Ditemukan 9279 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-06-2014 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN MAUMERE Nomor 70/Pid.B/2014/PN.MMR
Tanggal 17 Juni 2014 — - RAFAEL WALONG ALIAS WALONG, DKK.
5922
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) buah dadu;- 1 (satu) lembar karpet plastik yang bertuliskan angka-angka;- 1 (satu) buah piring kaca;- 1 (satu) buah ceret plastik warna hijau yang dipotong;- Uang sejumah Rp.314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang terdiri dari:- Uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.- Uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.- Uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar.- Uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 8 (delapan
    rumah duka/kematian milik bapak Martidis di Dusun Wajungaur, DesaKoting B, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka;e Bahwa, Para terdakwa menyelenggarakan permainan judi dadu regang dirumah duka/kematian pada acara sembayang/misa dan selesai acaramisa para terdakwa menyelenggarakan permainan judi dadu regang;e Bahwa, permainan Judi Dadu Regang dilakukan dengan cara Terdakwa/bandar Dadu Regang memasukan anak dadu dengan enam mata berupatitik putin ke dalam wadah berupa mangkuk atau gelas dan menutupinyaHalaman
    2014 sekitar jam 00.00 Wita bertempatdi rumah duka/kematian milik bapak Martidis di Dusun Wajungaur, DesaKoting B, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka;Bahwa, para terdakwa menyelenggarakan permainan judi dadu regang dirumah duka/kematian pada acara sembayang/misa dan selesai acaramisa para terdakwa menyelenggarakan permainan judi dadu regang;Bahwa, permainan Judi Dadu Regang dilakukan dengan cara Terdakwa/bandar Dadu Regang memasukan anakan dadu dengan enam mataberupa titik putin ke dalam wadah berupa
    piring dadu sedangkan terdakwaYufen bertugas mengumpulkan uang para pemasang yang kalah dariatas karpet dan membayar uang kepada pemenang/pemasangnya,mereka berdua duduk berhadapan;e Bahwa, para terdakwa menyelenggarakan Permaian Judi dadu Regangtidak ada ijin dari instansi pemerintah yang berwenang;e Bahwa, pada saat Tim memasuki TKP di rumah duka tersebut parapemain/pemasang judi dadu regang melarikan diri meninggalkan paraterdakwa yang sedang duduk menghadapi karpet tempat pemasanganangka dadu
    acara misa para terdakwa menyelenggarakanpermainan judi dadu regang;Bahwa, Cara permainan Judi Dadu Regang dilakukan dengan caraTerdakwa/bandar Dadu Regang memasukan anakan dadu dengan enammata berupa titik putin ke dalam wadah berupa mangkuk atau gelas danmenutupinya ke dasar piring dan menggoyangnya kemudian parapemain penebak memasang sejumlah uang pada karpet plastic yangditulis dengan angkaangka pilihannya selanjutnya Bandar membukatutupan gelas yang berisi 3 (tiga) anakan dadu dan akan muncul
    MMRtutup gelas yang berisi 3 (tiga) anak dadu dan akan munculmatamata dadu yang menunjukan pada angka yang terdapatpada kertas karpet dianggap sebagai pemenangnya danterdakwa II Oferus akan membayarkan sejumlah uang kepadapemenang tersebut;e Bahwa, kemunculan anakan dadu tidak dapat dipastikan olehbandar maupun pemain/ pemasang;e Bahwa, Para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menggelarpermainan judi dadu regang tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan
Register : 21-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 316/Pid.B/2016/PN Bnj
Tanggal 16 Agustus 2016 — USAHA GURUSINGA Als SAHA
233
  • Menetapkan barang bukti berupa:e 1(satu) buah lapak dadu, 1 (satu) buah piring warna putih, 12(duabelas) buah anak mata dadu, 1 (Satu) buah penutup dadu, 1(satu) buah tas warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkane Uang taruhan sebanyak Rp.80.000, (delapan puluh ribu rupiah)Dirampas untuk negara4.
    Adapun dengan caraterdakwa sedang bermain judi sebagai pemasang pertama sekalimenunggu bandar membuka lapak dadu yang sudah diberi tanda matadadu ditempat yang telah tersedia yang maksudnya agar para pemasangdapat memasang mata dadu yang di inginkan, setelah itu mata daduditutup memakai alat yang sudah disediakan kemudian mata dadu yangdiatas piring yang telah ditutup digoncang dengan cara diangkat piringnya,lalu yang mengocok mata dadu mengangkat tutup mata dadu setelahberhenti kemudian para pemasang
    caraseorang bandar akan menyiapkan peralatan perjudian jenis dadukopiok seperti anak dadu, piring sebagai alat anak dadu, penutupdadu dan sebuah lapak yang diberikan tanda untuk tempatmemasang taruhan setelah menyiapkan peralatan kemudian Bandardadu kopiok meletakkan 3 (tiga) buah anak dadu kopiok diatas piringkemudian menutupnya dengan penutup dadu kemudian Bandarmengocok atau mengguncang anak dadu kopiok lalu dipersilahkankeoada pemasang untuk memasang taruhan dengan cara menebakmata anak dadu
    kopiok..Bahwa benar cara Terdakwa melakukan permainan itu adalahdengan cara seorang bandar akan menyiapkan peralatan perjudianjenis dadu kopiok seperti anak dadu, piring sebagai alat anak dadu,penutup dadu dan sebuah lapak yang diberikan tanda untuk tempatmemasang taruhan setelah menyiapkan peralatan kemudian Bandardadu kopiok meletakkan 3 (tiga) buah anak dadu kopiok diatas piringkemudian menutupnya dengan penutup dadu kemudian Bandarmengocok atau mengguncang anak dadu kopiok lalu dipersilahkankeoada
    memasang taruhan diperjudian dadu kopiok dan terdakwaberperan sebagai pemasang dalam permainan judi jenis dadu kopiok.Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan permainan itu adalahdengan cara seorang bandar akan menyiapkan peralatan perjudian jenis dadukopiok seperti anak dadu, piring sebagai alat anak dadu, penutup dadu dansebuah lapak yang diberikan tanda untuk tempat memasang taruhan setelahmenyiapkan peralatan kemudian Bandar dadu kopiok meletakkan 3 (tiga) buahanak dadu kopiok diatas piring
Register : 19-09-2013 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN WONOSARI Nomor 125/PID.B/2013/PN.WNS
Tanggal 23 Oktober 2013 — NASIRAN Bin WIRYO SETIKO
445
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- Uang tunai Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);- Uang tunai Rp. 153.000,-(seratus lima puluh tiga ribu rupiah); dirampas untuk negara ;- 3 (tiga) buah dadu ,- 1 (satu) buah kaleng cat warna merah putih;- 1 (satu) buah bantalan dadu warna hitam,- 1(satu) buah lapak dadu dari karpet warna putih bertuliskan angka;- 1 (satu) buah tikar pandan warna coklat bergaris merah, dirampas untuk dimusnahkan.6.
    Bahwa cara permainan dadu tersebut bandar menaruh 3 (tiga) buahmata dadu diatas alas dadu dan menutup dengan penutupnya, kemudianbandar mengocok dadu tersebut, dan kemudian pemain menebak angka/ mata dadu yang keluar dengan memasang taruhan (umbuk) di lapakyang telah tersedia oleh bandar sesuai gambar mata dadu yang ditebak,jika menebak satu mata dadu dan tebakan itu benar maka uang tersebutakan dilipatgandakan oleh bandar, jika menebak 2 (dua) angka dan benarsemua maka uang taruhan akan dikalikan
    yang menjadi Bandar judi dadu tersebut adalah sdr.
    yang menjadi bandar judi dadu tersebut adalah sdr.
Register : 07-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 25-09-2018
Putusan PN PACITAN Nomor 69/Pid.B/2018/PN Pct
Tanggal 12 September 2018 — Penuntut Umum:
EKO WAHYU PRAYITNO, SH
Terdakwa:
NUR UDIN Bin IMAM ROFI'I
454
  • Dakwaan Tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Uang tunai sebesar Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    • 2 (dua) buah mata dadu
      yang bergambar lingkaran dadu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam);
    • 2 (dua) buah piring;
    • 1 (satu) buah tempurung kelapa sebagai penutup;
    • 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam);
    • 1 (satu) lembar tikar;
    • 1 (satu) buah alat penerang;

    Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Sakiran Bin Koman, Dkk;

    6.

    Suyatno BinTuwari, Sargimin Bin Muri, Sdr Supriyono Bin Joyo Karso dan Sdr Sarwonosedang bermain judi pada posisi mengelilingi permainan dadu putar tersebut; Bahwa Permainan judi tersebut tidak ada ijinnya; Bahwa permainan perjudian dadu putar itu memasang taruhan dengan uang; Bahwa cara memainkan judi dadu putar tersebut yaitu penombok meletakkanuang di atas beberan gambar dadu dengan memilih gambar yang diinginkanlalu dicocokan dengan dadu yang diputar; Bahwa uang taruhan itu dipasang di atas beberan
    dadu putar sebagai bandar adalah Sdr.
    dadu putartersebut; Bahwa cara permainan dadu putar ini awalnya bandar memutar dadu di ataspiring lalu ditutup setelah itu penombok diberi kesempatan memasang uangtaruhannya di atas gambar beberan bebas memilih kemudian setelah pasangtaruhan sudah selesai lalu giliran bandar membuka dadu putar tadi dangambar yang disisi atas dadu putar adalah gambar yang keluar kalau yangdipasang taruhan dibeberan cocok dengan dadu putar berarti ia mendapatuang sebesar pasang taruhannya dan kalau tidak cocok berarti
    dekat pemukiman penduduk;Bahwa cara permainan dadu putar ini awalnya bandar memutar dadu di ataspiring lalu ditutup setelah itu penombok diberi kesempatan memasang uangtaruhannya di atas gambar beberan bebas memilih kemudian setelah pasangtaruhan sudah selesai lalu giliran bandar membuka dadu putar tadi dangambar yang disisi atas dadu putar adalah gambar yang keluar kalau yangdipasang taruhan dibeberan cocok dengan dadu putar berarti ia mendapatuang sebesar pasang taruhannya dan kalau tidak cocok
    waktu di rumah saksi;Bahwa yang terdakwa tahu dadu putar itu dimulai permainannya bandarmemutar dadu yang di atas piring itu lalu ditutup dan sebelum dadu putardibuka orang diberi kesempatan memasang taruhannya pada gambar beberansetelah itu dadu putar dibuka kalau gambar beberan itu ada yang cocokdengan gambar dadu putar di sisi atas maka mendapat bayaran sebesarpasang taruhannya kalau tidak cocok uang ditarik untuk bandar;Bahwa para pemain judi dadu kopyok menggunakan taruhan denganmemasang uang
Register : 04-12-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN BANTUL Nomor 270/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal 16 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa:
HARTONO Bin SISWO SUDIBYO
6844
  • strong>PERJUDIAN;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARTONO Bin SISWO SUDIBYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar gambaran dadu
      ;
    • 3 (tiga) buah dadu;
    • 1 (satu) buah cemung;
    • 1 (satu) buah bantalan;
    • 1 (satu) lembar tikar dari plastik;
    • 1 (satu) lembar terpal warna biru;

    dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

    • Uang tunai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);

    dirampas untuk negara;

    1. Membebankan
      Selanjutnya bandar membuka cepuk untukmengetahui gambar dadu yang terlihat / keluar.
      sejumlah uang;Bahwa alat yang dipergunakan adalah 1 (satu) lembar gambaran dadu, 3(tiga) buah dadu cliwik, 1 (Satu) buah cemung, 1 (Satu) buah bantalan, 1(Satu) lembar tikar dari plastik, 1 (Satu) lembar terpal warna biru;Bahwa permainan judi jenis dadu cliwik tersebut dilakukan dengan carabandar membentangkan gambaran dadu yang terdiri dari gambar slewah,palang, abang, ijo, cliwik dan lereng yang mana gambar tersebut samadengan gambar dalam 6 (enam) buah sisi dadu.
      Selanjutnya bandarmengocok 3 (tiga) buah dadu dengan menggunakan cemung danpemasang memasang uang taruhannya pada gambaran, selanjutnyabandar membuka dadu yang dikocok dan kemenangan para pemasangditentukan oleh kesamaan gambar yang ditebak dengan dadu yangdikocok bandar, apabila dari 3 (tiga) buah dadu yang dikocok ada salah 1(satu) dadu yang cocok maka akan mendapatkan uang taruhan 1 (satu)kali lipat dan seterusnya dan apabila tidak keluar maka uang akanmenjadi milik bandar;Bahwa permainan judi
      cliwik dengan mempertaruhkan sejumlah uang;Bahwa alat yang dipergunakan adalah 1 (satu) lembar gambaran dadu, 3(tiga) buah dadu cliwik, 1 (Satu) buah cemung, 1 (Satu) buah bantalan, 1(Satu) lembar tikar dari plastik, 1 (Satu) lembar terpal warna biru;Bahwa permainan judi jenis dadu cliwik tersebut dilakukan dengan carabandar membentangkan gambaran dadu yang terdiri dari gambar slewah,palang, abang, ijo, cliwik dan lereng yang mana gambar tersebut samadengan gambar dalam 6 (enam) buah sisi dadu.
Register : 22-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN STABAT Nomor 33/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Disman Gurning, SH
Terdakwa:
SUGIANTO
268
  • penjara selama 11 (sebelas) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • -1(satu) buah tas warna merah merk quantum,1 (satu) buah lapak dad, 2 (dua) buah mangkok warna biru ,2(dua) buah lilin warna biru,1 (satu) buah piring kaca warna putih,12(dua belas)buah mata dadu

    ) buah tas warna merah merekQuantum yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah lapak angkapasangan dadu berikut dengan 12 (dua belas) buah mata dadu, 2 (dua)buah mangkok tutup mata dadu, 1 (Satu) buah piring kaca dan langsungdibentangkan di belakang warung kopi ENDU, lalu GENDUT mengocokdadu kopyok kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali lalu terdakwamembantu sebagai caker (untuk mengutip serta membayar uangkepada pemasang dadu kopyok);Bahwa pada saat itu Terdakwa bermain judi dadu kopyok;Bahwa pemasang
    taruhan memasang Rp.1000 (seribu rupiah) danapabila dari tiga mata dadu ada salah satu dari mata dadu yang diatassesuai dengan mata dadu yang dipertarunkan diatas kertas makapemain akan memperoleh hadiah sebesar Rp.1.000, (Seribu rupiah),namun apabila tidak ada yang sesuai dengan mata dadu yang diatasmaka bandarlah yang menang dan menarik atau mengambil uangpasangan pemain, namun apabila ada pemain yang meletakkan uangRp.1000 (seribu rupiah) pada tanda gambar dadu yang lebih kecil atausangkuan maka
    yang berada dalam tas dan dicantolkan disamping warung,selanjutnya TULUS mengatakan kepada Terdakwa tolong bantu siGENDUT" saat itu Terdakwa melihat GENDUT membawa dadu kopyok,1 (Satu) buah tas warna merah merek Quantum yang setelah dibukaberisikan 1 (satu) buah lapak angka pasangan dadu berikut dengan 12(dua belas) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok tutup mata dadu, 1(satu) buah piring kaca dan langsung dibentangkan di belakang warungkopi ENDU, lalu GENDUT mengocok dadu kopyok kurang lebihsebanyak
    sebanyak 5(lima) kali lalu terdakwa membantu sebagai caker (untuk mengutip sertamembayar uang kepada pemasang dadu kopyok), setelah itu datang JANCUCUK dan menggantikan GENDUT sebagai tukang kocok dadu kopyok danterdakwa sebagai caker untuk membantu mengutip serta membayar uangkepada para pemasang dadu kopyok dan sekitar 5 menit JAN CUCUKmengocok dadu kopyok tibatiba datang petugas kepolisian Polres Langkatberpakaian preman yakni saksi AP.
Register : 07-10-2013 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 07-10-2013
Putusan PN BARABAI Nomor 17 / Pid.B / 2013 / PN.Brb
Tanggal 18 Februari 2013 — - ADHARIANOR Als ANOR bin H. SURYANI
446
  • Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 3 (tiga) buah mata dadu; 2 (dua) buah piring; 1 (satu) buah mug sebagai penutup; 1 (satu) buah handuk; 1 (satu) lembar kertas putih yang bertuliskan mata dadu; 6 (enam) buah lilin.
    dan penangkapan ditempat tersebut, dan saat dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa dan Saksi MUHAMMAD REZA ALFIAN diketemukan barang bukti berupa uang tunai sebesarRp. 495.000, (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 3 (buah) buah mata dadu, 2 (dua) buahpiring, 1 (satu) buah mug sebagai penutup, 1 (satu) buah handuk, 1 (satu) lembar kertas putih yangbertuliskan mata dadu, 6 (enam) buah lilin;e Adapun tata cara permainan judi dadu tersebut dilakukan dengan menggunakan alatberupa biji dadu,
    dan penangkapan ditempat tersebut, dan saat dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa dan Saksi MUHAMMAD REZA ALFIAN diketemukan barang bukti berupa uang tunai sebesarRp. 495.000, (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 3 (buah) buah mata dadu, 2 (dua) buahpiring, 1 (satu) buah mug sebagai penutup, 1 (satu) buah handuk, 1 (satu) lembar kertas putih yangbertuliskan mata dadu, 6 (enam) buah lilin; Adapun tata cara permainan judi dadu tersebut dilakukan dengan menggunakan alatberupa biji dadu,
    1 (satu) buah Mug sebagai penutup, 1 (satu) buah handuk, 1 (satu) lembar kertaswarna putih yang bertuliskan mata dadu, 6 (enam) buah lilin dan sarana tersebutadalah milik Saksi REZA;Bahwa permainan judi dadu yang Saksi linat saat itu ada menggunakan bandar yangdibandari oleh Saksi REZA;Bahwa cara permainan judi dadu tersebut dengan cara pemasang meletakkan uangpasangannya di atas lapak yang bertuliskan mata dadu kemudian mencocokkandengan dadu yang di guncang oleh Saksi REZA dan apabila pasangan
    Batang Alai Selatan Kab.HST ketika sedang melakukan permainan judi dadu;.Bahwa dalam permainan judi dadu yang Saksi mainkan saat itu menggunakan bandardan saat itu Saksi menjadi bandar;e Bahwa sedangkan Terdakwa pada waktu itu bertindak hanya sebagai pemasang dalampermainan judi dadu;e Bahwa dalam permainan judi dadu tersebut yaitu pertamatama pemasang memasangdengan menaruh uangnya di dalam lapak dadu yang terbuat dari kertas yang terdapatkolomkolom angkanya (terdapat 6 kolom) yang mana setiap kolom
    tersebut dan pemasang kalah, namun bisa juga apabila pemasang menaruhuang taruhannya sebesar Rp. 1000, di kolom yang angkanya 6 dan setelah Saksiguncang kemudian angka yang keluar di mata dadu adalah angka 6 sebanyak 3 balokmata dadu Saksi kalah dan akan membayar pemasang sebesar Rp. 3000,;e Bahwa pada waktu bermain judi dadu tersebut baru sekitar 1 jam 30 menit dan Saksisudah 20 kali mengguncang dadu; Bahwa modal Saksi sebagai bandar saat itu sebesar Rp. 340.000, dan saat itu Saksisedang kalah
Putus : 18-06-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 762/Pid.B/2014/PN.Lbp
Tanggal 18 Juni 2014 — I. Nama lengkap : RAMADANI Alias DANI ; Tempat lahir : Kampung Belacan ; Umur atau Tanggal Lahir : 29 Tahun / 12 Desember 1985 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Pematang Biara Kampung Belacan Dusun VII, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ; A g a m a : Islam ; P e k e r j a a n : Tidak ada; Pendidikan : SD Kelas VI ; II.Nama lengkap : SUYANTO Alias ANTO ; Tempat lahir : Pematang Biara ; Umur atau Tanggal Lahir : 42 Tahun / 03 April 1972 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun VII Desa Pematang Biara Kampung Belacan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ; A g a m a : Islam ; P e k e r j a a n : Buruh Kandang Ayam; Pendidikan : SD; III. Nama lengkap : YASIR; Tempat lahir : Kediri ; Umur atau Tanggal Lahir : 47 Tahun / 02 April 1967 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Pematang Biara Kampung Belacan Dusun VII, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ; A g a m a : Islam ; P e k e r j a a n : Petani ; Pendidikan : SD Kelas II;
171
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) tikar dadu.- 1 (satu) mangkok.- 1 (satu) piring.- 3 (tiga) mata dadu.- 7 (tujuh) batang lilin,Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebanyak Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah).- Uang tunai sebanyak Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara.8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    lainnyayang tidak berhasil tertangkap memasang taruhannya pada tikar daduyang terbentang di tanah, dan kemudian Terdakwa Ramadhani AliasDani membuka mangkok penutup dadu untuk memperlihatkan angkayang muncul pada mata dadu.
    melakukan permainan judi dadu tersebutsekitar pukul 21.00 Wib.Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi dadu tersebut yaitudadu diguncang kemudian para pemasin atau pemasang memasangtaruhan pada tikar dadu yang terbentang di tanah, lalu Terdakwamembuka mangkok penutup dadu untuk memperlihatkan angka yangmuncul pada mata dadu, apabila angka tebakan para pemain ataupemasang judi dadu kena maka Terdakwa Suyanto Alias Anto danTerdakwa Yasir membantu Terdakwa untuk membayarkan uanghadiahnya kepada
    .2. 1 (satu) mangkok.3. 1 (satu) piring.4. 3 (tiga) mata dadu.5. 7 (tujuh) batang lilin,6.
    angka yang munculpada mata dadu.
Register : 07-07-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 71/Pid.B/2015/PN Unr
Tanggal 30 Juli 2015 — TERDAKWA : DIAN SURANTO bin SARMIN, DKK
264
  • Menetapkan agar barang-barang bukti berupa: 1 (satu) lembar terpal yang bertuliskan angka-angka mata dadu ; 1 (satu) buah tempurung kelapa ; 1 (satu) buah alas dadu yang terbuat dari kayu ; 3 (tiga) buah mata dadu ;Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
    NGADIYANTO Bin Alm YASMO yangsedang melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Dadu Kopyok.
    pemasang selesai menaruh uang diterpal yangbertuliskan mata dadu selanjutnya terdakwa I membuka BatokKelapa tersebut yang digunakan untuk menutupi 3 mata dadu tersebutdan apabila dadu yang dibuka keluar sama dengan mata dadu yangdipasang oleh pemasang maka pemasang akan mendapatkan hadiah/keuntungan yang dipasangkan sesuai pemasangan, namun apabilatidak maka uang taruhan diambil oleh terdakwa I sementara terdakwaII bertugas membantu terdakwa I untuk membayar uang taruhanmaupun mengambil uang taruhan.e
    Saat itu ada barang buktinya yaitu : 1 (satu)buah terpal putih bertuliskan besar kecil dan angkaangka mata dadu,3 (tiga) buah mata dadu, (satu) buah alas dadu yang terbuat darikayu, 1(satu) buah tempurung kelapa dan uang tunai sejumlahRp.41.000, (empat puluh satu ribu rupiah).Bahwa setahu saksi cara bermainnya pelaku atau bandar mengopyokdadu kemudian dadu tersebut diletakkan pelaku diatas terpal/ lapakselanjutnya para pemasang meletakkan sesuai pemasangannya dinomor yang ditulis dilapak / terpal
    Apabilapemasang yang dipasang tidak sama dengan dadu yang keluar makapemasang tidak mendapatkan uang, maka uang milik bandar;e Bahwa setahu saksi uang taruhan yang dipasang Rp.1.000, (seriburupiah) kalau dadu keluar 1 mata dadu menang mendapatkanRp.1.000, kalau keluar 2 mata dadu mendapatkan Rp.2.000, (duaribu rupiah) kalau dadu keluar 3 mata dadu mendapatkan Rp.3.000,(tiga ribu rupiah) dan kalau pemasang memasang besar atau kecilmendapat Rp.1.000, sudah termasuk modal Rp.1.000,; Bahwa setahu saksi
    Apabilapemasang yang dipasang tidak sama dengan dadu yang keluar makapemasang tidak mendapatkan uang, maka uang milik bandar.Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 71/Pid.B/201 5/PN Unre Bahwa setahu saksi uang taruhan yang dipasang Rp.1.000, (seriburupiah) kalau dadu keluar 1 mata dadu menang mendapatkanRp.1.000, kalau keluar 2 mata dadu mendapatkan Rp.2.000, (duaribu rupiah) kalau dadu keluar 3 mata dadu mendapatkan Rp.3.000,(tiga ribu rupiah) dan kalau pemasang memasang besar atau kecilmendapat Rp.1.000
Register : 13-01-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN MAUMERE Nomor 3/Pid.B/2014/PN.MMR
Tanggal 4 Maret 2014 — - NIKOLAUS ONIL ALIAS ONJIL, CS
4422
  • putardimana saksi Longginus Lodan sebagai pemilik dadu atau bandar memutar dadu putar tersebut diatassebuah piring batu sebagai alas dadu menggunakan dadu putar mata 1 (satu) sampai 6 (enam)berwarna hitam yang terbuat dari tanduk kerbau kemudian dadu tersebut ditutup menggunakanpenutup yang terbuat dari tempurung kelapa dan setelah dadu tersebut berhenti berputar selanjutnyasaksi Longginus Lodan, terdakwa I Nikolaus Onjil alias Onjil, terdakwa II Donatus Doi alias Natus,dan terdakwa III Damianus
    melihat mata dadu apa yang keluar dan kalaukeluar mata dadu besar yaitu angka dadu 4 (empat) sampai 6 (enam) berarti bandar yaitu yaitu saksiLongginus Lodan, terdakwa I Nikolaus Onjil alias Onjil, terdakwa II Donatus Doi alias Natus, danterdakwa III Damianus Luka alias Dami yang menang dan mengambil taruhan dari pemain lain yangfiling mata dadu kecil tetapi kalau mata dadu kecil yang keluar yaitu mata dadu 1(satu) sampai 3 (tiga)berarti saksi Longginus Lodan, terdakwa I Nikolaus Onjil alias Onjil
    cara para terdakwa melakukan permainan judi dadu putar dimana saksi LongginusLodan sebagai pemilik dadu atau bandar memutar dadu putar tersebut diatas sebuah piring batu sebagaialas dadu menggunakan dadu putar mata (satu) sampai 6 (enam) berwarna hitam yang terbuat daritanduk kerbau kemudian dadu tersebut ditutup menggunakan penutup yang terbuat dari tempurungkelapa dan setelah dadu tersebut berhenti berputar selanjutnya saksi Longginus Lodan, terdakwa INikolaus Onjil alias Onjil, terdakwa II Donatus
Upload : 03-08-2017
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 17/Pid.B/2017/PN.MJY
HARIYANTO Alias CEMPLUK Bin SUNAR
6819
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) buah mata dadu ;- 1(satu) buah tas warna coklat ;- 1(satu) buah beberan dadu ;- 1 (satu) buah tatakan dadu ;- 1 (satu) buah tempurung tutup dadu ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;- Uang sejumlah Rp 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) ;DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,000,-(lima ribu rupiah ) ;
    mengetahui adanya barang bukti berupa 8 mata dadu,3 tikar, 2 kain spanduk warna putih, 1 buah tas warna coklat,1 buahbeberan dadu, 1 tatakan dadu, 1 tempurung tutup dadu, 1 buahlampu beserta kabel, dan uang tunai Rp. 1.400.000, ;Bahwa saksi sempat menonton permainan judi dadu tersebut tetapisaksi hanya menonton tidak ikut menombok.Bahwa setahu saksi permainan judi dadu tersebut bersifat untunguntungan ;Bahwa saksi mengetahui ketika itu terdakwa melarikan diri danTerdakwa menyerahkan diri sehari
    dari takjiah/penguburan orang meninggal dunia ;Bahwa saksi mengetahui adanya barang bukti berupa 8 mata dadu,3 tikar, 2 kain spanduk warna putih, 1 buah tas warna coklat,1 buahbeberan dadu, 1 tatakan dadu, 1 tempurung tutup dadu, 1 buahlampu beserta kabel, dan uang tunai Rp. 1.400.000, ;Bahwa saksi sempat menonton permainan judi dadu tersebut tetapisaksi hanya menonton tidak ikut menombok.Bahwa setahu saksi permainan judi dadu tersebut bersifat untunguntungan ;Bahwa seharihari Terdakwa bekerja sebagai
    saksi mengetahui adanya barang bukti berupa 8 mata dadu,3 tikar, 2 kain spanduk warna putih, 1 buah tas warna coklat,1 buahbeberan dadu, 1 tatakan dadu, 1 tempurung tutup dadu, 1 buahlampu beserta kabel, dan uang tunai Rp. 1.400.000, ;Hal 6 dari 20 Putusan Nomor 17/Pid.B/2017/PN MJYBahwa saksi sempat menonton permainan judi dadu tersebut tetapisaksi hanya menonton tidak ikut menombok.Bahwa setahu saksi permainan judi dadu tersebut bersifat untunguntungan;Bahwa seharihari Terdakwa bekerja sebagai
    Saksi SUMADI ;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 sekira pukul00.30 wib, bertempat di teras rumah saksi Lawu Rt.21 Rw.05 DesaJatisari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun;Bahwa benar saksi mengetahui barang bukti berupa 8 mata dadu, 3tikar, 2 kain spanduk warna putih, 1 buah tas warna coklat,1 buahbeberan dadu, 1 tatakan dadu, 1 tempurung tutup dadu, 1 buahlampu beserta kabel, , uang tunai Rp. 1.400.000, yaitu alat yangdipergunakan terdakwa untuk bemain dadu
    bangunan ;Bahwa benar saksi mengetahui barang bukti yang ditemukan padasaat penangkapan tersebut yaitu berupa 8 mata dadu, 3 tikar, 2 kainspanduk warna putih, 1 buah tas warna coklat,1 buah beberan dadu,1 tatakan dadu, 1 tempurung tutup dadu, 1 buah lampu besertakabel, , uang tunai Rp. 1.400.000, yaitu alat yang dipergunakanterdakwa untuk bemain dadu tersebut.Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis dadu tersebut tidak adaijin dari pejabat yang berwenang, dan bersifat untunguntungankarena terdakwa
Register : 20-02-2014 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN MARTAPURA Nomor 52/Pid.B/2014/PN.MTP
Tanggal 18 Maret 2014 — MUHAMMAD DAHLIA ALS AMANG IDAH BIN (ALM) MANDIN
342
  • Menyatakan barang bukti berupa:- 3 (tiga) biji mata dadu yang terbuat dari kayu ulin ;- 2 (dua) alas/lapak yang terbuat dari baha plastik dimana alas/lapak tersebut terdapat kolom sebanyak 8 (delapan) kolom ;- 1 (satu) buah piring kecil dari kaca ;- 1 (satu) buah mangkok plastik ;- 1 (satu) buah handuk ;- 1 (satu) buah tas warna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu rupiah). Dirampas untuk Negara;8.
    dengan cara menanyakanpara pemain SUDAH KAH kemudian para pemain menjawab kepada bandarSUDAH maka piring yang berisikan dadu tersebut berhenti di kuncang dari piringtersebut, kemudian apabila para pemasang judi dadu tersebut sesuai / sama denganangka mata biji dadu yang berada di atas piring kecil maka pemenangnya adalah parapemasang, namun apabila para pemasang judi dadu tidak sesuai dengan angka matabiji dadu yang keluar maka bandar yang akan menjadi pemenangnya.Bahwa adapun terdakwa Terdakwa
    Ayat bin Ibun (alm) serta alatalat yang digunakan untuk bermain judi daduserta uang taruhan dari hasil permainan judi dadu tersebut .Bahwa permain judi Dadu yang dilakukan para Terdakwa tersebut menggunakanalat berupa alas/lapak dadu, piring kecil dari kaca, mangkok plastik dan handukkecil , 3 (tiga) biji dadu dan juga menggunakan taruhan uang.Bahwa terdakwa M. Dahlia als. Amang Idah bin Mandin (alm), terdakwa Yusranials. Iyus bin Kursani (alm), dan terdakwa Hidayat als.
    matadadu dan untuk mengetahui pemenang dalam permainan judi dadu tersebut apabilapara pemasang judi dadu tersebut sesuai atau sama dengan angka mata biji daduyang berada diatas piring kecil maka pemenangnya adalah para pemasang namunapabila pemasang judi dadu tidak sesuai dengan angka mata biji dadu yag keluarmaka saksi Taufik yang akan jadi pemenangnya sedangkan cara pembayarannyaapabila mata biji dadu sebanyak 3 (tiga) biji tersebut masingmasing hanya keluarsatu angka atau tidak sama maka hanya
    tersebut apabila para pemasang judi dadu tersebut sesuai atausama dengan angka mata biji dadu yang berada diatas piring kecil maka pemenangnyaadalah para pemasang namun apabila pemasang judi dadu tidak sesuai dengan angkamata biji dadu yag keluar maka terdakwa yang akan jadi pemenangnya sedangkancara pembayarannya apabila mata biji dadu sebanyak 3 (tiga) biji tersebut masingmasing hanya keluar satu angka atau tidak sama maka hanya dibayar sesuai denganjumlah uang yang dipasang dan apabila mata biji
Register : 09-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 55/Pid.B/2017/PN Kbm
Tanggal 18 April 2017 — RAJIMIN Alias JIPUT Bin SAN KASMURI
272
  • Wib. ada Petugas Kepolisian yang datang melakukanpenggerebekan, bandar dan pemasang lainnya pada melarikan diri, dan saksiberhasil ditangkap, selanjutnya saksi berikut barang buktinya lalu dibawa kePolsek Klirong guna pemeriksaan lebih lanjut ;e Bahwa cara bermain dadu kopyok adalah bandar duduk dikelilingi parapemasang, kemudian bandar meletakkan 3 (tiga) buah mata dadu yang terdiridari 2 (dua) mata dadu warna hitam dan 1 (satu) dadu warna merah di atastatakan dan ditutup dengan tempurung kelapa
    , selanjutnya bandar mengkopyokmata dadu tersebut, selanjutnya para pemasang menaruh uang taruhannya padalembar karpet bergambar mata dadu, angka / nomor pada kolom besar ataukecil, selanjutnya bandar membuka tempurung kelapanya, apabila pasanganpemasang sesuai dengan mata dadu warna merah yang keluar (untuk besaradalah mata dadu 4,5 dan 6, sedangkan untuk kecil adalah mata dadu 1,2 dan 3)maka pemasang dinyatakan menang dan berhak mendapatkan hadiah uangbayaran dari bandar, sebaliknya apabila pasangan
    kelapa, selanjutnya bandar mengkopyokmata dadu tersebut, selanjutnya para pemasang menaruh uang taruhannya padalembar karpet bergambar mata dadu, angka / nomor pada kolom besar ataukecil, selanjutnya bandar membuka tempurung kelapanya, apabila pasanganpemasang sesuai dengan mata dadu warna merah yang keluar (untuk besaradalah mata dadu 4,5 dan 6, sedangkan untuk kecil adalah mata dadu 1,2 dan 3)maka pemasang dinyatakan menang dan berhak mendapatkan hadiah uangbayaran dari bandar, sebaliknya apabila
    ) dadu warna merah di atastatakan dan ditutup dengan tempurung kelapa, selanjutnya bandar mengkopyokmata dadu tersebut, selanjutnya para pemasang menaruh uang taruhannya padalembar karpet bergambar mata dadu, angka / nomor pada kolom besar ataukecil, selanjutnya bandar membuka tempurung kelapanya, apabila pasanganpemasang sesuai dengan mata dadu warna merah yang keluar (untuk besaradalah mata dadu 4,5 dan 6, sedangkan untuk kecil adalah mata dadu 1,2 dan 3)maka pemasang dinyatakan menang dan berhak
    bermainnyaadalah bandar meletakkan 3 (tiga) buah mata dadu yang terdiri dari 2 (dua) mata daduwarna hitam dan 1 (satu) dadu warna merah di atas tatakan dan ditutup dengan tempurungkelapa, selanjutnya bandar mengkopyok mata dadu tersebut, selanjutnya para pemasangmenaruh uang taruhannya pada lembar karpet bergambar mata dadu, angka / nomor padakolom besar atau kecil, kemudian bandar membuka tempurung kelapanya, apabilapasangan pemasang sesuai dengan mata dadu warna merah yang keluar (untuk besaradalah
Register : 02-01-2014 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 01/Pid.B/2014/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2014 — I. Nama Lengkap : MUSTARI bin MUSTOFA Tempat lahir : Nganjuk Umur / Tanggal Lahir : 58 tahun/ 07 Desember 1954 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Karanganyar, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam Pekeijaan : Swasta II. Nama Lengkap : CATUR JUDI WAHONO bin SOEWAJI Tempat lahir : Nganjuk Umur / Tanggal Lahir : 43 tahuhn / 25 Juni 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Dusun Karanganyar, desa Drenges, kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
259
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- uang tunai sebesar Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)- 1 (satu) set alat dadu (1 (satu) buah kumplung. 1 (satu) buah talakan dan 3 (tiga) buah mata dadu)- 1 (satu) lembar beberan- 1 (satu) buah las warna abu-abu- 1 (satu) buah kantong bermotif batik Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipiah tatakan damm pembuktian dalam perkara terdakwa Munip bin Mukiyar ;8.
    Jaelani tersebut dilakukan dengan cara sebanyak 3(tiga) buah dadu dikocok dengan ditutup batok kelapa, kemudian penombokmeletakkan uang taruhan di lapak yang ada nomernya sesuai jumlah mata dadu, danselanjutnya 3 (tiga) mata dadu yang dikocok tadi dibuka dan dicocokkan, apabilajumlah mata dadu yang dikocok tadi sesuai dengan jumlah mata dadu penombok,maka penombok dinyatakan menang sesuai dengan jumlah taruhan dan apabila matadadu yang cocok 2 (dua) dadu, maka tombokan mendapat kemenangan dikalikan
    Jaelani dan dilakukan dengan carasebanyak 3 (tiga) buah dadu dikocok dengan ditutup batok kelapa, kemudianpenombok meletakkan uang taruhan di lapak yang ada nomemya sesuai jumlah matadadu, dan selanjutnya 3 (tiga) mata dadu yang dikocok tadi dibuka dan dicocokkan,apabila jumlah mata dadu yang dikocok tadi sesuai dengan jumlah mata dadupenombok, maka penombok dinyatakan menang sesuai dengan jumlahtaruhan danapabila mala dadu yang cocok 2 (dua) dadu, maka tombokan mcndapat kemenangandikaiikan 2 (dua
    di lapak yang ada nomernya sesuai jumlah mata dadu, danselanjutnya 3 (tiga) mata dadu yang dikocok tadi dibuka dan dicocokkan, apabila jumlah mata daduyang dikocok tadi sesuai dengan jumlah mata dadu penombok, maka penombok dinyatakanmenang sesuai dengan jumlah taruhan dan apabila mata dadu yang cocok 2 (dua) dadu, makatombokan mendapat kemenangan dikalikan 2 (dua) juga dan seterusnya, tetapi bagi penombokyang taruhannya tidak sesuai dengan dadu yang dikocok tadi, maka penombok dinyatakan kalahdan
    sesuai jumlah mata dadu, dan selanjutnya 3 (tiga) mata dadu yangdikocok tadi dibuka dan dicocokkan, apabila jumlah mata dadu yang dikocok tadi sesuai denganjumlah mata dadu penombok, maka penombok dinyatakan menang sesuai dengan jumlah taruhandan apabila mata dadu yang cocok 2 (dua) dadu, maka tombokan mendapat kemenangan dikalikan2 (dua) juga dan seterusnya, tetapi bagi penombok yang taruhannya tidak sesuai dengan dadu yangdikocok tadi, maka penombok dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik
    nomernya sesuai jumlah mata dadu, dan selanjutnya 3 (tiga) mata dadu yangdikocok tadi dibuka dan dicocokkan, apabila jumlah mata dadu yang dikocok tadi sesuai denganjumlah mata dadu penombok, maka penombok dinyatakan menang sesuai dengan jumlah taruhandan apabila mata dadu yang cocok 2 (dua) dadu, maka tombokan mendapat kemenangan dikalikan2 (dua) juga dan seterusnya, tetapi bagi penombok yang taruhannya tidak sesuai dengan dadu yangdikocok tadi, maka penombok dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi
Putus : 18-08-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 153/Pid.B/2015/PN Bjn
Tanggal 18 Agustus 2015 — SUWAJI Bin SUWANDI
156
  • anak dadu yang terdakwa kopyok, makapetaruh atau penombok akan mendapatkan hasil uang yang lebih yangdisesuaikan dengan kemampuan terdakwa;Bahwa untuk mendapatkan kemenangan dari judi jenis dadu tersebutadalah bersifat untunguntungan;Bahwa terdakwa menyelenggarakan judi jenis dadu tersebut tidak adaijin dari pihak yang berwenang;Bahwa ketika dilakukan penangkapan oleh petugas dari PolsekSugihwaras didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) alat dadu danterdiri dari 3 (tiga) buah anak dadu dan setiap
    Sugihwaras,sehingga kemudian saksi melakukan pengecekan dan ternyata benarsehingga selanjutnya melakukan penggerebekan dan berhasilmenangkap terdakwa sedang membandari judi dadu dan dikerumuni parapenombok dadu;e Bahwa dari tindakan penangkapan tersebut berhasil disita barang buktiberupa 1 (satu) alat dadu dan terdiri dari 3 (tiga) buah anak dadu dansetiap anak buah dadu tertulis angka 1 sampai dengan angka 6 danangka tersebut diberi garis warna merah bergaris putih dengan warnadasar hitam, 1 (satu
    Sugihwaras,sehingga kemudian saksi melakukan pengecekan dan ternyata benarsehingga selanjutnya melakukan penggerebekan dan berhasilmenangkap terdakwa sedang membandari judi dadu dan dikerumuni parapenombok dadu;e Bahwa dari tindakan penangkapan tersebut berhasil disita barang buktiberupa 1 (satu) alat dadu dan terdiri dari 3 (tiga) buah anak dadu dansetiap anak buah dadu tertulis angka 1 sampai dengan angka 6 danangka tersebut diberi garis warna merah bergaris putin dengan warnadasar hitam, 1 (satu
    tanpa izin dari pejabat yang berwenang;Bahwa cara permainan judi jenis Dadu tersebut adalah permainandengan menggunakan alat dadu yang terdiri dari 3 (tiga) buah anak dadudan setiap anak buah dadu tertulis angka 1 sampai dengan angka 6 danangka tersebut diberi garis warna merah bergaris putin dengan warnadasar hitam, selanjutnya terdakwa mengundi dengan cara di kopyokdidalam sebuah kaleng, kemudian saat itu juga petaruh (penombok)menebak angka yang keluar pada saat 3 (tiga) buah mata dadu tersebut
    2 (dua) lembar;Bahwa cara permainan judi jenis Dadu tersebut adalah permainandengan menggunakan alat dadu yang terdiri dari 3 (tiga) buah anak dadudan setiap anak buah dadu tertulis angka 1 Sampai dengan angka 6 danangka tersebut diberi garis warna merah bergaris putin dengan warnadasar hitam, selanjutnya terdakwa mengundi dengan cara di kopyokdidalam sebuah kaleng, kemudian saat itu juga petaruh (penombok)menebak angka yang keluar pada saat 3 (tiga) buah mata dadu tersebut,terdakwa kopyok ; Bahwa
Register : 10-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 34/Pid.B/2015/PN.Psb
Tanggal 6 April 2015 — - SARDI SISWANTO Pgl SARDI Bin UNTUNG
5612
  • .- 3 (tiga) buah mata dadu berbentuk kotak persegi berisi 6 masing-masing sisi diberi simbol bulat terdiri dari satu sampai dengan enam;- 1 (satu) lembat tikar dadu terdiri dari enam kotak masing-masing kotak terdapat mata dadu satu sampai enam;- 1 (satu) buah tabung guncang dadu warna merah/biru;- 1 (satu) buah piring penutup tabung guncang dadu warna orange;- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;- 4 (empat) potong lilin warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.6.
    guncangtersebut melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap;Bahwa bersama terdakwa ditemukan barang bukti berupa tabungguncang, mata dadu tiga buah, penutup dadu guncang berupa piring,tikat alas dadu yang bergambar mata dadu, potongan lilin, tas ranselwarna htam serta uang tunai sejumlah Rp 45.000, (empat puluh limaribu rupiah) yang terletak secara acak pada saat ditemukan;Bahwa terdakwa mengakui bahwa ia telah ikut permainan judi jenis daduguncang tersebut sejak hati Sabtu tanggal 7 Pebruari
    guncang tersebutmelarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap dan bersama terdakwaditemukan barang bukti berupa tabung guncang, mata dadu tiga buah,penutup dadu guncang berupa piring, tikat alas dadu yang bergambarmata dadu, potongan lilin, tas ransel warna htam serta uang tunaisejumlah Rp 45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) yang terletak secaraacak pada saat ditemukan;Bahwa terdakwa mengakui bahwa ia telah ikut permainan judi jenis daduguncang tersebut sejak hati Sabtu tanggal 7 Pebruari
    guncang tersebut melarikandiri namun terdakwa berhasil ditangkap dan bersamaterdakwaditemukan barang bukti berupa tabung guncang, mata dadu tiga buah,penutup dadu guncang berupa piring, tikat alas dadu yang bergambarmata dadu, potongan lilin, tas ransel warna htam serta uang tunaisejumlah Rp 45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) yang terletak secaraacak pada saat ditemukan;Bahwa terdakwa mengakui bahwa ia telah ikut permainan judi jenis daduguncang tersebut sejak hati Sabtu tanggal 7 Pebruari 2015
    yang taditelah diguncang lalu memperlihatkan mata dadu yang muncul yang terletak paling atas danapabila mata dadu yang muncul di atas sesuai dengan pilihan gambar dimana pemainmenaruh uangnya maka pemain tersebut akan menerima uang dari bandar sebanyak yangdipertaruhkan dan apabila ada dua mata dadu yang sama dengan pilihan gambar makapemain akan mendapatkan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang dipertaruhkan danapabila ada tiga mada dadu yang sama dengan pilihan gambar maka pemain akannendapatkan
    sebanyak sebanyak tiga kali lipat dari jumlah yang dipertaruhkan namunapabila tidak ada satupun mata dadu yang sama dengan pilihan gambar maka uang yangdipertaruhkan oleh pemain diambil oleh bandar;Menimbang, bahwa permainan jenis dadu guncang tersebut didasarkanpengharapan pada untunguntungan karena dadu diguncang dalam tabung yang tertutup dankemudian dikeluarkan tanpa dapat dipastikan mata dadu apa yang akan muncul dan pemainhanya menebak secara tidak pasti mata dadu apa yang akan keluar;Menimbang
Putus : 17-07-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 236/Pid.B/2014/PN.KRS
Tanggal 17 Juli 2014 — I BUSAR bin alm. SIHAM, Terdakwa II SAMITO al LASMONO bin alm. SOTRO, Terdakwa III ANIS ANWAR bin alm SURATEMAN al H.ANWAR, Terdakwa IV HASAN bin alm. ASTRO, Terdakwa V MASCUNG bin KUSREMAN dan Terdakwa VI SUCIPTO bin alm. SIHAM
202
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) buah dadu, - 1 (satu) set alat pengocok dadu, - 1 (satu) lembar beberan bergambar ;- Uang tunai sebesar Rp.270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;Dipergunakan dalam perkara BUASAN Bin TRUNO ;8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
    dadu tersebutberupa : uang tunai senilai Rp.270.000,(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua)buah dadu, 1 (satu) set alat pengocok dadu, dan 1 (satu) lembar beberanbergambar ; Bahwa setelah ditanya, para Terdakwa melakukan perbuatan judi jenis dadutersebut dengan cara 3 buah dadu dimasukkan ke dalam alat pengocok kemudianoleh bandar dikocok sekali kemudian para penombok memasang taruhannya dibeberan yang ada gambar mata dadu selanjutnya alat pengocok tersebut dibukadan bila ada penombok yang
    dadu tersebutberupa : uang tunai senilai Rp.270.000,(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua)10buah dadu, 1 (satu) set alat pengocok dadu, dan 1 (satu) lembar beberanbergambar ;Bahwa setelah ditanya, para Terdakwa melakukan perbuatan judi jenis dadutersebut dengan cara 3 buah dadu dimasukkan ke dalam alat pengocok kemudianoleh bandar dikocok sekali kemudian para penombok memasang taruhannya dibeberan yang ada gambar mata dadu selanjutnya alat pengocok tersebut dibukadan bila ada penombok yang
    Tertangkap melakukan permainan Judi Dadu ;Bahwa saksi dan para Terdakwa ditangkap oleh saksi SUGIARTO PRASETYO AJIbersama dengan saksi INDRA WIRA WASKITA, S.H. dan saksi WAWAN ADIPURWANTO ;Bahwa barang bukti yang digunakan untuk bermain judi jenis dadu tersebutberupa : uang tunai senilai Rp.270.000,(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua)buah dadu, 1 (satu) set alat pengocok dadu, dan 1 (satu) lembar beberanbergambar ;Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan judi jenis dadu tersebut dengan cara3
    Probolinggo.Tertangkap melakukan permainan Judi Dadu ;Bahwa para Terdakwa ditangkap oleh saksi SUGIARTO PRASETYO AJI bersamadengan saksi INDRA WIRA WASKITA, S.H. dan saksi WAWAN ADI PURWANTO ;Bahwa barang bukti yang digunakan untuk bermain judi jenis dadu tersebutberupa : uang tunai senilai Rp.270.000,(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua)buah dadu, 1 (satu) set alat pengocok dadu, dan 1 (satu) lembar beberanbergambar ;Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan judi jenis dadu tersebut dengan
Register : 30-09-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 2771/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 5 Nopember 2015 — - LAMSAH GINTING Bin MATPAT GINTING - JIMSER SAMLANGO Als. MALANGO Bin JAWATIR SAMALANGO
347
  • ikut menyelenggarakan judi dadu janggarjanggar dengan cara terdakwamemasukkan tiga buah dadu kedalam piring lalu terdakwa menutup kemudianmengguncang dadu tersebut lalu para pemain judi dadu memasang uang taruhan yangdiletakkan oleh para pemain judi dadu diatas lapak judi dadu janggarjanggar tersebut.Para pemain judi dadu janggarjanggar tersebut dapat memasang uang taruhan minimalRp.500.
    Kecil yang artinya jika 3 (tiga) buah dadu setelah digoncang dankemudian dibuka jumlah total mata yang keluar dari 3 (tiga) buah dadu tersebut jikadijumlahkan berjumlah 4 s/d 10 (empat sampai dengan sepuluh) : 1, maka hadiahnyasebesar taruhan pemasang.
    Colok yaitu pemain menebak angka mata dadu yang keluardari 3 (tiga) buah dadu setelah digoncang dan setelah dibuka, jika angka yang dipilihpemain sesuai dengan mata dadu yang keluar maka pemain yang pilihannya sesuaimenjadi menang dengan hadiah 5 kali lipat dari besarnya uang taruhan pemain. Bahwapermainan judi dadu janggarjanggar tersebut bersifat untunguntungan. Bahwaterdakwa memperoleh penghasilan 10 % dari hasil taruhan pemain judi dadu janggarjanggar tersebut.
    ikutmenyelenggarakan judi dadu janggarjanggar dengan cara terdakwa memasukkan tigabuah dadu kedalam piring lalu terdakwa menutup kemudian mengguncang dadu tersebutlalu para pemain judi dadu memasang uang taruhan yang diletakkan oleh para pemainjudi dadu diatas lapak judi dadu janggarjanggar tersebut.
    Colok yaitupemain menebak angka mata dadu yang keluar dari 3 (tiga) buah dadu setelah digoncangdan setelah dibuka, jika angka yang dipilih pemain sesuai dengan mata dadu yang keluarmaka pemain yang pilihannya sesuai menjadi menang dengan hadiah 5 kali lipat daribesarnya uang taruhan pemain. Bahwa permainan judi dadu janggarjanggar tersebutbersifat untunguntungan. Bahwa terdakwa memperoleh penghasilan 10 % dari hasiltaruhan pemain judi dadu janggarjanggar tersebut.
Putus : 10-07-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 326/Pid.B/2013/PN.Blt
Tanggal 10 Juli 2013 — MISWAN Bin KARTONO
141
  • Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah komplong dan alasnya , 1 (satu) buah beberan, 3 (tiga) buah biji dadu dirampas untuk dimusnahkan. sedangkan uang tunai sebesar Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
    Kalidahu, Rt.16, Rw.07 Ds.Ngeni, Kec.Wonotirto, Kab.Blitar telah terjadiperjudian jenis dadu berbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikutbahwa alat yang dipakai dalam perjudian dadu tersebut adalah 3(tiga) biji dadu, 1 (satu)buah komplong dan alasnya 1(satu) lembar beberan dan uang tunai sebagai taruhannyadan gambar yang ada pada biji dadu dan beberan berupa gambar babi ular, kodok, ikan,kelabang dan ayam dan alat perjudian dadu tersebut adalah milik terdakwa sendiri caraperjudian
    jenis dadu tersebut 3 biji dadu ditaruh diatas alas selanjutnya ditutup denganmenggunakan komplong selanjutnya 3 biji atau dikocok setelah itu masingmasingpenombok diberi kesempatan untuk memasang atau menaruhkan uangnya pada gambaryang diinginkan setelah itu semua memasang atau menaruhkan uangnya kemudiankomplong dibuka . modal yang digunakan dalam perjudian dadu ini adalah sebesarRp.100.000,(seratus ribu rupiah). bayaran yang diterima penombok yang menangadalah sesuai dengan banyaknya gambar dadu
    yang didapatkan bukti dari tangan terdakwa yaitu 1(satu) komplong danalasnya, I(satu) buah beberan, 3(tiga) biji dadu dan uang tunai sebesarRp.237.000,(dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);Bahwa terdakwa bertindak sebagai bandar utama yaitu sebagai pengocok dadu;Bahwa Perjudian jenis dadu yang dilakukan terdakwa tersebut tidak mempunyaiijin dari yang berwenang;Bahwa permainan judi dadu dengan cara sebelumnya 3 biji dadu ditaruh dialasnya selanjutnya ditutup dengan komplong setelah itu dadu dikocokselanjutnya
    satu) komplong danalasnya, I(satu) buah beberan, 3(tiga) biji dadu dan uang tunaio sebesarRp.237.000,(dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);Bahwa terdakwa bertindak sebagai bandar utama yaitu sebagai pengocok dadu .Bahwa Perjudian jenis dadu yang dilakukan terdakwa tersebut tidak mempunyaiijin dari yang berwenang;Bahwa permainan judi dadu dengan cara sebelumnya 3 biji dadu ditaruh dialasnya selanjutnya ditutup dengan komplong setelah itu dadu dikocokselanjutnya diberikan kesempatan kepada penombok
    Blitar, bahwa alat yangdigunakan dalam perjudian jenis dadu ini adalah 3 biji dadu, komplong dan alasnya sertauang tunai untuk taruhan bahwa gambar yang digunakan dalam perjudian jenis dadu iniadalah gambar ,babi, ular ,katak , ikan, kelabang dan ayam bahwa cara melakukanperjudian jenis dadu ini adalah dengan cara sebelum 3 biji dadu ditaruh diatas alasnyaselanjutnya ditutup dengan komplong dan kemudian dadu dikocok selanjutnya parapenombok diberikan kesempatan untuk memasangkan uang pada gambar
Register : 17-02-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 47/Pid.B/2014/PN. P. Bun.
Tanggal 6 Maret 2014 — HASTANTUANI Bin CRYSTISON. ANTONIUS DAYAT SUPRAPTO Als. ANTON Bin SUDARYOKO.JULIANDI Bin DERIE.
403
  • 6 (enam) buah dadu; 1 (satu) lembar lapak karpet; 1 (satu) lembar lapak bertuliskan angka; 2 (dua) helai handuk; 1 (satu) buah mangkuk; 2 (dua) buah piring; 1 (satu) batang lilin; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
    Apabila pemain yang masang sesuai dengan mata dadu yang keluar maka dibayarsesuai dengan uang yang dipasang;Halaman 10 dari 24 Putusan No. 47/Pid.B/2014/PN. P. Bun2. Apabila pemain yang masang mata dadu (misalkan pasang mata dua atau lima) dankeluar angka dadu sesuai dengan mata dadu tersebut maka dibayarkan 5 (lima) kalilpat dari uang yang dipasangkan;3.
    BunBahwa peraturan perjudian jenis dadu gurak pemain/pengunjung yang masang dapatdibayarkan apabila :1. Apabila pemain yang masang sesuai dengan mata dadu yang keluar maka dibayarsesuai dengan uang yang dipasang;2. Apabila pemain yang masang mata dadu (misalkan pasang mata dua atau lima) dankeluar angka dadu sesuai dengan mata dadu tersebut maka dibayarkan 5 (lima) kalilpat dari uang yang dipasangkan;3.
    BunBahwa Terdakwa bersama Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap pada saat melakukankegiatan perjudian;Bahwa perjudian yang Terdakwa lakukan bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa IIadalah perjudian jenis dadu gurak;Bahwa perjudian jenis dadu gurak dimulai pada hari Selasa, 14 Januari 2014 sekitar pukul22.00 WIB dan ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 23.15 WIB;Bahwa perjudian jenis dadu gurak tersebut menggunakan 6 (enam) buah dadu, (satu)lembar lapak karpet, 1 (satu) lembar lapak bertulis
    Apabila pemain yang masang mata dadu (misalkan pasang mata dua atau lima) dankeluar angka dadu sesuai dengan mata dadu tersebut maka dibayarkan 5 (lima) kalilpat dari uang yang dipasangkan;3. Apabila pemain yang masang di mata merah dan keluar mata dadu yang merahtersebut maka dibayarkan 4 (empat) kali lat dari jumlah uang yang dipasang;4.
    Apabila pemain yang masang sesuai dengan mata dadu yang keluar maka dibayarsesuai dengan uang yang dipasang;2. Apabila pemain yang masang mata dadu (misalkan pasang mata dua atau lima) dankeluar angka dadu sesuai dengan mata dadu tersebut maka dibayarkan 5 (lima) kalilpat dari uang yang dipasangkan;3. Apabila pemain yang masang di mata merah dan keluar mata dadu yang merahtersebut maka dibayarkan 4 (empat) kali lipat dari jumlah uang yang dipasang;4.