Ditemukan 17558 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2012 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46151/PP/M.XV/19/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10425
  • E) NomorE123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 yang diserahkan bersama dengan PIB;Menurut bahwa Form E dengan Nomor E123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 telah ditandatanganiPemohon oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form EBanding dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) dinegara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasiterhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan
    tarif sedangkan menurut Terbanding tarif yang digunakansebesar 5% sesuai tarif untuk impor barang dengan klasifikasi 5910.00.0000 karena SuratKeterangan Asal (Form E) nomor E123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 diragukankeabsahannya yang ditunjukkan dengan perbedaan tanda tangan otoritas penerbit SuratKeterangan Asal (Form E);bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi ulangterhadap tanda tangan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E123203900200007 tanggal 23Mei 2012
    Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang.c. Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud padaangka 2 tidak diperlukan dalam hal tarif bea masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau samadengan tarif bea masuk yang berlaku umum.d.
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dannomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) padalPemberitahuan Pabean.e.
    Surat Keterangan Asal (FORM E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala KantorPelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saatpengajuan Pemberitahuan Impor Barang.bahwa Majelis berpendapat PIB Nomor: 020127 tanggal 11 Juni 2012 telah dilampiri denganSurat Keterangan Asal (Form E) nomor E123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 yang telahdiandatangani oleh pejabat yang berwenang sehingga tarif yang digunakan untuk imporbarang dengan klasifikasi 5910.00.0000 dengan
Register : 03-04-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
14230
  • E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadisurat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal(Form E) No.
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitasdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), padapemberitahuan impor barang,c.
    tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari
    pihakProduser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadisurat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal(Form E) No.
Register : 27-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56113/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13122
  • E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajid mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Terbanding dengan surat Nomor: S2913/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal09 Juli 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311188 tanggal19 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidakdapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19 April2013 tidak syah.bahwa Shandong EnitryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republicof China menerbitkan Certification
    tanggal 13 Januari 2014 untuk 5 (lima) Form Eyang salah satunya adalah untuk Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19April 2013 sebagai kelengkapan PIB Nomor: 013278 tanggal 10 Mei 2013, danmenyatakan bahwa Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19 April 2013tersebut adalah sah dan benar ditandatangani oleh Ma Xiaobing dan semua materialyang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa Empty
Register : 03-10-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44695/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12234
  • tanggal 26 Juli 2011 berupa :Jenis Barang : Water Tap (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Jumlah barang : 1.061 ctnNegara Asal : China,Nilai Pabean : CIF USD157,241.91Klasifikasi/Pembebanan: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Terbanding BM Tarip Pos BM MFNTarip Pos 124 Water Tap, berbagai tipe 8481.80.9900 0% 8481.80.9900 5% 2527 Valve, Body Floater, berbagai tipe 8481.80.6300 0% 8481.80.6300 10% 2832 Parts for Valve, berbagai jenis 8481 .90.9000 0% 8481.90.9000 10% bahwa mengingat Form
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telahdikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapatditerima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani di Chinasebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E).bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding a quo menyebutkanForm E Nomor: E114407H40460010 tanggal 14 Juli 2011 diterbitkansebelum tanggal B/L Nomor: KMTCJMNO0015121
    yaitu tanggal 17 Juli 2011sehingga tidak berhak mendapatkan fasilitas tarif bea masuk barang impordalam rangka skema ACFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karenaOCP ACFTA tidak mengatur tentang SKA (Form E) yang dikeluarkan lebihdahulu dari B/L dan pejabat berwenang China telah mengeluarkan SKA(Form E) yang ditandatanganinya dan dicap sesuai dengan tatacara penerbitanSKA (Form E) dan telah diakui keabsahannya.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Register : 19-02-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56156/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Penggugat dan Tergugat
28974
  • E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of China",sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%).bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB PosTarif 3912.31.00.00 adalah sebesar
    Buktipotong PPh pasal 21 (Form 1721A1),P.11. KTP Nomor: 3276022404840010 tanggal 08 Maret 2013 atas namaBeny,P.12.
    Sprayer oT. 1010 110%1 0% 2.5% 0 056 Aluminum 8309.90.200),,, 10% 25% o 0Cap 0 bahwa PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013, Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenaForm E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguanyaitu. tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbedadengan contoh tanda tangan yang
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
Register : 11-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55956/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13330
  • (i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the CertificatOrigin (Form E) and shall specify the reasons andany additional informasuggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the grantingpreferential treatment while awaiting the result of verification.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13330605406(tanggal 26 Juni 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjPIB dengan PIB Nomor: 283547 tanggal 12 Juli 2013 dengan Form E NoE133306054060032 tanggal 26 Juni 2013;bahwa supplier Zhejiang Runtu Dyestuff Co.
    E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 hi(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Fordengan contoh Specimen tanda tangan
    Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernama Wang Zhongxdan The Stamp Inbox 12 is Also Valid;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni Zterbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ForNomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E NorE133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwendan telah
    dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E133306054060tanggal 26 Juni 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang ymenandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Fornjuga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan darangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemcBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
Register : 02-07-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50619/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11223
  • E dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Chinadan seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan BM sebesar 5% untuk HS Code8481.80.91.00;bahwa semua material, pekerja dan lainlain adalah benar berasal dari China dan bukan darinegara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134407H40660010 tanggal 26 Maret2013
    , terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena barang dalamsub heading 8481.80 tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain berdasarkan rule 3 RuleOf Crigin ACFTA;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denganalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semuamaterial, pekerja, dan lainlain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lainkarena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    E pun sudah ada dan dilampirkan;. bahwa dalam KEP3339/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013, Pemohon Banding melihatpertimbangan Terbanding: Huruf g:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134407H40660010tanggal 26 Maret 2013, terdapat keragaman atas Origin Criteria yang tertera padaForm E karena dalam sub heading 8481.80 tidak termasuk dalam kategori WholeObtained berdasarkan rule of origin ACFTA;e Huruf i:bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yangdilampirkan
    E) yangdiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatanganidan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuandan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untukmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement
    jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 44000013206 tanggal5 Agustus 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Guangdong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China yang pada pokoknya menyatakanbahwa Form E Nomor: E134407H40660010 tanggal 26 Maret 2013 diterbitkan olehGuangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan seluruh material yangdigunakan untuk produk manufaktur tersebut
Register : 13-12-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42794/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11429
  • asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 6903.90.0000 sebesarBM (ACFTA): 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesarBM (Umum/MEN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayarkekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp 15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form
    E Nomor:E113601606500524 tanggal 25 Mei 2011, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud tidak dapat ditemukan pada "SpecimenSignatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China" dari Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China, place of certifyingAuthority: Jiujiang, China, dan telah dilakukan konfirmasi kepada pihakpenerbit form E (Shenzhen EntryExit Inspection And Quarantine Bureau OfThe People's
    Republic Of China) dengan surat Kepala Kantor PelayananUtama tipe A Tanjung Priok Nomor: S1157/KPU.01/2011 tanggal 08Agustus 2011, namun sampai saat ini hasil konfirmasi dimaksud belumditerima.: bahwa karena terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keaslian tandatangan petugas pada Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011tersebut, Pemohon Banding langsung menghubungi eksportir PemohonBanding yang dalam hal ini adalah JiuJiang WellMine Enterprise Co.
    kebenarantanda tangan dengan Certification dari Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau of The People's Republic of China.bahwa otoritas yang menerbitkan Form E (Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau) menerbitkan Certification yang menyatakan Form ENomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011 adalah benar diterbitkanJiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau dan ditandatangani olehpetugas bernama Zhang Hong.bahwa berdasarkan "Attachment A : Operational Certification Procedures
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTA menggunakandokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTAmenggunakan dokumen Form AK, dan IJEPA menggunakan dokumenForm JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yangberwenang di negara tempat ekspor dilakukan.ii. Angka 5 huruf b. 2) dan 3):5. Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen b.
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13523
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55963/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China dengan pembebanzdalam PIB Nomor: 023035 tanggal 23 Juli 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.0000 BI5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.0000 denBM 5%;bahwa Form
    Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan uwmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (1);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3896/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanxbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 22-01-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pid.B/2013/PN.Smp
Tanggal 1 Agustus 2013 — ZAINAL ARIFIN
345129
  • Sumenepbesertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form asli2foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808075 an Moh.Thayyib alamat guru SDN Larangan Perreng II Kec. Pragaan Kab.Sumenep beserta jaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen)beserta CIF Form asli foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808162 an Suciptoalamat guru SDN Pragaan Laok I Kec. Pragaan Kab.
    Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808459 an Achmadialamat guru SDN Karduluk IV Kec. Pragaan Kab. Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) be serta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808477 an Moh.Susanto alamat guru SDN Aeng Panas I Kec. Pragaan Kab.
    Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808893 an Ismaniyahalamat guru SDN KardulukI Kec. Pragaan Kab. Sumenep besertajaminanash (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG461196 an Moh.Rusdi alamat guru SDN Pragaan Daya II Kec. Pragaan Kab.
    Sumenepbesertajaminanash (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG4470555 anSudarma alamat guru SDN Larangan Perreng II Kec. Pragaan Kab.Sumenep beserta jaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen)3beserta CIF Form asli foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG470722 an TitisNoviantin Fadiyah alamat guru SDN Karduluk IV Kec.
    Sumenepbesertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) be serta CIF Form asli5foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG480425 an Salimalamat guru SDN Prenduan I Kec. Pragaan Kab. Sumenepbesertajaminanasli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG480387 an Mulyadialamat guru SDN Pragaan Laok II Kec. Pragaan Kab.
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. AICA INDONESIA;
4636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7268/BC.62/KITE/2014 tanggal 17 November 2014 (selanjutnyadisebut "LHA268");Bahwa salah satu temuan dan kesimpulan dalam LHA268 tersebutyaitu mengenai Pemeriksaan Kebenaran Pemberitahuan tarifPreferensi FTA sebagaimana dituangkan dalam butir 5.3.4. halaman6 yaitu kedapatan adanya form COO yang tidak sah, COO yangbukan merupakan form FTA dan form FTA yang tidak sesuaidengan OCP.
    Penerbitan Form AK sudah memenuhi Operational CertificationProcedures (OCP) For the Rules of Origin;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 44 Form AK yangditerbitkan oleh Otoritas Korea karena dianggap tidak sesuaidengan ketentuan OCP, yaitu tidak memberi tanda (V) pada kotak"Third Country Invoicing";Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbandingyang menyatakan ke 44 Form AK tersebut tidak sesuai denganketentuan OCP.
    Korea, sehingga Form AKditerbitkan oleh Otoritas yang berwenang di Korea.2.
    Sehingga Form AK tersebut adalah dokumen yangsifatnya given (pemberian) untuk Pemohon Banding.Sehingga tidak memberi tanda (1) pada kotak "ThirdCountry Invoicing" dan keterangan tersebut adalahkesalahan yang dilakukan oleh instansi penerbit Form AK diKorea dan bukan kesalahan dari Pemohon Banding. Lebihlanjut, tidak memberi tanda (Vv) pada kotak "Third CountryInvoicing" merupakan kesalahan kecil yang tidakmenyebabkan form AK tidak sah;5.
    Bahwa oleh karena itu, apabila Otoritas Kepabeananmemang tidak menerima ke 44 form AK tersebut, makasesui dengan OCP dan SE05, seharusnya box 4dicontreng dan diberikan alasan penolakan, sertapengembalian form AK ke Otoritas di Korea.
Register : 18-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55967/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13224
  • E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form E dansurat keterangan yang menyatakan
    bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasal daChina (WO);bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon
    Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (4);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S2989/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 15 Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding bemendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan
Register : 04-06-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55958/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14230
  • Relevant Goverment authorities inimporting Member States shall accept CertificatOrigin (Form D) in cases where the sales Invoiissued either by a company located in a tcountry or by an ASEAN exporter for the accof the said company, provided that the goods 1the requirements of chapter 3 of this Agreement2. The exporter shall indicate third couinvoicingand such information as namecountry of the company issuing the invoice incertificate of Origin (Form D);bahwa berdasarkan Annex 7:10.
    Invoice Nomor: 23929 tanggal 13 Juni 2012;Packing List tanggal 13 Juni 2012;Bill of Lading Nomor: BKKCB12015680 tanggal 11 Oktober 2012;Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012;PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012;i Ye bebahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutandengan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dengan Form D Nomor: ID20120104tanggal 14 Juni 2012;bahwa supplier Kerry Ingredients (M) SDN BHD menerbitkan Invoice Nomor: 22tanggal 13 Juni 2012
    PerattMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 jiPeraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In GcAgreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASETrade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), demelaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Or(ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara
    D;bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada dokumen pendukung pabean diketahui baPemohon Banding pada saat pengajuan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 tmenyerahkan dokumen Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012, sehitmenurut Majelis kesalahan mengenai tidak memberi centang (V) pada kolom 13 padaNomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dan nama dan negara penerbit Invoice tidak tercanpada kolom 7 Form D berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan CNomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret
    D Non1D20120104551 tanggal 14 Juni 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenyang menerbitkan SKA (Form D) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Forrjuga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan darangka penerbitan SKA (Form D) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemcBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MerKeuangan (PMK) Nomor: 208/PMK
Register : 08-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49668/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20920
  • barang berupa Diesel Generating Set WithAccessories dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:255824 tanggal 22 Juni 2012 untuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 0% (ACFTA) danpos tarif 8502.12.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadiuntuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 10% (MEN) dan pos tarif 8502.12.1000 BeaMasuk 10% (MEN);bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form
    E123208815450078 tanggal 06 Juni 2012 ;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5048/KPU.01/2012 tanggal 13 September2012, bahwa menurut Terbanding, dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak samadengan specimen tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang dari JIANGSU EntryExit inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China, maka terhadapbarang yang diimpor dengan PIB nomor 255824 tanggal 22 Juni 2012, pembebanan beamasuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN
    ) untuk pos tarif8502.11.0000 adalah sebesar 10 % (sepuluh persen);bahwa menurut Pemohon Banding, Form E yang Pemohon Banding terima adalah benardan sesuai dengan yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding di China serta tidak adamanipulasi/pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak manapun;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) disebutkan:e Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlakuumum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada hurufa tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan PabeanImpor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wayibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Import.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123208815450078 tanggal 6 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1255/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and QuarantineBureau
Register : 14-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 276/Pid.B/2020/PN Cbd
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.INDRA SUMARNO, SH.
3.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
SANDI SETIAWAN als SANDI bin ISEP SAEPULLOH
617
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ARYASIH, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 205.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah).
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulan September 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    TITIN, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 280.000,- ( duaratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. GIAN, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    JARNI, tanggal 20 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ANIS, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 10, bulan Juli 2019, sejumlah 290.000,- ( duaratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6,bulan Juli 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)18) Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke11, bulan September 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus riburupiah)19) Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)32) Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaranangsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus riburupiah)33) Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yangmenyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulanSeptember 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8,bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuranke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    Form Audit Konsumen atas nama Sdr. SUPANDI, tanggal 25 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 2,bulan September 2019, sejumlah 194.000, ( duaratus delapan puluhtujuh ribu rupiah)50. Form Audit Konsumen atas nama Sdri ANIS MARSELA, tanggal 4 April2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4dan ke 5, bulan Desember 2019, sejumlah 460.000, ( empat ratusenam puluh ribu rupiah)51. Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
Register : 10-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56849/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14734
  • E Nomor E134407H40660023 tanggal 2 September2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yangditetapkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/MK.011/2012;bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa isian padakolom 7 pada Form E Nomor E134407H40660023 tanggal 2 September 2013 yangdilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak menyebutkankuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut
    1 sampai dengan Pos 3 yang tercantum dalam Form E Nomor E134407H40660(tanggal 2 September 2013, sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetap!
    Verification of Form E No.
    E134407H40660023, namun Terbanding temenimbangmengingatMemutuskanmenolak keberatan Pemohon Banding karena menurut Terbanding jawaban tersebut timenjawab apa yang ditanyakan Terbanding;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Guangdong Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 44000013tanggal 26 Februari 2014 perihal Verification of Form E No.
    E134407H40660023 y:pada pokoknya menyatakan bahwa benar Form E tersebut diterbitkan oleh pene:Guangdong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau dan dalam memprodubarangbarang tersebut, nilai bahan baku yang digunakan yang berasal dari China melet40% harga FOB produk jadi sehingga memenuhi ketentuan dari Asean China Fsehingga berdasarkan hal tersebut barangbarang tersebut dikualifikasikan sebagai oriChina (The result proved that the Form E was issued by GDCIQ.
Register : 03-01-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52978/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12831
  • berlaku umum;Menurut Pemohon : bahwa jawaban dari pihak pengekspor yang menyatakan bahwa betul tandatangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan dari pejabat yangberwenang yang bernama Song Ben;Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP6086/KPU.01/2012 tanggal 07November 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian terdapat keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E,tanda tangan pada Form E berbeda pada list soesimen tanda tangan
    besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa atas keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor:E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 karena tanda tangan pada Form E berbeda pada list spesimentanda tangan dari Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China,Terbanding telah melakukan retroactive
    for The Rule of Origin for ASEANChina Free Trade Area, Rule 18 huruf (a) butir (iii)yaitu tentang kewajiban pihak otoritas penerbit Form E untuk memberikan jawaban konfirmasidalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor:E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 dan dicocokkan dengan spesimen tanda tangan dariShandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau, Mejelis berpendapat bahwa tanda tanganyang tertera pada
    Bea Masuk ACFTA dengan Bea Masuk 0%;bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari PejabatChina yang menyatakan Form E Nomor: E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 yang telahditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah;bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah denganPemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasikepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form
Register : 21-05-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13722
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50632/PP/M.XVIIB/19/2014Bea Masuk2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Form E diragukankeabsahannya, sehingga tidak dapat diberikan fasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarifbea masuk yang berlaku umum, atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, Jumlah Barang: 3 PK, Negara Asal: China, Supplier: Far East MachineriesLimited
    Rp32.041.000,00;bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012tidak dapat diberikan fasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum, sebesar BM (ACFTA): 5%;bahwa mengenai hal yang dinyatakan dalam surat uraian banding, maka Pemohon Bandingmenyatakan tidak setuju, karena sebagai irnportir produsen, melalui KementrianPerdagangan Republik Indonesia Pemohon Banding mengajukan dispensasi dikarenakandalam rangka Skema Free Trade Agreement, SKA Form
    E diberikan supaya PemohonBanding sebagai importir produsen bisa bersaing menghadapi produkproduk import yangmasuk ke Indonesia;bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 dan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang dari Tianjin disimpulkan bahwa keabsahan Form E diragukan (berbeda denganspecimen tanda tangan);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang dilakukan Terbanding dengan alasankarenaForm E yang Pemohon
    E yang dikeluarkanoleh pejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhisegala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani danditerbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCPACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat
    The signature in box 12 was not signed by the authorized officer in this bureau;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 tidak dapat diterima atau tidak sah sebagaidokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) karena tidak pernahditerbitkan dan ditandatangani oleh pihak penerbit yaitu Tianjin EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 20-09-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56201/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15343
  • kebenarannya;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuaikeputusan keberatan Nomor: KEP4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 187013 tanggal 14Mei 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skemaPersetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu KemitraanEkonomi (IJEPA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum(MFN) dikarenakan ditemukan kejanggalan dalam format SKA Form
    JIEPA Nomor:130086241177701405 tanggal 22 April 2013 yaitu bahwa Invoice dan Packing Listberasal dari Hong Kong, namun tidak menyebutkan nama eksportir dan alamatsesuai Invoice pada kolom 8 Form JIEPA sebagaimana penjelasan pada FormIJEPA (apabila beda nama eksportir) sehingga keabsahan SKA Form JIEPAdiragukan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 danpada pokoknya mengemukakan bahwa tarif yang Pemohon
    JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabatMenimbangberwenang di negaranegara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka persetujuanantara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi, padapemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka persetujuanantara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomisebagaimana
    Surat Keterangan Asal (SKA)Form JIEPA dan Invoice yang dikeluarkan oleh Haw Yang (Hong Kong) TradingCompany, Hong Kong turut dilampirkan pada saat diserahkan PIB kepadaTerbanding, sehingga menurut Hakim dissenting (SKA) Form JIEPA telah memenuhipersyaratan;bahwa IJEPA (Form JIEPA) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintahdengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta)melakukan konfirmasi kepada pemerintah Jepang untuk mencari bukti sah atautidaknya Form JIEPA yang
    /2013 tanggal 10 Juni 2013;bahwa Embassy of Japan for Indonesia dengan surat tanpa nomor tertanggal 20Februari 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas Surat Nomor:$2362/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, dan menyatakan bahwa Form JIEPANomor: 130086241 177701405 tanggal 22 April 2013 diterbitkan oleh Japan Chamberof Commerce and Industry (JCCl);bahwa menurut Hakim dissenting karena barang impor telah dilengkapi persyaratanpreferensi tarif IEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form
Register : 30-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49655/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18756
  • E dan mereka memastikan bahwa Form E tersebut ditandatangani olehpejabat yang berwenang pada Form E;: bahwa menurut Terbanding, fasilitas preferential tarii ASEANCHINA Free TradeArea (Form E) nomor E123110100710030 tanggal 10 Juli 2012 terhadap impor yangdilakukan tidak dapat diterima dan pembebanan berdasarkan tarif importasi umum(berdasarkan BTKI 2012) karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan yang
    bersangkutan, dan Terbanding menetapkan klasifikasiatas barang yang diimpor berupa Ibesartan USP34 ke dalam pos tarif 2933.99.90.00dengan pebebanan Bea Masuk 5% (MFN);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdengan alasan Pemohon Banding sudah menghubungi pihak supplier mengenai halkeraguan pihak Bea Cukai atas keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenangpada Form E dan mereka memastikan bahwa Form E tersebut ditandatangani olehpejabat yang berwenang pada Form Ebahwa
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir
    kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123110100710030 tanggal 10 Juli 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya PabeanSoekarno Hatta Nomor: S5426/WBC.006/KPP/MP.01/2012 tanggal 30 Juli 2012kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesMenimbangMengingatRepublic of China perihal
    Terbanding tidak dapatmembuktikan bahwa Form E Nomor: E123110100710030 tanggal 10 Juli 2012 tidaksah dengan bukti dari otoritas di China, maka Form E Nomor: E123110100710030tanggal 10 Juli 2012 tersebut dianggap sah dan dapat dijadikan sebagai dasar preferensitarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) atasimportasi dengan PIB Nomor: 123871 tanggal 24 Juli 2012;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada