Ditemukan 1032 data
ARIF SUHERMANTO
Terdakwa:
SUNARTI SETYANINGSIH
377 — 674
Bilanggitu Gagah loh iku.7869 Pak Judi nek ngomong nang aku, wis aku. 00:07Tapi gak ruh saiki per..seperti apa kan gakruh.1117 lya. 00:077869 Lha memang kalau memang Pak Bupati harus 00:07telepon Pak Judi ya tak kone nelpon ngonoloh, gak popo.1117 Nek saya mending gitu Pak, mumpung belum 00:07terjadi.7869 Heem. 00:071117 Kan ini juga belum di Re. 00:077869 Iki mau kan gini, dadi wis pak Bupati wis 00:07ngene iku sing dulinan ambek Pak Sek, taktelepone Pak Sek mene gak iso ngatasi taktelpone dewe
Tapi 00:07::gak ruh saiki per..seperti apa kan gak ruh.1117 lya. 00:07:7869 Lha memang kalau memang Pak Bupati harus 00:07:2telepon Pak Judi ya tak kone nelpon ngono loh,gak popo.1117 Nek saya mending gitu Pak, mumpung belum 00:07:2terjadi.7869 Heem. 00:07:1117 Kan ini juga belum di Re. 00:07::7869 Iki mau kan gini, dadi wis pak Bupati wis ngene 00:07::iku sing dulinan ambek Pak Sek, tak teleponePak Sek mene gak iso ngatasi tak telpone dewewonge tak celuk e ngono.
77 — 37
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan ; w Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo dalam bukunyaPenerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, yang dimaksud denganMenyalahgunakan kewenangan dalam unsur ini adalah adanya seorang pejabatyang memiliki suatu kKekuasaan, yang dengan kekuasaannya itu ia melakukan suatuperbuatan yang bertentangan dengan hukum , sedangkan yang dimaksud denganKesempatan adalah keleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung
80 — 19
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
26 — 8
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
ILMIAWAN TIBE HAFID, S.H.
Terdakwa:
SUBU SOSONO
61 — 24
Sedangkankesempatan ialah keleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung (bahasaJawa), sedangkan sarana adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakaisebagai alat dalam mencapai tujuan atau) maksud.
54 — 14
kewenangan dalam pasal 3 UU No31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992yang telah mengambil alih pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitutelah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournementde pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung
62 — 16
Sokaraja untuk membeli sapilokal, setelah itu Ssupaya merawat sapi lokal tersebut, selanjutnya mendapattanggung jawab untuk merawat 2 ekor sapi lokal.Bahwa benar jumlah sapi yang diterima oleh kelompok ternak sapi MAHESAJENAR berjumlah 33 ekor sapi, dengan perincian :12 ekor sapi BX ( ada yang bunting dan ada yang peranakan ). 21 ekor sapi lokal.Bahwa benar saksi menjual 1 ekor sapi karena mendapat perintah dari SdrTAFSIRIN, yang saat itu menyampaikan apabila sudah ada untungnya sapisupaya dijual saja mumpung
212 — 68
Bahwa Kita mengambil untung ruginya nilai tukarkan ada turunnaik,contohnya Dollar dengan rupiah, kirakira spanyol mau anjlok, Youro akannaik, maka beli aja mumpung masih murah, kalau kita beli ternyata naik,e Bahwa Depinisi Transaksi Dedivatif adalah transaksi turunan disetujui disituadalah mata uang, saham, Indeknya saham itu boleh diperdagangkanyang sekarang korek dengan Indeks itu Legal karena itu disetujui Bappetie Bahwa Kaitannya dengan UndangUndang 32, didalam pasal 3 dalamundangundang itu
55 — 41
Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016/PN.Srg.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung (istilan bahasa jawa)dan yang dimaksud dengan sarana adalah alat, media, segala sesuatuyang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud, sedangkanmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanyadikaitkan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yangdiperolennya.
114 — 78
keluar baru saksi I Ketut Rina membayar, hal tersebut kuranglebih 3 (tiga) kali ditanyakan oleh saksi IB Bagus Ketut Widiasana di lainkesempatan;Bahwa sekira pertengahan Februari tahun 2013, saksi I Ketut Rina kembalidipanggil oleh terdakwa di Kantor DKP Kab.Tabanan, setelah saksi I KetutRina menghadap terdakwa di ruangannya kemudian saksi I Ketut Rinamenyampaikan kepada terdakwa Pak De saya belum punya uang, mintatolong usahakan pinjemin dulu saya uang biar bisa bayar terdakwamengatakan Ya tut, mumpung
Saksi kemudian menghadap Pak Gede Jagrem diruangannya kemudian saksi menyampaikan kepada Pak Gede Jagrem Pak Desaksi belum punya uang, minta tolong usahakan pinjemin saksi uang biar bisajadi pegawai Pak Gede Jagrem mengatakan Ya tut, mumpung istri saksi kerjadi koperasi, saksi bantu ketut untuk pinjemin uang di koperasi sekolah tempatistri saksi kerja, Temanteman ketut sudah menaruh uang tanda jadi Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
87 — 25
2001, halaman 70 71 telah mengemukakan:Yangdimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, dapat ditafsirkan bahwaorang dimaksud adalah seorang pejabat yang memiliki kekuasaan, yangperbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain, iadengan wewenangnya berlindung dibawah wewenangnya;selanjutnya unsurmenyalahgunakan kewenangan tidak hanya terdapat dilapangan perdata saja,akan tetapi juga dalam lapangan hukum public;Yang dimaksud denganKesempatan ialah keleluasaan, memperoleh peluang, mumpung
28 — 11
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
83 — 23
kewenangan dalam pasal 3 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung
80 — 20
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
40 — 10
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
66 — 15
kewenangan dalam pasal 3 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung
122 — 19
Yangdimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan, memperoleh peluang, mumpung(bahasa Jawa). Ada kata prokam, kesempatan dalam kesempitan . Bahwa yang dimaksud sarana alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alatoe 99 sedalam mencapai tujuan atau maksud. Baik kata kata menyalahgunakan ,kewenangan , kesempatan atau sarana , semuanya dikaitkan karena jabatan ataukedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya.
98 — 23
kewenangan dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung
74 — 14
UndngUndang No.31 Tahun 1999 Jo Undangundang No.20 Tahun 2001 MahkamahAgung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No.1340 K/1992yang telah mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam pasal52 ayat (2) huruf b UndangUndang No.5 tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung
53 — 12
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah keleluasaan,memperoleh peluang, atau) yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).