Ditemukan 588893 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 207/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
MASRIAL
Tergugat:
PT. AHLINDO PERKASA ALAM
4010
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian,;
    2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Penjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Hubungan kerja tidak pernah putus dan Penggugat bekerja seperti semula pada Tergugat,;
    3. Menghukum Tergugat untuk memanggil Penggugat untuk kerja kembali,;
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
Register : 22-11-2018 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 250/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 4 Maret 2019 — PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA; Melawan; JUFRIZAL;
15368
  • Menhukum Tergugat Rekonpensi untuk memanggil Penggugat Rekonpensi bekerja kembali di perusahaan Tergugat Rekonpensi pada tempat dan jabatan semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan;5.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 356.235,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonpensi apabila Tergugat Rekopensi lalai melaksanakan putusan ini, khususnya mengenai pelaksanaan untuk memanggil Penggugat Rekonpensi bekerja kembali sejak putusan ini dibacakan;7.
    Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi memanggil dan mempekerjakankembali Penggugat dalam Rekonvensi pada pekerjaan dan posisi jabatan yangsemula di Perusahaan milik Tergugat dalam Rekonvensi, terhitung sejakPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KLS 1ABandung ini di bacakan walaupun Tergugat dalam Rekonvensi melakukanUpaya Hukum;4.
    Surat Peringatan Ill Serta Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 7Februari 2018 batal demi hukum, sehingga sudah seharusnya petitum gugatanRekonpensi Penggugat Rekonpensi angka 2 dikabulkan;Menimbang, bahwa PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi kepadaPenggugat Rekonpensi batal demi hukum, dan sejak tanggal 7 Februari 2018Penggugat Rekonpensi tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pekerjakarena dilarang oleh Tergugat Rekonpensi, sudah sepantasnya Majelis Hakimmemerintahkan Tergugat Rekonpensi memanggil
    Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi belum pernah terputus,maka mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun2016, Tergugat juga berkewajiban membayar kepada Penggugat Rekonpensitunjangan hari raya (THR) tahun 2016 sebesar Rp 7.480.934,00 (tujuh jutaempat seratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah),petitum angka 5 gugatan Rekonpensi dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menghukum TergugatRekonpensi melakukan suatu tindakan yaitu memanggil
    Menhukum Tergugat Rekonpensi untuk memanggil Penggugat Rekonpensibekerja kembali di perusahaan Tergugat Rekonpensi pada tempat dan jabatansemula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quodibacakan ;5.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp 356.235,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus tiga puluhlima rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonpensi apabila TergugatRekopensi lalai melaksanakan putusan ini, knususnya mengenai pelaksanaanuntuk memanggil Penggugat Rekonpensi bekerja kembali sejak putusan inidibacakan ;7.
Register : 05-09-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 06-02-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 215/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
SADRA Z. SIBUEA
Tergugat:
PT. BAJA UTAMA WIRASTA INTI
269
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
    3. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Penggugat pada bagian yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Tergugat, dengan tidak mengurangi upah yang diterima sebagaimana biasanya
Register : 30-08-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 4 Desember 2023 — YUNUS Melawan PT A dan P INDUSTRY INDONESIA
9757
  • Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 80.608.174 (Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 244.646 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);8.
Register : 03-06-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 15-10-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penggugat:
1.ALPON TAMBUNAN
2.ROMINTO MANALU
Tergugat:
PT. SUMATERA SARANA SEKAR SAKTI
580
  • EKSEPSI
    -Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
    DALAM POKOK PERKARA
    1.Mengabulkan gugatah Para Penggugat untuk sebagian;
    2.Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Penundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum;
    3.Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
    4.Menghukum Tergugat untuk memanggil
    Para Penggugat pada posisi semula;
    5.Menghukum Tergugat membayar upah proses masing-masing :
    a.Penggugat-1 / Alpon Tambunan : 6 X Rp.3.383.834,00 = Rp 20.303.004,00 (dua puluh juta tiga ratus tiga ribu empat rupiah)
    b.Penggugat-2 / Rominto Manalu : 6 X Rp.3.383.834,00 = Rp 20.303.004,00 (dua puluh juta tiga ratus tiga ribu empat rupiah)
    6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat memanggil
Register : 27-04-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/PDT.SUS-PHI/2017/PN BDG.
Tanggal 26 Juli 2017 — TAUFIK HIDAYAT, LAWAN PT. PILOT PEN INDONESIA
6013
  • DALAM PROVINSIMenyatakan tuntutan provinsi Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum ;3.Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempeKerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula ;4.Menghukum Tergugat membayar upah selama proses PHK kepada Penggugat terhitung sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan juli 2017 dengan perincian: 10 Bulan X Rp
    agustus 2016 Penggugat melalui serikat pekerja13.14.15.16.17.18.PTP FPBI PT.pilot pen Indonesia melakukan perundingan bipartit denganTergugat untuk membahas skorsing kerja di tempat Tergugat,di dalamperundingan tersebut tidak juga menemui kesepakatan ;Bahwa pada tanggal 27 September 2016 pekerja mendapatkan suratpanggilan dari Dinas Tenaga Kerja Nomor 567/6124/HIS YAKER/IX/2016terkait pemutusan hubungan kerja penggugat ;Bahwa pada tanggal 29September 2016pihak Dinas Tenaga Kerja dalamhal ini HSYAKER memanggil
    PILOT PEN INDONESIA memanggil secaratertulis pekerja Sdr. Taufik Hidayat untuk bekerja kembali palinglambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini.c. Pekerja Sdr. Taufik Hidayat melaporkan diri kepada pengusahaPT. PILOT PEN INDONESIA untuk bekerja kembali paling lambat7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini.d. Pengusaha PT. PILOT PEN INDONESIA membayar upah danhakhak lainnya pekerja Sdr. Taufik Hidayat selama dalam prosespenyelesaian perselisihan.2. Agar pihak pengusaha PT.
    PILOT PEN INDONESIA memanggil secara tertulispeKerja PT. PILOT PEN INDONESIA untuk beKerja kembali palinglambat 7 hati setelah menerima anjuran ini.c. Sdr. Taufik Hidayat melaporkan diri Kepada pengusaha PT. PILOT PENINDONESIA untuk beKerja kembali paling lambat 7 hari setelahmenerima anjuran ini;Halaman 23 dari 29 halaman, Putusan No 99/Pat.SUSPHI/2017/PN. Bdgd. Pengusaha PT. PILOT PEN INONESIA membayar upah dan hakhaklainnya peKerja Sdr.
    setelah memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian perselisihnan Hubungan industrial (Pengadilan HubunganIndustrial), dank arena dalam perkara a quo Tergugat telah melakukanPemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa penetapan dariPengadilan Hubungan Industrial, maka berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat(1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagaKerjaan, Majelis Hakimberpendapat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat batal demi hukum dan Tergugat berkewajiban untuk memanggil
    Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempeKerjakan kembaliPenggugat pada posisi dan jabatan semula ;4. Menghukum Tergugat membayar upah selama proses PHK kepadaPenggugat terhitung sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan juli2017 dengan perincian: 10 Bulan X Rp. 4.235.000, = Rp. 42.350.000.(empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;5.
Register : 04-04-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat:
1.Muslihat
2.BUDIMAN
Tergugat:
PT. NASSAU SPORT INDONESIA
12042
  • /ul>

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap para Penggugat tertanggal 25 Oktober 2018 batal demi hukum;
    3. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat belum pernah terputus;
    4. Menghukum Tergugat memanggil
    sampai dengan Juli 2019 serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2019 secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 76.860.674 (Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp 166.841 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memanggil
    No. 99/Pdt.SusPHI/2019/PN.BdgTERGUGAT sudah berulang kali memanggil PENGGUGAT dengan Patutsesuai UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk Supaya bekerjakembali, Jadi TERGUGAT tidak ada kewajiban untuk membayar Upah Proses ,THR dan uang paksa (dwangsom); Maka berdasarkan uraian diatas TERGUGAT tetap pada tuntutan semula,sehingga patut menurut hukum Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa danmengadili Perkara ini , berkenan menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidakdapat diterima ( Niet Ontvanklijk
    tidak sah dan batal demi Hukum, beralasan hukum untukdinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim telah menyatakan surat PHKyang diterbitkan oleh Tergugat terhadap para Penggugat (vide bukti P18 dan buktiP19 yang identik dengan bukti T6 dan bukti T8) batal demi hukum, maka demimemberikan kepastian hukum tentang status hubungan kerja antara para pihakmajelis hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat denganTergugat belum pernah terputus, dan Tergugat dihukum untuk memanggil
    Nama : BudimanJabatan : OperatorUpah Terakhir : Rp 3.483.667,Upah yang belum dibayarkan :10 X Rp 3.483.667 = Rp 34.836.670Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 : Rp 3.483.667,Dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 76.860.674 (Tujuh Puluh Enam JutaDelapan Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah),sehingga berdasarkan hal tersebut terhadap petitum gugatan para Penggugatangka 6 berdasar hukum untuk dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dihukum untuk memanggil danmempekerjakan
    Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugatuntuk bekerja di perusahaan Tergugat sejak adanya putusan yang berkekuatanhukum tetap dalam perkara ini;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadamasingmasing Penggugat sebesar Rp 166.841 (Seratus Enam Puluh EnamRibu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) untuk setiap harinya, apabilaTergugat lalai memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat untukbekerja di perusahaan Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap dalamperkara ini;7.
Putus : 14-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SERANG Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Tanggal 14 Juni 2021 — PT. LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL Lawan HARDIANSYAH
23592
  • Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagianMenyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan waktu tidak tertentu ( PKWTT );Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat masih berlanjut;Memerintahka Tergugat untuk memanggil
    Memerintahkan TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakankembali PENGGUGAT pada tempat dan bagian semula;6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan upah PENGGUGATyang belum dibayarkan oleh TERGUGAT terhitung sejak Bulan Juni 2020sampai dengan Bulan Desember 2020 secara tunai dan sekaligus sebesarRp. 36.760.500,(7iga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu limaratusrupiah);7.
    Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagianMenyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalahhubungan kerja dengan waktu tidak tertentu ( PKWTT );Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepadaPenggugat dengan alasan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT )adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat masihberlanjut;Memerintahka Tergugat untuk memanggil
Putus : 09-04-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 9 April 2019 — PT YAMAHA MOTOR MOLD INDONESIA VS SUKRI MARGIYONO
7427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat memanggil Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp210.500,00 (dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, khususnya mengenai pelaksanaan untuk memanggil Penggugat bekerja kembali sejak putusan ini dibacakan;7. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara;
    berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat adalah batal demi hukum;Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidakterputus;Mewajibkan Tergugat untuk memanggil
    Memerintahkan Tergugat memanggil Penggugat untuk bekerja kembailidi perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan semula, paling lambat14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp210.500,00 (dua ratus sepuluh dua ribu lima ratus rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini,khususnya mengenai pelaksanaan untuk memanggil Penggugat bekerjakembali sejak putusan ini dibacakan;8.
    padaPengadilan Negeri Bandung Nomor Putusan Nomor 176/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg tanggal 10 Desember 2018 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat dengan Surat Keputusan Nomor 037/SKPHK/HRD/YMMID/II/2018 batal demi hukum;Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat belumpernah terputus;Memerintahkan Tergugat memanggil
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp210.500,00 (dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) per harikepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini,khususnya mengenai pelaksanaan untuk memanggil Penggugat bekerjakembali sejak putusan ini dibacakan;7. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 9 April 2019 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N.
Register : 27-03-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 30 Agustus 2023 — HERDIANA SURYADI Lawan PT. A AND P INDUSTRY INDONESIA
1900
  • Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 430.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.023.810 (Satu Juta Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);8.
Register : 17-01-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
1.YUDA YANUARINATA
2.ENDANG PURWASEH
3.SRY MALYANA FRISCI GULTOM
4.PUTRI NURLITA WULANDARI
Tergugat:
CV. AKAR DAYA MANDIRI
744
  • >M E N G A D I L I :

    DALAM PROVISI:

    • Menolak gugatan provisi Para Penggugat tersebut;

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
    3. Menghukum Tergugat untuk memanggil
Register : 18-04-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 79 / Pid.Prap / 2016 / PN. Jkt.Sel
Tanggal 7 Juni 2016 — GUNAWAN, tempat dan tanggal lahir : Pekalongan, Jenis kelamin : Laki-laki, pekerjaan : Swasta/Direktur Utama P.T. Bintang Samudra Utama, alamat : Taman Wisma Asri Blok D 34 Nomor 31-32, R.T. 006 R.W. 016, Teluk Pucung, Bekasi Utara ; Bertindak untuk diri sendiri selaku pribadi dan atas nama P.T. Bintang Samudra Utama selaku Direktur Utama ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : TOMSONSITUMEANG, S.H., M.H., Advokat , berkantor di “ S 2 S Law Office “ Advocates & Legal Consultants, beralamat di Grand Palace, Tower A, 3rd Floor, R6-R7, Jalan Benyamin Suaeb Blok A-5, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 023-01/S2S-SKK/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai ....................PEMOHON ;
273202
  • Memerintahkan kepada Para Termohon untuk melanjutkan penyidikan dengan memanggil dan mendengar keterangan ahli yang diperlukan ;4. Membebankan beaya perkara ini kepada negara sejumlah nihil ;
    B/2388/VII/2015/Reskrim Jakseltertanggal 31 Agustus 2015, Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaanterhadap Song Jae Sun, Notaris Rina Utami Djauhari dan memanggil MulyaWijaya, tetapi Mulya Wijaya tidak memenuhi panggilan tanoa alasan yangjelas;c. Bahwa sesuai dengan SP2HP ke2, No. B/2772/X/2015/Reskrim Jakseltertanggal 13 Oktober 2015, Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaanterhadap Mulya Wijaya dan Seung Eun Ho;d. Bahwa sesuai dengan SP2HP ke3 No.
Register : 30-10-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 227/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 13 Februari 2019 — MARYONO; Melawan; PT. TEJA BERLIAN;
11336
  • Menghukum Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan Penggugat pada jabatan semula selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.691.000,-(enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    Agar Perusahan segera memanggil Sdr Maryono,SE. untukdipekerjakan kembali di PT TEJA BERLIAN CIREBON.3. Agar Perusahan membayar kekurangan kepada upah saudaraMARYONO,SE.atas pemotongan upah mulai bulan Oktober 2015sampai dengan maret 2017 selama 17 bulan x Rp.2.100.000, =Rp.35.700.000, dan untuk bulan april 2017 sampai dengan Juni2017 selama 3 bulan x rp.1.400.000 = Rp.4.200.000,sehinga totaljumlah Rp.39.900.000,4.
    Kerja KotaCirebon, telah menerima surat permohonan Mediasi Hubungan Industrial darikuasa pekerja pada tanggal 16 Januari 2018, dan melakukan mediasi ke padatanggal 24 Januari 2018, Mediasi ke Il pada tanggal 1 Februan 2018 danmediasi Ill pada tanggal 9 Februari 2018, mediasi dilakukan selama (tiga) kalibaik pekerja maupun pihak pengusaha untuk dapat didengar keterangan danpenjelasanya;Menimbang, bahwa berhubung karena anjuran yang diterbitkan olehmediator diatas menganjurkan Tergugat untuk segera memanggil
    dimana tidakmasuknya Penggugat bekerja bukan karena dilarang oleh Tergugat melainkanatas keinginan Penggugat untuk dirumahkan, maka selama proses perkara iniTergugat tidak berkewajiban membayar upah proses PHK dan selama prosespersidangan tidak ada alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yangmenerangkan adanya pemotongan upah yang dilakukan oleh Tergugat, makatuntutan Penggugat pada poin 7 dan 8 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa karena Penggugat dipekerjakan kembali, makamenghukum Tergugat untuk memanggil
    Menghukum Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan Penggugatpada jabatan semula selambatlambatnya 14 hari kerja sejak putusandiucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidakmelaksanakan putusan ini;5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.691.000,(enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6.
Register : 15-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan PT BANTEN Nomor 232/PDT/2021/PT BTN
Tanggal 15 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : PT TANGERANG MATRA REAL ESTATE Diwakili Oleh : GARRY R. S. TAPILATU, SH.MH
Terbanding/Tergugat I : MARYONO
Terbanding/Tergugat II : ROM
Terbanding/Tergugat III : AHMAD
Terbanding/Tergugat IV : DANI
Terbanding/Tergugat V : NAPSIAH
Terbanding/Tergugat VI : SALMAH
Terbanding/Tergugat VII : MARIA
Terbanding/Tergugat VIII : MARIAMAH
Terbanding/Tergugat IX : MARJONO
Terbanding/Tergugat X : PT MODERNLAND REALTY, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : PT ALAM SUTERA, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat II : KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL CENGKARENG BATUCEPER KUNCIRAN
Terbanding/Turut Tergugat III : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CENGKARENG BATUCEPER KUNCIRAN
14580
  • M E N G A D I L I

    Sebelum memberikan putusan akhir;

    Memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini dan selanjutnya memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan Pengadilan Negeri yang akan ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tersebut untuk mengadakan pemeriksaan tambahan khusus mengenai keterangan tambahan saksi-saksi;
    Memerintahkan untuk segera

    Pengadilan TinggiMenimbang, bahwa penetapan mengenai biaya perkara ini ditangguhkansampai adanya putusan akhir dalam perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dalam : Herzien Inlandsch Reglement (HIR) danUndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 49 Tahun 2009, sertapasalpasal lain dari Peraturan PerundangUndangan yang berkaitan denganperkaraini;MENGADILISebelum memberikan putusan akhir; Memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk membuka kembalipersidangan dalam perkara ini dan selanjutnya memanggil
Register : 24-06-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 253/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penggugat:
CV. GARUDA SAKTI dalam hal ini diwakili oleh SUKUR
Tergugat:
ZAINAL ABIDIN
9619
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
    3. Menyatakan belum pernah putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
    4. Menghukum Penggugat untuk memanggil Tergugat untuk bekerja ditempat Penggugat ditempat semula ;
    5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 10-02-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4702/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Tanggal 14 Februari 2017 — PEMOHON DAN TERMOHON
181
  • Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 pukul 09.00 WIB; Memerintahkan kepada Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas; Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Register : 04-04-2011 — Putus : 18-07-2011 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 41/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 18 Juli 2011 — PT. SINAR MULIA PERKASA; LAWAN; EARLY SOBARLI; YUDHASARI PARDIKAN;
13946
  • DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menghukum Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat I EARLY SOBARLY dan Tergugat II YUDHASARI PARDIKAN ;3.Menghukum Penggugat memanggil Tergugat I dan Tergugat II secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;4.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melapor bekerja kembali pada Penggugat selambat-lambatnya
    Padahal faktanya bukan demikian;Bahwa atas penemuan tersebut, Income Auditor selanjutnya melaporkankepada Direktur Keuangan Hotel HRB;Bahwa Direktur Keuangan Hotel HRB kemudian memanggil PARATERGUGAT dan bertanya kepada PARA TERGUGAT secara bergantian;Bahwa menurut keterangan PARA TERGUGAT kepada Direktur KeuanganHotel HRB, TERGUGAT I akhirnya mengakui bahwa ada tamu yangmembayar tunai dan uangnya disimpan di saku celanaTERGUGAT I, dan TERGUGAT II juga mengakui bahwa Misterious Guestke1 bukan bernama
    harkat, martabat, hak asasi danperlindungan hukumMenimbang, bahwa terhadap bukti P20 dan P22 tentang putusan Mahkamah Agung No. 096PK/Pdt.Sus/2010 dan No.743 K/Pdt.Sus/2010 tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi MajelisHakim karena pokok permasalahan dengan para Tergugat berbeda dengan putusan MahkamahAgung tersebut dan tidak relevan untuk dipertimbangkan oleh karenanya haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa para Tergugat haruslah dipekerjakan kembali padaPenggugat dan menghukum Pengugat untuk memanggil
    sesuai dengan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004, maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor: 13 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor: 2 tahun2004 serta peraturan perundangundangan lain yang berlaku;MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menghukum Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat I EARLY SOBARLY danTergugat IIT YUDHASARI PARDIKAN ;3.Menghukum Penggugat memanggil
Register : 30-08-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 23-02-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 140/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 4 Desember 2023 — Andri K Lawan PT A dan P INDUSTRY INDONESIA
9645
  • Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 75.771.202 (Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Rupiah);7.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 244.646 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);9.
Register : 10-01-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 17 April 2023 — Penggugat:
1.ANSORI
2.SURAKAT
Tergugat:
PT. SUNSON TEXTILE MANUFACTURER, Tbk
1888
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Scorsing tertanggal 23 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;
    3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak terputus;
    4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Para Penggugat untuk bekerja pada bagian dan jabatan semula sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Register : 24-08-2017 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 06-12-2017
Putusan PTA SEMARANG Nomor 210/Pdt.G/2016/PTA.Smg_SELA
Tanggal 26 Oktober 2016 — PEMBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SMU pekerjaan Makelar Motor bertempat tinggal di Kota Semarang, semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Pembanding; m e l a w a n TERBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Karyawati PT. Separindo Mustika Bagian Marketing, bertempat tinggal di Kota Semarang,semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Terbanding ;
10125
  • Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang untuk membuka kembali persidangan tambahan dengan memanggil kembali para pihak yang berperkara secara sah dan patut ke dalam persidangan guna melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana terurai dalam pertimbangan Nomor urut, 1, 2 dan 3 tersebut di atas ;2. Mengirimkan kembali hasil pemeriksaan tambahan tersebut berikut Softcopynya ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang ;3.
    Putusan No.210/Pdt.G/2016/PTA.Smgtanggal 23 Mei 2016 pukul 09,00 WIB dan memerintahkan kepada Jurusitauntuk memanggil kembali Tergugat ( Pembanding ) untuk datang menghadapke persidangan tersebut di atas ;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 23 Mei 2016, Penggugat( Terbanding ) telah datang menghadap di muka persidangan, sedangkanTergugat ( Pembanding ) tidak datang menghadap ke muka persidangandengan alasan sesuai Berita Acara Sidang tanggal 23 Mei 2016 tersebuthalaman 31 karena Tergugat (
    Pembanding ) belum terpanggil meskipun ( padapersidangan sebelumnya tanggal 9 Mei 2016 ) Jurusita sudah diperintahkanoleh Majelis Hakim untuk memanggil Tergugat ( Pembanding ) kembali untukdatang menghadap pada persidangan tanggal 23 Mei 2016 ;Menimbang, bahwa walaupun keadaan demikian namun Majelis Hakimtingkat pertama tetap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dariPenggugat ( Terbanding ) dan membacakan putusan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka MajelisHakim tingkat
    Memanggil para pihak yang berperkara ke dalam persidangan ;2.