Ditemukan 165 data
20 — 6
Alle Wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undang-undang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan lain di dalam undang-undang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
1.MUH AZHARI TANJUNG, SH
2.ELIMANUEL LOLONGAN, SH., MH.
3.PRASETYO PURBO WAHYONO, SH
Terdakwa:
1.YOKSAN BATLAYAR alias YOKA
2.YULIUS WATUMLAWAR alias ULIS
3.LUCYANA LETHULUR alias YANA
139 — 68
Bahwa clausula dengan tujuan, memiliki kKesamaan pengertiandengan clausula dengan sengaja oleh karena samasama merujuk padakehendak pelaku tindak pidana tersebut ;Menimbang, bahwa Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidakmenjelaskan pengertian dengan sengaja, oleh karena itu patut dicaripengertiannya di dalam memori penjelasan KUHP ( memorie vanteolicthing), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki danmenginsyafi terjadi suatu tindakan berserta akibatnya (Willene enwetensvoorzaken Van een
21 — 7
Alle Wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undang-undang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan lain di dalam undang-undang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.REINALDO SAMPE, SH.MH
5.HUBERTUS TANATE, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
MUHAMAD DUILA alias MEMET
172 — 88
Bahwa clausula dengan tujuan, memiliki kesamaanpengertian dengan clausula dengan sengaja oleh karena samasamamerujuk pada kehendak pelaku tindak pidana tersebut ;Menimbang, bahwa Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidakmenjelaskan pengertian dengan sengaja, oleh karena itu patut dicaripengertiannya di dalam memori penjelasan KUHP ( memorie vanteolicthing), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendakidan menginsyafi terjadi suatu tindakan berserta akibatnya (Willene enwetensvoorzaken Van een gevolg
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE AL MAHDALY, SH
4.REINALDO SAMPE, SH.MH
5.HUBERTUS TANATE, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
Sri Jaurianty, ST., MT
149 — 85
/PN.Amb.Menimbang, bahwa Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidakmenjelaskan pengertian dengan sengaja, oleh karena itu patut dicaripengertiannya di dalam memori penjelasan KUHP ( memorie vanteolicthing), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendakidan menginsyafi terjadi suatu tindakan berserta akibatnya (Willene enwetensvoorzaken Van een gevolg) yang mana seseorang baru dapatdianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia benarbenar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut