Ditemukan 406 data
109 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu keputusantersebut dari aspek substansi telah tepat dalam penerapan hukumkhususnya ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Ketentuan Pasal 250huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, dan juga substansi telah sesuaidengan objek keputusan sebagaimana yang diterbitkan oleh Tergugat,yaitu. menjatuhkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) terhadap Penggugat.
65 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2018 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Judex Facti telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata di dalamnya, dengan pertimbangan: Bahwa alasan materiil Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)anggota Polri dari dinas Polri, diatur dalam beberapa peraturan yaituPasal 11, 12, 13, dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pasal 21 ayat (3) huruf i Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi KepolisianHalaman 3 dari 6 halaman.
Satria Ardi Tuahan
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
262 — 100
Bahwa dampak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polri tersebut, maka Penggugat kehilangan pekerjaan dantidak lagi mendapat gaji sebagai anggota Polri sehingga sulit untukmemenuhi kehidupan keluarga seharihari;b. Bahwa Tergugat telah menghilangkan hakhak Penggugat sebagaiAnggota Polri dengan Jabatan Brigadir Satbrimob Polda Maluku;c.
Oleh karena Penggugat merasa tidakmenghamili Andini Bugis maka Penggugat tidak dapat bertanggungjawab atas kehamilan Andini Bugis;Bahwa Tergugat Memberhentikan Penggugat berdasarkan SuratPutusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/14/V/2019/KKEP dengan amar putusan bersifat rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri danselanjutnya Penggugat melakukan keberatan dan upaya hukum bandingtertanggal 13 Mei 2019 terhadap putusan Sidang Komisi Kode EtikProfesi
Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Polri sangat tidak prosedural dan sangat bertentangandengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo.
Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagaianggota Polri an.
Pasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: berbentuk penetapan tertulis,diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (in casu Kepala Kepolisian DaerahMaluku), bersifat konkret mengenai Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH) Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Anggota Polri), bersifat individual karena ditujukan langsung kepadaPenggugat, bersifat final karena tidak memerlukan lagi persetujuan dari pihakmanapun, dan
160 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 501 K/TUN/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah keliru dan salah dalammenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa apabila Termohon Kasasi/Penggugat tidak dijatuhi sanksiadministrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi para Aparatur SipilNegara (ASN
ZYKRA ADHYTIA JUNATHA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
162 — 68
Kep/566/IX/2018tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri, tertanggal 26 September 2018, dan keputusan ini baruPENGGUGAT terima secara langsung pada tanggal 7 Oktober 2018diLembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Dumai dan disaksikan oleh Orang TuaPenggugat sendiri.Kemuadian gugatan ini diajukan PENGGUGAT ke Pengadilan Tata UsahaNegara Pekanbaru pada tanggal 25 Oktober 2018.
sidang pembelaan (pledoi)yang digelar pada tanggal 22 Desember 2017 itu juga, PENGGUGATjuga tidak didampingi oleh Pendamping yang sah, padahalPENGGUGAT sangat membutuhkan pendamping karena tidakmengerti bagaimana proses sidang komisi kode etik ini, kKnususnyadalam menyusun nota pembelaan.f.Bahwa kemudian, pada tanggal 30 Desember 2017 telah puladikeluarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang padapokoknya menjatuhkan sanksi kepada Penggugat berupa :Sanksibersifat rekomendasi berupa pemberhentian
tidak dengan hormat(PTDH) sebagai anggota Polri.
Bahwa kemudian, pada tanggal 30 Desember 2017 telah pula dikeluarkanPutusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang pada pokoknyamenjatuhkan sanksi kepada Penggugat berupa :Sanksi bersifat rekomendasiberupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI."Atas rekomendasi ini, Kemudian KAPOLDA (Tergugat) mengeluarkan objeksengketa berupa Surat Keputusan Nomor: Kep/566/IX/2018 tanggal 26September 2018.
tidak dengan hormat (PTDH)di Kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepadaKapolda.Angka (13) Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani oleh Kapolda.Menimbang, bahwa apabila ketentuan tersebut di atas dikaitkan denganobyek sengketa bukti P1 dan T19 yang telah diuraikan di atas diperoleh faktaHalaman 33 dari 44 halaman Putusan No. 53/G/2018/PTUNPBRhukum bahwa surat keputusan obyek sengketa a quo ditandatangani olehInspektur Jenderal Polisi Drs.
40 — 22
. :83090667 Kesatuan : Polres Probolinggo Kota ;Mewajibkan kepada Terbanding / semula Tergugat (Kapolda Jatim) untukmencabut Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep 875/X/2011 tanggal24 Oktober 2011 tentangPemberhentian ......Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas namaAKHMAD DWI SETIYONO (Pembanding / semula Penggugat).
SAMSUAR ABADI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
95 — 50
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2017 dilaksanakan SidangKode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Penggugat berdasarkan BAPpada bulan Juli 2017 tersebut, dan sidang KKEP saat itu memberikanputusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri sesuai dengan surat keputusan NomorPUT/KKEP/05/VIII//2017 ;.
tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polrisesuai dengan Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri NomorPut/05/VIII/2017/KKEPP, tanggal 31 Agustus 2017 dan terhadap Putusantersebut oleh Terduga Pelanggar menyatakan merasa keberatan dan akanmengajukan banding ke Polda, dan pelaksanaan sidang Komisi Bandingpermohonan Banding dari Penggugat ditolak dan menguatkan putusanPutusan sidang Komisi Kode Etik Polri vide NomorPut/05/VIII/2017/KKEPP, tanggal 31 Agustus 2017 berupa PTDH.Bahwa dalil Penggugat
tidak dengan hormat( PTDH ) dari Dinas Polri yaitu tertanggal 14 Juli 2015 ditandatangani diatasHalaman 16 dari 42 HalamanPutusan Perkara Nomor 21/G/2018/PTUN.BNA10.Materai 6.000jadi Penggugat sebnarnya sudah mengetahui peraturantersebut dan Penggugat sendiri yang melanggar sumpahj/janji.Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 8 s.d10 adalahharus dibuktikan pelanggaran pidananya, dalam hal ini Penggugat haruslebih memahami dahulu permasalahan atau pelanggaran yang dilakukanoleh penggugat
tidak dengan hormat (PTDH) yangditandatangani di atasmaterai 6000 pada tanggal 14 Juli2015, (Fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: ST/788/X/2014,tanggal 31 Oktober 2014 perihal Sosialisasi terhadapAnggota untuk tidak terlibat lagi dalam penyalahgunaanNarkoba (mengguna, menyimpan, mengedarkan,menguasai), ( Fotokopi dari Fotokopi);Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: ST/939/XII/2014,tanggal 31 Desember 2014 perihal perintah lisan Kapolripada acara Vicon tanggal 24 Oktober
Pol : Kep / 74 / XI / 2003 tentang Pokok Pokok Penyusunan Lapis LapisPembinaan Sumber Daya Manusia Polri angka 5 huruf b, bahwa Kapolrimelimpahkan kewenangannya kepada Kapolda untuk Pengakhiran DinasAnggota Polri yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dalam pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) kKebawah di wilayahnya ;Halaman 33 dari 42 HalamanPutusan Perkara Nomor 21/G/2018/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangantelah terungkap fakta hukum bahwa
259 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Skep/409/VIII/2010, tanggal 30Agustus 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Bripda Muhammad Ramadhani, Nrp.85060619, Kesatuan Ba. Polres SergaiPolda Sumatera Utarasebagai objek sengketa, baru Penggugat ketahui/terima pada tanggal22 Maret 2011 sesuai dengan tanda terima lbu kandung Penggugatyaitu lbu Sarwik dari Aiptu A. Yani Siregar, NRP. 65110266 Pit.
Skep/409/VIII/2010, tanggal 30Agustus 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Bripda Muhammad Ramadhani, Nrp.85060619, Kesatuan Ba.
Skep/ 409/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri terhadap Bripda Muhammad Ramadhani, Nrp. 85060619,Kesatuan Ba.
98 — 35
makaberdasarkan Surat persangkaan terhadap Penggugat Nomor : Skn/06/V/2015/Propam tanggal 11 Mei 2015 serta Surat Tuntutan Nomor : TUT05/V/2015/Propam Tanggal 21 Mei 2015 maka keputusan sidang Komisi Kode EtikProfesi Polri Resort Kota Pekanbaru Nomor: Put.KKEP/05/V/2015/KKEPtanggal 26 Mei 2015, Adryan Mustofa (Penggugat), Pangkat/NRP: Briptu/NRP.85070133, Brigadir Polresta Pekanbaru, kesatuan Polresta Pekanbaru, telahdijatuhkan sanksi yang sifatnya Administratif berupa: sanksi bersifatrekomendasi berupa Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polti;Bahwa terhadap Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri PolrestaPekanbaru Nomor: Put.KKEP/05/V/2015/KKEP tanggal 26 Mei 2015, makaPenggugat mengajukan banding kepada Komisi Banding Kode Etik Profesi Polriyang Tergugat bentuk.
TIARA HIZZRIANI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
216 — 395
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : Kep/159/IV/2017Tanggal 25 April 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonsia khususLampiran atas nama TIARA HIZZRIANI, SH., Nrp 95090231 jabatan/kesatuan BA POLRES BATANGHARI POLDA JAMBI ; yang dapat dikwalifisir sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yaitu:a en Berupa Penetapan Tertulis dalam bentuk surat keputusan ; Sn Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalamkedudukannya sebagai
JBIBahwa Keputusan Kepala kepolisian Daerah Jambi Nomor: Kep/159/IV/2017tanggal 25 April 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia diterima oleh Penggugat padatanggal 25 April 2017 sementara Penggugat mendaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara pada Jambi tanggal 25 Juli 2017 masih dalamtenggang waktu yang ditentukan oleh Undangundang belum mencapai 90(sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam pasal 55 UndangUndangNomor : 5
JBIperundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual danfinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ; 2m nn nnn nn nnn nnn nnnnnnnnnnn4.Bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara mengenaisengketa Tata Usaha Negara, yaitu. pengajuan gugatan terhadapKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : Kep/159/IV/2017tanggal 25 April 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas namaPenggugat
Direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polisi Republik Indonesia ;Bahwa pada dasarnya, Polri harus menjunjung tinggi kKehormatan danmartabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 TentangPeraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) danmentaati peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yangberhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum(Pasal
219 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bupati, perihal"Penjatuhan Hukuman Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Kepada Saudara Ir. GatotRachmanto, NIP 19650409 199403 1 004, Pangkat/Golongan RuangPembina Tk. 1 (IV/b), Jabatan Sekretaris Pada Dinas Pekerjaan UmumDan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon;5. Memerintahkan Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat mencabut SuratKeputusan Nomor 888/Kep/260/BKPSDM/2019, tertanggal 28 Mei 2019;6.
107 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupaKeputusan Walikota Tual Nomor 289 Tahun 2019, tanggal 19 April2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiPegawai Negeri Sipil, atas nama Akib Hanubun, S.Pd., M. Pd NIP19670314 199702 1 003;3.
92 — 35
memperhatikan segala sesuatu. yang terjadi dalampersidangan; TENTANG DUDUKNYA SENGKETA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannyatertanggal 13 juni 2013 , yang telah didaftarkan dikepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru pada tanggal 14 juni 2013 ,dengan Register Perkara Nomor 22/G/2013/PTUNPBR , yang padapokoknya mohon kepada Pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sahsurat keputusan sidang Kode Etik Kepolisian Resort Bengkalis Propinsi RiauNo.kep/01/III/2013/Si.Propam, tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) Atas Nama Brigadir Salman (penggugat) , tanggal 13 maret2013; Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua PTUN PEKANBARUNo A.22/PEN.MH/2013/PTUN PEKANBARU tertanggal 17 juni 2013 dimanaKetua Majelis Hakim sesuai Penetapan No 22/PEN.PP/2013/PTUN Pekanbarutanggal 19 juni 2013, telah melaksanakan Persidangan PemeriksaanPersiapan atas Perkara NO:22/G/2013/PTUN Pekanbaru tertanggal 14Juni 2013 dengan memanggil pihak Penggugat meminta saran danperbaikan guna untuk menyempurnakan
67 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijadikanTERDUGA PELANGGAR dan disidangkan oleh Komisi Kode Etik ProfesiPolri pada tanggal dan dijatuhi hukuman berupa rekomendasi untukDiberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Polri (Putusan SidangKomisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP / 01 / VII / 2013 /KKEP tanggal 24 Juli 2013;Bahwa berdasarkan rekomendasi PTDH tersebut, Kapolda Sumut(TERGUGAT) menerbitkan SKTUN berupa Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep / 877 / XII / 2013 tanggal17 Desember 2013 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari dinas Polria.n BUDI ASWAN TANJUNG ;Bahwa dengan diterbitkannya SK Objek Sengketa Nomor: Kep / 877 / XIl/ 2013 tanggal 17 Desember 2013 telah sangat merugikan Penggugat,oleh karena Penggugat telah pernah menjalani hukuman atas perbuatanPenggugat, tetapi setelah Penggugat selesai menjalani hukuman ternyataPenggugat masih dikenai hukuman pemecatan dari dinas kepolisian,sehingga Penggugat telah dikenai 2 (dua) kali hukuman atas perbuatanHalaman 5 dari 23 halaman Putusan
Menyatakan batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor: : Kep / 877 / XIl / 2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri a.n BUDI ASWIN TANJUNG ;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : : Kep / 877 / XII / 2013 tanggal17 Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari dinas Polri azn BUDI ASWIN TANJUNG ;4.
61 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Skep/403/IX/2008 tanggal 25 September 2008perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas PolriAn.
Pol : Skep/403/IX/2008 tanggal 25September 2008 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri An. ABRIPDA KOMSA KOREA (Penggugat) NRP. 78071053 TA SatBrimob Polda Sumut ;Bahwa secara formal benar Penggugat secara Inperson telahmenerima Surat Keputusan Kapolda Sumut No. Pol.
ALENDRA GUTAWAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
169 — 408
(Sesuai dengan aslinya);Fotokopi Permohonan Pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) atas nama Brigadir Alendra Gutawan Nrp.87020018Nomor : B/1003/XII/HUK.12.10/2020 , tanggal 21 Desember 2020.(Sesuai dengan aslinya);Fotokopi Laporan Pembinaan Personil Polda Sumsel BebasNarkoba yang termasuk dalam program Mang PeDeKa Jero Tahap1,2 dan 3.
Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polri (vide bukti bukti T15);Bahwa selanjutnya terbit Keputusan Kepala Kepolisian Resor Ogan KomeringUlu Timur Nomor : Kep/77/XII/2020 tentang Penetapan Penjatuhan HukumanPelanggaran Kode Etik tanggal 18 Desember 2020 (vide bukti T21);Bahwa kemudian Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau selaku Ankummengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian DaerahSumatera Selatan Nomor : R/95/XII/HUK.12.10/2020 tanggal 21 DesemberHalaman 40 Putusan Nomor:
34/G/2021/PTUN.PLG2020, Perihal: Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat azn.BRIGADIR Alendra Gutawan,SE., NRP. 87020018 dan Surat Nomor:B/1003/XII/HUK.12.10/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal:Permohonan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas namaBRIGADIR.
Alendra Gutawan NRP. 87020018 yang intinya mengusulkankepada KAPOLDA SUMSEL selaku Atasan Ankum dapat memperosesusulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TerdugaPelanggar dimaksud (vide bukti T22 dan T26);8.
Tidak Dengan Hormat(PTDH) di kewilayahan, KAPOLRI melimpahkankewenangannya kepada KAPOLDA;Angka 13:Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKAPOLDA;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada beberapa ketentuan hukumdi atas, Pengadilan berkesimpulan mengenai adanya pendelegasiankewenangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI)kepada Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) untuk melakukanPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhadap AnggotaPOLRI untuk pangkat Ajun
129 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak Dengan Hormat (PTDH) DariDinas POLRI atas nama ENDI SYAWALUDDIN SILALAHI, PangkatBRIPKA Nrp 72110047, Jabatan / Kesatuan BA POLRES PEMATANGSIANTAR tertanggal 21 Januari 2013 ;DasarDasar Gugatan :.
Tidak Dengan Hormat (PTDH) DariDinas Polri atas nama ENDI SYAWALUDDIN SILALAHI, denganPangkat Bripbka Nrp 72110047, Jabatan / Kesatuan Ba PolresPematang Siantar, sebagaimana objek sengketa TUN dimaksudyaitu berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a PP.RI No. 1 tahun 2003,dimana secara Yuridis adalah telah Salah/keliru menerapkanDasar Hukum, dimana didalam PP.R.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk MENCABUT, Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 37 / 1 / 2013,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atasnama ENDI SYAWALUDDIN SILALAHI, Pangkat / Nrp : Bripka / 72110047,Jabatan/Kesatuan Ba Polres Pematang Siantar ;4. Memerintahkan Tergugat untuk Merehabilitasi atau memulinkan segala hakdan Kedudukan Penggugat seperti semula ;Halaman 17 dari 40 halaman. Putusan Nomor 11 PK/TUN/20165.
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Nomor : Kep/37/l/2013 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama ENDI SYAWALUDDIN SILALAHI, Halaman 19 dari 40 halaman. Putusan Nomor 11 PK/TUN/2016pangkat Bripka Nrp.72110047, Jabatan /Kesatuan Ba.Polres PematangSiantar tertanggal 21 Januari 2013 ;3.
Putusan Nomor 11 PK/TUN/2016177/B/2013/PT.TUNMDN tanggal 22 Januari 2014 jo.Putusan MahkamahAgung RI Nomor 249 K/TUN/2014 tanggal 26 Agustus 2014 , bukanlahmerupakan sebagai menghilangkan ataumengaburkan fakta hukum ataukeadaan yang menjadi alasan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH)Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali belum memenuhi ketentuan pasal 13Peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin anggotaPolri, karena nyata dalam bukti novum/bukti PPK1 yang diajukan sebagaidasarpenjatuhan
103 — 45
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor : KKEP/120/II/2013, Tanggal 07 Februari 2013Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia atas nama MAASSABIRIN, Pangkat Aiptu Nrp. 65050702, Kesatuan BASAMAPTA POLRES BINJAI.;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan hakhak sertakedudukan Penggugat seperti semula ; 5.
211 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
korupsi di Indonesia; Bahwa walaupun demikian ternyata terdapat kesalanhan yuridis padaKeputusan Tata Usaha Negara objek sengketa, karena diberlakukansurut, sehingga bertentangan dengan larangan asas retroaktif: Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Keputusan TataUsaha Negara objek sengketa harus dibatalkan terlebin dahulu, danselanjutnya diperintahkan kepada Termohon Kasasi / Tergugat untukmenerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang masa berlakunyasejak saat terbitnya keputusan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) yang bersangkutan;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertinbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanatelah
89 — 351
Banding tertanggal 26 Mei 2016dengan Penggugat sebagai terperiksa cacat formil, sehingga keputusantersebut harus batal demi Hukum;15.Bahwa sehingga demikian atas putusan tersebut Penggugat telahmengajukan keberatan akan tetapi tidak pernah ditanggapi olen DewanKomisi Kode Etik Polri Polda Papua;16.Bahwa proses dan mekanisme atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) terhadap Penggugat telah mengandung cacat procedural danmengabaikan asasasa umum pemerintahan yang baik;17.Bahwa waktu upacara Pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH)terhadap Penggugat.
Putusan No. 20/G/2016/PTUN.JPRnamun Tergugat akan menjelaskan bahwa Keputusan TUN berupa SkepKapolda Papua Nomor : Kep/195/BA/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasKepolisian Negara Republik Indonesia terhadap 3 (tiga) orang anggotaPolri yang didalamnya termasuk Penggugat a.n.
Sehingga pernyataan Penggugat ini adalahpernyataan yang mengadaada sehingga sudah selayaknyadi kesampingkan.12.Terhadap dalil Penggugat No. 17 mendalilkan bahwa padaupacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat. Tempat bertugasnya Penggugat dinyatakan diPolresta Jayapura.