Register : 16-01-2021 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SELONG Nomor 33 / Pdt.G / 2020 / PN.Sel Tanggal 7 Oktober 2020 — - RUBAâÂÂI FERDI AHIF
melawan
- MUNADI, SH
224 — 88
lainnya untuk menyelesaikan pembangunanrumah tahan gempa sebanyak 19 (sembilan belas) unittadi;Bahwa saksi tidak mengetahui Kelompok Masyarakat di Desa BebidasKecamatan Wanasaba yang menerima bantuan rumah tahan gempa;Bahwa saksi juga tidak mengetahui mengenai Penggugat sebagaikontraktor dalam pembangunan rumah tahan gempa di wilayah lainnya;Bahwa setahu saksi kontrak pekerjaan 19 (sembilan belas) unit rumahtahan gempa ditandatangani oleh Tergugat namun yangmengerjakannya adalah Penggugat;Saksi AENUDIN
KCP Lombok Selong,selain itu Tergugat tersebut juga menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yangbernama KODRI dan AENUDIN;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalamGugatan para Penggugat adalah apakah benar Penggugat dan Tergugattelah melakukan perikatan sehingga atas dasar perikatan tersebut Tergugatmempunyai kewajiban untuk melakukan prestasinya dengan cara membayaruang pinjaman kepada Penggugat;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan poin 2 (dua) sampaidengan poin 6 (enam) dalam posita Gugatannya
bantahannya,Tergugat telah mengajukan alat bukti surat dalam persidangan yang manaalat bukti surat tersebut kemudian diberi tanda T1 sampai dengan alat buktisurat bertanda T8, hal mana kesemua alat bukti surat tersebut juga telahdiuraikan secara terperinci dalam pertimbangan sebelumnya;Menimbang, bahwa selain itu Tergugat juga telah mengajukan paraSaksi, dan sebagaimana keterangan para Saksi yang telah diajukan dalampersidangannya, yang bemama KODRI, selaku Kepala Dusun di DesaLabuhan Pandan, dan AENUDIN
tersebut diatas dengan mengemukakan Jawaban Rekonvensi, yang pada pokoknyaadalah tuntutan wanprestasi yang didalilkan dalam Gugatan Rekonvensi dariPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi tidak berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil Gugatan Rekonvensinyatersebut maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengajukanbukti surat bertanda T1 sampai dengan alat bukti surat bertanda T8 dan 2(dua) orang Saksi, yang bernama KODRI dan AENUDIN