Ditemukan 652 data
- Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak A. Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonanpeninjauan kembali II dengan jelas dilarang oleh Pasal 89 ayat ... [Selengkapnya]
remedium)
Apabila suatu permasalahan perpajakan telahdiadili dan diputus oleh suatu putusan hakim pidana yang berkekuatan hukumtetap, maka tidak dibenarkan lagi melakukan tindakan-tindakan penegakan hukumlain baik di luar ataupun di depan pengadilan karena putusan hakim pidana dalamrangka dalam tindak pidana perpajakan adalah mengakhiri suatu upaya penegakanhukum (litis finiri
269 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
(catatanperkara ini sementara masih dalam proses);Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut maka menurut hukumgugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang tidak dapat diajukanlagi (/itis finiri oportet);(Catatan: /itis finiri opertet adalah suatu asas hukum yang menyatakan "apayang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh Hakim (Pengadilan) sudahtidak boleh diajukan lagi");Tergugat VII:a.
Gugatan tidak dapat diajukan lagi (gugatan /itis finiri oportet):Halaman 13 dari 25 hal. Put.
(catatan:Perkara ini sementara masih dalam proses);Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut maka menurut hukumgugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang tidak dapat diajukanlagi (/itis finiri oportet);(Catatan: litis finiri opertet adalah suatu asas hukum yang menyatakan "apayang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh Hakim (Pengadilan) sudahtidak boleh diajukan lagi");Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI:a.
Gugatan tidak dapat diajukan lagi (gugatan /itis finiri oportet):Bahwa gugatan Penggugat menuntut pembatalan terhadap Akta Jual Bellitanggal 30 Desember 2006 Nomor 293/WN/KTM/XII/2006, pada halterhadap Akta Jual Beli tanggal 30 Desember 2006 Nomor293/WN/KTM/XII/ 2006 yang digugat Penggugat untuk dibatalkan tersebutHalaman 17 dari 25 hal. Put.
(catatan:Perkara ini sementara masih dalam proses);Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut maka menurut hukumgugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang tidak dapat diajukanlagi (/itis finiri oportet);(Catatan: /itis finiri opertet adalah suatu asas hukum yang menyatakan "apayang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh Hakim (Pengadilan) sudahtidak boleh diajukan lagi);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telahmemberikan Putusan Nomor 305/Pdt.G/2012/PN Mks., tanggal 7
64 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
810 K/PDT/1997 tanggal 16 Pebruari 1998juncto No.401/PDT/1996 tanggal 26 September 1996 juncto No.13/Pdt.G/1995/PN.tanggal 18 Januari 1996 adalah merupakan putusanyang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan noneksekutable;Menyatakan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atasperkara antara ibu kandung dan anak kandung sebagaimana termaksuddalam perkara a quo yang sudah berlangsung selama 23 (dua puluhtiga) tahun lamanya, maka perkara ini dinyatakan selesai sesuai denganazaz litis finiri
810 K/PDT/1997 tanggal 16 Februari 1998juncto No.401/PDT/1996 tanggal 26 September 1996 juncto No.13/Pdt.G/1995/PN. tanggal 18 Januari 1996 adalah merupakan putusanyang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan noneksekutable:Menyatakan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atasperkara antara ibu kandung dan anak kandung sebagaimana termaksuddalam perkara a quo yang sudah berlangsung selama 23 (dua puluhtiga) tahun lamanya, maka perkara ini dinyatakan selesai sesuai denganazaz litis finiri
75 — 35
didalam pertimbangan dan diktum putusan telah menentukan dengan pasti statusdan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan,sedangkan bentuk amarnya adalah dalam bentuk menolak gugatan seluruhnyaatau mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian;Menimbang, bahwa penjatuhan putusan yang bersifat positif atas suatuperkara mengakibatkan masalah yang disengketakan telah berakhir dengantuntas dan kedudukan maupun status para pihak terhadap objek sengketasudah berakhir dan pasti (litis finiri
Putusan No.0497Pdt.G/2020/PA.Pkjtersebut bersifat positif, karena amar putusan tersebut antara lain berbunyiMenolak permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa suatu putusan yang dalam amarnya menyatakanmenolak untuk mengabulkan, maka dalam pertimbangan hukum putusantersebut sudah pasti telah mempertimbangkan materi pokok perkara, sehinggamasalah yang disengketakan telah berakhir dengan tuntas dan kedudukanmaupun status para pihak terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti(litis finiri oppertet);Menimbang
Terbanding/Tergugat : LITA
28 — 10
Dalam kata lain asas nebis inidem mengandung pengertian bahwa apabila proses beracara dimukaPengadilan telah tercapai maksud atau tujuannya maka pemeriksaan ulangperkara tersebut tidak akan mempunyai akibat hukum.Halaman 3 dari hal 9 Putusan Nomor 123/PDT/2018/PT PBRBahwa asas hukum nebis in idem dan /atau lites finiri oportet yang berlakusecara universal tersebut adalah bertujuan untuk memberikan jaminan agaradanya suatu kepastian hukum (recht zekerheid) terhadap suatu perkarayang telah diselesaikan
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat dan/ atau KuasaHukum Penggugat terhadap asas nebis in idem dan /atau lites finiri oportetadalah merupakan suatu sikap yang sama sekali tidak mentaati PutusanHakim (gehoorzaam het vonnis van de rechter) yang telah memutuskantentang Hak Asuh Anak dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdalam perkara Nomor : 53/Pdt.G/2017/PN.Tpg.Bahwa Eksepsi yang telah Tergugat kemukakan pada angka 1s/d 5 diatasadalah didasarkan pada landasan dan alasanalasan hukum
Terbanding/Tergugat I : Jaury Jacob
Terbanding/Tergugat II : Bapak Ir. Joko Widodo
Terbanding/Turut Tergugat I : Bapak Sofyan Djalil sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Sri Sutiyah, S.H, MKn
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
133 — 89
Hukum Putusan Pengadilan yang Sudah Litis Finiri Opportet, dankemudian, Sampai Sekarang ini atau Hingga Sampai Saat ini NotarisPengganti Suswantotua Sihombing, SH. dan Notaris David, SH. a quoDitetapbkan sebagai Buronan dan Masuk DPO TERSANGKA, karenaditetapbkan sebagai Tersangka Pemalsuan Akta Otentik bersamasamadengan TERSANGKA YANIH (in casu, Kuasa Ibu dari Penggugat JohannJonathan a quo) Melanggar Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 263ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUH.Pidana, berdasarkan
Tanggal 27 Nopember 2014 Jo Bukti Putusan Peninjauan KembaliDalam PUTUSAN Nomor: 514 PK/ Pdt/ 2015 Tanggal 26 Januari 2016 (yangtelah memiliki Keputusan hukum yang tetap dan mengikat dan PutusanHukum Pengadilan yang sudah Litis Finiri Opportet).Kemudian, terhadap Keabsahan Akta Pengakuan Hutang No. 08 Tanggal18 Maret 2009 telah diperiksa, diuji, dan diadili berdasarkan PutusanPengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara No. 344/ Pdt.G / 2014 / PN.
Opportet yang dilakukan oleh Yanihyang seolaholah bertindak sebagai Kuasa Ibu Penggugat JohannJonathan dalam perkara a quo ini, dengan maksud dan tujuan untukMengelabui dan Melakukan Pembohongan fakta dan buktibukti Secarasesat dan palsu Ex Falso Quo Libet dan Pelanggaran Asas PutusanPengadilan yang Sudah Litis Finiri Opportet terhadap Badan PeradilanNegara Hukum RI.
YANIH kuasa ibu, dkknya) adalah mengandungkesesatan dan kepalsuan hukum Ex Falso Quo Libet dan Pelanggaran AsasPutusan Pengadilan yang Sudah Litis Finiri Opportet serta gugatanPenggugat dalam perkara a quo yang diajukan oleh. YANIH, selaku kuasaibu Penggugat a quo, dkknya, adalah didasarkan pada PenetapanPengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 3 Juli 2013 Nomor. 263 /Pdt.P / 2013 / PN. Jkt.
DNAForensik yang tidak benar secara mengandung fakta yang sesat dan buktipalsu Ex Falso Quo Libet dan secara Menabrak dan Melanggar PutusanHukum Pengadilan yang Sudah Litis Finiri Opportet, maka dalil danalasan Yanih, /.c. lbu Penggugat a quo pada hal. 1 alinea pertama danpada hal. 2 Poin No.1 a quo, menurut Ketentuan Hukum yang berlakuharuslah ditolak secara keseluruhannya.
92 — 43
Jadi, suatu gugatan dapatdinyatakan ne bis in idem dalam hal telah ada Putusan berkekuatanHukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihakyang sama, karena Putusan tersebut sudah Litis Finiri Opportet.;1.5 Pelaksanaan asas ne bis in idem juga sangat tegas diuraikan dalamyurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1226K/Pdt/2001; tanggal 20 Mei 2002 yang berkaidah Hukum, perkara yangtelah diputus terdahulu dan berkekuatan Hukum tetap, maka gugatandinyatakan Nebis In Idem1.6
Litis finiri opporteitb. Menekatnya kekuatan Nebis In Idemc. Tidak dapat diajukan sebagai perkara kedua kalinya kepada pihak yangsama, mengenai obyek sengketa yang sama dengan dalil gugat yangsama dan dalam hubungan yang sama.d.
, pembuktian lawan tidakdimungkinkan, terikatnya para pihak ini didasarkan pada UndangUndang(Pasal 1917 dan 1920 KUHPerdata).Arti negarif daripada suatu Putusan ialah bahwa Hakim tidak boleh memutussengketa yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama sertamengenai pokok sengketa yang sama, ulangan dari tindakan tidak akanmempunyai akibat Hukum Nebis In Idem ( Pasal 134 Rv ) kecuali didasarkanatas Pasal 134 Rv kekuatan mengikat dalam arti negatif ini juga didasarkanpada azas Litis finiri
amar Putusan gugatanPenggugat tidak dapat diterima adalah merupakan Putusan yang bersifatpositif dan bukan bersifat negatif yang hanya bertitik tolak dari cacat formilyang melekat pada gugatan dan sudah menyentuh materi pokok perkara, atassuatu perkara yang berakhir dengan perdamaian, yang dilakukan dalam bentukperdamaian tersebut telah disepakati dan dijalankan oleh kedua belah pihak24yang berperkara, dan harus dihormati dan dipedomani sebagai Hukum olehpara Ahli warisnya sesuai dengan azas Litis finiri
1.TARYATI
2.WAWAN RUSNAWAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
50 — 17
adanya suatu putusan yang bersifat positif ;Menimbang, bahwa suatu putusan bersifat positif apabila didalam pertimbangandan diktum putusan telah menentukan dengan pasti status dan hubungan hukumtertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan, sedangkan bentuk amarnyaadalah dalam bentuk menolak gugatan seluruhnya atau mengabulkan gugatanseluruhnya atau sebagian;Menimbang, bahwa penjatuhan putusan yang bersifat positif atas suatu perkara,mengakibatkan apa yang disengketakan sudah bersifat litis finiri
berakhir dan past) ;Menimbang, bahwa setelahn Hakim membaca dan mencermati amar putusanperkara terdahulu No. 482/Pdt.G.S/2018/PN.Smd tanggal 31 Juli 2018, diketahui bahwaputusan perkara tersebut bersifat positif, karena amar putusan tersebut berbunyimenolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa suatu putusan yang dalam amarnya menyatakan menolakgugatan, maka dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sudah pasti telahmempertimbangkan materi pokok perkara sehingga sifat litis finiri
366 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan tidak dapat diajukan lagi (gugatan /itis finiri oportet):Bahwa gugatan Penggugat menuntut Pembatalan terhadap Akta Jual Belitanggal 30 Desember 2006 Nomor 293/WN/KTM/XII/2006, pada halterhadap Akta Jual Beli tanggal 30 Desember 2006 Nomor 293/WN/KTM/XII/2006 yang digugat Penggugat untuk dibatalkan tersebut secara hukumkeberadaannya (keberadaan Akta Jual beli tersebut) telah diuji baik secaraformil maupun secara materiil dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassartanggal 2 Mei 2012 Nomor 175/
No. 298 K/Pat/2015Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut maka menurut hukum gugatanPenggugat adalah merupakan gugatan yang tidak dapat diajukan lagi (/itisfiniri oportet);(Catatan: litis finiri opertet adalah suatu asas hukum yang menyatakan "apayang pada suatu waktiu telah diselesaikan oleh Hakim (Pengadilan) sudahtidak boleh diajukan lagi");Eksepsi Tergugat VII:a.
Gugatan tidak dapat diajukan lagi (gugatan itis finiri oportet):Bahwa gugatan Penggugat menuntut Pembatalan terhadap Akta Jual Belitanggal 30 Desember 2006 Nomor 293/WN/KTM/XII/2006, pada halterhadap Akta Jual Beli tanggal 30 Desember 2006 Nomor 293/WN/KTM/XII/2006 yang digugat Penggugat untuk dibatalkan tersebut secara hukumkeberadaannya (keberadaan Akta Jual beli tersebut) telah diuji baik secaraformil maupun secara materiil dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassartanggal 2 Mei 2012 Nomor 175/Pdt.G
(catatan: Perkara ini sementara masih dalam proses);Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut maka menurut hukum gugatanPenggugat adalah merupakan gugatan yang tidak dapat diajukan lagi (/itisfiniri oportet);(Catatan: litis finiri opertet adalah suatu asas hukum yang menyatakan "apayang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh Hakim (Pengadilan) sudahtidak boleh diajukan lagi");Eksepsi Tergugat Il, Ill, IV, V, VI:a.
(catatan: Perkara inisementara masih dalam proses);Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut maka menurut hukum gugatanPenggugat adalah merupakan gugatan yang tidak dapat diajukan lagi (/itisfiniri oportet);(Catatan: litis finiri opertet adalah suatu asas hukum yang menyatakan "apayang pada suatu waktiu telah diselesaikan oleh Hakim (Pengadilan) sudahtidak boleh diajukan lagi);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telahmemberikan Putusan Nomor 305/Pdt.G/2012/PN.Mks tanggal 7
Terbanding/Tergugat : PT. EQUITY FINANCE INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : VINSENSIUS HENRY, SH., Notaris PPAT
Terbanding/Turut Tergugat II : AUGUSTINE ESTHER, SH., Notaris PPAT
246 — 100
Penjatunan Putusan bersifat Positif (Litis Finiri oppertet).5. Bahwa hal Exception Res Judicata (Exceptie Van Gewijsde Zaak) ini, telahditegaskan ( Yurisprudensi Putusan MA) , sebagai berikut;a. Putusan MA No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973, Ibid,Rangkuman Yurisprudensi, op.cit,Alm.202.b. Putusan MA No.619 K/Pdt/ 1985, tanggal 15 Januari 1985, jo. PTMataram No.150 / Pdt/1983, 27 Oktober 1983. Jo. PN Praya No.20 /Pdt/1982, 28 Februari 1983.c. Putusan MA.
Bahwa satu dan lain hal, putusan yang dijatuhkan dalam perkaraterdahulu, putusan yang besifat positif atas perkaranya, yang mengakibatapa yang disengketakan sudah bersifat litis finiri oppertet, yaitumasalah yang disengketakan dalam gugatan, telah berakhir dengantuntas, kedudukan dan status para pihak terhadap obyek sengketasudah berakhir dan pasti ; sehingga gugatan dalam perkara ; in cassu telah melekat asas ne bis in idem., maka sudah sewajarnya apabilagugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknya
oleh putusan pengadilan yangmempunyai hukum tetap ;Penegasan tersebut sama dengan putusan MA No.588 K / Kip/1973,karna perkara sekarang sama dengan perkara terdahulu, sedangkanperkara terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkanputusan kasasi No.350 K/Sip/1973, maka gugatan dinyatakan tidak dapatditerima.Bahwa satu dan lain hal, putusan yang dijatunkan dalam perkara terdahulu,putusan yang besifat positif atas perkaranya, yang mengakibat apa yangdisengketakan sudah bersifat litis finiri
Penjatunan Putusan bersifat Positif (Litis Finiri oppertet).5. Bahwa hal Exception Res Judicata (Exceptie Van Gewijsde Zaak) ini,telah ditegaskan ( Yurisprudensi Putusan MA) , sebagai berikut;a. Putusan MA No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973, Ibid,Rangkuman Yurisprudensi, op.cit,hAlm.202.b. Putusan MA No.619 K/Pdt/ 1985, tanggal 15 Januari 1985, jo. PTMataram No.150 / Pdt/1983, 27 Oktober 1983. Jo. PN Praya No.20 /Pdt/1982, 28 Februari 1983.Hal 26 dari 43 Putusan Nomor 313/Pdt/2021/PT.
Bahwa satu dan lain hal, putusan yang dijatuhkan dalam perkaraterdahulu, putusan yang besifat positif atas perkaranya, yang mengakibatapa yang disengketakan sudah bersifat litis finiri oppertet, yaitumasalah yang disengketakan dalam gugatan, telah berakhir dengantuntas, kedudukan dan status para pihak terhadap obyek sengketa sudahberakhir dan pasti ; sehingga gugatan dalam perkara ; in cassu telahmelekat asas ne bis in idem., maka sudah sewajarnya apabila gugatanHal 27 dari 43 Putusan Nomor 313/Pdt
215 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
, tanggal 29 Maret 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan peninjauan kembali keduatersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas /itis finiri
132 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1042/B/PK/Pjk/2020sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa dengan mengedepankan asas /itis finiri oportetdan berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauankembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Keduatersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa karena permohonan
63 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 255/B/PK/Pjk/2020kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimanaditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas /itis finiri oportet danberdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
136 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 19 Februari 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan peninjauankembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimanaditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa dengan mengedepankan asas /itis finiri
196 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 379/B/PK/Pjk/2020yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan peninjauankembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimanaditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas /itis finiri
154 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo karena dalam perkara aquo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikanpertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak sudahbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karenaterbukti bahwa putusan a quo berkaitan dengan putusan badanperadilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, yang berlakuasas litis Finiri
32 — 29
Permasalahan nebis in idem ini secarahukum, ialah jika suatu gugatan bilamana, apa yang digugat /diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah ada putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positip seprti menolakgugatan atau mengabulkan, dengan demikian putusan tersebut sudahlitis finiri ..................12litis finiri Opportet,dan syarat adanya suatu perkara yang mengandungazas nebis in idem jika :Objeknya sama, Subjeknya sama, Materipokok yang sama.
104 — 52
inidem.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah pernah diputusoleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan Pengadilan TinggiAgama Medan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat demitegaknya hukum dan keadilan, serta terciptanya kepastian hukum dalammasyarakat, maka sengketa dalam perkara ini tidak dapat diperkarakanlagi karena dipandang nebis in idem yakni apa yang digugat telahpernah diperkarakan dan diputus dengan kekuatan hukum tetap danbersifat positif, sehingga dikategorikan Litis Finiri
189 — 57
Nomor349/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. yang telah berkekuatan hukumtetap dan bersifat Litis Finiri Opperted / mengakhiri perkaradengan yang menghukum Turut Terlawan Ill (d/n.Agraria)yang melawan hukum untuk "Memberikan Tanda Bukti HakMilik Atas Tanah baru kepada Penggugat (Alm.
Nomor 298/PDT/2010/PT.DKI Jo.Nomor 349/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. yang telah berkekuatanhukum tetap dan bersifat Litis Finiri Opperted / mengakhiriperkara, dengan Amar Putusan. pada pokok intinya antaralain : Menyatakan Turut Terlawan dan Turut Terlawan Ilmelawan hukum karena mengajukan permohonan hakatas tanah yang bukan miliknya.
Bahwa Putusan Nomor 558 PK/PDT/2014 yangtelah berkekuatan hukum tetap. bersifat Litis Finiri Oppertech telahmengakhiri perkara, bersifat Condemnatoir memiliki kekuatanEksekutorial dan mengkokohkan kepemilikan aim. Suryadi Hidayatatas tanah miliknya dan menyatakan Sertifikat Hak Milik NomorHal 24 dari 49 Hal. Putusan Perkara Nomor 406/Padt.G.Bth/2019/PN. Jkt. Pst.663/Kebon Kelapa tanggal 18 Februari 1987.
Nomor 558 PK/PDT/2014, yang telah berkekuatanhukum tetap yang bersifat Litis Finiri Ooperted ;Mempertahankan Penetapan DAFT. No.52/2018. EKS Jo.Putusan Nomor 558 PK/PDT/2014 Jo. Nomor298/PDT/2010/PT.DKI.JKT;Menyatakan Sdr.
(/nkarchtdan telah bersifat Zif/s Finiri Opperted dan Putusan Nomor 19PK/TUN/2012 Jo. Nomor 214 K/TUN/2010 Jo. Nomor 212/B/201 OPT.TU N Jo. Nomor 33/G.TUN/2009/PTUN JKT (/Inkarcht dan Erga Omnes,mengikat Publik), dalam dinyatakan dalam Putusan Perdata, SertifikatHak Milik Nomor 663/Kebon Kelapa atas nama Thian Tjhoeng Shoengdan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2462/Kebon Kelapa atasHal 37 dari 49 Hal. Putusan Perkara Nomor 406/Padt.G.Bth/2019/PN. Jkt.
Terbanding/Tergugat : Lenny Gunarti Hidayat
Terbanding/Turut Tergugat I : Hendry Lathianza
Terbanding/Turut Tergugat II : Martin Lunardi,
Terbanding/Turut Tergugat III : Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat qq.
63 — 42
Nomor349/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. yang telah berkekuatan hukumtetap dan bersifat Litis Finiri Opperted / mengakhiri perkaradengan yang menghukum Turut Terlawan III (d/h.Agraria)yang melawan hukum untuk "Memberikan Tanda Bukti HakMilik Atas Tanah baru kepada Penggugat (Alm.
Nomor349/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. yang telah berkekuatan hukumtetap dan bersifat Litis Finiri Opperted / mengakhiri perkara,dengan Amar Putusan. pada pokok intinya antara lain : Menyatakan Turut Terlawan dan Turut Terlawan Ilmelawan hukum karena mengajukan permohonan hakatas tanah yang bukan miliknya.
Bahwa Putusan Nomor 558 PK/PDT/2014 yangtelah berkekuatan hukum tetap. bersifat Litis Finiri Oppertech telahmengakhiri perkara, bersifat Condemnatoir memiliki KekuatanEksekutorial dan mengkokohkan kepemilikan aim. Suryadi Hidayatatas tanah miliknya dan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor663/Kebon Kelapa tanggal 18 Februari 1987.
Nomor 558 PK/PDT/2014, yang telah berkekuatanhukum tetap yang bersifat Litis Finiri Opperted ;Mempertahankan Penetapan DAFT. No.52/2018. EKS Jo. PutusanNomor 558 PK/PDT/2014 Jo. Nomor 298/PDT/2010/PT.DKI.JKT;Menyatakan Sdr.