Ditemukan 180 data
20 — 16
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
14 — 2
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
14 — 4
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
12 — 2
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorangmempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerimaatau menjadi perantara dalam jual beli,harus mendapat izin/persetujuan dari MenteriKesehatan, Menteri Perdagangan Perindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaanizin/persetujuan maka tindakan tersebut telash
15 — 2
hak adalah tidak mempunyaikewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 pasal19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorang mempunyaihak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima atau menjadiperantara dalam jual beli,harus mendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan,Menteri Perdagangan Perindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuanmaka tindakan tersebut telash
Zulizar Usman Marpaung
Tergugat:
1.Zairul Amri Marpaung
2.Direktur Utama Kantor Pusat Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
3.Kepala Kantor Wilayah Medan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Cabang Kisaran PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
85 — 14
karena samasekali tidak ada relevansinya dengan gugatan Penggugatsendiri sehingga jelas pula bahwa gugatan a quo adalahgugatan yang tidak berdasar yang sudah selayaknya ditolakdan tidak dipertimbangkan;mm Tergugat Il, Tergugat Ill dan Turut Tergugat secara tegasmenolak petitum Penggugat dalam butiran 6,7 dan 8 dalamGugatan a quo yang memohon putusan serta merta karenaldalam permohonan putusan serta merta yang diajukan olehPenggugat tersebut tida didasarkan pada bukti suratauthentik atau putusan telash
20 — 3
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
12 — 3
melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 460/Pid.Sus/2017/PN Lbpseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
11 — 3
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
17 — 1
melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganHalaman 15 dari 25 Putusan Nomor : 64/Pid.Sus/2016/PNLbpPerindustrian dan Menteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
12 — 1
hak adalah tidak mempunyaikewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 pasal19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorang mempunyaihak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima atau menjadiperantara dalam jual beli,harus mendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan,Menteri Perdagangan Perindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuanmaka tindakan tersebut telash
69 — 12
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
25 — 29
Keluarga Korban dalam hal ini Isteri koroban Sdri Yani Ratnawati tidakmenuntut Terdakwa dan telash menerima kecelakaan tersebutsebagai musibah sebagaimana yang dituangkan dalam suratpernyataan yang dibuat pada tanggal 27 april 2013..Halhal yang memberatkan :1. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Sertu rizki (korban)meninggal dunia.2.
22 — 6
tanpa hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal;Menimbang, bahwa dariketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18pasal 19, pasal 22,al 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorangmempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli ataumenerima atau menjadi perantara dalam jual beli,narus mendapat izin/persetujuandari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan Perindustrian dan MenteriPerhubungan, ketiadaan izin/persetujuan maka tindakan tersebut telash
22 — 3
kuasa dalam melakukan sesuatu hal;Menimbang, bahwa dariketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18pasal 19, pasal 22,al 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorangmempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli ataumenerima atau menjadi perantara dalam jual beli,narus mendapat izin/persetujuandari Menteri Kesehatan, MenteriPerdagangan Perindustrian dan enteriHalaman 18 dari 29 Putusan No. 440/Pid.Sus/2015/PN.LbpPerhubungan, ketadaan izin/persetujuan maka tindakan tersebut telash
25 — 2
melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual atauHalaman 17 dari 30 Putusan Nomor : 1428/Pid.Sus/2017/PNLbpmembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuaan makatindakan tersebut telash
28 — 5
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
27 — 4
penggugat yangpada intinya mempermasalahkan eksekusi yangdilakukan oleh Tergugat I tidak melalui lembagaperadilan merupakan dalil yang tidak berdasar hukumsama sekali dan sangat mengada ada;Bahwa dalam rangka melaksanakan hak Tergugat I21tersebut, Tergugat I telah mengajukan permohonankepada itergugat Il untuk melakukan lelang hakTanggungan, Kemudian berdasarkan penetapan hari dantanggal lelang oleh tergugat II, Tergugat I telahmenyampaikan pemberitahuan pelaksanaan lelangkepada Para Penggugat dan telash
18 — 4
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
14 — 5
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash