Ditemukan 3084 data
64 — 30
30 — 5
Menyatakan tidak berwenang mengadili perkara permohonan yang diajukan Pemohon tersebut;2. Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihtung sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan tidak berwenang mengadili perkara permohonan yangdiajukan Pemohon tersebut;2. Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya perkara a quoyang hingga kini dihtung sejumlah Rp. 191.000, (seratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatunkan di Medan dalam musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama tersebut pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016Miladiyah bertepatan dengan tanggal 02 Rabiul Akhir 1437 Hijriyah oleh kamiDrs. Sy.
39 — 16
Menyatakan tidak berwenang mengadili perkara permohonan Cerai Talak yang diajukan Pemohon tersebut;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini di dihitung sejumlah Rp 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan tidak berwenang mengadili perkara permohonan CeraiTalak yang diajukan Pemohon tersebut;Halaman 7 dari 9 halaman, Putusan No. 0493/Pdt.G/201 8/PA. Pbr.2.
109 — 71
Menyatakan Pengadilan Agama Kisaran berwenang memeriksa Gugatan Harta Waris dan menyatakan tidak berwenang memeriksa Gugatan Sengketa Tanah.
2. Menerima eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat No. 1151/Pdt.G/2018/PA.Kis tidak dapat diterima.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Menyatakan Pengadilan Agama Kisaran berwenang memeriksaGugatan Harta Waris dan menyatakan tidak berwenang memeriksaGugatan Sengketa Tanah.2. Menerima eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Para Penggugat No. 1151/Pdt.G/2018/PA.Kistidak dapat diterima.2.
297 — 252
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Pengadilan Agama Kisaran berwenang memeriksa gugatan pembatalan hibah dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memerintahkan turut Tergugat III untuk membatalkan sertifikat nomor : 299 tahun 2012;
- Menerima eksepsi plurium litis consortium yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan para Penggugat Nomor: 94/Pdt.G/2019/PA.Kis. tidak dapat diterima (
Menyatakan Pengadilan Agama Kisaran berwenang memeriksa gugatanpembatalan hibah dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memerintahkan turut Tergugat III untuk membatalkan sertifikat nomor : 299 tahun 2012;2. Menerima eksepsi plurium litis consortium yang diajukan oleh Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan para Penggugat Nomor: 94/Pdt.G/2019/PA.Kis. tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2.
29 — 2
Menyatakan Tidak Berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat berupa : Tergugat agar dipindahkan dari tempat dinas yang sekarang, Penggugat minta agar gaji Tergugat bisa diperbolehkan diambil Penggugat, dan Kalau Tergugat bersikeras menceraikan Penggugat, agar Tergugat dipecat dari jabatannya--------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1.Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.491.000,-(empat ratus Sembilan puluh
Penggugat,dan Kalau Tergugat bersikeras menceraikan Penggugat, agar Tergugat dipecat darijabatannya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan/tuntutantuntutan Penggugat tersebut,Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa karena gugatan/tuntutantuntutanPenggugat tersebut tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diaturdan ditentukan dalam pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 denganperubahannya : UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50tahun 2009, maka Majelis Hakim menyatakan
tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili gugatan/tuntutantuntutan Penggugat tersebut;Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi; Mengingat semua pasal peraturan perundangundangan yang berlaku danHukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILIDalam Konpensi :1
Menyatakan Tidak Berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugatberupa : Tergugat agar dipindahkan dari tempat dinas yang sekarang, Penggugatminta agar gaji Tergugat bisa diperbolehkan diambil Penggugat, dan Kalau Tergugatbersikeras menceraikan Penggugat, agar Tergugat dipecat darijabatannyaDalam Konpensi dan Rekonpensi :1.Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.491.000,(empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah); Demikian, diputuskan
53 — 10
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan tidak berwenang untuk selainnya;2. Menghukum Tergugat untuk memberi Penggugat :a. Nafkah madhiyah selama 10 bulan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);b. Nafkah selama 3 bulan masa iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3.
perkara yang diajukan Pemohon Konpensi dan selanjutnyaperkara tersebut patut dinyatakan bukan menjadi kewenangan PengadilanAgama;Menimbang, bahwa sengketa mengenai uang titipan/oarang bawaantersebut telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut di atas, maka buktibuktiyang berkaitan dengan harta tersebut di atas tidak perlu dipertimbangkan danpatut dikesampingkan;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuksebagian dan menyatakan
tidak berwenang untuk selebihnya;Menimbang bahwa dengan terkabulnya permohonan Pemohon/Tergugatrekonvensi untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon/Penggugatrekonvensi, maka dengan demikian berarti pengadilan telah memenuhi hakPemohon/Tergugat rekonvensi sebagai seorang suami yang diberi hak untukmenjatuhkan talaknya.
28 — 8
Syariyah Takengon;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi, Ikhwan Sanoufa bin Syukri,, untuk memberikan kepada Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi, Susi Yani binti Mulyadi, nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Nafkah anak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Menyatakan
Tidak berwenang selain dan selebihnya.
63 — 8
/li>
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah atau biaya keperluan hidup untuk kedua orang anak yang tersebut pada amar point 3 di atas untuk sekarang ini sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulan, sedangkan untuk masa yang akan datang ditambah 10 % setiap tahun sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.336.500,- (Tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan
tidak berwenang untuk selain dan selebihnya;
83 — 39
Uang mutah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,-- Menyatakan tidak berwenang gugatan Penggugat Rekonvensi selainnyaDalam Konvensi/Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima
Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dan Kecamatan Keliling DanauKabupaten Kerinci, untuk diadakan pencatatan pada daftar yang disediakanuntuk itu;Dalam Rekonvensi :e Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;e Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi sebagai berikut :a Nafkah madliah Penggugat Rekonvensi sebesarRp. 18.000.000,b Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000,c Uang mutah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.5.000.000, e Menyatakan
tidak berwenang gugatan Penggugat Rekonvensi selainnyaDalam Konvensi/Rekonvensie Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhbiaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 881.000, (delapan ratusdelapan puluh satu ribu rupiah).e Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkatbanding kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembandingsebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanTinggi
17 — 23
) di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Selatan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timur kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan
tidak berwenang selainnya;
- Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang membagi gaji Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp 9.000.000,00(sembilan juta rupiah);
- Uang mutah sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Membebankan
Dalam Rekonvensi
Dalam konvensi dan Rekonvensi
34 — 26
Menyatakan tidak berwenang, terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Menyatakan tidak berwenang, terhadap gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitungsebesar Rp. 341.000, (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian Putusan ini dijatunkan di Pengadilan Agama Pekanbaru dalamsidang musyawarah Hakim Majelis pada hari Selasa, tanggal 26 SeptemberHalaman 59 dari 61 halaman Putusan Nomor 0496/Pdt.G/2017
63 — 38
Nafka dua orang anak masing-masing minimal sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) % (persen) setiap tahun sampai anak dewasa (umur 21 tahun) ;- Menyatakan tidak berwenang dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi/Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Membebankan
Oleh karena ituPengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadiligugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding tersebut ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding perihalpembagian seprtiga gaji Tergugat Rekonpensi/Terbanding setelah terjadinya perceraiansesuaidengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 1990 pada pasal 8, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatdengan apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama
sesaat sebelum ikrar talak dibacakan halhal sebagai berikut :1 Nafkah madhiah Penggugat Rekonvensi sebesarRp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah) ;2 Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;3 Uang mutah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) ;4 Nafka dua orang anak masingmasing minimalsebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) setiapbulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) % (persen)setiap tahun sampai anak dewasa (umur 21tahun) ;e Menyatakan
tidak berwenang dan tidak dapat diterima gugatan PenggugatRekonvensi selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi/Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhbiaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 591.000, (lima ratussembilan puluh satu ribu rupiah).e Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkatbanding kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam
21 — 1
Menyatakan tidak berwenang mengadili petitum lima rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut;5. Menyatakan tidak dapat menerima petitum enam rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 491.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan tidak berwenang mengadili petitum limarekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut;5.
19 — 3
PUSPITA NINGRUM TRI MARYANTI (dalam penguasaan Penggugat) menjadi hak milik Penggugat; Dan apabila harta tersebut berada dalam penguasaan Tergugat maka Tergugat dihukum untuk menyerahkannya kepada Penggugat;8.Menyatakan TIDAK BERWENANG Untuk mengadili terhadap Gugatan Rekonpensi Penggugat poin 4;9.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi 1.Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.991.000,-(sembilan ratus sembilan
Nomor Rangka : MH31KP001CK031488, Nomor Mesin : 1KP032085,An.PUSPITA NINGRUM TRIMARYANTI (dalam penguasaan Penggugat)menjadi Hak Milik Penggugat; Dan apabila harta tersebut berada dalampenguasaan Tergugat maka Tergugat dihukum untuk menyerahkannya kepadaPenggugat;Menyatakan TIDAK BERWENANG untuk mengadili terhadap GugatanRekonpensi Penggugat poin 4;Halaman 23 dari 25 : Putusan nomor: 816/Pdt.G/2014/PA.Bjn9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi 1.
18 — 0
Menyatakan tidak berwenang mengadili hutang-piutang antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilam puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan tidak berwenang mengadili hutangpiutang antaraPenggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :e Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensiuntuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 291.000, (dua ratus sembilam puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan di Medan dalam sidang musyawarahMajelis Hakim Pengadilan Agama tersebut pada hari Selasa, tanggal 23September 2014 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal
147 — 71
Menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selainnya;
6. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
berkekuatanhukum lagi.Menimbang, bahwa oleh karena petitum empat gugatan Penggugat danPenggugat II sangat berhubungan erat dengan administrasi negara, hal manaPangadilan Agama Pekanbaru sebagai Badan Peradilan Agama adalahmerupakan peradilan khusus yang tidak berwenang mengadili masalahadministrasi negara, karena tidak ada disebutkan pada Pasal 49 Undangundang Nomor 3 Tahun 20016 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama Pekanbaruharus menyatakan
tidak berwenang mengadili maksud petitum empat gugatanPenggugat dan Penggugat II tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena pada hakekatnya yang berperkaradalam perkara a quo adalah Penggugat dan Penggugat II, karena hibah yangHalaman 10 dari 13 halaman, Putusan No. 0658/Pdt.G/201 8/PA.
Menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat danPenggugat II untuk selainnya;6. Menghukum Penggugat dan Penggugat II untuk membayar semuabiaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 541.000,00(lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan di Pengadilan Agama Pekanbarudalam sidang musyawarah Hakim Majelis pada hari Kamis, tanggal 28 Juni2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1439 Hijriyah, olehkami Drs. SY.
145 — 6
Penggugat Rekonvensi dan Terbanding Rekonvensi anak I dan Anak II sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan hingga kedua anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun), diluar kebutuhan pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menetapkan isi amar dalam angka 2 di atas dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi angka 7 dan angka 9 di atas;
- Menyatakan
tidak berwenang dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi dan yang selain dan selebihnya;
V.
164 — 135
Menolak dan menyatakan tidak berwenang selain dan selebihnya;Dalam Intervensi:1. Mengabulkan Penggugat Intervensi untuk bergabung dalam perkara ini;2. Menyatakan perkara ini wewenang Pengadilan Agama ;3.
Zaenal Abidin bin Sahnan (Anak laki2) = Asobah = 7/8 : 2 xRp26.480.000,00 = Rp11.585.000,00;Menghukum Sahirip alias Amaq Tenang bin Amaq Sahni dan Sahri aliasHaji Suryani bin Amaq Sahni (para Tergugat/para Terbanding) secarabersamasama menyerahkan bagian warisan kepada ahli waris berupauang yang jumlahnya sebagaimana dictum angka 6;Menolak dan menyatakan tidak berwenang selain dan selebihnya;Dalam Intervensi:1.2.3.Mengabulkan Penggugat Intervensi untuk bergabung dalam perkaraini;Menyatakan perkara
Pembanding/Penggugat IV : Pdt. Heri Purnomo Diwakili Oleh : Ir. Effendi Petrus Sitorus, S. H.
Terbanding/Tergugat I : Pdt. Hengky Tohea
Terbanding/Tergugat II : Pdt. Dr. Adi Susanto danatau Pdt. Edi Suyanto
Terbanding/Tergugat III : Sdr. Broto
Terbanding/Tergugat IV : Yosafat Jaka Warsita
Terbanding/Tergugat V : Onesimus Maryoto
Terbanding/Turut Tergugat VI : Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonogiri
Terbanding/Turut Tergugat VIII : K. Zaenal Abidin
Terbanding/Turut Tergugat IX : Menteri AgamaRepublik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah Cq Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri
95 — 76
Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) yang menyebutkan perkara perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili;
Menimbang