Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 332/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 16 Desember 2020 —
Terdakwa:
MELANGGI REFA EKA CANDRA
465
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MELANGGI REFA EKA CANDRA yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dan Pengrusakan";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MELANGGI REFA EKA CANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang

    Terdakwa:
    MELANGGI REFA EKA CANDRA
Register : 01-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 332/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 16 Desember 2020 —
Terdakwa:
MELANGGI REFA EKA CANDRA
539
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MELANGGI REFA EKA CANDRA yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dan Pengrusakan";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MELANGGI REFA EKA CANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang

    Terdakwa:
    MELANGGI REFA EKA CANDRA
    Nama lengkap : Melanggi Refa Eka Candra.. Tempat lahir : Blitar;. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun /21 Maret 1998;. Jenis kelamin > Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dsn. Sumber Urip Rt. 01/02 Ds. Purworejo, Kec.Wates, Kab. Blitar;. Agama > Islam;. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa Melanggi Refa Eka Candra ditahan dalam tahanan rutan oleh :ds2:Penyidik, ditangkap tanggal 29 Juni 2020;Penyidik, ditahan sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juli2020;.
    Menyatakan terdakwa MELANGGI REFA EKA CANDRA Bersalahmelakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan pengerusakan sebagaimana diatur dalam dakwaan KESATU Pasal 2 ayat 1 UU No. 12Tahun 1951 dan KEDUA Pasal 406 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELANGGI REFA EKACANDRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam)bulan penjara potong tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan3.
    seadiladilnya, karena Terdakwa adalah kepala keluarga yangharus menghidupi anakanak dan istrinya.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasehat HUkum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;Setelahn mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada Pembelaannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa MELANGGI
    MELANGGI REFAEKA CANDRA Bin GIANTO; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebelumnyapelaku datang kerumah Saksi kemudian melakukan pengrusakan denganmenggunakan alat bantu berupa sabit kKemudian membacokan kepintugerbang rumah Saksi yang terbuat dari plat besi, yang berakibat pintugerbang tersebut berlubang kurang lebih sebanyak 5 buah lubang; Bahwa pada saat melakukan pengrusakan tersebut pelakumenggunakan alat bantu berupa sebuah sabit; Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa MELANGGI REFA EKA CANDRA yangidentitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa,mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjatapenusuk dan Pengrusakan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MELANGGI REFA EKACANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan)bulan;3.