Ditemukan 14738 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2011 — Putus : 06-09-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN PADANG Nomor 02/PID.B/TPK/2011/PN.PDG
Tanggal 6 September 2011 — DRS. BAMBANG HERMANTO, MM, CS
12326
  • Sitiung KabupatenDharmasraya;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS/ Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bambang Hermanto, MM. membuat suratPenetapan Calon Pemenang lelang Pengadaaan mobil Pemadam kebakaran Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Buana Karya belum menyerahkan 1(satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran sesuai dengan Surat Perjanjian Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meneliti kelengkapan pembayaran yang diterbitkan olehPengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran; Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    ASMUDDIN, SH.MHDtoEMRIA FITRIANI, SH., MHPanitera PenggantiDto DtoZULKARNAINI, SH DEVRI ANDRI, SH Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-11-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA REMBANG Nomor 1170/Pdt.G/2017/PA.Rbg
Tanggal 5 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5714
  • Halaman 2 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 3 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 4 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 5 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 6 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 04-12-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1451/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 9 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SALE inakurasi infor!
    Put.No. 1451/Pat.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, idan spDalam R&B Talia inakurasi inforpasi aw Se situs pipes Yotbiated CO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANICeCladn aMa go.
    Put.No. 1451/Pat.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanmeee R SBSHTEEP IA HS HY. SARS One.
    Put.No. 1451/Pdt.G/2017/PA.Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ili fungsi pDalam Ree SS AEC inakurasi infor i yan Shi da situs SAS GUNG GO 1d: namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANILeladn lid Katia agu Gd. GO.
    Put.No. 1451/Pat.G/2017/PA.Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ili fungsi pDalam Ree Ss AEC inakurasi infor!
Register : 19-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1157/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 24 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
184
  • perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 19September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturajadengan Nomor 1157/Pdt.G/2017/PA.Bta tanggal 19 September 2017mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 1157/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 12 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    mabukmabukan dengan meminumminuman keras;4.4 Tergugat mempunyai sifat kasar, egois, emosional, mudah marahsehingga Tergugat tanpa alasan yang jelas sering marahmarah;4.5 Selain itu, apabila terjadi perselisinan dan pertengkaran Tergugatsering menyakiti badan jasnmani Penggugat seperti memukul badandan meninju muka Penggugat;Putusan Nomor 1157/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    sudah tidak rukun danharmonis lagi sehingga Penggugat tidak senang lagi bersuamikanTergugat dan sebagaimana tujuan perkawinan yang diamanatkan dalamUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak akanterwujud oleh karena itu Penggugat telah berketetapan hati untukbercerai dihadapan Sidang Pengadilan Agama Baturaja;Putusan Nomor 1157/Padt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun1975 Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikanPutusan Nomor 1157/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.7 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilt fungsi p Dalam R&B meer Ee inakurasi informasi yan SPS situs pps Vetbiate CO a. namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 1157/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.12 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, sp idan ilitas f fungsi p Dalam R&B meer Ee inakurasi inforpasi ww Se situs pay Yolbiated BO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANIteladn aMa go. Telp : 021384 3348 (ext.318)
Register : 11-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 32/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 9 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Kusmadi;Penetapan Nomor 32/Pat.P/2018/PA.Bta hal.1 dari 10 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ili fungsi pDalam ree agree. inakurasi infor!
    Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara ini danmenetapkan sebagai berikut:Penetapan Nomor 32/Pat.P/2018/PA.Bta hal.2 dari 10 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilit fungsi pDalam R&B et alia inakurasi inforpasi a Se situs pps Yotbiated CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 1608036106730001, atas namaAGUSTINA, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten OganKomering Ulu Timur tanggal 15 Juli 2008, telah dicocokkan denganaslinya ternyata sesuai, bermeterai cukup, oleh Ketua Majelis diberikode P.2;Penetapan Nomor 32/Pat.P/2018/PA.Bta hal.3 dari 10 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p
    Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.316.000, (Tiga ratus enam belas riburupiah).Penetapan Nomor 32/Pat.P/2018/PA.Bta hal.8 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan iit fungsi p Dalam rat ne, resp ss infor 5 5 ays jaye rmasi s on fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan
    SURATMAN HARDIPenetapan Nomor 32/Pat.P/2018/PA.Bta hal.10 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilit fungsi p Dalam R&B gee inakurasi Ti BY. SP situs pps Yolbiated CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :ema: KE DANITELAaNn aManagu QO.10C telp : 021384 3348 (ext,318)
Register : 17-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 56/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
164
  • Pen.No. 56/Pdt.P/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pen.No. 56/Pdt.P/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-04-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 37/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 12 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
193
  • Karin dan mas kawin berupaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 37.Pdt.P/.2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 37.Pdt.P/.2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 22-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 275/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 27 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
373
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda rarer ee inakurasi Pie, Kash ey, situs pie tau.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    QO.10 tepp : 021384 3348 (ext. 318)alyDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
Register : 11-05-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 401/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 25 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Put.No.0401/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilit fungsi pDalam Reb meer Ee inakurasi inforppasi we SAS situs SAS GUAg. seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANICEClaadn aManadgu QO. 10 tebp : 021384 3348 (ext.318)meee .
    OADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Reb meer Ee inakurasi inforlrdanEpa!Email:mime =.
    Put.No.0401/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam R&B et alia inakurasi inforpasi a Se situs pars Gund CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANICECladn aManagu QO. 10 tebp : 021384 3348 (ext,318)meee .
    OAfungsi pDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Reb meer Ee inakurasi inforppasi we SAS situs SAS GUAg. seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :lrdanEmail:(elikti" elEpa!
    Put.No.0401/Pdt.G/2016/PA.Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk publik, p i iitas f fungsi pdan Dalam hal Re BaATECES informasi a Se situs ini SH San OS ae belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RImelalui Emai: KE DANILELaAanh fe aMmanad g.d Telp : 021384 3348 (ext.318)
Register : 04-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 14-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 665/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 20 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • pekerjaan Tani, tempat kediaman diKabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 04 Agustus2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja1 dari11 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    Bahwa, perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugatsemakin memuncak dan menjadi tajam terjadi sekitar pada tanggal 23November 2012, disebabkan karena permasalahan yang sama, ketka ituTergugat telah marahmarah tanpa alasan yang jelas kepada Penggugat,2 dari11 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemykan inakurasi
    Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Baturaja melalui Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat kemudian memutuskansebagai berikut :3 dari11 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemykan inakurasi infori da situs in seharusn!
    kembalirukun sebagai suami istri dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makamediasi tidak dapat dilaksanakan dan selanjutnya dibacakanlah surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukanalat bukti tertulis berupa :4 dari11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    pernikahannya Penggugat dan Tergugat telahmendapatkan keturunan 1 orang anak yang sekarang ikut denganPenggugat; Bahwa sekarang antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidaktinggal serumah lagi sejak tahun 2011; Bahwa yang pergi meninggalkan tempat tinggal adalah Tergugat,pulang ke rumah saudaranya; Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering berselisih tengkar;5 dari11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
Register : 05-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 762/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanSAAT situs pps Vetbiate CO a namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:fos Telp : 021384 3348 (ext.318)anKaManagung.go. 6.
    No. 762/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan iit fungsi p Dalam R&B meer Ee inakurasi informasi yan SHES situs pipes Gung.
    No. 762/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan i yan SAAT situs pps Vetbiate CO a namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:a aManagu qd. go.
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idani yan SES situs Vat telbiated BO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :a aManagu .gO.
    No. 762/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,idanpDalam R&B meer Ee inakurasi TiC ang terjuat pada situs Vat GUne.
Register : 24-11-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1422/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • No.1422/Pdt.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanmeee R SBSHTEEP IA HS HY. SARS One. Gon ad ee ee ae harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui: fungsi pDelt6.
    No.1422/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam hal Anda menemwkan inakurasi infor! da situs inigatau informasi. seharusn:rma, Ke Daniterdall Wtahikamanagund. do.
    No.1422/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilt fungsi pDalam R&B alia inakurasi inforppasi yan SPs situs pars SING CO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DaANIteladn tid aManagu G.GO.
    No.1422/Pdt.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SS AEC inakurasi infor!
    No.1422/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanAnda menemukan inakurasi infori da situs inigatau informasia Rpa Al te fadan Walika Ma A ad UNG.
Register : 04-10-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1216/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 22 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • No. 1216/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, idan spDalam R&B et alia inakurasi inforppasi yan SPS situs pers GunS volom a. namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:nN ta 7d.
    No. 1216/Pdt.G/2017/PA.Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ili fungsi pDalam raE rage inakurasi inforpasi yan erp situs atau iorraayen velon/ fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANIleladn tid aManagu G. GO.
    No. 1216/Pdt.G/2017/PA.Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam rae agree inakurasi inforpasi yan erp situs pip isoraayen velon oy namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANICeClaan lid aManadgu G.d0.
    No. 1216/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam hal Anda eTatia. inakurasi inforpasi yan SPS situs pipes Yelbiate velomT. a. namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Nn ta 7d.
    Meterai =Rp. 6.000, +Jumlah= Rp. 316000,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalamEmail:Repariiterdan@MarikarnanadU.UNTUK SALINANPENGADILAN AGAMA BATURAJAPANITERAttdDrs. SURATMAN HARDIHal. 15 dari 15 Hal. Put.
Register : 02-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA BONTANG Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
388
  • Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon telah hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 1 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut:Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 2 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga mengajukan saksisaksiyaitu :Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 3 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ,M.H.Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 16 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Materai : Rp 6.000.Rp. 511.000,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 17 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 241/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;Putusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun1975 Majelis Hakim telah berupaya untukmendamaikan pihak berperkara dengan jalan menasehati Penggugat agarPutusan Nomor 241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I.Putusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 868/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 24 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • No. 0868/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam R&B et alia: inakurasi TCD HSH 37 situs pe tau, Gung.
    No. 0868/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam R&B eT atia inakurasi inforpasi yan SAE Situs pps Gung.
    No. 0868/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p jdan ilit fungsi p Dalam ray ne, ee) ing i Ey ays EY rmasi or la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: pa Th I (D I i hi A U i fou LU i Telp : 021384 3348 (ext.318) 4.
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,ne Gorn fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Telp : 021384 3348 (ext.318)
Register : 12-07-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 819/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 28 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 06-12-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1466/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • No.1466/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilt fungsi pDalam hal Anda menemukan inakurasi infori da situs in seharusn ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :cma, KE Daniterdal @litalKalilaha GUNG.
    No.1466/Pdt.G/2017/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree Ss AEC inakurasi infor!
    No.1466/Pdt.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Rep SS AEC inakurasi infor!
    No.1466/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan it fungsi p Dalam hal Anda menemykan inakurasi infori da situs inigatau informasi seharusn!
    No.1466/Pdt.G/2017/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SALE inakurasi infor!lfdanEpa!Email:5 aw Se situs pars Yotbiated CO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:aManagu go.
Register : 06-12-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1470/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 11 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
213
  • No. 1470/Pdt.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1470/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1470/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 869/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 14 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
274
  • No. 0869/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0869/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.