22 — 7
BANK PEMBIAYAAN SYARIAH SAFIR BKL, DKK
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SYAFIR BENGKULU,beralamat di JI. Merapi Raya Nomor 02 Kel. Kebun Tebeng, Kec.
207 — 0
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MENTARI PASAMAN SAIYO (BPRS-MPS_-lawan-SYAFRI.Y
58 — 22
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Perseroda)Melawan1. XXX2. XXX
176 — 62
MULIA WALET INDONESIALawanLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK), Dkk
70 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUSMAYADI ARNURlawanPERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS F)
memutus sebagaiberikut dalam perkara:RUSMAYADI ARNUR, bertempat tinggal di Jalan Bali, Nomor284, RT 06, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara,Kota Bengkulu, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JoniBastian, S.H. dan kawankawan, Para Advokat/Penasihat Hukumpada Kantor Hukum Joni Bastian & Rekan, berkantor di JalanJawa, Nomor 45, RT 10, RW 01, Kelurahan Sukamerindu,Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 23 Januari 2018;Pemohon Kasasi;LawanPERUSAHAAN PEMBIAYAAN
dari PemohonKasasi;Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tanggal 6 Februari 2018dan kontra memori kasasi tanggal 19 Februari 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bengkulu tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta yang telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar oleh Judex Facti;Bahwa oleh karena Penggugat telah wanprestasi, maka penarikanobjek pembiayaan