Ditemukan 19088 data
97 — 63
53 — 27
Smg., tentangPenunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 Juni 2013nomor 125 / Pid. Sus / 2013 / PN. Tipikor. Smg. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :Dakwaan :PRIMAIRBahwa ia Terdakwa M.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal10 Juni 2013 sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan Banding Nomor : 72 /Banding / Akta. Pid. Sus / 2013 / PN. Tipikor. Smg. Jo Nomor 125 / Pid. Sus / 2012 / PN.Tipikor.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Semarangpada tanggal 13 Juni 2013 sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan BandingNomor : 72 / Banding / Akta. Pid. Sus / 2013 / PN. Tipikor. Smg. Jo Nomor 125 / Pid. Sus /2012 / PN. Tipikor.
Smg No. 125 / Pid.Sus /2012 / Tipikor PN.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, HARDJONO C., S.H.M.H.Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang dan ELISRUSMIATI , S.H.M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semaran, pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Para HakimAnggota serta dibantu SRI MULYANTI, S.H.
120 — 42
87 — 34
Karena itulah jika di katakanbahwa tindakan Terdakwa terdakwa HAMDI TAMHER alias HAMDI dalamperkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang , dan bukantermasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbanganyang KELIRU.Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,juga harus mempertimbangkan kesepakatan kamar pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
,M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum pada hari kamistanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHalaman 80 dari 81 Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMBHakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan
92 — 33
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarai, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
TASWIR, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masingmasing Hakim Anggota dandibantu oleh KURNIA,SH.
117 — 55
230 — 428
Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor 6/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 12 April2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingyang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 7 Juni 2017, dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding
Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukankontra memori banding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memoribanding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 23 Mei 2017, sedangkan kontra memori banding yang dibuatHalaman 168 dari 242 Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT AMBterdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanggal 24 Mei2017Menimbang, bahwa kepada
109 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
281 — 151
2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014 danHalaman 2 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Periode 20042009 dansebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014, danSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Menjatunkan hukuman yang seringanringannya terhadap Terdakwa.Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage)sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masingmasing tertanggal 29 Januari 2018, Nomor W27UI/211/HT.07//2018 danNomor W27UI/212/HT.07/I/2018, serta berdasarkan pada Berita AcaraPemeriksaan Berkas Perkara tanggal 5 Pebruari 2018, memeriksa berkasperkara tersebut telah dilaksanakan
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsurmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pasal 2 ayat 1UU TIPIKOR
,Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Ambon tanggal 23 Pebruari 2018, Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukHalaman 76 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBumum pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018, oleh Majelis Hakim tersebut,dengan dibantu oleh GUTRUIDA
84 — 20
Tipikor/2012/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorantalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraterdakwa ;Nama Lengkap : RUSLI POU ;Tempat lahir : Limboto ;Umur / tanggal lahir : 47 Tahun /03 Maret 1965 ;Jenis Kelamin : Laki Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI.
(HakimAdHoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkandalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 04 Juni2013, oleh Kami : JUPRIYADI, S.H., MHum sebagai Ketua Majelis, FERRY M.J.SUMLANG, S.H. dan ENCANG HERMAWAN, S.H.(Hakim AdHoc Tipikor)masingmasing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANTON ROMPIS ,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupdi pada PengadilanNegeri Gorontalo dan dihadiri oleh TAUFIQ EKO BUDIANTO, S.H.
135 — 79
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Ambon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni2017 ;8.
upaya hukumbanding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksamakepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 22 Mei 2017, sebagaimanaRisalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 10/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingtertanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori BandingNomor 10/Akta Pid Tipikor
merupakan salah satu species dari genus perbuatan melawanhukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, makaMajelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama berpendapat untukperbuatan sedemkian itu lebih tepat dikenakan pada ketentuan yangtelah mengaturnya secara spesifik yaitu ketentuan pasal 3 UndangUndang Tipikor
,Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Anggota, berdasarkanPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 5 Juli 2017Nomor 15/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, putusan mana diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus2017, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh CAROLINANUSSY, S.H Panitera) Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpadihadiri oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,ttd ttdEKA BUDHIPRIJANTA, S.H., M.H.
190 — 48
Desember2014 sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 31 Desember 2014 sebesarRp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018, yang mengubah nilaikerugian negara sebagaimana dimuat dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, perihal ambangbataskerugiannegara yang seharusnya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yaitu untuk kerugian negara sampai Rp. 200.000.000, (duaratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor
dimohonkan oleh PT.Mardy International selaku pengembang;Menimbang, bahwa dengan mengingat rumusan yang dimuat dalam SEMA No. 3Tahun 2018, yang mengubah nilai kerugian negara sebagaimana dimuat dalam SEMA No. 7Hal.197 Putusan No. 90/Pid.SusTPK/201 8/PN.Bag.Tahun 2012, perihal ambang bataskerugiannegara yang seharusnya dikenakan pasal 2 ataupasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yaitu untuk kerugian negara sampaiRp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor
Lihat juga, Putusan MARI Nomor 979K/PID/2004,tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwa menyalahgunakan kewenangan dalam hukumpidana, khususnya dalam Tipikor tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya. Olehkarena itu, dipergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal daricabang hukum lainnya (Hukum Administrasi Negara) melalui pendekatan ektensifberdasarkan doktrin De Autonomie van het Materiele Strafrecht dari H.A.
,MH, (hakim ad hoc tipikor) masingmasing sebagai HakimAnggota, diucapkan dalam sidang terouka untuk umum pada hari RABU, tanggal 10 April2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RADENDJUNIATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri olehPenuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,DARIYANTO, SH,MH. SUDIRA, SH.,MH.Dr. H. MARSIDIN NAWAWI,SH.
100 — 42
Garutatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan NegeriKelas .A Bandung di Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a atau huruf b, yaitu :a. yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeriatau penyelenggara negara dengan
Garut atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patutdiduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas Il.A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, atau) dengan menyalahgunakankekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari: SENIN , tanggal 15 Oktober 2018, oleh TARDI, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, JUDUANTO HADI LAKSANA, S.H dan LINDAWATI, S.H., M.H., Hakimdan, Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khususmasing masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan
60 — 13
Tipikor/2012/PN.GTLO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoon Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ; Dalam perkara terdakwa :Nama : RAIS AGUS,SETempat lahir : GorontaloUmur/tanggal lahir : 42 tahun/ 03 September 1969Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Sultan Alaudin ( Perumahan BosowaIndah
47 — 15
Tipikor/2012/PN.Gtlo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat lahirUmur/Tgl LahirJenis KelaminkewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanAZMAR PODUNGGE;Gorontalo;50 tahun/10 Oktober 1961;LakilakiIndonesiaJl.
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 04 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gtlotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Hal1s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 05 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.SusTipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan hari siding;3.
NO: PDS04/GORON/11/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah sah sebagai dasarHal 22 s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsidengan Terdakwa AZMAR PODUNGGE;Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor : 09/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO atas nama terdakwaAZMAR PODUNGGE tersebut;4, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dakwaannya P enuntut
81 — 10
Natuna TA.2009 ;Dipergunakan dalam perkara lain ;8 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangpada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 oleh kami EDI JUNAEDI, SH.MH selakuHakim Ketua Majelis, LINDAWATI, SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor Pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang dan M. FATAN RIYADHI, SH.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjung selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 Juli 2012 olehHakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh NOR ASIKIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang yang dihadiri oleh DONA MARTINUS, SH. dan ANDI AKBAR,SH.
52 — 10
44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL
PUTUSAN Nomor: 44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi, pada Pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TRWAN M.
86 — 35
Tipikor/2016/PN Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa PenuntutUmum tidak mengajukan kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkasperkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Pidana Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masingmasing Nomor :W27.U1/452/HK.07/II/2017 dan
57 — 19
53 — 11
Tipikor/2015/PN.GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RISNAWATY DUNGGIO Alias INATempat Lahir : GorontaloUmur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun / 07 uni 1969Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Desa Tilote, Kecamatan
Syaiful N. lbrahim,SH,MH Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Jalan DurianNo. 20, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkanPenetapan Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri GorontaloNomor : 10/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.Gto, tanggal 23 April 2015 ;Terdakwa ditahan Sejak : Penyidik : Penyidik tidak melakukan penahanan; Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2015sampai dengan tanggal 25 April 2015; Hakim : Jenis penahanan Rutan sejak
Kerja (SPK) Nomor : 00/BPMDPK/KTR/01/07/PNPMMDR/2013 , tanggal 31 Januari 2013 yang mana setiaptahunnya diperbaharui ;Bahwa ahli dalam memberikan keterangan atas dasar surat tugas dariinstansi ahli bekerja dengan surat tugas nomor : 414.2/BPMPDT/233/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan ahli yang akanmemberikan keterangan;Bahwa ahli memberikan keterangan atau pendapat dalam perkara Korupsidana PNPM sudah beberapa kali ahli laksanakan dalam perkara korupsilainya di depan Pengadilan Tipikor
Tipikor dan masingmasing sebagai hakim Anggota putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN Tanggal 29 JUNI 2015 olehMUSLIM,SH, sebagai ketua majelis, ENCANG HERMAWAN,SH,S.AP ( HakimAd.Hoc.Tipikor) dan Hj.