Ditemukan 353 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 28/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD HOLIL
Tergugat:
WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN
Intervensi:
ABDUL RAHIM DALIMUNTHE
7017
  • Desa 2018-2023 diLingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan beserta lampirannya, khususnya lampiran II Nomor Urut 19 atas nama Abdul Rahim Dalimunthe sebagaI Kepala Desa Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ;

    4. Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan

    Ulang Kepala Desa periode 2018-2023 di Desa Ujung Gurap Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ___________________________________

    5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam

    bertentangandengan ketentuan yang ditetapkan dalam PeraturanDaerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2016serta asasasaS umum pemerintahan yang baikterutama asas kecermatan dan asas kepastian hukum,maka untuk terciptanya Pemilihan Kepala Desa di DesaUjung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua,Kota Padangsidimpuan yang sesuai dengan proses,prosedur dan tata cara hukum yang berlaku, makaadalah tepat dan cukup alasan bagi Pengadilan untukmenjatuhkan putusan yang mewajibkan Tergugat agarmelaksanakan pemilihan
    ulang Kepala Desa di DesaUjung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunaduadengan calon dan nomor urut yang sama dengan namacalon dan nomor urut yang ditetapkan pada saatpemilihan Kepala Desa tanggal 26 Oktober 2017tersebut ; 14.Bahwa berhubung gugatan aquo telah didasarkankepada fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuatdan dapat dipertanggung jawabkan, maka tepat dancukup alasan pula jika Majelis Hakim Yang Mulia padaPengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksadan mengadili perkara ini untuk
    Bahwa bila dicermati dalildalil penggugat dalamperkara a quo, sungguh tidak adil dan beralasanmemohonkan pembatalah Objek Perkara Aquo yakniSurat Keputusan Walikota Nomor : 430/Kpts/2017danlampirannya, Khususnya Lampiran Il Nomor Urut 1929disertai dilakukan pemilihan ulang kepala Desa UjungGurap, Kec, Padangsidimpuan Batunadua KotaPadangsidimpuan, Sebab telah dilakukan secara adil dandemokratis sesuai dengan perundangundangan yangbelaku tanpa ada tekanan dari pihakpihak manapun ; .
    yang diterbitkan olehTergugat ; Menimbang, bahwa oleh kareena gugatan telahdikabulkan dan objek sengketa aquo telah dinyatakan batal,51maka selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf adan seuai dengan Petitum Penggugat dalam pokokperkaranya, kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabutSurat keputusan obyek sengketa aquo ; Menimbang, bahwa dengan. dibatalkannya objeksengketa a quo, maka demi kepastian hukum Majelis Hakimberpendapat terhadap Petitum gugatan Penggugat terkaitdengan Pelaksanaan Pemilihan
    Ulang adalah beralasan untukdikabulkan sehingga kepada Tergugat diwajibkan untukmelaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Periode 20182023 di Desa Ujung Gurap, Kecamatan PadangsidimpuanBatunadua, Kota Padangsidimpuan sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku ; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Pengugatdikabulkan seluruhnya, maka kepada Tergugat dan Tergugat IIIntervensi, sebagai pihak yang dikalahkan,berdasarkanketentuan. ....ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang
Register : 24-02-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 03-06-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 48 / B / 2014 / PT TUN. SBY
Tanggal 10 April 2014 — KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KOLONG, KECAMATAN NGASEM, KABUPATEN BOJONEGORO vs M A I J O
4817
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengadakan Pemilihan Ulang PemilihanKepala Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro;5.
Register : 27-06-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/TUN/2019
Tanggal 5 September 2019 — I. BUPATI BENGKALIS., RUSLAN J VS SYAFARUDIN;
13954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar ongkosperkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telan sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan hakim ataukekeliruan yang nyata di dalamnya; Bahwa, mengenai pemilihan
    ulang telah diatur secara limitatif dalamketentuan Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 48 Peraturan Daerah KabupatenBengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sertaPasal 49 Ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 TentangPeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa pemilihan ulangdilakukan setelah dilakukan penetapan hasil; Bahwa tidak adanya alasan yang sah untuk dilakukan pemilihan ulangserta permasalahan di TPS
Register : 17-02-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 45/ B / 2014 / PT.TUN.SBY
Tanggal 28 April 2014 — BUPATI PONOROGO vs ROCHMADI SULARSONO, Psikolog
4919
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengadakan Pemilihan Ulang PemilihanKepala Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro;5.
Putus : 01-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pid/2011
Tanggal 1 Januari 2012 — FATIMAH Br. HUTABARAT
13898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sihombing, pada pertemuan tersebut Terdakwa memintaagar saksisaksi tersebut selaku Ketua dan Anggota KPU KabupatenTapanuli Utara membatalkan hasil Pemilihnan Kepala Daerah KabupatenTapanuli Utara Tahun 2008 dan melakukan pemilihan ulang, kemudian saksiLambas Matondang menjelaskan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu)Kepala Daerah Tapanuli Utara masih tahap perhitungan dan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan didalam Peraturan KPU tidak ada Pemilihan KepalaDaerah (Pilkada) ulang, namun proses hukum
    Sihombing, pada pertemuan tersebut Terdakwa meminta agar saksisaksi tersebut selaku Ketua dan Anggota KPUKabupaten Tapanuli Utara membatalkan hasil Pemilihan Kepala DaerahKabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008 dan melakukan pemilihan ulang,kemudian saksi Lambas Matondang menjelaskan bahwa tahapan PemilihanUmum (Pemilu) Kepala Daerah Tapanuli Utara masih tahap perhitungan danrekapitulasi di tingkat Kecamatan dan didalam Peraturan KPU tidak adaPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) ulang, namun proses hukum
Register : 29-11-2019 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 102/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 20 Mei 2020 — Penggugat:
IQNASIUS BAU
Tergugat:
BUPATI BELU
151187
  • 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 2025 khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;
  • Memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan
    ulang Kepala Desa Leolwalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 550.500,- (lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Register : 17-02-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 3/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal 2 Juni 2020 — Penggugat:
MARDI ASIN
Tergugat:
1.BUPATI KATINGAN
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DEHES
Intervensi:
HERDIYONO
224149
  • TUN.JKT.dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Pemerintaah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan PelaksanaanUndangUndang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo Pasal 42 ayat (2)dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 TentangPemilinan Kepala Desa tidak dikenal adanya pemilihan ulang dalam hal calonKepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan DaerahKabupaten
    Berita Acara Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa, DesaDehes Kecamatan Sanaman Mantekei Kabupaten Katingan (surat bukti T 5)Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas surat buktiT 7 dibuat berdasarkan atas Keputusan Tim Panitia Pengawasan Kecamatanyang tidak berwenang untuk memutuskan sengketa pemilinan kepala desa, makadengan demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemilihan ulang,demikian pula terhadap
Register : 14-02-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 26/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penggugat:
PORANG HARAHAP
Tergugat:
WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN
Intervensi:
PADANG HARAHAP
6013
  • Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa periode 2018-2023 di Desa Manegen Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sesuai dengan proses, prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;---

    5.

    bertentangan dengan ketentuan yangditetapbkan dalam Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2Tahun 2016 serta AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik terutamaAsas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum, maka untuk terciptanyaPemilihan Kepala Desa di Desa Manegen, Kecamatan PadangsidimpuanTenggara, Kota Padangsidimpuan yang sesuai dengan proses, prosedurdan tata cara hukum yang berlaku, maka adalah tepat dan cukup alasanbagi Pengadilan untuk menjatuhkan putusan yang mewajibkan Tergugatagar melaksanakan pemilihan
    ulang Kepala Desa di Desa Manegen,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dengan calon dan nomor urutyang sama dengan nama calon dan nomor urut yang ditetapkan pada saatpemilihan Kepala Desa tanggal 26 Oktober 2017 tersebut ;14.
    Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala DesaPriode 20182023 di Desa Manegen, Kecamatan PadangsidimpuanTenggara, Kota Padangsidimpuan dengan calon dan nomor urut yangsama dengan nama calon dan nomor urut pada saat pemilihan KepalaDesa tanggal 26 Oktober 2017 sesuai dengan proses, prosedur dan tataHalaman 17 Putusan No. 26/G/2018/PTUNMDNcara yang ditetapkan dalam hukum dan peraturan perundangundanganYang BerlakU jsssnsnsessesernenceceeser err crease eee meen eee5.
Putus : 28-01-2015 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 433/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 28 Januari 2015 — SUSONO, dkk Melawan SUTIKTO selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang
3118
  • Magelang untuk membatalkan ketetapan panitia pelaksanapemilinan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Ngablak danmengadakan pemilihan ulang, Kepala Desa Sumberejo, Kec.Ngablak, Kab.
    Obyek Gugatan SalahDalam Gugatan yang dilakukan oleh Penggugat nomor 13Penggugat meminta Pemerintah Kabupaten Magelang untukmembatalkan ketetapan Panitia Pilkades Desa Sumberejodan mengadakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Sumberejoadalah tidak berdasar karena terbitnya Keputusan Bupatitentang Pengesahan 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan)Calon kepala desa Terpilih Menjadi kepala Desa DiKabupaten Magelang sudah memenuhi prosedur peraturanperundangundangan yang berlaku.Bahwa Panitia Pemilinan kepala
Putus : 14-07-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN TEBO Nomor 61/PID.B/2014/PN. Mrt
Tanggal 14 Juli 2014 — 1.KAMARIAH Binti LURAH (Alm) 2.SURYANI Alias SURI Binti SAMANI 3.KAMSIAH Binti ZULKIFLI 4.AMELIA SENTOSA Alias EMEN Binti SAPNI 5.ELIYA Alias YUT Binti YUSUF 6.DARMAWAN Alias WAWAN Bin BAHAR DOBI (Alm),
5627
  • Mandarsah pada hari Kamis tanggal 17 April 2014sekira pukul 16.00 WIB;Bahwa yang melakukan pengerusakan kotak suara dan pembakarankertas suara pemilu Pemilinan Anggota Legislatif di Balai Desatersebut adalah warga masyarakat Desa Lubuk MandarsahKecamatan Tengah llir Kabupaten Tebo;Bahwa saksi mengetahui warga yang telah melakukan pembakaransurat suara berjumlah + 50 (lima puluh) orang dan kebanyakanperempuan (ibuibu);Bahwa saksi mendengar dari anggota yang menjaga sebelumnya,bahwa warga meminta pemilihan
    ulang tetapi Panwaslu dan KPU tidakbisa memenuhi permintaan masyarakat;Halaman 13 dari 71.
    ulang tetapi Panwaslu dan KPU tidakbisa memenuhi permintaan masyarakat;Bahwa yang saksi dengar dari warga bahwa mereka memintapemilinan ulang karena merasa ada kecurangan;Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira pulu 16.00 WIBwarga desa yang berjumlah + 50 (lima puluh) orang dan kebanyakanperempuan (ibuibu) berkumpul di dekat kantor balai Desa, kemudianwarga berusaha masuk ke dalam Kantor Balai Desa yang saat itudalam keadaan terkunci dengan cara merusak kunci gembok pintukantor Balai
    ulang, namun oleh karenatidak ditanggapi oleh panwaslu dan KPU maka warga menjadi kesal dan emosi;Menimbang bahwa, selanjutnya para terdakwa bersama temantemanyang lain berkumpul di dekat kantor balai Desa, kemudian para terdakwabersama temanteman berusaha masuk ke dalam Kantor Balai Desa yang saatitu dalam keadaan terkunci dengan cara Linda merusak kunci gembok pintukantor Balai Desa dengan menggunakan batu bata, lalu setelah pintu terobukakemudian para terdakwa bersama temanteman masuk ke dalam
Register : 29-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 14-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 63/PID/2016/PT AMB
Tanggal 26 Januari 2017 — DAMIANUSBATFUTU,S.E Alias DAMI
7315
  • saksi tersebut diucapkandibawah sumpah, maka keterangan saksi saksi tersebut patut dinyatakan sahHalaman 5dari7 Putusan Nomor 63/PID/2016/PT AMBsebagai alat bukti dan dengan demikian keterangan 3 (tiga) orang saksi tersebuttelah memenuhi minimal dua alat bukti untuk membuktikan suatu perbuatanseseorang, sedangkan saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tidakmendengar ucapan tersebut dan yang didengar hanya ucapan dari Terdakwa yangmengatakan Bupati menyalahi undangundang dan tidak ada pemilihan
    ulang,oleh karena itu keterangan saksi tersebut patut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwaPengadilanTinggisetelah mempelajarisecaraseksamaberkasperkara dan turunanresmiputusanPengadilanNegeriSaumlakiNomor 34/Pid.B/2016/PN Smltanggal 20Oktober 2016 sertamemori banding dan kontra memori banding,PengadilanTinggisependapatdenganpertimbanganHakim TingkatPertamabahwaterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwakan alternatif kKesatu Penuntut Umum dan pertimbangan
Putus : 14-07-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN TEBO Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Mrt
Tanggal 14 Juli 2014 — 1. DESMAWATI Alias DESI Binti ALI UMAR. Alm 2. ROSMAINI Binti HUSIN 3.HENDRI Alias HEN Bin BADRI MULUK (Alm); 4.MARHAMAH Als NING Binti AHMAD MOTOK 5.ASNAWATI Als TAM AS Binti ASEK (Alm) 6.EVA SULINA Alias EVA Binti TASWIN
5127
  • Mandarsah pada hari Kamis tanggal 17 April 2014sekira pukul 16.00 WIB;Bahwa yang melakukan pengerusakan kotak suara dan pembakarankertas suara pemilu Pemilinan Anggota Legislatif di Balai Desatersebut adalah warga masyarakat Desa Lubuk MandarsahKecamatan Tengah llir Kabupaten Tebo;Bahwa saksi mengetahui warga yang telah melakukan pembakaransurat suara berjumlah + 50 (lima puluh) orang dan kebanyakanperempuan (ibuibu);Bahwa saksi mendengar dari anggota yang menjaga sebelumnya,bahwa warga meminta pemilihan
    ulang tetapi Panwaslu dan KPU tidakbisa memenuhi permintaan masyarakat;Bahwa yang saksi dengar dari warga bahwa mereka memintapemilinan ulang karena merasa ada kecurangan;Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira pulu 16.00 WIBwarga desa yang berjumlah + 50 (lima puluh) orang dan kebanyakanperempuan (ibuibu) berkumpul di dekat kantor balai Desa, kemudianwarga berusaha masuk ke dalam Kantor Balai Desa yang saat itudalam keadaan terkunci dengan cara merusak kunci gembok pintukantor Balai
    ulang tetapi Panwaslu dan KPU tidakbisa memenuhi permintaan masyarakat;e Bahwa yang saksi dengar dari warga bahwa mereka memintapemilinan ulang karena merasa ada kecurangan;Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira pulu 16.00 WIBwarga desa yang berjumlah + 50 (lima puluh) orang dan kebanyakanperempuan (ibuibu) berkumpul di dekat kantor balai Desa, kemudianwarga berusaha masuk ke dalam Kantor Balai Desa yang saat itudalam keadaan terkunci dengan cara merusak kunci gembok pintukantor Balai
    ulang yang manasepengetahuan kami banyak terjadi kejanggalan dalam pemilihanpada tanggal 9 April 2014, yang mana salah satu caleg kami yangHalaman 25 dari 72.
Register : 16-08-2011 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 06-02-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 96/B/2011/PT.TUN.SBY
Tanggal 26 Oktober 2011 — 1. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGKELAK MAS 2011 - 2017. 2. BADAN PERMUSYAWARAN DESA ( BPD ) DESA PENGKELAK MAS vs SYAMSUL RIJAL. S. Ag
5017
  • Memerintahkan kepada fTergugat dan tTergugat II untukmenerbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS PengkelakMas, TPS II Penandak, TPS Ill Tanjah Anjah, TPS IVSemanggeleng, TPS V Gerisak,TPS VII Kubur Nunggal dan DaftarPemilih Tambahan (DPTb) untuk TPS Pengkelak Mas,TPS Ill Tanjah Anjah, TPS V Gerisak yang sempurna untukdipergunakan pada Pemilihan ulang Kepala Desa Pengkelak MasPeriode 20112017 ;. Menolak Petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya =;.
Register : 30-09-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 40 / Pdt.G / 2013 / PN.Cj
Tanggal 30 April 2014 — - AGUS AHMAD SYAHID, SH lawan - 1. PANITIA PEMELIHAN KEPALA DESA (PPKD) BOJONG TAHUN 2013
808
  • Menghukum serta memerintahkan BPD Desa Bojong/Tergugatll untukmembubarkan PPKD/Tergugat & membentuk PPKD Desa yang baru yangbebas dan berprilaku jujur bebas dan campur tangan pihak pihak tertentu,serta melakukan Pemilihan ulang Pemilihan Kepala Desa Bojong tahun 2013 ;6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupun adaupya upaya bantahan, banding atau aksasi ;7.
    yang mana dalam petitum nomor 4 disebutkan menghukumPPKD Desa Bojong tahun 2013 / tergugat untuk mendiskualifikasi hasilperhitungan surat suara yang dilakukan pada tanggal 5 September 2013 dancalon kepala desa yang terpilin Djarnudji / Turut Tergugat namun padapetitum nomor 5 disebutkan menghukum serta memerintahkan BPD DesaBojong/Tergugatll untuk membubarkan PPKD/Tergugat & membentukPPKD Desa yang baru yang bebas dan berprilaku jujur bebas dan campurtangan pihak pihak tertentu, serta melakukan Pemilihan
    ulang PemilihanKepala Desa Bojong tahun 2013, berdasarkan kedua petitum tersebut majelishakim berpendapat jika PPKD/ tergugat dibubarkan oleh BPD maka tidakmungkin PPKD/tergugat dapat mendiskualifikasi hasil perhitungan suratsuara yang dilakukan pada tanggal 5 September 2013 dan calon kepala desayang terpilin Djarnudji / Turut Tergugat, sehingga berdasarkan hal tersebutpetitum gugatan menjadi tidak jelas / kabur; Bahwa menurut majelis hakim pettitum gugatan penggugat nomor 5 juga tidakmempunyai
    dasar hukum yang jelas yang mana dalam petitum nomor 5disebutkan menghukum serta memerintahkan BPD Desa Bojong/Tergugatlluntuk membubarkan PPKD/Tergugat & membentuk PPKD Desa yang baruyang bebas dan berprilaku jujur, bebas dan campur tangan pihak pihaktertentu, serta melakukan Pemilihan ulang Pemilinan Kepala Desa Bojong32tahun 2013 yang mana dalam Perda nomor 07 tahun 2006 tentang BadanPermusyawaratan Desa tidak ada satu ketentuanoun yang menyatakan BPDdapat melakukan pemilihan ulang pemilihan kepala
Register : 25-02-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 30/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat:
1.Ardhiansyah
2.Hadi Ulama
3.Sohardi
Tergugat:
Bupati Banyuasin
Intervensi:
NURBAITI APRIANI
9345
  • mencabut Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 1008/KPTS/DPMD/2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Sungai Rengit, Kenten Laut, Gasing, Pengganti Antarwaktu Desa Pangkalan Benteng, Penjabat Kepala Desa Talang Buluh dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Rengit, Kenten Laut, Gasing, Pangkalan Benteng dan Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Khusus Atas Nama Nurbaiti Apriani Jabatan Kepala Desa Gasing Tanggal 24 Desember 2021;
  • Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan
    ulang Kepala Desa di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Register : 14-06-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 34/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal 20 Oktober 2016 — - DAMIANUS BATFUTU, SE Alias DAMI
12234
  • terdakwaDamianus Batfutu, SE Alias Dami; Bahwa rumah saksi Angela De Marice Keliduan Alias Ice terletak disamping Balai Desa Olilit; Bahwa yang saksi dengar terdakwaDamianus Batfutu, SE Alias Damimengatakan Bupati menyalahi undangundangdan tidak ada pemilihanulang; Bahwa penyebabnya adalah karena ayah terdakwaDamianus Battfutu,SE Alias Dami adalah calon kepala desaOlilit terpilin dan suami saksiAngela De Marice Keliduan Alias Ice juga adalah calon kepala desaOlilitdan ada wacana akan dilakukan pemilihan
    ulang Kepala Desa Oliilitsehingga membuat terdakwaDamianus Batfutu, SE Alias Dami marah; Bahwa ketika Saksisampai di tempat kejadian Saksimelihat saksi AngelaDe Marice Keliduan Alias Ice sedang ribut;Halaman 10 dari 17 Putusan Nomor 34/Pid.B/2016/PN Sml2.Bahwa Saksiada di tempat kejadian hingga selesai;Bahwa saat itu Saksi yang melerai terdakwaDamianus Batfutu, SE AliasDami dan membawanya pulang sehingga kejadian pertengkarantersebut berhenti;Bahwa pertengkaran tersebut tidak berlangsung lama;Bahwa
    pulang sehingga kejadianpertengkaran tersebut berhenti;Bahwa pertengkaran tersebut tidak berlangsung lama;Bahwa Saksi berada tepat di depan rumah saksi Angela De MariceKeliduan Alias Ice kira kira jaraknya 5 (lima) meter;Bahwa saat itu terdakwa Damianus Batfutu, SE Alias Dami saat ribut didepan rumah saksi Angela De Marice Keliduan Alias Ice danmengatakan bahwa Bupati MTB menyalahi aturan, tidak ada aturanbilang pilih ulang, kemudian saksi Angela De Marice Keliduan Alias Icemenyampaikan akan ada pemilihan
    ulang, ose (kamu) mo (mau) lawanBupati?
Register : 02-11-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 15-03-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 32/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11066
  • Tanggal 19 Oktober 2017, dengan Lampiran Nomor Urut 1 Kecamatan Mantangai, Nomor 4 Desa Muroi Raya atas nama RIPANSYAH ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang terhadap pemilihan kepala desa di Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 279.500
    RIPANSYAH $;Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Pemilihan Ulang terhadapPemilihan Kepala Desa di Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai,Kabupaten Kapuas, sesuai dengan Peraturan Perundang undanganyangDeTlAKU j 222222 n2 nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn ne nnn ne nnn nne nnn nnennsHal. 22 dari 71 hal.Pkr.No. 32/G/2017/PTUN.PLK5.
Register : 08-09-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 175/B/2014/PT.TUN.SBY.
Tanggal 14 Oktober 2014 — S U D A R T O VS BUPATI PONOROGO dan S O E G I O N O
7726
  • Negara Surabaya tersebut dan memohon agarmemeriksa putusan perkara ini dengan amar putusan Membatalkanputusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 151/G/2013/PTUN SBY tanggal 21 Mei 2014 dan selanjutnya mengadili sendiri denganmemberikan putusan yang amarnya adalah mengabulkangugatan .gugatan Penggugat atau Pemohon Banding untuk seluruhnya ataumemerintahkan kepada Tergugat/ Termohon banding agar memerintahkankepada BPD Desa Trisono Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untukmelaksanakan pemilihan
    ulang atas pelaksanaan PILKADES di Desa TrisonoKecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo secara langsung, umum, jujur, adildan bermartabat dengan prinsip one man one vote atau satu orang satuMenimbang, bahwa pihak Tergugat / Terbanding mengajukan KontraMemori Banding tertanggal 26 Juni 2014 yang diterima di kepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 1 Juli 2014, KontraMemori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihakPenggugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi
Register : 11-08-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 221/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : MARDI ASIN
Terbanding/Tergugat I : BUPATI KATINGAN
Terbanding/Tergugat II : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DEHES
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : HERDIYONO
595204
  • JKT.Peraturan Pemerintaah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan PelaksanaanUndangUndang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo Pasal 42 ayat (2)dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 TentangPemilihan Kepala Desa tidak dikenal adanya pemilihan ulang dalam hal calonKepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan DaerahKabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 yang menentukan : Apabila dalampemilinan
    Berita Acara Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa, DesaDehes Kecamatan Sanaman Mantekei Kabupaten Katingan (Surat bukti T 5)Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas surat buktiT 7 dibuat berdasarkan atas Keputusan Tim Panitia Pengawasan Kecamatanyang tidak berwenang untuk memutuskan sengketa pemilihan kepala desa, makadengan demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemilihan ulang,demikian pula terhadap
Register : 23-02-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 09/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal 17 Mei 2016 — - DARSO L. G Melawan - BUPATI KAPUAS
10352
  • Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atau penetapan baru pelaksanaan Pemilihan ulang Kepala Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas ;-------------------5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 205.500,- (Dua ratus lima ribu lima ratus rupiah).