Ditemukan 353 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 27-05-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Mkd
Tanggal 22 April 2014 — Hj. NURFAIZAH atas ZAENAL ARIFIN dkk
338
  • Menyatakan untuk di lakukan Pemilihan Ulang Calon Kepala desaJogomulyo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.4.
    NURFAIZAH );= Bahwa di Desa Jogomulyo tidak ada pemilihan ulang;Saksi Ill.
Putus : 10-03-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/TUN/2020
Tanggal 10 Maret 2020 — BUPATI KARAWANG, DK vs. CECE HERMAWAN
19995 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 39 K/TUN/2020Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang, tidak adaketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan ulang surat suara tidaksah sebagai akibat adanya kecacatan hukum dalam proses pelaksanaanpemilinan Kepala Desa, yang ada hanya penghitungan ulang surat suarasecara silang, sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (1) dan (2) PeraturanBupati Karawang Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Tata Cara PemilinanKepala Desa Di Kabupaten Karawang; Dengan demikian penerbitan objek sengketa
Register : 27-05-2013 — Putus : 23-09-2013 — Upload : 07-01-2014
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 29/G/2013/PTUN SMG.
Tanggal 23 September 2013 — H. SARMO Dkk Melawan I. BUPATI GROBOGAN II. PRAWOTO
7028
  • Pilkades ulang, bahwa terkait dengan Pilkades ulang dalamketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian KepalaDesa, beserta Peraturan Pelaksanaan tidak dikenal atau tidakdiatur; yang diatur hanya Pemilihan Ulang, dimana pemilihan ulangini hanya dapat dilakukan jika ada lebih dari 1 (satu) calon kepaladesa yang mendapat dukungan suara sah terbanyak yang sama,maka dapat dilakukan pemilihan ulang.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 514 K/TUN/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — ABDUL KADIR WELEMULY vs BUPATI MALUKU TENGAH
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 514 K/TUN/20162)3)4)1)2)Apabila calon yang berhak dipilih tidak seorangoun yang mendapatdukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Panitia Pemilihan mengadakan pemilihan ulang (putaran kedua)terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dankedua.Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakanselambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penandatanganBerita Acara Pemilihan.Pada pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3)
Register : 11-04-2007 — Putus : 12-07-2007 — Upload : 25-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 37/G.TUN/2007/PTUN.SBY
Tanggal 12 Juli 2007 — TAUFIK RAHMAN melawan BUPATI SUMENEP
7823
  • memproses danmenjaring bakal calon Kepala Desa sesuai dengan prosedur yang ada ;20 Bahwa dengan pertimbangan diatas maka Penggugat mohon kepada PengadilanTata Usaha Negara Surabaya sebelum memeriksa pokok perkaranya, terlebihdahulu berkenan untuk menerbitkan Penetapan tentang Penundaan PelaksanaanSurat Keputusan Tergugat tanggal 20 Maret 2007, Nomor141/409/435.012/2007, perihal Penolakan Hasil Pelaksanaan Pemilihan21Kepala Desa Aeng Tong Tong dan untuk tidak menerbitkan Surat Keputusanbaru tentang pemilihan
    ulang Kepala Desa Aeng Tong Tong yang menjadiobyek sengketa dalam perkara ini sampai putusan ini memperoleh kekuatanhukum tetap ; Berdasarkan pada dalildalil diatas, maka Penggugat mohon dengan hormatkepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berkenan untukmemeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikutDALAM PENUNDAAN o2on none nn nen cence Menyatakan berlaku Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayatentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat tanggal
    20 Maret 2007,Nomor : 141/409/435.012/2007, perihal Penolakan Hasil Pelaksanaan PemilihanKepala Desa Aeng Tongtong dan untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan barutentang pemilihan ulang Kepala Desa Aeng Tong Tong yang menjadi obyek sengketadalam perkara ini sampai putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ; DALAM POKOK PERKARA : 1.
Register : 03-02-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 8/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 27 April 2022 — Penggugat:
RUSMAN
Tergugat:
BUPATI BANYUASIN
310127
  • ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Calon Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Periode Tahun 2022 s.d 2028;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Register : 13-03-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 39/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
137131
  • SERDANGBEDAGAI benar adanya.DALAM POKOK PERKARABahwa permasalahan utama sehingga dikeluarkanya objek sengketaialah disebabkan adanya keributan pada pemilihan Kepala Desa Firdaus yangdilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2019, keributan tersebut berdampak padapenghentian proses pemilihan walaupun belum berakhir waktunya, penghentianproses pemilihan ini di insiasi oleh para calon Kepala Desa Firdaus yang ikutdalam kontes pemilinan tersebut, dan atas dasar penghentian tersebutdisepakati diadakannya pemilihan
    ulang oleh para calon Kepala Desa danPanitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dengan dasar utama melihat ketentuanperaturan perundangundangan akan hal tersebut, hal ini dapat dibuktikandengan suratsurat pernyataan dari para Calon Kepala Desa untuk dapat16melalukan pemilihan ulang Kepala Desa Firdaus dengan memperhatikanketentuan peraturan penundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan kesepakatan untuk melakukan pemilinan ulangdengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku
    yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa, Saksi menerangkan awalnya saksi sebagai anggota P2KD(Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan beberapa hari setelah pemilihanKepala Desa diangkat sebagai Sekretaris P2KD (Panitia PemilihanKepala Desa) ;26Bahwa, Saksi menerangkan Pada saat pemilihan Kades pada tanggal 30Oktober 2019 ada kericuhan dan keributan, aparat kepolisian tidaksanggup mengamankannya;.Bahwa, Saksi menerangkan adanya pendapat dari Camat, Wakil Bupati,Asisten dan polisi untuk dilaksanakan pemilihan
    ulang dilaksanakan tanggal11 Desember 2019;Bahwa, Saksi menerangkan saat rapat tanggal 10 Desember 2019membatalkan pemilinan ulang kepala desa tanggal 11 Desember 2019,dimana P2KD tidak setuju terhadap hasil rapat tersebut;2.
    Mirza Nasution, SH, M.Hum : memberikan pengetahuannya sesuaidengan ke ilmuannya dengan bersumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa, Ahli menerangkan Keputusan Bupati Serdang Bedagai bisa/dapatmenjadi objek Tata Usaha Negara, bila Keputusan Bupati itu bertentangandengan hukum secara hirarki.Bahwa, Ahli menerangkan surat Kemendagri itu memberi saran ke Bupatitidak mengenal pemilihan ulang, di Surat itu juga disarankan ke Bupatiuntuk Menunda Pemilihan Kepala Desa, serta untuk menugaskan Panitia27Pemilinan
Upload : 13-07-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 71/ PDT/ 2016/ PT BTN
H. MAT TOYIB, pekerjaan Pegawai Swasta, beralamat di Kramat Kadu Agung Rt/Rw.001/002, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada A. WALLAD, S.H.,M.H., Advokat – PERADI NIA 89 – 10305, beralamat di Jalan Lasem 18 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 2098/SK Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; L A W A N 1.MOCHYUDIN, yang beralamat di Kampung Kadu Agung Rt/Rw 01/02 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; 2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MARGASARI KECAMATAN TIGARAKSA, yang beralamat di Kantor Desa Jl. Kramat Kadu Agung, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
1311
  • Kepala Desa Margasari;Berdasarkan halhal uraian tersebut diatas terbukti Tergugat dan Tergugat Iltelah melakukan pelanggaran hukum, mohon kiranya Majelis Hakim yangmengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :PETITUM1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telan melakukan pelanggaranhukum;Menghukum Tergugat Il untuk mencabut Hasil Keputusan Panitia PemilihanKepala Desa yang pada tanggal, 14 Juni 2015;Memerintahkan Tergugat Il untuk melakukan Pemilihan
    Ulang di TPS , TPSll, TPS Ill dan TPS IV (Tempat Pemungutan Suara);Menyatakan batal hasil keputusan panitia yang diputuskan Tergugat Il padatanggal, 14 Juni 2015;Atau jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyaberdasarkan prinsip ex aequo et bono;Hal. 5 dari 10 hal.
Putus : 08-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 242 K/TUN/2015
Tanggal 8 Juni 2015 — YADI vs BUPATI CIREBON ; DUDI SUHAEDI
13552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mundu;=> Rekomendasi Camat Mundu Nomor 141/134/Kec. tanggal 20 Juni2013 Perihal Usulan Pengesahan Calon Kuwu Terpilin DesaWaruduwur;sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Hasil Penghitungan Suara PemilihanUlang Kuwu Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebontertanggal 17 Juni 2013 yang menjadi dasar Keputusan Panitia PemilihanKuwu Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Nomor 24/PANPILWU Tahun 2013 tentang Penetapan Calon Kuwu Desa WaruduwurKecamatan Mundu Kabupaten Cirebon pada Pemilihan
    Ulang tanggal 17Juni 2013;13.Bahwa terbitnya Keputusan Panitia Pemilihaan Kuwu Desa WaruduwurKecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Nomor 24/PANPILWU Tahun 2013tentang Penetapan Calon Kuwu Desa Waruduwur Kecamatan MunduKabupaten Cirebon pada Pemilihan Ulang tanggal 17 Juni 2013 didasarkanpada hasil penghitungan suara Pemilihan Kuwu Waruduwur Putaran ke yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2013 yang telahmengenyampingkan fakta adanya perolehan suara Penggugat sebanyak 935(sembilan ratus tiga puluh
    Atas dasarpertimbangan hukum ini pula maka dalil Penggugat/Terbanding yangmengklaim memperoleh suara lebih unggul satu suara dari calon NomorUrut 1 sudah seharusnya dijadikan dasar untuk mengajukan keberatankepada BPD sebelum pemilihan ulang dilakukan;Bahwa secara utuh bunyi ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan DaerahKabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu adalah sebagai berikut:Keberatan atas hasil perolehan suara, disampaikan kepada panitiapaling
Register : 28-08-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 152/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 18 Desember 2013 — WASITO HANDOYONO melawan BUPATI BOJONEGORO
6426
  • Ngumpakdalem, KecamatanDander, Kabupaten Bojonegoro sehingga dapat merugikan hak konstitusionalPenggugat, maka berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (2) UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 dan perubahan terakhir UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang PTUN, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo memerintahkan kepada Tergugat untuk penundaan surat keputusan yangtelah ditetapkan dan memerintahkan kepada panitia pilkades untukmelaksanakan pemilihan
    ulang kepala desa sesuai dengan tata tertibPilkades ; Berdasarkan alasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, makabersama ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara aquo berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya ;2 Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan TergugatNomor : 141/229/KEP/205.412/2013, tanggal 14 Agustus 2013tentang Pengesahan Pengangkatan Sdr.
    Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 :ayat (2) : Apabila calon yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang denganjumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhakmenjadi Kepala Desa diadakan pemilihanAyat (3) :Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanyauntuk caloncalon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlahyang sama, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatangananBerita Acara Pemilihan ;Berdasarkan
    ketentuan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Perda Kabupaten BojonegoroNomor 9 Tahun 2010, maka dapat disimpulan bahwa Pemilihan Ulang dalamPilkades dilaksanakan apabila terdapat lebih dari satu Calon yang memperolehjumlah suara sama, dan hanya diikuti oleh Caloncalon yang memperoleh jumlahsuara sama tersebut ;Dikaitkan dengan Pilkades Ngumpakdalem Tahun 2013, Tidak Ada Calon Kadesyang memperoleh jumlah suara sama, karena yang memenangkan Pilkades30Ngumpakdalem adalah Sdr.
    Ahmad Burhani,3Menyatakan menolak dilaksanakan Pemilihan Ulang dalam Pemilihan KepalaDesa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, KabupatenBojonegoro ; 222 4Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalamperkara ini ;AtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yangmemeriksa perkara Nomor : 152/G/2013/PTUN.SBY., berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;32Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan Replikdipersidangan tanggal
Register : 06-01-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 05-10-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 2/Pdt.G/2014/PN Mkd
Tanggal 7 Agustus 2014 — SUSONO atas TERGUGAT 1, DKK
5112
  • Magelang untuk membatalkan ketetapan panitia pelaksanapemilinan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Ngablak danmengadakan pemilihan ulang, Kepala Desa Sumberejo, Kec.Ngablak, Kab.
    Pilkades Sumbrejo yang diketuai Sdr.Sutikto tidak sesuai prosedur yang benar sesuai undangundang yangberlaku, hal tersebut sangat membingungkan karena tidak jelasUndangUndang mana yang dianggap telah dilanggar olehTergugat, sehingga mengakibatkan Gugatan tidak jelas.Dalam Gugatan yang dilakukan oleh Penggugat nomor 13 Penggugatmendalilkan meminta Pemerintah Kabupaten Magelang untukmembatalkan ketetapan Panitia Pilkades Desa Sumbrejo danHalaman 7 dari 23 Putusan Nomor 02/Pdt.G/2014/PN Mkd.mengadakan Pemilihan
    Ulang Kepala Desa Sumbrejo adalah tidakberdasar dan sangat membingungkan karena bagaimana mungkinBupati Magelang membatalkan ketetapan Panitia Pilkades DesaSumberejo sedangkan Ketetapan tersebut tidak pernah ada sehinggamengakibatkan gugatan tidak jelas dan kabur.b.
Register : 11-03-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Mkm
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
NOPEL KURNIAWAN
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan BPD Desa Talang Medan Mukomuko
2.Panitia Pemilihan BPD Talang Medan Mukomuko
6320
  • Atas gugatan penggugat yaitu pemilihan ulang kami panitia tidak dapatmelakukan dikarenakan anggota BPD telah dilantik pada tanggal 22 April2020 dengan no SK 100300 tahun 2020;2. Kami Panitia tidak pernah melakukan penggelembungan suara sepertiyang dituduhkan olrh pihak penggugat;3. Ketidak singkronan antara daftar hadir dengan hasil penghitungan suaradikarenakan para pemilin sebagian tidak mendaftarkan di mejapendaftaran data terlampir4.
Putus : 16-02-2009 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/KPUD/2009
Tanggal 16 Februari 2009 — HARUN RAHIM, BE, S.Sos.MM, ; RAMLI MAJID, SE. MH., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KOLAKA
7948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menentukan bahwa waktu pelaksanaan Pemilihan Ulang Bupati danWakil Bupati Kolaka tahun 2008 tersebut sudah harus dilaksanakanpaling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan ;4.
    No. 02 PK/KPUD/2009kepada Penyelenggara Pemilihan untuk mengadakan pembetulanseketika itu juga, bukan meminta pemilihan ulang ;Dalam PP No. 6 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PeraturanPemerintah No. 17 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah menyebutkan :Pasal 83 ayat (9) menyatakan "dalam keberatan yang diajukan oleh saksipasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (8) dapat diterima, KPPS seketika itu
Register : 15-05-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 146/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : PROF. H. ATIP LATIPULHAYAT, S.H., LL.M, Ph.D Diwakili Oleh : CECEP AGAM NUGRAHA, S.H., M.Kn
Terbanding/Tergugat : MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS PADJADJARAN
12354
  • Akibat hukumnya Penggugat/Pembanding berhak untukmengikuti tahapan seleksi berikutnya;Halaman 8 dari 13 halaman Putusan No.146/B/2020/PT.TUN.JKTMenimbang, bahwa namun demikian Tergugat/Terbanding dalamobyek sengketa menyatakan pada pokoknya, dengan mengacu surat MenteriRiset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi, tanggal 10 April 2019, NomorR/196/M/KP.03.02/2019 akan melaksanakan proses pemilihan ulang RektorUniversitas Padjadjaran (vide bukti P2);Menimbang, bahwa terkait dengan hal yang dipersoalkan
Register : 09-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 89/PID.SUS/2019/PT PAL
Tanggal 18 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terbanding/Terdakwa I : DJAFAR alias RAN
Terbanding/Terdakwa II : SUYADIN alias EBEN
6318
  • Azhar Nonci nomor urut 1 dari partai PKB, kemudian terdakwa Suyadinsengaja menghubungi saksi Arbar dan Hendra dan keduanya diberikan uang,uang ini maksudnya sebagai imbalan agar tanggal 27 April 2019 saatdilaksanakan pemilihan ulang Anggota Legislatif, mereka memilin Hi. Azharsebagaimana dikehendaki, faktor kesengajaan (opzet dan Willen) sudahdimiliki oleh para terdakwa, yakni ada hubungan bathin antara pikiran pelakudan perbuatnya, dengan tujuan akhir sdr. Hi.
Register : 03-12-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 84/G/2013/PTUN-SMG.
Tanggal 15 Juli 2014 — RUSLI Melawan I. BUPATI JEPARA II. H.M. SUTRISNO, SH.
9237
  • Bahwa terhadap kesalahan kesalahan Panitia tersebut telah ditolak oleh4500 lebih warga masyarakat Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo,Kabupaten Jepara danmereka meminta dilakukan pemilihan ulang akantetapi Panitia dan Badan Permusyawaratan Desa tetap tidak mempedulikanprotes masyarakat dan justru melanjutkan dan mengusulkan saudaraH. Sutrisno sebagai Pemenang Pemilihan Petinggi Desa Tulakan untukselanjutnya diajukan Penetapan Calon Petinggi Terpilih ke Bupati Jepara;11.
    Bahwa kemudian 4500 warga masyarakat Desa Tulakan juga melakukanprotes kepada Bupati Jepara melalui surat dan tanda tangan yang manamasyarakat meminta agar pelantikan ditunda dan dilakukan Pemilihan ulang ;13.
    nee ne ne nee2) Dalam hal keberatan yang diajukan ternyata tidak beralasan atautidak cukup bukti, maka Ketua Panitia Pemilihan menyatakan bahwahasil penghitungan suara yang telah dilaksanakan adalah3) Dalam hal keberatan yang diajukan ternyata beralasan atau terdapatcukup bukti bahwa kecurangan pelaksanaan Pemilihan Petinggidilakukan oleh Calon Petinggi yang memperoleh suara terbanyak,maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah dan PemilihanPetinggi dinyatakan diulang.;4) Dalam hal terjadi Pemilihan
    Ulang Petinggi sebagaimanadimaksud pada ayat (3), maka berlakulah ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 dan Pasalb.
    Bahwa terkait dalil angka 10 gugatan Penggugat, dengan ini TergugatIntervensi menanggapi sebagaiberikut 202 22 2nn ene e nnn n ee en nee en nnn een ene ene eeeBahwa tidak benar apabila panitia melakukan kesalahankesalahan dan ditolak oleh4.500 lebih warga Desa Tulakan dengan melakukan pemilihan ulang. Tindakanpanitia dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tulakan sudah benaradanya dengan mengusulkan H.M.
Register : 17-03-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 12/G/2017/PTUN.SMD
Tanggal 3 Agustus 2017 — Penggugat:
1.HARTONO
2.RIDUAN
3.MASDARI KIDANG
4.SOLIHIN
Tergugat:
BUPATI KUTAI TIMUR
Tergugat II Intervensi:
ZEKY HAMZAH, S.E.
124244
  • Bahwa kami menghendaki untuk dilakukan kembali pemilihan ulang calon Kepala Desa Tepian Langsat ; mann nnn nn nnn nn nnn anneHalaman 11, Putusan Nomor : 12/G/2017/PTUN.SMDYang selanjutnya oleh Panitia Pilkades membuat surat kepadaBAPEMAS Nomor : 413.12/259/PilkadesTLS/XII/2016 tanggal 23Desember 2016 Perihal : Laporan Panitia Pilkades Tepian Langsat yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.
    Bahwa kami panitia pemilihan Kepala Desa Tepian Langsatmenghendaki dilakukan pemilihan ulang Kepala Desa TepianLanQSat. ; 229 2n nn nn nnn nena nnn nnn nnn nnn9.
    Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diberikan ke masingmasing calonberbedabeda Format, Daftar dan jumlah Pemilih;Halaman 18, Putusan Nomor : 12/G/2017/PTUN.SMD12.13.14.Maka merujuk Perda No. 7 tahun 2016 dan Perbup No. 16 tahun 2016maka Badan Permusyawaratan Desa Tepian Langsat meminta kepadaBapak Bupati Kutai Timur untuk menunda, atau Pemilihan ulang sertamelakukan Investigasi terhadap permasalahan yang ada ;Bahwa pada tanggal 25 Januari 2017 Ketua Panitia Pemilihan KepalaDesa Serentak Tingkat Kabupaten
    Kepala DesaTepian Langsat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur tanggal 17Februari 2017, selanjutnya memerintahkan Tergugat agar melakukanpemilihan ulang Kepala Desa Tepian Langsat di Desa Tepian LangsatKecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 42 Ayat (10) Peraturan Bupati Kutai Timur(Perbup) Nomor : 16 Tahun 2016 Tentang Mekanisme PelaksanaanPemilinan Kepala Desa yang menyatakan :Apabila hasil Pemilihan Kepala Desa dibatalkan maka bupati akandapat memutuskan Pemilihan
    Ulang atau Penundaan Pemilihansampai periode Pemilihan Kepala Desa berikutnya,Halaman 27, Putusan Nomor : 12/G/2017/PTUN.SMD33.
Register : 19-12-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat:
JAHAR
Tergugat:
BUPATI PELALAWAN
114156
  • Memerintahkan Tergugat melalui aparaturnya Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

    5.

    Bahwa pada Petitum gugatan Penggugat poin 4 memintaTergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desaserentak gelombang II (Kedua) periode 20182024 Desa PangkalanPanduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan ProvinsiRiau khusus di TPS 02 dan TPS 04 hal ini berbeda denganpermohonan keberatan yang disampaikan Penggugat kepadapanitia pemilihan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sehinggaTim penyelesaian komplik yang dibentuk oleh Tergugat hanyamemproses dan menyelesaikan keberatan sebagaimana
    ulang Kepala Desa serentakgelombang II (Kedua) periode 20182024 Desa Pangkalan PandukKecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau khususdi TPS 02 dan TPS 04 hal ini berbeda dengan permohonankeberatan yang disampaikan Penggugat kepada panitia pemilihandan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sehingga Tim penyelesaiankomplik yang dibentuk oleh Tergugat hanya memproses danmenyelesaikan keberatan sebagaimana laporan yang menjadikeberatan dari Penggugat tertanggal 17 Oktober 2018, dengandemikian
    ulang kepala desa serentak gelombang II (kedua)Periode 20182024, Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan,Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04 DesaPangkalan Panduk, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan bukti P31, T 13 hasil rekapitulasi suarakeseluruhan setiap calon dalam pemilihan kepala desa pangkalanPanduk menunjukkan Penggugat memperoleh 451 suara dan Nazriselaku pemegang SK memperoleh458 suara sehingga terdapat selisih7suara antara Penggugat dan Pemenang; Bahwa dalam
    ulang KepalaDesa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 20182024, Desa PangkalanPanduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,khusus di TPS O02 dan TPS 04 Desa Pangkalan Panduk, KecamatanKerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, paling lama 3 bulan setelahputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada sistem pembuktiandalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang mengarah padapembuktian bebas (vrije bewijs) yang terbatas sebagaimana
    Memerintahkan Tergugat melalui aparaturnya BadanPermusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untukmelaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II(Kedua) Periode 20182024, Desa Pangkalan Panduk, KecamatanKerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 danTPS 04 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, KabupatenHalaman 82 dari 84 halaman Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBRPelalawan, Provinsi Riau, paling lama 3 bulan setelah putusan inimempunyai kekuatan hukum
Register : 14-02-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 25/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penggugat:
SAPARUDDIN SIREGAR
Tergugat:
WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN
6323
  • Padangsidimpuan Nomor : 430/KPTS/2017 Tanggal 04 Desember 2017 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa, dan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Priode 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan beserta lampirannya, khususnya lampiran II Nomor Urut 37 atas nama Saimun Sebagai Kepala Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan ;---------------------------------------------------------
  • Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan
    Ulang Kepala Desa Priode 2018-2023 di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan dengan calon dan nomor urut yang sama dengan nama calon dan nomor urut pada saat pemilihan Kepala Desa tanggal 26 Oktober 2017 sesuai dengan proses, prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;--------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya
    Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala DesaPriode 20182023 di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan PadangsidimpuanAngkola Julu, Kota Padangsidimpuan dengan calon dan nomor urut yangsama dengan nama calon dan nomor urut pada saat pemilihan Kepala DesaHalaman 19 Putusan No. 25/G/2018/PTUNMDNtanggal 26 Oktober 2017 sesuai dengan proses, prosedur dan tata cara yangditetapkan dalam hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku ;5.
    Bahwa terpilinnya Tergugat II Intervensi sebagai Kepala Desa Pintu LangitJae sebenarnya telah diakui oleh Penggugat tidak keberatan, akan tetapituntutan dalil dari Penggugat justru dilakukan kembali pemilihan ulang KepalaDesa DESA ALASAN TIDAK ADA PANITIA PENGAWAS PEMILIHANKEPALA DESA, tentu tuntutan demikian tidak adil dan tidak berdasar, bahkantelah terjadi persoalan baru ditengahtengah masyarakat yang harusdihindari; 6.
    oleh karena gugatan telah dikabulkan dan objeksengketa aquo telah dinyatakan batal, maka selanjutnya sesuai ketentuan PasalHalaman 60 Putusan No. 25/G/2018/PTUNMDN97 ayat (9) huruf a dan sesuai dengan Petitum Penggugat dalam pokokperkaranya, kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabut surat keputusanobyek sengketa aquo ; Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya proses penerbitan objeksengketa cacat secara prosedur dan dinyatakan batal, maka sudah sepatutnyamewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan
    Ulang Kepala DesaPeriode 20182023 di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan PadangsidimpuanAngkola Julu, Kota Padangsidimpuan sesuai prosedur dan tata cara yangditetapkan dalam hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pengugat dikabulkanselurunnya, maka kepada Tergugat, sebagai pihak yang dikalahkan,berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dihukum untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini
Register : 06-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 49/G/2021/PTUN.Mdo
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
ALPRES MALIMBULU
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SAWANG UTARA, KECAMATAN MELONGUANE, KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
13432
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang KepalaDesa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane, Kabupaten KepulauanTalaud.6.