Ditemukan 222 data
Pembanding/Tergugat III : Dana Pensiun Pertamina
Terbanding/Penggugat : PT Bank Panin,Tbk
Turut Terbanding/Tergugat II : Muhammad Helmi Kamal Lubis
290 — 251
Pelawan telah melampauitenggang waktu diatur lebih lanjut di dalam UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 Pasal 19 ayat (2) tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu "pihak ketiga dapat mengajukansurat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalamwaktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilandiucapkan";4.5 Bahwa berdasarkan hal diatas gugatan perlawanan harusdinyatakan Exceptio Temporis yaitu gugatan perlawanan telahmelampaui dari jangka waktu yang telah ditentukan (expiration
157 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasanalasan lain dari Para Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:Dalam EksepsiBahwa eksepsi yang kami ajukan ini adalah exceptio temporis (eksepsidaluwarsa).Menurut pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa atau lewat waktu (expiration)selain menjadi dasar hukum untuk memproleh sesuatu, juga menjadilandasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.Pasal 1951 KUHPerdata, membolehkan pengajuan eksepsi daluwarsa padasetiap tingkat pemeriksaan perkara
35 — 4
Eksepsi Hukum MateriilExceptio Temporaris (eksepsi daluwarsa)Bahwa daluwarsa (expiration) adalah suatu alat untuk memperolehsesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan denganlewatnya suatu waktu tertentu dan syaratsyarat yang ditentukanoleh undangundang.Bahwa berdasarkan Pasal 584 Kitab UndangUndang Hukum Perdatadaluarasa merupakan salah satu cara untuk memperoleh hakkebendaan termasuk hak atas benda tak bergerak (tanah) termasukdalam perkara in casu.Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat
A.A. Putu Dendi
Tergugat:
I Ketut Tama
114 — 90
Eksepsi daluwarsa (Exeptio temporis);Bahwa gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah telah lewatwaktu / daluwarsa (expiration / verjaring), Karena tanah sengketa yangdiuraikan dalam gugatan perkara a quo, telah dibeli dan dikuasai olehPENGGUGAT semenjak tahun 1972, sebagaimana didasarkan padaAkta Jual Beli Nomor : 29 / 1972 tanggal 28 Pebruari 1972 yang dibuatdihadapan Camat Kuta : AA.Ngr Gde Agung B.A. selaku PPAT.
235 — 65
Menurut Pasal1946 KUH Perdata daluarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadidasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukumuntuk membebaskan (release) seseorang dari suatu perikatan setelahlewat jangka waktu tertentu.Exceptio DominiBahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah Toko diBekas Terminal Lama Muntilan Kabupaten Daerah Tingkat Il MagelangNomor : 974/335/11/1992 pada Pasal 9 huruf 4 menyatakan bahwasetelah masa 20 (dua puluh) tahun habis, Hak Atas Tanah
Bahwa gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Exceptio Temporis),karena HGB dan HMSRS Para Penggugat telah berakhir sejak 17 Agustus2012 dan tidak dilakukan permohonan perpanjangan sesuai ketentuanperundangundangan, di mana menurut Pasal 1946 KUH Perdata, daluarsaatau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu;.
94 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
"Bahwaalasan Tergugat 6 yang mendalilkan gugatan tersebut dikategorikan sebagaigugatan yang daluarsa atau lewat waktu (expiration) adalah karenaHal. 7 dari 46 hal. Put. No. 521 K/Pdt/2015sesungguhnya Tergugat 6 telah menguasai dan memiliki tanah objek sengketapoin 1 (1) selama lebih dari 36 tahun yaitu sejak tahun 1977.
109 — 54
Eksepsi Daluarsa (Exeptio Temporis);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsaatau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorangdari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.
75 — 33
Kalau Gugatan Para Penggugat adalah sebenarnya sudah lampauwaktu atau Kedaluwrsa (expiration).
Pembanding/Penggugat II : Dullah Cassa Bin Abdurahman Mastur
Pembanding/Penggugat III : Neneng Mira Bin Abdurahman Mastur
Pembanding/Penggugat IV : Hj. Sri Komalia Binti Abdurahman Mastur
Pembanding/Penggugat V : Hj. Imas Musrianti Binti Abdurahman Mastur
Pembanding/Penggugat VI : Hj. Immah Siti Mariam Binti H.M. Sopyan Ds
Pembanding/Penggugat VII : Hj. Siti Maesaroh Binti HM. Sopyan DS
Pembanding/Penggugat VIII : Iis Siti Mariam Binti Asrad
Pembanding/Penggugat IX : Rita Narulita Binti H. Econ Faisal Martha
Pembanding/Penggugat X : Helmi Faisal Martha Bin H. Econ Faisal Martha
Pembanding/Penggugat XI : Hj. Farah Dhiba Binti H. Econ Faisal Martha
Pembanding/Penggugat XII : Farha Martha Binti H. Econ Faisal Martha
Pembanding/Penggugat XIII : Vickry Lutfian Bin Muhamad Dayat
Pembanding/Penggugat XIV : Muhammad Lutfian Bin Muhamad Dayat
Pembanding/Penggugat XV : Zona Alfayed Bin Ahmad Fauzi Bin H. Econ Faisal Martha
Pembanding/Penggugat XVI : Neng Eni Binti Endang Heri Sulaeman Bin Abdurahman Mastur
Pembanding/Penggugat XVII : Sisca Riyandini Binti Asep Supriatna
Pembanding/Penggugat XVIII : Rika Riyandini Binti Asep Supriatna
Pembanding/Penggugat XIX : Kiki Karya Mastur Bin Asep Supriatna
Pembanding/Penggugat XX : Hali Maulana Rohmat Bin Asep Supriatna
Pembanding/Penggugat XXI : Rani Ardiana Binti Endang Sukandi
Pembanding/Penggugat XXII : Rina Ardiana Binti Endang SD
Pembanding/Penggugat XXIII : Mohamad Irawan Bin Endang Sukandi
Pembanding/Penggugat XXIV : Rosa Dema Agustin Binti Endang Sukandi
Pembanding/Penggugat XXV : Mohamad Rizki Bin Endang Sukandi
Pembanding/Penggugat XXVI : Teguh Prima Sembada Bin Agus Thoriq Sembada
Pembanding/Penggugat XXVII : Nurida Agustina Rahmawati Binti Agus Thoriq Sembada
Pembanding/Penggugat XXVIII : Aida Aliyah Binti Agus Thoriq Sembada
Pembanding/Penggugat XXIX : Maida Amelia Binti Agus Thoriq Sembada
Pembanding/Penggugat XXX : Fauziawan Maryuliana Binti Hengki Mulyana
Pembanding/Penggugat XXXI : Faudi Muhadi Bin Hengki Mulyana
Pembanding/Penggugat XXXII : Ramadhan Putra Abdurahman Bin Hengki Mulyana
Pembanding/Penggugat XXXIII : Muhamad Ilham Bin Hengki Mulyana
Pembanding/Penggugat XXXIV : Piah Supiah Binti H.M. Sopyan
Pembanding/Penggugat XXXV : Euis Jamilah Binti H.M Sopyan
Pembanding/Penggugat XXXVI : Idah Hamidah binti H.M. Sopyan
Pembanding/Penggugat XXXVII : Yayah Rubiah binti H.M. Sopyan
Pembanding/Penggugat XXXVIII : Imas Kholidah binti H.M. Sopyan
Terbanding/Tergugat I : Bupati Kepala Daerah
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kelurahan Sawahgede kecamatan Cianjur kabupaten Cianjur
Terbanding/Tergugat III : Kepala Puskesmas Kecamatan Cianjur
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Madrasah Aliyah Negeri Cianjur MAN Cianjur
Terbanding/Tergugat V : Kepala SDN Ibu Dewi VIII Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Cianjur
Terbanding/Tergugat VII : Notaris Ny.Rodiah Yahya, SH
Terbanding/Tergugat VIII : Oo Abdul Kodir Bin H Mastur
Terbanding/Tergugat IX : M. Mufti Kamil Bin Eem Sulaeman Mastur
Terbanding/Tergugat X : M. Fahmi Abdul Wahab, SH Bin Eem Sulaeman Mastur
Terbanding/Tergugat XI : M. Abdul Latief Bin Eem Sulaeman Bin Mastur
Terbanding/Tergugat XII : Dewi Farida Ratih Bin Eem Sulaeman Bin Mastur
Terbanding/Tergugat XIII : Helmi Suciati Rachmi Binti H. Muhtar Setiadi
Terbanding/Tergugat XIV : Susi Maesari binti Sujana
115 — 81
EXCEPTIO TEMPORIS (EKSEPSI DALUWARSA)Bahwa gugatan Para Penggugat haruslah disingkirkan atau digugurkan karena tuntutan Pafra Penggugat atas objek sengketa telah memenuhiklasifikasi daluwarsa atau lewat waktu (expiration), hal ini didasarkankepada alasan sbb :a.
Bahwa dengan mendasarkan kepada hal di atas, maka sangatlahrelevan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjuryang memeriksa & memutus perkara a quo menyatakan gugatan ParaPenggugat mengadung daluwarsa ataulewatwaktu (expiration)danmembebaskan (release) para Tergugat dari tuntutan ParaPenggugat yang telah lewat jangka waktu sebagaimana ditentukandalam aturan hukumnya, hal ini mengingat :1) Adanya Pasal 1967 KUHPerdata yang memberikan pengaturanbahwa tuntutan kebendaan atau bersifat
1.MANGATAS MANURUNG
2.MULLER MANURUNG
3.ROSMAN MANURUNG
4.AKIM MANURUNG
5.ARDIN GULTOM
Tergugat:
5.BAKTIAR HASIHOLAN MANURUNG
6.VIKTOR MANURUNG
7.CHARLES MANURUNG
8.NELSON MANURUNG
9.JAKUAT MANURUNG
10.SOGAR MANURUNG
11.PARNINGOTAN MANURUNG
87 — 45
baru mengajukan gugatannya incasu setelah lewatnyawaktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana yang diatur secara limitativedan imperative dalam Pasal 1967 KUHperdata, sehingga dengandemikian secara juridis para Penggugat tidak mempunyai hak dankapasitas lagi (persona standi in judicio) dalam memajukangugatan ini (diskwalifikasi in person); Bahwa dengan demikian dalam kerangka kepentingan ketertiban dankepastian hukum, maka sekali lagi ditegaskan bahwasanya dengandaluwarsa/ lewatnya waktu 30 Tahun (expiration
Gugatan Obscruur Libel (Kabur) Karena Gugatan Diajukan TelahTergolong Kepada Daluarsa (Exceptio Temporis);Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam eksepsi angka 5 (lima) ini,pada pokoknya menyatakan bahwa dengan daluwarsa/lewatnya waktu 30Tahun (expiration), maka tenggang waktu tersebut telah menggugurkan ataumenyingkirkan hak para Penggugat untuk menuntut tanah objek perkara milikTuan Sogar Manurung yang saat ini dikuasai dan dikerjakan oleh keturunanTuan Sogar Manurung tersebut;Menimbang, bahwa terhadap
PEK SWIE JANG
76 — 10
Bahwa permohonan Para Penggugat Intervensi sudah sangatkedaluwarsa (expiration). Hal ini didasarkan pada :1.1. Posita Penggugat Intervensi (posita no.9) yang menyatakantahun 1951 obyek sengketa disewakan Hadi Soesilo kepada ayahPenggugat asal. Ayah Penggugat asal meninggal tahun 1995.Berarti antara tahun 1951 sampai tahun 1995 ada kesempatanwaktu 44 tahun. Ada waktu yang lebih untuk menyelesaiakanketika ayah Penggugat asal masih hidup. Kenapa tidak tidak digugat?. Kenapa baru 30122015.
346 — 652
dalam bentuk gugatanPMH.Untuk lebih jelas dapat Para Penggugat kemukakan bunyi kalimat terakhir Pasal 21UU No. 30/1999:4. kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.Peristiwa PMH berdasar tindakan itikad baik itulah yang Para Penggugat buktikandilakukan oleh Tergugat III.2 dan III.3 dalam proses pemeriksaan sengketa Case No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009. akibatnya, hak imunitas yang diberikankalimat pertama Pasal 21 UU No. 30/1999 kepada mereka gugur (verval, expiration
SUWARNO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
244 — 321
atas nama: Eriana Widya Puspa SN (Tergugat II Intervensi)Halaman 40 dari 70 halaman, Putusan Perkara Nomor : 72/G/2019/PTUN.SBYsetelah terlebih dahulu diumumkan melalui media cetak Surat KabarHarian "Malang Post selama 30 (tiga puluh) hari yang dianggaptelah diketahui umum, seharusnya Penggugat pada saat itumengajukan keberatan atas permohonan penerbitan sertifikatpengganti yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi, sehingga olehkarenanya gugatan Penggugat diajukan telah melewati tenggangwaktu (expiration
Terbanding/Tergugat I : H. AJI YULIUS HUSEIN
Terbanding/Tergugat II : KUSHARIYADI Bin H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat III : HJ. BAYAH Binti KADRI
Terbanding/Tergugat IV : HJ. RUSIDAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat V : H. SYAMSUDDIN Bin H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VI : NINAWATI Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VII : SITI RACHMAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VIII : ROCHANI Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat IX : AZIZIAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Cq. WALI KOTA SAMARINDA Cq. CAMAT SUNGAI KUNJANG
Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Cq. WALI KOTA SAMARINDA Cq. CAMAT SUNGAI KUNJANG Cq. LURAH LOA BAKUNG
224 — 176
., MantanHakim Agung RI dalam Bukunya yang berjudul Hukum AcaraPerdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,dan Putusan Pengadilan, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, Cet. ke16 2016, hal. 458, disebutkan sebagai berikut :Menurut Pasal 1946 KUHPerdata, Daluwarsa atau lewat waktu(expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu,juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.2.
Yahya Harahap, SH., Mantan HakimAgung RI dalam Bukunya yang berjudul "Hukum Acara PerdataTentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan PutusanPengadilan", Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, Cet. ke16 2016,hal. 458, disebutkan sebagai berikut : "Menurut Pasal 1946KUHPerdata, daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selainmenjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadilandasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang darisuatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.2.
95 — 52
Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)Exceptio Temporis (Eksepsi Daluarsa)Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat sebagaimana perkaraaquo adalah lewat waktu (expiration) atau daluarsa dengan alasansebagai berikut :1.Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai pemilikatas tanah obyek perkara aquo yang secara fakta hukum terdapatSertipikat Hak Mkilik atas nama serta milik Tergugat di atasnya,yang tentu saja dalam proses penerbitannya oleh Tergugat II telahsesuai dengan prosedur dan
117 — 35
Oleh karena itu) dapat disimpulkan bahwaperlawanan atas rencana lelang pada tanggal 23 Mei 2013telah lewat waktu (expiration);Bahwa oleh karena tuntutan untuk membatalkan lelang padatanggal 23 Mei 2013 telah lewat/lampau waktu sehinggaperlawanan a quo tidak ada lagi relevansinya untuk saat ini.lam Pokok Perkara :1.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas,mohon dianggap telah menjadi satu kesatuan dalam pokokperkara ini, serta Turut Terlawan menolak seluruh dalilPelawan, kecuali terhadap
112 — 474 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga, Perlawanan (verzet) Para Pelawandiklasifikasikan sebagai bentuk Perlawanan (verzet) yang Daluarsa atau LewatWaktu (Expiration), sehingga memberikan konsekuensi dibebaskannya (release)Terlawan I dan I. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Perlawanan (verze?) ParaPelawan dinyatakan untuk ditolak;Tenggat waktu untuk mengajukan upaya hukum Perlawanan (verzet) adalah 14(empat belas) hari terhitung sejak Putusan verstek Diberitahukan kepadaTergugat in casu Para Pelawan.
129 — 82
Yahya Harahap, SH, menyebutkan bahwa menurut ketentuan Pasal1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selainmenjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadilandasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu ;(M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta;April 2005, Cetakan Pertama).
Lewat waktu jalah suatu saranahukum untuk memperoleh sesuatu...daluwarsa atau lewat waktu(expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, jugamenjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang darisuatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.b.
83 — 96
makapihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapatlagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam wakiu 5(lima) tahun sejak diterbitkannya Sertipikat itu tidak mengajukankeberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepalakantor Pertanahan yang bersangkutan atau tudak mengajukangugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitanSertipikat tersebutBahwa dengan alasan hukum tersebut jelas bahwa gugatanPenggugat telah daluwarsa atau lewat waktu untuk diajukan(expiration
menguasainya, maka pihak lain yang merasamempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haktersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidakmengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan KepalaKantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan kePengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut ;Bahwa dengan alasan hukum tersebut diatas maka gugatan Penggugat telahdaluwarsa atau lewat waktu diajukan (expiration
379 — 385 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Temporis (eksepsi daluwarsa);3.1.Bahwa menurut Pasal 1946 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,daluwarsa atau lewat waktu (expiration) adalah dasar hukum untukmemperoleh sesuatu atau landasan hukum untuk membebaskan(release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktutertentu.