Ditemukan 32982 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2007 — Upload : 13-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342K/PID/2006
Tanggal 4 Oktober 2007 — RIKA IRENA
320277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kel.Wonorejo Pekanbaru ;agama : Islam;pekerjaan : Swasta;Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru karena didakwaBahwa ia terdakwa Rika Irena pada hari Minggu tanggal 6 Pebruari 2005sekira jam 04.30 wib atau setidak pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2005bertempat di Jalan Ir.Juanda tepat didepan Toko Aneka Pekanbaru atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pekanbaru, karena salahnya menyebabkan orang luka
    berat,dimana terdakwa telah menabrak saksi korban Ambo serta saksi korbanZahzuardi perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Pada waktu dan tempat seperti yang tersebut diatas, sebelumnyaterdakwa dengan mengendarai mobil sedan Starlet BM.1827 LDbergerak di Jalan Sudirman Pekanbaru dari arah Barat ke Timur dimanapada saat terdakwa sedang mengendarai mobil sedan tersebut kondisiterdakwa mengantuk karena sebelumnya terdakwa dan temantemantelah melakukan pesta ulang tahun di
    No.342 K/Pid/2006Menyatakan terdakwa Rikka Irena bersalah melakukan tindak pidanakarena salahnya menyebabkan orang luka berat sebagaimana diaturdalam pasal 360 ayat (1) KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikka Irena dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Barang Bukti :1 (satu) unit mobil sedan starlet BM.1827 LD.
    Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri No. 326/Pid.B/2005/PN.PBR.tanggal 3 Agustus 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Rika Irena telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kealpaannyamenyebabkan orang luka berat ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama :1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menetapkan Terdakwa ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu
    Bahwa terhadap terdakwa sendiripun ada ditanyakan oleh Majelis di dalampersidangan akan hal perdamaian terhadap saksi dan dijawab bahwaperdamaian tidak ada tetapi biaya pengobatan ada diberikan dan terdakwaada menjenguk ke Rumah Sakit, terdakwa jelas telah mencoba menebuskesalahan/kelalaian menyebabkan orang lain menderita luka berat,walaupun satu sisi terdakwa sendiri juga ada mengalami luka pada wajahyang seumur hidup menjadi luka permanen, sehingga beralasan hukum danberdasarkan hukum dan patut
Register : 24-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PN PELAIHARI Nomor 41/Pid.B/2021/PN Pli
Tanggal 29 Maret 2021 — PADLI SULAIMAN Als IPAD Bin SULAIMAN Alm
371338
  • Menyatakan Terdakwa PADLI SULAIMAN Bin SULAIMAN (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, sesuai dakwaan Primairpenuntut umum;2.
    sekira pukul 23.00 WITA atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Desember tahun 2020, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Desa Bawah Layung Rt.04 Rw.02Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atauHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Plisetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,telah melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka
    Yang menjadikan luka berat;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalahsetiap orang selaku subyek hukum yang dihadapkan ke persidangan yangdidakwa telah melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan yangdiajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa adalah PADLI SULAIMAN AlsIPAD Bin SULAIMAN (Alm) yang identitas lengkapnya sebagaimana
    berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat sebagaimanadiatur dalam Pasal 90 Kitab UndangUndang Hukum Pidana adalah:1.
    Menyatakan Terdakwa PADLI SULAIMAN Bin SULAIMAN (Alm) tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana DakwaanPrimair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 07-02-2011 — Upload : 11-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2002 K/PID/2009
Tanggal 7 Februari 2011 — AJIS WIRMAN Bin APIN
9571 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-04-2007 — Upload : 13-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2346K/PID/2006
Tanggal 18 April 2007 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto vs. EKA CHANDRA Pgl. EKA
6053 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-07-2007 — Upload : 05-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1313K/PID/2007
Tanggal 12 Juli 2007 — NARWAN bin MUHYANI
520 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-10-2011 — Putus : 05-10-2011 — Upload : 08-05-2012
Putusan PN CURUP Nomor 100/Pid.B/2011/PN.Crp.
Tanggal 5 Oktober 2011 — SULAIMAN Als. EMEN Bin AMIN
19676
  • dari dakwaan Primair dan kemudianakan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan Subsidair, demikian seterusnya ;Halaman 11 dari 19 halaman.12Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut akan dipertimbangkan tentangPRIMAIR terlebih dahulu, yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Setiap Orang ; 2 Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas : 3 Mengakibatkan orang lain luka
    berat ; Ad. 1.
    Mengakibatkan orang lain luka berat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis berpendapat Menimbang, bahwa dipersidangan menurut keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa sendiri bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut ketiga saksi korban pengendaradan para pembonceng sepeda motor Honda Vario tersebut telah menderita lukaluka sebagaiberikut :1 Visum Et Repertum, No: 02/V1/2011, tertanggal 21 Juni 2011, yang dibuat dan ditanda14tangani oleh dr.
    berat tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka menurut Majelis semuaunsur dari Dakwaan PRIMAIR, yaitu Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelisberkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut ; Halaman 15 dari 19 halaman.16Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan PRIMAIR telah terbukti maka dakwaan
    EMEN Bin AMIN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYAMENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT ; 2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun dan 5 (Lima) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp500.000, (Lima ratus ribu rupiah) ; 3 Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
Register : 09-10-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 07-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 216/PID.B/2013/PN.SMP
Tanggal 23 Desember 2013 — ABDUL BARI BIN SUNAR
10953
  • Mengakibatkan Luka Berat;Pertimbangan unsur Ad.1.
    memberikan pengertian lukaberat (penafsiran ekstensif) yaitu termasuk segala luka yang dengan kata seharihari disebut luka berat;Menimbang, bahwa unsur ad.3 adalah unsur dari delik materiil sehinggapembuktian unsur ini menitik beratkan pada akibatakibat yang timbul dari lukarobek pada pangkal leher terhadap diri Terdakwa;Menimbang bahwa selanjutnya faktafakta yuridis yang menunjukkanadanya akibatakibat yang timbul dari luka robek pada pangkal leher terhadap dirikorban adalah sebagai berikut;e Bahwa
    HUSNUL GHAIB,MKesyang berkesimpulan penyebab luka korban diduga akibat oleh benda tajam danbisa sembuh tanpa kecacatan dengan perawatan adalah premature danberlebihan dalam suatu Visum Et Repertum oleh karena kenyataannya hanya lukakorban yang sembuh tetapi keadaan korban tidak normal terjadi sampai saat initetap terjadi sehingga luka yang sedemikian rupa yang dialami oleh korban harusdipandang sebagai suatu keadaan luka berat;19Menimbang, bahwa dengan luka tersebut terjadi di tempat yang dapatmengakibatkan
    bahaya maut serta kesembuhan korban tidak sempurna, makaperbuatan Terdakwa harus dinyatakan terbukti mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka unsur ini terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa atas pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka segala unsurunsur pidana dari ketentuan pidana dari dakwaan PrimairPenuntut Umum telah terpenuhi maka berdasarkan pasal 183 KUHAP MajelisHakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah
    berat tidak terbukti;Menimbang, bahwa selain dari halhal yang dipertimbangkan diatas jugadipertimbangkan bahwa keadaan luka berat yang dialami korban terbukti akibatdari perbuatan Terdakwa oleh karenanya dengan tuntutan pidana 10 (sepuluh)bulan tidak mencerminkan rasa keadilan, oleh karena itu Majelis Hakim akanmemperberat pemidanaannya;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan, maka dakwaan selebihnya tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa
Putus : 07-03-2011 — Upload : 28-09-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 8/PID.B/SUS/2011/PNMKD
Tanggal 7 Maret 2011 — ROHMAD BAYU PRAMONO BIN SUDIHARDJO
12276
  • MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
    sekitar pukul 01.00 wib atau setidak tidanyapada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2010,dijalan umum jurusan Magelang Yogyakarta, tepatnyadidepan Pos Lantas Armada, Kecamatan Mertoyudan, KabupatenMagelang atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masihtermasu) daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yangberwenang mengadili perkara ini, dengan sengajamengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan cara ataukeadaan yang mengakibatkan orang lain yaitu seorangbernama NURUDIN, menderita luka
    berat, adapun terjadinyaperistiwa tersebut adalah sebagai berikutBermula terdakwamengemudikan Sepeda motor Yamaha bebekYupiter AA2498 QK,bergerak dari arah Magelang menujuYogyakarta, sampai di depan Pos Polisi Armada Sepedamotor yang dikemudikan terdakwa menabrak Barikade danTraffic cone yang berada di As jalan sebagaipembatas jalur jalan antara Magelang Yogyakarta,terletak didepan samping kiri Pos.
    Unsur Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat.Menimbang, bahwa yang dimaksud luka berat adalah lukayang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurnaatau. cacat seumur hidup.Menimbang, bahwa berdasarkan saksi Nurudin, saksiSuwarno dan keterangan terdakwa menerangkan telah terjadikecelakaan lalu lintas didepan Pos Polisi ArmadaMertoyudan pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2010 sekitar jam01.00 wib dini hari, bahwa awalnya terdakwa mengemudikansepeda motor Yamaha Yupiter No Pol AA2498 QK dari arahMagelang
    memegangi gir terdakwa tancap gas danberakibat ibu jari tangan kiri putus.Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut ibu jaritangan kiri terdakwa putus' berdasarkan bukti surat Visumet Repertum Nomor : 445/41/X/10/700 tanggal Oktober 2010atas mama Nurudin yang dibuat dan ditandatangani olehDokter Sudji Astuti, dokter Pemerintah pada Rumah SakitUmum Tidar Kota Magelang dengan hasil kesimpulan VulnusAmputasi Jari tangan kiri.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yangmengakibatkan orang lain menderita luka
    terdakwa.Mengingat Pasal 311 ayat (4) Undangundang RI No.22Tahun 2009, Jo Pasal229 ayat (4) Undang undang RI No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Undangundang RI No.3Tahun 1997 tentang Peradilan Anak serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan.MENGADILI1, Menyatakan terdakwa ROHMADI BAYU PRAMONO BIN17SUDIHARDJOtersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengemudikankendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain luka
Register : 20-04-2021 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 136/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 9 Juni 2020 — Pidana -MOSES TOKORO
181163
  • Mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Penganiayaan;Menimbang, bahwa dalam Undangundang tidak satupun yang mengaturtentang pengertian penganiayaan namun berdasarkan yurisprudensi pengertianHalaman 12 dari 16 halaman Putusan No: 136/Pid.B/2020/PN.Jappenganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidakenak, rasa sakit atau luka dan termasuk dalam pengertian penganiayaan adalahdengan sengaja merusak
    terlepas dari persendian dansetelah itu Terdakwa langsung melarikan diri keluar dari rumah saksi Max RoberthTokoro;Menimbang, bahwa adapun penyebab sehingga Terdakwa melakukanpenganiayaan kepada korban Paulus Nukuboy karena Terdakwa merasa cemburukepada korban Paulus Nukuboy karena Terdakwa menduga kalau antara korbanPaulus Nukuboy dengan isteri Terdakwa ada hubungan asmara (selingkuh);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebutdi atasmaka unsur ini telah terpenuhi;2.Mengakibatkan luka
    berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah adalah lukayang ditimbulkan yang mengakibatkan tidak berfungsinya salah satu organ tubuhatau luka yang menimbulkan cacat seumur hidup;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban PaulusNukuboy cacat seumur hidup karena tangan kiri koroan Paulus Nukuboy terputussebagaimana bukti Visum et Repertum Nomor : 017/VER/RSUD/II/2020 tanggal 16Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Christine M.
    Menyatakan Terdakwa MOSES TOKORO tersebut di atas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Penganiayaanmen gakibatkan luka berat;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 27-02-2012 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 14-05-2012
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 42/Pid.Sus/2012/PN.Kdi
Tanggal 17 April 2012 — SETO WAHYU ANGGARA BIN SUMARDI
6525
  • berat, perbuatan mana dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti trsebut diatas terdakwa SETO WAHYUANGGARA BIN SUMARDI sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra125 No.Pol.AG3548 BR dari arah barat menuju ke arah timur dan dari arahberlawanan ada sepeda pancal yang dikendarai oleh saksi Imam Ibnu Bin Supariyang berboncengan dengan saksi DONI SANTOSO BIN SAMSU kemudianpada tempat kejadian terdakwa SETO WAHYU ANGGARA BIN SUMARDImengendarai sepeda motor dengan
    berat sebagaimana hasil Visum et repertumnomor. 535/10086/418.67/2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.CHASAB ISMAIL, Dokter pada RSUD Kab.
    ;Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan Terdakwa belum permah dihukum ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh PenuntutUmum didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 Ayat (3) UndangUndang NO.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan unsurunsur sebagai berikut :Setiap orang ;Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 229ayat (4) ;Ad. 1 Unsur Setiap Orang
    berat pada saksi Doni Santoso BinSamsu ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat ketentuan dalam pasal 310 Ayat (3) UndangUndang No.229 Ayat(4) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UndangUndang10No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
    ;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa SETO WAHYU ANGGARA BIN SUMARDTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankorban luka berat 2 Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selamaselama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000, (lima10ratus ribu rupiah )apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurunganselama 1 (satu) bulan ;3 Memerintahkan masa penahanan yang telah
Register : 05-08-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN KETAPANG Nomor 161_Pid_B_2014_PN_Ktp_Hukum_14102014_Penganiayaan_Luka_Berat
Tanggal 14 Oktober 2014 — JUMADI SOFIYANSYAH alias MADI bin MAHMUD ZUHDI (alm)
213141
  • Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seriou rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Penasihat Hukumterdakwa telah mengajukan pembelaan yang disampaikannya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa mengakui segala perbuatan dan kesalahan yang telahdilakukan yang mengakibatkan luka berat pada saksi korban, dan terdakwamenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari, dan selai itu perouatan
    perbuatandengan sengaja harus menghendaki (willens) perbuatan itu serta harusmenginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan tersebut (willens enwetens veroorzaken van een gevoldg);Menimbang, bahwa dengan demikian jika ditarik suatu konklusi, makakesengajaan ini merupakan faktor subjektif yang berhubungan dengan kejiwaanatau sikap bathin (mens rea) dari si pelaku, yang dapat diketahui dari rangkaianperbuatan yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka
    berat sebagaimanaterdapat dalam Pasal 90 KUHP adalah :e Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.e Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatanatau pekerjaan pencarian.21e Kehilangan salah satu panca indera.
    terdakwa;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa unsur kedua ini yaitu telah terpenuhi dan terbukti olehperbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsurunsur dari Pasal 354 ayat(1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, sebagaimanayang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, maka terhadapterdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka
    Menyatakan terdakwa JUMADI SOFIYANSYAH alias MADI binMAHMUD ZUHDI (alm), terbukti secara sah dan meyakinanbersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yangmenyebabkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMADI SOFIYANSYAHalias MADI bin MAHMUD ZUHDI (alm) oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;g, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4.
Putus : 03-01-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PN SAMPANG Nomor 262/PID.B/2011/PN.SPG
Tanggal 3 Januari 2012 — Hj. TUA
5325
  • Teben Perreng, Ds Kamoning, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampangatau setidaktidaknya di dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sampang,Sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadapSALAMIN (saksi korban), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caraSe@bagal Derikut
Register : 05-02-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN PURWOREJO Nomor 25/Pid.B/2015/PN Pwr
Tanggal 16 Maret 2015 — SARIKUN Bin TARYONO
7413
  • Unsur Mengakibatkan luka berat ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) padahakekatnya unsur barangsiapa ini menunjuk pada subyek hukum kepada siapaperbuatan pidana itu dapat dipertanggung jawabkan, in casu adalah atas namaHalaman 15 dari 24 Putusan Nomor 25/Pid.B/2015/PN Pwr16terdakwa SARIKUN Bin TARYONO, sebagaimana identitasnya yang diuraikanPenuntut Umum dalam surat
    Kualifikasi : Luka Berat.Menimbang, bahwa Visum et Repertum merupakan bukti surat yang manadibuat oleh seorang dokter yang telah disumpah sehingga isi daripada Visum EtRepertum dapatlah diyakini kebenarannya;Menimbang, bahwa dikaitkan dengan Visum tersebut dikaitkan keterangansaksi saksi serta ketentuan pasal 90 KUHP yang dimaksud luka berat adalahpenyakit yang tidak boleh diharapkan akan sembuh secara sempurna atau yangdapat mendatangkan bahaya maut terusmenerus tidak dapat lagi melakukanjabatan
    atau pekerjaan tidak lagi memakai salah satu pancaindera, romping,lumpuh, berubah akal lebih dari 4 (empat) minggu lamanya menggugurkan ataumembunuh anak dalam kandungan ibu ;Menimbang, bahwa selain 7 (tujuh) macam luka berat tersebut menurutyurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan katakata seharihari20disebut luka berat dalam hal ini ditinjau secara sendirisendiri oleh Majelis Hakimdengan memperhatikan Visum et Repertum ;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) nomor : 68
    /X1I/2014/RSPR/VER/1421019/21335 tanggal 7 Desember 2014, luka yangdiderita korban terkualifikasi sebagai LUKA BERAT;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatberdasarkan fakta hukum dipersidangan dikaitkan ketentuan Pasal 90 KUHPmaupun Yurisprudensi menilali bahwa luka yang dialami Saksi korban akibatperbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori mengakibatkan LUKA BERAT ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi menuruthukum ;Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat
    Menyatakan Terdakwa SARIKUN Bin TARYONO, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT, sebagaimanadakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 11-03-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 49/Pid.Sus/2013/PN.Kdi
Tanggal 22 Mei 2013 — Moh. Safi’ul Umam Bin Isman
3310
  • Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal229 ayat (4); Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatuunsurunsur pasal tersebut apakah terbukti atau tidak terhadap perbuatan yang dilakukan Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam hal iniadalah orang sebagai subyek hukum, yaitu orang pribadi yang melakukan suatuperbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;none ne naan ne Menimbang, bahwa identitas Terdakwa Moh.
    Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);wanennnnnne Menimbang, bahwa dalam Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009,menyebutkan: Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau lukaberat dan penjelasan pasal 229 ayat (4) berbunyi sebagai berikut: Yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban: a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan
    Dan setelahmemperhatikan ketentuan pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan hasilpemeriksaan bukti surat Visum, Majelis berpendapat bahwa luka yang dialami saksikorban sebagai akibat kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori luka berat; wonnnn Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta hukum sertakeadaan yang diperoleh selama pemeriksaan maka akibat dari kelalaian Terdakwa telahmengakibatkan orang lain (Moch.
    Misbahussurur Bin Fatkur hinggamengakibatkan korban mengalami luka berat seperti telah dipertimbangkan di atas,pihak keluarga Terdakwa telah memberikan bantuan untuk biaya pengobatan korbanyang menurut Terdakwa sejumlah Rp. 11.000.000.
Register : 28-09-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN SAMBAS Nomor 160/Pid.B/2015/PN Sbs
Tanggal 18 Nopember 2015 — Hermanto alias Herman bin Darwis M. Zen
8141
  • padaterujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam UndangUndang, sedangkanmenurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuatdengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan UndangUndang;Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendakunsur kesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa yang dimaksud luka
    berat sebagaimana penjelasanpasal 90 KUHP adalah : Penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengansempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut ; Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; Tidak lagi memakai (kehilangan) pancaindera ; Perubahan tubuh menjadi buruk karena kehilangan atau rusak anggotatubuhnya, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya putus,jari tengahatau jari kaki putus dan sebagainya; Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan angota badannya
    pertimbangan pertimbangantersebjut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa melakukanpemukulan terhadap saksi Anto Jaya telah mengetahui sebelumnya danmenghendaki akibatnya yakni apa yang dilakukan Terdakwa menghendakiadanya luka pada diri saksi korban Anto jaya, sehingga unsur kesengajaan telahada pada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan bukti suratberupa Visum Et Repertum Majelis Hakim berpendapat luka yang dialami saksiAnyo Jaya dapat dikategorikan sebagai luka
    berat, karena sampai sekarangsaksi Anto Jaya patah lengan kanan dan kiri dan tidak dapat melaksanakanaktifitas dan pekerjaaan kembali secara terus menerus;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke2telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 354 Ayat (1)KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum;
Register : 07-01-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 11-09-2015
Putusan PN KETAPANG Nomor 18_Pid_B_2014_PN_Ktp_Hukum_13032014_Kelalaian_Mengakibatkan_Luka_Berat
Tanggal 13 Maret 2014 — HERMAS Anak Laki-Laki Dari SUNI (Alm)
7318
  • Menyatakan terdakwa HERMAS Anak Laki-Laki Dari SUNI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENDAPAT LUKA-LUKA BERAT DAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMPERGUNAKAN SENJATA API;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAS Anak Laki-Laki Dari SUNI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Kemudian terdakwa menyerahkandiri dan diproses lebih lanjut oleh Polsek Tumbang Titi.Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korbanKristianus Jalal mengalami luka berat berdasarkan Visum et RepertumNo. 445/11/TUA tanggal 07 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr.
    dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakuibahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalahTerdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam SuratDakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsurBarang siapa telah terpenuhi;A.d. 2.Unsur Karena Kesalahannya Menyebabkan Orang LainMendapatkan LukaLuka BeratMenimbang bahwa yang dimaksud dengan karena kesalahannyaadalah kurang hatihati, lalai, lupa, atau kurang perhatian sedangkanyang dimaksud luka
    berat menurut pasal 90 KUHP adalah Yangdikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang takboleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapatmendatangkan bahaya maut; terusmenerus tidak cakap lagi melakukanjabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera;kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empatminggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandunganibu;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap terutamadari keterangan
Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669 K/Pid/2021
Tanggal 13 Juli 2021 — PARLUHUTAN SITOHANG
376220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 10 Agustus 2020 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa PARLUHUTAN SITOHANG dengan identitastersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPjuncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas:Menyatakan Terdakwa PARLUHUTAN SITOHANG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanmengakibatkan luka
    berat sebagaimana dalam dakwaan Subsidair:Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 (satu) bilah parang bergagang kayu yang dibalut dengan kainsepanjang 60 (enam puluh) cm; 1 (satu) buah potongan kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm;Dirampas untuk dimusnahkan
    Medan Nomor 1416/Pid/2020/ PTMDN tanggal 11 November 2020 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, tanggal 10 Agustus2020 Nomor 96/Pid.B/2020/PN Kbj, sekedar mengenai lamanya pidanayang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa PARLUHUTAN SITOHANG tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan mengakibatkan luka
    berat sebagaimanadalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilan parang bergagang kayu yang dibalut dengan kainsepanjang 60 (enam puluh) cm; 1 (satu) buah potongan kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah celana panjang jeans
Register : 11-06-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 27-12-2012
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 72_PID_B_2012_PNBT_Hukum_14082012_Penganiayaan
Tanggal 14 Agustus 2012 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Niko Candra
438218
  • Rizka Edya,dokter pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Yarsi Sumbar Bukittinggi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka Majelis Hakimberkesimpulan unsur ini telah terpenuhi.e Mengakibatkan Luka BeratMenimbang, bahwa secara limitatif ketentuan Pasal 90 KUHP mengatur mengenaipengertian luka berat yang antara lain yaitu luka yang dapat mendatangkan bahayamaut.
    Majelis Hakimberkesimpulan unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan dihubungkandengan unsurunsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana telahdiuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat secara sah dan menyakinkan semuaunsur ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP telah terpenuhi sehingga adalah patut dan tepatapabila terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka
    berat;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar atas perbuatan terdakwatersebut, maka untuk itu terdakwa harus tetap mempertanggungjawabkan atasperbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal;Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan MajelisHakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa/penuntut umum, sehingga lamanya pidanapenjara yang akan dijatuhkan sebagai refleksi rasa keadilan bagi
    Niko telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahananterdakwa;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) helai baju kaos warna putih krah hijau merek so klin higienisterdapat robek pada
Register : 11-10-2011 — Putus : 11-01-2012 — Upload : 27-08-2012
Putusan PN DEMAK Nomor 231_Pid_B_2011_PN_Dmk
Tanggal 11 Januari 2012 — JAMIL ROMADHON als JONO Bin MUHAMMAD TOHARI
679
  • Unsur yang mengakibatkan luka berat Menimbang.
    Bahwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum untukUnsur ke1 dan Unsur ke2 telah terbukti maka Majelis tidak perlumempertimbangkan lagi, Majelis hanya mengambilalih unsur ke1 dan ke2dalam dakwaan Primair menjadi pertimbangan untuk unsure ke1 dan ke2 dalam dakwaan Subsidair ini ;13Menimbang unsur ke3 yaitu yang mengakibatkan luka berat hal inisesuai fakta yang dieperoleh didepan persidangan berdasarkan keterangansaksisaksi dan keterangan Terdakwa bahwa lukaluka akibat perbuatanTerdakwa mengakibatkan luka
    berat pada diri saksi korban sdr.
Register : 10-04-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 74/Pid.B/2017/PN Kln
Tanggal 17 Mei 2017 — SUSILO PONCO PURWANTO Als KECING Bin KRISYANTO
8837
  • Kecing Bin Krisyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menyatakan terdakwa SUSILO PONCO PURWANTO als KECINGbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan rencana terlebihdahulu yang mengakibatkan luka luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu : melanggar pasal 353 ayat (2)KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum,2.
    Jika perouatan itu mengakibatkan luka luka berat ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah orang (natuurlijkepersoon) yang dapat melakukan perouatan pidana dan dapat dimintakanpertanggungawaban pidana atas perouatannya tersebut. Unsur barang siapa bukanmerupakan (bestandee!
    berat diatur dalam ketentuanPasal 90 KUHP yang antara lain adalah sebagai berikut :Halaman 15 dari 18 Putusan Nomor 74/Pid.B/2017/PN.
    berat dan mengancam nyawanya jika tidakditangani dengan tepat oleh tenaga medis;Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 74/Pid.B/2017/PN.
    Kecing Bin Krisyanto tersebutdiatas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalamdakwaan altemati kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;5.