Ditemukan 5175 data
12 — 2
Kelahiran atas nama SURANTO anak luar kawin dariseorang ibu bernama SUKIRAH yang lahir di Magelang pada tanggal 17 Agustus1974 ;Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepadaPemohon ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan ;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan SuratPermohonan Pemohon dan atas Surat Permohonan tersebut Pemohon menyatakan adaperubahan pada permohonannya, yaitu :Pada petita
nomor 1 yang semula tertulis : Bahwa Pemohon mempunyai anak lakilaki luar kawin yang bernama SURANTO yang lahir di Semarang pada tanggal 17Agustus 1974, dirubah menjadi : Bahwa Pemohon yang bernama SURANTO adalahanak lakilaki dari seorang ibu yang bernama SUKIRAH yang lahir di Semarang padatanggal 17 Agustus 1974 ;e Pada petita nomor 2 yang semula tertulis : Bahwa karena kelalaian Pemohon makahingga saat ini anak Pemohon tersebut belum mempunyai akta kelahiran, dirubahmenjadi : Bahwa karena kelalaian
43 — 17
pihak lain yang menguasai,menggarap tanah sengketa yaitu Yeremias Malo, Yusuf Malo Renda danMarthen Bobo ; 4 Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru menerapkan hukum gadai tanahpertanian yakni pasal 7 Perpu Nomor : 56 Tahun 1960 ;5 Majelis Hakim keliru menilai dan mempertimbangkan bukti tergugatberupa surat pengakuan tanggal 25 September 1979 maupun keterangansaksi tergugat yaitu Soleman Loru Pakereng;6 Majelis Hakim mengabulkan melebihi apa yang diminta penggugatsemula sekarang terbanding ( ultra petita
Tingkat Pertama yang merubahatau menambahkan petitum gugatan dengan menyatakan tanah sawah dengan batas batas tersebutadalah ...adalah sah milik ayah kandung dan ibu kandung penggugat yang bernama JohanisPakereng (almarhum) dan Jacoba Koni Pakereng (almarhumah) yang belum dibagikankepada ahli warisnya, padahal tuntutan penggugat adalah agar ditetapkan sebagai milikpenggugat adalah putusan yang salah telah men Ikan ng tidak dimindituntut, ataumelebihi apa yang dituntut atau dikenal dengan ultra petita
17 — 9
Bahwa, didalam petita gugatan Penggugat bagian Primair angka 3menyatakan :1) SKT Bupati KDH Tingkat II Deli Serdang No. 47071/A/XI/16 tanggal1 Juli 1974 seluas 1.100 M*.2) SKT Bupati KDH Tingkat II Del. Serdang No. 47077/A/X1/16 tanggal1 Juli 1974 seluas 1.303 M*.Berarti masingmasing Nomor SKT Bupati Deli Serdang tidak sama antaraposita dengan petitanya.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (kabur).
Bahwa, Penggugat didalam posita gugatannya tidak ada memintamenyerahkan dan pengosongan atas tanah seluas 2.408 M, namundidalam petita angka 5 Penggugat meminta agar menghukum Tergugatdan orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkandan pengosongan atas tanah seluas 2.408 M? tersebut.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (kabur).
Bahwa, Penggugat didalam posita gugatannya tidak ada meminta agarTergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 550.000.000,00(lima ratus lima puluh juta rupiah) sekaligus dan tunai, namun didalampetita angka 6 Penggugat meminta agar menghukum Tergugat untukmembayar ganti rugi sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluhjuta rupiah) sekaligus dan tunai.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (Kabur).
127 — 62
Bahwa putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat Nomor : 014/IIl/KIPPSMA/2016 merupakan putusan yangultra petita dan tidak jelas.Bahwa amar putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat Nomor : 014 /IIVKIPPSMA/2016 yang menyatakan :1. "Permohonan blokir dari Kantor Pelayanan Pajak PratamaJakarta Gambir Tiga sesuai surat tanggal 10062011 No.$.398/WPJ.06/KP .0304/201 1;Halaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK T2.
merupakan informasi yang dikategorikan tertutup namunterobuka hanya untuk Pemohonadalah putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihiapa yang diminta atau dituntut oleh Termohon Keberatan, denganalasan hukum sebagai berikut :1.Bahwa obyek permohonan Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi kepada PPID Pemohon Keberatan dahulu TermohonInformasi adalah sebagai berikut:.
Bahwa Majelis Komisioner KIP seharusnya hanyamempertimbangkan halhal yang diajukan Termohon Keberatandahulu Pemohon Informasi dan tuntutan hukum yang didasarkanHalaman 20 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK Tkepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur)dan hanya menentukan, apakah halhal yang diajukan dandibuktikan Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi itudapat membenarkan tuntutan hukum Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi.3.
Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran Majelis KomisionerKIP memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum)Termohon Keberatan. Terhadap putusan tersebut, PemohonKeberatan meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yangHalaman 21 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK Tmemeriksa dan memutus perkara a quo untuk membatalkanputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 014/II/KIPPSMA/2016.5.
31 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan haltersebut Majelis telah memberikan putusan atas suatu hal yangtidak dituntut atau melebihi dari pada yang dituntut/ultra petita;Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi daripadayang diminta.
Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertapadanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarangseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Bahwa ultra petita dilarang, sehingga JudexFacti yang melanggardengan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yangberlaku dapat mengupayakan kasasi sesuai dengan Pasal 30 UUMA.
keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), proses keputusankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding), danketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 91 huruf c UUPP dan Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene IndonesischReglement (HIR), maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) berpendapat bahwa Majelis telah memproses sidangdan memutus atas suatu hal yang tidak diajukan keberatan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) atauUltra Petita
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.170/B/PK/PJK/2007melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita).Bahwa oleh karena itu, amar putusan Majelis Hakim tersebutharus dinyatakan telah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangudangan yang berlaku dankarenanyaPutusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10090/ PP/M.V1I/10/2007tanggal 16 Maret
Penghasilan Pasal 21 lainnyatidak diajukan banding.Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim pada tingkat bandingdi Pengadilan Pajak telah memutus suatu' hal yang tidakdiajukan banding atau bukan sebagai objek sengketa padatingkat banding dan telah melakukan perbuatan yang telahmelampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita
Mindi Blok Y No. 32, RT/RW. 013/08, Legoa,Koja, Jakarta Utara 14270 dengan perhitungan sebagaimanatersebut di atas, adalah tidak benar dan nyata nyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan diputus dengan melampauikewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan (ultra petita).Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan alasan alasan Peninjauan Kembali dariPemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:bahwa
Terbanding/Tergugat : AGUS SUSANTO BIN SUWARDI
39 — 22
jeniskelamin Perempuan, lahir di Rembang, 20 Juni 2013 (umur 7 tahun 6bulan) dan Nabila Salwa Salsabila binti Agus Susanto, jenis kelaminPerempuan, lahir di Rembang, 19 Mei 2017 (umur 3 tahun 8 bulan); Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menetapan hakasuh anak (hadlanah) berada pada Tergugat/Terbanding tanpa diminta,dimana Tergugat/Terbanding tidak hadir dalam persidangan kecualiketika mediasi sehingga tidak memberikan jawaban atas gugatanPenggugat/Pembanding, hal ini melanggar Asas ultra petita
atauasasiu dex non ultra petita atau ultra petita non cognascitur,Berdasarkan hal tersebut, Pembanding mohon Pengadilan TingkatBanding memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikanputusan:Primair1.
57 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti dalam hal ini "Pengadilan telah melampaui bataskewenangannya dalam bahasa hukum disebut putusan "ultra petita,yang dimaksud putusan ultra petita adalah penjatuhan putusan olehhakim atas perkara tidak dituntut atau memutus melebihi apa yangdiminta, dalam hukum perdata berlaku asas hakim bersifat "pasif?
Hakim"tidak berbuat apaapa dalam artian ruang lingkup atau luas pokoksengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnyaditentukan para pihak yang berperkara; Hakim hanya menimbang hahalyang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepada(Judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur), Hakim hanyamenentukan adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itudapat membenarkan tuntutan hukum mereka. la tidak boleh menambahsendiri halhal yang lain dan tidak
26 — 11
Dalam perkara ini seharusnya Penggugat mencantumkanpetitum yang sifatnya declaratoir yaitu petitum yang memohon kepadaHakim untuk menyatakan suatu keadaan di mana keadaantersebutdinyatakan sah menurut hukum, lebih detailnya seharusnya petitumPenggugat memohon kepada Pengadilan/Hakim untuk menyatakanalmarhumah Ti Halimah binti Yusuf telah meninggal dunia pada suatu waktutertentu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadiliperkara ini terikat pada azas hukum non ultra petita yang bermakna
Hakim hanya menimbanghalhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2015/PNMdn tanggal 28 September 2015 di putusmelebihi apa yang dituntut olen Penggugat (ultra petita) sebagaimana yangdiatur di dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR serta dalam Pasal 189 ayat 2dan 3 RBg; Bahwa di dalam hukum acara perdata berlaku azas Hakim bersifat pasifatau.
Menurut Yahya Harahapjika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law; Bahwa di dalam gugatannya Penggugat dengan jelas dan tegas menuntutkerugian materil sebesar Rp22.863.150,00 dengan rincian uang pesangon7 x Rp2.209.000,00 = Rp15.463.000,00 + uang penghargaan masa kerja 2x Rp2.209.000,00 = Rp4.418.000,00 + uang penggantian perumahan sertapengobatan Rp2.982.150,00; Bahwa ternyata Hakim yang memeriksa perkara aquo telah memberikanputusan yang menyatakan
didalam persidangan terdahulu Penggugat menuntut kerugian Materilsebesar Rp22.863.150,00 ( dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tigariou seratus lima puluh rupiah ) sedangkan Tergugat berdasarkan kesalahandari Tergugat sebagaimana yang telah diatur didalam PKB Unibis 20142016(bukti T1) menyanggupi untuk memberikan uang pisah sebesarRp4.800.000,00 ( empat juta delapan ratus ribu rupiah )namun Majelis Hakimyang memeriksa perkara a quo telah memberikan putusan diluar apa yang dimohonkan (ultra petita
98 — 45
No. 1148/Pdt.G/2016/PA.Tngadalah salah dan keliru, hal demikian dikarenakan terkait tanah danbangunan tersebut pada angka 2 diatas adalah melebihi permintaanpermohonan Penetapan Waris dari Para Pemohon (untra Petita) dan tanahdan bangunan tersebut merupakan harta bersama dari Penggugat denganTergugat Il, sehingga terhadap Penetapan Permohonan Penetapan AhliWaris Pengadilan Agama Tangerang Nomor. 133/Padt.P/2015/Pa.
No. 1148/Pdt.G/2016/PA.Tnglarangan Putusan/Penetapan Ultra Petita yang terdapat dalam HukumAcara Perdata;. Bahwa larangan terhadap Putusan/Penetapan Ultra Petita di Indonesiaterdapat dalam Lingkup Hukum Acara Perdata sebagaimana yang diaturdalam Pasal 178 ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement(HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg, yang melarangseorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum);.
Bahwa Putusan/Penetapan yang sifatnya Ultra Petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuaidengan apa yang dimohon (Petitum), terhadap Putusan yang dianggapmelampaui batas kewenangan Mahkamah Agung berhak dalam tingkatKasasi untuk membatalkan Putusan atau Penetapan Pengadilan pengadilan dari semua lingkungan Peradilan karena tidak berwenang ataumelampaui batas kKewenangnya;.
Bahwa Putusan Hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yangberpekara, hakim hanya menimbang hal hal yang diajukan para pihak danTuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (ludex Non Ultra Petita atauUltra Petita Non Cognoscitur), hakim hanya menentukan adakah hal halyang diajukan dan dibuktikan para Pemohon atau Penggugat;.
Bahwa Hakim yang melakukan Ultra Petita dianggap telah melampauiwewenang atau Ultra Vires, Putusan/Penetapan tersebut harus dinyatakanCacat meskipun Putusan/Penetapan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun telah sesuai kepentingan umum.
134 — 76
/2015 tanggal 1 April 2015 besertaberkas perkaranya dan mempertimbangkan amar putusan BPSK Kota Tangerang SelatanNo.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal 1 April 2015 maka Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut bahwa menurut Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR sertapasal 189 ayat (2) dan (3) RBg dimana melarang seorang Hakim memutus melebihi apayang dituntut (petitum), dimana Hakim hanya mempertimbangkan halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita
atauultra petita non cognoscitur), Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka dan tidakboleh menambah sendiri halhal yang lain, serta tidak boleh memberikan lebih dari yangdiminta, hal ini sekaligus menjawab petitum poin 20 (dua puluh) ; Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa putusan BPSK Kota Tangerang Selatan No.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal April 2015 tersebut adalah ULTRA
PETITA atau putusanmelebihi apa yang diminta ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan bahwaputusan BPSK Kota Tangerang Selatan No.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal 1April 2015 adalah ULTRA PETITA, maka harus dinyatakan batal demi hukum ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan BPSK KotaTangerang Selatan No.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal 1 April 2015 bataldemi hukum maka halhal yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena
172 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Memutus Melampaui Batas Wewenang1.Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita terdapat dalam lingkup acaraperdata.
Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum);Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum).
Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan Para Pemohon atau Penggugat;Bahwa dalam perkara a quo, Judex Facti mengambil pertimbangan sendiriterkait penetapan nilai lelang oleh Pemohon Kasasi, padahal hal tersebut tidakada dalam dalil gugatan dari Para Termohon Kasasi, yang mana pertimbanganHal. 11 dari 15 Hal.
Terbanding/Tergugat : PT. ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA
221 — 140
Judex factie telan melakukan ultra petita tentang Tergugat untukmengembalikan uang premi dari mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulanAgustus 2019 kepada Penggugat;2. Judex factie telah keliru dalam menerapkan hukum;3. Memohon permohonan banding pembanding diterima.4.
Majelis Hakim Pengadilan Agama JakartaSelatan tentang jumlah uang premi harus diperbaiki;Menimbang, bahwa dalam amar putusan tingkat pertama pada poin 4(empat) terdapat kekurangan tentang bilangan Rp297.500,00 tertlulis dua ratussembilan puluh tujuh lima ratus rupiah, seharusnya dua ratus sembilan puluhtujuh ribu lima ratus rupiah, sehingga kekeliruan tersebut harus diperbaiki;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakanbahwa majelis hakim tingkat pertama telah melakukan ultra petita
Maka uang premi yang telah dibayarkan olehPembanding selama 16 (enam belas) bulan, Terbanding harus mengembalikankepada Pembanding, untuk menghindari kezaliman, oleh karena itu putusantingkat pertama tidak melakukan ultra petita;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum tingkat pertama telahterjadi kekeliruan jumlah premi yang harus dikembalikan oleh Terbandingkepada pembanding dan penyebutan bilangan rupiah dalam amar putusanPengadilan Agama Jakarta Selatan pada poin 3 (tiga) dan poin 4 (empat)
105 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Jambi, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai ke4:Bahwa keberatankeberatan Pemohon Kasasi terhadappertimbanganpertimbangan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi AgamaJambi tentang gugatan Pemohon Kasasi obscuur libel, kurang pihak (jpluriumlitis consortium), dan Judex Facti/Pengadilan Agama Bangko melakukanultra petita
Nomor 576 K/Ag/2018sehingga dengan demikian Judex Facti/Pengadilan Agama Bangkomelakukan ultra petita;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Jafar Bin M.
140 — 59
Putusan hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihakyang berperkara (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).Bahwa Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires, maka Putusan tersebut harus dinyatakancacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupuntelah sesuai kepentingan umum, menurut Yahya Harahap jika hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.3) Bahwa Pembanding keberatan
Kredit Nomor 144/PKUKM/LEGBJM/12 tanggal 15 Agustus2012, dimana Hubungan Hukum yang ada hanyalah antara Debitur(Incassu Tergugat I/Terbanding Il) dengan Pembanding dan dimanaPembanding sama sekali tidak mengenal pihak yang disebutkan olehJudex Factie, sungguh amat sangat Unlogictable dimana Judex Factiepada Pengadilan perdata bertindak diluar Posita serta Petitumdaripada Pembanding;Bahwa tindakan atau manuver yang dilakukan Judex Factie sejatinyatelah melebihi Kewenangan mengadilinya atau Ultra Petita
Pembanding/Tergugat V : ADI SUSILO Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat III : Dra. TATIK YIYITWATI, MM Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat I : SUKARMI Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat VIII : AGUS SUSANTO Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat VI : ANIK SETYOWATI, SE,.MM Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat IV : Dra. LILIK NURWATI, MM Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat II : NUNUK SRIWATI Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Terbanding/Penggugat : NISA AZKA
Terbanding/Turut Tergugat III : TRIYONO
Terbanding/Turut Tergugat I : KHODORI
Terbanding/Turut Tergugat IV : KHUSNUL LAILI
Terbanding/Turut Tergugat II : IMAM KHANAFI
63 — 33
Seharusnya gugatan gugur dan tidakdapat diterima;Bahwa perlawanan Pelawan tidak jelas antara Judul, Posita dan Petita,dimana Perihal Perlawanan menyebutkan tentang PermohonanPerlawanan, sedangkan Posita menguraikan tentang pihak Ketiga, danPetita menguraikan tentang permintaan pembatalan putusan perkaraNomor 6/Pdt.G/2015/PN.Njk Jo Nomor 380/PDT/2015/PT.SBY Jo Nomor663/K/Pdt/2016;Bahwa perkara nomor 40/Pdt.Bth/2017/PN.Njk adalah gugatan perkaraperdata sehingga sesuai uraian posita dan petita menguraikan
membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini;Atau yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusanyang seadiladilnya menurut hukum;Bahwa amar putusan perkara a quo berbeda dengan apa yangdimintakan oleh pihak Pelawan/Terbanding dengan kata lain putusan MajelisHakim dalam perkara a quo tidak dimintakan oleh Pelawan/Terbanding danatau tidak ada dalam Petitum gugatan perlawanan dari Pelawan/Terbandingadalah ultra petita
Dan atau melebihi apa yang dimintakan olehPelawan/Terbanding (Asas Ultra Petita atau Asasius dex non ultra petita noncognoscitur).
Sesuai yurisprodensi Mahkamah Agung RI yaitu) putusanNo.339K/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970 dan Putusan No.1001K/Sip/1972 serta Putusan No.77K/Sip/1973 yang pada pokoknya menjelaskanbahwa tujuan dari larangan ultra petita adalah supaya hakim tidak berlakusewenangwenang dengan mengadili sesuai Kemauan hakim sendiri padahalbatasan dalam perkara perdata adalah ada pada gugatan.
42 — 11
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sahmenurut hukum dan telah dicatatkan sesuai dengan peraturan hukum positifyang berlaku di Indonesia maka poin kedua gugatan yaitu menyatakan demihukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang telahmelangsungkan perkawinan secara sah menurut tata cara hukum Agama Hindudan hukum adat Bali, dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2018 adalahperkawinan yang sah dapat dikabulkan dengan perbaikan pada redaksionalseperlunya tanpoa melanggar prinsip ultra petita
pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuhi, dan Petitum ke4(keempat) dari gugatan Penggugat yang menyatakan demi hukum perkawinanantara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secarasah menurut tata cara hukum Agama Hindu dan hukum adat Bali pada tanggal 16Agustus 2018 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnyaadalah beralasan dan dapat dikabulkan menurut hukum dengan perbaikan padaredaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
seperti saat iniberlangsung tanpa mengurangi ataupun menghalangi hakhak dan kewajibannyasebagai seorang Bapak dan Ibu (orang tua) kandung terhadap anak tersebutuntuk turut bertanggungjawab mengasuh dan memberikan hakhak sertamencurahkan kasih sayangnya yang masih sangat dibutuhkan bagi anak tersebutsecara bersamasama sampai anak tersebut dewasa, maka petitum ke3 (tiga)dari gugatan Penggugat sudah sepatutnya untuk dikabulkan dengan perbaikanpada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa cukup alasanpetitum ke5 (kelima) dari gugatan Penggugat tersebut dikabulkan denganperbaikan pada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita ataumengabulkan permintaan melebihi dari yang diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalildalilgugatannya dan oleh karena itu beralasan hukum mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;Menimbang
Terbanding/Penggugat I : LAMBERTUS D. ULIM
Terbanding/Penggugat II : KALFEN A. KWAKTOLO
42 — 25
Bahwa Majelis Hakim Telah melampaui batas kewenangannya, atauHakim memutus sengketa lebih dari yang diminta oleh penggugat (AzasUltra petita).Hukum Acara Perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakimbersifat menunggu. Dalam persidangan hakim tidak diperbolehkan untukberinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipunberalasan demi rasa keadilan. Putusan tersebut tetap tidak dapatdibenarkan dalam koridor hukum acara perdata.
Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau penggugat.Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telan melampauiwewenang atau ultravires.Putusan tersebut harus dinyatakan cacatmeskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telahsesuai kepentingan umum.
Menurut Yahya Harahap jika hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law.Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum).
Terbanding/Tergugat I : Frisca Tampubolon
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar
56 — 96
Mahkamah Agung RI tersebut di atas,sehingga Putusan perkara a quo telah SALAH MENERAPKANHUKUM dan kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd), sehingga Putusan Pengadilan Negeri PematangsiantarNomor 56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 merupakanPutusan yang tidak dapat dilaksanakan (Putusannon executable) danharus dibatalkanatau dinyatakan tidak mengikat;Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 adalah merupakanPutusan Ultra Petita
, sehinggaPutusanPengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 tidak dapatdilaksanakan (Putusannon executable) dan harus dibatalkanataudinyatakan tidak mengikat;Larangan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apayang dituntut (petitum).
Putusan yang sifatnya ultra petita dianggapsebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakimmemutus tidak sesuai dengan dasar gugatan Penggugat dan atau apayang dimohon (petitum). Terhadap putusan yang dianggap melampauibatas kewenangan dibatalkan dan atau tidak dapat dilaksanakan(Putusannon executable).BahwaPutusan Ultra Petitatersebut tetaptidak dapat dibenarkan dalam koridor hukum acara perdata.
Putusanhakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yangHalaman 10 dari 34 Halaman Putusan Nomor 188/Pdt/2019/PTMDNberperkara.Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakdan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultrapetita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pemohon ataupenggugat.Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telahmelampaui wewenang atau ultravires.
Menurut Yahya Harahap jikahakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.Dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut ataumengabulkan lebih dari pada yang dituntut, berdasarkan : Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg, menyebutkan :Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkanputusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebihdari pada yang dituntut.Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan