Ditemukan 17506 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN Kgn
Tanggal 29 April 2015 — BUDI YANTO bin KURDI (Alm)
206
  • apakah seorang pecandu narkotika mempunyai hak danperbuatannya melanggar hukum jika menggunakan narkotika ataukah sebaliknya ?
    diklasifikasikan ke dalam2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Dimana pecandu tersebut adalahpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensimedis.
    pecandu.
    ukur antara penyalah guna dengan pecandu narkotika dengan SEMA Nomor 4Tahun 2010 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2009.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 233/ Pid. Sus / 2013 / PN. KB
Tanggal 24 September 2013 — YESI OKTALIA Binti TUAN RAJA ADAT
384
  • Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa pecandu narkotika dan korbanpenyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka untuk dapat dilakukanrehabilitasi adalah terhadap pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika yang terbuktiatau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahguna narkotika ;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai pecandu narkotika adalah orang yangmenggunakan atau menyalahgunakan narkotika
    dan dalam keadaan ketergantungan padanarkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13 UU RI No. 35 Tahun 2009),sedangkan yang dimaksud korban penyalahguna narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ataudiancam untuk menggunakan narkotika (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah RI No. 25Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika) ;Menimbang, bahwa terhadap pecandu narkotika telah diatur dalam Pasal
    menteridan lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang sosial), yang nantinya oleh institusi penerima wajib laporakan dibuatkan asesmen (datadata) terhadap pecandu narkotika untuk mengetahui kondisipecandu narkotika sehingga hasil dari asesmen tersebutlah yang nantinya menjadi dasardalam rencana rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang bersangkutan berdasarkanPutusan perkara pidana Nomor : 233/Pid.
    KB AV 2013Berjumlah 23 (ua puluh tiga) halaman.kesepakatan pecandu narkotika, orang tua, wali atau keluarga pecandu narkotika danpimpinan institusi penerima wajib lapor dan pecandu narkotika yang telah melaporkan diriakan mendapatkan kartu lapor diri dari institusi penerima wajib lapor setelah menjalaniasesmen ;Menimbang, bahwa terhadap pecandu narkotika dapat juga menjalani rehabilitasimedis/sosial berdasarkan putusan pengadilan jika pecandu terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika dan
    berdasarkan penetapan jika pecandu narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika (Pasal 103 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika) ;Menimbang, bahwa mengenai penempatan pecandu dan korban penyalah gunanarkotika lebih lanjut telah diatur pula dalam SE Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 2011dan SE Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2010, dimana dinyatakan pada pokoknyabahwa
Register : 24-03-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Kgn
Tanggal 7 Mei 2015 — Muhammad Ramlan Bin M. Yusran (Alm).
195
  • apakah seorang pecandu narkotika mempunyai hak danperbuatannya melanggar hukum jika menggunakan narkotika ataukah sebaliknya ?Maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menelaah pengertian pecandu narkotika. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pecandu narkotika menurut pasal1 ayat (13) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah orangyang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
    Menimbang, bahwa dari pengertian pasal 1 ayat (13) UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka dapat diklasifikasikan ke dalam2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Dimana pecandu tersebut adalahpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensimedis.
    Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesintervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian tertangkap tanganmenggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan perkaranya diteruskan sampai ketahap pemeriksaan di pengadilan, maka Hakim harus menyatakan pecandu tersebut tidakterbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
    narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yaitu adanya ketergantunganterhadap narkotika, baik secara fisik dan psikis, sehingga bagi pecandu narkotikakategori kedua tersebut hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalanirahabilitasi medis dan rehabilitasi social.~ Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikantolok ukur antara penyalah guna dengan pecandu narkotika dengan SEMA Nomor 4Tahun 2010 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2009.
Register : 22-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MALILI Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Mll
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Iin Hastuti Alias Yuli Bin Rahman
8528
  • Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
    Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandu narkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementarauntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf
    aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh pada ketentuanpidana yang tepat dan manusiawi
    kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman atau = menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tidak terbukti
    jika berdasarkan fakta dipersidangan terbukti menyalahgunakan narkotikakarena ia sebagai Pecandu narkotika atau sebagai korban penyalahgunanarkotika maka ia wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosialdan masa pengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagaimasa menjalani hukuman;Menimbang, bahwa untuk ~ selanjutnya akan dipertimbangkanapakah terdakwa masuk kedalam kategori Pecandu narkotika atau sebagaikorban Penyalahgunaan narkotika ataukah tidak masuk kedalam keduakategori
Register : 01-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
MUHIDINNOR Als ANDI Bin ARDIANSYAH Alm
199
  • apakah seorang pecandu narkotikamempunyai hak dan perbuatannya melanggar hukum jika menggunakannarkotika ataukah sebaliknya ?
    2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Hal ini sesuai denganmakna pasal 7 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dimana pecandu tersebut adalah pecandu yang sedang menjalankanrehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensi medis.Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yangsedang menggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukandalam proses intervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudiantertangkap tangan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri danperkaranya diteruskan sampai ke
    tahap pemeriksaan di pengadilan, makaHakim harus menyatakan pecandu tersebut tidak terbukti bersalahmenyalahgunakan narkotika.Menimbang, bahwa dan jika pecandu membutuhkan pengobatandan/atau perawatan intensif berdasarkan program assesmen yang dilakukanoleh tim dokter/ahli, maka berdasarkan pasal 103 ayat (1) huruf b UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hakim dapatmenetapkan pecandu yang tidak terbukti bersalah tersebut untuk direhabilitasidalam jangka waktu yang bukan dihitung
    Karenaantara penyalah guna dengan pecandu adalah samasama menyalahgunakannarkotika, yang membedakan adalah adanya assessment atau pembuktianuntuk mengetahui seorang pecandu memiliki ketergantungan yang tinggiterhadap narkotika atau hanya penyalah guna yang bukan pecandu.Menimbang, bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan medis(assessment) dan/atau pemeriksaan alatalat bukti di persidangan terungkapbahwa penyalah guna bukan seorang pecandu atau penyalah guna yangdalam keadaan ketergantungan secara
Register : 07-12-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 28-01-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1140/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 8 Januari 2019 — RUDI KURNIAWAN
3519
  • Penyalahguna narkotika bukan pecandu narkotika;2. Penyalahguna narkotika pecandu narkotika;3.
    / korban Narkotika dan MenyatakanTerdakwa Rudi Gunawan untuk diperintahkan di rehabilitasi di tempatrehabilitasi Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkanya sebagaiberikut :Halaman 22 dari 28 Putusan Nomor 1140/Pid.Sus/2018/PT MDNMenimbang, bahwa seorang pecandu perlu mendapat rehabilitasi medisdan rehabilitasi social dengan mengacu pada ketentuan perundangan dibawahini:.
    Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial;. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajibanmerehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkanberdasarkan :a. Putusan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;b. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;.
    Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, ataub.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2142 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — JASMAN Alias PAMAN ;
5237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi Mengakui Memakai Shabu yangDimana Terdakwa / Pemohon Kasasi Menggunakan Shabu tersebutuntuk Mendukung Aktivitas Pekerjaannya sebagai Security yangsetiap Jaga Malam ;Bahwa berdasarkan alat bukti tersebut dapat diketahui Terdakwa/Pemohon Kasasi merupakan Seorang Pecandu Narkotika yangmelakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ;Bahwa Urine Terdakwa/Pemohon Kasasi telah dilakukan PemeriksaanLaboratorium dan Positif Mengandung Metamfetamina.
    Bahwa Majelis Hakim (Judex Facti) Salah Menerapkan dengan tidakMenerapkan Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo SuratEdaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalamLembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial ;5.1.
    Bahwa Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamenyatakan Hakim yang memeriksa Perkara Pecandu Narkotika dapatMemutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalanipengobatan dan atau Perawatan melalui Rehabilitasi jika PecanduNarkotika tersebut terbukti bersalab melakukan Tindak PidanaNarkotika ;5.2.
    Pada pertimbanganya, Hakim (Judex Facti) meyakini PemohonKasasi adalah Pecandu Narkotika ;c. Berdasarkan keterangan seluruh Saksi dan alat bukti, Hakim (JudexFacti) tidak menemukan adanya keterlibatan Pemohon Kasasidengan Peredaran Gelap Narkotika ;d. Berdasarkan Fakta Persidangan Tidak menemukan adanyaPemufakatan Pemohon Kasasi dengan Orang lain ;5.4.
    Bahwa Hakim (Judex Facti) Salah mengambil dalam keputusan ataubertentangan karena tidak memperhatikan Bukti Bukti yang termuatdalam Pertimbangan dengan dengan Pasal 103 UU narkotika 10 SuratEdaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotikakedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial ;5.6.
Register : 19-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 247/Pid.Sus/2014/PN.Kgn
Tanggal 25 Februari 2015 — Iyan Saputra Als. Iyan Bin Suriansyah
305
  • apakah seorang pecandu narkotika mempunyai hak danperbuatannya melanggar hukum jika menggunakan narkotika ataukah sebaliknya ?
    dapat diklasifikasikan ke dalam2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Dimana pecandu tersebut adalahpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensimedis.w Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesintervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian tertangkap tanganmenggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan perkaranya diteruskan sampai ketahap pemeriksaan di pengadilan, maka Hakim harus menyatakan pecandu tersebut tidakterbukti
    pecandu.
    narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yaitu adanya ketergantunganterhadap narkotika, baik secara fisik dan psikis, sehingga bagi pecandu narkotikakategori kedua tersebut hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalanirahabilitasi medis dan rehabilitasi social.wanna nn = Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikantolok ukur antara penyalah guna dengan pecandu narkotika dengan SEMA Nomor 4Tahun 2010 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2009.
Register : 22-04-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Kng
Tanggal 7 Juli 2014 — terdakwa PANCA APRIANTO bin M. SOFWAN
484
  • ., M.H. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Ahli bekerja di BNN sebagai Kasi Pemberdayaan MasyarakatBahwa Ahli menerangkan faktor yang menyebabkan meningkatnyapenyalahgunaan narkotika adalah : karena kebekuan penegakanhukum, kultur yang sangat lemah (takut melaporkan anggotakeluarga sebagai salah satu pecandu) , metode yang salah(menengenai narkotika dengan cara mencoba secara langsung),kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.Bahwa Ahli menerangkan pecandu adalah sebagai
    DENNY MUSTAFA pernah memeriksa terdakwaPanca Aprianto untuk assessment pada tanggal 23 maret 2014,Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja pada tanggal 7 Maret2014, dan mulai menggunakan narkotika jenis ganja dari tahun 2010,Terdakwa tergolong ketergantungan narkotika/kecanduan, untukpemulihan bagi Pecandu dapat direhabilitasi rawat inap minimal 3 (tiga)bulan untuk pecandu lebih dari 1 tahun;Halaman 31 dari 47 Putusan Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Kng8.
    yang tidak memenuhi syarat SEMANo. 4 Tahun 2010 harus dipidana penjara;Menimbang, bahwa yang sengaja mengkonsumsi narkotika dandapat membuktikan dirinya bukan pecandu, tidak perlu rehabilitasi, namunHalaman 41 dari 47 Putusan Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Kngharus dipidana yang lebih ringan yaitu pidana percobaan, sedangkan yangbukan pecandu narkotika yang tidak dapat membuktikan dirinya sebagaipecandu, digunakan fiksi hukum bahwa ia adalah pecandu narkotika, olehkarenanya harus dipidana penjara;Menimbang
    Pecandu yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika (pembelinarkotika illegal yang tidak mencari keuntungan dari peredaran gelapnarkotika tapi barang bukti yng ditemukan melebihi batas yang ditentukandalam SEMA No. 4 Tahun 2010, dipidana penjara tanpa direhabilitasi;2. Pecandu yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang tidakmemenuhi syarat SEMA No. 4 Tahun 2010 dipidana penjara;3.
    Pecandu yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika yangmemenuhi syarat SEMA No. 4 Tahun 2014 dipidana penjara denganrehabilitasi;4. Bukan pecandu narkotika yang tidak ada bukti dirinya bukan pecandunarkotika, dipidana penjara;5. Bukan pecandu narkotika yang ada bukti bahwa Terdakwa bukanpecandu narkotika, dipidana dengan masa percobaan tertentu;2. Tidak sengaja mengkonsumsi:1. Pecandu narkotika, harus direhabilitasi total;2.
Register : 23-09-2019 — Putus : 11-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 1280/PID.SUS/2019/PT SBY
Tanggal 11 Oktober 2019 — Pembanding/Terdakwa I : RACHMAD MUJI RAHARDJO BIN EKO SANTOSO
Pembanding/Terdakwa : SUTIONO BIN MOCH CHOLIK Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : DIDIK YUDHA ARIBUSONO
1711
  • Menjaminpengaturanupayarehabilitasi medis dansocial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.1.3.2 Bahwa Pasal 54 Undangundang RI Nomor 35 tahun2009 Tentang Narkotika (Selanjutnya ditulis UndangundangNarkotika) mengatur tentang:PecanduNarkotikadankorbanpenyalahgunaanNarkotikawajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.1.3.3Bahwa Pasal 1 angka 13 dan Pasal 1 angka 15Undangundang Narkotika berturutturut adalah sebagaiberikut: Pasal 1 angka 13, mengatur tentang:Pecandu Narkotika adalah
    Pasal 1 angka 15, mengatur tentang:Halaman 15 dari 27 Perkara Nomor 1280/Pid.Sus/2019/PT SBYPenyalah Guna adalah orang yang menggunakanNarkotika tanpa hak atau melawan hukum.1.3.4Bahwa Pasal 1 angka 16 undangundang Narkotika,mengatur tentang:Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan Narkotika.1.3.5 Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengaturtentang:(1) Setiap Penyalah Guna:a.
    perkara sebagaimana dimaksud padaayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, danPasal 103.(3)Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dibuktikan atauterbuktisebagai korbanpenyalahgunaanNarkotika, Penyalah Gunatersebutwajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Halaman 16 dari 27 Perkara Nomor 1280/Pid.Sus/2019/PT SBY1.3.6 Bahwa Pasal 103 Undangundang Narkotika, mengaturtentang:(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu
    Narkotikadapat:a. memutus untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotikatersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidanaNarkotika; ataub. menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotikatersebut tidak terbukti bersalah melakukantindakpidana Narkotika.(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud
    sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkanberdasarkan:Halaman 17 dari 27 Perkara Nomor 1280/Pid.Sus/2019/PT SBYa. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani prosesperadilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasimedis dan/atau rehabilitasi sosial
Putus : 27-06-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757 K / Pid.Sus / 2016
Tanggal 27 Juni 2016 — ARMANSYAH FIRMAN alias ARMAN Bin FIRMAN;
3734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diaturdalam Pasal 54 UndangUndang Narkotika;Bahwa sebagaimana bukti yang diketahui oleh Hakim (Judex Facti),Pemohon Kasasi adalah seorang pecandu Narkotika, sehingga sudahmenjadi kewajiban Negara yang melakukan penahanan danpemenjaraan bagi Pemohon Kasasi untuk menjalani rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial:Bahwa penggunaan kata wajib dalam Pasal 54 UndangUndangNarkotika, tidak hanya ditujukan kepada Pecandu Narkotika danKorban Penyalahguna Narkotika, namun terhadap pihakpihak yangdiberikan
    Nomor 757 K/Pid.Sus/2016sosial untuk pecandu dan korban penyalahguna Narkotika di dalamlingkungan Lembaga Pemasyarakatan,;2.5. Bahwa Memasukkan Pemohon Kasasi ke dalam LembagaPemasyarakatan untuk menjalani hukuman, akan mengakibatkanketergantungan terhadap Narkotika semakin parah dan berdampakpenyebaran peredaran gelap Narkotika di dalam LembagaPemasyarakatan, dan penularan penyakit menular;2.6.
    Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga RehabilitasiMedis dan Rehabilitasi Sosial.3.1.
    Bahwa Pasal 103 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika menyatakan Hakim yang memeriksa perkara PecanduNarkotika dapat: a) Memutus' untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika;3.2.
    Nomor 757 K/Pid.Sus/2016medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika, sertakewajiban untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialbagi pecandu Narkotika dan korban penyalahguna Narkotika;4.
Register : 23-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Sml
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa:
ALFRED HOFNY YOKLEY Alias ARI
14728
  • Bahwa kewajiban untuk menjalani rehabilitasi hanya bagi yang terbuktisebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika sebagaimaandisebutkan dalam Pasal 54, dan Hakim dapat menentukan untuk memutusataukah menetapkan seorang pecandu untuk menjalani rehabilitasisebagaimana ketentuan Pasal 103, yang dihubungkan dengan aturan teknisnyadalam SEMA No. 4 tahun 2010;Menimbang, bahwa SEMA No. 04 tahun 2010 mengatur tentangpenempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotikakedalam lembaga
    Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredarangelap Narkotika;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk penerapan pemidanaanapakah sepatutnya akan dijatunkan pidana penjara ataukah rehabilitasi perludipertimbangkan perbedaan antara pecandu narkotika dan penyalahgunanarkotika maupaun korban penyalahgunaan narkotika;Menimbang, bahwa secara esensial penyalahnguna dan pecandunarkotika adalah samasama memakai atau menyalahgunakan Narkotika, hanyasaja bagi pecandu narkotika mempunyai
    Bahwa, untuk pecandu wajib melaporkan diriatau dilaporkan keluarganya ke pusat kesehatan masyarkat, rumah sakit,dan/aatau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk olehpemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan, sebagiamanaketentuan dalam Pasal 55, dan dalam ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2010 untuktindakan rehabilitasi diperlukan adanya surat keterangan dari Dokterjiwa/psikater pemerintah yang ditunjuk Hakim.
    narkotika, serta tidak ada pula permohonan dari Terdakwabahwa ia sebagai pecandu maupun keterangan dari dokter jiwa/psikiater bahwaTerdakwa adalah sebagai pecandu, sehingga dalam perkara ini terbuktiTerdakwa adalah sebagai penyalah guna;Menimbang, bahwa sebagai tolok ukur tindakan yang dapat dikenakanbagi seorang pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 joPasal 54 jo Pasal 55 jo Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 adalah Surat EdaranHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN SmlMahkamah
    Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, yang menyebutkanseorang pecandu dapat tempatkan dalam lembaga rehabilitasi dengan kriteriaseperti yang diuraikan diatas maka menurut Hakim Surat Edaran MahkamahAgung tersebut di atas dapat juga digunakan untuk tolok ukur bagi seorangpenyalahguna karena pecandu dengan penyalahguna adalah samasamamengkonsumsi narkotika hanya saja pecandu harus terbukti memilikiketergantungan yang tinggi terhadap narkotika.
Register : 04-05-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN TILAMUTA Nomor 20/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
2.Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
3.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa:
MUH. RAYYIS DZAKI. MJ
5328
  • li>Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa harus sudah memulai tahapan wajib lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yaitu Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo, dan selanjutnya mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan sebagaimana mestinya seorang Wajib Lapor menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
    Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berlaku saat tindakan tersebut dilakukan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dos kecil bermerek Han River;
    • 2 (dua) sachet Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla (sinte) dengan berat
Register : 29-11-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 687/Pid.Sus/2017/PN DPK
Tanggal 10 Januari 2018 — Penuntut Umum:
KOZAR KERTYASA, SH
Terdakwa:
CHRISTIANUS KURNIAWAN Alias NCIS
11164
  • Namun perlu dipertimbangkan lebih lanjut mengenai apakahterdakwa merupakan seorang pecandu Narkotika atau bukan?. Hal tersebutberkaitan dengan perlu tidaknya terhadap terdakwa tersebut mendapatkanrehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, untuk itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan hal tersebut dengan mengacu' pada ketentuanperundangan dibawah ini :1.
    Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial;2. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;3.
    Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 TentangPelaksanaan Wajid Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajibanmenjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yangdiperintahkan berdasarkan :Putusan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika;Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;Hal 15 dari 20 Putusan
    Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa AgungRI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI,Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor: 11 Tahun 2014,Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/ JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun2014, Nomor : PERBER/O1/III/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014 TentangPenanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi
    , yang menyebutkan : Bagi Narapidana yangtermasuk dalam kategori Pecandu Narkotika dan korban PenyalahgunaaanNarkotika, dan bukan pengedar atau bandar atau kurir atau Produsen dapatdilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabiitasi sosial yang dilaksanakan didalam Lapas atau Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.Menimbang, bahwa pengertian pecandu mencakup orang yangmenggunakan (pengguna) atau menyalahgunakan narkotika dan dalamkeadaan ketergantungan
Register : 17-12-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1639/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Tanggal 10 Januari 2019 — Penuntut Umum:
NILAM AGUSTINI PUTRI, SH. MH
Terdakwa:
ARYA RAMADHAN Bin OKIENDI Alm
217
  • Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial;2. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;3.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang PelaksanaanWajid Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajiban merehabilitasimedis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkan berdasarkan:a. Putusan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika;b. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;4.
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentangRehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban PenyalahgunaanNarkotika (PMK Nomor 2415 Tahun 2011);8.
    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu,Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang SedangDalam Proses Penyidikan, Penuntutan, Dan Persidangan Atau TelahMendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan (PMK Nomor 80 Tahun 2014)Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Terdakwa dapatdiklasifikasi pecandu narkotika sebab pengertian pecandu mencakup orangyang menggunakan (pengguna) atau menyalahgunakan narkotika
    Pembiayaan Rehabilitasi MedisRehabilitasi Pecandu, Penyalahnguna Dan Korban Penyalahgunaan NarkotikaYang Telah Diputus / Ditetapbkan Pengadilan Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 80 tahun 2014 Tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan,Penuntutan, Dan Persidangan Atau Telan Mendapatkan Penetapan/PutusanPengadilan, maka pembiayaan rehabilitasi medis ditanggung oleh KementrianKesehatan
Register : 28-09-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 837/PID.SUS/2018/PT SBY
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pembanding/Terdakwa : DANIEL ANGGA PUTRA SEPTIAN BIN ASEP Diwakili Oleh : SARI NOVIA SH DAN REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : WILHELMINA MANUHUTU, SH
2314
  • dipertimbangkanbahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnyaharus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanyatekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam undangundangtersebut.Bahwa dengan demikian unsur yang terbukti secara sah dan menyakinkanmenurut hukum adalah unsur yang terkandung dalam Pasal 127 ayat (1)huruf aUndangundang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Judex Factie tidak mempertimbangkan ketentuan perundangundanganyang berkaitan dengan Pecandu
    Narkotika dapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; ataub. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;Halaman 20 dari 29 halaman, Putusan Nomor 837/PID.S US/2018/PT SBY(2) Masa menjalani pengobatan
    dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;2.3.7 Bahwa Pasal 13 Ayat (14) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika menjelaskansebagai berikut:(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Laporsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalanirehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai denganrencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9ayat
    (2);(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasisosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagiPecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilandapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan /atau rehabilitasi
    Jaksa Penuntut Umum menuntutTERDAKWA dengan Tuntuan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosialsebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran Kejaksaan Agung RepublikIndonesia Nomor: B136/E/EJP/01/2012, tertanggal 12 Januari 2012, perihal: Tuntutan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial BerdasarkanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bahwa dalam point (2)menyatakan bahwa Bagi Pecandu Narkotika yang menyalahgunakan Narkotikasebagimana
Register : 15-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MALILI Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Mll
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Haerana Als Ana Binti Hasan
2013
  • Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
    Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandu narkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementarauntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf
    aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh pada ketentuanpidana yang tepat dan manusiawi
    kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman = atau = menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tidak terbukti
    Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padanarkotika baik secara fisik maupun psikis sedangkan berdasarkanpenjelasan pasal 54 yang dimaksud dengan korban penyalahgunaanNarkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotikakarena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancam untukmenggunakan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Putus : 05-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1694 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 5 Nopember 2012 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan;HERI KISWANTO bin SYARIFUDIN ,DKK
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , depresi, dan emosi labil ;e 812/ /305/2012 tanggal 6 Januari 2012 atas nama Annizamdalam keterangannya menyimpulkan saat ini didapatkan seorangdengan riwayat pengguna aktif napza (pecandu jenis sabu)dengan kecemasan ;e 812/ /305/2012 tanggal 6 Januari 2012 atas nama Rosi Noviantodalam keterangannya menyimpulkan saat ini didapatkan seorangdengan riwayat pengguna aktif napza (pecandu jenis sabu)dengan depresi, dan penyesalan ; Bahwa pada waktu ditangkap Terdakwa HERI KISWANTO binSYARIFUDIN, Terdakwa
    denganPeraturan Pemerintah"Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011, tanggal 18 April 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.Dengan demikian untuk dapat dikategorikan sebagai Pecandu Narkotikamaka seseorang yang mengalami ketergantungan Narkotika harus telahmelapor atau dilaporkan oleh keluarganya kepada Puskesmas, rumah sakit,dan/atau lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang ditunjukoleh pemerintah yang pelaksanaannya
    Kintono,Sp.KJ dokter pada Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya Nomor :812/ /305/2012 tanggal 6 Januari 2012 atas nama Rosi Noviantodalam keterangannya menyimpulkan saat ini didapatkan seorangdengan riwayat pengguna aktif napza (pecandu jenis sabu) dengandepresi dan penyesalan.Jika dilinat berdasarkan surat di atas maka para Terdakwa tidak dapatdikategorikan sebagai Pecandu Narkotika, karena dalam keterangan Ahlitersebut menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada paraTerdakwa di Rumah Sakit Jiwa Menur
    pencandudiperlukan 1,5 bulan pemeriksaan, karena pecandu baik itu shabu, ekstasi,putaw, dan ganja berbedabeda gejalanya.Dalam persidangan juga tidak terbukti para Terdakwa tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, dipaksa, dan/ataudiancam untuk menggunakan Narkotika, sehingga para Terdakwa tidakdapat dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaanNarkotika.
    Bahwa ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hanya dapatdikenakan terhadap Pecandu Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127ayat (1), (3) yang telah memenuhi ketentuan Pasal127 ayat (2) Jo Pasal 54 danPasal 55 ayat (1), (2), (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011,tanggal 18 April 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.Bahwa oleh
Register : 18-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MALILI Nomor 116/Pid.Sus/2018/PN Mll
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Akbar Als Abba Bin Abd. Patta
456
  • Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
    NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh pada ketentuanpidana yang tepat dan manusiawi dari pelaku itu sendiri berdasarkan undangundang;Menimbang, bahwa dalam menyikapi atau) menentukan apakahseorang terdakwa sebagai penyalah guna narkotika atau tidak, Mahkamah Agungtelah memberi acuan yaitu dengan putusan No. 1386 K/Pid.Sus
    , sedangkan Pasal 103 pada pokoknya mengatur tentang kewenangandari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotika memutuskan untukmemerintahkan yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalani pengobatan danatau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ataumenetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui
    rehabilitasi jika pecandu narkotika tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;Menimbang, bahwa maksud dari pembuat UndangUndang, Hakim harusmemperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 adalah agarterhadap Terdakwa yang telah terbukti di persidangan sebagai penyalahguna Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1tidak mutlak harus selalu dijatuhi Pidana Penjara akan tetapi jika berdasarkanfakta dipersidangan terbukti menyalahgunakan narkotika
    Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotikabaik secara fisik maupun psikis sedangkan berdasarkan penjelasan Pasal 54yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorangyang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa dan atau diancam untuk menggunakan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Register : 10-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PA WATAMPONE Nomor 304/Pdt.G/2015/PA.Wtp
Tanggal 18 Mei 2015 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
135
  • , Kabupaten Kota Makassar, bertanggal 30 September 2003;Hal 1 dari 9 halaman Put. 0304/Pdt.G/2015/PA.Wtp.Bahwa setelah perkawinan berlangsung Penggugat dan Tergugat telahmembina rumah tangga selama 8 (delapan) tahun di rumah kontrakan diMakassar, dan telah dikaruniai seorang anak bernama Anandia Salsabilabinti Asep Hariyanto, umur 10 tahun, anak tersebut saat ini ikut bersamaPenggugat;Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering muncul perselisihan danpertengkaran yang disebabkan karena Tergugat pecandu
    DianBahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama selama 8 (delapan) tahun lebih di rumah kontrakan diMakassar dan telah dikaruniai anak 1 (satu) orang;Bahwa sekarang Penggugat dengan Tergugat telah berpisahtempat tinggal sekitar 3 (tiga) tahun;Bahwa penyebab perpisahan Penggugat dengan Tergugat yaituTergugat pecandu dan pengedar narkotika dan sekarang ditahandi Lembaga Pemasyarakatan Bollan Kabupaten Gowa, sehinggaPenggugat kembali ke rumah orang tuanya di Desa Solo;Bahwa selama Penggugat
    keterangansebagai berikut :Bahwa, saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sebagai suamiistri karena saksi adalah sepupu Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada bulan Mei 2003;Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama di rumah kontrakan di Makassar selama 8 (delapan)tahun lebih dan telah dikaruniai anak 1 (satu) orang;Bahwa sekarang Penggugat dengan Tergugat telah berpisahtempat tinggal sekitar 3 (tiga) tahun;Bahwa penyebab perpisahan Penggugat dengan Tergugat yaituTergugat pecandu
    ;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan 2 Penggugat mengenaigugatan Penggugat adalah fakta yang dilihat sendiri bahwa Penggugat danHal 5 dari 9 halaman Put. 0304/Pdt.G/2015/PA.Wtp.Tergugat sering terjadi perselisihan karena Tergugat pecandu dan pengedarnarkotika dan sekarang Tergugat sedang ditahan di Lembaga PemasyarakatanBollang selama 5 tahun dan Penggugat kembali ke rumah orang tuanya diKabupaten Bone sehingga terjadi pisah tempat tinggal sampai sekarang sekitartiga tahun dan selama itu tidak
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P, Saksi 1 dan Saksi 2 terbuktifakta kejadian sebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri pernah tinggal bersamasekitar delapan tahun dan telah dikaruniai seorang anak; Bahwa dalam rumah tagga Penggugat dan Tergugat sering munculperselisihan dan pertengkaran karena Tergugat pecandu dan pengedarnarkotika dan sekarang sedang menjalani hukuman di LembagaPemasyarakatan Bollang selama lima tahun, sehingga Penggugat kembali kerumah orang tuanya