Ditemukan 3431 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 28 Februari 2019 — Terdakwa : Salim Umar Angio,ST JPU : Aminullah M.Mentemas,S.H.
273197
  • Menyatakan Terdakwa SALIM UMAR ANGIO, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.
    /Kota, Perseorangan untukpemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partaipolitik atau gabungan partai politik untuk pemilihan umum Presidendan Wakil Presiden.Bahwa benar Pelaksana Kampanye Pemilu adalah pihakpihak yangditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum bahwametode kampanye terdiri dari sembilan metode yaitu :.1). Pertemuan terbatas.2).
    Bahwa Model kampanye yang mensyaratkanadanya STIP (surat tanda terima pemberitahuan) yang dikeluarkanoleh Kepolisian setempat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16ayat 3 dan 29 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentangKampanye Pemilihan Pemilu adalah model kampanye dalam bentukmimbar bebas.
    Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu2. yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materilainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secaralangsung ataupun tidak langsungMenimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkannyasebagai berikut :Ad. 1.
    tidak ada satupunmenerangkan hari kampanye terdakwa.
    BahwaModel kampanye yang mensyaratkan adanya STIP (surat tanda terimapemberitahuan) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat sebagaimanatercantum dalam Pasal 16 ayat 3 dan 29 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018tentang Kampanye Pemilihan Pemilu adalah model kampanye dalam bentukmimbar bebas.
Register : 17-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Klk
Tanggal 24 April 2018 — Penuntut Umum:
1.I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH
2.GUSTI M. KAHFI. A, SH
3.RIWUN SRIWATI, SH
Terdakwa:
ALMY HENDRAWAN Alias HENDRA Bin SOLEM
8711
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ALMY HENDRAWAN Alias HENDRA Bin SOLEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAK DAN/ATAU MENGHILANGKAN ALAT PERAGA KAMPANYE, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti
    berupa:
    • 1 (satu) lembar Alat peraga kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon nomor urut 1 yang terdapat beberapa potongan dan robekan;
    • 1 (satu) lembar Alat peraga kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon nomor urut 2 yang terdapat beberapa potongan dan robekan;

    Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau;

    4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 26-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Bls
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
STEFANO.A.A MARBUN, SH
Terdakwa:
HAFIZAN BIN ABAS
14622
  • Menyatakan Terdakwa HAFIZAN BIN ABAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Telah Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya sebagai Imbalan Kepada Peserta Kampanye Pemilu Secara Langsung ataupun Tidak langsung sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

    2.

  • Surat Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kab. Kep. Meranti tahun 2019 model K4-PK.KAB/KOTA

Tetap terlampir dengan berkas perkara;

4. Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sebagaiimbalan kepada peserta kampanye pemilu adalah sesuatu balasanyang diharapkan dan dikehendaki dari peserta kampanye kepadapelaksana kampanye dalam bentuk menyuruh memilin atau tidakmemilih. Secara langsung dan tidak langsung adalah ajakan itudilakukan oleh pelaksana kampanye sendiri ataupun dilakukan olehperantara orang lain.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sdr.
Bin Abas juga meminta warga yang memilki hak pilih di dapil dariterdakwa Hafizan Bin Abas untuk MEMILIH DIRINYA.Bahwa pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2014mengenal kampanye berbentuk rapat umum, sedangkan pelaksanaanPemilihnan Umum tahun 2019 berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum mengkatagorikan kampanye denganbebearapa metode yakni seperti : Pertemuan Terbatas, Pertemuan TatapMuka, Pemasangan APK (alat peraga kampanye), penyebaran APK,melalui Media Sosial.Bahwa
Tim kampanye Pemilu yaitu tim yang dibentuk oleh pasangancalon bersamasama dengan partai politik atau gabungan partaipolitik yang mengusulkan pasangan calondan bertanggung jawabatas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. Peserta Kampanye Pemilu adalan anggota masyarakat atauWarga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu;2. Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu;3. Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya sebagai ImbalanKepada Peserta Kampanye Pemilu secara Langsung ataupun Tidaklangsung;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
kampanye pada Pemilihan Umumtahun 2014 mengenal kampanye berbentuk rapat umum, sedangkanpelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 berdasarkan UU RI No. 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum mengkatagorikan kampanye dengan bebearapametode yakni seperti : Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka,Halaman 109 dari 117 Putusan Nomor 245/Pid.Sus/2019.
Register : 11-06-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT PALU Nomor 74/PID.SUS/2019/PT PAL
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Dicky Septiawan, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Andijaya A. Dotutinggi, S.P
7732
  • DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Buol berdasarkan SuratPemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten BuolNomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018 tentang Susunan PelaksanaKampanye dan Petugas Dewan Kampanye, pada hari Jumat tanggal 5 April2019 sekitar pukul 14.00 Wita (pada masa kampanye Pemilihan Umum Tahun2019) atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019,bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, KabupatenHalaman 4 dari 17
    DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Buol berdasarkan SuratPemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten BuolNomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018 tentang Susunan PelaksanaKampanye dan Petugas Dewan Kampanye, pada hari Jumat tanggal 5 April2019 sekitar pukul 14.00 Wita (pada masa kampanye Pemilihan Umum Tahun2019) atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019,Halaman 7 dari 17 Halaman Putusan Perkara Nomor 74/Pid.Sus/2019/PT PALbertempat di rumah
    DOTUTINGGI, S.P secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Setiap pelaksana,peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengajamenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaiimbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupuntidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf jsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumdalam Dakwaan Kedua
    Salinan Surat Pemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang PartaiHANURA Kabupaten Buol Nomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018tentang Susunan Pelaksana Kampanye dan Petugas Dewan Kampanye; Salinan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenBuok Nomor : 56/PL.01.2BA/7205/KPUKab/IV/2019 tentang perubahanatas Berita Acara Nomor : 45/PP.5BA/7205/KPUKab/IV/2019 tentangRapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih TetapHasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3) Kabupaten Buol Pemilihan UmumTahun 2019;(Dikembalikan
    DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Buolberdasarkan surat pemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang PartaiHanura Kabupaten Buol Nomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018tentang Susunan Pelaksana Kampanye dan Petugas Dewan Kampanyedengan demikian terdakwa juga merupkan Pelaksana Kampanye;Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Buol dalam menerapkan hukum tidaksemestinya berkaitan dengan penjatuhan pidana / strafmaat berupa pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000.
Register : 11-04-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H.
Terdakwa:
HAYATI Als. ATIK Ak. IDRIS
7733
  • IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menjanjikan atau Membagikan Materi Kepada Peserta Kampanye Pemilu
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAYATI Als ATIK Ak.
    Rw. 001 Dusun Mekar Jaya,Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa telahberlangsung Kampanye ; Bahwa dalam kampanye tersebut Terdakwa yang juga merupakanpeserta tim kampanye telah membagikan barang berupa sarung danjilbab kepada peserta kampanye yang lainnya sesaat setelah kampanyedi tutup/selesai ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;2.
    , orasi atau penyampaian dalam kegiatan kampanye ; Bahwa kejadian kampanye tersebut pada hari Minggu tanggal 17Pebruari 2019 sekira pukul 14.00 Wita sampai sekitar pukul 17.00 Wita dirumah saksi Jufri Alias Jupu di Rt. 001.
    Pemilihan Umum pada Pasal 30 ayat 4menerangkan bahwa desain dan materi pada bahan kampanye palingsedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu ; Bahwa menurut Ahli pembagian sarung dan jilbab tersebut secarabersamaan atau di tempel di stiker atau kalender peserta pemilu tidakdapat mengubah arti dan maknanya oleh karena sarung dan jilbabtersebut bukan sebagai bahan kampanye ; Bahwa barang dan jasa yang di pergunakan untuk kampanye hanyadapat di gunakan untuk keperluan kampanye ; Bahwa Kampanye
    di bagikan atau di sebarkan pada kampanye pertemuan terbatas,pertemuan tatap muka dan atau rapat umum ;Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada tidak di perbolehkan pesertakampanye memberikan uang atau sesuatu barang atau materi lainnya yangbukan bahan kampanye kepada peserta kampanye lainnya pada saat dilaksanakan kampanye ;Halaman 18 dari 34 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN SbwPeraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,pada pasal 30 ayat 4 menerangkan bahwa desain dan materi
    pesertakampanye memberikan uang atau sesuatu barang atau materi lainnya yangbukan bahan kampanye kepada peserta kampanye lainnya pada saat dilaksanakan kampanye ; Bahwa sarung dan jilbab tersebut bukanlah termasuk bahan kampanyekarena pada sarung dan jilbab tersebut tidak ada identitas yangmengkonstruksi bahwa sarung dan jilbab tersebut bahan kampanye sesuaiPeraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,pada pasal 30 ayat 4 menerangkan bahwa desain dan materi pada bahankampanye
Register : 29-04-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 31/PID/2014/PT JAP
Tanggal 30 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : NURHAIDAH, SE., SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Jupiter Selan, SH, MH
7364
  • , tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal kampanye sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
  • Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
  • Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) lembar foto kegiatan silaturahmi dan sosialisasi Caleg DPR Prov Papua No.
      Urut 6 atas nama Nurhaidah, SE, SH ;
    • 1 (satu) lembar kliping koran hari Senin tanggal 17 Maret 2014 halaman 5 tentang Caleg harus bekerja keras ;
    • 1 (satu) lembar kliping koran tentang jadwal kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014 Propinsi Papua ;

    Dikembalikan kepada Anugrah Pata, SH ;

    • 1 (satu) keping CD yang berisikan Video Berita di Televisi tentang adanya Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 16
      Bahwa Terdakwa dalammelakukan kampanye tersebut dibuka oleh Saksi SOSRA ANTONI A.Md.
      Melakukan Kampanye,2. Di luar jadwal kampanye yang ditentukan ;Unsur Melakukan Kampanye :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kampanye sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 29 UndangUndang Nomor : 8 Tahun 2012adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilin denganmenawarkan visi, misi dan program perserta pemilu kKampanye mana dapatdilakukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 82 UU Nomor : 8Tahun 2012 yaitu dengan cara:a. Pertemuan terbatas,b. Pertemuan tatap muka,C.
      Penyebaran bahan kampanye,d. Pemasangan alat peraga ditempat umum,e. Iklan media massa, media cetak, media elektronik.f. Rapat umum,g. Kegiatan lain yang tidak melanggar.Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 1.
      tanggal 16 April 2014 sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum,dan juga bahwa pada saat itu Pemilu Legislatif secara nasional telahdiselenggarakan pada tanggal 9 April 2014, sehingga dengan demikian unsurmelakukan kampanye di luar jadwal kampanye dalam rangka Pemilu Legislatiftidak terpenuhi ;11Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbuktimelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh
      ,SH., tersebut tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana kampanye di luarjadwal kampanye sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa :e 2 (dua) lembar foto kegiatan silaturahmi dan sosialisasi Caleg DPR ProvPapua No.
Register : 17-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Kot
Tanggal 28 Mei 2018 — - Sunardi, S.P bin Marman (alm);
101171
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah spanduk Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Tanggamus Nomor Urut 2 (SAMSUL HADI NUZUL IRSAN), dengan ukuran Panjang 4 (empat) meter, Lebar 1 (satu) meter, dikembalikan kepada Saksi Aang Kurnaedi bin Edi Kurnaedi; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    pasangancalon dan/atau tim, kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1:a.
    Penyebaran bahan kampanye kepada umum;dPemasangan Alat Peraga Kampanye dan/atau;Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Kot halaman 23 dari 38 halamane.
    Dan pada Pasal 5 ayat ayat 2dijelaskan juga bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik ataugabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim, kampanye sebagaimanadimaksud pada ayat 1:a.
    Pertemuan terbatas;Pertemuan tatap muka dan dialog;Penyebaran bahan kampanye kepada umum;Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan/atau;e209 5Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuanperaturan perundangundangan;Maka pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satukegiatan kampanye maka perbuatan Terdakwa Sunardi, S.P. bin Marman (alm)selaku Kepala Pekon Tegal Binangun yang menginstruksikan Saksi EdiGunawan dan Saksi Sunarno untuk mengecek dan melepaskansepanduk/benner
    Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;4.
Putus : 07-06-2018 — Upload : 31-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20 /PID.SUS/2018 /PT.TTE
Tanggal 7 Juni 2018 — M.GAZALI AMBAR alias GAZALI
11642
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 2(dua) lembar pemberitahuan kampanye Nomor :026/B/TP/MK- MAJU/II/2018 Ternate 14 Maret 2018 Kepada Ketua Bawaslu Maluku Utara untuk melakukan kampanye salah satunya diKelurahan Makasar Barat hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Ketua Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Dr.H.Muhammad Kasuba,MA & Drs.H.Abdul Madjid Husen,MM atas nama Ridwan Husen,S.Pd.I.,M.Pd.I.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :2 2(dua) lembar pemberitahuan kampanye Nomor : 026/B/TP/MKMAJU/II/2018 Ternate 14 Maret 2018 Kepada Ketua Bawaslu MalukuUtara untuk melakukan kampanye salah satunya di Kelurahan MakasarBarat hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Ketua Kampanyepasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku UtaraDr.H.Muhammad Kasuba,MA & Drs.H.Abdul Madjid Husen,MM atasnama Ridwan Husen,S.Pd.l.
    ABDUL MADJID HUSEN, MM).Bahwa Sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye nomor: 026/B/TP/MKMAJU//2018 Ternate, 14 Maret 2018 kepada KETUA BAWASLU MALUKU UTARA.Untuk Melaksanakan kampanye salah satunya di kelurahan Makasar Barathari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Ketua Tim Kampanye PasanganCalon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Dr. H. MUHAMMADKASUBA, MA & Drs. H. ABDUL MADJID HUSEN, MM atas nama Ketua TimH.
    ., M.Pd.l.Bahwa sebelum Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 50.000, (lima puluhribu rupiah) kepada peserta kampanye terlebin dahulu sdr.
    Datuk mencatatnamanama peserta kampanye dengan membawa undangan pesertakampanye sebagai tanda bukti hadir yang telah mengahadiri acara kampanyecagub atau cawagub Maluku Utara paslon Nomor urut 4 (empat).Bahwa uang senilai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang diberikanTerdakwa kepada peserta kampanye adalah uang milik Terdakwa sendiri dandibagikan kepada 100 (seratus) orang sehingga dijumlahkan sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah).Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku relawan untuk Pasangan
    (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tidak dibayar digantidengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;Memerintahkan agar barang bukti berupa :2(dua) lembar pemberitahuan kampanye Nomor :026/B/TP/MKMAJU/II/2018 Ternate 14 Maret 2018 Kepada Ketua Bawaslu MalukuUtara untuk melakukan kampanye salah satunya diKelurahan MakasarBarat hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Ketua Kampanyepasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku UtaraDr.H.Muhammad Kasuba,MA & Drs.H.Abdul Madjid Husen,MM atasnama
Register : 27-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 28-01-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 11/ Pid.Sus / 2016 / PN Btl
Tanggal 24 Februari 2016 — GASA JATU PERKASA Bin MADIYONO
12221
  • Setelah diinterogasi Terdakwa Gasa saat diamankan mengakui senjatapemukul pemukul berupa pipa besi dengan panjang 54 cm tersebut dipinjamdari orang yang bernama INDRA (DPO) yang baru akan digunakan buat jagajaga saat kampanye jika masa dari PDI akan menyerang.
    Putusan No.1 1/Pid.Sus/2016/PN BtlBahwa menurut penjelsan Terdakwa Gasa Jatu, ia membawa senjatapemukul berupa pipa besi sepanjang 54 Cm tersebut digunakan untukberjagajaga apabila saat Kampanye terjadi tawuran ;Bahwa pada saat Terdakwa Gasa melakukan kampanye tersebut iaberboncengan dengan temannya yang saksi tidak kenal namun pada saathendak dilakukan pemerikasaan teman dari Terdakwa Gasa tersebutlangsung kabur dengan mengendarai sepedamotor;Bahwa senjata pemukul yang dibawa oleh terdakwa Gasa
    ;Menimbang, bahwa pada saat akan memasuki area lapanganRinginharjo tersebut semua peserta kampanye dirazia oleh petugas KepolisianPolres Bantul dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kemudian pada saatTerdakwa digeledah ditemukan senjata pemukul berupa potongan besi ukuranpanjang 54 (lima puluh empat) cm diameter 3 (tiga) cm warna silver sedangkansdr.
Register : 20-12-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PT KENDARI Nomor 77/PID.SUS/ 2018/PT KDI
Tanggal 20 Agustus 2018 — - TERDAKWA : Muliati Saiman,S.Si.
11833
  • 13 Pebruari 2018 tentangPenetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan kampanye dalampemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Tahun 2018 2023.HALAMAN 2 DARI 21HALAMAN PUTUSAN NOMOR 77/PID.SUS/2018/PT KDIBahwa pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 15.00Wita saksi ABDUL NAHI menghubungi terdakwa untuk mengundangmenghadiri pertemuan di rumah saksi ABDUL NAHI bertempat diDesa Wonua Morome Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe yangjuga saksi ABDUL NAHI merupakan tim pemenangan terdakwaselaku
    InsyaAllah, jika saya dipercayakan dan garis tangan saya, Insya Allah kitaakan rubah Kabupaten ini ke depan.Bahwa terdakwa menyampaikan orasi dihadapan masyarakat DesaWonua Morome Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe tersebutmerupakan salah satu bentuk kampanye dan terdakwa mengetahuisesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Konawe tersebut diatas pada tanggal 24 April 2018 tidaktermasuk zona terdakwa melakukan kampanye dalam bentuk apapun.Bahwa berdasarkan Surat Keputusan
    Kampanye Pemilihan Bupati dan WAKIL Bupati Konawetahun 2018, ditetapbkan di Unaaha pada tanggal 13 Februari2018 , dicap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kab.Konawean.Sarmadan;3. 8 (delapan) Lembar Berita Acara Rapat Koordinasi tentangPenetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Kampanyedalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun2018,Selasa tanggal tiga belas bulan februari tahun 2018 Nomor99/PL.03.4BA/7402/KPUKab/II/2018 , dicap dan ditandatanganioleh 4 Komisioner KPU Ketua KPU an.Sarmadan
    , Muh.Azwar,HALAMAN 4 DARI 21HALAMAN PUTUSAN NOMOR 77/PID.SUS/2018/PT KDIAbd.Hasim dan Ulil Amri bersama lampiran jadwal danpembagian zona kampanye;1 (satu) lembar tanda terima jadwal kampanye pada pemilinanbupati dan wakil bupati konawe tahun 2018;1 (satu) buku dengan judul cover Konawe mencari pemimpinyang berisikan dan Misi 5 (lima) calon bupati dan wakil bupatikonawe tahun 2018 dengan muatan isi buku sebanyak 128;1 (satu) rangkap dokumen tentang penetapan pasangan calonbupati dan wakil bupati
    UU No. 10Tahun 2016 disebutkan "Bahwa kegiatan kampanye dimaksudkan untukmeyakinkan kepada pemilih dengan menawarkan visimisi serta programkerja pasangan calon.Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka kami Penasehat Hukumterdakwa perpendapat bahwa benar terdakwa pada tanggal 24 April2018 terdakwa tidak mendapat lokasi kampanye diwilayah Kec. Puriala,akan tetapi kehadiran terdakwa dirumah saksi Daenga Nahi tersebuttelah atas undangan Korcam Kec.
Register : 19-03-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AMINULLAH M. MENTEMAS, SH
Terdakwa:
ARJUN RAHMAN alias ARJUN
15068
    1. Menyatakan terdakwa ARJUN RAHMAN Alias ARJUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak dan atau menghilangkan alat peraga Kampanye peserta Pemilu sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan
    Oleh sebab itu tidak dapat dikenakan kepadasubjek hukum lain selain subjek hukum yang ditunjuk dalam Pasal 280tersebut, yaitu 1) pelaksana kampanye pemilu, 2) peserta kampanye pemilu,dan 3) tim Kampanye Pemilu;Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g adalah merusakdan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN LboYang dimaksud dengan subjek hukum yang dapat dikenakan Pasal 280 ayat(1) yaitu Peserta Kampanye Pemilu, bukan
    perserta pemilu.Mengenai peserta kampanye pemilu telah diatur dalam Pasal 273 yaitupeserta kampanye pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
    Jadi,maksudnya anggota masyarakat yang memiliki hak pilin yang ikut sertamenjadi peserta kampanye pemilu (Simpatisan kegiatan kampanye pemilu).Status Sdra. ARJUN RAHMAN yang notabene merupakan wargaMasyarakat di Dusun Hulapa Desa Bulalo Kec. Kwandang Kab. GorontaloUtara tersebut yang jika benarbenar terbukti telah melakukan perusakanatau menghilangkan alat peraga kampanye dari salah satu Calon AnggotaLegislatif yakni Sdra.
    atau menghilangkan alat peraga Kampanye peserta Pemiluad. 1.
    , dimana terdakwa melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye(APK) milik saksi korban RIKO SALIM TANANGO,SE tanggal 22 Januari20198.
Register : 22-01-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PTUN KENDARI Nomor 02/G/2016/PTUN.Kdi
Tanggal 20 April 2016 — H. MUH. NUR SINAPOY, SE., M.Si , Dk. (Para P) Vs 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN (T), 2. Ir. H. AMRULLAH, M.T., Dk ( T II Intv)
11145
  • Tahapan selanjutnyamasuk dalam tahapan kampanye sudah tidak masuk dalam wilayahsengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara. Sehingga apabila ada sengketa yang timbul dalamHalaman 6 dari 59 Halaman Putusan Perkara Nomor: 02/G/2016/PTUN. Kdi.tahapan kampanye dan seterusnya bukan lagi kewenanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
    Lutfi, S.E. telah menyerahkan LaporanPenerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye Calon Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015melalui Tim Suksesnya (Iskandar) pada tanggal 6 Desember2015 pada pukul 15.45 Wita, yang diterima oleh MuttaginSidiq (Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan).Sebagaimana termuat dalam Tanda Terima LaporanPenerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye tertanggal 6Halaman 22 dari 59 Halaman Putusan Perkara Nomor: 02/G/2016/PTUN.
    ,tertanggal 6 Desember 2015 ; Dalam LPPDK a quo dilampirkan dokumen yang menjadibagian dari LPPDK, diantaranya : 1)Model LPPDK1PARPOL (untuk asersi atas laporanpenerimaan dan penggunaan dana kampanye)sebanyak 6 (enam) lembar ; Model LPPDK2PARPOL (untuk laporan penerimaandan penggunaan dana kampanye) sebanyak 1 (satu)lOMbar ; = 22 = 222 on eon nnn noe non een ene oneModel LPPDK3PARPOL (untuk daftar aktivitaspengeluaran dana kampanye) sebanyak 5 (lima)lOMDAN; 2 oo no nnn noe nnn nee nee nee nnn nne
    Kdi.2.3.2.9) Surat pernyataan penyumbang pihak lain badan hukumswasta sebanyak 1 (satu) lembar ; 10) Copy buku rekening koran khusus dana kampanyesebanyak 2 (dua) lembar ; 11) Buktibukti transaksi dan penerimaan dantransaksipengeluaran sebanyak 32 (tiga pulun dua) lembar ; 12) Tanda terima laporan awal dana kampanye ; 13) Tanda terima laporan sumbangan dana kampanye ; Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Moh. RidwanLandipo, S.Sos., dan Ir.
    Kdi.2.3.3.2) Model LPPDK2PARPOL (untuk laporan penerimaandan penggunaan dana kampanye) sebanyak 2 (dua)3) Model LPPDK3PARPOL (untuk daftar aktivitaspengeluaran dana kampanye) sebanyak 4 (empat)4) Model LPPDK4PARPOL (untuk daftar saldo danakampanye) sebanyak 1 (satu) lembar ; 5) Model LPPDK5PARPOL (untuk laporan sumbangandana kampanye kepada pasangan calon) sebanyak 2(QUa) ISIfibar 5 ~~~~~ nnn nnn nnn nnn6) Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangansebanyak 3 (tiga) lembar ; 7) Copy buku
Register : 11-07-2012 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 99/Pid.B/2012/PN-LSM
Tanggal 19 Juli 2012 — I. Prof. Dr. Darni Bin M. Daud, II. Iskandar Bin Muhammad Saleh
377
  • 20122017,yang mana photophoto calon pasangan tersebut adalah termasuk alatperaga kampanye yang berdasarkan Keputasan KIP Aceh Nomor 18Tahun 2011.e Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menempelkan atau memasang alatperaga kampanye berupa photophoto pasangan calon tersebut di becakmesin dilakukan diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan olehKomisi Independen Aceh yaitu yang seharusnya di mulai dari tanggal 22Maret 2012 sampai dengan 5 April 2012, tetapi oleh terdakwa I danTerdakwa II dilakukan diluar
    20122017 pada becak mesin yang dinaiki oleh terdakwa Iyang merupakan calon Gubermur dengan nomor urut 3 dan Terdakwa IIyang merupakan Ketua Pelaksana Harian Tim Kampanye terdakwa Idengan mengelilingi jalan Kota Lhokseumawe yang dilihat olehmasyarakat umum, merupakan salah satu bentuk kampanye dandilakukan diluar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KIP Aceh.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 116 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UUNo
    , karena terdakwaterdakwatidak melakukan kampanye dan arakarakan yang dilakukan bukanbentuk dari kampanye;2.
    diluar jadwal denganjalan melakukan konvoi dengan menggunakan becak mesin yangditempel gambar terdakwa I beserta pasangannya di Kota Lhokseumawesembari menyampaikan visi dan misi kampanye di dalam gedung ACCUnimal, Kec.Muara Dua, Pemkot.Lhokseumawe;Bahwa yang dimaksud Kampanye adalah kegiatan yang dilakukanpasangan calon atau tim kampanye untuk meyakinkan pemilih dalamrangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya dalam penawaran misidan misi serta program secara tertulis atau lisan serta terdapat alat
    Unsur Melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan olehKomisi Independen Pemilihan (KIP);Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) Surat Keputusan Komisi IndependenPemilihan (KIP) Aceh Nomor: 18 Tahun 2011, menyebutkat: Untuk dapatdikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka13, harus memenuhi unsurunsur bersifat komulatif, yaitu: a. dilakukan olehpasangan calon atau tim kampanye pasangan calon; b. meyakinkan para pemilihdalam rangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya
Register : 17-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 30/PID.SUS/2019/PT BBL
Tanggal 24 Mei 2019 — Pembanding/Terdakwa : SAMSUL BAHRI bin ROZALI
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
10964
  • Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ROZALI, telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana PEMILU, yatu sebagai peserta dan Tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah;

    2. menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    3

    Menetapkankan barang bukti berupa :

    1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan foto dan video kampanye dan foto mobil dinas Plat Merah dengan Nomor Polisi BN 8 E.
    Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 05.017/DPC-GERINDRA/2019, Perihal Pemberitahuan Kampanye Tatap Muka, Tanggal 05 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Bangka Selatan , Tembusan ke Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

    STTP Kampanye Nomor: STTP/40/III/2019/Intelkam, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan, Tanggal 08 Maret 2019.

    1 (satu) lembar contoh selebaran surat suara pemilihan presiden;

    Dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan

    Berita Acara Pinjam Pakai kendaraan Inventaris Nomor : 024/03/SETWAN/2019, Tanggal 31 Januari 2019, pihak pertama atas nama Dra.

    dilokasi kampanye tatap muka Calon LegislatifDPR RI atas nama KOBALEN yaitu di rumah saksi SUHARDI bin H.
    tatap muka CalonLegislatif DPR RI atas nama KOBALEN dari Partai Gerindraberdasarkan Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka SelatanNomor: 05.017/DPCGERINDRA/2019, tanggal 05 Maret 2019 perihalPemberitahuan Kampanye Tatap Muka dan berdasarkan Surat TandaTerima Pemberitahuan Kampanye dari Kepolisian Resor BangkaSelatan Nomor: STTP/40/III/2019/Intelkam, tanggal 08 Maret 2019.Berdasarkan kedua surat tersebut dijadwalkan pada hari Jum/attanggal 08 Maret 2019 Terdakwa sebagai juru kampanye tatap mukayang
    Selanjutnya tiba hari kampanye yangdirencakan yaitu pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekitar pukul09.00 WIB Terdakwa bersiapsiap untuk berangkat ke lokasikampanye tersebut.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan foto dan video kampanye danfoto mobil dinas Plat Merah dengan Nomor Polisi BN 8 E.e Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Selatan Nomor :05.017/DPCGERINDRA/2019, Perihal Pemberitahuan KampanyeTatap Muka, Tanggal 05 Maret 2019 yang ditujukan kepada KEPALAKEPOLISIAN BANGKA SELATAN, Tembusan ke Bawaslu KabupatenBangka Selatan.e STTP Kampanye Nomor : STTP/40/III/2019/Intelkam, yangdikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan
    BN. 8 E;Bahwa kedatangan terdakwa ketempat tersebut selaku Ketua DPCGerindra Kab.Bangka Selatan bertujuan menyerap aspirasimasyarakat dengan melakukan tatapmuka/ dialog antara wargadesa serdang dan warga desa jenji untuk menyepakati tapal bataskedua desa tersebut;Bahwa terdakwa menyadari ada kegiatan kampanye pada locustersebut, dan terdakwa ikut mengisi acara kampanye tersebutuntuk memberikan visi dan misi serta program kerja terdakwasebagai incumbent calon legislative dan Partai Gerindra;Bahwa
Register : 18-02-2019 — Putus : 22-02-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Son
Tanggal 22 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.Indra Thimoty, SH., MH
2.YUSRAN ALI BAADILLA, S.H.
3.SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
Terdakwa:
WOLTER MAYOR
14944
  • denda 2 (dua) juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) buah alat peraga kampanye
      (spanduk) berfotokan Hendry A.G.Wairara berukuran 48X2,5 meter;
    • 1 (satu) buah alat peraga kampanye (spanduk) berfotokan Helis Hermelina Sosir berukuran 2X2 meter;
    • 1 (satu) buah bendera partai Golakr warna kuning dengan ukuran 4x2 meter;
    • 2 (dua) batang kayu 5x5 dengan panjang 1 meter;
    • 1(satu) batang kayu mangi-mangi panjang 2 meter;
    • 1(satu) buah flashdisk merk toshiba 8 GB warna putih;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yang

    Menyatakan barang Bukti Berupa : 1 (Satu) Buah alat peraga kampanye (Spanduk) berfotokan HENRY A.GWAIRARA berukuran 4x2,5meter.Dirampas Untuk Dimusnakan; 1 (Satu) Buah alat peraga kampanye (Sspanduk) berfotokan HELISHERMELINA SOSIR berukuran 2x2meter. 1(satu) buah Bendera Partai Golkar warna kuning dengan ukuran 4x2meter.2(dua) batang kayu 5x5 dengan panjang sekitar 1(satu) meter.1(satu) batang kayu mangimangi panjang sekitar 2(dua) meter.1 (Satu) Buah Flashdisk merk Toshiba 8GB warna putih.1 (satu
    perbuatannya saksi tidak lihatnamun saksi mendapat laporan/informasi dari saksi Dortheus Lapon dansaksi Barnabas Lapon yang datang menemui saksi dan menunjukkanbukti fota dan rekaman video kerusakan Alat Peraga Kampanye dariPartai Golkar tersebut dari dalam Handpone; Bahwa terdakwa telah merusak Alat Peraga Kampanye dari Partai Golkartersebut dengan cara mencabut benderabendera Partai Golkar yangberada disepanjang pelabuhan sampai di kampung, terdakwa jugamemotongmototong kayukayu baliho yang ada
    Setiap Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye;2. Dilarang merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye PesrtaPemilu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.i.
    Setiap Pelaksana,Peserta, dan Tim Kampanye, telah terbukti;Ad.2.
    Memerintahkan barang bukti berupa;1 (satu) buah alat peraga kampanye (Spanduk) berfotokan HendryA.G.Wairara berukuran 48X2,5 meter; 1 (satu) buah alat peraga kampanye (Spanduk) berfotokan HelisHermelina Sosir berukuran 2X2 meter; 1 (Satu) buah bendera partai Golakr warna kuning dengan ukuran 4x2meter; 2 (dua) batang kayu 5x5 dengan panjang 1 meter; 1(satu) batang kayu mangimangi panjang 2 meter; 1 (satu) buah flashdisk merk toshiba 8 GB warna putih;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; 1 (Satu
Putus : 18-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/ PID.SUS / 2019 / PT-TTE
Tanggal 18 Juni 2019 — Ikbal Gogasa Alias Ikbal
5717
  • Menyatakan terdakwa IKBAL GOGASA Alias IKBAL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu menghilangkan alat peraga Peserta Kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    NO.16/PID/2019/PT.TTE.tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo,setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengajamelanggar larangan pelaksanaan pemilu merusak dan atau menghilangkan alatperaga kampanye peserta pemilu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saatsaksi Drs. SAHRIL Hi.
    warga Negara Indonesia yangmemenuhi syarat sebagai pemilih; Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RINomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
    Alat peragakampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi programdan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar pesertapemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untukmengajak orang memilih peserta pemilu tertentu ; Bahwa sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:Alat peraga Kampanye sebagaimana dimkasud pada ayat (1) meliputi :a.
    Menyatakan Terdakwa Ikbal Gogasa Alias Ikbal tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menghilangkan alatperaga kampanye peserta Pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;.
    Menyatakan terdakwa IKBAL GOGASA Alias IKBAL tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye PemiluHalaman 6 dari 7 halaman Pts. NO.16/PID/2019/PT.TTE.menghilangkan alat peraga Peserta Kampanye sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2.
Register : 01-04-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 31/PID.SUS/2019/PT JAP
Tanggal 4 April 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MATHYS A RAHANRA, SH.MM
Terbanding/Terdakwa : BAGUNA PALISOA
9334
  • Partai Hanurabersama dengan Tim Kampanye Partai Hanura melaksanakan kampanyedengan memberikan orasi politik dan penyampaian visi misi kepadapeserta kampanye pemilu; Bahwa pada pelaksanaan kampanye tertutup tersebut Terdakwadengan menggunakan mikrofon (pengeras suara) memberikan amplopberwarna putih berisi uang kepada peserta kampanye pemilu yaitu kepadaSaudari WA HADIJAH sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) dengan berkata kalau sedikit jang marah ee, setelah itu Terdakwakembali
    Pemilihan Umum, yang berbunyi pelaksana, peserta, dantim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang ataumateri lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
    tertutup CalegDPRD Kabupaten Fakfak, setelah memperoleh ijin dari pihak KepolisianResor Fakfak, Terdakwa selaku Ketua DPC Partai Hanura KabupatenFakfak sekaligus sebagai Ketua Tim Kampanye Partai Hanura bersamadengan Tim Kampanye Partai Hanura melaksanakan kampanye denganmemberikan orasi politik dan penyampaian visi misi kepada pesertakampanye pemilu; Bahwa pada pelaksanaan kampanye tertutup tersebut Terdakwadengan menggunakan mikrofon (pengeras suara) memberikan amplopberwarna putih berisi uang
    UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyipelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan ataumemberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.Selanjutnya perbuatan Terdakwa memberikan amplop berwarna putihberisi uang kepada peserta kampanye pemilu pada masa kampanyetertutup adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal Peraturan KomisiPemilihan Umum RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atasPeraturan Komisi Pemilihan Umum RI
    Nomor 7 Tahun 2017 tentangtahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun2019, pada lampiran tentang kampanye calon anggota DPR, DPD danDPRD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pada butir atentang pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuantatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum danHal.5 Put.No.31/Pid.Sus/2019/PT JAPpemasangan alat peraga dijadwalkan mulai tanggal 23 September 2018dan berakhir tanggal 13 April 2019;Perbuatan Terdakwa BAGUNA
Register : 29-04-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 38/PID/2014/PT.SULTRA
Tanggal 8 Mei 2014 — - Drs. H.ASWAD SULAIMAN P. M.Si Bin ABDUL HALIK P
11043
  • Unsur setiap pelaksana kampanye pemilu;b.
    Unsur pelaksana kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu;Menimbang, bahwa tentang pelaksana kampanye pemilu diatur dalampasal 79 ayat (1) yang berbunyi: Pelaksana kampanye pemilu anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik,calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanyepemilu, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemiluanggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa dalam pasal 80 ayat (1)
    disebutkan bahwapelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pasal 79 harusdidaftarkan pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkandalam ayat (2) disebutkan bahwa pendaftaran pelaksana kampanye pemilusebagaimana dimaksud ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, BawasluProvinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa adalah sebagai penguruspartai dan sebagai pelaksana kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun2014 sesuai dengan penetapan KPU Kabupaten Konawe Utara tertanggal
    Putusan No. 38/Pid/2014/PT.Sultra.penjelasan pasal tersebut, bahwa yang dimaksud dengan PelaksanaanKampanye terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu danjadwal kampanye serta dana kampanye;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor:18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah,Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calonanggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sertapelaksanaan cuti Pejabat Negara dalam kampanye
Register : 30-05-2018 — Putus : 08-06-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 361/Pid.Sus/2018/PN Bls
Tanggal 8 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.ACI JAYA SAPUTRA, SH
2.AGRIN NICO REVAL, S.H
Terdakwa:
NUR AZMI, ST Alias EMI Bin HASYIM AR
10661
  • Dari hasil laporan tersebut timturun melakukan kalrifikasi bahwa sesuai laporan PPL yang bernamaWarlan dan Dahmudi pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul09.00 diadakan reses salah seorang anggota DPRD Kab.Bengkalis atasnama NUR AZMI (Terdakwa) kepada warga desa Parit KebumenKec.Rupat setelah reses selesai diadakan lagi kampanye dialogis pasionnomor urut 3 FIRDAUSRUSLI ketika kampanye berlangsung pada waktuitu PPL saksi DAHMUDI dan WARLAN mengawasi kampanye tersebutmereka mendapatkan adanya
    /PN BIs.Bahwa saksi menerangkan Kapan mulai reses saksi tidak tahu, dan padasedangkan kampanye dimulai pukul 09.30 Wib sampai dengan pukul11.30 Wib.Bahwa saksi menerangkan Kampanye tersebut dimulai sekitar + 10.00wib dan jarak waktu antara acara reses dengan kampanye tersebutberkisar + 15 menit barulah acara kampanye dimulai dan yangmemberikan orasi kampanye tersebut adalah sdr JURKAM, paslonnomor urut 3 dan sdr SAMSURIZAL (tim sukses) dan isi dari kampanyetersebut adalah mengajak masyarakat untuk
    DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya,atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukanizin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
    Bahwa ahli menerangkan Kampanye adalah penyampaian visidan misi pasangan calon kepada pemilih, jadi dilihat daripermasalahan tersebut menurut pendapat saya sudah dapatdikatakan kampanye karena walapupun bajunya dibagian padasaat reses akan tetapi ada simbolsimbol kampanye terhadappasangan calon karena dapat mempengaruhi pemilin dan akanmerugikan pasangan calon lain. Dan pada saat reses apabilasudah melibatkan orang lain/masyarakat diluar partai politikbisa dikatakan kampanye.
    400 (empat ratus)helai kepada peserta Kampanye.
Register : 11-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Pml
Tanggal 19 Februari 2019 — Penuntut Umum:
FAHRUROJI, SH.
Terdakwa:
SUHARTI Binti KARSO
21840
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SUHARTI binti KARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kepala Desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Salinan surat pemberitahuan kampanye Nomor : JT-24/12-50/A/DPC GERINDRA / 2018 tanggal 31 Desember 2018.
    • 2 (dua) lembar Salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/03/YAN 2.2/2019/ INTELKAM tertanggal 03 Januari 2019.
    • 1 (satu) buah keping CD berisi Rekaman Video Kegiatan.
    • 1 (satu) lembar Salinan surat undangan kegiatan.
    • 3 (tiga) lembar Foto Kegiatan Kampanye.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
    RAMSON SIAGIAN, MBAyang merupakan anggota DPR RI sesuai Surat Pemberitahuan KampanyeNomor : JT24/1250/A/DPC GERINDRA/2018 tanggal 31 Desember 2018dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye NomorSTTP/O3/YAN 2.2/2019/INTELKAM tertanggal 3 Januari 2019.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Kampanye tersebut DPC (DewanPimpinan Cabang) Partai GERINDRA melalui Juru Kampanye Sadr.RAMSON SIAGIAN, MBA seharusnya melaksanakan Kampanye pada hariMinggu tanggal 6 Januari 2019 dari Jam 10.00 Wib sampai
    RAMSONSIAGIAN, MBA untuk melaksanakan Kampanye (berkampanye), TerdakwaSUHARTI selaku Kepala Desa Mengori dengan sengaja membuatundangan yang kemudian menyebarkannya kepada warga masyarakatDesa Mengori supaya menghadiri acara Kampanye Sdr. RAMSONSIAGIAN, MBA dimaksud.Bahwa dalam kampanye yang diadakan di Balai Desa Mengori KecamatanPemalang Kabupaten Pemalang tersebut Juru Kampanye Sdr.
    supaya menghadiri acara Kampanye Sdr.
    Bahwa Anggota DPRRI RAMSON SIAGIAN,MBA merencanakankegiatan kampanye Pemilu Calon Anggota Legislatif di Desa MengoriKabupaten Pemalang pada hari Minggu, tanggal 6 Januari 2019 jam10.00 wib., lokasi kampanye adalah dirumah simpatisan Partai GerindraDesa Mengori yaitu rumahnya sdri. MUZAYANAH. Bahwa untuk kepeluan kegiatan kampanye tersebut Tim dari Pakramson telah mengajukan surat ijin / pemberitahuan kampanye kePolres pemalang, dan telah diterbitkan tanda terimanya.