Ditemukan 1818 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 107/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 3 Januari 2023 — Penggugat:
PT. BANK PAN INDONESIA Tbk PT. BANK PANIN Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Balikpapan
Tergugat:
1.PT. BINTANG OMEGA SAKTI
2.FENNI CHANDRA, S.E
33631
  • diterima;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat II selaku debitur tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang sesuai yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit No.14 tanggal 7 Mei 2015 dibuat oleh dan dihadapan Hangky Ribowo, notaris di Balikpapan ;
    3. Menyatakan Tergugat I selaku penjamin (avalis) bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar utang Tergugat II atas fasilitas Kredit
    Pemilikan Rumah (KPR) kepada Penggugat sesuai Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.193 tanggal 31 Maret 2013 dan Akta Addendum Perjanjian KerjasamaPemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.09 tanggal 02 Oktober 2013, Notaris Andreas Gunawan SH.
    ;
  • Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan pembayaran atas utang Tergugat II kepada Penggugat atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perbuatan cidera janji atau ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.193 tanggal 31 Maret 2013 dan Akta Addendum Perjanjian KerjasamaPemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.09 tanggal 02 Oktober 2013, Notaris Andreas Gunawan SH
Register : 08-01-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat:
SITI HAPSA
Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor cabang Gorontalo
11495
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Peralihan Kredit dan atau Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah;
    4. Menyatakan Penggugat telah
    menyelesaikan angsuran perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo tersebut terhitung sejak 06 April 1994 sampai pelunasan tunai tanggal 22 Desember 2005;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terhitungan setelah pelunasan
    setoran sampai perkara ini didaftarkan adalah perbuatan wanprestasi/cedera janji;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Kepada Penggugat;
  • Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sejumlah Rp 232. 500.00 (dua ratus tiga puluh dua ribu, limaratus rupiah)
Register : 08-01-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat:
SITI HAPSA
Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor cabang Gorontalo
10483
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Peralihan Kredit dan atau Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah;
    4. Menyatakan Penggugat telah
    menyelesaikan angsuran perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo tersebut terhitung sejak 06 April 1994 sampai pelunasan tunai tanggal 22 Desember 2005;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terhitungan setelah pelunasan
    setoran sampai perkara ini didaftarkan adalah perbuatan wanprestasi/cedera janji;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Blok B3, Nomor 09, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Kepada Penggugat;
  • Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sejumlah Rp 232. 500.00 (dua ratus tiga puluh dua ribu, limaratus rupiah)
Register : 28-07-2020 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 303/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat:
Sulaiman
Tergugat:
1.P.T. Bank Tabungan Negara
2.P.T. Orkando Chandra Abadi
Turut Tergugat:
1.P.T. Sri Pertiwi Sejati
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
375153
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    3. Menyatakan transaksi jual beli unit rumah Kredit Pemilikan RUmah milik Penggugat di Perumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi oleh Tergugat I kepada Tergugat II telah mengandung cacat hukum;
    4. Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat
    II atas unit Rumah Kredit Pemilikan Rumah milik Penggugat di Perumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali unit rumah Kredit Pemilikan Rumah milik Penggugat di Perumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kepada Penggugat;
  • Menetapkan kewajiban pelunasan sisa angsuran Kredit Pemilikan
    Rumah Penggugat kepada Tergugat I Sejumlah Rp. 58.900.000,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp. 2.652.000,00(dua juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah)
  • Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Register : 15-01-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Bpp
Tanggal 19 September 2024 — Penggugat:
PT. BANK PAN INDONESIA Tbk PT. BANK PANIN Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Balikpapan
Tergugat:
1.PT. COWEL DEVELOPMENT Tbk.
2.JULMONDAYSON TAN
289
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I yang diikat dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan SH, adalah sah menurut hukum dan mengikat;
    3. Menyatakan bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat II yang diikat dalam Akta Perjanjian Kredit
    oleh dan dihadapan Andreas Gunawan, notaris di Balikpapan adalah sah menurut hukum dan mengikat;
  • Menyatakan bahwa Tergugat II selaku debitur tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang sesuai yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 11 Februari 2015 dibuat oleh dan dihadapan Andreas Gunawan, notaris di Balikpapan
  • Menyatakan Tergugat I selaku penjamin (avalis) bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar utang Tergugat II atas fasilitas Kredit
    Pemilikan Rumah (KPR) kepada Penggugat sesuai Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan SH.
  • Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan pembayaran atas utang Tergugat II kepada Penggugat atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perbuatan cidera janji atau ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan S.H.
Register : 29-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 588/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 7 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat I : P.T. Bank Tabungan Negara Diwakili Oleh : Wawan Prasetyo, S.H., M.H. Rafika Natalia, S.H.
Terbanding/Penggugat : Sulaiman
Terbanding/Turut Tergugat I : P.T. Sri Pertiwi Sejati
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Turut Terbanding/Tergugat II : P.T. Orkando Chandra Abadi
152157
  • Pdt.G / 2020 / PN Bks tanggal 31 Agustus 2021, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

  1. Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat I seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan transaksi jual beli unit rumah Kredit
    Pemilikan Rumah milik Penggugat di Perumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi oleh Pembanding semula Tergugat I kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II telah mengandung cacat hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli antara Pembanding semula Tergugat I dengan Turut Teranding I semula Tergugat II atas unit Rumah Kredit Pemilikan Rumah milik Penggugat di Perumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa
    Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi;
  5. Memerintahkan kepada Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I semula Tergugat II untuk menyerahkan kembali unit rumah Kredit Pemilikan Rumah milik Penggugat di Perumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kepada Terbanding semula Penggugat;
  6. Menetapkan kewajiban pelunasan sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah Terbanding semula Penggugat kepada Pembanding
    Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli antara Tergugat dengan Tergugat II atas unit Rumah Kredit Pemilikan Rumah milikPenggugat di Perumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi;5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Tergugat II untuk menyerahkankembali unit rumah Kredit Pemilikan Rumah milik Penggugat diPerumahan Kota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam,Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kepada Penggugat;6.
    memori banding, sedang sedang Terbanding semulaPenggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut : Bahwa Terbanding semula Penggugat sependapat dengan MajelisHakim Pengadilan Negeri Bekasi yang telah mengambil keputusandalam perkara yang dimohonkan banding tersebut serta PutusanPengadilan negeri Bekasi tersebut telah tepat sesuai konteks materiperkara serta tidak bertentangan dengan fakta hukum dan ketentuanhukum yang berlaku; Bahwa proses jual beli unit rumah Kredit
    Pemilikan Rumah Terbandingsemula Penggugat oleh Pembanding semula Tergugat kepada TurutTerbanding semula Tergugat II tanpa pemberitahuan terlebih dahulukepada Terbanding semula Penggugat sangat merugikan Terbandingsemula Penggugat; Bahwa perbuatan Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat semula Tergugat II telah merugikan Terbanding semula Penggugatdan perbuatan Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat semula Tergugat II telan melanggar hukum pasal 1365 KUHPerdata Tiap perbuatan melanggar
    Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli antara Pembandingsemula Tergugat dengan Turut Teranding semula Tergugat II atasunit Rumah Kredit Pemilikan Rumah milik Penggugat di PerumahanKota Serang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam, KecamatanSerang Baru, Kabupaten Bekasi;5.
    Memerintahkan kepada Pembanding semula Tergugat dan TurutTerbanding semula Tergugat Il untuk menyerahkan kembali unitrumah Kredit Pemilikan Rumah milik Penggugat di Perumahan KotaSerang Baru Blok E 27 nomor 20 Desa Sukaragam, KecamatanSerang Baru, Kabupaten Bekasi, kepada Terbanding semulaPenggugat;6.
Putus : 15-03-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan PN PALU Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.Pal.
Tanggal 15 Maret 2017 — Drs. BANGSAWAN MUDDIN vs PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk.Cq. Bank Mandiri Cabang Palu Consumer Loan Business Outlet Palu,
16056
  • Menyatakan Penggugat adalah debitur Tergugat pada pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah Graha Mandiri (KPR Graha Mandiri) take over ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 306 / Pineleng I tahun 2002 An. Sulastri Mochtar adalah barang jaminan dari Penggugat dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR Graha Mandiri) ; 5.
    Bahwa Penggugat pada bulan Maret tahun 2007, telah menerima pemberianfasilitas kredit dari Tergugat berupa fasilitas kredit pemilikan rumah grahaMandiri ( KPR Graha Mandiri ) take over, dengan limit kredit sebesar Rp.75.000.000, ( tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 84 ( delapanpuluh empat ) bulan dan berakhir ( jatuh tempo ) bulan April 2014 ;2.
    Menyatakan sebagai Penggugat adalah debitur Tergugat pada pemberianfasilitas kredit pemilikan rumah graha mandiri ( KPR Graha Mandiri) takeover ;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM ) No. 306 /Pineleng tahun 2002 An. Sulastri Mochtar adalah barang jaminan dariPenggugat dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah ( KPR GrahaMandiri ) Aquo ;5.
    Bahwa Penggugat telah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah ke PT. BankMandiri Tbk Palu (Tergugat) dan selanjutnya dituangkan dalam SuratPerjanjian Kredit KPR Graha Mandiri Nomor : PLU/O04/KGMCLG/2007 ;2. Bahwa sebagai syarat atas pengajuan kredit tersebut, maka Penggugatmenyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 306/Pineleng tahun 2002seluas 280 m2 atas nama Sulastri Mochtar sebagai jaminan;3. Bahwa kredit Penggugat tersebut telah lunas/selesai;4.
    atas nama Sulastri Mochtar kepada Penggugat sedangkanPenggugat telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah ke PT. Bank Mandiri Tok Palusebagaimana dalam bukti P.3, P.4 dan P.5, maka tentu mengakibatkan kerugianbagi Penggugat sebagai akibat pengurusan dokumen tersebut yang hilang (videbukti P.8) dan atau Penggugat kehilangan kesempatan untuk melakukan tindakanpengalihan/penjualan kepada pihak ketiga atas tanah dengan SHM Nomor306/Pineleng tahun 2002 seluas 280 m?
    Sulastri Mochtar adalah barang jaminan dariHalaman 30 dari 32 Putusan Perkara Perdata Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.PalPenggugat dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR GrahaMandiri) ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telahmenghilangkan barang jaminan Penggugat berupa SHM No. 306 / Pineleng tahun 2002 An. Sulastri Mochtar adalah Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige daaq);6.
Putus : 12-03-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 227/Pdt. G / 2013/ PN. Cbn
Tanggal 12 Maret 2014 —
185140
  • Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Kredit Pemilikan rumah (KPR) BTN Type 21 yang terletak di Perumahan Kartika Sejahtera J.10-04, Desa Sasak Panjang, Bojonggede Kabupaten Bogor antara Tergugat I dengan Tergugat II tertanggal 11 Desember 1996 adalah sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------4.
    Menyatakan Surat Perjanjian Jual beli Kredit pemilikan Rumah (KPR) BTN Type 21 yang terletak di Perumahan Kartika Sejahtera J.10-04, Desa Sasak Panjang, Bojonggede , Kabupaten Bogor antara Tergugat II dengan Tergugat III tertanggal 04 Juli 2002 adalah sah menurut hukum ;----------------------------------------------5.
    Menyatakan sah jual beli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Type 21, yang terletak di Perumahan kartika Sejahtera J.10-04, Desa Sasak Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor antara Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dengan Penggugat adalah sah menurut hukum ;------------------------------------------------------------7.
    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Kredit Pemilikan rumah (KPR) BTNType 21 yang terletak di perumahan kartika Sejahtera J.1004, Desa SasakPanjang, Bojonggede Kabupaten Bogor antara Tergugat I dengan Tergugat IItertanggal 11 Desember 1996 adalah sah menurut3.Menyatakan Surat Perjanjian Jual beli Kredit pemilikan Rumah (KPR) BTNType 21 yang terletak di Perumahan Kartika Sejahtera J.1004, Desa SasakPanjang Bojonggede , Kabupaten Bogor antara Tergugat II dengan Tergugat IItertanggal 04 Juli 2002 adalah
    Menyatakan sah jual beli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Type 21, yangterletak di Perumahan Kartika Sejahtera J.1004, Desa Sasak PanjangBojonggede, Kabupaten Bogor antara Tergugat I dan Tergugat II serta TergugatIl dengan Penggugat adalah sah menurut6.
    sedangkan Para Tergugat dan Turut Tergugat berada di pihak yang kalah, maka ParaTergugat dan Turut Tergugat harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini ;Mengingat, HIR, KUH Perdata dan Ketentuanketentuan Hukum lainnya yangbersangkutan ;16Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patutuntuk datang menghadap dipersidangan tetapi tidakMenyatakan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya denganVerstek ;Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Kredit
    Pemilikan rumah (KPR) BTN Type21 yang terletak di Perumahan Kartika Sejahtera J.1004, Desa Sasak Panjang,Bojonggede Kabupaten Bogor antara Tergugat I dengan Tergugat II tertanggal 11Desember 1996 adalah sah menurutMenyatakan Surat Perjanjian Jual beli Kredit pemilikan Rumah (KPR) BTN Type21 yang terletak di Perumahan Kartika Sejahtera J.1004, Desa Sasak Panjang,Bojonggede , Kabupaten Bogor antara Tergugat II dengan Tergugat III tertanggal04 Juli 2002 adalah sah menurut hukum ;Menyatakan sah Kwitansi
    pembelian atas tanah dan rumah (KPR) BTN, Type 21,yang terletak di Perumahan Kartika Sejahtera J.1004, Desa Sasak Panjang,Bojonggede, Kabupaten Bogor antara Tergugat III dengan Penggugat tertanggal 09Juli 2002 adalah sah menurutMenyatakan sah jual beli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, Type 21, yangterletak di Perumahan kartika Sejahtera J.1004, Desa Sasak Panjang, Bojonggede,Kabupaten Bogor antara Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III denganPenggugat adalah sah menurutMenyatakan bahwa Penggugat
Register : 15-01-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Bpp
Tanggal 19 September 2024 — Penggugat:
PT. BANK PAN INDONESIA Tbk PT. BANK PANIN Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Balikpapan
Tergugat:
1.PT. COWEL DEVELOPMENT Tbk
2.RUDY
1011
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I yang diikat dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan SH, adalah sah menurut hukum dan mengikat;
    3. Menyatakan bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat II yang diikat dalam Akta Perjanjian Kredit
    oleh dan dihadapan Andreas Gunawan, notaris di Balikpapan adalah sah menurut hukum dan mengikat;
  • Menyatakan bahwa Tergugat II selaku debitur tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang sesuai yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 112 tanggal 24 September 2013 dibuat oleh dan dihadapan Andreas Gunawan, notaris di Balikpapan
  • Menyatakan Tergugat I selaku penjamin (avalis) bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar utang Tergugat II atas fasilitas Kredit
    Pemilikan Rumah (KPR) kepada Penggugat sesuai Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan SH.
  • Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan pembayaran atas utang Tergugat II kepada Penggugat atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perbuatan cidera janji atau ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan S.H.
Register : 12-04-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 177/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 6 September 2021 — Penggugat:
S HENDRO WARDONO
Tergugat:
1.FY.SUMARNO
2.ERICA ROHANI
3.SUMARTINI
4.SULASTRI
5.SLAMET RIYADI
6.NINIK binti SUMARNI
Turut Tergugat:
1.PT.BANK TABUNGAN NEGARA CABANG SEMARANG
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
14150
  • Filliana Sebagaimana dalam obyek jaminan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) BTN Cabang Semarang ( Turut Tergugat I ) dengan No.
    Filliana Sebagaimana dalam obyek jaminan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) BTN Cabang Semarang dengan No.
    Rekening: 013.30001.K.00369.0 dari Turut TERGUGAT I;-
  • Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan perbuatan hukum mendaftarkan peralihan hak atas kepemilikan sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di jalan Rasamala Raya No. 90, Perumnas Banyumanik Kota Semarang, atas nama Yohanes Noto Sumarto ( almarhum ) di Kantor Pertanahan Kota Semarang ( Turut Tergugat II ) sebagaimana dalam sertifikat yang menjadi obyek jaminan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) BTN Cabang
    Rekening: 013.30001.K.00369.0 atas nama Yohanes Noto Sumarto ( almarhum );
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) dengan No.
    Rekening 013.30001.K.00369.0 setempat dikenal dengan nama jalan Rasamala Raya No. 90, Perumnas Banyumanik Kota Semarang kepada Penggugat;-
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari sertifikat tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) dengan No.
Register : 05-07-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN BLORA Nomor 104/Pdt.P/2019/PN Bla
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
1.EKO WITONO
2.MARTINI
6316
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua kandung sekaligus sebagai Wali dari seorang anak laki - laki yang bernama EKA APRILIO GUSTOMY, jenis kelamin laki - laki, lahir di Blora pada tanggal 2 April 2000, ini khusus untuk melengkapi persyaratan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah di Bhayangkara Residence di Jiken Blora melalui program KPR BRI Cabang Cepu;
    3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon hingga kini
    Bangolan, KutaiTimur, Kalimantan Timur 75618; Bahwa kemudian anak tersebut telah memiliki penghasilan yang cukupbahkan kemudian ia telah memikirkan menabung untuk menjaminmasa depan; Bahwa kemudian anak tersebut telan mengajukan Kredit PemilikanRumah pada Bhayangkara Residence di Jiken, Kabupaten Bloramelalui program KPR BRI Cabang Cepu; Bahwa selanjutnya karena usia anak tersebut baru menginjak usia 18 (delapan belas ) tahun sehingga untuk melakukan perbuatan hukumberupa mengajukan permohonan kredit
    pemilikan rumah maka pihakPengembang maupun Pihak Bank BRI Cabang Cepu menyatakanharus ada Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri Blora untukmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 330 KUHPerdata;Berdasarkan hal hal tersebut di atas maka para pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blora untuk menerima permohonanini dan menetapkan sebagai berikut :1.
    Penetapan ini khusus dipergunakan untuk melengkapi persyaratanpengajuan Kredit Pemilikan Rumah Bhayangkara Residence diJiken Blora melalui program KPR BRI Cabang Cepu;4.
Register : 21-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PA SIDOARJO Nomor 240/Pdt.P/2022/PA.Sda
Tanggal 4 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
2512
  • Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah di Bank Negara Indonesia LNC Surabaya dengan Objek Sertifikat Hak Milik Nomor 5464 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atas nama Pandu Danuwara;

    4.2. Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah di Bank Mandiri dengan Obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 4547 Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atas nama Pandu Danuwara;

    4.3. Pencairan uang di Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya dengan No.

Register : 11-11-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1203/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 7 Desember 2022 — Pemohon:
Ivony Sarah Amelia Saragih
463
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian ;
    2. Mengizinkan Pemohon Ivony Sarah Amelia Saragih sebagai salah satu ahli waris dari Almarhum Richard Saragih untuk mengambil surat sertifikat di Bank Tabungan Negara dengan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah/Rumah Susun Bersubsidi atas nama Richard Saragih dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada tanggal 06 Desember 2016 nomor 0000320161201000026 yang terletak di Perumahan Puri Asri Taramedang
Register : 16-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 637/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon:
Siti Nurhasanah
763
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anaknya yang masih dibawah umur bernama Siti Nurhasanah untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : Hadziq Rajaa Irawan dan Hamiz Ahsan Irawan untuk mengurus pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
Register : 11-06-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN MANADO Nomor 197/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 2 Juli 2021 — - KAMAL KASIM
300
  • Menetapkan tanda tangan Pemohon di Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dengan KAMAL KASIM pada tanggal 10 Maret 1998 berbeda dengan tanda tangan di KTP dengan NIK : 7171033004600003 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 7171032501080177 adalah orang yang sama; 3. Menetapkan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) untuk dapat memproses dan atau memberikan Sertifikat atas nama Pemohon; 4.
Register : 22-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN BLORA Nomor 76/Pdt.P/2023/PN Bla
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon:
A. JOKO WURIYANTONO
223
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anaknya yang bernama Rizal Aziz Ramadhan, untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI.
Register : 08-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 885/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
1.Nur Fadillah
2.Adjar Agoeng Kawindra
368
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada para Pemohon untuk melakukan tindakan hukum guna mewakili kepentingan ahli waris yang bernama LINGGA FAWAZ SETIAWAN ( 11 Tahun ) yang masih dibawah umur maupun untuk kepentingan para Pemohon sendiri untuk melakukan pengurusan penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah dan Pengambilan Sertifikat atas nama Alm.
Register : 08-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 885/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
1.Nur Fadillah
2.Adjar Agoeng Kawindra
384
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada para Pemohon untuk melakukan tindakan hukum guna mewakili kepentingan ahli waris yang bernama LINGGA FAWAZ SETIAWAN ( 11 Tahun ) yang masih dibawah umur maupun untuk kepentingan para Pemohon sendiri untuk melakukan pengurusan penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah dan Pengambilan Sertifikat atas nama Alm.
    HARY SETIAWAN yangbernama LINGGA FAWAZ SETIAWAN (11 Tahun) masih dibawah umur makadibutuhkan adanya jjin dari Pengadilan untuk mewakili ahli waris yang masihdibawah umur tersebut guna melakukan tindakan hukum maka bersamaHalaman 3 Penetapan Nomor 885/Pdt.P/2021/PN.Sby.ini Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untukdapat diberikan jin guna mewakili Kepentingan salah satu ahli waris yangmasih dibawah umur guna melakukan tindakan hukum dalam pengurusanpenyelesaian Kredit Pemilikan
    Rumah dan pengambilan Sertipikat atassebidang tanah dan bangunan seluas 59 M2 terletak di kelurahan Wiyung,Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya yang lebih dikenal dengan PermataWiyung Regency Kav26 atas nama Alm.
Register : 08-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 885/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
1.Nur Fadillah
2.Adjar Agoeng Kawindra
4511
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada para Pemohon untuk melakukan tindakan hukum guna mewakili kepentingan ahli waris yang bernama LINGGA FAWAZ SETIAWAN ( 11 Tahun ) yang masih dibawah umur maupun untuk kepentingan para Pemohon sendiri untuk melakukan pengurusan penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah dan Pengambilan Sertifikat atas nama Alm.
    HARY SETIAWAN yangbernama LINGGA FAWAZ SETIAWAN (11 Tahun) masih dibawah umur makadibutuhkan adanya jjin dari Pengadilan untuk mewakili ahli waris yang masihdibawah umur tersebut guna melakukan tindakan hukum maka bersamaHalaman 3 Penetapan Nomor 885/Pdt.P/2021/PN.Sby.ini Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untukdapat diberikan jin guna mewakili Kepentingan salah satu ahli waris yangmasih dibawah umur guna melakukan tindakan hukum dalam pengurusanpenyelesaian Kredit Pemilikan
    Rumah dan pengambilan Sertipikat atassebidang tanah dan bangunan seluas 59 M2 terletak di kelurahan Wiyung,Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya yang lebih dikenal dengan PermataWiyung Regency Kav26 atas nama Alm.
Register : 21-02-2020 — Putus : 17-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Rhl
Tanggal 17 Juli 2020 — Penggugat:
FERY
Tergugat:
PIMPINAN PT. BANK PENGEMBANGAN DAERAH RIAU PT. BANK RIAU KANTOR CABANG PEMBANTU BAGAN BATU
Turut Tergugat:
DIREKTUR CV.SAMPOERNA PROPERTY
172140
  • MENGADILI

    1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2 Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

    3 Menyatakan Penjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Nomor : 037.80.2010.129

    tanggal 16 Juli 2010, adalah sah secara hukum;

    4 Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran pelunasan Plafon Kredit kepada Tergugat sejumlah Rp 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) sebagaimana Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Nomor : 037.80.2010.129 tanggal 16 Juli 2010;

    5

    Sutomo Villa Nuri Amanah II - Blok G Nomor 4 Kepenghuluan (Desa) Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau yang pembeliannya dilakukan melalui Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR);

    6 Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

    pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2010, selanjutnya diberi tanda P1.A;Fotocopy bukti pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2011, selanjutnya diberi tanda P1.B;Fotocopy bukti pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2012, selanjutnya diberi tanda P1.C;Fotocopy bukti pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2013, selanjutnya diberi tanda P1.D;Fotocopy bukti pembayaran kredit
    pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2014, selanjutnya diberi tanda P1.E;Fotocopy bukti pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2015, selanjutnya diberi tanda P1.F;Fotocopy bukti pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2016, selanjutnya diberi tanda P1.G;Fotocopy bukti pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) Penggugat kepadaTergugat di Tahun 2017, selanjutnya diberi tanda P1.H;Fotocopy Buku Tabungan Penggugat adalah
    sebagai bukti transaksipembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada Tergugat sejak tahun 2010sampai dengan tahun 2012, selanjutnya diberi tanda P2.A;Fotocopy Buku Tabungan Penggugat adalah sebagai bukti transaksipembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada Tergugat sejak tahun 2012sampai dengan tahun 2015, selanjutnya diberi tanda P2.B;Fotocopy Buku Tabungan Penggugat adalah sebagai bukti transaksipembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada Tergugat sejak tahun 2015sampai dengan tahun 2017
    Fotocopy Bukti Pembayaran Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)Penggugat di Kantor Tergugat sebesar Rp. 59.590.048.
    Lancang Kuning,Bagan Batu;Bahwa dalam proses pembelian rumah tersebut, Penggugat mengajukanpinjaman uang kepada Tergugat untuk pelunasan pembayaran pembelianrumah kepada Turut Tergugat dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR)sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor :037.80.2010.129 tanggal 16 Juli 2010;Bahwa di dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah tersebut terdapat klausulayang mewajibkan Penggugat selaku Debitur menjaminkan tanah danbangunan yang dibeli sebagai agunan