Ditemukan 19088 data
47 — 37
Tipikor. Smg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ACHMAD,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam DakwaanPrimair ; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut;Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ACHMAD.
Tipikor. Smgdan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umumpada tanggal 19 Juli 2013 ; Menimbang, bahwa telah membaca Akta permintaan banding Jaksa PenuntutUmum tertanggal 15 Juli 2013 Nomor : 91/Banding/ Akta. Pid.Sus/2013/PN.Tipikor. Smg jo Nomor : 117/Pid.Sus/2012/ PN.Tipikor.
Smg, dan pernyataanbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum terdakwa padatanggal 16 Juli 2013 ; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari JaksaPenuntut Umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Bandingtanggal 23 Juli 2013 , diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang tanggal26 Juli 2013 dan dengan adanya Memori banding dari Jaksa Penuntut Umumtersebut telah diberitahukan melalui relas pemberitahuan dan penyerahan Memoribanding kepada Penasihat
Tipikor.
DJAMIAN,SH.MH.CN sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota, danputusan tersebutdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 23Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi olehPara Hakim Anggota serta dibantu oleh MUSTOFA, SH. Panitera Pengganti, akantetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ; HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,A A. ANOM. H, SH.MH H.
84 — 35
PUTUS ANNomor03/Tipikor.Banding/2011/PT.JPRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapura yang mengadili perkara Tipikor pada tingkat bandingmemutuskan dalam perkara TerdakwabPNama lengkap FATHUL ARIFIN PASOLO, SE.Tempat lahir : DoboUmur/tanggal lahir : 46Jenis KelaminTempat tinggal : Jl Kabupaten III APO DistrikJayapura Utara, Kota Jayapura AgamaHal. 1 Putusan No. 03/Tipikor/2011/PT.JPRQO ,,uy 2Pekrjaan : PNS pada Sekretariat DPRD
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalansehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan olehHal. 15 Putusan No. 03/Tipikor/2011/PT.JPRZoeig UY 16pegawai atau bukan pegawai;b.
(seratus jutaHal. 19 Putusan No. 03/Tipikor/2011/PT.JPRCY 20rupiah) ;Sedangkan dana sebesar Rp. 11.058.811.099.
,M.Hum Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Hakim Ketua dan JOSNERSIMANJUNTAK, S.H.
JULIUS CMANUPAPAMI, S.H.PANITERA PENGGANTITt d.BENYAMIN PALEPONGSalinan putusan sesuai aslinya.Pengadilan Tipikor Tingkat BandingPada Pengadilan Tinggi JayapuraWakil Panitera,Dra. EMMY ANEKA, SHNIP. 19600922 198303 2 O01Hal. 49 Putusan No. 03/Tipikor/2011/PT.JPR
281 — 151
2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014 danHalaman 2 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Periode 20042009 dansebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014, danSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Menjatunkan hukuman yang seringanringannya terhadap Terdakwa.Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage)sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masingmasing tertanggal 29 Januari 2018, Nomor W27UI/211/HT.07//2018 danNomor W27UI/212/HT.07/I/2018, serta berdasarkan pada Berita AcaraPemeriksaan Berkas Perkara tanggal 5 Pebruari 2018, memeriksa berkasperkara tersebut telah dilaksanakan
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsurmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pasal 2 ayat 1UU TIPIKOR
,Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Ambon tanggal 23 Pebruari 2018, Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukHalaman 76 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBumum pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018, oleh Majelis Hakim tersebut,dengan dibantu oleh GUTRUIDA
84 — 20
Tipikor/2012/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorantalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraterdakwa ;Nama Lengkap : RUSLI POU ;Tempat lahir : Limboto ;Umur / tanggal lahir : 47 Tahun /03 Maret 1965 ;Jenis Kelamin : Laki Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI.
(HakimAdHoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkandalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 04 Juni2013, oleh Kami : JUPRIYADI, S.H., MHum sebagai Ketua Majelis, FERRY M.J.SUMLANG, S.H. dan ENCANG HERMAWAN, S.H.(Hakim AdHoc Tipikor)masingmasing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANTON ROMPIS ,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupdi pada PengadilanNegeri Gorontalo dan dihadiri oleh TAUFIQ EKO BUDIANTO, S.H.
135 — 79
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Ambon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni2017 ;8.
upaya hukumbanding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksamakepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 22 Mei 2017, sebagaimanaRisalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 10/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingtertanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori BandingNomor 10/Akta Pid Tipikor
merupakan salah satu species dari genus perbuatan melawanhukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, makaMajelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama berpendapat untukperbuatan sedemkian itu lebih tepat dikenakan pada ketentuan yangtelah mengaturnya secara spesifik yaitu ketentuan pasal 3 UndangUndang Tipikor
,Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Anggota, berdasarkanPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 5 Juli 2017Nomor 15/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, putusan mana diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus2017, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh CAROLINANUSSY, S.H Panitera) Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpadihadiri oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,ttd ttdEKA BUDHIPRIJANTA, S.H., M.H.
189 — 48
Desember2014 sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 31 Desember 2014 sebesarRp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018, yang mengubah nilaikerugian negara sebagaimana dimuat dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, perihal ambangbataskerugiannegara yang seharusnya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yaitu untuk kerugian negara sampai Rp. 200.000.000, (duaratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor
dimohonkan oleh PT.Mardy International selaku pengembang;Menimbang, bahwa dengan mengingat rumusan yang dimuat dalam SEMA No. 3Tahun 2018, yang mengubah nilai kerugian negara sebagaimana dimuat dalam SEMA No. 7Hal.197 Putusan No. 90/Pid.SusTPK/201 8/PN.Bag.Tahun 2012, perihal ambang bataskerugiannegara yang seharusnya dikenakan pasal 2 ataupasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yaitu untuk kerugian negara sampaiRp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor
Lihat juga, Putusan MARI Nomor 979K/PID/2004,tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwa menyalahgunakan kewenangan dalam hukumpidana, khususnya dalam Tipikor tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya. Olehkarena itu, dipergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal daricabang hukum lainnya (Hukum Administrasi Negara) melalui pendekatan ektensifberdasarkan doktrin De Autonomie van het Materiele Strafrecht dari H.A.
,MH, (hakim ad hoc tipikor) masingmasing sebagai HakimAnggota, diucapkan dalam sidang terouka untuk umum pada hari RABU, tanggal 10 April2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RADENDJUNIATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri olehPenuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,DARIYANTO, SH,MH. SUDIRA, SH.,MH.Dr. H. MARSIDIN NAWAWI,SH.
81 — 10
Natuna TA.2009 ;Dipergunakan dalam perkara lain ;8 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangpada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 oleh kami EDI JUNAEDI, SH.MH selakuHakim Ketua Majelis, LINDAWATI, SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor Pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang dan M. FATAN RIYADHI, SH.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjung selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 Juli 2012 olehHakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh NOR ASIKIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang yang dihadiri oleh DONA MARTINUS, SH. dan ANDI AKBAR,SH.
52 — 10
44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL
PUTUSAN Nomor: 44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi, pada Pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TRWAN M.
86 — 35
Tipikor/2016/PN Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa PenuntutUmum tidak mengajukan kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkasperkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Pidana Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masingmasing Nomor :W27.U1/452/HK.07/II/2017 dan
57 — 19
53 — 11
Tipikor/2015/PN.GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RISNAWATY DUNGGIO Alias INATempat Lahir : GorontaloUmur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun / 07 uni 1969Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Desa Tilote, Kecamatan
Syaiful N. lbrahim,SH,MH Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Jalan DurianNo. 20, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkanPenetapan Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri GorontaloNomor : 10/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.Gto, tanggal 23 April 2015 ;Terdakwa ditahan Sejak : Penyidik : Penyidik tidak melakukan penahanan; Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2015sampai dengan tanggal 25 April 2015; Hakim : Jenis penahanan Rutan sejak
Kerja (SPK) Nomor : 00/BPMDPK/KTR/01/07/PNPMMDR/2013 , tanggal 31 Januari 2013 yang mana setiaptahunnya diperbaharui ;Bahwa ahli dalam memberikan keterangan atas dasar surat tugas dariinstansi ahli bekerja dengan surat tugas nomor : 414.2/BPMPDT/233/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan ahli yang akanmemberikan keterangan;Bahwa ahli memberikan keterangan atau pendapat dalam perkara Korupsidana PNPM sudah beberapa kali ahli laksanakan dalam perkara korupsilainya di depan Pengadilan Tipikor
Tipikor dan masingmasing sebagai hakim Anggota putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN Tanggal 29 JUNI 2015 olehMUSLIM,SH, sebagai ketua majelis, ENCANG HERMAWAN,SH,S.AP ( HakimAd.Hoc.Tipikor) dan Hj.
255 — 109
November 1973Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sepoteng, RT/RW.002/001,Desa SukaBangun, Kecamatan Sungai Betung, KabupatenBengkayangAgama : Kristen ProstenPekerjaan : WiraswastaPendidikan : 1 (Pendidikan)Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :12Penyidik, TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN ;Penuntut Umum, tertanggal 04 Juni 2014, di lakukan Penahanan di RumahTahanan Negara di Pontianak, sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d 23 Juni 2014;Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 Juni 2013, Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal19 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 14 Juli 2014, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Pontianak tanggal 10 September 2014 sejak tanggal17 September
59 — 16
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.sus Tipikor/2013/PN.Gtotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini:Hal 1 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.SusTipikor/2013/PN.Gto tentang penetapan hari siding;3.
Boliyohuto (asli) ;Hal 2s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO3) 2 (dua) Buah Buku Tabungan BRI Rekening No. 515801003963538An. Bidang Pendidikan, Alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (Asli) ;4) 3 (Tiga) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004458536An. UPK Kec. Boliyohuto alamat Desa Lamahu Kec. Boliyohuto (Asli) ;5) 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004324533An.
Pasal 18 UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaHal 4 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOKorupsi Jo.
Hasil penetapan kegiatan yang ada di masingHal 46 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOmasing desa dibuatkan secara kolektif dalam bentuk Surat Penetapan Camatyang menjadi dasar pembuatan dokumen pengajuan pencairan dana keKPPN melalui satker Kabupaten.
Hal 73 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO
145 — 43
Tipikor/2015/PN.Gtlo."DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmemerikasa perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanMINGGOLINA AMU,SE.M.Ec.Dev;Gorontalo;51 Tahun / 16 Maret 1964;Perempuan;Indonesia;Jl.
Perpanjangan Penahanan Hakim berdasarkan Pasal 29 KUHAP Tahap II olehKetua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 24 September 2015 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Nomor : 11/Pid.Sus Tipikor/2015/PN.Gtlo, tanggal 28 April 2015 , tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara tersebut ;Setelah membaca dan meneliti surat Kepala Kejaksaan
95 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 42
Garutatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan NegeriKelas .A Bandung di Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a atau huruf b, yaitu :a. yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeriatau penyelenggara negara dengan
Garut atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patutdiduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas Il.A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, atau) dengan menyalahgunakankekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari: SENIN , tanggal 15 Oktober 2018, oleh TARDI, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, JUDUANTO HADI LAKSANA, S.H dan LINDAWATI, S.H., M.H., Hakimdan, Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khususmasing masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan
60 — 13
Tipikor/2012/PN.GTLO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoon Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ; Dalam perkara terdakwa :Nama : RAIS AGUS,SETempat lahir : GorontaloUmur/tanggal lahir : 42 tahun/ 03 September 1969Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Sultan Alaudin ( Perumahan BosowaIndah
47 — 15
Tipikor/2012/PN.Gtlo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat lahirUmur/Tgl LahirJenis KelaminkewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanAZMAR PODUNGGE;Gorontalo;50 tahun/10 Oktober 1961;LakilakiIndonesiaJl.
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 04 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gtlotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Hal1s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 05 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.SusTipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan hari siding;3.
NO: PDS04/GORON/11/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah sah sebagai dasarHal 22 s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsidengan Terdakwa AZMAR PODUNGGE;Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor : 09/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO atas nama terdakwaAZMAR PODUNGGE tersebut;4, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dakwaannya P enuntut
73 — 12
86 — 35
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 16 April sampai dengantanggal 14 Juni 2017 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum antara lain :. Firel E. Sahetapy SH., MHHenry Lusikooy, SHDian Sitaniapessy SH.,MHArdiyah Leatemia SH.,MHElther Maxtan Leaua SH.
(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa dalam menghitung kerugian negara atas perbuatanTerdakwa dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingadalah lebih tepat perhitungan yang diuraikan oleh Majelis Hakim TingkatPertama.
TingkatPertama, adalah tidak logis karena dalam pembelian pengadaan tanah ada danatersendiri untuk panitia yang bukan termasuk di dalam dana pengadaan tanah sertaTerdakwa tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diterimanya tersebut tidakdigunakannya untuk kepentingan pribadi.Sehingga atas kerugian Negara tersebutMajelis Hakim Tipikor Tingkat Banding adalah menjadi tanggungjawab Terdakwaseluruhnya.Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
M.Hum Hakim Tinggi padaPengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon selaku KetuaMajelis, MOESTOFA, S.H.,M.H dan Ny. Hj. SIT CHOMARIJAH LITA SAMSI,S.H.
,CN.MH. masing masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc selaku HakimAnggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalamperadilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor tanggal 27 April 2017 Nomor9/Pid.SusTPK/2017/PTAMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidangterobuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 olen Hakim KetuaMajelis tersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota serta KEITEL vonEMSTER