Ditemukan 17490 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2022 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
M.AKBAR SIRAIT, SH,MH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN NASUTION, SP
4441
  • AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Ibusan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP
    7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mulyo
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Saroha
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Penjemuran
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Sejati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok
    Tani Rahayu
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Alam Jaya Lestari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mangan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sahrul
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Sari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Baru
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani
    Gabe
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Maju Bersama
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rimba Sekampung
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Harapan II A (
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tani Hati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7
    Form AUTP 7 Gabungan Kelompok Permai
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form
Register : 14-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 276/Pid.B/2020/PN Cbd
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.INDRA SUMARNO, SH.
3.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
SANDI SETIAWAN als SANDI bin ISEP SAEPULLOH
607
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ARYASIH, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 205.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah).
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulan September 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    TITIN, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 280.000,- ( duaratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. GIAN, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    JARNI, tanggal 20 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ANIS, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 10, bulan Juli 2019, sejumlah 290.000,- ( duaratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6,bulan Juli 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)18) Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke11, bulan September 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus riburupiah)19) Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)32) Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaranangsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus riburupiah)33) Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yangmenyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulanSeptember 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8,bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuranke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    Form Audit Konsumen atas nama Sdr. SUPANDI, tanggal 25 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 2,bulan September 2019, sejumlah 194.000, ( duaratus delapan puluhtujuh ribu rupiah)50. Form Audit Konsumen atas nama Sdri ANIS MARSELA, tanggal 4 April2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4dan ke 5, bulan Desember 2019, sejumlah 460.000, ( empat ratusenam puluh ribu rupiah)51. Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
Register : 03-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 586/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
ERNAWATI SISWANTO BINTI SISWANTO WIJOYO
200
  • penggelapan dalam pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERNAWATI SISWANTO Binti SISWANTO WIJOYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdawa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar Form
      Permohonan kartu ATM&Pin an.ELLY FRANSISCA (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (Fotocopy)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.JASIN LINGGO (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.THE THIEN SENG (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.MERRY WARTI (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.MELINA GUNAWAN (asli) dan
      1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.T.TONY (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ELY HERLINA (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.
      HERLINA DJAJADI (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ANGELIA (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.TIRTO WARDJOJO SH (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.LIDAWATI LIONO (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli) dan 3 (tiga) lembar form klaim transaksi nasabah
      (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ARBETA SOESANTO (asli) dan 3 (tiga) lembar form klaim transaksi nasabah (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.Ir.SUKANDAR (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.GOEI DIANA SUNDAWATI (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.BUDHI
Register : 20-12-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54043/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13328
  • huruf (e)dan Butir 4 Overleaf Notes;Menurut Pemohon : bahwa Form E yang Pemohon Banding gunakan dengan barang yang PemohonBanding impor dengan PIB Nomor: 235910 tanggal 13 Juni 2013 (dengan barangyang sama) yang di SPPB langsung Form E nya sama dan dikeluarkan dari tempatyang sama dari Pemerintah China, dimana kolom number and type of package,description of products juga hanya tertera 1 item, yaitu Hydraulic Jack, tidak dirinciitem per item;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis
    Berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E133800501390317 tanggal29 Agustus 2013, Form E tidak sesuai dengan ketentuan point 4 Overleaf Notes and Rule 7(e) OCP for ROOACFTA;3. Dilakukan permintaan retroactive check dengan surat Nomor S5672/KPU.01/2013 tanggal 26 November20113 dengan alasan : "Does not fulfill the provision of Rule 7 (e) OCP ACFTA and point 4 overleaf notes4.
    (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified,
    E Pemohon Banding adalah asli dari Pemerintah China dimana SupllierPemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice.
    SKA atau Certificate of Origin, dalam hal ini, Form E yang diterbitkan oleh otoritas Kepabeanan diChina membuktikan bahwa barang tersebut memenuhi ketentuan asal Barang China. Form E sudahdilampirkan dalam PIB;b. Bill of Lading membuktikan bahwa barang tersebut dikirimkan/dikapalkan dari China;c.
Register : 24-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43607/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11624
  • Pembebanan BM : 0 % (menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D)berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010);bahwa menurut Pemohon Banding, impor barang tersebut Pemohon lakukan melalui KPPBCMerak dengan proses importasi sebagai berikut:1.
    Pemohon banding menyerahkan berkas PIB (sudah ditandatangani), SSPCP, Form D, SKIdari BPOM dan Dokumen pelengkap lainnya ke KPPBC Merak pada hari yang samadengan pengiriman data NB secara elektronik ke SKP di KPPBC Merak;5. Pemohon banding menerima Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dariKPPBC Merak.
    Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadapbarang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telahditandatangani oleh Pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan3.
    Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importirpada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Pabean dipelabuhan pemasukan;.
    Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang lebihrendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yangdilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabatberwenang di negara ASEAN bersangkutan;2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan3.
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10128
  • Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimensignature pejabat yang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atasimportasi pembanding di atas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tangg: Menurut Majelis : BantemesuaPKputusan Terbanding Nomor: KEP5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa
    penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu), selkeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 349886 tanggal 31 A2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa berdasarkan hasil penelitian
    ,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangai(Form E) Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 dengan uraian barang TerPlastic Sheet sejumlah 1.076 Rolls; bahwa Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 sedang Bill of Lading )HASLNM80D8CAM?
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Oper:Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) thanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Etelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas
    E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 A2012 sesuai dengan tanda tangani oleh pejabat yang berwenang Bie Zhi;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tetelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E BkE123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tersebut;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 te telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E JkE123203901110102
Register : 04-07-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50839/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11122
  • E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadisurat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal(Form E) No.
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitasdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), padapemberitahuan impor barang,c.
    tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari
    pihakProduser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadisurat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal(Form E) No.
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56120/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14835
  • E Nomor:E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 kedapatan diragukan kebenarannyakarena berdasarkan deskripsi produk pada kolom 7 Form E Nomor:E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 tersebut tidak terdapat dalam daftarproduk yang termasuk dalam kriteria wholly obtained (WO), sehingga terhadapimportasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum (MFN) sebesar 10%;bahwa menurut Pemohon Banding
    Certificate of OriginACFTA (Form E) Nomor: E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013,3.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15138
  • Raya AV 69/2014JeBisaPsfakukTadi2PajakPdkahinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan BeaMasuk sebesar 10% atas pembebanan Bea Masuk 10% BBS 100% (ACFTA) yang diberitahukanPemohon Banding dalam PIB Nomor: 511428 tanggal 18 Desember 2012 dikarenakan keraguanTerbanding atas Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012;Mbahbyvet berkantalngengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check
    ) kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau of The Peoples Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S98/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 namun jawabankonfirmasi belum diterima;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan sertabelum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikanpreferensi tarif Bea Masuk
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contohSpecimen
    Zhuoyan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012 terbuktitelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor:E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor:E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dantelah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember2012
    dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negaratersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada dinegara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal
Register : 19-08-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43065/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11429
  • E yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2011 ditemukanperbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E denganspecimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan danTerbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarifMFN;: bahwa berkaitan dengan penerbitan form E yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei2011, form E ini asli dari Pemerintah China dan dapat dikonfirmasi oleh Terbanding(note: supplier Pemohon Banding mendapatkan form E ini dengan
    tanda tanganyang tertera pada form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahandokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA danditeapkan berdasarkan tarif MFN, Pemohon Banding perlu menegaskan bahwadokumen form E Pemohon Banding asli dan Pemohon Banding telah konfirmasi keChina dan dikatakan pejabat tersebut bernama Li Xiao, dan seharusnya PFPDmengeceknya terlebin dahulu keabsahan form E Pemohon Banding ke negara Chinaatau memanggil Pemohon Banding selaku importir
    agar Pemohon Banding bisamenjelaskan dan jangan langsung saja memvonis bahwa form E Pemohon Bandingdinyatakan tidak berlaku, (PFPD yang lain dengan form E tanda tangan sama, yaituLi Xiao, form E tersebut diterima, apakah Bidang Perbendaharaan dan Keberatanjuga tidak bisa membedakan bahwa form E Pemohon Banding tersebut benar, ataumemang tidak mempunyai kemampuan untuk itu, ini perlu Pemohon Bandingtegaskan karena Pemohon Banding termasuk perusahaan jalur kuning, jelaseksistensinya serta telah beberapa
    form E PemohonBanding ke negara China atau memanggil Pemohon Banding selaku importir agarPemohon Banding bisa menjelaskan dan jangan langsung saja memvonis bahwaform E Pemohon Banding dinyatakan tidak berlaku, (PFPD yang lain dengan form Etanda tangan sama, yaitu Li Xiao, form E tersebut diterima, apakah BidangPerbendaharaan dan Keberatan juga tidak bisa membedakan bahwa form EPemohon Banding tersebut benar, atau memang tidak mempunyai kemampuanuntuk itu, ini perlu Pemohon Banding tegaskan karena
    China, termasuk tanda tangan dan cappada form E tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam berkas surat permohonan bandingnya,menyertakan Form E Nomor E113800501390143 tanggal 16052011 yang telahdilampirkan pada PIB Nomor 199118 tanggal 31 Mei 2011 yang penandatangannyasama dengan penandatangan Form E No.
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52209/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12321
  • Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form Ddikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritaspenerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi,b.
    Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D:Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipunpermasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 13-11-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46620/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9318
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put46620/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak :Bea MasukMasa/Tahun Pajak :2012Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan Form E yang dilampirkan
    Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agron Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Men:antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasamFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form
    E atau Surat Keterang:Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP)Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2002 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterang(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E contoh Specimen tanda
    Bureau The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangapejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterinsah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut smengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumerdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada dipengekspor;bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandinsmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan NomorPMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi deng:Nomor: 235981 tanggal 11 Juni 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea MasukRangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat
Register : 28-02-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52981/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11824
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52981/PP/M.IXB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2012Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PenetapanPembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa GN3140TN dil (26 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB);Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belumterdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi
    E yang dilampirkan serta belum terdapatjawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 tidakdapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E123706000160023 tanggal20 Oktober 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan"Specimen Signatures
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajid mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E123706000160023tanggal 20 Oktober 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2451/KPU.01/2012 tanggal 28 November2012 kepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine
    Bureau of The Peoples Republic ofChina perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhirTerbanding tidak dapat menunjukkan bukti jawaban konfimasi dari pihak penerbit yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 adalah tidak sah;bahwa perjanjian ACFTA merupakan perjanjian internasional antara Pemerintah denganPemerintah (G to G), oleh karena itu pembuktian tentang keabsahan Form E Nomor:E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012
Register : 26-09-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54963/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13724
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54963/PP/M.XVIIB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2013Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif dannilai pabean yaitu Form E tidak sesuai dengan ketentuan third party invoicing dantanda tangan berbeda dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenangShenzhen EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The Peoples Republic OfChina, maka terhadap barang yang diimpor, dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum
    E Nomor E 13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2013, adalah benar dokumen yang sah dan sesuaidengan fakta fakta hukum yang dipergunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh preferensi tarif dalamrangka ASEANChina FTA (Form E) telah ditanda tangani olen Pejabat yang berwenang di Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau, The People's Republic Of China dan form tersebut dikeluarkan olehotoritas kepabean di China;bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan tarif tanpa dasar dan memutarbalikan fakta/
    Namun demikian Pemohon Banding melampirkan Buku Bank (dalam Rp) dan Hutang Dagang(dalam Rp);bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa tanda tangan Form E No E 13470ZC3651 0075 tanggal 2 Mei2013 dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau The People's Republic of China sama dansebangun dengan tanda tangan Form E No E 13470ZC3651 0076 tanggal 2 Mei 2013 dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantyne Bureau The People's Republic of China, KEP 4684/KPU.01/2013 tertanggal31 Juli 2013 dan
    The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party Invoice shall beattached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party;bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
    dalamPasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:e Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang imporyang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani olehpejabat berwenang di negaranegara bersangkutan ;e =Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka
Register : 02-10-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48477/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10926
  • E Nomor: 121300016190012,tanggal 19 Mei 2012 yang Pemohon Banding lampirkan saat importasi adalahsudah sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenangmenerbitkan Form E tersebut dari China;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4517/KPU.01/2012 tanggal15 Agustus 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor,dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwaPembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif7314.31.0000 dan Pembebanan
    Tarif Bea Masuk Pos 6 s.d. 15 PIB KlasifikasiPos Tarif 7314.41.0000, jenis barang berupa /5 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Bandingdengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 234238 tanggal 09 Juni2012 Pos Tarif 3921.90.9000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif BeaMasuk (MEN) sebesar 12,5%.bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:121300016190012, tanggal 19 Mei 2012, Terbanding meragukan keabsahanSKA Form
    (MEN) sebesar 12,5%.bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenisbarang 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yangdiberitahukan pada PIB Nomor: 234238 tanggal 09 Juni 2012 terhadap FormE Nomor: 121300016190012, tanggal 19 Mei 2012 yang Pemohon Bandinglampirkan saat importasi adalah sudah sah, karena Form E tersebutditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dariChina.bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkanfotokopi
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised OperationalCertification Procedures For The Rules Of Origin Of The AseanChina FreeTrade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational CertificationProcedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best oftheir competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to
    ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordancewith the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E),and signed by the authorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
Register : 19-09-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30361
  • E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).bahwa dari penelitian Form E diketahui: dokumen asli Form E No.
    Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;e pada kolom 8 Form E No.
    Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 telah dicantumkan kodefasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S5317/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.bahwa
    ,Ltd. melakukanpengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400128 tanggal 13Mei 2013 dengan uraian barang Spectek Brand Alternator sejumlah 323 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan
    Bureau of the Peoples Republic of China.bahwa dari penelitian Majelis berdasarkan PIB Pembanding terhadap jenis barangdan pemasok yang sama dengan menggunakan Form E WO tidak dipermasalahkanoleh Terbanding.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barangimpor Alternator Copper Wire menggunakan Form E Nomor: E133217D00400128tanggal 13 Mei 2013 terbukti bahwa Alternator Copper Wire memenuhi Rule 4Overleaf Notes ACFTA OCP, dan Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal
Register : 11-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24860
  • PuPurta fi 1942/RRIM Raya AV 60/2014JeBisaPhfakukTai PajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk atasimportasi berupa HBeam berbagai ukuran negara asal China dengan pembebanan bea masuk dalam PIBNomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 7.5% BEBAS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 7,5% (Bayar 100%);Mbahvut bertbasatingn penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tandatangan
    yang tertera pada dokumen Form E tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimentangda tangan dari Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic ofChina;bahwa importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka AseanChina Free Trade Area;Mbahwa PoennoltoN Ganodin@ 3333350200411 tanggal 15 Desember
    tarif dalam rangkaAseanChina Free Trade Area dengan melampirkan Form E Nomor:E123333350200411 yang telahditerbitkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yaituYang Zhuoyan sehingga menurut Pemohon Banding penggenaan Tarif atas importasi HBean ( 2 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi BM : 7,5% BBS : 100% ;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen Form E disimpulkan bahwa terdapatkeraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for theRules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang
    yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Terbanding dalampersidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Hangzhou EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat Nomor: S2285/KPU.01/2013tanggal 5 Juni 2013 dan pihak Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People'sRepublic of China telah menjawab konfirmasi dari Terbanding yang pada pokoknya mengemukakanbahwa Form E
Register : 19-09-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56207/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13826
  • 2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanTarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Motorsport Shoes for Potere, Negara asalChina;: bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Motorsport Shoes forPotere, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.19.9000 dan dikenakan tarif BeaMasuk 25% (MFN);: bahwa seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form
    dengan origin "WO", dimana Pemohon Banding telah mendapatkonfirmasi dari pihak Exporter yaitu Xiamen Jade Stone trading CO LTD, mengenaipengertian Wholly Obtained (WO), yaitu bahwa barang tersebut adalah seluruhnyabalk bagian upper (atas) maupun bagian outsole (bawah) diproduksi di Chinasehingga tidak mencantumkan "CTC" ataupun "CTSH" (Change in Tariffclassification) untuk itu tidak diragukan dalam pencantuman "WO" (Wholly Obtain);: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form
    sehingga atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu MotorsportShoes for Potere, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.19.9000 dandikenakan tarif Bea Masuk 25% (MFN);bahwa menurut Pemohon Banding, barang "Motorsport shoes for Potere" telahdiperiksa secara fisik oleh pihak CCIC di China sebagai afiliasi dari SGSSurveyorIndonesia yang dengan jelas menerangkan bahwa barang tersebut adalah dari Chinasesuai dengan Laporan Surveryor no CN1608930 tanggal 06 Mei 2013 dan segalakeabsahan dan validitas form
    E) yang telahditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana
    dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukMenimbangMengingatMemutuskandalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E1339B35N0460034 tanggal 29 April 2013 kepada pihak penerbit Form E denganSurat Kepala Kantor Pelayanan
Register : 24-05-2013 — Putus : 21-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50608/PP/M.VA/19/2014
Tanggal 21 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11621
  • Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilaipabean dalam PIB Nomor : 000777 tanggal 03 Januari 2013 pos tarif 3902.10.9020 denganpenetapan Bea Masuk 10% tarif MEN tanpa fasilitas;bahwa Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP399/WBC. 10/2013 tanggal 26 Maret2013 menyatakan bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran form AANZ (FaslitasAANZFTA) karena tidak ditemukannya persamaan tanda tangan pada form AAZN denganAuthorised Signatures to Sign Documentary Evidence of Origin under ASEAN
    Australia New Zaeland FTA sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif beamasuk yang berlaku umum (MEN);bahwa menurut Terbanding, dari penelitian Form AAZN diketahui :Mengingat1.
    Dokumen asli Form AAZN No. Referensi 00143000499 tanggal 19 Desember 2012,telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;2.
    Pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000777 tanggal 03Januari 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensiForm AAZN;bahwa Terbanding telah mengirimkan surat nomor: S414/WBC.10/KPP.MP.01/2013tanggal 15 Januari 2013 kepada Australian Industry Group untuk menanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form AANZ No.
    AANZ dengan Certificate no.00143000499true and valid maka pengguguran form AANZ (Faslitas AANZFTA) karena tidakditemukannya persamaan tanda tangan pada form AAZN dengan Authorised Signatures toSign Documentary Evidende of Origin under ASEAN Australia New Zaeland FTAtidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan Pos Tarif 3902.10.9020 olehTerbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 000777 tanggal 03 Januari 2013, BeaMasuk 10% MEN tidak dapat dipertahankan dan banding
Register : 26-11-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57564/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20854
  • ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9403.90.90.00 masingmasing sebesar BM 5%;Mbabyext Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dam Cukai Nomor:KEP6966/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding PemohonBanding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidnk terutang/Nihil;Mbahbyut Veafedinling menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkanpenelitian terhadap Form
    E Nomor: E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013, terdapat multi itemdan keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimana diragukannya Kriteria Ketentuan AsalBarang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasankarena Form E adalah benar benar Wholly Obtained China (kolom 8) barang asli dari China
    E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhi segalaketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabatberwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannyatidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebuttidak
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (1);ao oebahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form Etersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaituGuandong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China denganmengirimkan Surat Nomor: S4613/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 namun sampai diterbitkankeputusan Terbanding, Terbanding
    berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013 sah dan dapat diterima sesuai dengan yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi PemohonBanding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 354983 tanggal 5 September 2013 berupa ShopfittingsFixtures, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E134420180140048 tanggal 15Agustus 2013