Ditemukan 1377 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-02-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 31/Pdt.G./2014/PN Ta
Tanggal 3 Februari 2015 — H. MOCH.ZAKI melawan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
6411
  • dihitungberapa, pada suatu saat, besarnya hutang debitor meliputi, baik hutang pokok,bunga, denda, sedang dari akta penjaminan, melalui penyebutan nilai jaminan yangada di dalamnya, secara jelas dan tegas dapat diketahui pula sampai seberapa besardari seluruh tagihan yang dipunyainya, dalam hal ini pihak kreditor didahulukandalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda Jaminan Hak Tanggungan.Kata maksimal mengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yangsebesarbesarnya kreditor adalah preferen
    Apabila debitor pada saat wanprestasi, jumlah hutangnya termasuk bunga dandenda, dalam hal ini tinggal 42 (setengah) dari hutang semula, maka kreditor jugahanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu saja sekalipun Hak Tanggungannyadipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
    Di lain pihak, apabila kreditormemasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurang dari hutang debitor,maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang ia pasang saja;4 Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas, maka dengan itikad baik pihak TURUTTERGUGAT V sebagai debitor telah memohon kepada pihak TERGUGAT sebagaikreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT berupaSHM Nomor : 235/Kampungdalem sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atassebesar nilai pengikatan Hak
    Tanggungannya yaitu Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan (droit de preference) atas jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebutsesuai surat permohonan pihak TURUT TERGUGAT V tertanggal 29 Agustus2012 bukti : P6, namun yang sedemikian itu, sebagaimana tersebut dalam suratHalaman 5 dari 50balasan pihak TERGUGAT Nomor : 050/2535/Krd/KrtCb, tertanggal 30 Agustus2012 bukti : P7, maka secara tegas pihak TERGUGAT telah menolaknya denganalasan
    Bahwa, atas permohonan TURUT TERGUGAT V sebagai debitor kepada pihakTERGUGAT sebagai kreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihakPENGGUGAT sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) berdasarkan eksistensi Sertifikat Hak Tanggungan terkait artinya, telahmencapai hak preferen pihak TERGUGAT sebagai satusatunya pemegang HakTanggungan, dalam hal ini sebagaimana teruraikan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas, makaatas penolakan pihak TERGUGAT tersebut adalah cukup
Putus : 27-10-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — 1. INTELIPAC LIMITED, DK VS 1. ALI MULYONO, DKK
157102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) dandibagikan kepada Pelawan selaku kreditor preferen;Bahwa karenanya telah terbukti Putusan Nomor: 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo.Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan Putusan Kasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 telah keliru dalam memeriksa dan memutus perkaratersebut karena jelasjelas bahan baku tersebut merupakan milikPT.
    quo dinyatakan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untukmemeriksa dan memutusnya;1 Bahwaadapundasarhukumgugatan aquo adalahPasal 3 ayat(1) UUK,namunsesuaiPenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebut,yangdimaksuddenganHalhallain adalahdimanaDebitor,Kreditor,Kurator,ataupengurusmenjadisalah satupihakdalamperkarayangberkaitandenganharta pailit;2 BahwaberdasarkanpenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebutterdapatdua halyang mestidipahami:Tentang subjek hukum, yaitu Termohon Kasasi semula Pelawan selakuKreditor Preferen
    ;CcEksepsi tentang Termohon Kasasi tidak memiliki kapasitas dan legalitashukum mengajukan gugatan a quo (error in persona dalam bentukdiscualifikasi in person) Karena:e selaku Kreditor Preferen hakhak Termohon Kasasi didahulukan dan tidakakan tergangu dengan tagihan lainnya;e dan menggugat biaya pajak bea masuk impor yang termuat pada daftarpembagian tahap ketiga tanggal 15 Januari 2014 yang telah mengikatsesuai Pasal 196 ayat (4) UUK;Eksepsi tentang kekeliruan Termohon Kasasi selaku Kreditor Preferen
Putus : 18-09-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 September 2017 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR I KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA WONOCOLO, VS PT JAFA INDONESIA
218135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tagihan yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayasebagai Kreditur Preferen adalah sebesar Rp8.047.137.709,00 (delapanHalaman 1 dari 23 hal. Put. Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017miliar empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratussembilan rupiah);.
    diambilsuatu keputusan terhadap perselisihan a quo;Perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus, bahwa kami telahmelakukan verifikasi dan pencocokkan piutang dalam Rapat Verifikasi danPencocokkan Piutang pada tanggal 14 September 2016, serta tagihantagihanyang telah diajukan oleh Para Kreditur, telah pula diakui benar oleh DebiturPailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit), kecuali hanya 1 (satu) orang yangdibantah kebenarannya oleh Debitur Pailit yakni tagihan yang diajukan olehPihak Kreditur Preferen
    Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017diajukan oleh Pihak Kreditur Preferen (KPP Pratama Wonocolo Surabaya)dalam Rapat Verifikasi dan Pencocokkan Piutang pada tanggal 14 September2016, serta kemudian dengan adanya surat permohonan pemeriksaan renvoiprocedure yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayatertanggal 14 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutusmelalui Hakim Pengawas PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit).
    Negara adalah Kreditur Preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk Kreditur Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepadaPengadilan Negeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbataskepada kurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarangHalaman 20 dari 23 hal. Put.
Register : 22-02-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA SITUBONDO Nomor 0358/Pdt.G/2016/PA.SIT
Tanggal 24 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
6919
  • 208yang diambil alin sebagai pertimbangan hukum dalam putusan ini,menyatakan :Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik oranglain yang secara khusus belum diperikatkan, untuk memberikansuatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambilpelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka dapatdipahami bahwa salah satu prinsip hukum dalam hipotik adalah hakkebendaan yang kepada pemegangnya diberikanhak previlage sebagaiKreditur Preferen
    , yang harus diuttamakan haknya atas harta yang dijadikanjaminan.Berdasar prinsip hukum tersebut, maka dalam memutuskan sengketapembagian harta sebagaimana dimaksud, haruslah melibatkan pihak ketigayang memegang hak kebendaan berupa hipotik tersebut, yaitu Bank BRIsebagai kreditur Preferen;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan kaidah hukum dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 369 K/ AG/ 1995 tanggal30 April 1995 menyatakan :Bahwa, ternyata harta sengketa dikuasai pihak ketiga,
Putus : 28-09-2017 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/PID.SUS/2017
Tanggal 28 September 2017 — PT.Bank BTN cabang Medan
260163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Aset berupa SHM No470 dalam Perkara Pidana No.67/Pid.SusTPK/2015/PN/MDN tanggal 04Januari 2016 joNomor08/PidsusTPK/2016/PT.MDN tanggal 16 Maret 2016adalah pemegang hak kebendaan Preferen (prioritas).
    Akta Pemberian Hak Tanggungan No.159/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan ROSMA.SHPPAT Kabupaten Deli Serdang, maka kapasitas Pemohon Keberatanadalah sebagai pemegang Hak Tanggungan secara Preferen(diprioritaskan/diutamakan), sehingga patut menurut hukum PemohonKeberatan dinyatakan sebagai Pemegang Hak Tanggungan yangdilindungi hukum.B.
    Penetapan lelang terhadap aset SHM No 470 cacat hukum karena tidakmemperhatikan serta mempertimbangkan hak preferen (prioritas) dariPemohon Keberatan. Bahwa sebagaimana Pemohon Keberatan tegaskan di atas, bahwakapasitas Pemohon Keberatan adalah sebagai pemegang HakTanggungansecara Preferen terhadap aset SHM No. 470 yang terletak diDesa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli SerdangProvinsi Sumatera Utara an.
    DOKTORANDUS KHAIDAR ASWAN (selanjutnyadisebut SHM No.470) dilelang oleh Negara telah merugikan hak dankepentingan Pemohon keberatan, karena asset tersebut telahdiletakkan Hak Tanggungan pada Pemohon Keberatan;Bahwa sebagai pemegang Hak Tanggungan, PemohonKeberatanmemiliki hak preferen (prioritas) atas objek SHM No.470 diatas;Dalam uraian Pasal 2365 Kitab Undang Undang Hukum Perdatatersebut terdapat 4 (empat) unsur yaitu :1. Harus ada suatu perbutan melawan Hukum;2.
    Akta Pemberian HakTanggungan No. 159/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dibuatdihadapan ROSMA, SH Notaris/PPAT Kabupaten Deli Serdang,kapasitas Pemohon Keberatan adalah sebagai pemegang HakTanggungan secara Preferen (diprioritaskan/diutamakan), sehinggapatut menurut Hukum Pemohon Keberatan dinyatakan sebagaiPemegang Hak Tanggungan yang dilindungi hukum;B.
Register : 19-10-2010 — Putus : 22-12-2010 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 22 Desember 2010 — PT. Bank OCBC NISP, Tbk >< PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA
20665
  • dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui atau yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor dengan jumlahpiutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyar sembilan ratusdua belas juta tiga ratus empat puluh ribu) empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutang senilai Rp69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh delapan jutatiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
    dimasukkan dalamDaftar Piutang Tetap Diakui atau = yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
Register : 07-09-2020 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst
Tanggal 2 Juli 2021 — Sadin Wijaya, dkk >< PT. SARI KERAMINDO INTERNATIONAL
952416
  • Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
    Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638, 124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866,768,618.753. Kreditur Konkuren Rp 22,297 ,343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.32DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYA Kreditur PreferenNo. Nama Kreditur Tagihan1 Sadin Wijaya Dkk (157 orang buruh) 12,370,993,303.932 Marzanani dkk (31 Karyawan) 792,644,820.63Sub Total 13,163,638, 124.56Kreditur Separatis5 PT.
    Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
    dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
Putus : 31-10-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024K/N/2006
Tanggal 31 Oktober 2006 — PT. Gajah Perkasa Indah ; PT. Dwima Jaya Utama ; Duma Hutapea, SH.
400326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Preferen (Pajak) : 6 Kreditor Rp. 10.833.117.114,002. Istimewa : 7 Kreditor Rp. 17.131.385.745,003. Konkuren : 26 Kreditor Rp. 90.054.687.384,544. luran wajib Jamsostek: 1 Kreditor Rp. 524.077.379.654Jumiah Total Rp.118.543.267.623,18 Tagihan...... Tagihan yang diakui sementara oleh Kurator sebagai berikut 1. Preferen (Pajak) : Rp. 4.439.288.323,002. Istimewa : Rp. 17.131.385.745,003.
    Preferen (Pajak) Rp. 6.393.828.791,002, Konkuren Rp. 73.445.888.767,49Jumlah Rp. 79.839.717.558,49 Tagihan Kreditor yang dibantah/ditolak Debitor dan atauKurator, adalah sebagai berikut : Na. NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN PEMBANTAH1) Benyamin Rp. 208.058.000,00 DebitorF Budi Santoso Saroye (gall) Rp, 138.000.000,00 Debttor3: Gandhu Agus Baskoro Rp. 46.000.000,00 Debitar4. Haryana Rp. 57.500.000,00 Debitor5, Tigor H.
    Dwimajaya Utama (Dalam Pailit) telahmengakui .....23;24.25.I4mengakui jumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 208.058.000, (duaratus delapan juta lima puluh delapan ribu rupiah) dan sesuaiketentuan Pasal 117 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan PKPU Kurator telah menempatkan tagihan Krediturdalam Daftar Tagihan Kreditur Preferen (Istimewa) yang diakuiSementara oleh Kurator:Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
    Dwimajaya (Dalam Paililt) telah mengakuijumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 138.000.000, (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah) dan sesuai ketentuan Pasal 117 UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator telahmenempatkan tagihan Kreditur dalam daftar tagihan Kreditur Preferen(Istimewa) yang diakui Sementara oleh Kurator:19. Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
Register : 14-01-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 13/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 7 April 2016 — Pembanding/Penggugat : Lois Dihardja
Terbanding/Tergugat : PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : Suhardi Dihardja
5327
  • Bahwa di dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang HakTanggungan ditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dariTerbantah selaku Kreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Terbantah selaku KreditorPreferenlan yang
Register : 12-12-2014 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 583/Pdt.Bth/2014/PN.Bdg
Tanggal 26 Mei 2015 — LOIS DIHARDJA LAWAN PT. BANK FAMA,DKK
14042
  • Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
    dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
Putus : 25-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — I. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH.dkk terhadap MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA
142113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 15 K/K/N/2007tertanggal 13 Juli 2007 pada halaman 5 alinea 2 dan 3 yaitu :YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG KEDUDUKAN BURUH BERADA DIBAWAH KREDITUR SEPARATISJudex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudahtepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku sebab hak karyawan kedudukannya sebagai Kreditur preferen yangberada di bawah Kreditur Separatis yaitu Kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan sesuai dimaksud
    2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbangan hukumnyapada halaman 49 sampai dengan halaman 50, menyatakan halhalsebagai berikut:...Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
    yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih,Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur kKonkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
    PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbanganhukumnya pada halaman 49 sampai dengan halaman 50, yangmenyatakan halhal sebagai berikut:..Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
    yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih:Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur konkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
PT PANJALU TRITUNGGAL,
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
15328
  • Adapun hasil rapat praverifikasipiutang tersebut, Pengurus telah menuangkannya dalam berita acara rapat praverifikasi yang ditandatangani oleh pengurus dan debitor.Bahwa pada hari, Jumat tanggal 23 Juli 2021, Pengurus telahmenyelenggarakan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan para kreditor dantagihan pajak melalui daring/online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.Dalam rapat tersebut, masingmasing pihak yakni 7 (tujuh) kreditor konkuren, 1kreditor prefen nonburuh dan 7 kreditor preferen buruh telah
    Akan tetapi Debitor bersamasama dengan Kuasa Hukumnyamenyatakan dengan tegas tidak menggunakan haknya untuk mengajukanProposal Rencana Perdamaian kepada seluruh Kreditornya, baik kerditorkonkuren maupun kreditor preferen.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 26 September 2013 — PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. terhadap TIM KURATOR PT. UE ASSA (dalam pailit)
616167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PT BANK 468.050,000 468.050.000 Polis AsuransiPeriode 9 FebMANDIRI (Persero) 2011 s/d 9 FebTbk 2012PT WIJAYA KARYA814.000.000 814.000.000 Gajj petugas(Persero) Tok jagapengamananMall dari Jan2006 s/d april2012c /KREDITORKONKUREN71 Kreditur yang 8.828.554.680,95 Mendapat bagianterdiri dari 67 (enam 5 % setelahpuluh tujuh) dipotong KrediturTenant/Konsumen Preferen untukdan 4 (Empat) dibagi pro rata/proporsionalNon Tenant/Konsumen dguraian sebagaiberikut: KONSUMENBELUM LUNASTerdiri dari 24 LampranKonsumen
    Bahwa menurut Tim Kurator pemberian bagian prosentase 5% dariboedel pailit kepada kreditur preferen diberikan berdasarkan rasakeadilan dan keseimbangan namun sebenarnya terdapat Ketidak adilandi dalamnya;.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT BANK ICBC INDONESIA VS PT KAGUM LOKASI EMAS,, DK
262170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penolakan atasProposal Rencana Perdamaian PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)tunduk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangjuncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;Bahwa dari kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya kepadaPengurus, selain kreditor konkuren terdapat kreditor yang tagihannya dijamindengan jaminan hak kebendaan juga Kreditor Preferen
    Jumlah seluruh Kreditor Preferen yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp892.289.300,00;3.
Putus : 07-09-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 7 September 2011 — ANDREAS vs I. PT BANK MEGA, Tbk., dkk. dan MICHAEL MI POHAN, SH. dan ROYANDI HAIKAL, SH., MH., selaku TIM KURATOR PT RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
180173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • C17, Jakarta Selatan,sebagai para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi I dahulu sebagai Pelawan I dan Termohon Kasasi II, III, IV, V, VI dahulu sebagaipara Pelawan II telah mengajukan perlawanan/keberatan atas Pengumuman DaftarPembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) di muka persidangan Pengadilan
    Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Tentang tagihan PT Bank Mega, Tbk. dan kedudukan sebagai KrediturPT Rasico Industry (dalam pailit);1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PT BankMega, Tbk.
    berkenan untukmemutuskan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untukseluruhnya;2 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur sah dari PT Rasico Industry(dalam pailit);3 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,;4 Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5 Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen
    Panggabean);8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. se bagai Kreditur;9 Menyatakan PT Bank Mega, Tbk. berhak mendapat pembayaran darihasil penjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);10 Menghukum seluruh pihak untuk tunduk, menghormati dan patuhterhadap isi putusan dalam perkara ini;11 Menetapkan biaya yang timbul
Register : 09-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 82/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon:
1.RONALD ANTONIO SUGIARTO
2.FAUZIAH WAGIARTI
Termohon:
KOPERASI TUREN ARTHA PRIMA
17157
  • Countercyclical DampakPenyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Jasa Keuangan Non Bankdan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan StabilisasiKeuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknya dalamperaturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitur untuk dapat merekstrukturisasi dan/atau menununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada paraKrediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secarafleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
    KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi JasaKeuangan Non Bank dan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang KeuanganNegara dan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yangpada pokoknya dalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran dan permakluman kepada Para Debitur untuk dapatmerekstrukturisasi dan/ atau menununda kewajiban kewajiban pembayarankepada para Krediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanansecara fleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
    Keuangan Negaradan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknyadalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitor untuk dapat merekstrukturisasi dan / ataumenununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada Para Kreditornyatermasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secara fleksibel ;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturanperaturan Pemerintahsebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat apabila terhadapkreditor preferen
Register : 08-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 89/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 1 Nopember 2018 — D O N Y MELAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta
9543
  • tanggal 04022016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan serta PerjanjianFidusia sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan proseduryang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas SertifikatHalaman 10 dari 21 Putusan Perkara Nomor: 89/PDT/2018/PT YYKsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Ilmempunyai hak preferen
    Sleman atas namaDONY yang diikat Hak Tanggungan peringkat sebesarRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah).Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesarRp.5,024,370,109 (lima milyar dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluhribu seratus sembilan rupiah), seketika dan sekaligus di luar bunga,denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkankemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
    Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayarbiaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
Putus : 14-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1897 K/Pdt/2012
Tanggal 14 Januari 2013 — PT. BANK UOB BUANA vs Ir. RICKY GUNAWAN/RIKKY GUNAWAN, dan kawan
15394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1897 K/Pdt/201210Larangan peletakkan sita jaminan tersebut adalah hasil tanya jawab antarpara Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi dengan MARIseluruh Indonesia ;Dan yang dimaksud dan dimaknai oleh larangan tersebut adalah ditujukankepada kreditur konkuren sematamata menjaga hak privilege seorangkreditur preferen seperti Pemohon Kasasi;Sedangkan peletakan sita jaminan dalam perkara a quo dimohonkan olehPemohon Kasasi, untuk menghindarkan kekurangan batas plafon HakTanggungan tersebut
    , sehingga kepentingan Pemohon Kasasi selakukreditur preferen tetap terlindungi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapatdibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan serta putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) telahtepat dan benar, karena objek sita sudah diikat olen Hak Tanggungan makasesuai Yurisprudensi
Putus : 27-01-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — PT BINA ENERGI SELARAS VS PT ABB SAKTI INDUSTRI
179142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan Kreditur olehPasal 2 ayat (1) tersebut adalah Kreditur konkuren, Kreditur separatis danKreditur preferen;Kreditur konkuren adalah Kreditur yang mempunyai piutang biasa dantidak dijamin oleh suatu hak kebendaan. Sedangkan Kreditur separatisdan Kreditur preferen adalah Kreditur yang mempunyai piutang yangpelunasannya dijamin dengan suatu hak kebendaan;b. Pajak terutang.
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan kreditoroleh Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah kreditor konkuren, kreditorseparatis dan kreditor preferen dari subjek hukum yang setara. In casuTermohon Peninjauan Kembali adalah subjek hukum privatsedangkan PPN dikelola olen Negara selaku badan hukum publik;Hal. 17 dari 19 hal. Put. Nomor 107 PK/Padt.SusPailit/2015b.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 11/Pdt.G.S/2017/PN Gto
Tanggal 26 September 2017 — - PT. BRI (PERSERO) CAB. GORONTALO LAWAN - YAKOP A. KARIM
3112
  • seratus rupiah);Menimbang bahwa mengenai tuntutan Penggugat agar jaminan beSHM nomor 250/Dembe atas nama Yakop A Karim agar dilelang pelunasan pinjaman pada saat Tergugat tidak membayar secara sukareladipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangdengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang NonTahun 1996 tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dantidak melekat hak preferen
    sehingga berdasarkan hukum terhadap jartersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM nomor 250/Deratas nama Yakop A Karim tidak melekat hak tanggungan dan jugamempunyai hak preferen maka petitum gugatan nomor 3 sepanjang mertuntutan untuk melelang barang jaminan haruslah ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatastentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagiarmenolak tuntutan melakukan