Ditemukan 7905 data
112 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan UU Pers, setiap perusahaan pers memiliki kewajibansebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 6 jis Pasal 1 angka 2 jis Pasal9 ayat (2) jis Pasal 12 UU Pers; Adapun ketentuan pasalpasal dimaksudadalah sebagai berikut:Pasal 1 angka 2 UU Pers;"Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakanusaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan Kantorberita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi
";Pasal 1 angka 6 UU Pers;Pers nasiona!
Tabloid Investigasi bukanlahmerupakan produk dari Pers Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 6 UU Pers.
Terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Pers;2.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5ayat (3) UU Pers.)
55 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pasal 4ayat 1 menyebutkan bahwa :"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.16.Awal pokok permasalahan gugatan sudah sangat jelas Pemohon uraikandalam gugatan yaitu menyangkut dengan perbuatan melawan hukumatas tindakan yang sengaja dilakukan oleh Termohon Kasasi ke pihakkepolisian terhadap Pemohon yang seharusnya menurut UndangUndang yang berlaku yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lainnyayaitu pihak Pers sesuai dengan UndangUndang No.40 Tahun 1999Tentang Pers;17.Bahwa, menurut
No. 2530 K/Pdt/2009Bahwa, seseorang/sekelompok orang yang merasa tercemar namabaik karena pemberitaan suatu Pers, maka orang/ sekelompok orangbersangkutan harus menggunakan Hak Jawabnya, sebagaimanadiatur dalam pasal 1 angka 11 UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS,yang berbunyi :"Hak Jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untukmemberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupafakta yang merugikan nama baiknya"2) Mengadukan pers yang bersangkutan ke dewan pers,Bahwa, langkah yang
kedua yang harus' dilakukan olehorang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan nama baiknya,maka orang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan namabaiknya dapat mengadukan Pers yang bersangkutan ke DEWANPERS,3) Jika orang yang merasa keberatan dan tercemar nama baiknyatersebut masih merasa belum puas, maka dapat menggugat danmenuntut penanggung jawab dalam pers itu sendiri;Bahwa, jika setelah melaporkan dan mengadukan Pers yangbersangkutan ke Dewan Pers dan juga telah melakukan Hak Jawab danorang
dalam Pers itusendiri sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik, maka oleh sebabitu berdasarkan UndangUndang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers makayang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan adalah Penanggungjawab dalam Pers itu sendiri dan bukan pada Pemohon Kasasi;19.Bahwa, oleh karena adanya laporan polisi sebagaimana yang Pemohonuraikan dalam gugatan dan dalam UndangUndang No.40 Tahun 1999sudah sangat jelas diuraikan bahwa tanggung jawab terletak ditanganPenanggung jawab pada Pers itu dan
No. 2530 K/Pdt/2009No.40 Tentang Pers, maka perbuatan Termohon a quo sudah memenuhiunsur ke 3 yaitu ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU.4.
319 — 97
melawan pers setahu saya belum terjadi .Saksi ahli4: PAULINUS SOGE.
Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan dibidang pers dan meningkatkan kwalitas profesi kewartawanan.7.
, Pers menghendaki suatumasalah diselesaikan melalui UU Pers, menurut UU Pers pertama ditempuh hakjawab.
gugatan tokoh pers menurut pendapat saya sebaiknya menggunakan UU Persdan ada itikad baik; cotohnya Jaja Suparman keterlibatan dalarnkejadian BOM Balidiantara 10 orang, padahal pada waktu itu tidak ada di Bali maka dewan Pers lalumemanggil kedua belah pihak temyata informasi tidak benar maka sanksi surat kabaritu harus minta maaf sehingga Jaja Suparman mendidik pers;Bahwa kalau seorang tokoh pers tidak menggunakan UU Pers sangat mengecewaekan sekali terhadap pers tidak menggunakan , karena seorang
Menimbang, bahwa Tergugat 11 adalah Perusahaan Pers yang menerbitkan/menyelenggarakan usaha pers tersebut cq.
120 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yangmengatur: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraterhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan,atau pelarangan penyiaran.
dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers denganalasan sebagaiberikut:3.1.
Bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur tentangkewajiban pers sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut:1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah;2) Pers wajib melayani Hak Jawab;3) Pers wajib melayani Hak Koreksi;3.1.
dan saran kepada Dewan Pers dalam rangkamenjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;3.1.
Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengaturtentang peranan masyarakat terhadap pers nasional anataralain masyarakat dapat melakukan~ kegiatan untukmengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hakmemperoleh informasi yang diperlukan dapat berupamemantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaranhukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yangdilakukan oleh pers; dan menyampaikan usulan dan sarankepada Dewan Pers dalamrangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;e.
208 — 66
Disamping itu peranmasyarakat adalah memantau dan melaporkan pelanggaranoleh pers ke Dewan Pers.7.3.
sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban tugas dan peran untukkepentingan umum dan mengganggu kerja redaksional PARA PENGGUGATREKONVENSI selaku media pers; yang tentu saja merugikan pers secarakeseluruhan;.
mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberi tugas danwewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun 1999 Pasal 15ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:52d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpembentaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
Jika penggugat sabar tidak dengan emosi, maka proseduryang harus dilakukan adalah mengadu ke Dewan Pers sampai dengandikeluarkannya surat keputusan Dewan Pers tentang Pernyataan,Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dengan kop surat dan tanda tangan danstempel Dewan Pers dilalui terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatanaquo.Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementara ditengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.AHMAD SULHAN S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRUL
1668 — 1180
Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019;
- Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019 tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
mencerminkan UndangUndang Pers atautidak taat pada kode etik jurnalistik maka dapat dikategorikan bukan karyajurnalistik dan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan karyajurnalistiknya tidak mencerminkan UndangUndang pers atau tidak taatkode etik jurnalistik maka Dewan Pers dapat merekomendasikan proseshukum;Bahwa badan hukum tidak menentukan karya jurnalistik tapi hanyasebagai identitas untuk dapat diakul Secara resmi;Bahwa mekanisme hukum Dewan Pers memiliki kKekhususan dan inisudah menjadi
, jika ada kasus keberatan daripemberitaan maka kewajiban dari Polri menghadirkan Dewan Pers untukdimintai pertimbangan atau penjelasan kaitannya dengan kasus yangdilaporkan kepolisian masuk kwalifikasi kasus hukum pers atau pidanabiasa, jadi beberapa kasus bisa dipidana karena memang tidak adakaitannya dengan pers dan beberapa kasus jelas pers, yang saya maksudjelas pers adalah tidak harus berbadan hukum seperti berita.news itutermasuk pers karena memiliki struktur bahkan akta pendiriannyamenyebutkan
perlindungan terhadap pers itu. menjadi cerminan leveldemokrasinya kalau kita bilang indek demokrasi itu sangat dipengaruhioleh pers; Bahwa dulu di Indonesia kita tahu ada UU Pers tapi kode etik jurnalistikitu masih beragam baik media cetak, penyiaran dan ragam plafonnyakemudian dalam perkembangannya Dewan Pers mewadahi komunitaspers, organisasiorganisasi pers untuk menjadikan satu pijakan ketikabicara soal kode etik jurnalistik, Supaya kalau ada masalah rujukannyabisa sama dalam kasuskasusnya.
Foto copy screenshoot data perusahaan pers atas nama mediaberita.news hasil verifikasi dewan pers;11. Foto copy screenshoot berita dari media berita.news tertanggal 09 Maret2020 dengan judul Berita.News Jalani Verifikasi Faktual olen Dewan Pers;12.
Chairul Huda,S.H., M.H. dalam tulisan yang sama, menjelaskan bahwa UU Pers bukan /exspecialis dari KUHP, baik spesialitas logis maupun spesialitas sistematis, karenadalam UU Pers tidak mengatur secara khusus tentang pencemaran nama baikoleh pers. Sekalipun demikian dalam membuktikan adanya pencemaran namabaik oleh Pers, aparat penegak hukum wajib memperhatikan UU Pers dan kodeetik jurnalistik.
194 — 156
Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.
78 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Isi rekomendasi Dewan Pers dimaksud antara lainmemerintahkan TERGUGAT .
yang isinya mengenai : Bahwa Penggugat Il Rekonvensi selaku penanggung jawab majalahFORUM Keadilan telah melecehkan DEWAN PERS.
Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia,Bahwa, dengan. dikeluarkannya Surat Pernyataan Penilaian danRekomendasi Dewan Pers yang menyarankan Para Pemohon Kasasi untukmemuat Hak Jawab Termohon Kasasi meskipun tidak proporsionalmenunjukkan kalau Dewan Pers pun telah tidak mempertimbangkan isi HakJawab tersebut dengan seksama, hal mana telah diatur dalam Kode EtikJurnalistik Pasal 11. Ketentuan Dewan Pers tersebut yang kemudianmenjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi.
Apabila suatu Hak Jawabmemuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistikyang dipersoalkan, maka Pers dapat menolak isi Hak Jawab tersebut.Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai pengertian "Pers wajib melayani hak jawab" yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Hal. 20 dari 27 hal. Put.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan Termohon Kasasisangat jelas telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.Lebih lanjut, mengenai halhal yang diatur pada Kode Etik Jurnalistikmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana dalam Pasal 7ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah secaraHal. 24 dari 27 hal. Put.
307 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar inilah, sangat jelasbahwa berita yang diterbitkan oleh Tergugat Ill sama sekali tidakmelanggar Undang Undang Pers, justru sebaliknya telah sepenuhnyamemenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur dalam UndangUndang Pers;8. Bahwa kebebasan pers merupakan suatu prinsip dasar yang dijaminUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sistemkenegaran Republik Indonesia sebagai negara demokratis, karena itukebebasan pers harus dilindungi dan dijamin.
Seharusnya Judex Factipengadilan tingkat pertama berpedoman pada ketentuan maksimaldenda yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Pers karenaperkara a quo terkait dengan pemberitaan pers;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum ParaTergugat membayar denda kerugian imaterial adalah bertentangandengan Undang Undang Pers dan bahkan melampaui tatanan yangtelah diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Pers.
Di dalam UndangUndang Pers harus dipertimbangkan tentang:a) Adanya kepentingan umum;b) Adanya cover both sides;c) Adanya penggunaan hak jawab;Apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi dalam pemberitaan,barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yangdilakukan pers;Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh Hakimyang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selaluharus berita yang absolut benar.
Hubungan kekhususan untuk menjaminkeseimbangan kepentingan pers bebas dan perlindungan individuterhadap pers, diatur dalam tata cara khusus yang mengaturhubungan antara pers dan individu dan kelompok;43. Bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi di atas, dapat dilihat bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk pedoman dantatanan yang terkait dengan perkara pencemaran nama baik berkaitandengan pemberitaan pers di Indonesia, yaitu sebagai berikut:a.
Pemberitaan pers tidak dapat dikategorikan mencemarkan namabaik apabila untuk kepentingan umum dan mekanismepenyelesaiannya harus menggunakan Undang Undang Pers;e. Pemberitaan pers pada hakekatnya merupakan suatu kebenaranyang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan perstidak harus kebenaran yang bersifat absolut.
472 — 346
dalam persidangan Dewan Persdi Medan;Bahwa Ahli mengetahui media online LasserNewsToday.comdanfacebook atas nama Marsal Harahap karena sebagai Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Ahli harus mengkajinya;Bahwa ahli bekerja di Dewan Pers, ahli merupakan Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, tugas dan tanggung jawabAhli adalah melakukan pengkajian terhadap berita media yangdiadukan ke Dewan Pers, tugasnya untuk menilai, apakah beritayang diadukan perkara pers atau terindikasi melanggar
Lembaga sosial dan komunikasi massa yangtidak melakukan kegiatan 6 M bukanlah pers;Bahwa menurut Ahli, pers tidak lagi terbatas hanya pada mediacetak, tetapi segala saluran yang tersedia;Bahwa menurut Ahli, media online atau media siber adalah bentukmedia yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndangPers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapbkan Dewan Pers(Vide Pasal 1 Nomor 1 dan 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers)
, yang bertanggung jawabadalah penanggung jawab perusahaan pers.
dan memenuhi ketentuan UU Pers dan..semua mediayang taat ketentuan UU Pers terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa terdakwa Mara Salem Harahaptidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa Media OnlineLaserNews Today.com tidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa menurut Ahli, prosedur dan aturan media online samaseperti media cetak, media radio dan media televisi yangmemenuhi ketentuan UU Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa prosedur dan aturan tambahanuntuk media online antara lain
Ketujuhorganisasi pers itu adalah konstituen Dewan Pers;Bahwa persamaan PWI dan Dewan Pers samasama berkehendakmemajukan pers nasional dan samasama menegakkankemerdekaan pers, serta samasama bergiat sesuai ketentuan UUPers.
1113 — 620
media tidak berbadan hukum pers termasuk pelatihan dansosialisasi kepada mahasiswa dan pengelola pers kampus.
Naskahberita ini sebelum diedit tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistiksebagaimana dimaksud UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa pada umumnya wartawan bekerja pada perusahaan pers yangmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh UU No. 40 tahun 1999tentang Pers.
atau tidak berada pada dewan pers.
Fungsi dewan pers diatur pada Pasal 15 ayat (2)yang bunyinya sebagai berikut:e Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;Halaman 29 dari 75 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktbe Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan
;e Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan,;e Mendata perusahaan pers;Bahwa di dalam prinsip dasar pekerjaan jurnalistik baik media cybermaupun elektronik yang menjalankan kegiatan jurnalistik maka dilindungioleh undangundang pers, yang menjadi perbedaan
134 — 49
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
244 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan :Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.2,2 Bahwa pasal 5 UU Pokok Pers menyatakan :(1) Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga negara aij jamin,3.1.
Bahwa dalam pasal 13 UU Pokok Pers mengenai SIUPP dinyatakan :200ayat (5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaanpers memerlukan Surat zin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Ketentuanketentuan tentang STUPP akan diatur oleh pemerintahsetelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.3,2 Bahwa dalam penjelasan pasal 13 ayat (5) UU Pokok Pers dinyatakan :Peraturan perundangundangan pelaksanaan UU, yang menyangkutSIUPP dilandasi oleh dan diarahkan
pada tujuan sesuai dengan hakikatSIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiilberjiwakan pasal 28 UUD 1945.4.)
I/PERMEN/1984 yang merupakanpelaksanaan pasal 13 UU Pokok Pers bertentangan dengan penjelasanmengenai SIUPP yang harus berjiwa pasal 28 UUD 1945, dan tidaksesuai dengan pasal UU Pokok Pers, yang menyatakan : Kebebasanpers sesuai dengan hak asasi warga negara dijamin, karena pasal 5 ayat(1), (3), pasa!
5 UU Pokok Pers. yangmenjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.4.2 Bahwa ketentuan mengenai sanksi dalam pasal 33 PERMENPEN untukmembatalkan SIUPP bertentangan dengan hakikat SIUPP yang menurutpenjelasannya harus berjiwa pasal 28 UUD 1945 dan bertentangandengan pasal 4 UU Pokok Pers yang menentukan bahwa terhadap persnasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.4,3 Bahwa SK.
163 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
,tetapi tidak mengaitkannya dan tidak mempertimbangkandari sudut Pers (Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentangPers) ;Bukti tertulis yang tidak ada:Yang diperiksa dalam perkara ini adalah delik Pers, dimana ada isi Berita media cetak (Pers) yang mencemarkannama baik orang lain.
Apalagi mediacetak terbit sekali sebulan ;Karena sudah menyangkut isi berita media cetak danblog, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmengesampingkan pendapat ahli Wina Armada Sukardidan Laris Naibaho yang mengatakan bahwa perkaramasuk dalam delik Pers yang mengacu pada UndangUndang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kodeetik Jurnalistik ;Keterangan Dr.
Padahal dalam dunia jurnalistik (Pers), dokumenHal. 17 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/2011itu. sangat penting karena salah satu tugas Pers adalahmenyimpan dokumen yang ada padanya untuk keperluanhukum.
Saksi ahli Pers,Wina Armada Sukardi sudah menjelaskan bahwa isiberita dalam perkara ini sudah pernah diperiksaoleh Dewan Pers dan Dewan Pers mengatakan bahwaberita ini bertentangan dengan Kode EtikJurnalistik. Demikian juga kesaksian dari Dr. RudySatriyo Mukantardjo, SH.MH dan Laris Naibaho yangmengatakan jika ada perselisihan tentang isiberita, buka saja isi rekaman atau Press Releaseyang ada.
Sehingga jika Pers tidak bisamembuktikannya, Pers salah dan Pers lah pelakunyadalam konteks delik Pers sebagaimana diatur dalamPasal 311 KUHP jo Pasal 61 dan 62 KUHP jo Pasal 18Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. BarangHal. 19 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/20116.siapa dalam unsur pidana ini adalah Wartawan ataumedia cetak atau Pers Warta Nasional atau ArisKuncoro dan Ulis Sutarto.
99 — 68
Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni :a. Berita Pers (News);b. Artikellfeuture (opini)c. klan/pariwara; danHal. 5 dari 17 hal. Put. Nomor 59/PDT/2014/PT PAL1.41.5d.
ketentuan yangditegaskan dalam pasal 9 VU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers(berbadan hukum), dan dalam kedudukannya sebagai perusahaanberbadan hukum, hanya berkewajiban memenuhi isi ketentuan dalampasal 10 UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers.
Sedangkantergugat 2,3,4 dan 5 adalah insan pers yang sesuai jiwa pasal 8 UUNo.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya,dilindungi oleh hukum;Bahwa isi atau content SMS yang dimuat pada rubrik SMS Peduliadalah manifestasi dari pendapat rakyat yang dikirim melalui TeleponSeluler (Ponsel) langsung kepada ponsel pengasuh rubrik SMS PeduliSKH Nuansa Pos dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat1 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasionalmempunyai fungsi sebagai
Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata", mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;2.8 Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkanargumentasinya pada penyesatan.
Sedangkan ayat 3rnenegaskan, untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak rnencari, rnemperoleh, dan rnenyebar luaskangagasan dan informasi; Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaanpasal 4 ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hakuntuk "mencari, rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan daninformasi", sehingga dapat ditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat 1UU No.40 Tahun 1999 Tentang
102 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
pers, agar dapatmenganulir berlakunya UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentangPers, terhadap perkara a quo, seolaholah UndangUndang No.40 Tahun1999, tentang Pers, hanya berlaku bagi insan pers dan bagi tindakpidana yang berkualifikasi sebagai delik pers saja;Bahwa pertimbangan judex facti tersebut di atas bertentangandengan UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers, karenaUndangUndang ini tidak hanya berlaku bagi kalangan insan pers saja,tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia dan dalam Undang
a quo di bawah sumpah menyatakan bahwakemerdekaan pers bukan hanya milik kalangan pers saja, tetapi adalahHal. 15 dari 28 hal.
No.692 K/Pid/2008milik seluruh rakyat Indonesia (vide Pledoi, Hal. 88);Bahwa dari penjelasan kedua orang saksi tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwa UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak terbatas hanyapada insan pers saja, jadi meskipun Pemohon KasasifTerdakwa bukaninsan prers namun baginya berlaku juga UndangUndang Pers tersebut ;Bahwa Pasal 2 UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,berobunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu
No.692 K/Pid/2008bagian dari aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), dansebagai lembaga. independen Dewan Pers mempunyai kewajibanantara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode EtikJurnalistik, serta memberikan pertimobangan dan mengupayakanpenyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang tersebut, maka jelasranah dari Dewan Pers dalam menangani kasuskasus yangberhubungan dengan pers terbatas pada penyelesaianinternlkekeluargaan
Pers dalam perkara a quo.
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
289 — 263
makan uang haram sehingga sering sakit sakit pada saatkonfrensi pers.
Bahwa Saksi menyatakan 20 (dua puluh) orang saat dilakukankonfrensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan ada masyarakat biasa yang hadirsaat konfrensi pers.
Bahwa Saksi menyatakan saat konfrensi pers jarak saya jauhduduk paling belakang. Bahwa Saksi menyatakan Tergugat tidak mengatakan janganberitakan konfrensi pers saat itu.= Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mendengar darimasyarakat masalah penggugat dan Tergugat. Bahwa Saksi menyatakan sering hadir di konfrensi pers pemdakarena sering diundang oleh pemda bila ada konferensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan pernah melihat video rekamankonfrensi pers tersebut.
.= Bahwa Saksi menyatakan akibat katakata Tergugat dalamkonfrensi pers tersebut, Penggugat menanggapi dengan santai saja. Bahwa Saksi menyatakan pernah konfirmasi kepadaPenggugat masalah konfrensi pers tersebut.Halaman 19 dari 41 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl= Bahwa Saksi menyatakan tidak melakukan peliputan saatkonfrensi pers dan hanya hadir mendengarkan saja.
Bahwa Saksi menyatakan dari konfrensi pers tersebut tidakberpengaruh terhadap pemilihnan Penggugat sebagai anggotadewan.= Bahwa Saksi menyatakan yang mendampingi Bupati saatkonfrensi pers yaitu sekertaris Nasdem atas nama SAHLAN.
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHK HartoyoNomor : 20/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20085) Surat Keputusan PHK Usep Priyadi.Nomor : 39/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20086) Surat Keputusan PHK Suhaili.Nomor : 47/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20087) Surat Keputusan PHK Johardi.Nomor : 10/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20088) Surat Keputusan PHK Aris Cahya K.Nomor : 27/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20089) Surat Keputusan PHK Saeful BA.Nomor : 32/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200810)Surat Keputusan PHK Madsana.Nomor
: 46/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200811)Surat Keputusan PHK Jahrudi.Nomor : 30/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200812)Surat Keputusan PHK Armin.Nomor :41/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200813)Surat Keputusan PHK Haerudin.Nomor : 18/PERS/PRG/IV/08Hal. 6 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Tertanggal :13 Mei 200814)Surat Keputusan PHK Hamami.Nomor : 15/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200815)Surat Keputusan PHK Hamzah.Nomor : 21/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200816)Surat Keputusan PHK
Suyatno.Nomor : 19/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200817)Surat Keputusan PHK Misan.Nomor : 16/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200818)Surat Keputusan PHK Hermanto.Nomor : 40/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200819)Surat Keputusan PHK Oba Sugiri.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Sarkujang.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Salman.Nomor : 12/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200822)Surat Keputusan PHK Samlawi.Nomor : 34/PERS
: 44/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200829)Surat Keputusan PHK Eman.Nomor : 45/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200830)Surat Keputusan PHK Saepullah.Nomor : 37/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200831)Surat Keputusan PHK Wawan.Nomor : 43/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200832)Surat Keputusan PHK Sarmanak.Nomor : 53/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200833)Surat Keputusan PHK Dahlan.Nomor : 36/PERS/PRG/IV/'08Tertanggal :13 Mei 200834)Surat Keputusan PHK Madroji.Nomor : 13/PERS/PRG/IV/08Tertanggal
:13 Mei 200835)Surat Keputusan PHK Surahman.Nomor : 22/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200836)Surat Keputusan PHK Sahrudin.Nomor : 14/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200837)Surat Keputusan PHK Gaos Bu.Nomor : 29/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200838)Surat Keputusan PHK Dayat.Hal. 8 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Nomor : 11/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200839)Surat Keputusan PHK Sartoni.Nomor : 42/PERS/PRG/V/08Tertanggal :13 Mei 200840)Surat Keputusan PHK Romli BB.Nomor : 33/PERS/PRG
MELISTRI
Terdakwa:
MUHAMMAD AZMI AZIZI Alias JIJI Bin APRIZAL
34 — 28
ILHAM dengan menggunakansepeda motor HONDA Blade datang kerumah terdakwa lalu mengajakHalaman 2 dari 14 halamanPutusan Perkara Nomor 633/Pid.B/2017/PN Bglterdakwa pergi ke Tugu Pena (Tugu Pers) untuk mengambil PanelTenaga Surya di wilayah tugu pers di Kampung Tapak Padri KotaBengkulu, kKemudian terdakwa dan ILHAM menuju wilaya tugu pers dandudukduduk dahulu di pantn Malabero dekat tugu pers menunggutengah malam dan keadaan sepi untuk mengambil Panel Tenaga Surya.Bahwa kemudian sekira pukul 23.50
WIB keadaan telah sepi laluterdakwa bersama ILHAM menuju tugu pers, Seampainya di tugu pers,ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depan Bombaru Cafe laluterdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut ke tugu pers danmenyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya, setelah ituILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danmenyerahkan pada terdakwa kemudian terdakwa simpan dalam kantongcelana, lalu sambil berjagajaga melihat situasi dan kondisi agarperbuatan mereka tidak di
Bengkulu; Bahwa Cara saya mengambil barang tersebut yaitu sekira pukul 23.50 WIBkeadaan telah sepi lalu terdakwa bersama ILHAM menuju tugu pers,seampainya di tugu pers, ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depanBombaru Cafe lalu terdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut keHalaman 5 dari 14 halamanPutusan Perkara Nomor 633/Pid.B/2017/PN Bgltugu pers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu ILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danmenyerahkan
Bengkulu; Bahwa Cara saya mengambil barang tersebut yaitu sekira pukul 23.50 WIBkeadaan telah sepi lalu terdakwa bersama ILHAM menuju tugu pers,seampainya di tugu pers, ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depanBombaru Cafe lalu terdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut ketugu pers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu ILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danHalaman 6 dari 14 halamanPutusan Perkara Nomor 633/Pid.B/2017/PN Bglmenyerahkan
,seampainya di tugu pers, ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depanBombaru Cafe lalu terdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut ketugu pers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu ILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danmenyerahkan pada terdakwa kemudian terdakwa simpan dalam kantongcelana, lalu sambil berjagajaga melihat situasi dan kondisi agar perbuatanmereka tidak di ketahul orang lain.
169 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang Tepatnya untuk datang pada Hari Rabu JI 25 Juni2014.bertempat di Sekretariat Dewan Pers. Gedung Dewan Pers lantai 7,Jin. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dimana dari pihak PT Terra CottaIndonesia dihadiri langsung oleh saudara Tan Fendy Yudha The Jaya,selaku Pimpinan PT Terra Cotta Indonesia Dengan Hasil (Kesimpulan)Yang didapat secara lisan Sbb : Bilamana kedua belah pihak Setujudengan Keputusan Dewan Pers (Damai dengan kompensasiHalaman 5 dari 16 hal. Put.
Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara UndangUndang Nomor40 tahun 1999 tentang Pers dengan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365KUHPerdata. Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdatamencakup pengertian yang sangat luas (/ex generalis) Karena sifat formaldan materil, sedangkan UndangUndang Pers bersifat knusus;3.
Bahwa, untuk memperjelas dasar dan keberatankeberatan PemohonKasasi/Pembanding yaitu dengan adanya undangundang Pers sendiri yangisinya mencantumkan selain melindungi kKebebasan Pers, Asas tanggungjawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh undangundang Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hinggamenyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang.
Bagaimanapunketika persoalan ini terjadi, bukan berarti Pers bisa bebas lepas daripertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Karena Persdiwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang peruntukankepada Pers, Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.
Nomor 2074 K/Pdt/2017oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untukmempertanggungjawabkannya, persoalan jurnalistik diselesaikan denganmekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai undangundang Pers, karena itulah, undangundang Pers membatasi kebebasanpers dengan beberapa kewajiban hukum, antara lain :a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanormaagama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah(Pasal 5 ayat 1);b.