Ditemukan 4271 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HAERANA ALI JAYA, SH
67 — 50
Bagaimana bisa seseorang dapat dijerat pidanasampal dihukum dengan penahanan sementara Laporan Polisi yangmenjeratnya tidak benar tentang Tempat (LOCUS) Kejadian Perkara (TKP),WAKTU (TEMPUS) KEJADIAN PERKARA, di mana dalam faktapersidangan semua saksi korban menerangkan kejadian di Tahun 2019 diWisma SEHATI baik itu di Jalan Mappaoddang maupun di JalanCendrawasih Makassar yang diakui oleh pengelola WISMA SEHATI "bahwaTERDAKWA ASWAR JAMALUDDIN dan KORBAN LUTHFIAH AVULESTARI tidak pernah berada ditempat
Apakah terkait "LOCUS" dan"TEMPUS" serta " Ketegasan Laporan Polisi" bukan dan tidak lagimenjadi rujukan mutlak dalam setiap proses hukum yang dilakukanPARA PENEGAK HUKUM di NKRI yang kita cintai dalammenegakkan Hukum ? yang dalam TANGGAPAN (REPLIK) PenuntutUmum (JPU) pada Halaman 3 pain 2 telah jelas diakui bahwamasalah perbedaan tempat bukanlah suatu hal menjadi titik beratdalam proses pemeriksaan perkara hukum ?
KEBOHONGANNYATA yang ditampilkan oleh oknum PENYIDIK PolrestabesMakasssar dalam BAP perkara yang dihadapi TERDAKWAASWAR JAMALUDDIN; Bahwa inti dan "PERMOHONAN BANDING" mi kami selakuPenasihat Hukum ASWAR JAMLUDDIN mohonkan banding yakni: BAHWA seluruh proses hukum sejak dan Proses Penyelidikan,Penyididkan, hingga proses Persidangan di PENADILANNEGERI MAKASSAR adalah CACAD HUKUM (CACAD YURIDIS)karena tidak memenuhi standar baku unsurunsur pemidanaanyakni terkait " TEMPAT (LOCUS) KEJADIAN PERKARA, WAKTU(TEMPUS
Poirestabes Makassar,Kejaksaan Negeri Makassar dan hingga memasuki putusanPengadilan Negeri Makassar yang kami mohonkan banding ni,berdasarkan uraian alasanalasan tersebut di atas maka kamimemohon kepada KETUA PENGADILAN TINGGI / MAJELIS HAKIMyang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Banding mi kiranyadapat memutus perkara banding mi dengan putusan yang amarnya:PRIMAIR:Menyatakan Bahwa sangkaan Penyidik serta dakwaan dantuntutan Penuntut Umum tidak Berdasar dan tidak memenuhisyarat "LOCUS dan TEMPUS
130 — 36
Mengenai Surat Dakwaan kabur atau tidak jelas (Obscuur libel) tentangwaktu ;Bahwa, sebagaimana diuraikan tentang waktu/tempus tampak sekalioleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Kesatu sama sekali tidakdisebutkan secara jelas mengenai waktu kejadian adanya kejahatan yangdilakukan oleh Terdakwa, melainkan hanya disebutkan ......... pada harihariyang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada pertengahan tahun 2006Sampai awal tahun 2008 atau setidaktidaknya antara waktu antara tahun2006 sampai
tahun 2008........ "3Bahwa, ketentuan dalam hukum pidana untuk menetapkan seseorangdinyatakan sebagai subyek hukum yang bersalah telah melakukan suatutindak pidana, tentunya harus dipastikan terlebih dahulu adanya perbuatanhukum itu sendiri disamping mengenai waktu (tempus delictie) yangterjadi dalam peristiwa pidana yang menyertainya dan jika kejadian suatutindak pidana mengenai waktu/tempus delictie sudah tidak dapatdipastikan secara pasti dan terang, maka Surat Dakwaan yang didakwakankepadaTerdakwa
Hal ini menurut hematkami selaku Kuasa dan Penasihat Hukum bahwasannya Jaksa PenuntutUmum adalah raguragu dalam menentukan, menetapkan dan memutuskanterjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut,padahal jelas dalam hukum pidana harus ada suatu kepastian dalam waktu/tempus dan tempat/locus kejadian perkara, bukan didasarkan pada suatuasumsi atau prediksi saja dari suatu perbuatan pidana tersebut menurutwaktu/tempus dan tempat/locus dilakukan oleh Terdakwa ;Bahwa, demikian pula
Bahwa Keberatan (Eksepsi) Saudara penasehat mengenai SuratDakwaan Kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) tentang waktu (tempus)kejadian peristiwa tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa H. ACHIYATANWAR adalah tidak tepat. Bahwa saudara penasehat hukum Terdakwa telahkeliru didalam menafsirkan mengenai pengertian waktu ( tempus ) yangtelah disebutkan dengan jelas bahwa perbuatan tindak pidana yangdilakukan Terdakwa H.
M. ILHAM PUTRANTO, SH.
Terdakwa:
BAMBANG GALIH SUPRAPTO, AMK BIN SUCIPTO
86 — 44
Dengan kata lain,Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya haruslah memasukkanunsurunsur pada pasal yang dikenakan pada Perbuatan Terdakwadengan menyatu padankan pasal delik, unsure pasal, karena tidak cukuphanya identitas, locus dan tempus, serta perbuatan materiilnya saja.4.
TIDAK JELAS LOCUS DAN TEMPUS DELICTIEDalam Surat Dakwaan, baik primer maupun subsidair, terdapat kalimat:a. ... pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2017 sekira jam 08:00 WIBATAU SETIDAKNYA PADA BULAN SEPTEMBER 2017 ATAUSETIDAKNYA PADA TAHUN 2017....b. ... bertempat di Perumahan Ambar Blok A2/1 RT. 03/08 Desa Nagrak,Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ATAU SETIDAKTIDAKNYAHalaman 6 dari 24 Putusan Nomor 105/Pid.B/2018/PN.CbiForm01/SOP/15.6/2017DISUATU TEMPAT YANG MASIH TERMASUK DALAM DAERAHHUKUM PENGADILAN
Tidak mengurai Unsur Pasal Dakwaan yang dikenakan terhadap TerdakwaJaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya haruslah memasukkanunsurunsur pada pasal yang dikenakan pada perbuatan terdakwadengan menyatu padankan pasal delik, unsur pasal, karena tidak cukuphanya identitas, locus dan tempus serta perbuatan materilnya saja1.4.
Tidak jelas Locus dan Tempus DelictieAtas Eksepsi disampaikan oleh Penasehat hukum tersebut kami hanya akanmenanggapi halhal yang menurut kami perlu kami tanggapi sebagaiberikut :Berdasarkan pasal 140 ayat (1) KUHAP menegaskan wewenang penuntutumum untuk membuat surat dakwaan tanpa campur tangan instansi lain,penuntut umum berdiri sendiri dan sempurna (volwaardig) daampembuatan surat dakwaan.
pasal 1 butir 7 danpasal 137 serta pasal 140 ayat (1), kedudukan Penuntut umum dalampembuatan surat dakwaan dapat dijelaskan Pembuatan surat dakwaandilakukan secara sempurna dan beridiri sendiri atas wewenang yangdiberikan UndangUndang kepada Penuntut UmumSelanjutnya kami akan menanggapi Eksepsi / keberatan Penasehat hukumbahwa Frase setidaktidaknya yang terdapat dalam surat dakwaan bukankarena jaksa Penuntut Umum ragu atau tidak pasti melainkan Frasesetidaknya untuk menghindari penyebutan waktu (Tempus
157 — 40
dakwaan yang baik dansah sebagaimana tercantum dalam pasal 143 ayat (2) KUHAPMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkankeberatankeberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwatersebut, apakah beralasan secara hukum atau tidak;Menimbang, bahwa mengenai "keberatan pertama perlumempertimbangkan bahwa pasal 143 ayat (2) huruf b adalahmengatur tentang isi surat dakwaan, harus berisi uraian secaracermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakandengan penyebutan waktu (tempus
terdakwa, sehinggasecara jelas nyata / gamblang tampak rumusan unsurunsur denganperbuatan materiil yang dilakukan terdakwa, dengan kata lainrumusan unsurunsur delik dipadukan dengan perbuatan materiil /fakta;Menimbang, bahwa maksud dari uraian secara lengkap tindakpidana yang didakwakan menurut Majelis adalah secara komplitdimuat dalam rumusan dakwaan, baik mengenai unsur tindak pidanayang didakwakan maupun mengenai perbuatan materiil yang telahdilakukan terdakwa;Menimbang, bahwa mengenai waktu (tempus
terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam dakwaanpertama berupa tanpa hak atau) melawan hukum memiliki,menyimpan,, menguasai atau menyediakan narkotika golongan berupa sabusabu seberat kuran lebih 0,091 gram....dst, atau dakwaankedua tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima,menjadiperantara dalm jual beli narkotika golongan bukan tanaman berupasabusabu seberat 0,091 gram....... dst dengan menguraikan Caracaraperbuatan itu dilakukan oleh terdakwa, dan juga telah menyebutkanmengenai waktu (tempus
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tidak cermat dan teliti dalam mempertimbangkan tempus delicti Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi(hal 18) menyatakan :Hal.7 dari 12 hal. Put.
Negeri Kotabumi (hal 1617) menyatakan pada pokoknya Terdakwa menyangkal telah melakukanperkosaan terhadap saksi korban Rosdiana dan hanya masalah menagihhutang saja, setelah saksi koroban menyerahkan hutang sebesar Rp. 50.000,lalu saksi korban pulang;Atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebutdisesuaikan dengan fakta hukum keterangan saksi, Majelis Hakim PengadilanNegeri Kotabumi yang memeriksa dan memutus bebas Terdakwa tidak teliti dancermat dengan tidak mempertimbangkan tempus
bukan pukul 09.00 Wib; Bahwa ada sisa wakitu selama 15 menit dengan posisi berdua antaraTerdakwa dengan saksi korban Rosdiana di warung, tentu saja Terdakwadapat melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas akibat Majelis HakimPengadilan Negeri Kotabumi dalam Memeriksa dan memutus perkara tidakmempertimbangkan persesuaian antara alat bukti keterangan saksisaksi danalat bukti surat sebagai petunjuk dan tidak cermat dan teliti dalammempertimbangkan tempus
144 — 36
EVAWATY SIAHAAN,SPKJ yang membuat dan menandatangani Surat Visum Et RepertumPsychiatrycum = Nomor: 52/SK/P/VISUM/X1V2015 Tanggal 11Desember 2015 di persidangan menyatakan: korban murnimengalami sakit gangguan jiwa.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Keterangan Saksi SyuaibatulAslamiyah Nasution Als Bibah yang mengalami sakit gaungguan jiwaDIRAGUKAN KEBENARANNYA.Bahwa dilihat dari Waktu Kejadian (Tempus Delicti), Tempat Kejadian(Locus Delicti) dan peristiwa pidana tersebut bertolak belakangkebenarannya
Bahwa Waktu Kejadian Perkara (Tempus Delicti), TempatKejadian Perkara (Locus Delicti) bertolak belakang dengan faktayang diungkap Judex Factie, yaitu terjadi pada Tanggal 3 Mei132015 dan Tanggal 5 Mei 2015 sekitar Pukul 11.00 Wib dan Pukul11.30 Wib keduaduanya terjadi di Rumah JAMILAH SITORUS diJalan Bromo Gang Harapan Lorong Aceh No. 12 Medan Denai,sebab pada saat itu saksi JAMILAH SITORUS, saksi JULIA, SaksiPUTRI AMALIA DAULAY dan BINCAR DAULAY berada di tempatkejadian dan JAMILAH SITORUS berada
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat diketahui Judex FactieKELIRU dan TIDAK BENAR mengungkap fakta yang terungkap dipersidangan, KARENA keliru dan tidak benar menganalisa alat bukti,serta tidak mempertimbangkan kebenaran waktu kejadian tindakpidana (tempus delicti), tempat kejadian perkara (locus delicti) danperistiwa pidana yang terjadi yang bertentangan/tidak ada persesuaiandengan alat bukti yang diajukan dipersidangan.JUDEX FACTIE TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIANSEHINGGA SALAH MENGUNGKAP
Apalagikebenaran Waktu Kejadian Tindak Pidana (tempus delicti), TempatKejadian Perkara (Locus Delicti) dan peristiwa pidana yangbertentangan/tidak memiliki kesusaian dengan alat bukti yangdiajukan dipersidangan.h.
Bahwa sebaliknya seharusnya Judex Factie mempertimbangkandari keterangan saksi JAMILAH SITORUS, saksi JULIA, SaksiPUTRI AMALIA DAULAY dan BINCAR DAULAY memilikiketerangan' saling bersesuaian satu) dengan lain yangmengungkap faktafakta yang bertolak belakang yang dapatmenyangkal kebenaran waktu kejadian perkara (Tempus Delicti)dan Tempat Kejadian Perkara (Locus Delicti) yang dinyatakanJudex Factie sebagaimana telah diuraikan di atas.i.
61 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
benar halhal yangrelevan secara yuridis, yakni keterangan Saksi Korban Dheo Martha Iraries yangberumur 15 tahun menerangkan bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadapSaksi Korban sebanyak 2 kali;Bahwa keterangan Saksi Korban saling berhubungan dan bersesuaian denganVisum Et Repertum No:445/144/404.6.8/2012;Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri Sidoarjo yangmembebaskan Terdakwa dari dakwaan dengan alasan Terdakwa telah menunjukkansuatu alibi, bahwa pada waktu terjadinya tindak pidana (tempus
Pada tanggal 27 November 2011 ada kegiatan diMojoagung Jombang dan kembali ke Togok jam 20.30 wib, kemudian Terdakwa pulangke rumah pukul 09.00 WIB;Bahwa Terdakwa di persidangan tidak pernah menunjukkan alibinya bahwasesudah jam 09.00 WIB tanggal 27 November 2011, Terdakwa berada di tempat mana,dan dalam kegiatan apa, sebab berdasarkan tempus delictinya terjadi pada tanggal 28November 2011 jam 02 .00 dini hari.
Setelah Terdakwa tiba di dalam kamar Saksi Korban, Terdakwamembuka celana Saksi Korban, tetapi saksi berteriak, Terdakwa menyuruh diam, setelahcelana korban lepas, Terdakwa mencium vagina dan merabaraba payudara korban,12korban berusaha melepaskan diri dengan cara duduk namun Terdakwa memeluk leherSaksi Korban dan selanjutnya memasukkan penisnya ke dalam vagina korban selama 15menit diangkat naik turun dan akhirnya mengeluarkan air mani/sperma di dalam vaginakorban;Bahwa tempus delicti persetubuhan
Saksi Korbanmenerangkan bahwa tempus delicti terjadi bulan Juli tahun 2011 jam 13.00 WIB.
44 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
berumur 18 tahun 20 hari, telahlewat 18 tahun, telah dewasa, tidak lagi termasuk usia anak sebagaimanadimaksud Pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,sehingga perkara terdakwa TRI SANTO PERKASA TARIGAN alias KASATARIGAN sudah selayaknya disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Biasa,sehingga beralasan bagi Jaksa/ Penuntut Umum melimpahkan perkaratersebut dengan Acara Pemeriksaan Biasa;Sedangkan Majelis Hakim tingkat pertama pada pertimbangan putusannyahal. 10 alinea 2 melihat tempus
No. 2466 K/Pid.Sus/2010barang bukti dan lampiranlampiran dalam berkas perkara berupa struk hotelsama sekali belum diperiksa di persidangan, guna menemukan kebenaranmateril mengenai tempus delicti dalam perkara ini;Pemeriksaan saksisaksi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan lampiranlampiran dalam berkas perkara berupa struk hotel adalah hal yang mutlakdilaksanakan, merupakan keharusan, tetapi Majelis Hakim sudah langsungmengambil kesimpulan pembuktian mengenai tempus delicti;Menimbang, bahwa atas
75 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agungberpendapat :1.Alasan kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan mengadili tidaksesuai dengan hukum Acara Pidana yang berlaku; Judex Facti salah, telah mengadili dan menghukum Terdakwa denganketentuan hukum yang tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,sedangkan menurut hukum acara Hakim memeriksa dan mengadiliTerdakwa harus berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam suratdakwaan Penuntut Umum; Setiap dakwaan harus mencantumkan Tempus
dan Locus tindak pidanayang didakwakan kepada Terdakwa dengan pengertian pemeriksaanperkara dalam pembuktian menunjuk kepada perbuatan Terdakwa yangterjadi pada Locus dan Tempus tersebut; Ketika Para Terdakwa digeledah oleh para saksi dari Kepolisian telahditemukan di pakaian Terdakwa satu paket berisi Narkotika jenis ganjayang diakui oleh Para Terdakwa sebagai milik bersama, membeli secarapatungan seharga Rp.50.000, dari seorang yang bernama Keto (DPO); Berdasarkan bukti tersebut jelas telah terbukti
Positifnya pemeriksaan urine Terdakwa tidak punya korelasi denganbarang bukti dan perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada tempus danlocus kejadian, karena positifnya urine tersebut akibat dari penggunaanNarkotika yang tidak disebutkan dalam dakwaan;2.
AHMAD MUZAYYIN, SH
Terdakwa:
FITRIAWATI Als RIA Binti Alm ASPARPUN
168 — 33
paling tinggiRp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah; Pasal 53 yang berbunyi jika tindakan sebagaimana dimaksud dalamPasal 23A mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadapkesehatan, keselamatan, dan / atau lingkungan, pelaku dipidanaHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Tdndengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda palingtinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);Menimbang, bahwa dalam hal ada undangundang baru, sebelumnyaharus di teliti dahulu tempus
Namun bila waktu kejadiannyaadalah pada saat undangundang yang baru itu belum berlaku, maka harusditeliti aturan mana yang lebih menguntungkan bagi Terdakwa;Menimbang, bahwa pengertian teori tempus delicti adalah ketentuanmengenai waktu terjadinya tindak pidana yang berkenaan dengan Pasal 1 Ayat(2) Kitab Undangundang Hukum Pidana yaitu asas tidak berlaku surut.Ketentuan ini tidak membedakan antara tindak pidana formil dan tindak pidanamateriil.
Adapun ajaranajaran dari teori tempus delicti adalah sebagai berikut: Teori perbuatan fisik; Teori bekerjanya alat yang digunakan; Teori akibat; Teori waktu yang jamak;Menimbang, bahwa berdasarkan isi Surat dakwaan Penuntut Umum,baik dalam dakwaan primer maupun subsider telah diuraikan mengenai tempusdelicti, yaitu bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada tanggal 15Maret 2021 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Maret tahun 2021, hal tersebut telah menunjukkan
Isi pembuatan surat dakwaandalam Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, suratdakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dansyarat materil dan sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, syarat materil berisikan uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan yang mana suratdakwaan harus menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidanaitu terjadi (locus delicti), bilamana dilanggarnya
Umum, bilamanadinyatakan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan Terdakwa tersebut makadapat disimpulkan pada perubahan ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk kategori tidak memiliki Kekuatanhukum yang mengikat, oleh karena perubahan Pasal 55 Undangundang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih menerapkan unsur delik yang samadengan Pasal 55 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi dan juga sepanjang Penuntut Umum menyakini baik tempus
36 — 27
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwatelah terjadi penelantaran yang dilakukan Terdakwa terhadap isterinya SeptianiWara Setianingsih, dengan demikian unsur ini terpenuhi (vide putusan halaman12 alinea kedua dan ketiga);Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dengan alasan danpertimbangan di bawah ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan surat dakwaan PenuntutUmum, waktu terjadinya tindak pidana (tempus
;Menimbang, bahwa terkait dengan waktu terjadinya tindak pidana(tempus delicti) sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umumtersebut, dalam pertimbangan terhadap unsur delik menelantarkan orang laindalam lingkup rumah tangga tersebut di atas, Pengadilan Tingkat Pertama tidakmenguraikan kapan perbuatan atau tindakan Terdakwa tidak memberikan uangHal 9 dari 15 hal.
Put.No.59/Pid.Sus/2015/PT.PBRbelanja kepada saksi korban (isteri Terdakwa) dan kapan Terdakwa tidakmemberikan nafkah batin kepada isteri Terdakwa tersebut dilakukan olehTerdakwa;Menimbang, bahwa di samping itu Pengadilan Tingkat Pertama dalamuraian pertimbangannya tersebut juga tidak merinci berapa besar sisa gajiTerdakwa dimaksud yang cukup untuk Terdakwa memberikan nafkah bulanankepada saksi korban;Menimbang, bahwa terkait dengan waktu terjadinya tindak pidana(tempus delicti) sebagaimana dirumuskan
40 — 6
positif dan segi negatif)maka kerangka pembuktian dimaksud hanya dalam batasan yang telah diuraikan dalam materisurat dakwaan dan tidak dibenarkan menjadi bias yang memang tidak ditemukan dalam uraiandakwaan dimaksud;Menimbang, bahwa dengan batasan yang demikian maka menjadi jelas adanya dimanayang menjadi fokus pembuktian dalam perkara a quo hanya mengacu kepada uraian perbuatanyang didakwakan kepada terdakwa berikut dasar hukum yang melandasi perbuatan dimaksudserta juga dibatasi dengan locus dan tempus
untuk memberikan perlindungan,kepastian hukum dan rasa aman bagi sikorban maka tidaklah benar dan adil (fair) secara hukumbila pelaku delik yang kemudian mengalami luka atau kesakitan dimaksud merasa menjadikorban dalam rangkaian perbuatan yang sama;Oleh karena itu, pengertian barang siapa dalam unsur a quo haruslah diletakkan dalamjiwa, makna dan pemahaman yang bersifat konsisten sebagai pelaku delik saja dan bukan sebagaikorban dari kwalifikasi perbuatan yang sama apalagi dari keadaan locus, tempus
Hendri Ibrahim di Polres Kota Dumai dengan persangkaantindak pidana penganiayaan dan atas laporan tersebut saat ini dalam perkara terpisah saksiHendri sedang menjalani proses persidangan dalam kapasitas sebagai terdakwa sedangkanterdakwa dalam kapasitas sebagai saksi korban;10 Bahwa ternyata dari kedua perkara tersebut baik dalam perkara a quo dimana DodiYuskal selaku terdakwa maupun dalam perkara yang lain dimana Hendri Ibrahim sebagaiterdakwa ternyata memiliki uraian kejadian yang sama, locus dan tempus
dalam proses penyidikan dan selanjutnyakeduanya juga dalam berkas terpisah dijadikan sebagai pelaku delik (terdakwa) masingmasingdalam perkara No. 124/Pid.B/2011/PN.DUM atas nama terdakwa Hendri Ibrahim dan perkaraNo.125/Pid.B/2011/PN.DUM atas nama terdakwa Dodi Yuskal;Menimbang, bahwa setelah ditelusuri fakta hukum yang terungkap dalam persidanganmaka sesungguhnya dalam kedua berkas perkara dimaksud yang diperiksa oleh majelis hakim36yang sama ternyata memiliki uraian kejadian yang sama, locus dan tempus
pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas baikmengenai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maupun berbagai analisa hukumterhadap penelusuran kapasitas subjek hukum sipelaku berikut pertanggung jawaban pidana yangmelekat dalam dirinya sipelaku, maka sesungguhnya dalam perkara a quo terdapat ketidakjelasan dan ketidak konsistenan mengenai keberadaan pembuktian unsur barang siapa karenatidak dibenarkan secara yuridis dalam berbagai persamaan yakni persamaan uraian kejadianperkara, locus dan tempus
TINE SUMARWATI, SH
Terdakwa:
FERRY VB NAPITUPULU anak dari JHONY VIATOR NAPITUPULU
356 — 283
Perumusan Tempus Delicti Dakwaan Penuntut Umum TidakSesuai/Tidak Sejalan Dengan Uraian perbuatan Pidana1.Bahwa Surat Edaran Jaksa Agung RI NOMOR: SE004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaanmensyaratkan bahwa Surat Dakwaan haruslah memuat uraianperbuatan pidana yang memenuhi semua unsur (elemen) TindakPidana yang didakwakan.Bahwa pada alenia Pertama Dakwaan Pertama dan AleniaPertama Dakwaan Kedua, Penuntut Umum menyebutkan :..Bahwa Terdakwa FERRY VB NAPITUPULU anak dariJHONY VIATOR NAPITUPULU
Bahwa uraian tempus Delicti Penuntut umum dalam SuratDakwaannya tersebut memiliki arti bahwa perbuatan pidana yangdi duga dilakukan oleh Terdakwa terjadi mulaidari tanggal 27Maret dan berakhir pada tanggal 26 bulan April 2013 atausetidak tidaknya mulai dari bulan Maret dan berakhir padabulan April tahun 2013.Bahwa ternyata tempus delicti pada bagian uraian perbuatanpidana pada halaman 1 alenia ketiga Dakwaaan Pertama danHal 17 Putusan Nomor: 70/Pid.B/2018/PN Jkt.Utrpada halaman 3 alenia pertama Dakwaan
Bahwa dengan disebutkannya waktuwaktu terjadinya perbuatanpidana (tempus delicti) pada bagian uraian perbuatan pidanadalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua Surat DakwaanPenuntut Umum yaitu waktuwaktu sebagaimana tersebut diatas,maka dengan demikian pemuatan waktu Perbuatan PidanaDakwaan Penuntut Umum SEHARUSNYA adalah pada bulanOktober tahun 2012 sampai 18 Juli 2013 atau setidak tidaknyapada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2012 sampaidengan bulan Juli tahun 2013 BUKANNYA tanggal 27 Maretsampai
Perumusan Tempus Delicti Dakwaan Penuntut Umum Tidak sesuai/tidaksejalan dengan waktuwaktu yang termuat pada bagian uraian perbuatanpidana dimana perumusan waktu Perbuatan Pidana Dakwaan PenuntutUmum SEHARUSNYA adalah pada bulan Oktober tahun 2012 sampai18 Juli 2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulanOktober tahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2013BUKANNYA tanggal 27 Maret sampai dengan tanggal 26 bulan April2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret sampaidengan
Perkara A quo Adalah Merupakan Ranah Hukum Perdata ;C.Perumusan Tempus Delicti Dakwaan Penuntut Umum Tidak Sesuai/TidakSejalan Dengan Uraian perbuatan Pidana ;D.Uraian Bunyi Pasal 378 KUHP Yang Didakwakan Kepada TerdakwaBertentangan Dengan Uraian Perbuatan Pidana ;E.
77 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat adanya kekeliruan atau kekhilafan yang nyata hakimdengan tidak memperhatikan tempus delicti dipernadapkan dengan faktapersidangan;Bahwa dalam rumusan Dakwaan Kedua perihal tempus delictidinyatakan antara lain: .......Terdakwa . Udji Dooloo selaku Kepala DesaSingkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai pada tahun 2004 s/d Tahun2009 dan Terdakwa Il Drs.
Fakta yangsedemikian ini adalah cenderung tidak bersesuaian dengan tempus delictiyang memberi penegasan bahwa pembuatan daftar fiktif adalahberlangsung pada bulan Februari 2007 atau dalam waktu di tahun 2007.Kenyataan yang sedemikian ini memperlihatkan ketidakcermatan dalamPenuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaannya. Oleh karenanyamaka berdasar menurut hukum untuk menyatakan bahwa Surat DakwaanPenuntut Umum dalam Dakwaan Kedua, adalah batal Demi Hukum (VidePasal 143 ayat (2), (3) KUHP).
Bahwa terdapat adanya kekeliruan atau kekhilafan yang nyata hakimdengan tidak memperhatikan tempus delicti diperhadapkan denganeksistensi barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum;Bahwa dalam uraian pertimbangan hukum hal 86 risalah Putusan JudexFacti telah diuraikan " Menimbang, bahwa tertanggal 28 November 2006telah dibuat daftar namanama 34 orang pemilik lanan yang ditandatan ganioleh Terdakwa dan Terdakwa Il dst.
Selanjutnya kita dapat melihat rumusan tempus delicti dalam Dakwaankedua yang berhubungan dengan pemalsuan daftar namanama 34 orangpemilik lahan tertanggal 28 November 2006, sebagai berikut: pada hari dantanggal yang tidak diingat lagi di bulan Februari 2007 atau setidaktidaknyapada waktuwaktu dalam Tahun 2007............... mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang termasuksebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugasmenjalankan suatu
No. 91 PK/PID.SUS/2014Berdasar fakta tersebut maka terdapat kontradiktif dalam putusan JudexFacti serta Majelis Hakim Kasasi yang dimohonkan Peninjauan Kembali,dimana Judex Facti serta Majelis Hakim Kasasi telah mengetahui benarbahwa tindakan pemalsuan surat berlangsung tanggal 28 November 2006sesuai barang bukti berupa Daftar namanama 34 orang pemilik lahantertanggal 28 November 2006, namun Judex Facti serta Majelis HakimKasasi dapat pula menerima rumusan tempus delictidalam Dakwaan Keduadimana
107 — 79
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah 1 (satu) Perbuatan yang tidakdapat dipisahpisahkan atau berdiri sendiri ;b.Waktu atau Tempus Deliti yang dimaksud dalam perkara471/Pid.Sus/2018/PN.TNG. adalah sama dengan Tempus Deliti perkara1405/Sus/2018/PN.TNG. adalah sama dengan Tempus Deliti perkara1405/Pid.Sus/2017/PN.TNG. yang terlebih dahulu telah mempunyaikekuatan hukum tetap (BHT) sebelum perkara 471/Pid.Sus/2018/PN.TNG.diperiksa Pengadilan Tingkat Pertama ;c.
MARISA MELSIA
Termohon:
Loka Pengawas Obat dan makanan POM di Kota Baubau
234 — 126
Bahwa oleh karena penetapan Tersangka merupakantindakan administratif dari aparat penegak hukum(Administrative Justicia), maka penetapan Tersangka ituharus dituangkan dalam sebuah surat Penetapan, yangsecara formal paling tidak harus memuat identitas lengkapTersangka dan uraian secara cermat, jelas dan lengkapmengenai tindak pidana yang disangkakan dengan menyebutwaktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan(locus delicti), seperti isi dari Surat penangkapanHalaman 12 dari 67 Putusan
Bahwa dalam suratnya Termohon tidakmencantumkan dan menguraikan kapan tindakanpidana (tempus delicti) yang disangkakan kepadaPemohon dilakukan oleh Pemohon;1.5.
Bahwa menurut pendapat Achmad Yasin, dosenHalaman 13 dari 67 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Baupada Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, dalamartikelnya yang diberi judul Akselerasi Locus Delecti danTempus Delicti dalam Nalar Fikih Jinayah, yang muat dalamJurnal Fak Syariah UIN Surabaya Al Qanun, Vol. 11, No. 1,Juni 2008, menyatakan :Mengenai penentuan soal waktu (tempus delicti) dalamundang undang hukum pidana tidak dijelaskan secara rinciserta tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya
,padahal keberadaan tempus delicti perlu, demi untuk : 1).Menentukan berlakunya hukum pidana sebagaimana yangdiatur dalam pasal 1 ayat KUHP, yakni tidak adaperbuatan yang dapat dihukum selain atas kekuatanperaturan pidana dalam undangundang yang diadakan padawaktu sebelumnya.
delicti, dan terhadap bukti T.16 tersebut harus jelasmemuat tentang locus maupun tempus delicti, dengan tidak memuat locusmaupun tempus delicti menjadikan bukti Surat tersebut tidak sah sehingga buktisurat T.9 dan T. 16 adalah tidak sah dan Inprosudural, kemudian terhadap buktiHalaman 60 dari 67 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Bausurat T.23 dimohonkan 6 (enem) hari setelah pengawasan dari Loka PomBaubau dan T. 24, setelah 7 (tujuh) hari setelah pengawasan dari Loka PomBaubau baru mendapat Persetujuan
165 — 46
onstlagvan alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling), Pasal 75 ayat(1) KUHP ;Menimbang, bahwa pelaksanaan asas ne bis in idemditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne bisIn Idem, dalam surat edaran tersebut, dihimbau agar para KetuaPengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baikdemi kepastian bagi para pencari keadilan dengan menghindari adanyaputusan yang berbeda ;Menimbang, bahwa masalah tempus
Begitu pula terhadap wkatu (tempus delicti) dantempat kejadian (locus delicti) yang sama pula, atau peristiwa pidanamaupun delikdelik yang disangkakan tetap bertalian dengan tindakpidana yang terdahulu ;Menimbang, bahwa Terdakwa pernah diajukan ke persidanganPengadilan Negeri Jombang oleh Penuntut Umum kejaksaan negeriJombang dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama : Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; ATAU Kedua : Perbuatanterdakwa
Perkara : 59/JOMBA/O2/2016, tanggal 9 Februari2016, dibandingkan dengan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18Juni 2015 dalam register perkara Nomor 214/Pid,B/2015/PN.Jbg, makaterlhat jelas bahwa perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum adalahperkara yang sama, dimana Tempus delicti yang sama, dan tempat (locus delicti) nya juga sama, bahkan saksisaksi yang akan diajukanjuga sama, yaitu antara lain Saksi Mulyati, Saksi Didik Haryanto, dan terhadap perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh
demikian maka Majelis Hakimberpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umumterhadap Terdakwa sebagai ne bis in idem karena perkara sebelumnyasudah pernah diperiksa, diadili dan telah diputus di Pengadilan yangsama, yaitu Pengadilan Negeri Jombang dan telah mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan yang tetap bertaliandengan tindak pidana yang sama, terhadap orang yang sama dalam halini pelapor/pengadu, saksi dan terhadap Terdakwa yang sama pula.Begitu pula terhadap waktu (tempus
FRISKA AFNI, SH
Terdakwa:
HIDAYAT ALIAS DAYAT
49 — 12
bahwa oleh karena selurun unsur dari Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanSubsidair;Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat HukumTerdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan tersebut,dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada pertimbangan di atas.Adapun tentang locus dan tempus
delicti yang berbeda pada keterangansaksisaksi yang termuat pada surat tuntutan Penuntut Umum dengan locusdan tempus delicti pada surat dakwaan, hal mana sebagaimana telah diakulPenuntut Umum pada tanggapannya adalah sematamata merupakan salahpengetikan pada surat tuntutan, Majelis Hakim merujuk kepada locus dantempus delicti yang ada pada surat dakwaan dan fakta persidangansebagaimana yang diterangkan saksisaksi dipersidangan, locus dan tempusdelicti pada surat dakwaan dan locus dan tempus delicti
Kesalahan penyebutan/pengetikan locus dan tempus delicti pada surat tuntutan Penuntut Umumtidaklah mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum, sebab locus dantempus delicti yang menjadi patokan Majelis Hakim adalah locus dan tempusdelicti pada surat dakwaan dan locus dan tempus delicti yang terungkapdipersidangan dan bukan yang tertulis pada surat tuntutan, oleh karenanyaMajelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukumtersebut harus dikesampingkan dan ditolak;Menimbang, bahwa dalam
RUDI JUNIUSMAN
Terdakwa:
TRI MURTI CHAN PGL. ETI BINTI MUZAR
33 — 7
pelapor, tanahyang di atasnya didirikan bangunan berupa kedai/toko oleh Terdakwa tersebutadalah tanah kaumnya, sedangkan menurut Terdakwa tanah tersebut adalahpusako tingginya;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum WHakim meneliti danmempertimbangkan apakah dari faktafakta yang terungkap di atas Terdakwa dapatdinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenyidik atas kuasa Penuntut Umum, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus
Bahwa setelah membaca dengan seksama uraiansingkat tindak pidana yang diuraikan oleh Penyidik atas Kuasa Penutut Umumtersebut, Hakim melihat terkait dengan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tersebut, Penyidik atas Kuasa PenuntutUmum di dalam uraian singkat tindak pidana tersebut telah merumuskan waktuterjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang didakwakan terhadap Terdakwa denganrumusan "pada sekitar bulan November 2013;Menimbang, bahwa Pasal
38 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Huttanggal 25 Agustus 2014 ;Namun oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya kemudianmempertimbangkan halhal diluar dalam tempus delicti sebagaimanadalam surat dakwaan yaitu adanya dokumen SKAU milik TerdakwaHal. 13 dari 20 hal. Put.
Nomor 1738 K/Pid.Sus/201522.yang dilengkapi dengan sertifikat tanah yang diluar dari tempus delictitersebut;Bahwa pertimbangan a quo telah keluar dari konteks surat dakwaanyang menjadi pemeriksaan dalam persidangan dimana Terdakwadengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutankayu dan atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutanyang palsu berupa dokumen surat keterangan asal usul (SKAU) kayuyang dilakukan kurun waktu atau tempus delicti pada hari Senintanggal 25 Agustus 2014
Huttanggal 25 Agustus 2014 ;Namun dengan alasan ada bukti SKAU lain diluar tempus delicti yaituSKAU yang ada sebelumnya yang isinya hanya 2100 batang itu yangdipertimbangkan oleh Majelis Hakim;Hal tersebut menjadi ganjil dan tidak beralasan mengapa Terdakwasebagai mantan anggota DPRD harus memalsukan dokumen SKAUsebanyak 3 rangkap untuk melakukan pengangkutan kayu jatiHal. 14 dari 20 hal. Put.