Ditemukan 15336 data
26 — 0
dalam 1,50 meter, isi kotor 29 (dua puluh Sembilan), isi bersih 17 (tujuh belas), tanda selar GT.29 No.365/Ia, yang dibuat di Rembang Jawa Tengah dalam tahun 2002, terbuat dari bahan kayu dengan satu geladak, tanpa tiang, tanpa cerobong asap yang dilengkapi dengan mesin induk bermerk NISSAN RD.8, daya 90 PK, yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftar sebagai kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan
, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah, nama Pemilik JASEMAN (alm) beralamat di Desa Bendar RT. 01, RW. 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah hilang (terselip) didalam rumah ibu Suwarti Desa Bendar RT. 01, RW.02 Kecamatan Juwana pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021; 3.
Memerintahkan Pejabat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah untuk menerbitkan Grosse Akte Balik Nama Kapal AJI MINA MAKMUR No Reg. 5729 tanggal 18 Agustus 2004 Pengganti;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN DI JAKARTA CQ. DIREKTUR PERHUBUNGAN UDARA CQ. KANWIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ. KEPALA KANTOR BANDARA MUHAMMAD SALAHUDDIN BIMA vs H. MANSYUR H. ACHMAD, dkk
KANWIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN NTBMATARAM CQ. KEPALA KANTOR BANDARA MUHAMMADSALAHUDDIN BIMA, berkedudukan di Palibelo, Desa Belo,Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dalam hal ini di wakili oleh 1. RudiRichardo, S.H., M.H., 2. Heri Agus Dwiyanto, S.H., 3. Sa, dun, S.H.,4. Gali Sarjono K, S.H., dan 5. Ika Wahyuningsih, S.H., masingmasing sebagai Pejabat/Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Perhubungan R.I., berkantor di Bandar Udara M.Salahuddin Bima, JI. St.
MENTERI PERHUBUNGAN DI JAKARTA CQ.DIREKTUR PERHUBUNGAN UDARA CQ. KANWIL DEPARTEMENPERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ.
Ibrahim, tersebut tidak dapat diterima;e Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Il: PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI PERHUBUNGAN CQ DIREKTURJENDERAL PERHUBUNGAN UDARA CQ KANWIL DEPARTEMENPERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ KEPALA KANTOR BANDAR UDARAMUHAMMAD SALAHUDDIN BIMA tersebut;e Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);PERTIMBANGAN HUKUM DALAM POKOK PERKARA:Bahwa bila mencermati secara seksama seluruh
UU No. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohoPeninjauan Kembali: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CGMENTERI PERHUBUNGAN DI JAKARTA CQ. DIREKTUIPERHUBUNGAN UDARA CQ. KANWIL DEPARTEME!PERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ.
DIREKTUR PERHUBUNGAN UDARACQ.
61 — 29
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV.KALIMATAN UTARA VS MATIAS IMANG
PENETAPANNomor 4/PdtPKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PermohonanKonsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindak diwakiloleh Ir. TAUPAN, MM Yang merupakan KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI KALIMANTAN UTARA yang berkedudukan di Jl.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi KalimantanUtara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET//2021 Tentang Pengangkatan PejabatPembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraIl.
163 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA vs ELOV PRIANUS
PUTUSANNomor 1203 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA, berkedudukan di Jalan Durian 99,Tanjung Selor,yang diwakili oleh Ir. H. Taupan, M.M., selaku Kepala DinasPerhubungan Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada 1. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., PltKepala Biro Hukum, 2. Hj.
95 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
PUTUSANNomor 161 K/TUN/KI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA, tempatkedudukan di Jalan Dukuh Mananggal, Nomor 1, Surabaya,yang diwakili oleh Ir.
., jabatanKepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agus ImamSonhaji, S.T., M.MT., dan kawankawan, jabatan KepalaDinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor800/27661/436.7.14/2018, tanggal 12 November 2018;Pemohon Kasasi;LawanJARINGAN KAWAL JAWA TIMUR, tempat kedudukan diJalan Teuku Umar Ill/54, Kemayoran, KecamatanBangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang diwakili olehMathur Husyairi, dan kawan, jabatan Direktur Jaringan KawalJawa
28 — 0
Dinas Perhubungan Provinsi Papua vs Gerson Yulianus Hasor, dkk.
45 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
SYLVANA YUNITA DKK VS DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA DKK
53 — 40
., M.T ; DIREKTUR PERHUBUNGAN ANGKATAN DARAT
,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPensiunan AD, alamat Jalan TomangTinggi VI No. 32 RT 011 RW 006 JakartaBarat, selanjutnya disebut sebagai i areata PENGGUGAT;MELAWANDirektur Perhubungan Angkatan Darat, berkedudukan di Jalan S.
54 — 18
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM vs CV. MANUNGGAL MANDIRI
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM, berkedudukan di JalanJenderal Sudirman No. 3, Kota Batam;Yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama:1 Drs. Edward SM Purba, Jabatan Kepala Bidang Tehnik dan SaranaDinas Perhubungan Kota Batam;2 Mardi Marbun, ST, Jabatan Kepala Seksi Angkutan dan TerminalDinas Perhubungan Kota Batam ;3.
Muhammad Faisal, SE, Jabatan Kepala Seksi Pendaftaran DinasPerhubungan Kota Batam ;4 Andi Meiko, Jabatan Staf Dinas Perhubungan Kota Batam ;berdasarkan Surat Kuasa Nomor 550/PHBUM/1I.067/VIII/2013,tanggal 30 Agustus 2013 Selanjutnya disebut sebagai,TERGUGAT / PEMBANDING;; Halaman dari 14 halaman Putusan No. 37/B/2014/PT.TUNMDNL A W A NCV.
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupaSikap Diam Tergugat (Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam) atasPermohonan Penggugat Nomor: 521/MM/III/2013, tanggal 23 Maret 2013Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK)atas nama CV. MANUNGGAL MANDIRI,; 3.
Kota Batam atas Surat PermohonanPenggugat Nomor: 521/MM/III/2013 tanggal 23 Maret 2013, sebagaimanaditentukan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhirdengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan selanjutnya akan menguji apakah Sikap Diam Pejabat Tata UsahaNegara tersebut (dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan
Jika dihubungkan dengan perkara a quo sebelumnya Tergugatpada tanggal 16 Desember 2010 telah mencabut Izin Operasi Taksi KoperasiPengayoman dengan Surat Keputusan KepalaDinas Perhubungan Kota Batam Nomor: 551.21/PHBD/1206 A/XII/2010;menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tindakanTergugat mencabut Izin Operasi Taksi Koperasi Pengayoman dengan SuratKeputusan yang setingkat, yakni Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Batamsesuai dengan azas tersebut di atas, sehingga bukan
218 — 205
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa sikap diam Tergugat (Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam) atas Permohonan Penggugat No: 521/MM/III/2013 tanggal 23 Maret 2013 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) atas nama CV. MANUNGGAL MANDIRI; 3.
MANUNGGAL MANDIRI; MELAWAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM;
Penggugat ;MelawanHalaman 1 dari 40 Putusan 12/G/2013/PTUN.TPIKEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM, berkedudukan di JalanJenderal Sudirman No. 3, Kota Batam ;Yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama :1 Drs. Edward SM Purba, Jabatan Kepala Bidang Tehnik dan SaranaDinas Perhubungan Kota Batam ;2 Mardi Marbun, ST, Jabatan Kepala Seksi Angkutan dan TerminalDinas Perhubungan Kota Batam ;3.
bahwa : Sudah ada Jalan keluar penyelesaianpermasalahan yang dilakukan denganadanya kerja sama antara Bapak Santoso Sumadi (Silver Cab) dengan BapakH.Alison(Almi Transport), pihak Dinas Perhubungan juga sudahmengerjakan SPJKnya dengan nama Almi Transport dan investasi oleh CV.Manunggal Mandiri.
Manunggal Mandiri tertanggal 29 Mei 2013 (tidak ada asli);BuktiP 5 =: Surat dari Ombudsman RI, Perwakilan Propinsi KepulauanRiau Nomor : 0007/LNJ/0013.2013/BTM04/V1I/2013, tanggal 11 Juni2013 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam tentangPermintaan Klarifikasi ke Ill (tidak ada asli);BuktiP 6 : Surat dari Ombudsman RI, Perwakilan Propinsi KepulauanRiau Nomor : 0003/LNJ/0013.2013/BTM04/V/2013, tanggal 29 Mei 2013yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam tentangPermintaan Klarifikasi
Manunggal Mandiri (sesuai dengan aslinya) ;Bukti P18 : Nota Dinas dari Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor551.21/PHBD/VI/1299/2011, tanggal 14 Juni 2011 yang ditujukan kepadaCV. Manunggal Mandiri tentang Penghentian pengoperasian armada taksiCV.
Kota Batamuntuk memproses Permohonan Saudara Santoso Sumadi atas SuratPenentuan Sifat Kendaraan (SPSK) dan Surat Penentuan JenisKendaraan (SPJK);Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan Izin Operasionalsesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan NomorKM.35 Tahun 2003 Pasal 73 ayat (2) (bukti P1, P5, P6, P7,Halaman 27 dari 40 Putusan 12/G/2013/PTUN.TPIPengakuan Penggugat dalamGugatannya);e bahwa pada tanggal 6 Agustus 2012 Penggugat melakukan peremajaan5 unit taksi dan telah disetujui
147 — 260
Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam Nomor: 1/PERNY-DISHUB/VII/2012, tanggal 31-07-2012, tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi; 3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Obyek sengketa berupa Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam Nomor: 1/PERNY-DISHUB/VII/2012, tanggal 31-07-2012, tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 156.000.- (Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Adrianto Djokosoetono, MBAKEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM
Kota Batam No : 1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31Juli 2012, tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan KotaBatam Nomor : KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang Izin PenyelenggaraanAngkutan Orang dengan Kendaraan Taksi; Bahwa Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam No :1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pencabutan Surat Keputusan KepalaDinas Perhubungan Kota Batam No : KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang IzinPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan KotaBatam Nomor : 1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang PencabutanSurat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor:KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaran Angkutan Orang dengan kendaraan Taksi ;3.
Menyatakan sah dan kuat Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor:1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pencabutan Surat KeputusanKepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor :KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taxi;3.
oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam A.N.
bidang perhubungan serta tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya, yang meliputi:a.
Terbanding/Tergugat : DINAS PERHUBUNGAN RI Cq Dinas Perhubungan Otoritas Bandara Udar Wilayah V Makassar
57 — 8
Pembanding/Penggugat : H.JARRE DAENG TURU
Terbanding/Tergugat : DINAS PERHUBUNGAN RI Cq Dinas Perhubungan Otoritas Bandara Udar Wilayah V Makassar
58 — 35
Elisabeth Ireeuw vs Kasubdin Bina Perhubungan Darat, dk.
Kepala Sub Dinas Bina Perhubungan Darat, alamat: Jalan AhmadYani No. 10 Kota Jayapura Provinsi Papua, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:1. BENYAMIN TAN IMBIRI, SH. MH. dkk. berdasarkan Surat Perintah tertanggal13 April 2012, sebagai TERBANDING I semula Tergugat I ;2 FREDERIK CHAAY, Alamat: Jalan Tugu APO Bengkel JayapuraPapua, dalam halini memberi kuasa kepada Muslim, SH MHum. dkk.
Salah satu warisan tanah milik orang tuaPenggugat atau yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah tanahyang saat ini berdiri bangunan Kantor Sub Dinas Bina Perhubungan daratPropinsi Papua yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 10, Jayapura ;2 Bahwa sejarah kepemilikan tanah adat milik penggugat yang menjadi obyeksengketa dalam perkara ini diawali ketika orang tua Penggugat menjabat sebagaiOndoafi Besar Tobati Laut menguasai seluruh tanahtanah disekitar Jayapura(Numbay yap) yang merupakan
Anafri ;e Selatan berbatasan dengan tanah adat semnan, kini Bank BTN ;e =Timur berbatasan dengan laut, kini Jalan Koti ;e Barat berbatasan dengan Gunung Yarmoch, kini Jalan Sam Ratulangi ;Bahwa tanah milik Penggugat yang menjadi tanah adat Numbay yapsebagaimana pada uraian pada posita point 8 diatas termasuk didalamnya tanahyang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, yang terletak di Jalan AhmadYani No. 10 Jayapura, yang saat ini digunakan oleh Tergugat I untuk mendirikanKantor Sub Dinas Bina Perhubungan
yang batasbatasnya adalah sebagai berikut :e Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan/kantor keuangan ;Sebelah Barat : berbatasan dengan bangunan Simon Arfayan;e Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani ;e Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Damri ;10 Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai serta mendirikan Kantor SubDinas Bina Perhubungan Darat Propinsi Papua diatas tanah milik Penggugatseluas kurang lebih 4.150 M?
49 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMUNITAS KONSUMEN INDONESIA vs MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
44 — 0
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV KALIMANTAN UTARA VS ACHMAD BASRI
146 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA vs IYER HERRY
PUTUSANNomor 1202 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA, berkedudukan di Jalan Durian 99, Tanjung Selor,Kabupaten Bulungan, yang diwakili oleh Ir. H. Taupan, M.M.,selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara,dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Hidayat, S.TP.
., dan kawankawan, Para Pegawai pada Biro HukumSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, beralamat diJalan Soetadji, Nomor 1, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor,Kabupaten Bulungan dan Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara, yang beralamat di Jalan Durian, RT 95, RW35, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 18 November 2020;Pemohon Kasasi;LawanIYER HERRY, bertempat tinggal di Jalan Teluk Selimau, RT 15,RW 05, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dalam hal inimemberi
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIDI SUMARDI, DKKVSMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalamhal ini PT.Kereta Api Indonesia untuk Pembangunan DoubleDouble TrackManggaraiCikarang yang terletak di Kelurahan Kebon Manggis, KampungMelayu, Bali Mester, Rawabunga, Pisangan Baru, Pisangan Timur, Cipinang,Hal. 13 dari 86 hal. Put.
Memutuskan dan atau menetapkan untuk meletakkan sita jamlnan(conservafoir beslag) Gedung Departemen Perhubungan RepublikIndonesia yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusattempat Tergugat berkantor. Dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Barat : Jl. Abdul Muis ;Sebelah Timur : Jl. Medan Merdeka Barat ;Sebelah Utara: Jl. Musium/Gedung Musium Nasionat ;Sebelah Selatan : Gedung Mahkamah Konstitusi ;.
Memutuskan dan atau menetapkan untuk meletakkan sita jaminanterhadap Gedung Departemen Perhubungan Republik Indonesia yangterletak di Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat, yangmerupakan tempat Tergugat berkantor :Sebelah Barat : Jl. Abdul Muis ;Sebelah Timur : Jl. Medan Merdeka Barat ;Sebelah Utara: Jl. Musium/Gedung Musium Nasional ;Sebelah Selatan : Gedung Mahkamah Konstitusi ;.
Bahwa proyek Pembangunan DoubleDouble Track (DOT) untuk jalurkereta api Manggarai Cikarang tersebut merupakan program dariDepartemen Perhubungan dengan maksud untuk meningkatkan kualitasdan kuantitas pelayanan angkutan kereta api bagi masyarakat umumatau dengan kata lain proyek tersebut dimaksudkan untuk kepentinganumum ;b.
Bahwa gugatan diajukan kepada TergugatIV sebagai pribadi maupunPimpinan Proyek DoubleDouble Track Departemen Perhubungan, JalanMedan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta Pusat. Bahwa Ir.Yoyo Sulaemandan Pimpinan Proyek DoubleDouble Track Departemen Perhubunganadalah subyek hukum yang berbeda.
108 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN RI VS PT. SARI INDO PRIMA LINE;
PUTUSANNomor 126 PK/TUN/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada pemeriksaan peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diJalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat;Selanjutnya memberi kuasa kepada :1.Sri Lestari Rahayu, S.H., jabatan Kepala Biro Hukum SekretariatJenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Yudi Indrianto, SH., MH., jabatan Kepala Bagian
Zulistian, S.H., jabatan Kepala Hukum, Biro Hukum, DitjenPerhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Yustinus Danang Rusdihanto, S.H., M.Sc., jabatan Kepala SubBagian Advokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan Republik Indonesia;Sarman Sihombing, S.H., M.Hum., jabatan Kepala Sub BagianAdvokasi Hukum dan Dokumentasi Produk Hukum, DitjenPerhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Sulaksono, S.H., jabatan Staf Biro Hukum Sekretariat JenderalKementerian
Perhubungan Republik Indonesia;Tomi Prasetyo, S.H., jabatan Staf Biro Hukum Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan Republik Indonesia;Agustinus Firlianto, S.H., jabatan Staf Biro Hukum SekretariatJenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Wandes T.
Untuk selanjutnya kapal asing dapatdigunakan lagi, sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersediaatau belum cukup tersedia, dan kapal asing yang digunakan tersebutwajid memiliki izin dari Menteri Perhubungan.
Tergugat Menteri Perhubungan Project Manager PT.R.I. PGAS Solution3. Pendaftaran 20 April 2015 3 Maret 2015Gugatan4. Objek Sengketa 1. Surat Menteri Surat Project Manager PTPerhubungan PGAS Solution NomorRepublik Indonesia 103740.
120 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA vs IYER HERRY
PUTUSANNomor 1204 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA, yang diwakili olen Kepala Dinas, Ir. H. Taupan, M.M.,berkedudukan di Jalan Durian RT. 95 RW. 35, Tanjung Selor,dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Hidayat, S.TP.,M.Si. dan kawankawan, Plt.
Kepala Biro Hukum SekretariatDaerah Kalimantan Utara dan Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara, berkantor di Jalan Kolonel Soetadji Nomor 1dan Jalan Durian RT. 95 RW. 35, Tanjung Selor, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2020;Pemohon Kasasi;LawanIYER HERRY, bertempat tinggal di Jalan Teluk Selimau RT. 15RW. 5, Tanjung Selor, dalam hal ini memberi kuasa kepadaEffendi, S.H., M.Hum., Advokat, beralamat di Jalan DI.Panjaitan, Perumahan Talang Sari RT. 4 Nomor 34, KelurahanTanah Merah
karena Termohon Kasasi berada di pihakyang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KANTORDINAS PERHUBUNGAN
122 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN RI VS PT. SARI INDO PRIMA LINE;
PUTUSANNomor 173 K/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,Selanjutnya memberi kuasa kepada:1.Sri Lestari Rahayu, SH., Kepala Biro Hukum dan KSLN, BiroHukum dan KSLN Kementerian Perhubungan R.1..
Zulistian, SH., Kepala Bagian Hukum, Ditjen PehubunganLaut, Kementerian Perhubungan R.1I.,Dr. Kamran R. Lossen, SH., MH., Kepala Bagian HukumDitjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan R.1.;Samuel SK. Munda, S.H., Kepala Sub Bagian AdvokasiHukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KementerianPerhubungan R.1.,Sulaksono, SH., Perancang Peraturan Perundangundangan, Biro Hukum dan KSLN, Setjen KementerianPerhubungan R.1.
Putusan Nomor 173 K/TUN/2016lanjut linat Bukti Tambahan T32) dan Nota Dinas Sekretaris JenderalKementerian Perhubungan kepada Menteri Perhubungan Nomor457/K.IV/SJ/IV PHB 2015 tertanggal 2 April 2015 (Bukti Tambahan T33) yang pada intinya menyimpulkan : (1) izin penggunaan kapal asingPipe Laying Barge Suprakencana 900 penerbitannya sudah sesuaidengan ketentuan perundangundangan dan izin tersebut tetap berlaku;(2) izin Menteri Perhubungan dimaksud merupakan diskresi (kebijakan)untuk mendukung program
pemerintah dalam mengkonversipenggunaan BBM ke Gas; (3) surat Direktur Lalu Lintas dan AngkutanLaut Nomor PR.101/13/4/DA2015 tanggal 23 Maret 2015 yangmeminta peninjauan surat Menteri Perhubungan No.
Humpus Transportasi Kimia (4) menyarankanuntuk tidak perlu meninjau kembali surat Menteri Perhubungan No.AL.003/4/11 Phb2015 tanggal 18 Maret 2015..