Ditemukan 268 data
125 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang menganggapPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bukti T1) sudah tepat danbenar, adalah tanpa adanya pertimbangan serta tanpa memberikan uraianpertimbangan lebih lanjut, yakni alasanalasan yang mana yang disetujui dandianggap tepat serta apa sebab sehingga alasanalasan tersebut dinyatakandemikian ;Kesemuanya itu adalah jelas menunjukkan bahwa Judex Facti tersebutmerupakan putusan yang mengabaikan asas "Audi et alteram partem" atau "EinesMannes Rede Ist Kaines Mannes Rede, Man Soil Sie Horen
336 — 420 — Berkekuatan Hukum Tetap
(BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor10/Pts/BPSK /I/2015 yang dimohonkan keberatan ini;Bagian IllKeberatan Ke3Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru dalam memeriksa, mengadili dan memutus Putusan Nomor10/Pts/BPSK/I/2015 tidak menerapkan secara tepat asas hukum acara yangberlaku yaitu Asas Audi et Alteram Partem;Bahwa dalam hukum acara perdata yang lazim berlaku secara umum,dikenal asas hukum yaitu Asas Audi et Alteram Partem (dalam bahasaLatin) atau Horen
Diduga kuat, Majelis Hakim Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Pekanbaru memiliki keberpinakan subjektif kepadaTermohon Keberatan/Pemohon (sekarang Termohon Kasasi);Asas audi et alteram partem (dalam bahasa Latin) atau Horen Van BijdePartijen (dalam bahasa Belanda) yang artinya mendengarkan dua belahpihak tidak diterapkan oleh Majelis Hakim Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Pekanbaru dalam Putusan Nomor: 10/Pts/BPSK /I/2015(vide bukti PK1);Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa
;Bahwa Keberatan angka 3 jelas dan nyata serta terbukti berdasarkan buktiPK1 dimana Pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tidak menerapkan/telah mengabaikan asas audi et alteram partem(dalam bahasa latin) atau horen van bijde partijen (dalam bahasa Belanda)yang artinya mendengarkan dua belah pihak; dan jelas hal itu merupakanpelanggaran formil/pelanggaran hukum acara !!!
Pasal 38 KepMenPerinDag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 mengenai penerbitan putusan yang melebihi jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima; dan3) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru terbuktisecara sah tidak menerapkan/telah mengabaikan asas audi et alterampartem (dalam bahasa latin) atau horen van bijde partijen (dalam bahasaBelanda) yang artinya mendengarkan dua belah pihak.Bagian VMajelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Salah Dan/Keliru MenerapkanHukum
103 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 642 K/Padt.SusBPSK/2017Majelis Arbiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Baradalam memeriksa, mengadili dan memutus Putusan Nomor 134/Arb/BPSKBB/X/2016 tertanggal 1 November 2016 tidak menerapkan secara tepat asashukum acara yang berlaku yaitu asas audi et alteram partem;20.Bahwa dalam hukum acara yang berlaku universal, dikenal asas hukumyaitu asas audi et alteram partem (dalam bahasa Latin) atau horen van bijdepartijen (dalam bahasa Belanda) yang artinya mendengarkan dua
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim telah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusanMajelis Hakim a quo yang menerima sebagian permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
310 — 249 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurator secaratransparan dalam persidangan, akan tetapi Judex Factimengabaikan semua keberatan tersebut.Untuk itu) Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis HakimAgung agar berkenan kiranya dapat memperbaik ipertimbangan pertimbangan hukum Judex Facti yang telahsalah dalam menerapkan hukum, semata mata demi tegaknyawibawa hukum kepailitan di Indonesia, karena Judex Jurisdalam memberikan putusannya telah mengabaikan asas audiet alteram partem atau Eines Mannes Rede Ist KainesMannes Rede, Man Soil Sie Horen
25 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim telah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusanMajelis Hakim a quo yang menerima sebagian permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
56 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan Andiet alteram parteem atau eines mannes rade is keines mannes rede,man soil sie horen alle beide hal ini berarti hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e. Semua putusan pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang Undang Nomor 4tahun 2004 Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu asas ins curianovit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya.
115 — 49
membatalkanPutusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 134/Arb/BPSKBB/X/2016tertanggal 01 November 2016;Keberatan ke6:Majelis Arbiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten BatuBara dalam memeriksa, mengadili dan memutus Putusan No. 134/Arb/BPSKBB/X/2016 tertanggal 01 November 2016tidak menerapkan secara tepat asashukum acara yang berlaku yaitu Asas Audi et Alteram Partem;20,21.22.23.Bahwa dalam hukum acara yang berlaku universal, dikenal asas hukumyaitu Asas Audi et Alteram Partem (dalam bahasa Latin) atau Horen
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim telahbertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim a quo yangmenerima sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
30 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
236 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas bahwa kedua belah pihak harusdidengar lebih dikenal dengan asas audi et alteram partem" atauEines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide". Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keteranganHal. 25 dari 29 hal. Put. No. 141 K/Pdt.Sus/201126dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengaratau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;(Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara PerdataIndonesia halaman 14);4.
183 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Termohon PK/Para Tergugatseperti terurai dalam pertimbangan hukumnya, padahal PemohonPK/Penggugat telah cukup bersusah payah membuktikan dalildalilgugatan sehingga Judex Facti memberikan keadilan kepada PemohonPK/dahulu Penggugat, namun Judex Juris begitu saja mementahkandengan pertimbangan hukum yang tidak jelas dan hanya mengakomodasikepentingan Para Pemohon Kasasi/dahulu Para Tergugat.Bertolak pada asas "audi et alteram partem atau "eines mannes rede istkeines mannes rede, man soil sie horen
25 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim telah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusanMajelis Hakim a quo yang menerima sebagian permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini di kenal dengan"audi et alteram partem" atau "eines mannes rede is keines mannes rede,man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;Hal. 21 dari 21 hal. Put.Nomor 833K/Pdt/201222Asas kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat di pisahkan darihukum, terutama untuk norma hukum tertulis.
11 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
tindakan dan caracara yang dilakukan oleh Majelis Hakim TinggPengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memberikan pertimbangan hukum danakhirnya memutus perkara perdata a quo sebagaimana dinyatakan di atas,dalam hukum acara perdata adalah jelas tindakan yang terlarang, karenamelanggar dan bertentangan dengan asas hukum acara perdata, yakni asas: hakim harus mendengar kedua belah pihak, atau yang lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede man soll sie horen
51 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 177 PK/Pid/2010MELANGGAR ASAS AUDI ET ELTRAM PARTEM, YANGMENGAKIBATKAN PUTUSAN TERSEBUT TIDAK DAPATDIPERTAHANKAN LAGI DAN HARUS DINYATAKAN BATAL DEMIHUKUM.Bahwa asasasas hukum, dikenal suatu asas audi et alteram partem atau"Eines mannes rade is heines mannes rode, manusia soll sie horen allebeide", yang artinya, kedua belah pihak harus didengar.
97 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
bersamasama.Bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakanorang, seperti yang dimuat dalam undangundang tentang KekuasaanKehakiman, yang mengadung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yangberperkara harus samasama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang samadan adil serta masingmasing harus diberi kesempatan untuk memberipendapatnya.Azaz bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan azasaudi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, mansoll sie horen
25 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas audi etalteram partem atau eines mannes rede ist kaines mannesrede, man soll sie horen alle beide (mendengarkan keduabelah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkandua pihak yang bersengketa dalam membela hak masingmasing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukansama, tidak memihak dan didengar bersamasama.