Ditemukan 323 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-02-2013
Putusan PA SUMEDANG Nomor 213/Pdt.G/2010/PA Smdg.
PEMOHON VS TERMOHON
61
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 17-07-2008 — Putus : 21-08-2008 — Upload : 30-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1256/Pdt.G/2008/PA.Smd
Tanggal 21 Agustus 2008 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
312
  • Menimbang, bahwamajelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak penggugatataupun tergugat demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga penggugat dan tergugat tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan KetentuanPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo Pasal 76 ayat (1) Unadang
Upload : 24-08-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1572/Pdt.G/2009/PA.SMD.
pengggugat vs tergugat
20
  • Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih= adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 04-09-2009 — Putus : 05-11-2009 — Upload : 13-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1889/Pdt.G/2009/PA.SMD.
Tanggal 5 Nopember 2009 — PEMOHON VS TERMOHON
40
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
Register : 21-04-2008 — Putus : 20-11-2008 — Upload : 29-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 657/Pdt.G/2008/PA.Smd
Tanggal 20 Nopember 2008 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
50
  • bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak penggugatataupun tergugat demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga penggugat dan tergugat tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatausebaliknya; ~ Menimbang, bahwa sesuai dengan KetentuanPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo Pasal 76 ayat (1) Unadang
Upload : 26-02-2013
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1867/Pdt.G/2011/PA Smdg
PEMOHON VS TERMOHON
52
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 17-03-2010 — Putus : 28-04-2010 — Upload : 21-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 645/Pdt.G/2010/PA.SMD.
Tanggal 28 April 2010 — PEMOHON VS TERMOHON
40
  • Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 03-03-2010 — Putus : 31-03-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 515/Pdt.G/2010/PA.SMD.
Tanggal 31 Maret 2010 — PEMOHON VS TERMOHON
40
  • Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih= adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 13-10-2009 — Putus : 10-12-2009 — Upload : 19-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1954/Pdt.G/2009/PA.SMD.
Tanggal 10 Desember 2009 — PEMOHON VS TERMOHON
30
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
Register : 05-06-2008 — Putus : 07-08-2008 — Upload : 30-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 963/Pdt.G/2008/PA.Smd
Tanggal 7 Agustus 2008 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
60
  • Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak penggugatataupun tergugat demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga penggugat dan tergugat tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan KetentuanPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo Pasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 01-02-2011 — Putus : 09-03-2011 — Upload : 23-08-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 330/Pdt.G/2011/PA Smd.
Tanggal 9 Maret 2011 — Penggugat vs Tergugat
60
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
Upload : 26-08-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1800/Pdt.G/2009/PA.SMD.
penggugat vs tergugat
10
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
Register : 06-10-2009 — Putus : 21-12-2009 — Upload : 13-07-2012
Putusan PA SUMEDANG Nomor 2294/Pdt.G/2009/PA Smdg.
Tanggal 21 Desember 2009 — PEMOHON VS TERMOHON
40
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
Upload : 26-02-2013
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1525/Pdt.G/2011/PA Smdg
PEMOHON VS TERMOHON
41
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 18-10-2010 — Putus : 23-11-2010 — Upload : 14-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 2247/Pdt.G/2010/PA Smd.
Tanggal 23 Nopember 2010 — penggugat vs tergugat
30
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 24-10-2007 — Putus : 26-11-2007 — Upload : 13-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1369/Pdt.G/2009/PA.SMD.
Tanggal 26 Nopember 2007 — PEMOHON VS TERMOHON
73
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; ~ Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
Register : 01-03-2010 — Putus : 31-03-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan PA SUMEDANG Nomor 488/Pdt.G/2010/PA.SMD.
Tanggal 31 Maret 2010 — PEMOHON VS TERMOHON
40
  • Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
Upload : 21-02-2013
Putusan PA SUMEDANG Nomor 307/Pdt.G/2011/PA Smdg.
PEMOHON VS TERMOHON
62
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 08-06-2010 — Putus : 26-07-2010 — Upload : 12-07-2012
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1272/Pdt.G/2010/PA Smdg.
Tanggal 26 Juli 2010 — PEMOHON VS TERMOHON
51
  • Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
Register : 21-03-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 22-11-2011
Putusan PA SUMENEP Nomor 0337/Pdt.G/2011/PA.Smp
Tanggal 19 April 2011 —
80
  • kepastian hukummasing masing aApat perceraianantara Pemoho hat dari padameneruskanperkawinannye Menimb pout di atasa itu patutTahun 1974 joTahun 1975 jopasal 116 um Islam :permohonan Pdikabulkan, s4pasal 19 hurufAllah dalam Menimbang, bah wmKan firmansurat Al Baqarah ayat 229 yangArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu 2 kali, setelahitu. boleh rujuk lagi atau menceraikan dengancara baik Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukdalam bidang perkawinan maka berdasarkan pasal 89 ayat (1)Undang Unadang