Ditemukan 104 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
Tanggal 8 Agustus 2017 — Arman Sidharta Tjitrosoebono, berkedudukan di jalan Pondok Labu Indah B-7 RT.001/003 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai Penggugat I; 2. Arno Gautama Harjono, S.H, berkedudukan di jalan Margasatwa Raya Blok B-7 RT.001/003 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai Penggugat II; 3. Arya Paramita, berkedudukan di jalan Margasatwa Raya Blok B-7 RT.001/003 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai Penggugat III; 4. Nurul Mayafaiza Permita Leila, berkedudukan di jalan Camar V Blok AF No.10 RT.004 RW.008 Bintaro, Jaya Sektor 3, Tangerang Selatan, sebagai Penggugat IV; 5. Dewi Sariswati Permata Vitri, berkedudukan di jalan Mandar X DC 11/4. Sek 3 A RT/RW 003/010 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, sebagai Penggugat V; 6. Mounti Rigveda Putra, berkedudukan di Pesona Khayangan Blok EL No. 1 RT.008, RW. 028 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, sebagai Penggugat VI; 7. Dewi Saraswati Permata Suri, berkedudukan di Cluster Tiara Mimosa jalan Mimosa I Blok B, No.10 Komplek Buncit Indah, Warung Buncit, Jakarta Selatan , sebagai Penggugat VII; dalam hal ini Penggugat-Penggugat tersebut memberikan kuasa kepada Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H.,M.H, dkk advokad dan Penasihat Hukum pada kantor “ANITA KOLOPAKING & PARTNERS”, beralamat di Sovereign Plaza, lantai 7, Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 JUli 2016 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai ……................Para Penggugat;
881805
  • Tergugat / paraTergugat , atau Gugatan perdata yang didasarkan atas alasan karena telah terjadiperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukanoleh Tergugat / para Tergugat;Gugatan perdata dengan alasan adanya wanprestasi didasarkanatas adanya perjanjian (overeenskomst) dan oleh sebab itu, gugatanyang didasarkan atas alasan wanprestasi adalah gugatan yangdidasarkan atas hak perorangan (personlijk recht) dan karenanyahanya dapat ditujukan terhadap orang / orangorang tertentu (actionsin personam
Register : 13-11-2017 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Tim
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
12352
  • Eksepsi Gugatan Error In Persona PersonaM. Yahya Harahap, S.H., dalam Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata;tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Cetakan Keenam, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2007, halaman 111 menyatakan:Dalam gugatan perdata yang berbentuk contentiosa, terlibat dua pihak. Pihakyang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan yang satulagi ditarik dan berkedudukan sebagai Tergugat.
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1016720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakhak yang diperoleh dari suatu perjanjian adalah untuk menuntutHal. 612 dari 722 hal.Put.No.128 PK/Pdt.Sus/2009seseorang (rights in personam) untuk mentaati perjanjian (pacta suntservanda), sedangkan hakhak yang diperoleh dari undangundang, inter alia,adalah untuk menuntut hak miliknya dari tangan pihak ketiga.
Register : 11-02-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 30 Juni 2014 — M.AKIL MOCHTAR.
19941703
  • dalampendekatan follow the money uang yang dikejar, yangpenting ada hasil kejahatan dari bukti awal permulaanyang cukup, ada kausalitas, ada cash flow yang jelas,dan terdakwalah yang nantinya wajib membuktikanasetnya tersebut bukan berasal dari tindak pidana.Mengenai terdakwa bersalah atau tidak melakukantindak pidana asal (korupsi) dan TPPU, maka dapatdibuktikan di pengadilan dengan memedomani hukumpembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP.Bahwa ada 2 (dua) macam bentuk penyitaan yaitupenyitaan in personam