Ditemukan 7905 data
BAMBANG SAPUTRA .SH.MH
Terdakwa:
ADI SYAFITRAH Alias pemulungelektronik.gmai. com
909 — 520
Kholik;Bahwa Saksi mengakses situs Dewan Pers adalah untuk melihatapakah ada surat masuk terkait komisi yang saksi fasilitasi danmengakses Data untuk kepentingan koordinasi terkait kasus kasuspers;Bahwa Saksi menjelaskan bahwa situs Dewan Pers Indonesia memilikialamat link / domain www.dewanpers.or.id;Bahwa hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekitar pukul 05.30 WIB Saksimelakukan akses ke web Dewan pers setelah mendapat kabar darisosial media bahwa situs Dewan Pers telah dirubah tampilannya olehorang
Salah satu bagian pekerjaan saksi yangterkait dengan website Dewan Pers antara lain memfasilitasi usulanperbaikan dan perawatan website Dewan Pers, mengakses emailsekretariat@dewanpers.or.id serta melakukan upload konten biladiperlukan;Bahwa saksi terlibat dalam koordinasi dan fasilitasi pengelolaan danperawatan situs Web Dewan Pers (www.dewanpers.or.id) denganpetugas pembantu pengelola IT Dewan Pers, Saudara Dedy Manholik.Saksi cukup sering mengakses www.dewanpers.or.id;Bahwa saksi mengakses website
Dewan Pers, www.dewanpers.or.idantara lain untuk memantau) akses email masuk melaluisekretariat@dewanpers.or.id yang dapat diakses melalui homepagewww.dewanpers.or.id, mengakses konten website maupun melakukanupload konten website;Bahwa Situs Dewan Pers Indonesia memiliki alamat link / domainwww.dewanpers.or.id;Bahwa hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekitar jam 05.50 WIB Saksimendapat info dari rekan kerja di Pusat Data dan Sarana Informatika,Kemenkominfo RI bahwa website Dewan Pers di Hack.
websiteDewan Pers Indonesia.
05.30 WIB Saksimelakukan akses ke web Dewan pers setelah mendapat kabar darisosial media bahwa situs Dewan Pers telah dirubah tampilannya olehorang yang tidak dikenal; Bahwa sejauh mana tingkat kerusakan, tidak dapat saksi gambarkankarena hanya terlihat tampilannya berubah; Bahwa setelah saksi mengetahui situs Dewan Pers Republik Indonesiatampilannya berubah maka saksi melakukan restore file melaluibackup sehari sebelumnya; Bahwa langkahlangkah yang telah dilakukan pihak Dewan Perssetelah adanya
PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL Tbk. melalui Kantor Cabang Mayapada Complex
Tergugat:
1.The Lie Ing
2.Soh Irwan Hadiguna Suyono ditulis juga Iwan Madiguna Suyono atau Soh Soe Lian
145 — 59
., Notaris di Surabaya.Surat Perjanjian Kredit Perpanjangan No. 029/SPK/SRD/IV/2009 tanggal15 April 2009Surat Perjanjian Kredit Perpanjangan No. 087/SPK/SRD/IX/2009 tanggal18 September 2009.Persesuaian No. 017/Pers/DRM/III/2010 tanggal 19 Maret 2010.Persesuaian No. 089/Pers/SRD/IX/2010 tanggal 17 September 2010.Persesuaian No. 010/Pers/SRJ/III/2011 tanggal 18 Maret 2011.Persesuaian No. 014/Pers/SRJ/III/2012 tanggal 19 Maret 2012.Persesuaian No. 019/Pers/SRJ/III/2013 tanggal 26 Maret 2013Akta Addendum
Surat Hutang No. 81 tanggal 26 Maret 2013 yang dibuatdihadapan Maria Tjandra,SH Notaris di Surabaya...Persesuaian No. 040/Pers/SRJ/III/2014 tanggal 19 Maret 2014.Persesuaian No. 009/Pers/SRJ/III/2015 tanggal 19 Maret 2015.Persesuaian No. 022/Pers/SRJ/III/2016 tanggal 18 Maret 2016.Persesuaian No. 067/Pers/MC/IX/2016 tanggal 16 September 2016Persesuaian No. 015/Pers/MC/III/2017 tanggal 17 Maret 2017Persesuaian No. 012/Pers/MC/III/2018 tanggal 16 Maret 2018Persesuaian No. 004/Pers/MC/III/2019 tanggal
Ol4lPers/SRJ/IITI2012/ tanggal 19 Maret 2012; Persesuaian No. 0191Pers/SRJ/I1JI2013/ tanggal 26 Maret 2013; Akta Addendum Surat Hutang No 81 tanggal 26 Maret 2013 yang dibuatdihadapan Maria Tjandra, SR Notaris di Surabaya; Persesuaian No. 040/Pers/SRJ/IIII2014/ tanggal 19 Maret 2014; Persesuaian No. 009/Pers/SRJ/IIJI2015/ tanggal 19 Maret 2015; Persesuaian No. 022/Pers/SRJ/IIT12016/ tanggal 18 Maret 2016; Persesuaian No. 067/Pers/MC/II1J2017/ tanggal 16 September 2016; Persesuaian No. 015/Pers/MC
No. 019/Pers/SRJ/III/2013 tanggal 26 Maret 2013dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P30;Fotocopy Akta Addendum Surat Hutang No. 81 tanggal 26 Maret 2013dibuat dihadapan Maria Tjandra, S.H., Notaris di Surabaya, diberi tandaBukti P31;Fotocopy Persesuaian No. 040/Pers/SRJ/III/2014 tanggal 19 Maret 2014dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P32;Fotocopy Persesuaian No. 009/Pers/SRJ/III/2015 tanggal 19 Maret 2015dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi
tanda Bukti P33;Fotocopy Persesuaian No. 022/Pers/SRJ/III/2016 tanggal 18 Maret 2016dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P34;Fotocopy Persesuaian No. 067/Pers/MC/IX/2016 tanggal 16 September2016 dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P35;Fotocopy Persesuaian No. 015/Pers/MC/III/2017 tanggal 17 Maret 2017dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P36;Fotocopy Persesuaian No. 012/Pers/MC/III/2018 tanggal 16 Maret 2018dibuat dibawah tangan bermeterai
238 — 73
Penyidikmenanyakan kepada saksi terkait dengan penerapan UU Pers, tetapiahli tidak masuk kedalam UU Pers tersebut;Bahwa dalam perkara ini pers tidak dapat keluar daripertanggungjawaban pidana.
Jika beritikad buruk, Dewan Pers akan mengatakanbahwa itu bukan Pers namanya, dan mempersilahkan kepada Pihakyang dirugikan untuk menggunakan UU Pers atau ketentuan UU lain;Bahwa dalam Perkara ini, jika Wartawan digunakan orang untukmenyerang kehormatan orang lain, maka itu bukan Pers. Ahlimenegaskan bahwa Pers itu adalah Orang yang BERADAB.
Jika tidak melalui klarifikasi, tindakan itutelah melanggar Kode Etik Jurnalistik;Bahwa dalam Perkara ini, menurut UU Pers yang menjadi SubjekHukum adalah Media dan Masyarakat, karena UU Pers bukan hanyauntuk Pers tetapi untuk Masyarakat seluruhnya;Bahwa dalam Perkara ini bermula dari Produk Pers, makapenyelesaiannya harus diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.Dewan Pers bukan hanya sebagai Mediator, jika tidak tercapaipenyelesaian dalam Mediasi maka Dewan Pers akan membawapermasalahan ke dalam Sidang
Dewan Pers melihat kasus ini lebih kepadaSengketa Akibat Pemberitaan Pers, karena itu masalah inisemestinya harus diselesaikan melalui Hak Jawab atau HakKoreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun1999 Tentang Pers.
Dewan Pers jugamengurusi Pihak yang berada diluar Pers, bukan hanya Pers;Bahwa dalam Perkara ini, awal dari Perkara ini dimulai dari adanyaProduk Pers atau Pemberitaan Pers.
, menyampaikan somasi kepada perusahaan pers dalam hal iniTergugat V, Ketiga, menyerahkan penyelesaian persoalan dan permasalahantersebut melalui Dewan Pers.
Bahwa mengingat Gugatan Penggugat adalah masuk dalam Delik PERS.karena masuk dalam Delik Pers maka penangananya tidak di proses melaluiKUHAP dan KUHP, karena menyangkut masalah Pers ini semestinyaPenggugat tahu bahwa Penyelsaian nya dewan PERS sebagai mana yang dimaksud UU pokok Pers No. 40 tahun 1999, Bab V Dewan Pers Pasal 15 Ayat.Hal15 dari 37 halaman Putusan Nomor : 65/PDT/2015/PT.TJK2 Huruf .d. bukan lewat pengadilan perdata. sehingga apa yang menjadi, dalilpenggugat dalam gugatan nya"menjadi
Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Manusia warga negara. avat 2.terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, ataupelarangan penyiaran, ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, PersNasional mempunyai hak" Mencari, memperoleh dan menyebarluskan gagasandan Informasi.
Dalam Upaya mengambangkan Kemerdekaan Pers dan meningkat kanKehidupan Pers Nasional, di bentuklah Dewan PERS vang indevenden yangberkantor di jalan kebun siri No. 32 34 Gedung Dewan Pers Lantai VIIl danVill. Jakarta pusat. Selaku Pihak yang berwenang memeriksa dan menjadimediasai terkait Gugatan Penggugat masalah pemberitaan MI ;13.
Selain melakukan Mou dengan pihakPolri dan Kejaksaan Agung , Dewan Pers juga melakukan kerja sama denganMahkamah Agung untuk perlindungan terhadap kemerdekaan Pers,Sehinggadi terbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) Nomer : 13 Tgl: 30Desember 2008 Yang mewajibkan Para hakim untuk mendahulukan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Penyelsaian sengketaPers;17.
85 — 10
Pers Sat BrimobdaRiau JIl.K.H Ahmad Dahlan Kec.Sukajadi Pekanbaru terjadi hari senintanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 03.00 Wib.
Pada saat terjadinyakebakaran Kantor Urmin Pers Sat Brimobda Riau JIl.K.H Ahmad DahlanHalaman 12 dari 40 Putusan Nomor 476/Pid.B/2016./PN.
Pada saatterjadinya kebakaran Kantor Urmin Pers Sat Brimob Polda Riau JI.K.HAhmad Dahlan Kec.Sukajadi Pekanbaru saksi sedang berada di rumahSaksi di Asrama Brimob Pekanbaru.Bahwa saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut setelah mendapattelepon dari BRIGADIR IMAM SUBARKAH pada hari Senin tanggal 19Oktober 2015 sekira pukul 06.30 Wib yang mengatakan kepada saksibahwa Kantor Urmin Pers terbakar, selanjutnya Saksi mendatangi KantorUrmin Pers Sat Brimob Polda Riau.Bahwa pada saat saksi datang ke kantor
Saksi menelepon BRIGADIR SUPRIANTO danmemberitahukan kalau kantor saksi yaitu ruangan Urmin Pers terbakar,lalu BRIGADIR SUPRIANTO menyuruh Saksi untuk mengecek ke dalamdan Saksi membuka pintu Kantor Urmin Pers Sat Brimob Polda Riauuntuk mengecek kejadian kebakaran tersebut ;Bahwa pada saat memeriksa ruangan Urmin Pers Sat Brimob PoldaRiau , yang saksi lihat pertama setelah membuka pintu ruangan adalahHalaman 16 dari 40 Putusan Nomor 476/Pid.B/2016./PN.
dalam tidak ikut teroakar namun plastic penutup anginangin pintuyang terbakar sudah terletak di lantai depan pintu bagian dalam;Bahwa pada saat saksi dan BRIGADIR HARI AZHARI masuk ke ruanganUrmin Pers, Saksi tidak ada menemukan bekas air ataupun gayung didepan pintu ruangan Urmin Pers, kondisi pintu pada saat itu menghitambekas terbakar dalam keadaan kering dan ada tercium aroma bensin daripintu yang terbakar;Bahwaakibat dari kebakaran pintu ruangan Urmin Pers Sat BrimobPolda Riau, plastic penutup
203 — 59
DIREKTORAT I KEAMANAN TRANS NASIONAL; DEWAN PERS
Jika Penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalah mengadu ke Dewan Pers sampaidengan dikeluarkannya surat keputusan Dewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi(PPR) dengan kop surat dan tanda Langan dan Stempel Dewan Pers dilalui terlebih dahulu sebelummengajukan gugatan aquo.Bahwa karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementara di tengah jalan proses pengaduansedang berjalan di Dewan Pers, serta belum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan Pers
di Dewan Pers.
pers;demengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers danmeningkatkan kualitas profesi kewartawanan;f82mendata perusahaan pers;Untuk mewujudkan kinerjanya sebagaimana pasal 15 ayat (2) diatas Dewan Pers telah melakukan beberapa haldiantaranya diterbitkannya aturan/ keputusan guna menuju pers ke depan yang lebih baik, diantaranya:Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SKDP/III/2006 Tentang Kode Etik
(bukti TTIL.5).Peraturan Dewan Pers No. 2/PeraturanDP/II/2008, tentang Statuta Dewan Pers.Menjelaskan bahwa sebagai Peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak dan perananDewan Pers demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, (bukti TTIL.6).Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang Standar Perusahaan Pers.Menjelaskan demi menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang professional serta pedomanbagi perusahaan pers dalam menjalankan
Jurnalistik;4 Bukti bertanda TT.II4: Surat Keputusan Dewan Pers No. 05/SKDP/III/2006 Tentan'g Penguatan Peran DewanPers.5 Bukti bertanda TT.II5: Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/I/2008, Tentang Prosedur Pengaduan KeDewan Pers;6 Bukti bertanda TT.II6: Peraturan Dewan Pers Nomor; 2/PeraturanDP/IlI/2008, tentang Statuta Dewan Pers;7 Bukti bertanda TT.I7: Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang1058 Bukti bertanda TT.I8: Peraturan Dewan Pers No. 3/PeraturanDP/III/2008, tentang
650 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada konstruksi hukum sendiri yangdibangun dalam dunia pers. Karenanya sangat berbahaya jika kitamenganggap bahwa semua sumber berita (narasumber dan iklan)adalah pihak outloker (delneming);Sesungguhnya dalam dunia jurnalis pertanggungjawaban hukumberada dalam genggaman jurnalis. Pers sangat mengharamkannarasumbernya untuk disalahkan. Sebab bagi pers narasumber/iklanadalah raja, tanpa mereka produk pers tidak akan pernah ada.
UndangUndang Pers telah memberikan pengaturan secara lebih spesifikmengenai segala perbuatan, termasuk perbuatan pidana yangmenyangkut Pers dengan demikian, maka seharusnya, Penyidikyang tidak mendalami mengenai UndangUndang Pers dapatmendatangkan ahli dari Dewan Pers yang dapat memberikanpendapatnya mengenai apakah Fifi Tanang dapat dimintakanpertangungjawabannya secara pidana atau tidak.
Sebab, UndangUndang Pers telah mengatur secara jelas tentang siapa yangharus bertanggung jawab apabila terdapat suatu pemberitaanyang dipermasalahkan secara hukum;Selanjutnya UndangUndang Pers juga telah mengatur proseduryang ditempuh bagi orang yang merasa keberatan dengan adanyasuatu pemberitaan yang dimuat oleh Pers. Prosedur keberatanbagi orang yang merasa tercemar nama baiknya adalah sebagaiberikut :1. Dengan Menggunakan Hak Jawab;2. Mengadukan Pers yang bersangkutan ke Dewan Pers;3.
yang menyangkut UndangUndang Pers.
Mengadukan Pers yang bersangkutan ke Dewan Pers;3.
49 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
SKD No. 043/Pers/2002 tanggal 08 April 2002 tentang Pemberhentian danPenetapan PejabatPejabat Struktural PT Sucofindo (Persero) ;dst"d.
SKD No. 043/Pers/2002 tanggal 842002 tentang Pemberhentian dan PenetapanPejabatPejabat Sruktural PT.Sucofindo ;c.
SKD No. 051/Pers/2002 tanggal 852002 tentang Penetapan Pegawai Pada PosisiJabatan Specialist / Office PT.Sucofindo (Persero) (lihat Memperhatikan butir 3)(Bukti P6)Bahwa faktanya berdasarkan SKD No.098/Pers/2002 tgl 2082002 besaranpenghasilan yang diterima Penggugat bulan Juli 2002 adalah sebesar Rp.5.098.300 (limajuta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), lebih kecil/berkurang jebesarRp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dari penghasilan Penggugat bulan Juni 2002.Bahwa faktanya penetapan
SKD No.043/Pers/2002 tanggal 08 April 2002 ;b. SKD No.051/Pers/2002 tanggal 8 Mei 2002 ;Hal. 3 dari 14 hal. Put. No. 283 K/Pdt.Sus/2011c.
Bahwa halyang paling pokok dari gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan ganti rugi dariTergugat terhadap adanya kekurangan gaji yang diterima oleh Penggugat setelahdiberlakukannya SKD No. 098/Pers/2002 tanggal 20 8 2002 in casu dan yang benaradalah Surat Keputusan Direksi No. 096/Pers/2002 tanggal 20 Agustus 2002 (SKD 096)(bukti T1) dari semula sebesar Rp. 5.998.300.
30 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat itu Terdakwa mengatakan : ...Kawankawan, konferensi pers ini saya adakan untuk menjelaskan bahwaijazah STM Pertambangan yang dimiliki dan digunakan oleh MawardiYahya adalah Palsu, supaya masyarakat Ogan llir menjadi tahu bahwaljazah Mawardi Yahya tersebut adalah Palsu... adapun maksud dantujuan Terdakwa acara konferensi pers tersebut adalah salah satu caraTerdakwa untuk memberitahukan kepada masyarakat khususnyamasyarakat Kabupaten Ogan llir mengenai ljazah STM Pertambanganyang dimiliki dan
Sudirman llir Timur Palembang, jam 15.30 Wib dalamsebuah Konferensi Pers yang pada pokoknyabertujuanMemberikan Informasi kepada Media bahwa ljazah STMPertambangan yang digunakan oleh Ir. MAWARDI YAHYA didugaPALSU, agar masyarakat Ogan llir selektif dalam memilihpemimpinnya.e Jika diperhatikan secara seksama dan mendalam keteranganketerangan saksi yang bersesuaian antara satu dengan yanglainnya maka diperoleh fakta bahwa kepemilikan ljazah STMPertambangan yang dimiliki oleh Ir. H.
PosisiTerdakwa yang bukan merupakan Tim Sukses Pasangan Calonmemanfaatkan media melalui konferensi pers sebagai wadahuntuk membangun diskusi di tengah masyarakat dan sebagaijembatan untuk mensosialisasikan informasi yang dimilikinya;Jika ingin melakukan pencarian kebenaran materiil, sebagaimanatujuan dari Hukum Pidana maka sudah selayaknya kita melihatpersoalan ini secara lebih komprehensif.
dan/atau menggunakan keberadaan mediainformasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut diaturjelas dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Pers nasional mempunyai fungsisebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial",dan Pasal Ayat (1) berbunyi "Pers nasional berkewajibanmemberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asaspraduga tak bersalah", untuk itu pada Ayat (2) berbunyi
"Perswajib melayani Hak Jawab dan Ayat (3) berbunyi "Pers wajibmelayani Hak Koreksi."
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum;Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk Delik Pers UU No.40 Tahun 1999yang seharusnya saksi korban / pelapor mempergunakan hak jawab terlebihdahulu yaitu pers UU No.40 Tahun 1999;Bahwa oleh karena korban belum mempergunakan hak jawab sesuaiketentuan pers UU No.40 Tahun 1999
No. 551 K/Pid /2009tersebut merupakan karangan atau tulisan Terdakwa ataukah Terdakwahanya sebagai sumber berita sedangkan yang menuliskan di media/koranadalah wartawan / pers yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara atauinvestigasi wartawan/pers dari Terdakwa.
Hal ini harus dipertimbangkankarena dalam kaitan dengan ketentuan yang akan diterapkan, denganpertimbangan sebagaimana dimaksud, dapat diketahui apakah terjadi tindakpidana pers , sehingga dapat menggunakan UU Pers sebagai ketentuankhusus (lex special ) atau tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU ( Pasal311 ayat (1) JO Pasal 310 ayat (2) KIHPldana sebagai ketentuan umum ( lexgeneralis).
Pada dasarnya eksistensi UU No. 40 Tahun 1999 adalah untukmemberi perlindungan hukum bagi pers / wartawan/penerbit.Hal itu penting dalam kaitan dengan subjek tindak pidana dan dalam kaitanketentuan umum UU No. 40 Tahun 1999 menyangkut soal hak jawab, hakkoreksi dan kewajiban koreksi ditujukan bagi pers yang memuat beritawawancara atau investigasi di mana kedudukan pers/wartawan sebagaipenulis berita.
Dalam hal yang demikiantindak pidana telah selesai (vooltoid ), sehingga ketentuan yang digunakanadalah KUHPidana .Oleh karena itu, pertimbangan Judex Facti yang pada pokoknya menyatakanbahwa korban Lucky yang merasa nama baiknya dirugikan menggunakanhak jawab dan koreksi sebagaimana dalam UU pers ( UU No. 40 Tahun1999) menjadi tidak relevan, sebab pelaku adalah Welhelmus sebagaipenulis yang tidak mempunyai predikat / kKedudukan sebagai pers/wartawan.Atas dasar hal tersebut kasasi Jaksa Penuntut
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
d.kmenerbitkan Surat PanggilanI tertanggal 16 Mei 2011 No. 025/PERS/ SP/MF/Vi11.3.4 Bahwa pada tanggal 19 s/d 20 Mei 2011 Tergugat d.r/Penggugat d.k tidakhadir kerja tanpa pemberitahuan, sehingga Penggugat d.t/Tergugat d.kmenerbitkan Surat PanggilanII tertanggal 21 Mei 2011 No. 026/ PERS/SP/MF/V/11.3.5 Bahwa tanggal 28 s/d 31 Mei 2011 Tergugat d.r/Penggugat d.k tidak hadirbekerja tanpa pemberitahuan, sehingga Penggugat d.r/Tergugat d.k menerbitkanSurat Peringatan tertanggal 31 Mei 2011 No. 026/PERS
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Panggilan I tanggal 16 Mei 2011 No.025/PERS/SP/MF/V/11, Panggilan II tanggal 21 Mei 2011 No. 026/ PERS/SP/MF/Hal. 7 dari 15 hal. Put. No.39 K/Pdt.Sus/2013V/11 dan Surat Pemberhentian tanggal 01 Juni 2011 No. 004/PERS/MF/VI/2011kepada Tergugat d.r/Penggugat d.k.;3. Menyatakan tidak berkekuatan hukm Surat Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKota Medan No. 567/2450/DSTKM/2011 tertanggal 25 Oktober 2011;4.
Bahwa Termohon Kasasi telah diberhentikan Pemohon Kasasi sebagai pekerja ditempat Pemohon Kasasi pada tanggal 01 Juni 2011 sesuai dengan SuratPemberhentian No. 004/Pers/MF/V1I/2011 tanggal 01 Juni 2011 (vide bukti T9);2.
Pada tanggal 13 s/d 16 Mei 2011 Termohon Kasasi tidak hadir kerja tanpapemberitahuan, sehingga Pemohon Kasasi menerbitkan Surat PanggilanItertanggal 16 Mei 2011 No.025/PERS/SP/MF/V/11 (vide bukti T5);2.4. Pada tanggal 19 s/d 20 Mei 2011 Termohon Kasasi tidak hadir kerja tanpapemberitahuan, sehingga Pemohon Kasasi menerbitkan Surat PanggilanIItertanggal 21 Mei 2011 No.026/PERS/SP/MF/V/11 (vide bukti T6);2.5.
Pada tanggal 28 s/d 31 Mei 2011 Penggugat tidak hadir bekerja tanpapemberitahuan, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Peringatan tertanggal31 Mei 2011 No.026/PERS/SPII/MF/V/11 (Surat PeringatanIII) (videbukti T7,8 dan T15);2.6. Pemohon Kasasi menerbitkan Surat Pemberhentian No. 004/PERS/ MF/VI/2011, dikarenakan Termohon Kasasi tidak hadir bekerja tanpapemberitahuan dan alasan yang jelas (vide bukti T9);.
ELINA FLORI, SH
Terdakwa:
JONNER RAJAGUKGUK
188 — 37
HarianTjerdas, tahun 19691973 Wakil Pemred Mingguan Pos Nusantara, tahun19731993 Wakil Pemred Surat Kabar Dobrak, tahun 19931998 PemredSurat Kabar Dobrak, tahun 1998 s/d sekarang Pemimpin Umum/PimpinanRedaksi Surat Kabar Gebrak dan Pelatihan yang pernah ahli ikuti :Rakornas Advokasi Wartawan di Cisana Bogor tanggal 9 s/d 11 Juli 2001,Pelatinan Khusus tentang Ahli dari Dewan Pers di Batam tanggal 15 s/d 16Juni 2010, Pelatihan Penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers di Batamtanggal 15 s/d 16 Oktober
bersangkutanmendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku danDewan Pers tidak mencampuri karena koran atau surat kabar tersebut tidakmasuk didalam Data Pers Nasional 2015;Bahwa Peraturan Dewan Pers No : 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03Maret 2008 tentang Standar Perusahaan Pers dalam Peraturan inidinyatakan Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas danharus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atauHalaman 18 dari 32 Putusan Nomor 1103/Pid.B/2017/PN Rapinstansi
lain yang berwenang, jadi dalam hal ini Media Berantas Kriminalbukanlah Penerbitan Pers dan para pekerjanya bukanlah wartawansebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang DewanPers dan Peraturan dari Dewan Pers;Bahwa sesuai dengan data yang ahli miliki, Surat Kabar Media BerantasKriminal tersebut tidak masuk dalam data pers nasional 2015 sehinggaseseorang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan surat kabar tersebuttidak perlu memberikan hak jawab dan dewan pers juga tidak akanmelakukan
dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan data yang abhlimiliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalam datapers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dandewan pers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebuttidak masuk dalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers No: 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03 Maret 2008 tentang Standar PerusahaanPers dalam Peraturan
;Menimbang, bahwa menurut ahli Haji Ronny Simon sebagai penasehatwartawan, ahli dewan pers dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan datayang ahli miliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalamdata pers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dan dewanpers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebut tidak masukdalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers
David, SH
Terdakwa:
Rahmadsyah
611 — 353
Dan Ahli mengetahui media Jurnalumum.com danIndah suara News.com dan facebook atas nama RAHMADSYAH/Terdakwa karena sebagai Ahli Pers dan Anggota Kelompok Kerja DewanPers Ahli harus mengkajinya; Bahwa Sesuai dengan pasal 15 UU NO 40 Tahun 1999 tentangPers, Tugas dan fungsi Dewan Pers adalah sebagai berlaku: Pertamamelindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Keduamelakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
Kelimamengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.Keenam memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusunperaturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan, serta Ketujuh mendata perusahaan pers; Bahwa Sesuai dengan pasal 15 UU No 40 Tahun 1999 tentangPers, Tugas dan fungsi Dewan Pers adalah sebagai berlaku: Pertamamelindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Keduamelakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
Kelimamengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.Keenam memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusunperaturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan, serta Ketujuh mendata perusahaan pers; Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan lembaga komunikasi massayang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baikdalam bentuk tulisan, Suara dan gambar, serta data dan grafik
Bahwa Media Online atau media siber adalah bentuk media yangmenggunakan wahana internal dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,serta memenuhi persyaratan Undang Undang Pers dan StandarPerusahaan Pers yang ditetaobkan Dewan Pers (Vide Pasal 1 No. 1 danNo. 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers).
Merujuk rumusan tersebut jikaterdapat media online yang belum berbadan hukum Indonesia, dan tidakmengumumkan nama, alamat dan penangungjawab secara terbuka makamedia tersebut belum dapat dinyatakan sebagai perusahaan pers yangmempedomani UU Pers; Bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c dan d UndangUndang Pers Dewan Pers mengawasi wartawan dan pers dan mediaonline.; Bahnwa Seorang wartawan, adalah yang secara teraturmelaksanakan kegiatan jurnalistik Pasal 1 no. 4 Undang Undang Pers),wartawan melaksanakan
89 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pers. 116.D.I. terletak diWanareja (sebelah Barat Daya Pasar Wanareja) Desa Wanareja,Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah seluas 1.596 m? (seribu limaratus sembilan puluh enam meter persegi);6.
Pers. 120.S.V terletak diCiblegedo, Desa Adi Mulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap Jawa Tengahseluas 14.270 m* (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi);Seharusnya, Persil C. 1692. Pers.120.S.V, adalah Nomor 1105 denganPers. 120 luasnya 13.450 m, Pers. 122 luasnya 660 m? dan Pers. 125luasnya 1.300 m?, sehingga total luasnya 15.410 m*. Terdapat perbedaanluas antara Sertifikat dengan data yang ada.
Pers. 120.S.V terletak di Ciblegedo, Desa Adi Mulya,Kecamatan Wanareja, Cilacap Jawa Tengah seluas 14.270 m?
Bahwa Tergugat IX tetap berpendirian bahwa Kepala Kantor BPNKabupaten Cilacap dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 218, PersilC. 1692 Pers.120 S.VI luas 14.270 m? terletak di Desa Adimulya KecamatanWanareja Kabupaten Cilacap, Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Persil 58 D.1C.5780 luas 3.574 m* Desa Wanareja Kecamatan Wanareja KabupatenCilacap dan Sertifikat Hak Milik Nomor 279 Persil C.1692 pers 116 D.I luas1.596 m?
Pers. 120.S.Vterletak di Ciblegedo, Desa Adi Mulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap, JawaTengah seluas 14.270 m* (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh meterpersegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 149, Persil 58 D.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WILSARIANI, SH.MH
547 — 462
Berantas Pers Grup sebagaimana akta pendiriannya No.11 bergerak dibidang Surat Kabar Harian (koran), Penerbitan Majalah,Tabloid dan Media Online dengan struktur kepengurusannya, sebagai berikut Direktur Utama : TORO ZIDUHU LAIA; Pemimpin Redaksi : TORO ZIDUHU LAIA; Penanggung Jawab : TORO ZIDUHU LAIA ; Bahwa sebagai Media Surat Kabar Harian (koran), Majalah, Tabloiddan Media Online ; maka tidak satu orangpun wartawan harianberantas.co.idterdaftar atau menjadi Anggota PWI Propinsi Riau, sebagaimana
Demikian juga mengenai statuskeanggotaan harianberantas.co.id. pada Serikat Perusahaan Pers punBELUM TERDAFTAR, sebagai Anggota Serikat Perusahaan Pers CabangPropinsi Riau, sebagaimana Surat Serikat Perusahaan Pers (SPS) CabangRiau Nomor : 137/SPSRIAU/II/2017, tanggal 16 Pebruari 2017 Bahwa dalam memposting berita didinding media online yangdiusahakan terdakwa, dengan kode akses www. harianberantas.co.id;.terdakwa menggunakan 1 (satu) unit laptop Merk ASUS Warna HitamGoldCode 440664/SDPPI/2016 2695
Bahwa terkait postingan beritaberita pada www.harianberantas.co.id.; diatas dan ternyata telah dimuat terdakwa secaraHalaman 3 dari 9 halaman putusan Nomor 91/PID.SUS/2019/PT PBR.tidak akurat, tidak profesional, tidak uji informasi, tidak berimbang, memuatopini yang menghakimi dan fitnah tersebut, hal ini sebagaimana putusanDewan Pers dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PRR) dewanPers Nomor : 25 /PRRDP/IX/2017 Tentang Pengaduan Amril MukmininTerhadap Media Siber Berantas.co.id, tanggal 18
September 2017, sehinggaterdakwa disamping telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, juga telahterindikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 40 Tahun 1999Tentang Pers karena tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, sertaterdakwa tidak menjalankan fungsi dan peranan pers, sebagaimanadisebutkan didalam pasal 3 dan pasal 6 UndangUndang Tentang Perstersebut; Bahwa dalam hal kedudukan Dewan Pers berdasarkan UndangUndang Pers terhadap postinganpostingan terdakwa pada media onlinenyatersebut
, menurut Heru Tjahyo Soewardojo selaku Ahli Dewan Pers, jikadapat dibuktikan yakni adanya keterkaitan berita itu dengan tindak pidanapemerasan yang dilakukan terdakwa kepada pihak yang diberitakan ATAU,jika LSM yang dijadikan Narasumber juga LSM dari yang bersangkutan,maka hal ini semua DILUAR Urusan Dewan Pers, Melainkan PenegakHukum Bahwa atas beritaberita yang diposting terdakwa dimaksud kemudiandiketahui oleh AMRIL MUKMININ Bupati Kabupaten Bengkalis selaku pihakyang diberitakan terdakwa secara
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD ASRUL Diwakili Oleh : ANDI IKRA RAHMAN S.H
395 — 361
AuroraMedia Utama di bidang usaha media onlineberita News baru disyahkanoleh MENKUMHAM RI tanggal 13 Mei 2019 sebagai syarat adminintrasiuntuk mendaftarkan secara online di Dewan Pers Jakarta dan Legalitasyang dimiliki PT Aurora Media Utama khususnya verifikasi secara onlineke Dewan Pers tanggal 21 Nopember 2019 , namun terdakwa memuatberita sebelum dewan pers ferifikasi baik secara administrasi maupunHalaman 2 dari 12 hal Putusan No 872/PID.SUS/2021/PT MKSfactual yang seharusnya selesai di ferifikasi
AuroraMedia Utama di bidang usaha media onlineberita News baru disyahkanoleh MENKUMHAM RI tanggal 13 Mei 2019 sebagai syarat adminintrasiuntuk mendaftarkan secara online di Dewan Pers Jakarta sehingga beritayang di muat di media onlineberita newstersebut bukan produkJurnalistik dan Legalitas yang dimiliki PT Aurora Media Utama khususnyaverifikasi secara online ke Dewan Pers tanggal 21 Nopember 2019 ,namun terdakwa memuat berita sebelum dewan pers ferifikasi baiksecara administrasi maupun factual
Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta.Tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya, telah dijatuhnkan putusan nomor46/Pid.Sus/2021/PN Plp tanggal 23 November 2021 yang amarnya adalahsebagai berikut:1.
Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019; Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
423 — 385
Bahwa menurut faktafakta persidangan menurut keterangan AHLIDENDEN IMADUDIN SOLEH, S.H., M.H., CLA. yang menyebutkan bahwasetiap kasus yang ditangani dalam setiap pemberitaan Pers harusnya adaketerangan Dewan Pers, dimana Dewan Perslah yang menyatakan apakahkewenangan Dewan Pers sehingga mekanisme yang digunakan adalahUU PERS, atau jika Dewan Pers menyatakan ini bukan Pers atau bukanproduk Jurnalistik sehingga bisa diproses menggunakan UU ITE namun halini dikesampingkan oleh judex facti Tingkat Pertama
RUSTAM FAHRImenerangkan; Bahwa terkait dengan masalahmasalah pers seluruh konstituen pers dalamhal ini pihakpihak atau stakeholder pers ketika ada keberatan akanpemberitaan baik media cetak maupun media online harus tunduk danpatun terhadap UU pers serta mereka juga harus tunduk dan patuhperaturanperaturan yang dibuat atau dikeluarkan oleh DEWAN PERS; Bahwa karena kehidupan jurnalistik ataupun kehidupan kemerdekaan pers diIndonesia sudah diatur oleh UndangUndang Pers, dalam UndangUndangtersebut ada
lembaga yang disebut DEWAN PERS, ada juga prosedur untukmengajukan Hak Jawab jika ada pihak yang keberatan dari isi pers, merekaHal.13 dari 19 Putusan Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDIsebaiknya mengajukan keberatan tersebut ke DEWAN PERS untukdiperiksa, apakah keberatan mereka itu beralasan atau tidak sehingga pihakDEWAN PERS terutama nanti di POKJA Pengaduan yang akan melakukananalisa terhadap berita tersebut apakah berita tersebut melanggar Kode Etik,apakah melanggar UndangUndang Pers, maka pihak DEWAN
PERS yangakan mengeluarkan pernyataan atau pendapat; Bahwa jika HAK JAWAB dan HAK KOREKSI tidak digunakan lazimnyamemulai langkahnya dengan HAK JAWAB ke DEWAN PERS. ataumengajukan persoalan ini ke DEWAN PERS karena sebagaimana kita lihatdalam buku DEWAN PERS sendiri ada MOU dengan Kepolisian yangsemuanya dalam penyelidikan itu akan mengembalikan dulu persoalan itukepada pihak DEWAN PERS, apakah perkara ini perkara pidana (kriminal)atau Perkara PERS; Bahwa sepengetahuan ahli di tahun 2016 dan tahun
2017 pihak penyidikPolda Sultra belum pernah berkonsultasi ke DEWAN PERS untukmempertanyakan apakah tulisantulisan yang diterbitkan MEDIA ONLINESULTRASATUNEWS apakah tindakan pidana atau bukan; Bahwa ada MOU antara Kepolisian dengan DEWAN PERS, ada MOUantara KEJAGUNG dengan DEWAN PERS;Dari Kesaksian Ahli PERS Drs.
93 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar telah salahdalam menerapkan hukum atau = menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya yakni penerapan ketentuan pasal 4ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang No. 40 Tahun 1999tentang Pers, yakni pasal 4 ayat (2) #menyatakanterhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran selanjutnya ayat(3) menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, PersNasional mempunyai hak = mencari, memperoleh danmenyebarluaskan gagasan dan informasi.Bahwa
Put.No. 472 K/Pid.Sus/2011Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut ;Menimbang, bahwa pasal 4 ayat (3) UndangUndang No.40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminankemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;Menimbang, bahwa dalam mencari, memperoleh danmenyebarluaskan gagasan dan informasi ke masyarakatharuS juga menjunjung tinggi kode etik wartawan yangdalam hal ini menurut saksi ahli Abdullah Alamudi yangdidengar di persidangan
4 ayat (2) mengandung makna bahwa insan persdiberikan kemerdekaan dalam melaksanakan tugasjurnalistik sehingga pers bebas dari tindakanpencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hakmasyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.Jadi kalau digabung dengan pasal 4 ayat (3) maka tidakdibenarkan siapa saja melakukan tindakan yang berakibatmenghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, untukmencari, memperoleh dan menyerbarluaskan gagasan daninformasi dengan alasan apapun.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Dalam halint wartawan wajib mencari informasi, foto dan data lainterkait dengan Paul Handoko, sebagaimana ditetapkan olehUndang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 6huruf a yang menegaskan bahwa, Pers Nasional harusmemenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Maka apa yangdilakukan wartawan/fotografer ketika melihat PaulHandoko di kantor Polisi, adalah segera melaksanakanperintah UndangUndang memenuhi hak masyarakat untuktahu.
jelasperbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah dengan sengajadan bertentangan dengan UndangUndang Pers sehinggaunsur Melawan Hukum Dengan Sengaja, jelas terbuktiHal. 22 dari 19 hal.
Sumaryo, SH
Terdakwa:
Manuel Yohan Womsiwor
56 — 28
- Pidana tambahan : dipecat dari dinas militer TNI AD
3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat :
3 (tiga) lembar Absensi Staf Pers Pok Tuud Kodim 1705/Paniai bulan Juni 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Pengisi Absen a.n. Pelda Arif NRP. 3900307570868.
Kodim 1705/Paniai danmelaporkan jika orang tuanya meninggal dunia kemudianPasi Pers memberikan jjin kurang lebih 2 (dua) minggu untukpemakaman dan ibadah kemalangan.Bahwa pada tanggal 11 Juni 2018 Terdakwa belum kembalike Kesatuan, kemudian Pasi Pers menghubungi Terdakwaguna mengecek keberadaan Terdakwa namun saat diteleponoleh Pasi Pers nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktifkemudian Kesatuan berupaya melakukan pencarian di KotaNabire serta membuat surat bantuan pencarian danpenangkapan tetapi
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 mei 2018 Terdakwaberangkat menuju Biak dengan menggunakan kapal lautkemudian pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa menelponPasi Pers dan menyampaikan jika orang tua (Bapak)Terdakwa meninggal dunia dan Pasi Pers Kodimmemberikan tambahan ijin 2 (dua) Sampai 3 (tiga) hari untukmengikuti pemakaman orang tua Terdakwa namun setelahmasa ijinnya habis Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan.4.
Kodim 1705/Paniai dan melaporkanjika orang tuanya meninggal dunia kemudian Pasi Persmemberikan ijin kurang lebih 2 (dua) minggu untukpemakaman dan ibadah kemalangan.Hal 5 dari 16 hal Salinan Putusan Nomor : 69K/PM.III19/AD/IV/2019MenimbangBahwa kemudian setelah lebih 2 (dua) minggu Terdakwabelum kembali ke Kesatuan sehingga Pasi Pers mencobamenghubungi Terdakwa guna mengecek keberadaanTerdakwa namun saat ditelepon oleh Pasi Pers nomorHandphone Terdakwa sudah tidak aktif kemudian Satuanmencari keberadaan
Bahwa benar kemudian Terdakwa menghubungi Pasi PersKodim 1705/Paniai dan melaporkan jika orang tuanyameninggal dunia kemudian Pasi Pers memberikan ijin kuranglebih 2 (dua) minggu untuk pemakaman dan ibadahkemalangan.4. Bahwa benar pada tanggal 11 Juni 2018 Terdakwa belumkembali ke Kesatuan, kemudian Pasi Pers menghubungiTerdakwa guna mengecek keberadaan Terdakwa.5.
memberikan jin kuranglebih 2 (dua) minggu untuk pemakaman dan ibadahkemalangan.Bahwa benar pada tanggal 11 Juni 2018 Terdakwa belumkembali ke Kesatuan, kemudian Pasi Pers menghubungiTerdakwa guna mengecek keberadaan Terdakwa.Bahwa benar saat ditelepon oleh Pasi Pers nomorHandphone Terdakwa sudah tidak aktif kemudian Kesatuanberupaya melakukan pencarian di Kota Nabire sertamembuat surat bantuan pencarian dan penangkapan tetapiTerdakwa tidak ditemukan sehingga Terdakwa dinyatakanmeninggalkan dinas
95 — 55
Pers. 116.D.I. terletak di Wanareja (sebelah barat daya pasar Wanareja) desa Wanareja, Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah seluas 1.596 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh enam meter persegi);adalah milik bersama Para Ahli Waris almarhum R. Martodiwiryo yang belum dibagi waris;3. Menyatakan bahwa Tergugat I s/d Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4.
Pers. 116.D.I. terletak di Wanareja (sebelah barat daya Pasar Wanareja) Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah seluas 1.596 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh enam meter persegi) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat sepanjang menyangkut soal sebidang tanah sebagaimana tersebut pada SHM No. 218 tidak dapat diterima ;7.
Pers. 116.D.1. terletak diWanareja (sebelah barat daya Pasar Wanareja) desa Wanareja,Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah seluas 1.596 M2(seribu lima ratus sembilan puluh enam meter persegi);.
Pers.120.S.V, adalah Nomor 1105dengan Pers. 120 luasnya 13.450 M2, Pers. 122 luasnya 660 M2dan Pers. 125 luasnya 1.300 M2, sehingga total luasnya 15.410 M2.Terdapat perbedaan luas antara Sertifikat dengan data yang ada.Jika dibandingkan dengan nomor persil 120 dalam Latter C, makaterdapat perbedaan luas sebesar 820 M2, sedangkan jikadibandingkan dengan total luas tanah No persil 120 + 122 + 125)maka Sertifikat No. 218 terdapat perbedaan luas sebesar 1.140M2;6.2.
Pers. 120.S.Vterletak di Ciblegedo, desa Adi Mulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap,Hal. 11 dari 49 hal., Putusan No. 560/Pdt/2015/PT SMGJawa Tengah seluas 14.270 M2 (empat belas ribu dua ratus tujuhpuluh meter persegi)29.
Pers. 116. D., atas nama R. SOEKOYO. Sebidang tanah sawah berlokasi di Ciblegedo denganSertifikat Hak Milik (SHM) No. 218, Persil C. 1692. Pers. 120.S.V atas nama R. SOEKOYO;Tanahtanah tersebut sejak tahun 1980an telah menjadi hak milikdari R.
Pers. 120.S.V , Sertifikat Hak Milik No. 149, Persil 58 D.IC.5780, Sertifikat Hak Milik No. 279, Persil. C. 1692. Pers. 116. D. sudah jelas beratasnama R. SOEKOYO sudah diterbitkan KantorAgraria Kabupaten Cilacap, maka jelaslah pula ketiga sertifikat inimerupakan harta warisan R. SOEKOYO dan menjadi hak waris paraahli warisnya.Bahwa menanggapi posita gugatan Para Penggugat dalam point No.10 adalah benar karena terbukti R.