Ditemukan 323 data
6 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
10 — 0
beralasan, oleh karena itu patutdikabulkan, sesuai pasal 39 Undangundang No. 1 Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jopasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam 50> Menimbang, bahwa memperhatiakan firman Allah dalamsurat Al Bagarah ayat 229 yangArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu) 2 kali, setelahitu. boleh rujuk lagi atau menceraikan denganmerase Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukdalam bidang perkawinan maka berdasarkan pasal 89 ayat (1)Undang Unadang
6 — 2
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
10 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
29 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
4 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 1
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
2 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
3 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebabterjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihakpemohon ataupun termohon demikian pula paktor penyebab6terjadinya percekcokan dalam hal ini yang akandipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon~ dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan KetentuanPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo Pasal 76 ayat (1) Unadang
4 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 3
majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; weet eee eee Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
2 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
6 — 2
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 2
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
8 — 2
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih= adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
35 — 1
tidak dapat memanfaatkan danmenggunakan uang yang diberikan Pemohon untuk memenuhikebutuhan sehari hari , sehingga antara Pemohon dan Termohontelah pisah rumah, oleh karena itu sesuai dengan petikansurat permohonannya Pemohon agar Majelis Hakim mohon agarmemberikan izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkantalak satu) kepada Termohon di depan Pengadilan AgamaSumedang;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan 163 HIR jopasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,jo pasal 76 ayat (1) Unadang
68 — 23
HajjahDoney Rezeki Harahap,SCHINGQA s:isesascwiieuiamniwssehingga sesuai dengan pasal 55 Undang Unadang Nomor 9Tahun 2004 tentang Peradilan tata Usaha Negara ;Adapun alasan yang menjadi dasar gugatan ini diajukansebagai berikut1. Bahwa Para Penggugat memilik i sebidang tanahdengan ukuran 17,5 mX 29 m = 507,5 m?