Ditemukan 2123 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3115 K/Pdt/2012
Tanggal 18 September 2013 — I. SRI HASTUTI, DKK >< KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
10671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat mengajukan gugatan mendasarkan pada Surat KepalaJawatan Gedunggedung Negara Daerah Semarang Nomor 65.12/2/15tanggal 1 Maret 1977 dan atau suratsurat lain tentang permohonanpelimpahan kepemilikan rumah di Jalan Lampersari, bertentangan denganPasal 10 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan danPermukiman, yang menentukan penghunian, pengelolaan dan pengalihanstatus dan hak atas rumah yang dikuasai Negara diatur dengan PeraturanPemerintah, oleh karenanya terjadi error in judicial
    Nomor 3115 K/Pdt/2012sebagaimana mestinya dan merupakan pendapat pribadi (subyektif),pertimbanganya tidak berlandaskan pada hukum yang berlaku;Bahwa sesuai peraturan perundangundangan, penyelesaian perkarapenghunian rumah merupakan kewenangan dewan perumahan yang dibentukoleh pemerintah, bukan kewenangan pengadilan dan bukan kewenanganDirektur Bina Teknik Departemen Kimpraswil;Bahwa berdasarkan Pasal 10 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992tentang Perumahan dan Pemukiman menentukan penghunian, pengelolaan
    Kimpraswil Jakarta NomorUM.01.11.Mu/6430 tanggal 26 Mei 2003, yang tertulis Kewenangan penunjukanpenghunian, tidak memuat penyerahan kepemilikan;Bahwa meskipun Termohon Kasasi (Semula Terbanding/ Penggugat)diberi kKewenangan sebagai penunjuk penghunian, namun kenyataannnya telahmengabaikan atau menelantarkan tanah dan bangunan selama lebih dari 25tahun (19772002), sehingga berdasarkan Pasal 1963 ayat (1) KUHPerdata:Siapa yang dengan itikad baik dan berdasarkan suatu alas hak yang sah,memperoleh suatu
    rumah dinasPOLRI di Jalan Lampersari Semarang dan menyerahkan wewenangpenunjukan penghunian kepada Polda Jateng, demikian juga bukti PI9 suratdari Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Dirjen Perumahan danPermukiman tanggal 26 Mei 2003 menyebutkan bahwa penunjukan penghunirumah dinas yang terletak di Jalan Lampersari yang berwenang menunjukpenghuninya adalah Polda Jawa Tengah;Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas, secarajelas dan tegas membuktikan, bahwa bukti P1 dan
    tanah dan rumah diJalan Lampersari Nomor 49, 51, 53, 53A, 63, 63A, 65, 67, 68 dan 70 Semarang;Bahwa sehubungan Termohon Kasasi (Semula Terbanding/ Penggugat)tidak mempunyai kKewenangan kepemilikan dan penunjukan penghunian, makapencabutan ijin penempatan rumah dinas yang dibuat Termohon Kasasi(semula Terbanding/ Penggugat) pada tanggal 21 Juni 2002, berupa bukti P23sampai dengan P32 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Bahwa demikian pula somasi , Il dan Ill berupa bukti P33 sampai denganP35
Register : 24-05-2018 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 258/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penggugat:
1.Olga Ch Jafar
2.Drs. Riyanda Taswar
3.Ir. Ambar Pratoto
4.Bintang Suryandaru Risakotta, ST
5.Armanto Joedono
6.Satrio Wibowo
7.Sihol Halomoan
8.Inne Augustina Singawiria
9.Chaeriyah
10.Hendra Ardiwinata, BSC
11.Elsie Priyantini Y.
12.Aa Auliasa Ariawan
Tergugat:
1.Tentara Nasional Indonesia C.q. Panglima TNI C.q Komandan Denma Mabes TNI
2.Tentara Nasional Indonesia C.q Panglima TNI
3.Menteri Pertahanan RI
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Dirjen Kekayaan Negara
5.Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jendral Cipta Karya
191472
  • HANKAM, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008, Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian
    Ketentuan Penghunian Rumah Negara berdasarkan LAMPIRAN PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 Tentang Pedoman TeknisPengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, PengalihanStatus, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara :1. Surat Izin Penghuniana. Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat ataupegawai negeri;b. Untuk dapat menghuni rumah negara hanya dapat diberikan kepadapejabat atau pegawai negeri;c.
    Mulai berlaku dan Berakhirnya Penghunian Rumah Negara.a. Hak penghunian rumah negara mulai berlaku pada tanggal ditetapkannyasebagaimana tercantum dalam keputusan penunjukkan penghunianrumah negara dan berakhir pada waktu penghuni yang bersangkutan tidakberhak lagi menempati rumah negara;b.
    Penghuni Rumah Negara Golongan III yang diberhentikan tidak denganhormat izin penghuniannya dicabut dan wajib mengosongkan rumahnegara yang dihuninya selambatlambatnya 2 (dua) bulan sejak diterimakeputusan pencabutan izin penghunian;e. Pencabutan Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan dilakukanoleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk;f. Pencabutan Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II dilakukanoleh Pejabat Eselon atau pejabat yang ditunjuk;g.
    Pencabutan Surat Izin Penghunian rumah negara dilakukan setelahdiadakan penelitian dan pemeriksaan sehingga cukup bukti adanyapelanggaran ketentuan persyaratan penghunian rumah negara;i. Pengosongan tidak dilakukan oleh penghuni, maka pengosongandilakukan secara paksa dengan bantuan instansi berwenang.10.
    Melanggar larangan penghunian rumah negara;Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan charus~oOaA0 5meninggalkan Rumah Negara yang dihuninya selambatlambatnya 2 (dua)bulan sejak pencabutan Surat Ijin Penghunian (SIP);g.
Putus : 21-10-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 K/Pdt/2020
Tanggal 21 Oktober 2020 — BASOKA BRAMANTTYO HARNOWO HADIKUSUMO atau disebut juga BASOKA BRAMANTIYO, dkk. sebagai Pemohon Kasasi I, VS BAYU SASETIYO SIP, M.Si. (Han) atau disebut juga VICENTIUS SATIAWAN BAYU SASETIYO sebagai Pemohon Kasasi II Melawan HARYANTO BUDI SETIAWAN, dkk.
14967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2530 K/Pdt/2020Oktober 1967 tentang Pernyataan Peralihan Penguasaan Atas Tanahyang dibuat oleh dan/atau di hadapan Goesti Djohan, Notaris diSurabaya;Menyatakan sah penguasaan/penghunian almarhum RM. HarijoPartowidjojo atau disebut juga Raden Mas Harijo Partowidjojo ataudisebut juga Raden Mas Harya Partawijaya (ayah Para Penggugat) atasobjek tanah seluas +3.300 m?
    Menyatakan sah peralihan penguasaan/penghunian atas objek tanahseluas +3.300 m? terletak di Jalan Semarang, Nomor 128, Surabaya,yang merupakan sebagian dari luas keseluruhan objek tanah NegaraBekas Eigendom Verponding Nomor 7749 sisa, Surat Hak Tanah tanggal1771918, Surat Ukur tanggal 16111915, luas induk 3.306 m?
    , nama pemegang hak/dahulu tertulis atas namaAlgeemene Vereeniging Van Rubberplanters ter Oostkust Van Sumatragevestigd te Medan,Menyatakan sah penguasaan/penghunian Para Penggugat atasbangunan rumah yang berdiri di atas sebagian tanah seluas +1.875 m?
    Nomor 2530 K/Pdt/2020Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.2.Megabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah penguasaan/penghunian almarhum Raden Sukandaratau disebut juga R. Soekandar atau disebut juga Soekandar atas objektanah seluas +3.300 m?
    Menyatakan sah peralihnan penguasaan/penghunian atas objek tanahseluas +3.300 m? terletak di Jalan Semarang, Nomor 128, Surabaya,yang merupakan sebagian dari luas keseluruhan objek tanah NegaraBekas Eigendom Verponding Nomor 7749 sisa, Surat Hak Tanah tanggal1771918, Surat Ukur tanggal 16111915, luas induk 3.306 m?
Register : 17-12-2019 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 249/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 20 April 2020 — Penggugat:
DRS. HANDOKO SIGIT. DKK
Tergugat:
SEKRETARIS UTAMA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL ( LAPAN )
147364
  • Bahwa Pejabat atau Pegawai Negeri untuk dapat menghuni RumahNegara harus memiliki izin penghunian yang dikeluarkan olehPejabat yang berwenang berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)PP Nomor 40 Tahun 1994 jo PP Nomor 31 Tahun 2005 yangmenyatakan:(1) Untuk dapat menghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 harus memiliki Surat Izin Penghunian.(2) Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yangbersangkutan.Bahwa Ketua LAPAN
    cq Sekretaris DEPANRI saat itu memberikanizin penghunian kepada an Ir.
    Pasal 25 PP Nomor 40 Tahun 1994 jo PP Nomor 31 Tahun 2005menyatakan:Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapatdikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.. Bahwa Penggugat bukan merupakan pihakpihak yang berhakmenghuni Rumah Negara.
    Ketentuan mengenai pencabutan Surat Izin Penghunian RumahNegara terdapat dalam Lampiran Bab IV Penghuni Rumah NegaraAngka IV.1.
    Ketentuan Penghunian Rumah Negara Nomor 3 MulaiBerlaku dan Berakhirnya Penghunian Rumah Negara Huruf CPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, PenetapanStatus, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihnan Hak AtasRumah Negara yang Menyatakan Penghuni Rumah NegaraGolongan II yang berhenti karena pensiun, diberhentikandengan hormat atau tidak dengan hormat tanpa menerimahak pensiun, meninggal dunia, mutasi ke daerah atau instansi,berhenti
Putus : 19-07-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1396 K/Pdt/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — BUNIARTI TJANDRA, VS DJANTANIA, DK
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1396 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan penghunian rumah di Jalan Gunung Sahari X, Nomor 53D,RT 002, RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan SawahBesar, Jakarta Pusat oleh Tergugat merupakan penghunian rumah yangtidak sah secara hukum;Menghukum Tergugat dan/atau pihakpihak lain yang memperoleh hakdari
    Sebelah Barat berbatasan dengan rumah No. 53C (Jalan GunungSahari X);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penghunian tidak sahtersebut sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) perbulannya, yaitu:20 tahun x 12 bulan x Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) =Rp1.440.000.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialamioleh Penggugat sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Meletakkan sita jaminan terhadap bendabenda
    Menyatakan Penghunian Rumah di Jalan Gunung Sahari X, Nomor 53D,RT 002 RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan SawahBesar, Jakarta Pusat, oleh Tergugat merupakan penghunian rumah yangtidak sah secara hukum;3. Menghukum Tergugat dan/atau pihakpihak lain yang memperoleh hakdari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah danbangunan (rumah) di Jalan Gunung Sahari X, Nomor 53D, RT 002 RW003, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, JakartaPusat, kepada Penggugat;4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penghunian tidak sabtersebut sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) perbulannya, yaitu20 tahun X 12 bulan X Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) =Rp1.440.000.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialamioleh Penggugat sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);9.
Putus : 31-05-2010 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/TUN/2010
Tanggal 31 Mei 2010 — KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ; NY. ZAENAB vs SRILANIE SAMDJAJA
3915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 108 K/TUN/201017 Bahwa pada pertimbangan No. 9 dan 10 Keputusan Tergugat No. 271/2008tanggal 22 Desember 2008 berbunyi sebagai berikut :Pertimbangan No. 9 berbunyi :Bahwa oleh karena Pemohon tidak mengijinkan lagi Termohon menempati/menghuni rumah/bangunan a quo dan perjanjian sewa menyewa tanpa bataswaktu telah berakhir demi hukum sejak tahun 1995, maka penghunian/penggunaan rumah a quo oleh Termohon dikualifikasikan tanpa hak atautidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UndangUndang
    Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994;Pertimbangan No. 10 berbunyi :Bahwa oleh karena penghunian Termohon atas rumah/bangunan a quoadalah tanpa hak atau tidak sah, dan Pemohon sudah tidak mengijinkan lagiTermohon menghuni/menggunakan rumah/bangunan, maka Dinas PerumahanProvinsi DKI Jakarta berwenang untuk menertibkannya/mengosongkannyasesuai dengan makna Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 jo.Permohonan Pemohon tanggal 17 Juli 2008 yang meminta bantuan untukmengosongkan rumah
    ZAENAB, sebagaimana dimaksud dalampasal 12 ayat (4) dan (5) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman ;Pasal 12 ayat (4) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 berbunyi :Pihak Penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai denganperjanjian tertulis;Pasal 12 ayat (5) UndangUndang No. 4 Tahun 1992 berbunyi :Dalam hal Penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidakbersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktuyang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian
    Penggugat atas rumah tersebut adalah berdasarkanPerjanjian Sewa Menyewa (TIAP) tertanggal 1 Juni 1970 antaraPenggugat dengan Pemilik semula, bukan penghunian atas rumah yangdikuasai Negara atau Kepala Daerah berdasarkan Surat Ijin Perumahan(SIP), yang menjadi kewenangan Tergugat untuk mengosongkannya,sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a dan b PeraturanPemerintah No. 55 Tahun 1981 yang berbunyi :Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981berbunyi :Kepala
    No. 108 K/TUN/2010berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah yang harusdiselesaikan melalui Badan Peradilan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 dan Penjelasannya UndangUndang No. 4 Tahun 1992tentang Perumahan dan Pemukiman jo Pasal 22 Peraturan PemerintahNo. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik joPasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun
Putus : 15-07-2008 — Upload : 03-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109K/PIDSUS/2008
Tanggal 15 Juli 2008 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali ; PAINEM
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Guritno Pudjosuwarno (Alm) suami saksi korban SitiSuliyem berdasarkan akta jual beli No.173/JB/XI/1978 dan rumah tersebutsudah bersertifikat atas nama Guritno Pudjosuwarno Nomor Hak Milik 1316seluas 123 M2; Bahwa rumah milik saksi korban Siti Suliyem tersebut diatas sejak tahun1985 sampai dengan sekarang telah dihuni oleh terdakwa dengan carabukan sewa menyewa yaitu penghunian rumah dengan cara menumpangatau penghunian rumah sementara dan tidak ada perjanjian tertulis ;Hal. 1 dari 10 hal. Put.
    Guritno Pudjosuwarno (Alm) suami saksi korban Siti Suliyemberdasarkan akta jual beli No.173/JB/XI/1978 dan rumah tersebut sudahbersertifikat atas nama Guritno Pudjosuwarno Nomor Hak Milik 1316 seluas123 M2;Bahwa rumah milik saksi korban Siti Suliyem tersebut diatas sejak tahun1985 sampai dengan sekarang telah dihuni oleh terdakwa dengan carabukan sewa menyewa yaitu penghunian rumah dengan cara menumpangatau penghunian rumah sementara dan tidak ada perjanjian tertulis ;Bahwa pada tanggal 6 Nopember
    Pid.Sus/2008terdakwa telah voltoid, maka putusan judex factie seharusnya beramar lepasdari segala tuntutan hukum (onstslag van alle rechts vervolging) ;Adapun kesimpulan pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwaketentuan pasal 36 ayat (4) UndangUndang No.4 tahun 1992 tidak dapatdikenakan terhadap terdakwa karena UndangUndang No.4 tahun 1992 tersebuttelah secara tegas menyebutkan bahwa berlakunya UndangUndang tersebutadalah sejak diundangkannya yaitu sejak tanggal 10 Maret 1992, dan Unsurpasal penghunian
    rumah yang mempersoalkan penghunian rumah olehterdakwa yang dilakukan sebelum hari Senin tanggal 16 Nopember 2006apakah penghunian yang sah ataukah tidak, bukannya membebaskan terdakwadari dakwaan (Vrijspraak) tetapi seharusnya beramar lepas dari segala tuntutanhukum.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 1007/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 18 Agustus 2016 — SOFYAN HADI Dkk melawan Panglima TNI Cq. Kepala Staff Angkatan Laut Cq. Panglima Armada Timur Cq. Danlantamal V Cs
623
  • Oleh karena ituberdasarkan pasal 12 ayat (1) Undangundang Nomor 4 tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah jo pasal 10 ayat (1) huruf aPeraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara jo pasal12 ayat (5) Undangundang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan danPemukiman jo pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1994tentang penghunian Rumah oleh bukan Pemilik, penghunian Para Penggugatatas Rumah
    Negara obyek sengketa adalah penghunian tidak sah atau tanpahak dan Penggugat dapat ditertibkan dengan mengosongkan dari RumahNegara obyek sengketa.
    Pemilik, penghunian Para Penggugat Konpensi/Para TergugatRekonpensi atas Rumah Negara obyek sengketa tahun 1988 hingga 2015adalah penghunian tidak sah.
    Tanjung Raja No. 24, bukti T1;Fotocopy Surat lin Penghunian Rumah Dinas TNI AL (SIP) No. PR.B/10/V74tgl. 28 Januari 1974 a.n. Moch. Soegandhi Kapten Laut NRP 5932/P, bukti T2 ;Fotocopy Surat gin Penghunian Rumah Dinas TNIAL (SIP) No. SIP/1647/VV1996/ Lant. Ill tgi. 19 Juni 1996 a.n. Moch. Soegandhi Kapten Laut NRP5932/P, bukti T3 ; Fotocopy Surat lin Penghunian Rumah Dinas TNIAL (SIP) No. SIP/840/VV1999/ Lant. Ill tgl. 04 Mei 1999 a.n. Moch.
    Hal. 48 dari 57 Putusan No.1007/Pdt.G/2015/PN.SbyPara Penggugat pada awalnya menempati obyek gugatan atas dasar SIP (suratijin penghunian) dari Tergugat.
Putus : 19-08-2011 — Upload : 16-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989 K/PDT/2011
Tanggal 19 Agustus 2011 — MARDI,VS. Dra. SRI LESTARI, MM
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 2 dan 3 PeraturanPemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah OlehBukan Pemilik yang antara lain menyatakan bahwa : Penghunianrumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atauizin pemilik, dan penghunian rumah yang dilakukan tanpapersetujuan atau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpahak atau tidak sah ;7.
    Menyatakan penghunian dan penempatan yang dilakukan olehTergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya atas objeksengketa milik Penggugat adalah penghunian tanpa hak danmerupakan perbuatan melawan hukum, serta untuk pergimeninggalkan dan mengosongkan sekaligus menyerahkan objeksengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, tanpasyarat dan pesangon apapun ;.
    Menyatakan penghunian dan penempatan yang dilakukanoleh Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinyaatas objek sengketa milik Penggugat adalah penghuniantanpa hak dan perbuatan melawan hukum, serta untuk pergimeninggalkan dan mengosongkan sekaligus menyerahkanobjek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik,kosong, tanpa syarat dan pesangon apapun ;5. Menghukum turut Tergugat dan turut Tergugat II untuktunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;6.
    Menyatakan penghunian dan penempatan yang dilakukanoleh Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinyaatas objek sengketa milik Penggugat adalah penghuniantanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat dan pihakpihak lain yangmendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objeksengketa dalam keadaan kosong dan baik kepadaPenggugat ;6. Menghukum turut Tergugat dan turut Tergugat II untuktunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;7.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 06-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634 PK/Pdt/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — Drs. SYINAR BUDHIARTHA, vs PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT, dkk
3229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak penghunian Pembantah atas rumah tersebut diperoleh secara sah danberdasar hukum, yakni berdasarkan SIM (Surat Idzin Menghuni) dari KantorUrusan Perumahan Bandung, No.022581, tanggal 30 Juli 1957, yang diberikankepada Pembantah bersamasama dengan : (1) H.O. Iskandar, (2) Ny.Djuwariah, (3) Sumardi, (4) Sukaesih, (5) Kendarsih, (6) Imanuddin, (7)Petaningsih, (8) Ratnaningsih, (9) St. Sedijasin (Termohon Eksekusi), (10) MuktiWibawa Sari, (11) Kurniawati; 2.
    Penghunian rumah oleh keluargaPembantah diperoleh dengan atau berdasarkan perjanjian dengan keluargakeluarga Belanda tersebut sebagaimana temyata dari surat perjanjian tidakbertanggal (dihubungkan dengan dokumendokumen lain, diperkirakan dibuatsekitar bulan Juni 1957) yang dibuat oleh Ny. Deuning beserta keluarga Stukken(yang benar barangkali Stucken) dan tuan M.L. Deuning di satu pihak denganH.O. Iskandar (ayah Pembantah) di lain pihak.
    Apalagi biladiingat, hak penghunian itu diperoleh dengan memberikan kompensasi kepadapara penghuni sebelumnya;Namun ternyata kemudian, atas tanah yang di atasnya berdiri rumah tersebut,telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama Terbantah (PT BankPembangunan Daerah Jawa Barat), yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No.131 Kelurahan Cihapit, diterbitkan tanggal 22 Maret 1982.
    No.127/Pdt/2003/PT.Bdgjo.No.675 K/Pdt/2004, adalah Pembantah mengaku sebagai pemeganghak penghunian, atas rumah objek sengketa di Jalan Serayu No.8Bandung, berdasar Surat Izin Menghuni (SIM) No.022581 tanggal 30 Juni1957 atas nama H.O.lskandar almarhum (Pembantah sebagai anakH.O.Iskandar, dan sebagai adik kandung dari Ny.lda Sediasih/TurutTerbantah (Termohon Eksekusi), yang tertera pada SIM pada urutan ke12) ;3.
    Bahwa, mengenai hak penghunian dan SIM No.022581, sertakepemilikan Terbantah atas tanah dan bangunan rumah di Jalan SerayuNo. 8 Bandung jo.
Putus : 08-08-2011 — Upload : 20-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004 K /Pdt/2010
Tanggal 8 Agustus 2011 — 1. HJ. SITI AMINAH; 2. WAHYUDI HARSONO Vs. SUTAMAN, SE.,
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyelesaikanmasalah sebagaimana sikap para Tergugat yang acuh saja denganperjanjian yang sudah disepakati atau dengan kata lain telah ingkar janji(wanprestasi) dan beritikad tidak baik dusta yang secara moril maupunmateriil telah menimbulkan kerugian di pihak Penggugat, maka sudahsepatutnya kemudian, para Tergugat dihukum sebagai konsekwensi(akibat) atas perbuatannya itu, untuk menyerahkan tanah / rumah yangsudah dibeli oleh Penggugat a quo tersebut di atas kepada Penggugatdalam keadaan kosong dari barang/penghunian
    Sertifikat Hak Milik No. 623,Surat Ukur No. 0005/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama Penggugat ; Memerintahkan para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya baik karena pewarisan ataupun perbuatan hukum lainnyauntuk mengosongkan tanah/rumah tersebut dari penghunian dan barangterhitung sejak 14 hari putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat seorang diri atau secara bersamasama denganTergugat Il untuk membayar uang paksa (dwangsom) karenaHal. 3 dari6 hal. Put.
    No. 1004 K/Pdt/2010keterlambatan sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap satuhari para Tergugat tidak menyerahkan tanah/rumah dalam keadaankosong dari penghunian dan barang a quo, baik secara sukarelaataupun terpaksa melalui aparat yang berwenang ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalamperkara ini terhadap tanah/rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.623, Surat Ukur No. 00005/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas namaPenggugat ; Menghukum para Tergugat untuk membayar
    Memerintahkan para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, baik karena pewarisan ataupun perbuatan hukum lainnya untukmengosongkan tanah/rumah tersebut dari penghunian dan barang terhitungsejak 14 hari putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;5.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811 K/Pdt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — OEY KIM HANG, DKK lawan ROBERTUS HADINATA GUNAWAN
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Antara Para Tergugat dengan Penggugat tidak pernah dibuat PerjanjianSewaMenyewa secara tertulis;Bahwa lebih lanjut di dalam peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994tentang penghunian Rumah oleh bukan Pemilik ditegaskan beberapa halyang menyangkut dengan hubungan sewamenyewa, antara lain:Pasal 4 (1):penghunian Rumah dengan cara sewamenyewa didasarkankepada suatu perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa;Pasal 5 (1):Dalam hal rumah yang disewakan berada di atas tanah milikorang lain, maka sewamenyewa
    Rumah oleh Bukan pemilik tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bahwa penghunian oleh para Tergugatatas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalamSertifikat Hak Milik Nomor 720/Pekalipan terletak di Jalan Kanoman Nomor39 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, adalah tanpahak dan melawan hukum karena tanpa ada perjanjian sewamenyewa danizin tertulis dari Penggugat;Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secarasukarela oleh para Tergugat
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugatdalam perkara ini;Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Pemilik sah satusatunya atas tanah seluas 229 m* (dua ratus dua puluh sembilan meterpersegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat HakMilik Nomor 720/Pekalipan terletak di Jalan Kanoman Nomor 39 KelurhanPekalipan, Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, yang saat ini ditempati(dihuni) oleh para Tergugat;Menyatakan Penghunian
    dengan Gouw Yok Thim karena sudahdiketahui pula oleh Hudoosan KanrikoodaN Cabang Bandung atau KantorOeroesan Roemah Dan Tanah Bandung dan sesuai dengan KeputusanKantor Perumahan Kodya DT II Cirebon Nomor 006/Kpts/KUP/Pr.011/12/1980, maka Para Tergugat adalah penghuni atau penyewa yang sahsebagaimana dimaksud Pasal 50 (ayat) 2 Undangundang Nomor4 Tahun1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;Bahwa, Peraturan Pemerintah tentang Penghunian Rumah oleh BukanPemilik baru lahir tahun 1994 dan Tergugat Dalam
    Menyatakan Penghunian Para Tergugat secara tanpa sewa atas tanah danbangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Kanoman Nomor 39Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon sebagaimanayang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 720/Pekalipan adalahtanpa hak dan melawan hukum:4.
Putus : 18-10-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277 K/TUN/2011
Tanggal 18 Oktober 2011 — KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA vs KITTY YOLANDA RATULANGIE
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selain dari pada itu, diperoleh hasil bahwa Dinas Perumahan DKIJakarta tidak mengetahui adanya Hak Atas Bangunan terhadap rumah diJalan Gondangdia Kecil No. 8, Jakarta Pusat tersebut, sehingga kolom HakAtas Bangunan pada form hasil pemeriksaan tidak diisi atau dikosongkan ;Bahwa kemudian pada tanggal 24 November 1988 diterbitkan Surat IzinPerumahan (SIP) Untuk Mendiami Rumah Yang Masih Dikuasai GubernurKDKI Jakarta tertanggal 24 November 1988, kepada Penggugat, yang manapada kolom Hubungan Penghunian
    Mei1990, yang mana pada SIP tersebut pada kolom Hubungan Penghuniandisebutkan : Ada Perjanjian Sewa Menyewa (Bukti Pembayaran Sewa/Kwitansi), pada kolom Pemilik Rumah disebutkan : Perorangan, berlakusampai dengan tanggal 21 September 1992, kemudian diterbitkan SIPtertanggal 26 Juli 1993, yang mana pada kolom Hubungan Penghuniandisebutkan: Ada Perjanjian Sewa Menyewa, pada kolom Pemilik Rumahdisebutkan : Perorangan, kemudian lagi pada tanggal 7 September 1999diterbitkan SIP, pada kolom Hubungan Penghunian
    TS.1.03/00006/09.07 tertanggal 29 Juli 2005, kepadaPenggugat, yang mana pada kolom Hubungan Penghunian disebutkan :Ada Bukti Pembayaran Sewa/Kwitansi, dengan Pemilik Rumahdisebutkan : Nama Pemilik Tidak Diketahui, berlaku sampai dengan tanggal21 September 2007 ;Bahwa ketika pada Tahun 2007 Penggugat akan melakukan perpanjanganSIP berkenaan dengan telah berakhirnya SIP tertanggal 29 Juli 2005, pihakDinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakartaketika itu secara lisan mengatakan
    Penggugat atas rumah yangterletak di Jalan Gondangdia Kecil No. 8, Jakarta Pusat tersebut adalahdikualifikasikan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah ;Bahwa Penggugat menempati rumah yang terletak di Jalan GondangdiaKecil No. 8, Jakarta Pusat tersebut sudah sejak Tahun 1973 yang berartisudah berlangsung kirakira 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dan selamamenempati rumah tersebut, Penggugat selalu membayar sewa rumah kepadaTergugat dan sebagai dasar Penggugat menempati rumah tersebut adalahSurat
    berlakulagi serta telah berakhir demi hukum, maka Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah mencabut dan membatalkan sertamenyatakan tidak berlaku lagi surat izin perumahan atas namaTerbanding/Penggugat dan mengosongkan penghunian TermohonKasasi/Terbanding/Penggugat sebagaimana tertuang dan dinyatakandalam keputusan Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat No.222/2010 tanggal 11 Juni 2010;Kewenangan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat untukmengosongkan rumah berSIP dimaksud diatur dalam Pasal 14 ayat (
Putus : 28-05-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3038 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — Ny. ELVIRA SOERYO ATMODJO vs Ny. AISYAH ALKATIRIE, Dkk
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ternyata Tergugat menghuni/menggunakan atas rumah di JalanTalang Nomor 29, Jakarta Pusat, didasarkan atas Surat Izin Penghunian(SIP) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat Nomor TS.1.03/00007/0911tanggal 2592008, dan masa berlakunya akan berakhir tanggal 2592011,tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat selaku pemilik yang sahatas rumah a quo, maka surat tersebut haruslah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum atau setidaknya Turut Tergugat Il haruslahdihukum mencabut dan membatalkan surat
    Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh BukanPemilik Pasal 22 berbunyi sebagai berikut;"Penyelesaian sengketa penghunian rumah oleh bukan pemilik dilakukanmelalui Pengadilan Negeri";13.Bahwa Penggugat sangat memerlukan rumah tersebut untuk digunakansebagai rumah tinggal/pribadi, mengingat hingga perkara ini didaftarkandiantara Para Penggugat ada yang tidak memiliki rumah sendiri;14.Bahwa akibat dari perobuatan Tergugat tersebut, Penggugat
    Bahwa, demikian pula ditariknya Gubernur Provinsi DKI Jakarta cq KepalaDinas Perumahan DKI Jakarta sebagai turut Tergugat Il, terkaitdikeluarkannya Surat lzin Penghunian ("SIP") Nomor TS. 1.03/00007/12.09tanggal 22 Desember 2006, yang telah menunjuk Ir. R.
    Bonifasius Nursuhudsebagai Pemegang Hak untuk menempati obyek sengketa yang beruparumah di Jalan Talang Nomor 29, Menteng Jakarta Pusat berdasarkan SuratIzin Penghunian ("SIP"), dengan demikian seharusnya jika benar menurutapa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya, maka Ir. R.Halaman 11 dari 19 hal. Put. Nomor 3038 K/Padt/2014Bonifasius Nursuhud seharusnya perlu ditarik sebagai pihak Tergugat selainTergugat Asal/Tergugat Pembanding sekarang Pemohon Kasasi.
    yangmemiliki kewenangan yang berbeda;Bahwa Untuk Menguatkan Argumentasi Tergugat Asal sekarang PemohonKasasi adalah adanya kenyataan yang tidak dapat dielakan yaknidikeluarkanditerbitkannya Surat Izin Penghunian ("SIP") Nomor TS.1.03/00007/09.11, yang harus dinyatakan batal dan tidak mempunyaikekuatan mengikat sesungguhnya merupakan produk keputusan yangdikeluarkan diterbitkan oleh Dinas Perumah DKI Jakarta selaku ikutTergugat Il , jelas Surat Izin Penghunian ("SIP") yang merupakan KeputusanPejabat
Putus : 02-02-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749 K/Pdt/2011
Tanggal 2 Februari 2012 — HARYOTO alias HO JOENG TJIONG VS. LIEM ENG NIO
1216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, penghunian obyek sengketa oleh Tergugat benar didasaRekonvensianatas hubungan sewa menyewa antara Penggugat denga Tergugat danberdasarkan pula Surat lin Perumahan (SIP) yang dimiliki Tergugat yang hinggakini masih berlaku berdasarkan ketentuan BAB VI Pasal 23 Peraturan PemerntahNomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan pemilik ;BerdasaRekonvensian ketentuan tersebut obyek sengketa hingga kini masihdikuasai oleh Kepala Daerah yang dalam hal ini Bupati Kepla Daerah Tingkat IlKabupaten
    Banyumas ;Dengan demikian, gugat Penggugat perihal penghunian rumah maupun perhalsewa menyewa obyek sengketa masih terdapat adanya masalah administratif yangbelum diselesaikan atau belum diputus oleh yang berwenang ;Berhubung dengan itu, Pengadilan Neger (termasuk Pengadilan NegeriPurwokerto) tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugat Penggugat karenamasih ada masalah administratif yang belum diselesaikan atau belum diputus olehyang berwenang ;2.
    No. 1749 K/Pdt/201 1 Bahwa, berdasar ketentuan BAB.VI Pasal23 Peraturan PemerintahNomor 44 Tahun 1994 Te tang Penghunian Bumah Oleh BukanPemilik, rumah sewa sengketa hingga kini masih dikuasai oleh BupatiKepala Daerah Tingkati; Kahupaten Banyumas, karena PeraturanPemerintah (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentangpenyelesaian penghunian rumah yang memakai SIP hingga kini belumada (belumditerbitkan) ;Bahwa, terhadap eksepsi semula Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensitersebut Pengadilan Negeri
    Pasal 1338 BurgerlijkeWetboek/BW, yaitu tentang kepatutan, kebiasaan atau undangundang ; Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994Tentang Pemakaian atau Penghunian Perumahan oleh bukan pemiliktertuang dalam konsiderans mengandung maksud dan tujuan ;Dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang ber keadilansosial sebagai pelaksanaan terhadap Undang Undang Dasar 1945 agartiaptiap warga negara dapat memperoleh hunian (woonhuis) yang layaksebagai penghuni (penyewa maupun bukan penyewa
Putus : 30-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 PK/Pdt/2012
Tanggal 30 April 2013 — HIDAYAT PURBADI VS PEMERINTAH RI Cq. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUMAS Cq. KEPALA SLTP NEGERI 2 PURWOKERTO, Dkk
3911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Surat Ijin Penghunian (SIP) sebagaimana tersebut dalam positaangka 1 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pekerjaaan UmumPropinsi Jawa Tengah Daerah Banyumas Nomor G.1/1/23., tanggal 1Februari 1954, terhitung tanggal 1 Maret 1950, dimana instansi tersebutsekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas (TurutTergugat III);.
    Bahwa Penggugat sebagai ahli waris dari (alm) Soedjadi Tjiptojoewonoberdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum CiptaKarya Propinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 012/328., tanggal15 April 1993, telah memberikan Surat Ijin Penghunian (SIP) atas objeksengketa sebagaimana tersebut dalam posita angka 1 kepada Penggugatdimana Surat Ijin Penghunian (SIP) tersebut berlaku surut terhitungtanggal 7 Juli 1981, sampai sekarang;.
    Nomor AA 5341., ditempati oleh SoedjadiTjiptojoewono dan penghunian tersebut adalah sah;e Rumah Negara tersebut berada di bawah pengelolaanatau wewenang Departemen Pekerjaan Umum cq.
    Menyatakan hukumnya bahwa penghunian objeksengketa sebagaimana tersebut dalam posita angka1 oleh Soedjadi Tjiptojoewono adalah sah;3. Menyatakan hukumnya bahwa objek sengketasebagaimana tersebut dalam posita angka 1 adalahRumah Negara Golongan Ill;4. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalahsebagai salah satu ahli waris dari SoedjadiTjiptojoewono dan Tjiptoriyah yang sah;5.
    Bahwa Soedjadi Tjiptojoewono (ayah dari Pemohon Peninjauan Kembali)dari mendapat ijin Penghunian atas objek sengketa tanah dan rumahHal. 23 dari 24 hal. Put. No. 318 PK/Pdt/2012negara Golongan Ill terletak di Jalan Gereja Nomor 24, KelurahanSokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas sejak1 Maret 1950, dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;7.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — DRS. RADJIKIN A. LATIF
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasindo ;Bahwa, pada butir 2 Surat Izin Penghunian Nomor 249/SDPA//94, tanggal 30Mei 1994 yang dikeluarkan PT.
    No.112PK/Pid.Sus/2011adalah sah karena ada Surat Izin Penghunian Nomor 249/SDP/V/94.,tanggal 30 Mei 1994 yang dikeluarkan PT. Jasindo ;Bahwa, selain itu sesuai dengan Notulen pertemuan antara Pihak JasaIndonesia dengan Terdakwa tanggal 12 Agustus 2004 pada butir 4 dijelaskan"bahwa PT.
    Pasal 36 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4Tentang Perumahan Dan Penghunian ;Bahwa, selain Surat Ijin Penghunian Nomor 249/SDP/V/94., tanggal 30 Mei1994 yang dikeluarkan PT. Jasindo Terdakwa menempati rumah tersebutjuga atas dasar perjanjian sewa menyewa yang dibuat dan ditandatanganibersama oleh dan antara Terdakwa dengan PT.
    Latif) melakukan perbuatan penghunian rumah tanpaijin pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) jo.
    No.112PK/Pid.Sus/2011Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4)Undang Undang Nomor 4 tahun 1992tentang Perumahan Dan Penghunian ;Judex Facti cenderung hanya berpedoman pada Undang Undang Nomor 4Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan penghunian, akan tetapi mengabaikansumbersumber hukum lainnya yang seharusnya menjadi rujukan dalammempertimbangkan perkara a quo di antaranya :a.
Register : 04-10-2018 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 422/Pdt.G/2018/PN Bdg
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13151
  • Menyatakan sah menurut hukum penguasaan dan penghunian, maupun kepemilikanatas bangunan Ruko Ruko yang terletak di Komplek Capitol Plaza dan CibadakBaru, Jalan Jenderal Sudirman No.91, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan AstanaAnyar, Kota Bandung, oleh Para Penggugat.4.
    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi ParaPenggugat Surat Keputusan Nomor : Kpts. 030/JSW/V 2018 tanggal 21 Mei 2018Tentang Penetapan Tarif Pemberian Konsesi Hak Baru Ruko Capitol Plaza dan SuratEdaran Nomor : 303.1/JSW/V TAHUN 2018 tentang Tindak Lanjut PembaharuanKonsesi Penghunian Ruko Capitol, serta Surat Pemberitahuan tanggal 24 September2018 Nomor : 518/JSW/IX 2018, Perihal : Pemberitahuan (Somasi I)..
    KebijakanTergugat I dalam perpanjangan penghunian Para Penggugat pada objekperkara telah melalui undangan penjelasan kepada Para Penggugat,pemberitahuan kepada Para Penggugat secara wajar melalui surat Tergugat secara resmi dan telah melalui prosedur yang baik dan benar termasukmengenai rencana perbaikan fasilitas umum yang dilakukan Tergugat yangmerupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan optimalisasiobjek perkara a guo.
    Bahwa terhadap rencana pembaharuan penggunaan penghunian Ruko a quo yangdilakukan oleh Penggugat dalam Rekonpensi, sudah pula melalui sosialisasikepada para penghuni termasuk kepada Tergugat dalam Rekonpensi. Dimanabeberapa penghuni sudah memahami dan melakukan langkah sesuai arahandalam rencana pembaharuan ini.
    O30/JSW/V 2018 tanggal 21 Mei 2018 Tentang Penetapan TarifPemberian Konsesi Hak Baru Ruko Capitol Plaza dan konsesi yang diberikanadalah HAK PAKAI untuk jangka waktu 25 tahun, dengan Nilai KompensasiPembaharuan Hak Penghunian Ruko Capitol Plaza, sebagaimana yang tercantumdi dalam Surat Edaran Nomor : 303.1/JSW/V TAHUN 2018 tentang Tindak LanjutPembaharuan Konsesi Penghunian Ruko Capitol, sebagai berikut :HIm 55 dari 80 hlm Putusan Nomor 422/Pdt.G/2018/PN.Bdg No. Zona Tarif Pemberian Konsesi 1.
Register : 11-11-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 232/Pdt.G/2016/PN.Dpk
Tanggal 31 Mei 2017 — 1. Ir. Muhtarom Wiriosentono., MM, 2. Ir. Suparman Hamid Melawan 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia., 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia., Dkk
8866
  • Bahwa setelah sekitar 6 tahun Para PENGGUGAT menempati rumah dinastersebut sebagaimana dalil Para PENGGUGAT pada angka 2 ( dua ) diatas,selanjutnya Para PENGGUGAT mandapatkan SK Dirjen NO.I.HK.050.96.50tentang penghunian rumah dinas hasil rijslag yang ada di Rangkapan Jaya Depokyang ditempatioleh Para PENGGUGAT hingga saat ini;4.
    Pasal 1 angka 3Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentangPedoman Teknis Pengadaan Pendaftaran, Penetapan Status,Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalinan Hak Atas Rumah Negarajo.
    Pasal 1 angka 3 Peraturan MenteriHalaman 17 dari 50 Putusan Sela Nomor 232/Pdt.G/2016/PN Dpk12.Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis PengadaanPendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan PengalihanHak Atas Rumah Negara jo.
    Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Pendaftaran, PenetapanStatus, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara,PNS yang telah pensiun harus mengembalikan rumah negara.
    Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal TanamanPangan Nomor I.HK.050.96.50 tanggal 17 Juni 1996 tentangPenunjukan Para Pejabat untuk menempati Rumah Dinas DirektoratJenderal Tanaman Pangan, bahwa penunjukan penghunian rumahnegara, bukan merupakan dasar untuk menjadikan rumah negaratersebut menjadi beralih kepemilikannya untuk kepentingan pribadi.1.3.
Register : 16-10-2008 — Putus : 23-02-2009 — Upload : 22-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 160/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 23 Februari 2009 — Drs. Azhary Jalin;1. Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, 2. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
11041
  • Penggugat secaranyata baru mengetahui adanya sertifikat HGB711/Kampung Bali setelah melihat dan mendapatkanfoto copynya yang diberikan oleh Dinas Perumahan DKIJakarta pada bulan Agustus 2007 sebagai lampiranpermohonan pengosongan penghunian tanpa hak perumahanyang diajukan oleh PT.Asuransi Jiwasraya ter tgl.2Juli 2007.
    Bahwa dalam pertimbangannya, dasar hukum = yangdigunakan Tergugat adalah Undangundang no.4 tahun1992 jo Pasal 21 Peraturan Pemerintah no. 44 tahun1994 bahwa perjanjian sSewa menyewa tanpa batas waktutelah berakhir demi hukum sejak tahun 1995, dan olehkarenanya penghunian/penggunaan rumahdikualifikasikan tanpa hak atau tidak sahsebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undangundang no.4' tahun 1992 = jo pasal 3 PeraturanPemerintah no. 44 tahun 1994.
    Sebab tidak memahamipengertian penghunian tanpa hak.
    Asuransi Jiwasraya (Persero) sejaktahun 1946 ;Bahwa perlu Tergugat jelaskan pula bahwapenghunian Penggugat atas rumah sengketa adalahmeneruskan penghunian orang tua Penggugat' sejaktahun 1946 dengan cara sewa menyewa tanpa bataswaktu, sehingga jelas hubungan antara Penggugatdengan Pemilik yang dalam hal ini adalah PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak ada hubunganhukum sama sekali :Bahwa oleh karena Penggugat menghuni/menempatirumah sengketa dengan meneruskan penghunian orangtua dengan cara sewa
    PeraturanPemerintah No. 44 Tahun 1994 penghunian~ rumahdengan cara sewa menyewa baik secaraa liSan maupuntertulis telah berakhir pada tahun 1995, hal inisesuai dengan makna Pasal 12 ayat (6) Undangundang No. 4 Tahun 1992 Jo.