Ditemukan 1319 data
1.HUBERTUS TANATE, SH
2.AZER JONGKER ORNO, SH.MH
3.ELIMANUEL LOLONGAN, SH., MH.
Terdakwa:
TARADJI LETAHIIT
121 — 294
Perbuatan dilakukan secara berlanjut.Menimbang, bahwa banyak ahli hukum menterjemahkan voorgezettehandeling sebagai suatu perbuatan berlanjut, dimana Utrecht menyebutnyadengan perbuatan terusmenerus, Schravendijk sama juga dengan WirjonoProdjodikoro dengan menyebutkan perbuatan yang dilanjutkan, dan Soesilomenyebutnya dengan perbuatan yang diteruskan.Perbuatan yang dimaksuddalam hal ini adalah perbuatan yang dapat melahirkan perbuatan pidana baikperbuatan tersebut berupa kejahatan maupun perbuatan
BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa:
JAMES FRANKLIN LEWAKABESSY
158 — 280
akan mempertimbangkan Ketentuan Pasal 55 ayat 1Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yang menyatakan: Dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau delneming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilah "Turut Campur Dalam PeristiwaPidana" yang digunakan oleh Tresna, istilah "Turut Berbuat Delik yangdigunakan oleh Karni, isilan Turut Serta yang digunakan oleh Utrecht
237 — 248
(Bandingkan dengan : Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah HukumPidana 1, Surabaya, Penerbit Pustaka Tinta Mas, 2000, hal. 261). Apabila dalam suatuperbuatan tidak terdapat unsur melawan hukum, maka perbuatan tersebut bukanmerupakan tindak pidana.
115 — 29
Detournement de pouvoir tidak hanya gejala dalam memuat ketetapan tetapijuga dalam lapangan pemerintahan dalam arti luas, termasuk legislasi dan mengadili(Utrecht 1986:150151);Menimbang, bahwa dalam Verklarend Woordenboek Openbaar Bestuur,detournement de pouvoir dirumuskan sebagai penggunaan wewenang tidak sebagaimanamestinya.
149 — 101
Putusan No.99/Pdt.G/2011/PN.JKT.Selyang diadakan antara individu, antara individu dengan badan negara,bilamana badan negara turut serta dalam pergaulan hukum sebagai (seolaholah) individu ( E Utrecht, 198 : 95).Menurut Van Apeldoorn, Hukum Privat adalah hukum yang mengaturkepentingan khusus (privat).Bahwa lebih lanjut menurut Doktrin Ahli IImu Hukum, PROF DR PETERMAHMUD MARZUKI SH MS LLM, dalam buku : Pengantar IlmuHukum, penerbit PT Kencana Prenada Media Group, halaman 211 240,antara lain menegaskan
192 — 94
YUSLIM, SH.MH :Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum, Program Notariatdan Pasca Sarjana Universitas Andalas Padang ;Bahwa ahli adalah ahli di bidang Hukum Administrasi Negara ditunjangdengan serrtifikasi sebagai berikut :a.Sertifikat dari Universitas Utrecht atas partisipasinya dalamSandwich Research Program ;Sertifikat dari Program Sarjana S2 Ilmu Politik UGM dan JurusanIImu Politik Fisip Unand, sebagai Narasumber Focus GroupDiscussion Decentralizing Corruption Eradication Commissin
216 — 81
Utrecht menulis bahwayang dimaksudkannya dengan kesusilaan ialah semua norma yangada di dalam kemasyarakatan, yang tidak merupakan hukum,kebiasaan atau agama.Bertentangan dengan Kepatutan yang berlaku dalam lalu lintasmasyarakat terhadap din dan orang lain. Dalam hal ini harusdipertimbangkan kepentingan sendiri dan kepentingan orang laindan mengikuti apa yang menurut masyarakat patut dan layak. Yangtermasuk dalam kategori bertentangan dengan kepatutan adalah:I.
361 — 132
timbul hak perdata yang lain, yang kedua karenatempuse delictie nya berbeda pasti konteks penyewaan, uang hasilsewa yang harusnya dibagikan, tetapi tidak dibagikan sesuaidengan perjanjian sharing tadi, sharing pengasilan kemudian initidak dilakukan maka dalam konteks ini kita berbicara tentang satuframe yang berbeda ya penggelapan atas tanah yang tidakbergerak dimana objeknya bukan tanah tetapi uang;Halaman 87 dari 167 Halaman Putusan 554/Pid.B/2020/PN CkrBahwa kita merujuk misalnya kepada putusan utrecht
438 — 697
Utrecht Moh. Saleh Djidang yang dimaksuddengan *jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat"durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
Terbanding/Penggugat : PT. Varia Indopermai
Turut Terbanding/Tergugat II : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Turut Terbanding/Tergugat III : Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Turut Terbanding/Tergugat IV : Bupati Cianjur
Turut Terbanding/Tergugat V : Gubernur Jawa Barat
Turut Terbanding/Tergugat VI : Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
Turut Terbanding/Tergugat VII : Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
277 — 397
Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atauorganisasi, memberikan kewenangan atau hak pada mereka;Menurut Utrecht, beschikking diartikan sebagai perbuatan hukum publikbersegi satu (yang dilakukan oleh alatalat pemerintahan berdasarkansuatu kekuasaan istimewa). Sedangkan menurut WF.
218 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia Nomor 143 K/Pid/1993 tanggal 27 April1994 yang di dalamnya memuat pesan tentang pemidanaan yangproporsional, karena pemidanaan yang tidak proporsional akanbertentangan dengan prinsip dan tujuan pemidanaan, yaitu koreksi,edukasi, prefensi dan represi, mengingat dampak yang amat luas,balk terhadap anggota masyarakat maupun si pelaku sendirisebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut;Dikutip dan buku Sari Kuliah Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Mas,Surbaya, 1987, halaman 360, menurut Utrecht
MAT YASIN
Terdakwa:
LIM YANDI JOHANES
85 — 35
Istilahpenggelapan menurut C.B. van Haeringen guru besar di Utrecht,penggelapan (verduistering) itu adalah membuat segalanya menjadi gelapatau menghalangi memancarnya sinar (geheel donker maken atauuitstraling van licht beletten).
146 — 51
Kesalahan adalah merupakan terjemahan dariperkataan (bahasa) Belanda yaitu Schuld yang mempunyai arti menurut pengertiandalam hukum pidana berbentuk kesengajaan (dolus/opzet) dan kealpaan (culpa).Selain itu, kesalahan juga telah diartikan oleh para pakar, yaitu diantaranya : Utrecht,menyatakan bahwa pertanggung jawaban pidana atau kesalahan menurut hukumpidana /schuld in ruimte zin) terdiri atas tiga anasir yaitu:a. Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dari pembuat;b.
145 — 20
(Vide : E,UTRECHT danMoch Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cetakan IX,Ichtiar Baru, Jakarta, 1990, hal 144) ;Bahwa yang dimaksud dengan kedudukan adalah menunjuk tugas,tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri dalam satuanorganisasi negara ataupun orang perseorangan yang bukan pegawai negeri yangmempunyai fungsi, tugas dam tanggung jawab dalam korporasi ;Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan secara harfiah samahalnya dengan menyalahgunakan kekuasaan yang
1.ARDY, SH. MH
2.YOSEPHUS ARY SEPDIANDOKO,S.H,M.H
3.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
MARTHEN ABRAHAM NANLOHY
126 — 81
Perbuatan Berlanjut;Menimbang, bahwa banyak ahli hukum menterjemahkan voorgezettehandeling sebagai suatu perbuatan berlanjut, dimana Utrecht menyebutnyadengan perbuatan terusmenerus, Schravendijk sama juga dengan WirjonoProdjodikoro dengan menyebutkan perbuatan yang dilanjutkan, dan Soesilomenyebutnya dengan perbuatan yang diteruskan.Perbuatan yang dimaksuddalam hal ini adalah perbuatan yang dapat melahirkan perbuatan pidana baikperbuatan tersebut berupa kejahatan maupun perbuatan tersebut berupapelanggaran
104 — 24
Utrecht dan Moh. SalehDjidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru,Jakarta, Cet. IX, 1990, hal. 144).Menimbang, bahwa Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalahJabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatanstruktural dan jabatan fungsional.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NANA RIANA, SH. MH.
202 — 112
Lamintang :Perintah jabatan atau ambtelijk bevel dapat diartikansebagai suatu perintah yang telah diberikan olehseorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah itubersumber pada suatu ambtelijk bevel atau suatu kedudukanHal 176 dari 184 hal Putusan 195/PID/2019/PT.MKSmenurut jabatan, baik dari orang yang memberikan perintahmaupun dari orang yang menerima perintah. (1984:500).Menurut Utrecht :Baik yang memerintah maupun yang diperintah tidakperlu berstatus pegawai negeri. (1999:378)Artinya, berdasarkan
58 — 13
Utrecht Moh.
IRFAN KURNIA SALEH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
310 — 270
kita akan melihat duaidentifikasi sejak politik hukum undangundang 3 tahun 2014Hal 148 dari 218 Hal Putusan No. 118/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Selpenyalahgunaan wewenang menyangkut kesalahan administrasi tadiyang melihat masalah prosedur soal wewenang dan soal formatmerupakan penyelesaian administrasi tapi penyalahgunaan di dalampasal 3 menyangkut Saya punya jabatan tapi saya menerima suapatau apapun maka itu menyangkut pada penyelesaian pidana jadiidentifikasi itu sudah tegas oleh Van Der pot didalam utrecht
477 — 339
peradilan yang lain ;Bahwa penyalahgunaan wewenang tidak lagi kita akan melihat duaidentifikasi sejak politik hukum undangundang 3 tahun 2014penyalahgunaan wewenang menyangkut kesalahan administrasi tadiyang melihat masalah prosedur soal wewenang dan soal formatmerupakan penyelesaian administrasi tapi penyalahgunaan di dalampasal 3 menyangkut Saya punya jabatan tapi saya menerima suapatau apapun maka itu menyangkut pada penyelesaian pidana jadiidentifikasi itu sudah tegas oleh Van Der pot didalam utrecht