Ditemukan 1563369 data
PERDANAWATY
Tergugat:
PT. BANK MANDIRI. Persero
70 — 25
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan penggugat seluruhannya;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.00,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
BULANAN kepada TERGUGAT. sehingga sampai saat inisebagian Plafon yang di pakai rekanan PENGGUGAT juga belum dikembalikan, sehingga hal ini lah yang memicu ada nya keterlambatan ataumengalami KEMACETAN dalam pembayaran angsuran pokok.3.
Majelis hakim yang memeriksa dan Mengadili perkaraGUGATAN ini untuk menjatuh kan PUTUSAN ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruh nya.2.
Memerintahkan TERGUGAT untuk MENANGGUH KANPembayaran POKOK, DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM NYAtermasuk Pembayaran Tunggakan Pokok, Tunggakan Bunga danTunggakan Denda, yang di bebankan kepada PENGGUGAT sebesar Rp130.007.665,9. Sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Peringatan (Pertama) Nomor : RTR.RCR/CCR.BLP/4330/2018. Tertanggal 28 Maret2018. SAMPAI PROSES PERKARA INI BERJALAN DAN MEMPUNYAIKEKUATAN HUKUM YANG TETAP.5.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas petitum Penggugatyang berkaitan dengan penangguhan Pembayaran Pokok dengansegala akibat hukumnya termasuk pembayaran pokok, bunga dandenda, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tergugat dalamhal ini telah menyetujui permohonan Restrukturisasi dari Penggugatpada tanggal 31 Maret 2017, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Kredit Mandiri KPR (Non PKS) No.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
131 — 69
DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III;--DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
tanggal 5Desember 2012 dan tanggal 7 Februari 2013 akan tetapi baik Tergugat maupunTurut Teergugat tidak memperoleh tanggapan yang pasti;4 Bahwa sesuai dengan surat perjanjian pengakuan sebagaimana disebut di atasbahwa Tergugat maupun Turut Tegugat wajib membayar pada penggugat pinjamanpokok sebesar Rp. 156.000.000, ditambah dengan bunga sesuai dengan perjanjiansehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 423.840.000, (empat ratus dua puluhtiga ribu delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang terhitung pokok
dan bungasampai dengan tanggal 8 Februari 20013 sedangkan pokok dan bunga selanjutnyaakan tehitung sejak gugatan inidiajukan; 5 Bahwa untuk menjamin terpenuhinya gugatan Penggugat ini mohon kepada BapakKeetua Pengadilan Negeri Mataram Cq.majelis Hakim yang memriksa danmengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap hartaharta milikTergugat dan Turut Tergugat II yaitu :1 Tanah Sertifikasi Hak Guna Bangunan No. 113, surat ukur tanggal30042002 No. 134/Jts/2002, seluas 156 M2 atas nama
Majelis Hakim yang menyidangperkara ini berkenan memeriksa dan mengadili Perkara ini dan mohon putusan sebagaiberikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat maupun Para Turut Tergugat;2 Manyatakan hukum Tergugat maupun Para Tergugat berhutang kepadaPenggugat pokok dan bunga sebesar RP.423.840.000, (empat ratus dua puluhtiga delapan ratus empat puluh ribu rupiah);3 Menyatakan hukum kerugian moril Penggugat sebesar Rp.5000.000, (limaratus rupiah);4 Hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar hutang
91 — 10
DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1. 246.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan pada. Bagan Eksepsitersebut di atas secara mutatis mutandis merupakan suatu kesatuanyang tidak terpisahkan dari Bagian Pokok. Perkara ini ;2. Bahwa Tergugat T. Tergugat IV dan Tergugat V "menolak dengantegas" seluruh (laid dalil Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat ,Tergugat IV dan Tergugat V tersebut, kecuali yang diakui secara tegasdisini;3. Bahwa gugatan.
sebagai pihak dalam Gugatan a quomenyebabkan Gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, sebagaimana diaturdalam Yurisprudensi Mahkamah Aoung Republik Indonesia No. 2438/K/sip/1980 tanggal 2241982, disebutkan "untuk gugatan yang para pihaknyatidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima".Berdasarkan uraian diatas, sudah seharusnya dan sepantasnya Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan Gugatan Penggugattidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verkiaard).DALAM POKOK
PERKARABahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat, kecuali halhalyang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat II dan selanjutnya mohonagar halhal yang diuraikan pada Bagian Eksepsi dianggap dimasukkan dani ataumenjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini,Hubungan Hukum Tergugat li dengan Penggugat1.
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan pada Bagian Eksepsi tersebutdi atas secara mutatis mutandis merupakan suatu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Bagian Pokok Perkara ini ;2. Bahwa Tergugat Ill "menolak dengan tegas" seluruh dalil dalil Penggugatyang ditujukan kepada Tergugat Ill tersebut, kecuali yang diakui secarategas disini ;3.
Smda, yang pada intinya adanyakesepakatan pembayaran, maka gugatan tidak dapat diterima, Majelis hakimberpendapat bahwa eksepsi tersebut telah menyangkut materi pokok perkara yangmemerlukan pembuktian, oleh karena itu eksepsi tersebut ditolak ;Menimbang bahwaberdasarkan pertibangan pertimbangan tersebut diatas,maka eksepsi tergugat , tergugat III , tergugat IV , tergugat V ditolak seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas
78 — 8
Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang besarnya Rp. 1.379.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
48 — 17
Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun, potong tahanan sebelumnya.Pidana Denda : sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer
Oleh karenanya Oditur militer mohon agar Terdakwa dijatuhi:Pidana pokok : Penjara selama 18 (delapan belas) bulan. Dikurangkan selamaTerdakwa menjalani tahanan sementara.Pidana tambahan : Dipecatdari dinas Militer Cq TNIAD.C. Mohon agar Terdakwa di tahan.d. Memohon agar barang bukti berupa :1) Suratsurat :a) 1 (Satu) lembar surat keterangan dari BNN (Badan Narkotika Nasional) BeritaAcara Pemeriksaan Nomor 345D/IV/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 24 April2014, yang menyatakan urine a.n.
dari kepentingan satuan maka perbuatan Terdakwa melibatkan din dalampenyalahgunaan narkotika jenis shabu dapat merugikan kepentingan satuan karena akan menyulitkan bagipimpinan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kesatuan dan dapat menimbulkan citra buruk bagi TNIkhususnya kesatuan Terdakwa dimata masyarakat karena sebagai prajurit TNI seharusnya Terdakwa ikutmenjaga masyarakat dari bahaya narkotika, akan tetapi Terdakwa malah ikut terlibat peredaran narkotikayang bertentangan dengan tugas pokok
Untukitu kebijakan pimpinan TNI tersebut harus dipertimbangkan dalam layak tidaknya Terdakwa untukdipertahankan dalam dinas militer sebagai bentuk tindakan edukatf dan preventif agar perbuatanTerdakwa tidak ditiru oleh prajurit lain sehingga pelaksanaan tugas pokok di kesatuan dapat tercapaidengan baik.Hal 37 dari 44 hal PUT/104K/PM IIO8/AD/IV/20154, Bahwa dilihat dari kualitas perbuatan Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenisshabu dengan nilai transaksi sebesar Rp. 800.000, (delapan
Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan : Pidana Pokok : PidanaPenjara selama 5 (lima) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuanjika denda tidak dibayar maka digant' dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan.
Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan :Pidana Pokok :Penjaraselama 5 (lima) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. PidanaDenda : sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jikadenda tidak dibayar maka digant dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan.
65 — 30
MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Para Penggugatuntuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sebesar Rp.1.836.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh enamribu rupiah).
berbeda dan harus diselesaikan secara tersendiri.Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997,antara lain menjelaskan penggabungan PMH dengan wanprestasi dalamsatu gugatan, melanggar tata tertio beracara atas alasan keduanya harusdiselesaikan secara tersendiri.Oleh karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untukmenolak gugatan para Penggugatatau setidaktidaknya menyatakangugatan para Penggugat terhadap Tergugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk veerklaard).DALAM POKOK
Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Namun demikian, menurut ParaHalaman 53 dari 82Putusan Perdata Gugatan Nomor 166/Padt.G/2016/PN SgrPenggugat jual beli saham tersebut adalah jual beli yang cacat hukum oleh halhal yang telah disebut diatas.Oleh karena adanya dalil yang demikian, makakedua belah pihak patut untuk diberi kesempatan untuk membuktikan dalilnyamasingmasing, yang menurut hemat Majelis Hakim akan lebih sistematikdibuktikan pada saat pembuktian yang menyangkut pokok perkara;Menimbang, bahwa selanjutnya tentang bantahan bahwa
dalam satu bentuk putusan, dengan penguraian pertimbanganyang jelas dan tegas antara perbuatan melawan hukumnya dan cedera janii.Berdasarkan hal tersebut, adalah berdasar hukum apabila gugatan ParaPenggugat berisikan penggabungan perbuatan melawan hukum danwanprestasi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakimmenyatakan eksepsi poin ini ditolak;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,seluruh materi eksepsi dari Para Tergugat, dinyatakan ditolak;Dalam Pokok
Menimbang, bahwa dengan perimbangan tersebut petitum gugatanPenggugat huruf c, dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana pertimbanganpertimbangan diatas, Para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatanmelawan hukum dan juga wanprestasi, maka tuntutan Para Penggugat sebagaipetitum huruf e yang menyatakan tindakan Para Tergugat tidak sah dan bataldemi hukum, adalah tuntutan yang tidak berdasarkan hukum dan olehkarenanya patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum pokok
107 — 20
MENGADILI:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.491.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
83 — 29
DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat II untuk sebagian ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ;2. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.172.000,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
POKOK PERKARA1. Terhadap apa yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi di atas,mohon dipandang dikemukakan ulang dan bagian tidak terpisahkan darijawaban atas pokok perkara ini. Dengan penegasan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
Bahwa kami mohon kiranya apa yang dikemukakan dalam eksepsitersebut di atas dianggap termuat pula dalam pokok perkara ini danmerupakan bagian yang tak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini ; 2.
perkara yang dianggapmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, dengan ini mohon MajelisHakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :Menerima semua eksepsi Tergugat II seluruhnya dengan menyatakangugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NIET30ONVANKELIJKE VERKLAARD) j DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya =;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dalam
Bahwa Tergugat VII mohon agar segala yang diuraikan dalam eksepsijuga masuk dalam bagian pokok perkara ini ; .
MENGADILI :68DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat II untuk sebagian ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ; 2.
70 — 34
DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;--------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) ;-----------------------
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara a quo(Kompetenti Absolut), sebab dalil Penggugat sudah menyangkut kepemilikan atashak, sehingga tidak masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Bahwa apa yang Tergugat kemukakan dalam pokok perkara merupakan satukesatuan dengan Eksepsi Tergugat ; 20202022222202.
kewenangan yang diberikan kepada Tergugat selaku PejabatTata Usaha Negara), bukan kewenangan yang bersifat perdata, sehingga tidak benarjika Tergugat dalam melaksanakan kewenangannya dianggap melakukan tindakanyang sewenangwenang 5 none nn nn ne nnn nnn nnn nnn nn nnnBerdasarkan halhal sebagaimana telah diuraikan di atas, kami bermohon kepadaMajelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan :Dalam Eksepsi :Menerima eksepsi Tergugat 5 222 nn nn nnn nnn nn nnn nn nnn nn ncn cn nn nnnsDalam Pokok
63 — 14
MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
(Niet Onvankelijk verklaard).DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa tergugat dan Il, Menyatakan dengan sangat tegas, Tergugat dan orang tuaTergugagat Il tidak pernah menyerobot tanah Penggugat.Bahwa semua TERGUGAT , Il, Ill, MV, V, VI dan Vil kemukakan pada bagian eksepsidiatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokokperkara ini.Para TERGUGAT , ll, Ill IV, V, VI dan VIl menolak dengan tegas seluruh dalilgugatan PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan objek perkaraHalaman 6 dari
dipenuhi oleh Penggugat dalam membuat surat gugatan mengenai sengketayang obyeknya berupa bidang tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebutgugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan Penggugat tidaklahsempurna dan oleh karena itu eksepsi pertama para Tergugat beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi pertama para Tergugat telah dikabulkan,maka terhadap eksepsi para Tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok
PerkaraMenimbang, bahwa karena eksepsi pertama para Tergugat dikabulkan, makadalam pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijkeverklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard) dan oleh karenanya terhadap petitumpetitum yanglain dengan sendirinya juga haruslah tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak
Mil.MENGADILLI:Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp. 816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Malili, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, oleh kami, Teguh Santoso, S.H.
ERHAN
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Selatan
133 — 62
- MengadiliDalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 264.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah);
77 — 10
Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang saat ini ditaksir sebesar Rp. 5.121.000,- (lima juta seratus dua puluh satu ribu rupiah).
JAWABAN DALAM POKOK PERKARABahwa pada prinsipnya Tergugat I menolak tegas terhadap keseluruhanGugatan Penggugat dengan tanpa ada yang dikecuatikan .Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon termuat puia dalampokok perkara sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan .Bahwa Penggugat berdalil pada tanggai 20 Februari 1964 telah membelisebidang tanah dari Lk. HUSAIN WALANGADI di Kel. Padebuolo Kec.Kota Selatan (dahulu) sekarang Kec.
DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seiuruhnya .2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini .ATAUApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa danmengadili perkara tersebut berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ExAquo Et Bono ).Jawaban Tergugat III:1. Tergugat I mengetahui dengan sebenarbenarnya tentang tanah / obyek sengketasekarang ini adalah merupakan hak milik dari Penggugat Madi Montu.2.
DALAM POKOK PERKARA :Selaku kuasa hukum Tergugat XII menolak dalil gugatan Penggugatseluruhnya kecuali ada yang diakui secara tegas.Bahwa apa yang telah didalilkan dalam eksepsi adalah merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dalam jawaban pada pokok perkara.Bahwa dalil penggugat baik dalam posita maupun dalam petitum gugatannyatidak mempunyai dasar hukum, sebab Penggugat sama sekali tidak mengemukakanperistiwa hukum yang menjadi dasar gugatannya.Bahwa selain dari pada itu sertifikat hak milik
DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.3.
Eksepsi perihal gugatan cacat formal dan kabur, karena tidakjelas sertifikat nomor berapa yang digugat.Menimbang, bahwa eksepsi tersebut bukan merupakan kompetensi absolutatau relatif, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut telah masukdalam pokok perkara dan tidak akan diputus tersendiri.Menimbang, bahwa eksepsi tersebut akan dipertimbangkan bersamasamadengan uraian pokok perkara, maka eksepsi tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima.Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa maksud
537 — 204
MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Termohon ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon tersebut ;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
., telah mengajukan keberatan sebagai berikut :Keberatan ini diajukan atas Putusan BPSK Nomor : 03/Pts/BPSKTANGSEL/IIV2016 tanggal 2 Maret 2016, yang amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :Dalam EksepsiMenolak Eksepsi TERMOHONDalam Pokok Perkara1. Menyatakan TERMOHON/ PELAKU USAHA (PT. Jaya Real Property TBK)telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan, namuntidak hadir ;2.
Menyatakan Keberatan PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA (NietOntvankelijkverklaard) ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Keberatan PEMOHON untuk seluruhnya;2. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ;Halaman 24 dari 34 Putusan Nomor207/Pdt.Sus. BPSK/2016/PN.
Tng.DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya mohon agar PutusanBPSK Nomor : 03/Pts/BPSKTANGSEL/II/2016 tanggal 02 Maret 2016diperbaiki dan selanjutnya Pengadilan Negeri Tangerang Mengadili Kembalisebagaimana petitum Pemohon tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:1.
sehingga dengan demikian permohonPemohon tidak mempunyai alasan hukum dan oleh karena itu haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Pemohonditolak dan Pemohon berada di pihak yang kalah maka Pemohon harusdihukum untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2006 dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Termohon ;DALAM POKOK
PT BPR CINDE WILIS
Tergugat:
1.Nur Kamilah
2.Heri Nursandi
37 — 0
Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No. 285/AMB/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 29.500.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No.02/AMB/I/2020, tanggal 07 Januari 2020, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah
Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No. 285/AMB/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 29.500.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus
Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No. 02/AMB/I/2020, tanggal 07 Januari 2020, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
14 — 6
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
38 — 0
DALAM EKSEPSI;-----------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA:----------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.796.000,- (satu juta tujuh ratus
40 — 14
DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi para Tergugat dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaark); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.071.000,- (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
rupiah);e Bahwa oleh sebab objek yang diperkarakan telah pernah diperiksa dan diputusmulai dari tingkat pertama Mahkamah Syar'iyah Bireuen hingga ke MahkamahAgung Republik Indonesia sebagai yang telah dikemukakan di atas maka terhadapperkara a quo ini berlaku azas nebis in idem, sehingga dengan demikian gugatanPenggugat dalam perkara ini tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard), baiksecara sebagian maupun seluruhnya;e Bahwa juga pada waktu itu para pihak maupun objeknya adalah sama;Dalam Pokok
Perkarae Bahwa para Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil yang dikemukakanoleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;e Bahwa para Tergugat mohon apaapa yang telah dikemukakan dalam eksepsi jugadmasukkan dalam pokok perkara ini tanpa diulangi penulisannya;Hal 13 dari 78 hal.
Dalam Pokok PerkaraBahwa Penggugat tetap dengan gugatan terdahulu dan menolak seluruhjawaban/bantahan/eksepsi para Tergugat baik yang termuat dalam eksepsimaupun yang termuat dalam pokok perkara, kecuali ada halhal yangnyatanyata saja Penggugat akuinya;Bahwa para Tergugat ketahui dalam Putusan yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut, bahkan telah dilaksanakan Eksekusi terhadap objekgugatan semula, sedangkan objek gugatan sekarang berbeda dengangugatan terdahulu,dimana Penggugat sebagai ahli waris
Putusan Nomor: 272/Pdt.G/2012/MSBirBerdasarkan kepada alasan alasan yang telah kami kemukakan diatas, makadengan ini kami kuasa hukum Penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan Putusan sebagai berikut di bawah ini:A Dalam Eksepsie Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak beralasan hukum sama sekali daneksepsi tersebut untuk dikesampingkan atau dinyatakan tidak dapatditerima;B Dalam Pokok Perkarae Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Munghukum
para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini;e Mohon Putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan Duplik secara tertulis yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkarae Bahwa para Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegaskebenarannya;e Bahwa Tergugat tetap pada dalil jawaban semula dan dengan tegasmenolak seluruh dalil replik Penggugat
117 — 66
DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA: 1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat pertama sejumlah Rp. 2.385.000 ( Dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
terletak di Kelurahan Tembong,Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana surat permohonan Penggugat yang telahdiajukan kepada Tergugat tertanggal 15 September 2011 dan 17 Oktober2011; Berdasarkan halhal yang telah di uraikan tersebut diatas, maka Penggugatmohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara cq MajelisHakim Yang Terhormat dalam gugatan a quo untuk menjatuhkan putusan denganamar (diktum) sebagai berikut :DALAM POKOK
melanjutkan Pemeriksaan Perkara ini, MajelisHakim terlebih dahulu menentukan sikap terhadap Permohonan Intervensi dariH.Agus Fatah Yasin, S.H. dan telah menjatuhkan Putusan Sela dengan amar yangpada pokoknya mengabulkan Permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi (H.Agus Fatah Yasin, S.H.) dan ditetapkan sebagai Pihak Tergugat IIIntervensi; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Pihak Tergugat telahmengajukan Jawaban tertanggal 22 Pebruari 2012, dan telah menyampaikan halhal sebagai berikut :DALAM POKOK
SesuaiYurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1669 K/sip/1983, tertanggal 29Nopember 1984, yaitu: Bilamana dalam gugatan pihak pihak yangberperkara tidak dicantumkan secara lengkap, maka gugatan tersebutakan dinyatakan tidak dapat diterimaoe> DALAM POKOK PERKARA1 Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi, secara MutatisMutandis mohon telah dianggap dimasukan dalam Pokok Perkara ini;2 Bahwa Tergugat II Interverensi menolak seluruh dalil dalil GugatanPenggugat, kecuali apa yang dilakukan secara tegas
Bahwa denganterpenuhinya prosedur tersebut, Keputusan Tergugat a quo jelas tidakmengabikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB),(Bandingkan Putusan MA No.68vK/TUN/1997, Tanggal 27 Maret1998); Bahwa berdasarkan hal hal sebagaimantersebut diatas maka Tergugat II Intervensi memohon kepada MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk menjatuhkanPutusan sebagai berikut : Dalam Eksepsie Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi seluruhnya;Dalam Pokok Sengketae Menolak Gugatan Penggugat
yang kurang pihak karena gugatan dalam sengketa in litis telah lengkapdalam pencantuman pihakpihak, dengan demikian Majelis Hakim berpendapateksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Kurang Pihak (PluriumLitis Consortium) tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan a quo, makakeseluruhan Eksepsi Tergugat II Intervensi harus dinyatakan ditolak dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai pokoksengketanya;DALAM POKOK
200 — 72
DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima dan dikabulkan ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul didalam perkara ini sebesar Rp.326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
60 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ;--------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.240.000 (Tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------