Ditemukan 40112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2020 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Bon
Tanggal 28 Januari 2020 — Pemohon:
Megawati
3731
  • Pemohon tersebutmenginginkan perbaikan paspor Pemohon agar sesuai dengan dataPemohon yang benar ;Atas keterangan saksi tersebut di atas, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya ;2.
    terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon mengajukan bukti suratP6 berupa Paspor Nomor : B 3785467, Tanggal 20 April 2016 atas namaNURHAYATI GUNUNG SINULINGGA, dimana setelah diperlihnatkan dandiperiksa di persidangan, Hakim menilai bahwa bukti surat tersebut termasukdalam kategori paspor biasa sesuai dengan ketentuan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN
    Laksana Paspor bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasakepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi ; Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa prosedur perubahan data pasporbiasa, dilaksanakan melalui tahapan :a.
    Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yangdihubungkan dengan keterangan para saksi, bukti surat serta maksud dantujuan Pemohon, maka Hakim menilai prosedur perubahanNama/tanggal/tahun kelahiran Pemohon dalam paspor telah diatur dalamPasal 24 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, dimana tahapannya dimulai dari Pemohonharus
    Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dan peraturan perundangundangan sertaketentuan lain yang bersangkutan ;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN BonMENETAPKAN1.
Register : 24-01-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 10/Pdt.P/2018/PN Tjk
Tanggal 7 Februari 2018 — Pemohon:
LUHU LESTARI
227
  • Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki Identitas Paspor Pemohon nama N. Wayan Dewi Luhu Lestari yang seharusnya Luhu Lestari dan Memperbaiki Ixdentitas Paspor yaitu Tahun lahir yang tertulis di paspor 12 Juni 1992 yang seharusnya 12 Juni 1996 kepada Pemohon

    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut Hukum ;

Register : 21-08-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1512/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ERLANGGA, SH.
Terdakwa:
MAHDI YARMOHAMMADI
13252
  • , namun terdakwa tidak menjawabnya denganjelas dan tibatiba terdakwa menyerahkan Paspor asli Kebangsaan Irandengan Nomor Paspor W48022116 An. Mahdi Yarmohammadi.
    dokumen paspor asli milik terdakwa berkebangsaan Iranharus menggunakan Visa.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokumen Lab Forensik Keimigrasianterhadap Paspor Paraguay Nomor P524170 An.
    paspor tersebut.
    Terdakwa hanyamenyerahkan pasfoto kemudian paspor tersebut dikirim melalui pos ketikaterdakwa tiba di Iran. Terdakwa mempercayakan pembuatan paspor tersebutoleh seseorang pengurus di Paraguay; Bahwa Terdakwa menggunakan Paspor Paraguay karena tidak memilikivisa Indonesia pada Paspor Iran milik terdakwa sebab Paspor Paraguay tidakmemerlukan visa/izin masuk untuk ke Indonesia.
Register : 12-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN BREBES Nomor 85/Pdt.P/2020/PN Bbs
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon:
HARJO SANTOSO
574
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama pemohon adalah HARJO SANTOSO lahir di Brebes tanggal 03 Juli 1986;
    3. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas Nama dalam paspor Republik Indonesia, Nomor A1765767 semula tertulis Nama HARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03 Juli 1981 diperbaiki menjadi Tertulis nama HARJO SANTOSO
      Keluarga,Kutipan Akta Nikah dan ljazah SMK yang tertulisnama HARJO SANTOSO lahir di Brebes, tanggal 03071986, sehinggadatadata dalam paspor akan sama dengan dokumendokumen yang laintersebut;Halaman 4 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsBahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan keberangkatan TKIkembali ;Bahwa orang yang ada di dalam paspor tersebut dan tertulis atas namaHARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03071986adalah benar orang yang sama yaitu
      12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsKelahiran, Kartu Keluarga,Kutipan Akta Nikah dan ljazah SMK yang tertulisnama HARJO SANTOSO lahir di Brebes, tanggal 03071986, sehinggadatadata dalam paspor akan sama dengan dokumendokumen yang laintersebut; Bahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan keberangkatan TKIkembali ; Bahwa orang yang ada di dalam paspor tersebut dan tertulis atas namaHARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03071981adalah benar orang yang sama yaitu
      2013 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pasporbiasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa non elektronik.Halaman 7 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsKemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa Paspor sebagaimana dimaksud padaayat (1) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi ManajemenKeimigrasian;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah RepublikIndoensia Nomor 31 Tahun
      Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkandalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
      , dimana oleh karena sesuai ketentuan sebagaimana telah diuraikandi atas seharusnya penerbitan paspor harus dilengkapi dengan syarat kelengkapandokumen antara lain KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, sebagai buktiidentitas diri seseorang dalam proses penerbitan paspor adalah sebagai syaratwajid yang menjadi pedoman bagi Direktorat Imigrasi dalam menerima danmemproses pengajuan penerbitan paspor pada diri siapapun, dan oleh karenanyaharus ada kesesuaian identitas antara dokumen paspor dengan dokumen
Register : 13-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN SAMBAS Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sbs
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
Tjhin She Long
272
  • Bahwa pemohon pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Entikong danselanjutnya memiliki paspor bernomor : No. A 1509331 atas nama REY.4.
    ; Bahwa nama Pemohon dalam Akta kelahirannya tertulis atas nama TjhinShe Long; Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki 2 (dua) paspor; Bahwa setahu saksi Paspor Pemohon yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat diEntikong tertulis atas nama Rey; Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat di Malaysia yangmengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerja sedangkanPaspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong yang mengurusnya adalahmelalui Calo
    Pemohon dalam Akta kelahirannya tertulis atas nama TjhinShe Long; Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki 2 (dua) paspor; Bahwa setahu saksi Paspor Pemohon yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat diEntikong tertulis atas nama Rey;Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sbs Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat di Malaysia yangmengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerja sedangkanPaspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong
    pada tahun 1993, seharusnya menjadi Tjhin She Long, lahir pada tahun1994, agar disesuaikan dengan dokumen pribadi lain milik Pemohon dan parasaksi tahu Pemohon mempunyai 2 paspor yakni yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat di Entikongtertulis atas nama Rey; Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat diMalaysia yang mengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerjasedangkan Paspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong yang mengurusnyaadalah
    Paspor lama bagiyang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
Register : 03-10-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 62/Pdt.P/2016/PN Cjr
Tanggal 10 Oktober 2016 — Apip Ramdan Mubarok
298
  • Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi untuk menerbitkan Paspor dan/ atau merubah tahun kelahiran Paspor Pemohon yaitu atas nama APIP RAMDAN MUBAROK sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran (kutipan ke dua) No. 42529/IST/2010 tanggal 29 September 2016, yaitu dari kelahiran tahun 1989 menjadi kelahiran tahun 1991 ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Fotocopy Paspor No.
    Lilis Nurjanah; Bahwa pemohon lahir pada tanggal 04 April 1991 ; Bahwa saksi mengetahui pemohon pernah bekerja magang di Jepang selama3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; Bahwa saksi juga mengetahui untuk bekerja di luar negeri pemohon harusmemperoleh paspor terlebin dahulu dan yang saksi ketahui pada saatpengurusan paspor pemohon tersebut, dahulu paspor pemohon diuruskan olehpihak perusahaan di tempat pemohon bekerja magang ; Bahwa saksi baru mengetahui ternyata ada permasalahan
    sebelum Pemohonkawin dengan saksi pada tahun 2015, karena dahulu Pemohon dan saksisudah saling mengenal sejak masih duduk dibangku sekolah; Bahwa saksi mengetahui pemohon pernah bekerja magang di negara Jepangselama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; Bahwa saksi juga mengetahui untuk bekerja di luar negeri pemohon harusmemperoleh paspor terlebin dahulu dan yang saksi ketahui pada saatpengurusan paspor pemohon tersebut, dahulu paspor pemohon diuruskan olehpihak perusahaan
    secara kolektif ;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 16 Undangundang No. 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian, disebutkan Paspor adalah adalah dokumen yangdikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesiauntuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu ;Menimbang, bahwa dari rumusan tentang Paspor tersebut maka dapatdisimpulkan, Paspor berguna sebagai syarat utama bagi warga negara untukbepergian antar negara, dan berdasarkan Pasal 30 Undangundang
    atas namanya sendiri, maka Hakim berpendapatPermohonan Pemohon untuk mendapatkan paspor baru harus disesuaikan dengandokumen pemohon yang ada seperti Akta Kelahiran, llazah, KTP dan suratsuratdokumen yang ditentukan dalam Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undangundang No.24 Tahun 2013 ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, disebutkandalam
Register : 22-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 51/Pdt.P/2019/PN Pwk
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon:
SOBANI
294
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas Nama dalam paspor Republik Indonesia, Nomor A1765767 semula tertulis Nama ENI SOBANI diperbaiki menjadi Tertulis Nama SOBANI;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah)
    Bahwa pemohon telah mempunyai paspor Republik Indonesia terdaptardalam nomer paspor : A1765767, atas nama Eni Sobani kewarganegaraanIndonesia, tanggal lahir 28 juli 1978 dikeluarkan di KJRIJEDDAHtertanggal 08 september 2012.
    dokumen yangPemohon miliki berbeda dengan data yang ada pada Paspor, sehinggakemudian petugas imigrasi menyuruh Pemohon untuk merubah namadalam Paspor ke Pengadilan; Bahwa Pemohon datang ke Pengadilan dengan tujuan merubah namaPemohon yang di dalam paspor tertulis EN SOBANI HASAN MAJIDagar mejadi sama dengan datadata Pemohon di dokumen aktakependudukan yang tertulis SOBANI, sehingga datadata dalam pasporakan sama dengan dokumendokumen yang lain tersebut; Bahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan
    Pasal 48 ayat (1) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik danPaspor biasa non elektronik.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi.
    paspor dengan dokumen akta pencatatan sipil, termasuk pada diriPemohon;Menimbang, bahwa dengan terdapatnya ketidaksesuaian antara aktapencatatan sipil Pemohon dengan data dalam paspor Pemohon, khususnyapada nama, dan tahun lahir Pemohon, maka oleh karena akta pencatatan sipilsebagai identitas yang sebenarnya dan Pemohon memilin untuk memakaiidentitas tersebut serta merupakan dasar dari penerbitan paspor, maka sudahsepatutnya data pada paspor disesuaikan dengan data yang terdapat padaakta pencatatan
Register : 28-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN JENEPONTO Nomor 27/PDT.P/2016/PN Jnp
Tanggal 14 Desember 2016 — IRMA YANTI
748
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Paspor Pemohon berdasarkan Paspor Republik Indonesia atas nama IRAMAYANTI TATU SARIBU, No. A 2032636 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar pada tanggal 02 Februari 2012, yang semula tertulis IRAMAYANTI TATU SARIBU menjadi IRMA YANTI;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk mengubah/mengganti nama pada Paspor No.
    Bahwa pada tahun 2012 Pemohon berkunjung ke luar negeri dan dalampengurusan Paspor nama Pemohon tertulis : IRAMAYANTI TATU SARIBU;4. Bahwa sekarang Pemohon bermaksud menunaikan ibadah Umroh ke tanahsuci mekkah dan ingin memperpanjang Paspor di Kantor Imigrasi dengannama IRMA YANTI, tetapi nama Pemohon sebelumnya dalam Paspor tertulisnama IRAMAYANTI TATU SARIBU;5.
    Paspor;b.
    Surat Perjalanan Laksana Paspor;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan menteri Hukum dan HakAsasi Manusia republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan laksana Paspor menegaskan bahwa :bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yangditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data danmelampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, oleh karena untuk kepentingan Pemohon yang hendak menjalankan ibadahUmroh ke Mekkah memerlukan adanya kelengkapan dokumen keimigrasianberupa Paspor, dan oleh karena ada perbedaan penulisan nama Pemohon dalamPaspor dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang diakibatkan karena kesalahanpenulisan nama pemohon dalam Paspor tersebut yang akhirnya menyebabkanPemohon mengalami kendala
    dalam PasporPemohon berdasarkan Paspor Republik Indonesia atas nama IRAMAYANTI TATUSARIBU, No.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 45/Pdt.P/2016/PN Gpr
Tanggal 4 Mei 2016 — SRIANI
278
  • Jasa Tenaga Kerja Indonesia)yang dalam pengurusan seluruh dokumen yang berhubungan dengan keberangkatansebagai TKI diurus oleh PJTKI tersebut, dan ternyata dalam paspor pemohonterdapat kekeliruan pada tahun lahir pemohon, yaitu tertulis dan terbaca 21 April1970 (Sebagaimana paspor No.
    Kasubsi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas IIIKediri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;Bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga,Perubahan Paspor Biasa Pasal 24 menyatakan:Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data
    Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a Pengajuan permohonan;b Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc Pencetakan perubahan data halaman pengesahan;Bahwa surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.7UM.01.01.3921 tanggal 14Oktober 2011, perihal Penggantian Paspor Karena Hilang dan Penggantian Nama yangditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, menyebutkan
    ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga, tentangPerubahan Paspor Biasa Pasal 24 menyatakan:Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi;Ayat (2)
    Imigrasi KelasIll Kediri diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pengadilan NegeriKabupaten Kediri (cq Hakim yang memeriksa perkara aquo) berpendapat bahwaprosedur untuk melakukan perubahan data pada paspor biasa adalah dengan jalanPemohon mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa pada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 24 PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa
Register : 07-05-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
ABD. JALIL
209
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 7599331 dari Kantor KBRI , Kuala Lumpur atas nama MARUKI BIN SYARIF, lahir di Bawean, pada tanggal 17 Januari 1963, tidak mempunyai kekuatan hukum ;

    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas

    Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 7599331 dari

    Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MARUKI BIN SYARIF, lahir di Bawean, pada tanggal 17 Januari 1963 ;

    4. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 7599331 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MARUKI BIN SYARIF, lahir di Bawean, pada tanggal 17 Januari 1963, menjadi

    JALIL, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1Juli 1971 ; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di BBRI Kuala Lumpurmelalui biro yang memberangkatkan Pemohon soal kelengkapandatadata Pemohon percaya Saja, sehingga terjadi kesalahan identitasPemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor A 7599331 dariKantorKBRI Kuala Lumpur ; Bahwa saat ini Pemohon mau menunaikan Ibadah Haji sehinggaPemohon
    ingin mengajukan permohonan baru pembuatan paspor diKantor Pelayanan Imigrasi dengan datadata yang sebenarnyaHal. 2 dari 13 hal.
    JALIL, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1Juli 1971 ;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di BBRI Kuala Lumpurmelalui biro yang memberangkatkan Pemohon soal kelengkapan dataHal. 8 dari 13 hal.
    Namun olehkarena telah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A7599331 dariKantor KBRI Kuala Lumpur pada tahun 2015 dan dipersidanganterungkap fakta bahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapatperbedaan dengan data yang sebenarnya yakni terdapat kesalahanpenulisan nama, tempat lahir dan kelahiran maka Paspor RepublikIndonesia Nomor A7599331 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur pada tahun2015, tidak dapat dipergunakan oleh Pemohon.
    Oleh karena itu perluditerbitkan paspor yang baru kepada Pemohon dengan menggunakandata yang sebenarnya sebagaimana bukti P1, P2, P3 dan P4.
Register : 21-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 309/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
NURALIM
2718
  • ;Bahwa pada Paspor sebagaimana disebutkan diatas identitas Pemohontertulis dengan identitas bernama : NURALIM , KewarganegaraanIndonesia, lahir di Dasan Tereng pada tanggal 3 Mei 1971 sehinggadengan demikian identitas Pemohon yang tertera pada data Kependudukandengan yang tertera pada paspor terdapat perbedaanBahwa perbedaan identitas Pemohon yang tertera pada dataKependudukan dengan yang tertera pada Paspor disebabkan karena saatpengurusan Paspor dilakukan oleh agen yang memberangkatkan Pemohonuntuk
    HAARSANA;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena tetangga;Bahwa Pemohon bernama NURALIM lahir di Dasan Tereng tanggal 31Desember 1959;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan identitas paspor untukperpanjangan paspor yang dimiliki oleh Pemohon;Bahwa paspor yang dimiliki oleh Pemohon tersebut berbeda tahun lahirdengan Akte kelahiran dan dokumen kependudukan yang dimiliki olehPemohon saat ini ;Bahwa didalam dokumen kependudukan Pemohon seperti Kartu Keluarga danKTP Pemohon tercantum nama NURALIM
    agar Pemohon dapat diljinkanberangkat sebagai TKI ke Sabah Malaysia akan tetapi hal tersebut tetap tidakdibenarkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya tindakan Pemohon tersebut diatur dalamketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan SuratPerjalanan Laksana Paspor yang berbunyi sebagai berikut :Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal: a.
    Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor BiasaDan Surat Perjalanan Laksana Paspor tersebut, bahwa :(1) Penggantian Paspor biasa dilakukan jika :a.
    Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sertaperaturan perundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
Register : 10-11-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 82/Pdt.P/2016/PN Pwr
Tanggal 2 Nopember 2016 — YUNI SEMININGTYAS
549
  • perpanjangan paspor tersebut.Alasan penolakan Kantor Imigrasi Kota Surakarta adalah karena terdapatperbedaan tahun kelahiran Pemohon antara yang tercetak pada paspor lama(yang secara otomatis tercatat pula dalam database keimigrasian) dengan tahunkelahiran yang tertulis pada data pendukung~ sebagai syaratperpanjangan/pembaruan paspor.
    dan Azasi ManusiaNomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, di mana dalam Bagian ketiga mengenai Perubahan Data PasporBiasa, Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yangmenyatakan bahwa "Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi
    atau Pejabat Imigrasi" ;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 30 huruf b Peraturan MenteriHukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, pada pokoknya pembatalan paspor biasa dapatdilakukan dalam hal : b.
    Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KUSAIRI dan saksiSUGIYANTO di persidangan dan posita Pemohon pada pokoknya menerangkanpada tahun 2011, Pemohon pernah membuat paspor di Kantor Imigrasi Semarang,untuk keperluan bekerja di luar negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 PeraturanMenteri Hukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan data dalam Paspor hanya
    dapatdilakukan atas dasar perubahan nama atau perubahan alamat, selanjutnya apabiladihubungkan dengan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Menteri Hukum danAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, dan dihubungkan pula dengan keterangan saksi KUSAIRI danHalaman 9 dari 12Penetapan Nomor 82/Pdt.P/2016/PN.Pwrsaksi SUGIYANTO, dapat disimpulkan bahwa terhadap pemberian data yang tidakbenar dari Pemohon selaku pemegang Paspor dalam PASPOR No.
Register : 12-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 15/Pdt.P/2019/PN Mjl
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon:
Dedy Eko Putra
307
  • luar negeri; Bahwa sepengetahuan Saksi, paspor tersebut pernah digunakanoleh Pemohon untuk berkerja di Malayasia; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan perbaikantahun kelahiran dalam Paspor milik pemohon, untuk kepentinganPemohon sekarang dan dikemudian dari Supaya tidak terjadi lagikekeliruan identitas Pemohon;2.
    Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh PemerintahRepublik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalananantar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu;Halaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2019/PN MilMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, warga Negara Indonesia yang akan membuat paspor harusmemenuhi kelengkapan
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan tahapan sebagai berikut:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor
    Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor maka Pemohon dapat mengajukan Akta Kelahiran sebagaikelengkapan syarat pembuatan paspor dengan nama Dedy Eko Putra, lahir diMajalengka tanggal 09 Agustus 1988;Menimbang, bahwa Pemohon sebelum tahun 2007 pernah mengajukanpermohonan untuk pembuatan paspor yang kepengurusan dokumennya diurusoleh pihak sponsor dan pengakuan Pemohon data pada paspor yang diterbitkantersebut di luat pengetahuan Pemohon;Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 24
    Peraturan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, WNI dalam hal memperbaiki data pada paspor cukup denganmengajukan permohonan pada Kantor Imigrasi untuk dilakukan perubahandengan melampirkan Akta Kelahiran atau ljazah, sedangkan perubahan namaatau tahun kelahiran tidak diatur dalam ketentuan di atas.
Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 50/Pdt.P/2017/PN Gpr
Tanggal 24 Mei 2017 — MUDJIONO
2821
  • Bahwa oleh karena Pemohon lahir pada tanggal 01 Juli 1962, maka semuadokumen yang berhubungan dengan pemohon menggunakan tanggal lahir 01Juli 1962, kecuali paspor pemohon.4. Bahwa ketika pemohon akan bekerja ke luar negeri dan waktu pembuatanpaspor melalui agen terdapat kekeliruan yaitu dalam paspor pemohon terdapatkekeliruan pada nama , tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon, yaitu tertulisdan terbaca MUJIANA lahir di Kediri pada tanggal 20 Desember 1960(Sebagaimana paspor No.
    Bahwa Paspor pemohon telah habis masa berlakunya pada tanggal 15November 2009, dan agar pemohon tidak mengalami kendala dalampengurusan paspor tersebut maka pemohon berkeinginan untuk membetulkankesalahan data keimigrasian perihal nama, tanggal, bulan dan tahun lahirpemohon dari nama MUJIANA lahir di Kediri pada tanggal 20 Desember 1960(Sebagaimana paspor No.
    dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa saksi adalah pegawai kantor Imigrasi Kediri di bidang Lalu lintasperpindahan orang ;Bahwa tugas saksi meliputi pendataan dan memasukan input datakeimigrasian;Bahwa benar Paspor no AB 706160 atas nama MUJIANA yang dikeluarkanKantor Imigrasi Blitar;Bahwa benar paspor tersebut habis masa berlakunya dan ketika Pemohonmengajukan perpanjangan paspor kita tolak karena ada perbedaan datadalam data Keimigrasian;Bahwa perbedaan tersebut pada nama
    melalui agen terdapat kekeliruan yaitu dalam paspor pemohonterdapat kekeliruan pada nama , tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon, yaitutertulis dan terbaca MUJIANA lahir di Kediri pada tanggal 20 Desember 1960Penetapan Nomor: 50/Pdt.P/2017/PN Gpr. halaman 7 dari 12(Sebagaimana paspor No.
    AB 706160 dan nama MUDJIONO tempat lahir Kediritanggal 01 Juli 1962 adalah orang yang sama;Menimbang, bahwa mengenai perubahan data paspor diatur berdasarkanPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 ayat (1) Dalam hal terjadiperubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan datapaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
Register : 11-02-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 12/Pdt.P/2014/PN.Clp.
Tanggal 5 Maret 2014 — SUKESNI sebagai Pemohon
8020
  • Menetapkan bahwa ke tiga paspor pemohon dengan nomor AB 852141, AA 098377, dan AL 176833, lahir di Cilacap Tanggal 25 Juni 1974 adalah keliru, yang benar lahir di Cilacap Tanggal 25 Juni 1982;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
    Bahwa pemohon telah memiliki 3 (tiga) buah paspor RI sebagai berikut : Paspor RI yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Tanggal 21Februari Tahun 2000, sponsor Bapak Suparno dari PJTKI PT. Sukma KaryaSejati, dalam Paspor tercantum nama Pemohon SUKESNI lahir di CilacapTanggal 25 Juni 1974 Nomor paspor AB 852141; Paspor RI yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Tanggal 08April Tahun 2005 sponsor Bapak Tirman dari PJTKI PT.
    Wahana KaryaSuplaindo, dalam paspor tercantum nama Pemohon SUKESNI lahir di CilacapTanggal 25 Juni 1974 Nomor paspor AA 098377; Paspor RI yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Tanggal 17Januari Tahun 2008 sponsor Bapak Tirman dari PJTKI PT. Wahana KaryaSuplaindo, dalam paspor tercantum nama Pemohon SUKESNI lahir di CilacapTanggal 25 Juni 1974 Nomor paspor AL 176833;6.
    Sukma Karya Sejati Jakarta dengan sponsor BapakSuparno dengan nomor paspor AB 852141;7.
    Bahwa pada Tahun 2013 pemohon membuat paspor yang diterbitkan oleh KantorImigrasi Cilacap pada Tanggal 5 Juni Tahun 2013 dalam paspor tercantum namapemohon SUKESNI lahir di Cilacap Tanggal 25 Juni 1982 nomor paspor A5566380, berdasarkan Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Cilacap nomor 521/Pdt.P/2013/PN.Clp. namun penetapan tersebut dianggap kurang lengkap olehT.E.T.O karena pemohon tidak mencantumkan 2 paspor sebelumnya yaitu paspornomor AB 852141 dan paspor nomor AA 098377 serta tidak mencantumkan
    SUKESNI, paspor yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Jakarta Barat Nomor AA 098377 An. SUKESNI dan paspor yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat Nomor AL 176833 An.
Register : 07-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 52/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 18 Desember 2020 — Pemohon:
H.SUPIANI
1078
  • Supiani pada Kartu Tanda Penduduk nomor 6308031202590002, Supiani pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 0311/TB-PSLB/2003 dan Supiani Lamak Lamin Paspor nomor AS 981746 adalah orang yang sama dengan tempat dan tanggal lahir yang benar adalah HSU, 12 Februari 1959 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk nomor 6308031202590002;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah);
  • pemohon Nomor AS 981746 guna pergi ke Mekkah untukbekerja; Bahwa terjadi perbedaan identitas Pemohon tersebut karena padawaktu pembuatan paspor menggunakan KTP yang lama danpembuatan paspor tersebut dibantu oleh perusahaan penyalurtenaga kerja di Bogor; Bahwa nama Pemohon yang tertera di dalam paspor adalahSupiani Lamak Lamin, Lamak adalah nama ayah Pemohon, Laminadalah nama nenek Pemohon; Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada yang keberatan denganpermohonan Pemohon ini baik dari lingkungan keluarga
    Terkait dengan keberadaan paspor milik Pemohon, PengadilanNegeri berpendapat bahwa paspor dimaksud merupakan jenis paspor biasayang dalam hal ini dibedakan dengan paspor diplomatik dan juga paspor dinas,sehingga persyaratan untuk mendapatkan paspor tersebut, sebagaimanaketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentangPeraturan Pelaksanan dari UndangUndang Keimigrasian, adalah didasarkankepada dokumen kependudukan dari Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga, Kutipan
    Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahiran, ljazah Sekolahmaupun dokumen lainnya serta paspor lama bagi yang telah memiliki paspor,Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya meminta kepadapengadilan untuk menyatakan orang dalam paspor, akta lahir dan KTP milikPemohon adalah satu orang yang sama dalam rangka pengajuan perpanjanganpaspor karena masa berlaku paspor milik Pemohon telah habis;Menimbang, bahwa perpanjangan paspor karena masa berlaku pasporakan atau telah habis merupakan kegiatan penggantian
    paspor sebagaimanayang diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PermenkumhamNomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan LaksanaHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2020/PN AmtPaspor yang pada pokoknya menyatakan Penggantian Paspor biasa dilakukanapabila masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang maupunrusak baik pada saat proses penerbitan atau diluar proses penerbitan, dan lebihlanjut, terkecuali untuk paspor rusak pada saat proses penerbitan
    , makapenggantian paspor ditindak lanjuti dengan pencabutan;Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 38 ayat (1)Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor pada pokoknya menyatakan penggantian pasporbiasa karena masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh maupunpenggantian paspor pada saat proses penerbitan yang diajukan di wilayahIndonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedurpermohonan Paspor biasa.
Register : 16-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 521/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
NYOMAN SUARE
6827
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada pada paspor Nomor B 0204011 atas nama NYOMAN SUARE lahir di Karang Anyar pada tanggal 31 Desember 1968 diganti menjadi NYOMAN SWARE, lahir di Karang Anyar pada tanggal 31 Desember 1968;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk dapat menerbitkan /mengganti nama Pemohon dalam paspor ke atas nama NYOMAN SWARE, lahir di
    Pemohon ada kekeliruanpenulisan nama yaitu dalam paspor Nomor B 0204011 atas nama Pemohonsendiri yaitu NYOMAN SUARE lahir di Karang Anyar pada tanggal31 Desember 1968 sehanrusnya pada paspor Nomor B 0204011 namaPemohon NYOMAN SWARE lahir di Karang Anyar padatanggal31 Desember 1968 agar sesuai dengan identitas yang lain seperti KTP, KKdan Akta Kelahiran ;> Bahwa orang yang bernama NYOMAN SUARE lahir di Karang Anyar padatanggal 31 Desember 1968 pada paspor Nomor B 0204011 adalah orangHalaman 1 dari
    sepengetahuan Saksi, nama Pemohon yang benar adalahNYOMAN SWARE bukan NYOMAN SUARE; Bahwa Pemohon baru mengetahui adanya perbedaan namaPemohon tersebut ketika Pemohon akan memperpanjang pasporPemohon pada tahun 2019 dan oleh pihak Imigrasi Matarampermohonan pengajuan paspor Pemohon ditolak dengan alasanbahwa identitas Pemohon saat pembuatan paspor dulu menggunakannama NYOMAN SUARE dan bukan NYOMAN SWARE; Bahwa Pemohon sudah datang ke Kantor Imigrasi Mataram untukmemperbaiki nama Pemohon didalam paspor
    sepengetahuan Saksi, nama Pemohon yang benar adalahNYOMAN SWARE bukan NYOMAN SUARE;Bahwa Pemohon baru mengetahui adanya perbedaan namaPemohon tersebut ketika Pemohon akan memperpanjang pasporPemohon pada tahun 2019 dan oleh pihak Imigrasi Matarampermohonan pengajuan paspor Pemohon ditolak dengan alasanbahwa identitas Pemohon saat pembuatan paspor dulu menggunakannama NYOMAN SUARE dan bukan NYOMAN SWARE;Bahwa Pemohon sudah datang ke Kantor Imigrasi Mataram untukmemperbaiki nama Pemohon didalam paspor
    Bahwa benar Pemohon bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohonpada paspor tersebut agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari;5.
    Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknyamengatur:"Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 521/Pat.P/2019/PN.
Register : 19-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 17-03-2019
Putusan PN KENDAL Nomor 69/Pdt.P/2019/PN Kdl
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
SRI PUJI WAHYUNI
181
  • Bahwa di dalam paspor pemohon nomor AM 202771, tertanggal11 November 2008 atas Nama SUWARTI Binti PUPON SOMU Lahir diKendal tanggal 30 NOVEMBER 1974 ;3.
    PJTI DI Kendal dan Pemohon pernahmengikuti pelatihnan kerja dan membuat Paspor. Oleh karenaketidaktahuan pembuatan paspor Pemohon dan pada waktu itu yangmemproses pembuatan Paspor adalah PT.
    Oleh karenaketidaktahuan pembuatan paspor Pemohon dan pada waktu itu yangmemproses pembuatan Paspor adalah PT.
    An.Pemohon SRI PUJI WAHYUNI, (bukti P3) ; isian paspor mengenai foto wajahdan Sidik Jari, An.
    Pemohon SRI PUJIWAHYUNI dari kantor imigrasi, dimana surat tersebut menerangkan tentangkeakuratan dalam level sangat tinggi foto wajah dan sidik jari pemohon ketikapemohon mendaftarkan kembali paspor dengan data paspor yang lamatersimpan di data base kantor imigrasi, hal ini membuktikan bahwa memanghal 9 dari 13 hal Penetapan No.69/Pdt.P/2019/ PN Kdl.benar adanya pemohon adalah orang yang sama dengan orang yang terdapatdidalam data base paspor tersebut yakni paspor sebenarnya milik pemohonyang dahulu
Register : 26-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN SURAKARTA Nomor 87/Pdt.P/2017/PN Skt
Tanggal 15 Mei 2017 — ASIH MARTANTI
4619
  • Bahwa Pemohon pernah memiliki pasport No.K571176 atas nama ASIHMARTANTI yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi tanggal 16 November2000. yang mana paspor ini dipakai untuk berangkat ke Amerika.. Bahwa pada tahun 2011, Pemohon mengajukan permohonan penerbitanperpanjangan paspor No.W653990, dan telah diterbitkan paspor atas namaANNA MARIA, lahir di Pekalongan tanggal 11 Desember 1962 dimanaPemohon tidak pernah menerima paspor a/n ANNA MARIA yang saat inisudah habis masa berlakunya.
    Semula Pemohon berniat berangkat lagi keAmerika, tetapi rencana batal karena suami Pemohon pulang ke Indonesia.Sehingga Pemohon tidak menindaklanjuti pengurusan paspor yang diurusoleh jasa pengurus paspor, yang saat ini sudah hilang kontak, sejakpengurusan paspor berlangsung..
    Bahwa maksud dari Pemohon menyamakan kedua nama diatas adalahuntuk pembuatan paspor..
    memperhatikan paspor lagi; Bahwa mengenai duplikasi paspor, saksi tidak tahu, kirakira 2 (dua) bulanyang lalu saksi mengantar Pemohon untuk mengurus perpanjangan pasporHalaman 4 dari 9Penetapan Nomor 87/Padt.P/2017/PN Sktdi Kantor Imigrasi Surakarta, oleh Petugas Imigrasi diberitahukanpermohonan paspor ditolak karena ada duplikasi, foto Pemohon ada tetapinama berbeda menjadi Anna Maria sehingga paspor tidak diberikan;Bahwa Pemohon tidak pernah membuat paspor dengan nama Anna Maria;Bahwa selanjutnya
    paspor;Halaman 5 dari 9Penetapan Nomor 87/Padt.P/2017/PN Skt Bahwa ketika Pemohon akan mengurus lagi perpanjangan paspor di KantorImigrasi Surakarta, terjadi penolakan karena ada duplikasi paspor, didalamduplikasi nama Pemohon menjadi Anna Maria, padahal Pemohon tidakpernah membuat paspor dengan menggunakan nama Anna Maria; Bahwa Pemohon mengurus perpanjangan paspor untuk keperluan menikahdi Australia; Bahwa saksi dan saudara yang lain mengijinkan Pemohon untuk menikah diluar negeri karena sudah
Register : 31-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN MANADO Nomor 37/Pdt.P/2023/PN Mnd
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
Rudy J. Pusung
3816
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah paspor dengan nama RUDY JOHANIS PUSUNG sesuai dengan nama pemohon yang sebenarnya dalam Akta Kelahiran dan tidak akan mempergunakan lagi Paspor dengan nama yang keliru RUDY JOHANES PUSUNG;
    3. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Kantor IMIGRASI Kelas I TPI Manado untuk merubah dan menggunakan Paspor dengan nama RUDY JOHANIS PUSUNG dan tidak akan mempergunakan lagi Paspor dengan