Ditemukan 382 data
16 — 8
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untukHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 125/Padt.P/2021/PA.Btksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon
17 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
14 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
17 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
15 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
76 — 18
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
29 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa meski tidak menghadiri pernikahan Para Pemohon,namun pengetahuan kedua saksi tentang pernikahan Para Pemohon langsungkeluarga Pemohon yang kemudian diperkuat dengan lamanya
23 — 12
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Para Pemohonyang telah diuraikan di atas, telah ternyata bahwa pernikahan antara Pemohon danPemohon II telah dilaksanakan secara hukum Islam
21 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Para Pemohon, tidakhanya hadir akan tetapi juga bertindak sebagai saksi dalam pernikahan keduanyasehingga dalam kesaksian yang disampaikannya
20 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa para saksi yang diajukan oleh para Pemohon tidakmelihat langsung prosesi pernikahan para Pemohon, akan tetapi para saksimengetahui pada tahun 1994 Pemohon dan Pemohon II mengadakansyukuran
17 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
17 — 9
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 0155/Pdt.P/2019/PA.
20 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Para Pemohonyang telah diuraikan di atas, telah ternyata bahwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II telah dilaksanakan secara hukum Islam
24 — 9
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
13 — 4
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
20 — 5
Penetapan Nomor 0094/Pdt.P/2019/PA.Btksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan secara utuh dan jelas tentang proses pernikahan tersebut yangtelah dilaksanakan secara Islam, sehingga patut
14 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
15 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
18 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
20 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut