Ditemukan 188 data
101 — 4
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangansaksi yaitu: saksi tidak ikut menagih;Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, danTerdakwa tetap pada keberatannya;3.MUHAMAD ISLAMI ROMADHON Bin SUKILAN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwasaksi pernah membeli kapal pada 13 Maret 2012 dengan harga Rp370.000.000, dengan nama kapal Sukses Abadi, tetapi di notaris ditulisdengan harga Rp 100 juta;Bahwa jenis kapal yang saksi beli adalah jenis cantrang
;Bahwa setahu saksi saat terdakwa berjualan ikan tidak lagi menyiapkanperbekalan kapal;Bahwa kapal yang saksi beli tersebut sudah saksi jual lagi kurang lebih 1bulan kemudian ke Pak Rebo;Bahwa sekali berangkat sebuah kapal cantrang butuh biaya untukmembeli perbekalan kurang lebih Rp 150 juta sampai dengan Rp 200juta, dan kembali ke darat kurang lebih 1 bulan kemudian;Bahwa saat saksi ditunjukkan foto copy akta nomor 7 yang dibuat olehNotaris Susiana yang dilampirkan dalam berkas perkara yang berisi
HAIDIR RAHMAN, SH.
Terdakwa:
JATIM
84 — 33
- 2 (dua) jaring jenis cantrang sebagai alat penangkapan ikan
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupia
117 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalil Para Pemohon.Bahwa Para Pemohon adalah nelayan kecil yang melakukanpenangkapan dengan menggunakan alatalat tradisional pukat tarikpantai, pukat tarik kapal, dogul, pukat tarik kapal cantrang, dan pukat tarikkapal lampara dasar dengan menggunakan ukuran 5 GT yang telahmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Indramayu, di wilayah perairan laut Indramayu,yang selanjutnya alatalat tersebut dalam ketentuan PERMEN KP Nomor2/PERMENKP/2015 Pasal 1, Pasal
Pukat hela pertengahan (midwater trawls) terdiri dari pukathela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan,pukat hela pertengahan dua kapal (pair traw/s), dan pukat helapertengahan udang (shrimp trawils) Pasal 3 ayat (3);Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) terdiri daripukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boator vessel seines) Pasal 4 ayat (1);Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) terdiri dogol(danish seines), scottish seines, pair seines, payang, cantrang
Fotokopi Tesis, berjudul "Kajian Penggunaan cantrang terhadap KelestarianSumberdaya Ikan Demersal", Penulis: Rochmah Tri Cahyani, MahasiswaProgram Magister Ilmu Lingkungan, Program Pasca Sarjana, UniversitasDiponegoro, 2013 (Bukti T6);.
Fotokopi Kajian Singkat Alat Tangkap Cantrang oleh Pusat PenelitlianPengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Ikan, BALITBANG KP(Bukti T8);. Fotokopi Buku berjudul "Biota Peraliran Terancam Punah di Indonesia:Prioritas Perlindungan", penerbit: Direktorat Konservasi Kawasan dan JenisIkan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan PulauPulau Kecil Kementerian Kelautandan Perikanan bekerja sama dengan Lembagal Imu PengetahuanIn donesia,2014 (Bukti T9);10.
1.TIMBUL MANGASIH, S.H., M.H.
2.JUL INDRA DHANA NASUTION S.H., M.H.
3.NOFANDA PRAYUDHA B., S.H.
Terdakwa:
MUJI ADIANTO
67 — 20
NUSANTARA MINA REJEKI;
- 2 (dua) Unit/Set Jaring Penangkap Ikan Jenis Cantrang;
- 1 (satu) unit GPS Garmin Map 585;
- 1 (unit) GPS Garmin 128i;
- 1 (satu) unit Radio SSB Icom IC-718;
- 1 (satu) unit Kompas;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
- Ikan Hasil Tangkapan (Ikan Campur) sebanyak 40.000 kg diganti uang hasil lelang Rp. 19.499.450,- (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus
Terbanding/Penuntut Umum : ARMEN W, SH
169 — 60
Durajin, adapundalam melakukan penangkapan tersebut, alat penangkap ikan yangdigunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) karena spesifikasi dari mesh size yang tertulis adalah 2 (dua) inchisedangkan yang digunakan mesh size hanya % (tiga perempat) inchi,sedangkan daerah penangkapan tertulis di dalam SIPI di kode wilayah 172(Laut Jawa) sedangkan terdakwa melakukan penangkapan di kode wilayah711 dan dalam melakukan penangkapan ikan tersebut dan semulamenggunakan cantrang
AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
Terdakwa:
SUTRISNO alias PAK DWI bin SUMAWI
52 — 1
sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit perahu tanpa nama lambung dengan ciri-ciri terbuat dari kayu berwarna lambung biru dan pada bagian atas lambung berwarna putih
- 1 set jaring cantrang
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SUTRISNO als PAK DWI bin SUMAWI;
55 — 23
barang bukti berupa :e 1 (satu) unit KM CAHAYA MOJONG warna list biru dan putih,bermesin MITSUBISHI 6D16;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi BAHARUDINBin KAMARUDIN Alias GADUT; e 1(satu) unit jaring dogol yang telah dimodifikasi mendapatpenambahan otter board (papan pemberat);Dirampas untuk dimusnahkan; e 5 (lima) Kilogram ikan campuran yang telah membusuk;Dirampas untuk dimusnahkan; e 1 (satu) Bendel Dokumen KM CAHAYA MOJONG, yangterdirie Surat Ijin Usaha Kelautan dan Perikanan (IUPK)Jaring Cantrang
AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
Terdakwa:
RAMLI bin SUDIRMAN alm.
47 — 1
;
- 1 set jaring cantrang;
- 5 kg ikan dengan rincian jenis ikan (bahasa Madura) ling-guling.
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
73 — 22
Terdakwa) melanggar atau tidak adalahsaksi ahli atau peraturan perundangundangan mengenai hal tersebut,dalam pertimbangan hukum judex factie tidak mengutip ataumenjadikan dasar pertimbangan saksi ahli yang dibacakan dalampersidangan, akan tetapi berdasarkan surat tuntutan dari JaksaPenuntut Umum, Judex factie mempergunakan dasar Pasal 4 Ayat (2)Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yangmenyatakan penangkap ikan yang dilarang adalah Pukat Tarik Berkapaldan salah satunya adalah cantrang
82 — 20
Terdakwa) melanggar atau tidak adalahsaksi ahli atau peraturan perundangundangan mengenai hal tersebut,dalam pertimbangan hukum judex factie tidak mengutip ataumenjadikan dasar pertimbangan saksi ahli yang dibacakan dalampersidangan, akan tetapi berdasarkan surat tuntutan dari JaksaPenuntut Umum, Judex factie mempergunakan dasar Pasal 4 Ayat (2)Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yangmenyatakan penangkap ikan yang dilarang adalah Pukat Tarik Berkapaldan salah satunya adalah cantrang
28 — 6
PUJI LAKSANA I dalam pelayaran menuju laut /perairan Jepara Jawa Tengah untuk melakukan penangkapan ikan, dengan membawaperlengkapan jaring cantrang, dan perbekalan berupa sembako yaitu beras 150 Kilogram,minyak goreng 25 Kg, Sayur mayur dan buah secukupnya, rokok 2 (dua) pak per orang, gulapasir 25 kg, obatobatan berupa ultraflu, puyer 16, super tetra, obat merah, bedaksecukupnya, solar seyumlah 35 (tiga puluh lima) drum Es batu sejumlah 35 ton = 700 balokes dan air tawar sejumlah 10 (sepuluh) drum
PUJI LAKSANA I dalam pelayaran menuju laut /perairan Jepara Jawa Tengah untuk melakukan penangkapan ikan, dengan membawaperlengkapan jaring cantrang, dan perbekalan berupa sembako yaitu beras 150 Kilogram,minyak goreng 25 Kg, Sayur mayur dan buah secukupnya, rokok 2 (dua) pak per orang,gula pasir 25 kg, obatobatan berupa ultraflu, puyer 16, super tetra, obat merah, bedaksecukupnya, solar sejumlah 35 (tiga puluh lima) drum Es batu sejumlah 35 ton = 700 balokes dan air tawar sejumlah 10 (sepuluh) drum
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanya sampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03April 2015 pukl 15.32 WIB;Hal. 7 dari 15 hal. Put. Nomor 2620 K/Pid.Sus/201510.11.12.13.Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat PetaniTambak, pelaku usaha dan nelayan di Provinsi Kalimantan Utarakepada Menteri KKP RI tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai olehH. Amir Bakry dan diketahui oleh Pj.
144 — 19
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit KMN Bintang Timur I, 1 (satu) lembar SKK, 1 (satu) lembar PAS besar, 1 (satu) lembar Sertifikat kelaiakan dan pengawakan kapal penangkap ikan, 1 (satu) set jaring jenis cantrang, dikembalikan kepada terdakwa Hasanoddin bin Munaip, Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil lelang/penjualan ikan sebanyak + 50 (lima puluh) Kg ikan laut jenis campuran hasil tangkapan, dirampas untuk negara;6.
55 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanyasampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03 April2015 pukl 15.32 WIB;. Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat Petani Tambak,pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepada MenteriKKP RI tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai oleh H. AMIR BAKRYdan diketahui oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur bagian Utaratertanggal 26 Februari 2008;.
Terbanding/Terdakwa : TAMRIN
50 — 3
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal ikan KM sari rokeh 02, dokumen kapan penangkap ikan, alat tangkap jaring cantrang
125 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2626 K/Pid.Sus/201510.11.12.13.Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanyasampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03April 2015 pukl 15.32 WIB;Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat PetaniTambak, pelaku usaha dan nelayan di Provinsi Kalimantan Utarakepada Menteri KKP RI tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai olehH. Amir Bakry dan diketahui oleh Pj.
99 — 17
Terdakwa) melanggar atautidak adalah saksi ahli atau peraturan perundangundangan mengenaihal tersebut, dalam pertimbangan hukum Judex factie tidak mengutipatau menjadikan dasar pertimbangan saksi ahli yang dibacakan dalampersidangan, akan tetapi berdasarkan surat tuntutan dari JaksaPenuntut Umum, Judex factie mempergunakan dasar Pasal 4 Ayat (2)Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yangmenyatakan penangkap ikan yang dilarang adalah Pukat TarikBerkapal dan salah satunya adalah cantrang
48 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanyasampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03April 2015 pukul 15.32 wib;Hal. 7 dari 15 hal. Put. Nomor 2624 K /Pid.Sus/ 201510.11.12.13.14.Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat Petani Tambak,pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepada MenteriKKP RI tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai oleh H. AMIR BAKRYdan diketahui oleh Pj.
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Samudra Indah; Bintang Abadi V;Surat kabar online Nelayan masih bisa gunakan pukat tarik dan pukat hela sampai 12 Mil pada situs http://bisniskeuangan.kompas.com,tertanggal 02 Februari 2015 pukul 10.18 WIB;Surat kabar online KKP pastikan penggunaan alat cantrang hanyasampai September 2015 pada situs http//finance.com, tertanggal 03April 2015 pukul 15.32 WIB:Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat Petani Tambak,pelaku usaha dan nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepada MenteriKKP RI tertanggal
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
BINTANG ABADI V;3) Surat Kabar online Nelayan masih bisa gunakan pukat tarik danpukat hela sampai 12 Mil pada situs http://bisniskeuangan.kompas.com tertanggal 2 Februari 2015 pukul 10.18 WIB;4) Surat kabar online KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanyasampai September 2015 pada situs http://finance.com, tertanggal 3April 2015 pukul 15.32 WIB:5) Surat rumusan masalah mengenai Usulan Masyarakat PetaniTambak, pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utarakepada Menteri KKP RI tertanggal