Ditemukan 544853 data
1.Hadi Shafrudin
2.Dimyati
3.Sudiyono
Tergugat:
1.JUMIRAN
2.Lusiana
50 — 30
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah Hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mencatumkan alamat Tergugat I dan Tergugat II di Dusun II Rt 010, Rw 003 Purbosembodo Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, bukan berdomisili di
wilayah Hukum pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Metro sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (3) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
84 — 57
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 2015 yang pada pokoknya menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim dapat mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2024
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Wachidi
62 — 0
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT BPR NBP 04 KISARAN
Tergugat:
1.Supardi
2.Partik
12 — 12
Menimbang bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
>lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
Sehingga baik Penggugat maupun kuasa/wakil yang ditunjuknya sama-sama berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, oleh karenanya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang bahwa setelah memeriksa berkas perkara, telah ternyata bahwa dalam gugatan sederhana a quo yang ditanda tangani oleh para Kuasa dari EKTAPERA PERANGIN-ANGIN dalam Jabatan Direktur Utama dan TOMBANG DIDIK SAGALA
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kisaran, sehingga pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim perlu mengeluarkan
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA
Tergugat:
1.ANGGA LESTARI
2.NITA SARI
3.RUSLI B
32 — 0
ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, menurut Hakim berbeda kepentingan atau tidak mempunyai kepentingan yang sama dengan Tergugat I dan Tergugat II, selain itu Hakim menilai dalam perkara ini harus dibuktikan terlebih dahulu kepemilikan Tergugat III atas jaminan BPKB unit kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, merk toyota, type new avanza 1.36 M/T, warna putih, nomor rangka MHKM1BA3JEJ065101, nomor mesin MD72961, nomor polisi KH 1754 RC tersebut, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan a quo tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana, namun dapat menempuh melalui gugatan perdata biasa;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
FITRI KHOIRUN NISA
Tergugat:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) SERANG
61 — 28
Memperhatikan Pasal 13 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Fidusia dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk
VANLIE POLUAN
Tergugat:
Bank Mandiri Tbk Branch Ratahan
47 — 12
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasai dan setelah Hakim memeriksa ternyata bukti-bukti surat yang dilampirkan belum ada yang dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat ;
Mengingat, ketentuan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2022/PN Tnn dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;------------------------
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
(3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;-
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan
Nama : Violla Purwati;Halaman 1 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Tempat Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Perempuan;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Jalan Kampung Baru no 43 004/005Sawahan Timur, Kec, Padang Barat,Padang;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Selanjutnya disebut TERGUGAT II;Selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan : Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma
mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianHalaman 2 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ; Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Perma 2/2015"), Hakim harus memeriksa materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
Terlebih lagi, ternyata Penggugat di dalam berkas pendaftaran, Penggugat hanya melampirkan satu fotokopi bukti surat sajaberupa fotokopi kwitansiyang di dalamnya hanya menjelaskan bahwa Benediktus Wilbrodus Wago meminjamkan uang Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah) kepada Benediktus Koting, selain dari pada itu tidak ada lagi bukti-bukti surat yang dilampirkan Penggugat untuk membantu Hakim dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pendahuluan sesuaI Pasal 11 Perma 2/2015;<
Memperhatikan Pasal 4 Ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.00 ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwaselanjutnyaberdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,menentukanHakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwadalam
yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari instansi Penggugat;
Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Kuasa dalam gugatan Penggugat tidak berada dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA
)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapanuntuk menyatakan bahwa gugatan Penggugattidak memenuhi syarat materi gugatan sederhanaataubukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat,ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian
Menimbang, bahwa Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana perkara Nomor : 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt dikaitkan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena dalam gugatan sederhana, sifat pembuktian harus bersifat sederhana pula, maka dalam ketentuan tersebut memberikan kewajiban
agunan dalam perkara ini adalah berupa SKKT No. 371/409.26.6/XII/2017 atas nama SUMARTONO yang telah dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sehingga ada pihak lain yang seharusnya ikut didudukkan sebagai pihak karena sifatnya sangat menentukan dalam perkara aquo sehingga menjadikan gugatan aquo sifatnya menjadi tidak sederhana lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma
nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor : 9/Pdt.
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telanh membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangandengan hukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatanperdamaian tersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi parapihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasidan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana dan serta ketentuan perundangundangan lain yang berkaitandengan perkara ini.MENGADILI :1.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai bahwa dari posita dan petitum Penggugat, gugatan ini bukanlah gugatan yang pembuktiannya secara sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan
Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 1238 KUHPerdata dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Perma no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma no, 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhanayaitu "para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih
Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024 yang telah diupload Penggugat sebagai bukti permulaan dalam system Ecourt yang berposisi sebagai Debitur saja hanyalah Tergugat I sedangkan Pihak Tergugat II hanya sebagai pihak yang menyetujui (bukan Debitur);
- Bahwa oleh karena dalam Posita maupun Petitum Gugatan tidak adanya penjelasan mengenai kepentingan hukum Tergugat II dalam perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perma
no 4 tahun 2019 sehingga bertentangan denganketentuan Pasal 4 ayat 1 Perma no 4 tahun 2019 tersebut dan menyatakan perkara Aquo adalah bukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo
;
- Sebelah Selatan : Abdul Jalil Bin Sukarih;
- Sebelah Barat : Rewse Bin Narkam;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 3 November
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari regester perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ( Vide Oasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan
sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memeperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait;
MENETAPKAN:
1.
Register : 29-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018Putusan PN PADANG Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.W Prasetya T
2.Violla Purwati
55 — 14Register : 29-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 29-11-2022Putusan PN LARANTUKA Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Lrt
Tanggal 29 Nopember 2022 — Penggugat:
Wilibrodus wago
Tergugat:
1.Benediktus koting
2.Paulina lipat somi
127 — 7Register : 25-05-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 24-09-2024Putusan PN SERANG Nomor 32/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal 10 Juli 2023 — Penggugat:
Bank BRI Cabang Serang
Tergugat:
1.Nani Suhani
2.Mulyana
10 — 7Register : 05-08-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 07-08-2020Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat:
Maekel Rambi
Tergugat:
PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
91 — 15Register : 07-04-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 18-04-2022Putusan PN PATI Nomor 36/Pdt.P/2022/PN Pti
Tanggal 14 April 2022 — 1.sukawi 2.Sukasih
137 — 88Register : 08-04-2022 — Putus : 08-04-2022 — Upload : 06-07-2022Putusan PN BLITAR Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal 8 April 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBk CABANG BLITAR
Tergugat:
1.M.SAMSUL
2.ENNY RAHMAWATI
24 — 11Register : 26-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 18-06-2019Putusan PN LANGSA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA , Tbk. Kantor Cabang Langsa
Tergugat:
Andi Rahmatsyah
91 — 8Register : 14-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 07-06-2024Putusan PN SUKABUMI Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
Sri Nuryani
Tergugat:
PT.ASTRA CREDIT COMPANIES,TBK CABANG SUKABUMI
19 — 15Register : 12-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 23-07-2024Putusan PN PANDEGLANG Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Tergugat:
1.SAANAH
2.DADANG JAED
36 — 0Register : 19-11-2024 — Putus : 19-11-2024 — Upload : 19-11-2024Putusan PN BEKASI Nomor 60/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal 19 Nopember 2024 — Penggugat:
PT. Smart Multi Finance
Tergugat:
1.Lili Arlinah, S.Pd.
2.Bambang Pragowo, S.Pd.
18 — 0Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma no, 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2.
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 05-09-2022Putusan PN INDRAMAYU Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Idm
Tanggal 7 Juni 2022 — Penggugat:
WATRIM Alias Wa CARUT Bin Alm WARYAM
Tergugat:
NURADI Bin SURAKMAN
36 — 23Yang dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2019-2022 dan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang
Register : 07-11-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 27-12-2023Putusan PN INDRAMAYU Nomor 24/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat:
BARIYANTO
Tergugat:
H. BAGUI
73 — 58Register : 20-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 09-08-2023Putusan PN CIBINONG Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat:
MARAYUN MARBUN
Tergugat:
Bp. JESRON NAINGGOLAN
56 — 30