Ditemukan 10780 data
7 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
dalam pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989, TentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan kepada PaniteraHalaman 8 dari 10 halamanPengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinanPutusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiundan Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir,Kalimantan Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
10 — 8
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran, Surabaya;-5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.416.000,- ( Empat ratus enam belas ribu rupiah );---
dengan kewajibanHalaman 9 dari 12 Perkara Nomor: 1272 /Pdt.G/2013/PAKab..MnPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan SaradanKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kenjeran, Surabaya;5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah)
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
5 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.331.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
PA.Kab.Mn .TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor: 7Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan dirubah lagidengan Undangundang Nomor : 50 Tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepadaPeng gugat;Memperhatikan ketentuanketentuan hukum syari dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku dan berkaitan dengan perkara
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan DolopoKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanJenangan Kabupaten Ponorogo;5.
5 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan;-------------------------------------------------------------------5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WonoasriKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanTakeran Kabupaten Magetan ;5.
10 — 1
Rani) terhadap Penggugat (Kamelia binti Jamaludin) ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 316,000.00 (tiga ratus
Nikah sebagaimana dimaksud oleh Pasaltersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan ternyataHim. 15 dari 18 him / Putusan Nomor 0468/Pdt.G/2017/PA Ktp.perkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, maka kepada PaniteraPengadilan Agama Ketapang diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusanini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah padaKantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dankepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanMatan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makabiaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan DeltaPawan, Kabupaten Ketapang dan Pengawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang ;Him. 16 dari 18 him / Putusan Nomor 0468/Pdt.G/2017/PA Ktp.4.
7 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431000,- ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.471.000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengahdan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanGemarang, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;4.
75 — 13
Negeri Sipil namun sampaisekarang anak saksi tidak lulus sebagai Pengawai Negeri Sipil seperti yang dijanjikanoleh Terdakwa;Bahwa benar uang yang telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000(ima puluh juta rupiah) hanya dikembalikan sebagaian;Bahwa korban sempat mencari tahu tentang Terdakwa ke kantor BKD KabupatenBanggai untuk menanyakan kepada Pegawai BKD apakah benar Terdakwa adalahpegawai di BKD Kabupten Banggai, ternyata Terdakwa bukan PNS pada kantorBKD Banggai ;Bahwa kemudian korban
Negeri Sipil namun sampaisekarang anak saksi tidak lulus sebagai Pengawai Negeri Sipil seperti yang dijanjikanoleh Terdakwa;Bahwa benar uang yang telah diberikan kepada Terdakwa sebesarRp. 50.000.000,(ima puluh juta rupiah) hanya dikembalikan sebagaian;Bahwa korban sempat mencari tahu tentang Terdakwa ke kantor BKD KabupatenBanggai untuk menanyakan kepada Pegawai BKD apakah benar Terdakwa adalahpegawai di BKD Kabupten Banggai, ternyata Terdakwa bukan PNS pada kantorBKD Banggai ;Bahwa kemudian korban
Yasin Udin secara bertahapsebanyak 3 (tiga) kali;15 Bahwa maksud dari Terdakwa merima uang dari saksi korban bertujuan untukmeluluskan anak korban yang ingin menjadi Pengawai Negeri Sipil; Bahwauang yang terima oleh Terdakwa pada tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah), tahapkedua sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh jutarupiah) dan sedangkan tahap ketiga sebesarRp. 15.000.000,(lima belas jutaRupiah)sehingga total yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.
Pd,sebagai Pengawai Negeri Sipil sampai dengan sekarang tidak terwujud; Bahwa uang yang telah diserahkan oleh korban kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta Rupiah) hanya bisa dikembalikan sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) maka uang yang tersisayang harus dikembalikansebesarRp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) dan sampai dengan sekarangbelum sepenuhnya dikembalikan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui Pasal 183KUHAP, UU.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang laindengan menggunakan kewenangan orang lain;Menimbang, bahwa sebagaimana pasal tersebut diatas bahwa apa yangdilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang dilarang menurut undangundang terutama dalam peraturan pemerintah dimana Terdakwa telah melampauikewenangan orang lain atau suatu lembaga yang seharusnya melakukan pengrekrutandan penganggkatan pegawai negeridan menentukan seseorang bisa lulus atau tidaksebagai Pengawai
10 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat NikahHalaman 12 dari14 Perkara Nomor:1225/Pdt.G/2017/PA.Kab.MnKantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;-------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );----------
IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkaraini dibebankan kepada
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;Halaman 11 dari 13 Perkara Nomor: 1319 /Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn5.
6 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gabus , Kabupaten Pati Jawa Tengah;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- ( Tiga ratus empat belas ribu rupiah );
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Gabus , Kabupaten Pati Jawa Tengah;5.
18 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur;
4.
No. 0424/Pdt.G/2017/PA.Ktp.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan ternyataperkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, maka kepada PaniteraPengadilan Agama Ketapang diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusanini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikahpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapangdan
kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanBanyuates, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makabiaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturanperundangundangan yang
No. 0424/Pdt.G/2017/PA.Ktp.Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, PropinsiJawa Timur;4.
11 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;Halaman 9 dari 10 Perkara Nomor: 1244/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn5.
9 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo;------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah );------------
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan DolopoKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo;5.
9 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, Kabupaten Samarinda dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Samarinda llir, Kabupaten Samarinda dan PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan,Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;5.