Ditemukan 586 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 10-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 201/PID.SUS/2018/PT BDG
Tanggal 24 Juli 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terbanding/Terdakwa II : RASKIM AMIRUDIN Bin SUYATNO
Terbanding/Terdakwa I : ROYANUL MUNAWARI Als NANU
6423
  • Pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting(Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah Negara RepublikIndonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp) dariwilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjual benih lobster dilaranguntuk lobster yang berukuran panjang karapas di bawah 8 (delapan) cmatau berat di bawah 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawabenih lobster dengan ukuran sekitar 5 mm s/d 6 mm ke luar WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Bogor Provinsi Jawa barat berasaldari Pelabuhan Ratu Propinsi Jawa Barat yang berdasarkan PermenKelautan dan Perikanan RI Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014,masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,disingkat dengan WPPNRI, khususnya WPPNRI 712 yang meliputiperairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah SelatanNusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;Perbuatan para terdakwa
    olehPemerintah.Bahwa benih baby lobster yang berjumlah 45.545 (empat puluh lima ribulima ratus empat puluh lima) ekor yang berada di Ruko yang beralamat dijalan Sukahati No. 12.A/B Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Baratberasal dari Pelabuhan Ratu Propinsi Jawa Barat yang berdasarkanPermen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/PERMENKP/2014 tentangWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April2014, masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia, disingkat dengan WPPNRI
    , khususnya WPPNRI 712 yangPutusan Nomor 201/PID.SUS/2018/PT.BDG, Halaman 9meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelahSelatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalamPasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan Jo UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa
Upload : 10-10-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 89 / PID / 2016 / PT.BTN
Nama lengkap : IKRONI BIN WAMIN ; Tempat lahir : Serang ; Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 05 Juli 1995 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kp. Sawah Rt/Rw 02/03 Kel. Banten Lama Kec. Kasemen Kota Serang , Prov. Banten ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Nelayan / Nahkoda Km. Doa Ibu 3
5731
  • Doa lou 03 yang melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap ikan jenis Jaring ARAD di Perairan Pulau PamujanBesar Serang adalah tempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikInddonesia (WPPNRI);Hal. 2 dari 8 Hal.
    Putusan No. 89/PID/2016/PT.BTNBahwa alat tangkap jenis Jaring ARAD TARIK salah satu alat penangkapikan yang dilarang beroperasi di selurun Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkanA dalam Pasal 9 ayat (1)huruf d Jo Pasal 24 ayat (10) peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia No.
    Doa lou 03 yang melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap ikan jenis Jaring ARAD di Perairan Pulau PamujanBesar Serang adalah tempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikInddonesia (WPPNRI).
    ;Bahwa alat tangkap jenis Jaring ARAD TARIK salah satu alat penangkapikan yang dilarang beroperasi di selurun Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkanA dalam Pasal 9 ayat (1)huruf d Jo Pasal 24 ayat (10) peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia No.
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
MOH. RAMLI
7227
  • yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan BarangBukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN 17 diperiksa padatitik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KM IPN17 melakukan penangkapan ikan telahmelanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Groundatau daeran penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonmembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN17 ~~ bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPPNRI 718.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang
    secara fisik kapal, KM IPN17merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN17 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal100 jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUNo. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautandan Perikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapanikan dan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPN17 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN17 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN17diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPN17 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN 17diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN17 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
Register : 22-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TEGAL Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SUKARDI BIN MANTILI
649
  • (limaribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa SUKARDI BIN MANTILI pada hari Selasa tanggal 16Maret 2021 sekira pukul 09.20 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Marettahun 2021 di WPPNRI 712 perairan laut jawa pada koordinat 06 19.591 LS Halaman 2 dari 36 Putusan no: 67/Pid.Sus/2021/PN. Tg!
    HIU 04 yang sedang bertugas melaksanakan kegiatan patrolipengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 perairan Laut Utara Jawamendeteksi kegiatan yang dilakukan oleh KM. Bangun Jaya Berkah yangdinahkodai oleh Terdakwa tersebut sedang memerintahkan para ABKnya untukmenarik jaring cantrang, kemudian KP.
    Bahwa Ahli berpendapat bahwa pada posisi koordinat 06 19.591 LS 110 05.792 BT, posisi tersebut berada di Laut Jawa dan masuk kedalamWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 712. Bahwa Ahli berpendapat bahwa Perlengkapan kapal yang dibawadalam operasi penangkapan ikan adalah alat penangkap ikan, alat bantupenangkapan ikan serta alat penanganan ikan di atas kapal.
    Mesh size kantong = 2 inchi, panjang tali ris atas < 60 m dan panjangtall selambar < 1000 m untuk setiap sisi, kantong bagian atasmenggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window),kapal motor berukuran > 10 GT sampai dengan 30 GT dan dioperasikanpada jalur penangkapan ikan II di WPPNRI 712.b.
    Mesh size kantong 2 2 inchi, panjang tali ris atas < 90 m dan panjangtall selambar < 1800 m untuk setiap sisi, kantong bagian atasmenggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window),kapal motor berukuran > 30 GT dan dioperasikan pada jalurpenangkapan ikan III di WPPNRI 712 dan pada Zona Ekonomi EksklusifIndonesia di WPPNRI 711.Menimbang, bahwa dipersidiangan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut: Bahwa setelah dilakukan pengukuran terhadap jaring cantrang yangdigunakan mempunyai panjang
Upload : 15-08-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 67/ PID / 2016 / PT.BTN
Nama lengkap : DANI Bin SARMADI; Tempat lahir : Labuan ; Umur/tgl. Lahir : 22 Tahun / 6 Juli 1971; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Teluk Tengah RT/RW 01/02, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang , Propinsi Banten; Agama : Islam ; Pekerjaan : Nelayan ; Terdakwa tidak ditahan :
9441
  • terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor PolisiPerairan Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan ikan hasiltersebut telah dilelang di TPI Pandeglang Banten seharga Rp.30.000, (tiga puluh riburupiah) dan kapal dibawa ke dermaga Probo Labuan Pandeglang Banten; Bahwa KM.Sampoerna 26 yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakanalat tangkap ikan jenis Jaring Arad di Perairan Pulau Popule Labuan Pandeglangadalah tempat wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    ); Bahwa alat tangkap jenis Jaring Arad Tarik salah satu alat penangkap ikan yangdilarang beroperasi diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo.Pasal 24 Ayat (10) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNo.PER.02/MEN/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan Pukat Hela(Trowls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (Lampiran Peraturan
Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN Jkt Utr.
SAKKA bin MAPPA
3019
  • AGILA SEJAHTERA adalah kapalpenangkap ikan berbendera Indonesia telah melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat penangkap ikan jenis trawl (Dogol yang telah dimodifikasi) diperairankepulauan Seribu laut jawa yang termasuk bagian dari Wilayah Pengelolaan PerikananNegara RI (WPPNRI).12Menimbang bahwa alat penangkap ikan jenis trawl adalah alat penangkap ikanmengganggu dan merusak keberlanjutan sumeberdaya ikan sebagaimana penjelasan Pasal 9UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI
    No.31 tahun 2004 tentangPerikanan dan penjelasan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor: 30 Tahun2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan, dan merupakanalat penangkap ikan yang dilarang penggunaanya di Wilayah Pengelolaan Perkanan NegaraRI (WPPNRI).Menimbang bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat: memiliki, menguasaimembawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan Hal ini bersifat alternatif dengan pengertian apabila salah satu
    dipergunakan dalam operasi penangkapan ikantersebut dan menetapkan daerah penangkapan yang menjadi tujuan operasi, yaitu perairansekitar kepulauan Seribu lautMenimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, maka Majelisberpendapat bahwa unsur dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/ataumenggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggudan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik IndonesiaMenimbang bahwa menurut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/Permen KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesai(WPPNRJ), Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan WPPNRI adalah merupakan wilayahpengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi,penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairankepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona ekonomi
    AQILA SEJAHTERA berada padakoordinat 05 57' 25" LS dan 106 27' 45" BT.Menimbang bahwa posisi koordinat tersebut setelah diplot pada peta laut ternyataberada pada perairan laut jawa yang merupakan bagian dari pada WPPNRI 712sebagaimana maksud Pasal ayat (19) jo.
Register : 27-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
RENO SAHRIYAL Bin RUDI HARTONO
8221
  • WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan laut Andaman.2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah baratSumatera dan Selat Sunda.3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelahselatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu,dan laut Timor bagian Barat.4. WPPRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, danLaut China Selatan.5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa.6. WPPRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, LautFlores, dan Laut Bali.7.
    WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo, dan Laut Banda.8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, LautHalmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.9. WPPNRI 716 meliputi perairan laut Sulawesi dan sebelah utaraPulau Halmahera.Halaman 31 dari 64 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN.Jmb10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih danSamudera Pasifik.11.
    WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan LautTimor bagian Timur.Sehingga untuk wilayah perairan Provinsi Jambi masuk dalam WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yaituWPPNRI 711 meliputi perairan Selat karimata, laut Natuna dan lautChina Selatan.
    Bahwa terhadap perpindahan Benih Bening Lobster (BBL) dari WPPNRI 572 sampai ke Jin. Letjen Suprapto Kelurahan Telanaipura Kec.Telanaipura Kota Jambi Prov. Jambi (WPPNRI 711) kemudian apabilaBBL dari Jin. Letjen Suprapto Kelurahan Telanaipura Kec. TelanaipuraKota Jambi Prov.
    Jambi (WPPNRI 711) kemudian apabiladari Jin. Letjen Suprapto Kelurahan Telanaipura Kec. Telanaipura KotaJambi Prov.
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
RUSTAM
7744
  • telahdioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan oleh Terdakwa dan ketikadilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan Barang Bukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN 25 diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN25melakukan penangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidaksesuai dengan Fishing Groundangundang atau daerah penangkapan ikan yangditentukan oleh Wilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI
    pemeriksaan secara fisik kapal, KM IPN25merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN25 merupakan Kapal Perikanan Indonesiadan berbendera Indonesia ; Bahwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal 100 jo Pasal 7ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautan dan PerikananRepublik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur. penangkapan ikan danpenempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPN25 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaring purseseine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718 ; Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantai ; Bahwa dengan cara mengambil data titik kKoordinat dalam GPS milik KM.IPN25yang mana dalam GPS tersebut terdapat data olah gerak kapal yang didugamelakukan penangkapan ikan dan setelah dilakukan pengambilan data titikkoordinat GPS KM.IPN25 diperoleh keterangan sebagai berikut : BIJARY : 03 45 30.2 S 133 48 64.2
    IPN25 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaring purseseine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718 ; Bahwa benar sebagaimana pendapat ahli SUGIARTO, S.Pi, pembuktian dapatdilakukan dengan cara mengambil data titik koordinat dalam GPS milik KM.IPN25 yang mana dalam GPS tersebut terdapat data olah gerak kapal yang didugamelakukan penangkapan ikan dan setelah dilakukan pengambilan data titikkoordinat GPS KM.IPN25 diperoleh keterangan sebagai berikut : BIARY : 03 45 30.2 S 133 48 64.2
    IPN25melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaring purse seine perairanArafuru yang merupakan WPPNRI 718 ;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagaimana pendapat ahli SUGIARTO, S.PI, setelah mengambildata titik koordinat dalam GPS milik KM.IPN25 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dansetelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN25 diperolehketerangan sebagai berikut : BIJARY
Register : 19-01-2018 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 20 Februari 2018 — Penuntut Umum:
PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
FINTJE ANDRIS
10535
  • Putusan Nomor 11/Pid.Sus.Prk/2018/PN SonGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
    secara fisik kapal, KM NOAH 2merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM NOAH 2 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal100 jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUNo. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautandan Perikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapanikan dan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    NOAH 2 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan Jjaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantai;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik NOAH 2 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM. NOAH 2diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    Putusan Nomor 11/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sondengan Fishing Ground atau daerah penangkapan ikan yang ditentukanoleh Wilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI) yang harusnya melakukan Penangkapan ikan dan SIPI (Surat IjinPenangkapan ikan) yang dimilki Terdakwa;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan
    Putusan Nomor 11/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sondiperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM NOAH 2 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan Jalur 2 dan tidak sesuaidengan Fishing Ground atau daerah penangkapan ikan yang ditentukanoleh Wilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI) yang harusnya melakukan Penangkapan ikan dan SIPI (Surat IjinPenangkapan ikan) yang dimilki Terdakwa;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta
Putus : 19-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 72/Pid.Sus/2017/PN Mbo
Tanggal 19 Mei 2017 — BAHTIAR Bin ABDULLAH SANI
929
  • Menyatakan Terdakwa BAHTIAR Bin ABDULLAH SANIterbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki,menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) . sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 85 Undangundang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31Tahun
    atau 6 mil dari garis pantai kuala Trang Kab.Nagan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berdasarkan Pasal 84 ayat (2)KUHAP maka Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawadan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    OTO PIAGT.05 dengan berat 05 Gross Ton> Bahwa perbuatan terdakwa selaku Nakhoda KM OTO PIA GT.05 dalammenangkap ikan dengan mempergunakan pukat trawl akan mengganggudan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di perairan wilayahpengeloaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).wononoe Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85Undangundang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan
    Bahwa Ahli menerangkan wilayah perairan Nagan Raya termasuk jugadalam WPPNRI 572 yang dilarang juga penggunaan alat penangkapanikan berupa jaring trawl.
    Menyatakan Terdakwa Bahtiar Bin Abdullah Sani tersebut diatas, terbuktisah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakanalat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana dalamdakwaan;2.
Register : 24-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 13 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
JOEL L. DELLA .PENA
180103
  • DT.3 berada di ZEEI WPPNRI 717 Samudera Pasifik. kapal FB. VMC 188 / FB. DT.3 sudah melakukan penangkapan ikan dalam ZEE Indonesia sejauh58 (lima puluh delapan) mil dari batas ZEE yang telah disepakati antarapemerintah Indonesia dengan Filipina; Bahwa ahli menerangkan kapal FB. VMC 188 / FB.
    DT.3 pada posisi 0318.327 LU 133 46.027 BT tertangkap berada di WPPNRI 717 SamuderaPasifik;Menimbang bahwa terhadap keterangan Ahli Nautika pada pokoknya Terdakwatidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yangditerjemahkan melalui Juru Bahasa pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Terdakwa menerangkan Bekerja di kapal FB. VMC 188 / FB.
    DT.3ditangkap oleh kapal patroli perikanan Indonesia karena telah melakukanpenangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumendari pemerintah Indonesia;Bahwa Berdasarkan Gambar Situasi Pengejaran dan penghentian dari KP.ORCA 04 dan Peta Laut No. 357 meliputi ZEEI WPPNRI 717 SamuderaPasifik yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan LautDinas Hidro Oceanografi dan hasil ploting posisiposisi tersebut di peta laut,maka dapat dikatakan bahwa benar posisi terdeteksi 02
    DT.3 berada di ZEEI WPPNRI 717 SamuderaPasifik. kapal FB. VMC 188 / FB. DT.3 sudah melakukan penangkapanikan dalam ZEE Indonesia sejauh 58 (lima puluh delapan) mil dari batas ZEEyang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Filipina;Halaman 21 dari 30 Putusan Nomor 19/Pid.SusPRK/2020/PN Bit Bahwa kapal FB. VMC 188 / FB.
    ORCA 04 dan Peta Laut No. 357 meliputi ZEEI WPPNRI 717Samudera Pasifik yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan LautDinas Hidro Oceanografi dan hasil ploting posisiposisi tersebut di peta laut, maka dapatdikatakan bahwa benar posisi terdeteksi 02 57.796 LU 133 46.042 BT dantertangkap pada posisi 03 18.327 LU 133 46.027 BT kapal FB. VMC 188 / FB.DT.3 berada di ZEEI WPPNRI 717 Samudera Pasifik. kapal FB. VMC 188 / FB.
Register : 24-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 13 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
JOEL L. DELLA .PENA
13672
  • DT.3 berada di ZEEI WPPNRI 717 Samudera Pasifik. kapal FB. VMC 188 / FB. DT.3 sudah melakukan penangkapan ikan dalam ZEE Indonesia sejauh58 (lima puluh delapan) mil dari batas ZEE yang telah disepakati antarapemerintah Indonesia dengan Filipina; Bahwa ahli menerangkan kapal FB. VMC 188 / FB.
    DT.3 pada posisi 0318.327 LU 133 46.027 BT tertangkap berada di WPPNRI 717 SamuderaPasifik;Menimbang bahwa terhadap keterangan Ahli Nautika pada pokoknya Terdakwatidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yangditerjemahkan melalui Juru Bahasa pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Terdakwa menerangkan Bekerja di kapal FB. VMC 188 / FB.
    DT.3ditangkap oleh kapal patroli perikanan Indonesia karena telah melakukanpenangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumendari pemerintah Indonesia;Bahwa Berdasarkan Gambar Situasi Pengejaran dan penghentian dari KP.ORCA 04 dan Peta Laut No. 357 meliputi ZEEI WPPNRI 717 SamuderaPasifik yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan LautDinas Hidro Oceanografi dan hasil ploting posisiposisi tersebut di peta laut,maka dapat dikatakan bahwa benar posisi terdeteksi 02
    DT.3 berada di ZEEI WPPNRI 717 SamuderaPasifik. kapal FB. VMC 188 / FB. DT.3 sudah melakukan penangkapanikan dalam ZEE Indonesia sejauh 58 (lima puluh delapan) mil dari batas ZEEyang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Filipina;Halaman 21 dari 30 Putusan Nomor 19/Pid.SusPRK/2020/PN Bit Bahwa kapal FB. VMC 188 / FB.
    ORCA 04 dan Peta Laut No. 357 meliputi ZEEI WPPNRI 717Samudera Pasifik yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan LautDinas Hidro Oceanografi dan hasil ploting posisiposisi tersebut di peta laut, maka dapatdikatakan bahwa benar posisi terdeteksi 02 57.796 LU 133 46.042 BT dantertangkap pada posisi 03 18.327 LU 133 46.027 BT kapal FB. VMC 188 / FB.DT.3 berada di ZEEI WPPNRI 717 Samudera Pasifik. kapal FB. VMC 188 / FB.
Register : 21-05-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANAI Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2.BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3.ALVIN DWI NANDA, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Ngoc Sang
14972
  • No.Reg.Perkara: PDM03/TRP/Eku.2/05/2021, tanggal 10 Mei 2021, dimana Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa NGUYEN NGOC SANG selaku Nahkoda Kapal DUCLOI 6/BL 93333 TS merupakan Kapal Penagkap Ikan Asing berbenderaVietman pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Wilayah PerairanWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesua (WPPNRI
    M.Si setelah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06 41,7 LU 109 21,3 BT dan Koordinat 06 48.950 LU 109 33.410 BT adalahbenar berada di Wilayah Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE) Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal92 Jo Pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan BerusahaSektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautandan
    tentang Cipta KerjaJo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan.ATAUHalaman 4 dari 49 Putusan Nomor 20/Pid.SusPRK/2021/PN RanKEDUA :Bahwa terdakwa NGUYEN NGOC SANG selaku Nahkoda Kapal DUCLOI 6/BL 93333 TS merupakan Kapal Penagkap Ikan Asing berbenderaVietman pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB atausetidaktidaknya dalam Bulan Maret tahun 2021, bertempat di Wilayah PerairanWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    M.Si setelah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06 41,7 LU 109 21,3 BT dan Koordinat 06 48.950 LU 109 33.410 BT adalahbenar berada di Wilayah Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE) Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal94 Jo Pasal 28 ayat (2) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan BerusahaSektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautandan
    BISMA8001 telah memeriksakapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS berbendera Vietnam, pada hari Kamistanggal 18 Maret 2021 jam 08.55 Wib di sekitar Laut Natuna Utara, ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang masuk dalam wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada posisi06 41.7 LU 109 21.3 BT;Bahwa, Saksi menjelaskan ada kapal lain yang berada di sekitar kapalDUC LOI!
Register : 09-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal 6 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
DANG VAN AN
13335
  • terdakwa DANG VAN AN selaku Nakhoda KNF 7727 bersamasama dengan saksi DANG VAN BINH selaku Nahkoda KG 9307 TS (dilakukanpenuntutan secara terpisah) yang merupakan kapal penangkap ikan berbenderaVietnam pada hari Senin Tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 09.20 WIB atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di PerairanLaut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 03 52,413LU 104 45,031 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI
    terdakwa DANG VAN AN selaku Nakhoda KNF 7727bersamasama dengan saksi DANG VAN BINH selaku Nahkoda KG 9307 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan kapal penangkapikan berbendera Vietnam pada hari Senin Tanggal 29 Maret 2021 sekirapukul 09.20 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret2021, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) pada posisi 03 52,413 LU 104 45,031 BT yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    ORCA 03 telah memeriksa kapal KNF 7727, pada hariSenin tanggal 29 Maret 2021 jam 09.20 Wib di Laut Natuna Utara pada posisi03 52,413 LU 104 45,031 BT yang masuk dalam Zona ekonomiekslusive Indonesia (ZEEI), Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI). Bahwa benar ada kapal lain yang berada di sekitar kapal KNF 7727 padasaat ditangkap oleh KP.
    BerdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 59/PERMENKP/ 2020 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia dan Laut Lepas, alat penangkap ikan Pair Trawl dilarangpengoperasiannya di seluruh wilayah pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI), Jaring Pair Trawl masuk dalam jenispukat hela (trawles) yang mempunyai ciri ciri alat tangkap berbentukkerucut yang terdiri dari bagian kantong
    Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 59/ PERMENKP/ 2020 Tentang Jalur PenangkapanIkan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia dan Laut Lepas pada pasal 36 ayat (2)menjelaskan bahwa alat penangkap ikan trawl dilarang pengoperasiannyadi seluruh wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI).
Register : 09-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 640/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Ni Ketut Hevy Yushantini, SH
Terdakwa:
Eko Setiyono Bin Pariyo
3821
  • Putra Leo Santoso hanya meliputi Wilayah WPPNRI 713 meliputi selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali dandaerah yang dilarang jalur (14mil ) dan jalur Il (412 mil). Pada saatdilakukan penghentian, pemeriksaan tersebut KM. Putra Leo Santosodipimpin oleh terdakwa EKO SETIYONO BIN PARIYO sedang melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap purse seine denganposisi alat tangkap berada di dalam air pada lambung kanan KM Putra LeoSantosa dan saat itu KM.
    Selanjutnya Kapalterpantau beroperasi di sebelah timur laut Kepulauan Kangean dari periode23 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 18 April 2018 di Lokasi C (WPPNRI 712 Laut Jawa). Selama periode 28 Pebruari 2018 sampai 11 Maret2018, dan 13 Maret 2018 sampai 18 April 2018 transmiter mati.
    Putra Leo Santoso hanya meliputi Wilayah WPPNRI 713 meliputi selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali dandaerah yang dilarang jalur (14mil ) dan jalur II (412 mil);bahwa pada saat dilakukan penghentian, pemeriksaan tersebut KM. PutraLeo Santoso dipimpin oleh terdakwa EKO SETIYONO BIN PARIYO sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkappurse seine dengan posisi alat tangkap berada di dalam air pada lambungkanan KM Putra Leo Santosa dan saat itu KM.
    Untuk kapal berukuran diatas 30 GT hanya diperbolehkan melakukanpenangkapan di Jalur Penangkapan Ikan IIl WPPNRI 571, WPPNRI711,;WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718;Ahli menerangkan bahwa Mereka harus melakukan penangkapan ikandengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor71/PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan PenempatanAlat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, bila tidak maka melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf
    Daerah, jalur dan waktu atau musin penangkapan ikan;Ahli menerangkan bahwa Menurut Peraturan Menteri Kelautan DanPerikanan Republik Indonesia Nomor 18/PermenKp/2014 TentangWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 2 ayat(1) angka 5 menyatakan bahwa WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawadan angka 6 menyatakan WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar,Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
Register : 06-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 116-K/PM.I-04/AD/XII/2019
Tanggal 16 Januari 2020 — Oditur:
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Ade Hendra
12940
  • Bahwa benar berdasarkan Permen Kelautan dan PerikananRI Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang wilayah PengelolahanPerikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014,perairan Lebak Banten masuk dalam wilayah PengelolahanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) WPPNRI573 meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawahingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan LautTimor bagian Barat.17.
    ) merupakan wilayah pengelolaanperikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan,konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yangmeliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial,zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif;Bahwa WPPNRI dibagi dalam 11 (sebelas) WilayahPengelolaan Perikanan, yaitu:1.
    WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan LautAndaman;2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindiasebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindiasebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan NusaTenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat karimata, lautNatuna dan laut China Selatan;5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, TelukBone, Laut Flores dan laut Bali;7.
    WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan LautBanda;8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, lautMaluku, laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi, dansebelah utara Pulau Halmahera;10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasihdan Samudera Pasifik;11.
    Bahwa benar berdasarkan Permen Kelautan dan PerikananRI Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang wilayah PengelolahanPerikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014,perairan Lebak Banten masuk dalam wilayah PengelolahanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) WPPNRI573 meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawahingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan LautTimor bagian Barat.16.
Register : 30-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 809/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
D I A H, S H
Terdakwa:
NANANG ROBIANA Bin ROBIN A.F
7312
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidanapenjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyakRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 18/PermenKP/2014 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia, Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI
    ,merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan,pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembanganperikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, lautteritorial, Zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.WPPNRI sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dibagi dalam 11(sebelas) wilayah pengelolaan perikanan yaitu:1) WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan LautAndaman;2) WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindiasebelah barat Sumatera dan Selat Sunda
    ;Halaman 16 dari 30 Putusan Nomor 809/Pid.Sus/2019/PN Jmb3) WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindiasebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara,Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat;4) WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, LautNatuna, dan Laut China Selatan;5) WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;6) WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, TelukBone, Laut Flores, dan Laut Bali;7) WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo, dan LautBanda;8) WPPNRI 715 meliputi perairan
    Teluk Tomini, LautMaluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;9) WPPNRI 716 meliputi perairan laut Sulawesi dansebelah utara Pulau Halmahera;10) WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih danSamudera Pasifik;11) PPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru,dan Laut Timor bagian Timur;Menimbang, bahwa terdapat bukti surat yang diajukan di persidanganberupa: Berita Acara Pencacahan Nomor: BA.Cah.001/WASDALIN/19.0/IX/2019tanggal 26 September 2019 yang dilakukan oleh Petugas Karantina
Upload : 13-10-2015
Putusan PT BANTEN Nomor 118/PID/2015/PT BTN
ODI Bin IMRON;
8831
  • IMRON danyang disita berupa (satu) unit alat tangkap ikan jenis jaring sondong (pukat dorong),uang hasil lelang tangkapan ikan sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah);Bahwa alat tangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salahsatu alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan perundangundangan yaitu Pasal 9UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentangperikanan jo Keputusan Menteri KP Nomor 06 tahun 2010 tentang alat penangkapanikan di WPPNRI
    IMRON dan yangdisita berupa (satu) unit alat tangkap ikan jenis jaring sondong (pukat dorong), uanghasil lelang tangkapan ikan sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa alat tangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salahsatu alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan perundangundangan yaitu Pasal 9UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentangperikanan jo Keputusan Menteri KP Nomor 06 tahun 2010 tentang alat penangkapanikan di WPPNRI
Register : 02-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH
Terdakwa:
SUTIKMAN
16243
  • jenis pukat Trawl dan ukuran kapalmenurut Lesen Veselnya adalah GT. 62,32 (enam puluh dua koma tigapuluh dua Gross Tonage) dan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 59/PERMENKP/2020tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkap ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas, setiapkapal ikan yang menangkap ikan menggunakan Trawl dilarangmelakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI
    ) 571 Selat Malaka sesuai PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMENKP/2020 tentangJalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI);Bahwa posisi koordinat 0256,000 N 10046, 400 E, setelah dilihat dipeta laut Indonesia dan dikonversikan di Global Position System (GPS)termasuk dalam Wilayah Selat Malaka perairan teritorial Indonesia.Ahli menjelaskan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asingyang menangkap
    SLFA 5227GT.62,32 merupakan jaring trawl yang dilarang dioperasikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia perairan SelatMalaka (WPPNRI Selat Malaka).Halaman 22 dari 36 Putusan Nomor 3/Pid.SusPRK/2021/PN Mdn Bahwa posisi koordinat 0256,000 N 10046, 400 E, setelah di lihat diPeta Laut Indonesia termasuk dalam Wilayah Selat Malaka perairanteritorial Indonesia.
    SLFA 5227 GT.62,32 melakukan kegiatanpenangkapan ikandi wilayah pengelolaan perikanan negara RepublikIndonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka tidak memiliki dokumen perizinanberusaha dari Pemerintah Republik Indonesia serta menggunakanalattangkap ikan jaring trawl yang dilarang penggunaannya di WPPNRI 571 SelatMalaka sesuai Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Jalur PenangkapanIkan dan Alat Penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas.Bahwa Terdakwa mengenal
    Alat penangkapan ikan jaring Trawl yang digunakan oleh terdakwa beserta 3(tiga) orang ABK nya adalah alat penangkapan ikan yang dilarang diWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)Selat Malaka karena dapat mengancam kepunahan biota dan dapatmengakibatkan kehancuran habitat.Halaman 32 dari 36 Putusan Nomor 3/Pid.SusPRK/2021/PN MdnMenimbang bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit KM.
Register : 28-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 21-12-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 271/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 8 Nopember 2019 — Penuntut Umum: IWAN CAUNANG, SH Terdakwa: RIVALDI MAHULAUW
11338
  • Perairan Maluku Utara bersinggungan dengan 4 (empat)WPPNRI, yaitu WPPNRI 715, 716, 714, dan 717.
    Dasar hukumpengaturannya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI)Bahwa ya, plotting peta menunjukkan bahwa koordinat tersebut masukdalam WPPNRI 715, tepatnya di perairan Teluk Weda.Bahwa secara umum dokumen yang wajib berada di atas kapal meliputidokumen kapal, dokumen perizinan, dan dokumen keahlian awak kapalyaitu:a.
    YASIN adalahPasal 100 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.Pasal 7 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan, dan berbagai aturan pelaksana UU Perikanan, diantaranyaPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2012tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan Permen KP 712016tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API di WPPNRI.Kegiatan penangkapan ikan tersebut merupakan tindak
    Pasal 7ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, danberbagai aturan pelaksana UU Perikanan, diantaranya Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2012 tentang UsahaPerikanan Tangkap di WPPNRI dan Permen KP 712016 tentang JalurPenangkapan Ikan dan Penempatan API di WPPNRI.