Ditemukan 2273 data
296 — 54
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53136/PP/M.IIB/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.14.318.580,00 oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut : 1 Koreksi Pengurang Rp 7.505.680.06Penghasilan Bruto berupaBiaya Jasa Management Fee 2 Koreksi Penghasilan (Biaya) Rp 6.812.900.0(Luar UsahaJumlah Rp 14.318.580.
Koreksi Pengurang Penghasitan Bruto berupa Biaya Jasa ManagementFee sebesar Rp.7.505.680.000,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000,00 karena pembayaran jasa manajemen dilakukan kepadaOriental Asia (Mauritius) Pte Ltd (OAM), yang merupakan perusahaanafiliasi, tidak terdapat perjanjian, serta tidak dapat diyakinkan jasa tersebuttelah diberikan (eksistensi) dan tidak terdapat tambahan manfaat yangditerima baik secara ekonomis maupun
komersial, dengan dasar hukum sesuaiPasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh;Menurut Pemohon : bahwa pengeluaran biaya jasa manajemen merupakan biaya yangberhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilankena pajak sehingga seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilanbruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPhTerbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000
Pembukuan Pemohon Bandingmenggunakan mata uang Rupiah,c) Pasal 6 ayat huruf (e) UU PPh No. 17/2000 memperbolehkan kerugian dari selisih kursmata uang asing sebagai pengurang penghasilan bruto,d) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 sejalan dengan pasal 4 ayat (1) huruf (1).Pemohon Banding telah secara konsisten menghitung keuntungan maupun kerugian selisihkurs termasuk atas pinjaman dari OAM sejak 2004 sampai dengan saat pelunasan pinjamandi 2008 (lihat Lampiran 5).
(OAM) sebesar USD650,000 (net) tanggal 24 Juni 2008oleh Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat bahwa atas manajemen fee a quo tidak terbuktieksistensinya dan telah tidak diakui sebagai biaya Pengurang PenghasilanBruto Pemohon Banding tahun pajak 2008.bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding mengingatada fakta pembayaran kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd.
53 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto, Beban Gaji, Upah, Bonus, HTR dll sebesar Rp242.543.873,00;4. Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto, Beban Promotion Trade sebesar Rp3.908.875.653,00;5. Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto, Beban Advertising sebesar Rp625.647.878,00;6. Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Biaya dari luar usaha(Royalty) sebesar Rp41.616.870.733,00; dan,7.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengambil keputusan atassengketa mengenai biaya pengurang berdasarkan dasar hukum yangtidak tepat yakni ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a Persetujuan antaraPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Amerika untukPenghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yangBerkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut sebagai"P3B IndonesiaAS");Sebagaimana dapat dilihat dari petikan pertimbangan hukum yangdisampaikan oleh Majelis Hakim
ApabilaMajelis Hakim Pengadilan Pajak merujuk kepada ketentuan Pasal 6UndangUndang PPh, maka biaya royalty yang dibayarkan olehPemohon seharusnya dapat dijadikan pengurang mengingat biayaroyalty tersebut secara nyatanyata mempunyai hubungan langsungdan memberi manfaat bagi upaya Pemohon untuk mendapatkan danmempertahankan penghasilan dan belum dimasukkan ke dalamkomponen harga pembelian barang yang diimpor;Dengan memperhatikan penjelasan di atas tersebut, Pemohonsungguhsungguh memohon kepada Majelis
Termohon secara tidak konsisten menerima pembayaran PPh Pasal26 atas royalty dan PPN sehubungan dengan pembayaran royaltytersebut, tetapi menolak memperlakukan pembayaran royaltytersebut sebagai pengurang dalam penghitungan Penghasilan KenaPajak;Lebih lanjut, sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim Agung YangTerhormat, Pemohon juga hendak menyampaikan bukti ketidakkonsistenan Termohon dalam sengketa ini.
bahwa secara jelas dan nyata,Majelis Hakim Pengadilan telah mengambil suatu keputusan yang tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakudan juga tidak memperhatikan faktafakta yang menjelaskan bahwapembayaran royalty tersebut merupakan biaya yang diperlukan bagiPemohon dalam melakukan operasi perusahaan dan bermanfaat dalamupaya Pemohon untuk memperoleh dan mempertahankan penghasilan,sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UndangUndangPPh, seharusnyaboleh dijadikan pengurang
161 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 184/B/PK/PJK/2012Terbanding.PENGURANG PENGHASILAN BRUTO Menurut Terbanding :Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.423.197.7881.Bahwa pada saat penelitian keberatan, Peneliti Kanwil DJP Papua danMaluku mengirimkan permintaan penjelasan dan atau pembuktian tertuliskepada Pemohon Banding dengan mengirimkan surat permintaanpenjelasan dan atau pembuktian Nomor S5278/PJ.071/2008 tanggal 8 Juli2008 dan Nomor S7581/PJ.071/2008 tanggal 17 September 2008.Pemohon Banding tidak dapat
Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding, Pemeriksadan Terbanding sebagai berikut: Uraian Pemohon Pemeriksa TerbandingBandingPengurang penghasilan bruto 1.600.084.041 396.642.094 970.394.681 Menurut Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi positip Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp 90.473.467 yang dilakukan oleh Terbanding yaitu atas biayabiaya sebagai berikut : Pos Biaya JumlahBiaya Telex, fax , dan telegram 21.289.072Biaya Perjalanan dinas 59.583.727Biaya kerugian penjualan
berikut : Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto Cfm.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.29102/PP/M.VII/15/2011 tanggal 9 Februari 2011 tersebut secaranyatanyata telah bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC) sebesarRp552.291.650,00.1.
Putusan Nomor 184/B/PK/PJK/2012hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsipperpajakan yang berlaku terkait koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp916.938.706,00, sehingga hal tersebut nyatanyata telahmelanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.29102/PP/M.VII/15/2011 tanggal 9 Februari 2011 tersebut, makadengan ini menyatakan
179 — 33
terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Ebahwa Terbanding menghitung dengan tarif 20% dengan alasan atas transaksi tersebut tidak didukung dengan COD;bahwa bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 3.089.452.644,00 tersebut terdiri dari :e Biaya Konsultasi Rp 3.070.728.845,00e Biaya Komisi Rp18.723.799.00DPP PPh Ps 26 Rp 3.089.452.644,00bahwa penjelasan dan uraian dalam persidangan adalah sebagai berikut :Biaya konsultasi sebesar Rp.3.070.728.845,00bahwa Terbanding melakukan koreksi di pengurang
penghasilan bruto di PPh Badan berdasarkan analisa fungsi;bahwa uang atas biaya ini telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga atas pembayaran tersebut ditetapkan pemeriksa sebagabahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan surat keterangan domisili sehingga atas pembayaran dikenakan dengbahwa Pemohon Banding menyatakan biaya dimaksud telah dikoreksi oleh pemeriksa di pengurang penghasilan bruto di PPh Badanbahwa berarti biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 568/B/PK/PJK/2014Bahwa sesuai dengan pasal 17 B Undangundang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor:00079/406/04/056/06 tanggal 26 September 2006 cacat demi hukum danseharusnya dibatalkan;Material FormalBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding ataskoreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding membebankan biaya Interco Leasing Costsebesar US$ 3,423,585.19 sebagai pengurang penghasilan
harus Pemohon Banding keluarkandemi kelangsungan hidup perusahaan sedangkan pendapatan yangdiperoleh perusahaan dari pelanggan mencerminkan nilai kontrak yangtelah ditetapkan melalui proses tender;Bahwa dengan demikian tindakan Pemeriksa melakukan koreksipositif atas Interco Leasing Cost karena adanya diskon terhadap BilledRevenue Service tidak dapat dibenarkan dan tidak tidak mempunyai dasarhukum yang jelas dan tidak ada satupun ketentuan perundangundanganperpajakan yang menyatakan bahwa atas pengurang
leasing tersebut Pemohon Bandingtelah melakukan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai JasaLuar Negeri dan pemotongan PPh pasal 26 sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa Terbanding juga telah memeriksa dan menetapkan kewajibanPajak Pertambahan Nilai dan pemotongan PPh pasal 26 dan dengandemikian mengakui dasar pengenaan pajak PPN Jasa Luar Negeri danPPh pasal 26 berupa biaya Interco Leasing Cost; bahwa dengan demikiansecara konsiten seharusnya Terbanding mengakui jumlah yang samasebagai pengurang
lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atasJasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasalainnya;(6) Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) ataupihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dariharga pasar;(7) Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yangkurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummycompany, letter box company atau reinvoicing center).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi terhadap Pengurang
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataskoreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Intercompany LeasingCost sebesar USD 1.931.934,77 tersebut menyatakan tidak setuju danmengajukan keberatan dengan alasan:e bahwa biaya Intercompany Leasing Cost (Akun 610301) merupakanbeban operasional perusahaan sehubungan dengan usahaperusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharaperighasilan.e bahwa biaya Leasing cost yang dibebankan dalam tahun 2004 adalahsebesar USD 3.423.595,19 sebagai
128 — 39
Pintu Mas Mulia Kimia sebesar Rp65.847.933, dapatdiperhitungkan sebagai pengurang peredaran usaha karena sudah didukung olehdokumen yang memadai sehingga Terbanding menerima keberatan PemohonBanding;bahwa oleh karena barang yang dikembalikan nilainya sama dengan barangpengganti, maka PT. Apac Inti berkeberatan untuk membuat Nota Retur sebagaidasar pengurang pajak keluaran Pemohon Banding.
50 — 3
NoormanHerryadi,SpF,SH, dengan kesimpulan yang didapatkan :Pada pemeriksaan seorang lakilaki berusia dua puluh tahun, kesadaran baik, nilaikesadaran lima belas dari skala lima belas, terdapat luka terbuka di kelapa belakangbawah kiri, dan punggung tangan kiri, tampak patah tulang telapak tangan kiri jariketiga dan keempat, dan putus urat otot jari ketiga dan ketempat tangan kiri, yangdisebabkan benturan benda tajam.Dilakukan perawatan dan penjahitan luka terbuka, pemberian obat pengurang rasanyeri
NoormanHerryadi,SpF,SH, dengan kesimpulan yang didapatkan :Pada pemeriksaan seorang lakilaki berusia delapan belas tahun, kesadaran baik,nilai kesadaran lima belas dari skala lima belas, terdapat luka lecet di kelopak matakanan atas dan bawah, pipi kanan, dan pangkal jari kelima bagian belakang tangankiri, yang disebabkan benturan benda tumpul.Dilakukan pengobatan luka, pemberian obat pengurang rasa nyeri dan antibiotic,pasien pulang dalam keadaan umum baik.Perbuatan mereka terdakwa menjadi kejahatan
NoormanHerryadi,SpF,SH, dengan kesimpulan yang didapatkan :10Pada pemeriksaan seorang lakilaki berusia dua puluh tahun, kesadaran baik, nilaikesadaran lima belas dari skala lima belas, terdapat luka terbuka di kelapa belakangbawah kiri, dan punggung tangan kiri, tampak patah tulang telapak tangan kiri jariketiga dan keempat, dan putus urat otot jari ketiga dan ketempat tangan kiri, yangdisebabkan benturan benda tajam.Dilakukan perawatan dan penjahitan luka terbuka, pemberian obat pengurang rasanyeri
75 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
3.023.097.500 2.329.518.736 693.578.764 194.202.054 887.780.818 Halaman 2 dari 40 halaman Putusan Nomor 537/B/PK/PJK/2013 (ditambah/dikurangi0 0 0 0 00 Menjadi 10.135.325.486 3.023.097.500 2.329.518.736 693.578.764 194.202.054 887.780.818 Alasan Material Pengajuan Banding;Bahwa atas koreksi Terbanding sebagaimana tersebut dalam SKPKB dandipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding tidaksetuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Pengurang
penghasilan kena pajak didefinisikansebagai biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kenapajak sepanjang terkait dalam rangka untuk mendapatkan, memelihara,dan menagih penghasilan atau dalam memori penjelasan yaitu) "untukdapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaranpengeluaran tersebutharuS mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatanuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yangmerupakan Objek Pajak" sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a UU PPh.Bahwa
Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisin kurs mata uangasing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugianselisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannyadilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dandilakukan secara taat asas.
Sebaliknya, biaya sebagai unsur pengurangpenghasilan kena pajak didefinisikan sebagai biaya yang diperbolehkansebagai pengurang penghasilan kena pajak sepanjang terkait dalamrangka untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan.atau dalam memori penjelasan yaitu "untuk dapat dibebankan sebagaibiaya, pengeluaranpengeluaran tersebut harus mempunyai hubunganlangsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak "sebagaimana diatur
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001, dengan demikian koreksipositif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp3.511.699.743,00tidak dapat dipertahankan9.
177 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 153/B/PK/PJK/2013 Bahwa Koreksi Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp.6.391.069.224,00menurut Pemeriksa (SKPLB) terdiri atas sebagai berikut:Koreksi Positif1) Impairment of Fixed AssetsNon Operations2) Unrealized Loss Operating Forex3) Unrealized Finance4) Miscellaneous IncomeTotalPengurang Penghasilan Bruto (Operating Expenses)Bahwa KoreksiRp. 1.366.666,00Rp. 32.611.885,00Rp. 124.656.000,00Rp.6.232.434.673,00Rp.6.391 .069.224,00;Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.7.899.603.854,00menurut
BagaimanaPemeriksa dapat menetapkan (deemed) kalau persediaan tersebut harus dijualdengan nilai yang ditambah (markup) laba sebesar Rp.10.000.000,00;Bahwa nilai jualbeli sebesar Rp.2.706.510.408,00 adalah nilai yang telahdisepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan suatu agreementresmi yang telah dilegalisir oleh Notaris Tse Min Suhardi S.H. dengan Nomor:165/11/2006/Leg tertanggal 28 Februari 2006 yang memiliki kKekuatan hukum tetapbagi pihakpihak yang terikat; Pengurang Penghasilan
Sehinggaoleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25146/PP/M.IV15/2010 tanggal 5 Agustus 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.Koreksi Positif Pengurang Penghasilan BrutoOperating Expense sebesarRp3.068.672.982,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi positif Pengurang Penghasilan BrutoOperating Expense sebesarRp3.068.672.982,00 atas akun Medical Exhibition/Symposiums karenabiaya tersebut dianggap sebagai pengeluaran yang bersifat kenikmatan(entertain) yang tidak didukung dengan daftar nominatif dan tidak adabukti.5.
berdasarkan hasil uji buktidi persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menyatakan bahwa sebagian besar bukti yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpanama sehingga tidak dapat diketahui apakah pengeluaran tersebutuntuk karyawan perusahaan atau bukan dan apakah kegiatan tersebutterkait dengan tugas/urusan perusahaan maupun dengan kegiatan 3M(mendapat, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan.Bahwa dengan demikian, koreksi positif atas pengurang
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Seharusnya MenurutWajib Pajak (Rp.)1 Peredaran usaha 248.811.841.420,002 Harga pokok konstruksi 227 .638.624.959,003 Laba bruto 21.173.216.461,004 Penghasilan bruto dari luar usaha 2.949.602.526 005 Jumlah penghasilan bruto 24.122.818.987,006 Pengurang penghasilan bruto 21.563.145.423,007 Penghasilan netto 2.559.673.564 008 Kompensasi kerugian 2.559.673.564,009 Penghasilan kena pajak (56) 0,0010 Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain 3.381.450.880,0011 Pajak penghasilan yang lebih dibayar
Uraian Seharusnya MenurutWajib Pajak (Rp)1 Peredaran usaha 248.811.841.420,002 Harga pokok konstruksi 227 .638.624.959,003 Laba bruto 21.173.216.461,004 Penghasilan bruto dari luar usaha 2.949.602.526 005 Jumlah penghasilan bruto 24.122.818.987,006 Pengurang penghasilan bruto 21.563.145.423,007 Penghasilan netto 2.559.673.564 008 Kompensasi kerugian 2.559.673.564,009 Penghasilan kena pajak (56) 0,0010 Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain 3.381.450.880,0011.
Koreksi Biaya Tax & Public Dues:(i) Proyek Pakubuwono: PPh Pasal 21 sebesar Rp267.768.007,00;(ii) Proyek Honda: PPh Pasal 21 sebesar Rp30.264.975,00;(ill) Proyek Mauk PPh Pasal 21 sebesar Rp664.829.606,00;(iv) Proyek Padang: Fiscal Exit sebesar Rp4.500.000,00; PPh Pasal 21 sebesar Rp4.046.792.826,00;2) Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto:2.a.
63 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00;Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,00;Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengk Peninj n Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.34902
Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1. Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,002. Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,003. Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;1.
Bahwa pokok sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1) Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, terdiri dari:Biaya telepon Rp2.187.950,00Biaya Listrik Rp3.006.500,002) Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp 204.964.081 ,00, terdiri dari:Biaya Jasa Profesional Rp 26.250.000,00Biaya Penyusutan Rp 132.078.533,00Biaya Listrik Rp 3.936.330,00Biaya Telepon Rp. 14.463.526,00Biaya Sewa
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkait sengketaatas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660dari total Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.9.100.983.460,00 yaitu berupa: Koreksi Biaya PemasaranRp.5.194.450,00, koreksi Biaya Umum dan AadnministrasiRp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00, nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4), 28, 29 UndangUndang KUP, Pasal
Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660 daritotal Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.9.100.983.460,00yaitu berupa: Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, koreksi BiayaUmum dan Administrasi Rp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp.8.884.307.129,00.
203 — 59
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto, terdiri dari:1) Biaya penghapusan piutang Rp. 33.424.000,002) Biaya dapur Rp. 1.969.750,003) Biaya kendaraan, terdiri dari:3)a. Parkir, tol dan retribusi Rp.208.147.665,003)b. Parkir, tol dan retribusi Rp. 6.673.400,003)c.
Leasing kendaraan Rp.185.959.800.00Rp.400.790.865.00Jumlah koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 436.174.61Jumlah koreksi Rp.3.831.538.726,00Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan atas pokok sengketa dalam persidangan adalah sebagaiberikut :1.
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp.436.174.615,00: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurangan Penghasilan Bruto yang diajukanbanding sebesar Rp.436.174.615,00 terdiri dari : Biaya penghapusan piutang dikoreksi sebesar Rp.33.424.000,00 karenatidak didukung bukti/tidak memenuhi syarat sebagai piutang yang dapatdibiayakan, Biaya dapur dikoreksi sebesar Rp.1.969.750,00 karena tidak terkait dengankegiatan usaha Pemohon Banding, Biaya kendaraan dikoreksi sebesar Rp.400.780.865,00 yaitu atas biayaparkir
biaya tersebut dikeluarkan untuk pembayaran parkir,tol, retribusi kKendaraan milik Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwaalasan tersebut tidak ada logikanya karena pada umumnya bukti pembayaranparkir, tol dan retribusi tidak hanya mencantumkan jumlah yang harus dibayar;bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa bukti pendukung yangdisampaikan Pemohon Banding dalam persidangan mengenai biaya parkir, tol,dan retribusi account nomor : 6130.102 sebesar Rp208.147.665,00 dapatdibebankan sebagai pengurang
42 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan peninjauankembali adalah atas koreksi positif biaya gaji dan upah karyawansebagai pengurang penghasilan Bruto sebesar USD 20,032.65.8.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak setuju dengan koreksi sebesar USD 20,032.65 karena atasbiaya tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sehinggaseharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilanbruto.8.5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan bahwa pengeluaran yang telah dipotong PPh Pasal 21tidak serta rnerta dapat dibebankan dalam SPT PPh Badan dalammenghitung Penghasilan Kena Pajaknya.8.6.
Bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas biaya gaji dan upah sebesarUSD 20,032.65 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkanpermohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas koreksi biaya gaji dan upah karena biaya gaji danupah sebesar USD 20,032.65 terbukti telah menjadi objek PPhPasal 21 maka untuk memenuhi prinsip taxabledeductable, biayaini harus dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.9.
Putusan Nomor 147/B/ PK/PJK/20139.2.9.0%9.4.9.5%2.0,Terbanding) dengan alasan penggunaan prinsip taxable deductableyang dihubungkan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tersebuttidak ada pengaturan apabila suatu dimana pengeluaran yang telahdipotong PPh Pasal 21nya kemudian otomatis dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto mengingat belum adanyapembuktian bahwa pemberian gaji dan upah tersebut apakah dalambentuk uang atau natura dan
kenikmatan.Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh telah jelasmengatur bahwa atas Penggantian atau imbalan sehubungandengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk naturadan kenikmatan, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.Bahwa bila memang nyatanyata pengeluaran tersebut merupakanpemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan maka sesuaiketentuan tersebut di atas hal ini tidak dapat dibebankan sebagaibiaya pengurang penghasilan bruto dan seharusnya TermohonPeninjauan
36 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAT Training Products & VAT Promotion Products Rp.103.815.423,00.Bahwa akun VAT Training Products & VAT Promotion Products merupakanPPN Pemohon Banding pungut, yang dikenakan atas barangbarang yangdigunakan sendiri atau dibagikan secara gratis (pemakaian sendiri ataupemberian cumacuma);Bahwa untuk keperluan perhitungan PPh Badan, PPN keluaran atas pemakaiansendiri atau pemberian cumacuma yang Pemohon Banding pungut tersebutmenjadi pengurang Peredaran Usaha Pemohon Banding, yang dicatat di akunnomor
655110 (VAT on demo product);Bahwa cost yang terkait dengan pemakaian sendiri/pemberian cumacumatersebut dicatat sebagai biaya Pemohon Banding dan dalam prosespemeriksaan maupun keberatan telah diakui oleh Terbanding sebagaipengurang penghasilan bruto;Bahwa dengan demikian, PPN yang terkait dengan cost tersebut jugaseharusnya dapat Pemohon Banding jadikan sebagai biaya;Pengurang Penghasilan Bruto Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sebagian besar koreksi yangdilakukan pihak Terbanding dimana
kekeliruan hukum yang nyatanyatakarena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah nyatanyata tidak sesual dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapatmengakibatkan kerugian negara dari Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya disetorkan sebagai penerimaan negara ;Bahwa yang menjadi obyek sengketa yang diajukan permohonanpeninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahuluTerbanding adalah :Koreksi Positif atas Pengurang
Pasal 78 UndangUndang Nomor 14 TentangPengadilan Pajak yang menyatakan :"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinanHakim" ;15F.2.F.3.F.4.FS:F.6.F.7.Penjelasan Pasal 78 menyebutkan :"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dansesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan" ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melakukankoreksi Positif atas Pengurang
pemberitahuan di atas adalahbenar, lengkap, dan tidak bersyarat ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding tegaskan,bahwa pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembali dahuluPemohon Banding tersebut dilakukan sebanyak 12 kali mulai MasaJanuari s/d Desember 2004 ;Bahwa berdasarkan faktafakta dan buktibukti dalam SPT Masa PPhPasal 21 Tahun 2004 tersebut di atas, Pemohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding menggunakan angka pembayarankepada distributor MLM sebesar Rp. 41.556.911.134,00 sebagaidasar pengurang
179 — 43
Pajak Nomor : PUT.56246/PP/M.XIVA/12/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisar oao st : Pajak Penghasilan Pasal 23: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesarRp. 443.015.217,00;: bahwa pada Tahun Pajak 2004 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPTTahunan PPh Badan 2004 sehingga tidak ada perhitungan Peredaran Usaha, HargaPokok Penjualan dan Pengurang
menyampaikan SPT PPh BadanTahun 2004 dan pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkandokumen yang dijadikan dasar pembukuan ddan pencatatan dengan alasan dokumendimaksud hilang/terbakar pada waktu pemindahan kantor dari Jalan Enggano, TanjungPriok ke Jalan Kendal, Menteng;bahwa Karen SPT PPh Badan tahun 2004 tidak disampaikan ke KPP ditempat kedudukanPemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak, maka tidak diketahui berapa perhitunganperedaran usaha, Harga Pokok Penjualan dan pengurang
73 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1790/B/PK/PJK/2016Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Wajib Pajak Besar Satu) menerbitkan SKPLB PPh Badan Nomor:00032/406/08/091/10 Tahun Pajak 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp.6.764.502.813.127,00 Harga Pokok Penjualan Rp.5.351.325.222.361,00 Laba Bruto Rp.1.413.177.590.766,00 Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha (Rp.845.893.166.827,00) Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 567.284.423.939,00 Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 218.889.717.831,00
Di samping itu biayaSKP PPN yang diserahkan sebagai bukti tanggapan adalah SKP untuk tahunpajak 2007 yang tidak boleh dibiayakan di tahun pajak 2008 sehingga ataspokok pajaknya pun tidak dapat dibebankan di tahun 2008;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesarRp.224.815.041,00 karena atas biaya tersebut pada dasarnya merupakanpembebanan atas selisin SKPLB PPN No. 00030/407/07/091/08 sehingga dapatdijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;Bahwa Pasal
Putusan Nomor 1790/B/PK/PJK/2016Travel ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 karena pada dasarnya biayatersebut merupakan biaya perjalanan dinas yaitu perjalanan dinas ke Cinadalam rangka Pameran Alat Berat dan pembelian alat berat dari Cina yangterkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategoribiaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehinggadapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang
Putusan Nomor 1790/B/PK/PJK/2016dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalammenghitung penghasilan kena pajak sehingga koreksi yangdilakukan Terbanding terhadap Biaya Uniform Head Office (HO)sebesar Rp297.878.735,00 tidak dapat dipertahankan;2.
;Maksud dari ketentuan ini adalah Beban Bunga dapatdibebankan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan bruto,sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana diubah dengan UndangundangHalaman 80 dari 85 halaman.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00139/NKEB/WPJ.15/2018 tanggal28 Februari 2018 tentang Pengurang Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bkarena permohonan Wajib Pajak; dan2.
Membatalkan KEP00139/NKEB/WPVJ.15/2018 tanggal 28 Februari 2018tentang Pengurang Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan WajibPajak Atas Surat Ketetap Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan TahunPajak 2015 Nomor 90001/205/12/801/15 tanggal 31 Desember 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanhukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00139/NKEB/WPJ.15/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentangPengurang Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayarberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak,dan membatalkan Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) Nomor KEP00139/ NKEB/WPJ.15/2018 tanggal 28 Februari2018 tentang Pengurang
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa faktanya, atas pembayaran Invoice yang diterbitkan olehCNOOC merupakan biaya yang nyatanyata telah dikeluarkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) yangdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Maka sesuaiHalaman 13 dari 27 halaman Putusan Nomor 428 B/PK/PJK/2016dengan prinsip umum deductibletaxable, apabila suatu biaya telahdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganPasal 6 UU PPh, biaya itu merupakan objek pajak bagi pihakpenerima penghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;14.3.
Maka sesuaidengan prinsip umum deductibletaxable, apabila suatu biaya telahdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganPasal 6 UU PPh, biaya itu merupakan objek pajak bagi pihakpenerima penghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;Bahwa dari buktibukti yang disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut, sangat jelas bahwa tidakterdapat transaksi reimbursement sebagaimana disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa
Maka sesuai dengan prinsipumum deductibletaxable, apabila suatu biaya telah dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UUPPh, biaya itu. merupakan objek pajak bagi pihak penerimapenghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;Bahwa dari buktibukti yang disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tersebut, sangat jelas bahwatidak terdapat transaksi reimbursement sebagaimana disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Halaman
Maka sesuai dengan prinsipumum deductibletaxable, apabila suatu biaya telah dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UUPPh, biaya itu. merupakan objek pajak bagi pihak penerimapenghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;10.4.
184 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 11 April2002, tidak disebutkan adanya kewajiban bagi bank untuk membuat perjanjiantambahan atau addendum atas perjanjian kredit sehubungan denganperlakuan pembayaran bunga kredit nonperforming sebagai pengurang pokokkredit;Bahwa KEP184/PJ/2002 hanya mewajibkan bank untuk menyerahkan danardebitur (yang memuat nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit nonperforming loan, dan jumlah bunga yang terutang) yang kreditnya digolongkansebagai nonperforming kepada KPP dimana bank terdaftar sebagai
Seluruh penerimaan yangberhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebin dahulusebagai pengurang pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit barudiakui sebagai pendapatan bunga;Bahwa sebagai bank, Pemohon Banding diharuskan untuk mengikuti aturanyang diterbitkan oleh Bank Indonesia;Bahwa dengan melihat keyakinan bahwa perjanjian tambahan/addendumtersebut tidak dapat dilaksanakan, maka koreksi tersebut seharusnyadibatalkan;Halaman 3 dari 55 halaman.
Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2012 penutupan BI per 31 Des2002 Rugi Kurs 1.504.857.777 sebesar Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto Rp.85.239.992.293,001.Koreksi positif atas Biaya Operasional sebesar Rp.670.346.481 ,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya operasionalsebesar Rp.670.346.481 ,00;Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi biaya operasionalsebesar Rp.670.346.481,00 yang dilakukan oleh Terbanding;Koreksi positif atas Cadangan Kerugian Penghapusan Piutangsebesar
Seluruhpenerimaan yang behubungan dengan kredit diragukan dan macet diakuiterlebin dahulu sebagai pengurang pokok kredit.
pokok kredit/pinjaman sesuai PSAK No. 31, namunTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmemberikan dokumen perjanjian tambahan/addendum sebagaimanadisyaratkan dalam KEP184/PJ./2002;Bahwa terkait dengan penghasilan bank berupa bunga dari kredit NonPerforming, dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31tentang Akuntansi Perbankan Paragraf 25 dinyatakan bahwa "Seluruhpenerimaan yang behubungan dengan kredit nonperforming diakuiterlebin dahulu sebagai pengurang pokok kredit.
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Pengurang Penghasilan Brutoatas Technical Fee 13.560.423.969,00 13.560.423.969,00 C.
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto5.579.239.941,00 TOTAL KOREKSI 28.930.451.598,00 23.351 .212.037,00 5.579.239.941,00 Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas totalkoreksi sebesar Rp5.579.239.941,00 yang dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak;Berikut ini kami sajikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas pos sengketa yang dipertahankan tersebut;Pos Sengketa: Koreksi Positif atas Biaya Management Fee sebesarRp5.579.239.961 ,00;Halaman 8 dari 17 halaman.
Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013, Pemohonberpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 merupakansuatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, dengan alasan sebagaiberikut:Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 tidak sesuai dengan ketentuanPasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1984 tentang PajakPenghasilan (selanjutnya disebut sebagai UndangUndang PPh")karena telah menetapkan bahwa biaya Management Fee tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
Alasan yang lebih terperinci dari alasan Peninjauan Kembali kami diatas, kami uraikan pada bagian Ill di bawah ini;Rincian Alasan Peninjauan Kembali;Pembahasan Atas Materi Koreksi Atas Biaya Management Fee SebesarRP.5.579.239.961 ,00;Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 tidak sesuai dengan ketentuanPasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1984 tentang PajakPenghasilan (selanjutnya disebut sebagai Undangundang PPh") karenatelah menetapkan bahwa biaya Management Fee tidak dapat dibebankansebagai pengurang
Putusan Nomor 444/B/PK/PJK/2015Company Inc tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutodalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon;a.Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilanmerupakan biaya yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena PajakPasal 6 ayat (1) Undangundang PPh, menyatakan sebagai berikut:"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan brutodikurangi:a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,We.myPembayaran yang dilakukan